Panduan Juknis P2KH 2017 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENYELENGGARAAN



KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN



w w w.kota h ijau . id



P2KH



PANDUAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENGEMBANGAN KOTA HIJAU



KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN



Panduan Penyelenggaraan Program Pengembangan Kota Hijau Tahun 2017



Edisi I, Panduan Penyelenggaraan P2KH 2012 Edisi II, Panduan Penyelenggaraan P2KH 2013 Edisi III, Panduan Penyelenggaraan P2KH 2014 Edisi IV, Panduan Penyelenggaraan P2KH 2015 Edisi V, Panduan Penyelenggaraan P2KH 2016 Edisi VI, Panduan Penyelenggaraan P2KH 2017 Penerbit : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Bina Penataan Bangunan 2017 Dicetak di Jakarta ©2017 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Bina Penataan Bangunan



ii Panduan Penyelenggaraan



Kata Pengantar Puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa yang telah memberikan limpahan berkah dan rahmatNya sehingga buku Panduan penyelenggaraan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) ini dapat diterbitkan. Buku Panduan penyelenggaraan Pelaksanaan P2KH ini menjadi acuan bagi para pelaksana program di tingkat pusat, provinsi, dan Kota/Kabupaten dalam melaksanakan kegiatan P2KH TA. 2017. Selain itu, juga dapat digunakan oleh Komunitas Hijau di tingkat lokal sebagai referensi. Kota Hijau merupakan suatu kota yang terencana dengan baik dan bercirikan ramah lingkungan yang secara efektif mampu memanfaatkan sumberdaya perkotaan (alamiah dan terbangun) untuk menjamin keberlanjutan kualitas dan daya dukungnya. P2KH adalah program untuk mewujudkan kota yang berkelanjutan dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota dan Kabupaten dalam rangka mewujudkan 8 atribut Kota Hijau, yang meliputi : (1) perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan; (2) ketersediaan ruang terbuka hijau; (3) konsumsi energi yang efisien; (4) pengelolaan air yang efektif; (5) pengelolaan sampah ramah lingkungan; (6) bangunan hijau; (7) penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan; dan (8) peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau. P2KH merupakan program jangka panjang yang dilaksanakan secara sistematis dan konsisten oleh semua pelaku baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Selain itu, disadari pula bahwa kondisi setiap Kota/Kabupaten berbeda antara satu dengan yang lain, sehingga diperlukan gerakan kolektif untuk mewujudkan kota beratribut hijau. Penyelenggaraan P2KH dilakukan secara berjenjang dan bertahap mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, penyerahterimaan aset hingga pemanfaatan dan pemeliharaannya. Dalam penyelenggaraan P2KH, Pemerintah Provinsi selaku pelaksana pembangunan dan Pemerintah Kota/Kabupaten sebagai penerima aset kegiatan P2KH diharapkan dapat saling mendukung, sehingga penyelenggaraan P2KH di wilayah dapat berjalan secara optimal. Direktorat Jenderal Cipta Karya cq. Direktorat Bina Penataan Bangunan berperan dalam pembinaan kegiatan P2KH sehingga bersinergi dengan Program Permukiman Berkelanjutan Ditjen Cipta Karya. Buku Panduan penyelenggaraan Pelaksanaan P2KH edisi 2017 ini merupakan penyempurnaan dari pedoman sebelumnya yang disusun



Panduan Penyelenggaraan



iii



berdasarkan hasil evaluasi, pembelajaran, dan masukan dari berbagai pihak. Kami berharap materi pedoman ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan konsisten, tertib, dan akuntabel oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan P2KH, sehingga tujuan, sasaran, dan kinerja yang diharapkan dapat tercapai. Jakarta, Mei 2017 Direktur Bina Penataan Bangunan Ir. Adjar Prajudi, MCM, MCE



KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN



iv Panduan Penyelenggaraan



Daftar Isi Kata Pengantar .................................................................................... iii Daftar Isi .............................................................................................. v Daftar Tabel ...................................................................................... viii Daftar Gambar .................................................................................... ix Daftar Singkatan ................................................................................... x



BAB 1 PENDAHULUAN ..................................... 12 1.1.



Latar Belakang ...................................................................... 13



1.2.



Maksud dan Tujuan .............................................................. 14 1.2.1. Maksud .................................................................. 14 1.2.2. Tujuan ................................................................... 14



1.3.



Sasaran ................................................................................. 14



1.4.



Ruang Lingkup ...................................................................... 14



1.5.



Dasar Hukum ........................................................................ 15



1.6.



Dasar Pelaksanaan Kegiatan ................................................. 16



BAB 2 SUBSTANSI P2KH ................................... 17 2.1.



Penjelasan Umum tentang P2KH .......................................... 18



2.2.



Maksud dan Tujuan P2KH ..................................................... 19 2.2.1. Maksud .................................................................. 19 2.2.2. Tujuan ................................................................... 19



2.3.



Sasaran dan Peserta P2KH 2017 ........................................... 20 2.3.1. Sasaran P2KH ........................................................ 20 2.3.2. Peserta P2KH 2017 ................................................ 20



2.4.



Atribut Kota Hijau ................................................................. 21 2.4.1. Perencanaan dan Perancangan Kota yang Ramah Lingkungan (Green Planning and Design) ............. 21 2.4.2. Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (Green Open Space) .................................................................... 21 2.4.3. Konsumsi Energi yang Efisien (Green Energy) ....... 21 2.4.4. Pengelolaan Air yang Efektif (Green Water) ......... 21 2.4.5. Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan (Green Waste) ................................................................... 22 2.4.6. Bangunan Hijau (Green Building) .......................... 22 2.4.7. Penerapan Sistem Transportasi yang Berkelanjutan (Green Transportation) ......................................... 22 Panduan Penyelenggaraan



v



2.4.8. Peningkatan Peran Masyarakat sebagai Komunitas Hijau (Green Community) ...................................... 22 2.5.



Pengembangan Atribut Kota Hijau ....................................... 23 2.5.1. Struktur dan Gugus Kebijakan P2KH Baru ............ 23 2.5.2. Kebijakan dan Strategi Pengembangan P2KH ....... 23 2.5.3. Konsep Pengembangan RTH Perkotaan ................ 29 2.5.4. Konsep Pengembangan Atribut Kota Hijau 20152019 ...................................................................... 32 2.5.5. Rencana & Strategi Pengembangan Atribut Kota Hijau 2015-2019 .................................................... 32



2.6.



Strategi Menuju Kota Hijau .................................................. 34 2.6.1. Penyusunan Green Planning and Design .............. 34 2.6.2. Penambahan RTH Publik Perkotaan ...................... 34



2.7.



Kemitraan Kota Hijau ............................................................ 38



2.8.



Manajemen dan Keberlanjutan Kota Hijau .......................... 39



BAB 3 MEKANISME PELAKSANAAN .................. 40 3.1.



Struktur Organisasi P2KH ..................................................... 41



3.2.



Organisasi Kepemerintahan/Struktural ................................ 41 3.2.1. Tingkat Pusat ......................................................... 41 3.2.2. Tim Pelaksana P2KH di Tingkat Provinsi ................ 47 3.2.3. Tim Pelaksana P2KH di Tingkat Kota/Kabupaten .. 49



3.3.



Tata Laksana Kegiatan .......................................................... 52 3.3.1. Prinsip dan Pendekatan ........................................ 52 3.3.2. Indikator Kinerja P2KH .......................................... 53 3.3.3. Indikator Data Input .............................................. 54 3.3.4. Indikator Keberhasilan Proses ............................... 55 3.3.5. Indikator Keberhasilan Output .............................. 56 3.3.6. Muatan Kegiatan P2KH ......................................... 60 3.3.7. Rencana Pelaksanaan P2KH .................................. 62 3.3.8. Tahapan Pelaksanaan Pembangunan RTH ............ 64



3.4.



Bentuk Kegiatan ................................................................... 71 3.4.1. Pelaksanaan di Tingkat Pusat ................................ 71 3.4.2. Kegiatan di Tingkat Provinsi .................................. 73 3.4.3. Kegiatan di Tingkat Kota/Kabupaten .................... 75



BAB 4 PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN ..... 76 4.1.



Pengendalian ........................................................................ 77 4.1.1. Pengendalian di Tingkat Pusat .............................. 77 4.1.2. Pengendalian di Tingkat Provinsi .......................... 77



vi Panduan Penyelenggaraan



4.2.



Pemantauan ......................................................................... 78 4.2.1. Pemantauan Struktural ......................................... 78 4.2.2. Pemantauan di Tingkat Provinsi ............................ 78 4.2.3. Pemantauan Eksternal .......................................... 79



4.3.



Pelaporan ............................................................................. 80 4.3.1. Jalur Pelaporan Struktural ..................................... 80 4.3.2. Jalur Pelaporan Konsultansi .................................. 81



BAB 5 PENYERAHAN HIBAH DAN PEMELIHARAAN ASET ...................................................... 84 5.1.



Penjelasan Umum ................................................................. 85



5.2.



Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara .............................. 85 5.2.1. Definisi Hibah ........................................................ 85 5.2.2. Pemberi dan Penerima Hibah ............................... 85 5.2.3. Persyaratan Barang Milik Negara Yang Dihibahkan 86 5.2.4. Tujuan Hibah ......................................................... 87



5.3.



Prosedur dan Tata Cara Hibah Pekerjaan P2KH ................... 87



5.4.



Operasional Pemeliharaan ................................................... 88 5.4.1. Definisi Operasi dan Pemeliharaan ....................... 88 5.4.2. Pelestarian RTH Perkotaan .................................... 88



LAMPIRAN ........................................................... 1 Jadwal Pelaksanaan P2KH Daftar Kegiatan Setiap Kota/Kabupaten 1 KAK Masterplan Kota Hijau & DED RTH ........................................... 4 KAK Penyusunan Peta Komunitas Hijau ........................................... 26 KAK Pelaksanaan Aksi dan Green Festival Kota Hijau ...................... 38



Panduan Penyelenggaraan



vii



Daftar Tabel Tabel 3.1. Tugas dan Fungsi Tim Pelaksana P2KH di Tingkat Pusat ............ 42 Tabel 3.2. Tugas dan Fungsi Tim Pelaksana P2KH di Tingkat Provinsi ........ 47 Tabel 3.3. Tugas dan Fungsi Tim Pelaksana P2KH di Tingkat Kota/Kabupaten .......................................................................................... 50 Tabel 3.4. Muatan Kegiatan P2KH .............................................................. 60 Tabel 3.5. Kebutuhan Tim di Tingkat Kota/Kabupaten .............................. 68



viii Panduan Penyelenggaraan



Daftar Gambar Gambar 2.1. Kebijakan dan Strategi Pengembangan P2KH Baru ............... 24 Gambar 2.2. Konsep Pengembangan Atribut Kota Hijau ........................... 32 Gambar 2.3. Rencana dan Pengembangan Atribut Kota Hijau .................. 34 Gambar 3.1. Struktur Hubungan Tata Kerja Kegiatan P2KH ....................... 41



Panduan Penyelenggaraan



ix



Daftar Singkatan APBD APBN BMN BPB DED CSR DJCK DIPA DKH DPRD FGD FKH



Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Barang Milik Negara Bina Penataan Bangunan Detailed Engineering Design Corporate Social Responsibility Direktorat Jenderal Cipta Karya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dewan Kota Hijau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Focused Discussion Group Forum Komunitas Hijau



KAK KK P2KH MoU P2KH PBLK POS PPHP PUPR RAB RAKH RDTR RTH RTRW SKPD SNVT PBL



Kerangka Acuan Kerja Konsultan Koordinator Program Pengembangan Kota Hijau Memorandum of Understanding Program Pengembangan Kota Hijau Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus Prosedur Operasional Standar Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rencana Anggaran Biaya Rencana Aksi Kota Hijau Rencana Detail Tata Ruang Ruang Terbuka Hijau Rencana Tata Ruang Wilayah Satuan Kerja Perangkat Daerah Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penataan Bangunan dan Lingkungan Standar Pelayanan Minimal Surat Perintah Membayar Surat Perintah Mulai Kerja Tahun Anggaran Urban Greening Forum



SPM SPM SPMK TA UGF



x Panduan Penyelenggaraan



Panduan Penyelenggaraan



xi



BAB 1 PENDAHULUAN



12 Panduan Penyelenggaraan



1.1.



Latar Belakang



Kota Hijau merupakan kota yang ramah lingkungan dengan memanfaatkan sumberdaya air dan energi secara efektif dan efisien, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, mensinergikan lingkungan alami dan buatan, berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Kota Hijau juga merupakan kota yang melakukan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Pengembangan Kota Hijau juga berarti pembangunan manusia kota yang berinisiatif dan bekerjasama dalam melakukan perubahan dan prakarsa bersama seluruh pemangku kepentingan. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah secara tegas mengamanatkan 30% dari wilayah kota berwujud Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Pengalokasian 30% RTH ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW Kota dan RTRW Kabupaten. Sejak tahun 2011 yang lalu, Kementerian Pekerjaan Umum c.q. Direktorat Jenderal Penataan Ruang telah menginisiasi lahirnya Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) sebagai salah satu bentuk implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota/Kabupaten dengan melibatkan partisipasi aktif pemangku kepentingan pada aras lokal untuk meningkatkan kualitas ruang perkotaan. Untuk mewujudkan kota hijau, P2KH menerapkan sub-sistem lingkungan kota yang diistilahkan dengan 8 (delapan) atribut Kota Hijau, yaitu (1) perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan; (2) ketersediaan ruang terbuka hijau; (3) peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau; (4) pengelolaan sampah ramah lingkungan; (5) pengelolaan air yang efektif; (6) penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan; (7) konsumsi energi yang efisien; dan (8) bangunan hijau. Sampai dengan tahun 2017 ini sudah 174 Kota/Kabupaten yang menjadi anggota P2KH. Pada tahun 2017 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya akan menangani 9 (sembilan) Kota/Kabupaten peserta penjaringan 2016 dan 14 (empat belas) Kota/Kabupaten yang mendapat fasilitasi lanjutan dari 2016.



Panduan Penyelenggaraan



13



1.2.



Maksud dan Tujuan



1.2.1. Maksud Panduan penyelenggaraan ini disusun agar pelaksanaan P2KH dapat berjalan secara tertib administrasi, tertib mutu, dan tertib waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.



1.2.2. Tujuan Panduan penyelenggaraan ini bertujuan untuk: a.



Memberikan panduan pelaksanaan tugas yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam rangka perwujudan Kota Hijau melalui pengembangan delapan atribut Kota Hijau, sesuai dengan target capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan



b.



Memberikan panduan pelaksanaan koordinasi antara Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Bina Penataan Bangunan, dengan Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) yang berkedudukan di Provinsi serta Tim Swakelola dan Tim Teknis Kota/Kabupaten dalam pelaksanaan P2KH.







1.3.



Sasaran



Sasaran pelaksanaan kegiatan dalam panduan penyelenggaraan ini adalah : a.



Tercapainya peningkatan kinerja Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kabupaten dalam penyelenggaraan P2KH; dan



b.



Terselenggaranya koordinasi antara Pemerintah melalui Kementerian PUPR dengan Satker, Pemerintah Kota/Kabupaten dalam penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.



1.4.



Ruang Lingkup



Lingkup pelaksanaan kegiatan P2KH difokuskan pada perencanaan perwujudan kota hijau, pembinaan Forum Komunitas Hijau (FKH), dan pembangunan RTH di wilayah administratif kota dan kawasan fungsional perkotaan di wilayah administratif kabupaten.



14 Panduan Penyelenggaraan



1.5.



Dasar Hukum



Dasar hukum pelaksanaan P2KH meliputi: 1.



Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;



2.



Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;



3.



Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;



4.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;



5.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung;



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan BMN;



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;



9.



Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa;



10. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Bangunan Gedung Negara; 13. Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara; 14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan; 15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum; 16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri;



Panduan Penyelenggaraan



15



17.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2012 tentang Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Tahun 2012-2020 Kementerian Pekerjaan Umum;



18.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;



19.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;



20.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan;



21.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;



22.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau.



1.6.



Dasar Pelaksanaan Kegiatan



Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri pada Bab III pasal 3 disebutkan bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian meliputi kegiatan sub-bidang sumber daya air, bina marga, perkotaan perdesaan, air minum, air limbah, persampahan, drainase, permukiman, bangunan gedung dan lingkungan, jasa konstruksi serta kegiatan penataan ruang dapat dilaksanakan melalui SNVT yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dilaksanakan sendiri dan yang tidak dilaksanakan oleh Satker Tetap Pusat dan Satker Unit Pelaksana Teknis Pusat.



16 Panduan Penyelenggaraan







BAB 2 SUBSTANSI P2KH



Panduan Penyelenggaraan



17



2.1. Penjelasan Umum tentang P2KH Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) merupakan prakarsa mulia dan bentuk tanggung jawab yang secara sinergi dikembangkan Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR) bersama dengan pemerintah Kota/Kabupaten guna mewujudkan tercapainya ruang perkotaan yang lebih berkualitas bagi semua melalui upaya perencanaan yang baik dan percontohan perwujudan 8 (delapan) atribut kota hijau secara terpadu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kota hijau akan dapat terwujud oleh adanya kesadaran, niat baik, perencanaan yang cermat, kerja keras yang sungguh-sungguh oleh semua pemangku kepentingan secara sinergi, serta terlembaga dalam suatu sistem tatanan secara kuat yang didukung oleh peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab. Karakter P2KH yang inovatif, partisipatif, dan sinergis merupakan faktor kunci dalam perwujudan Kota Hijau yang berkelanjutan. Inovatif dalam hal ini adalah berorientasi pada aksi nyata dan solusi berkelanjutan untuk masalah perkotaan. Partisipatif yaitu P2KH diselenggarakan melalui kolaborasi aktif pemerintah, swasta, komunitas, dan masyarakat (gerakan kolektif kota hijau). Sinergis yang dimaksud adalah P2KH sebagai platform untuk sektor-sektor, sekaligus pemberdayaan bagi seluruh stakeholder. Penyelenggaraan P2KH diharapkan dapat menjadi tonggak pembelajaran serta penyempurnaan konsep dan langkah-langkah dalam membangun sinergi bersama pemerintah kota dan kabupaten untuk mewujudkan kota yang mampu menyandang delapan atribut kota hijau. Secara substansi P2KH bersinergi dengan Rencana Jangka Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, khususnya dalam program fasilitasi kota dan kawasan perkotaan dalam pemenuhan SPP dan pengembangan Kota Layak Huni, Kota Hijau, dan Kota Cerdas. Dengan target sasaran pada tahun 2019 terselenggara di 18 kota, 12 kawasan perkotaan metropolitan, dan 744 kota/kawasan perkotaan.



18 Panduan Penyelenggaraan



2.2.



Maksud dan Tujuan P2KH



2.2.1. Maksud P2KH dimaksudkan untuk merespon isu pengubahan iklim dan pengurangan emisi gas karbon dalam skala nasional serta aksi nyata perwujudan amanat UUPR (Undang-Undang Penataan Ruang) tentang pencapaian 30% RTH di wilayah perkotaan dan amanat Perda BG di setiap daerah. Dalam skala global, perwujudan visi kota berkelanjutan secara jelas tertuang dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG), khususnya tujuan no. 11, yakni “membangun kota dan pemukiman warga yang inklusif, aman, dan kukuh/berkelanjutan” yang juga selaras tujuan P2KH.



2.2.2. Tujuan Secara umum, P2KH bertujuan untuk mewujudkan permukiman perkotaan yang layak huni dan berkelanjutan melalui penerapan 8 atribut kota hijau. Secara rinci pelaksanaan program ini terpadu dan bertahap sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan lokal bertujuan untuk: 1.



Meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan;



2.



Meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan tersedianya RTH;



3.



Meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan konsumsi energi yang efisien;



4.



Meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan pengelolaan air yang efektif;



5.



Meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan pengelolaan sampah ramah lingkungan;



6.



Meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan bangunan hijau;



7.



Meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan; dan



8.



Meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau.







Panduan Penyelenggaraan



19



2.3. Sasaran dan Peserta P2KH 2017 2.3.1. Sasaran P2KH Secara umum, sasaran P2KH adalah terselenggaranya upaya perwujudan atribut Kota Hijau, melalui: 1.



Meningkatnya luasan RTH publik perkotaan yang berkualitas sehingga menjadi standar acuan pembangunan RTH, khususnya taman kota di Indonesia



2.



Tersusunnya dokumen perencanaan Taman Kota Hijau yang mengacu pada penerapan atribut kota hijau



3.



Tersusunnya Masterplan Kota Hijau



4.



Terbentuknya Forum Komunitas Hijau (FKH)



5.



Tersusunnya Peta Komunitas Hijau



6.



Terselenggaranya Festival Hijau dan Aksi Komunitas Hijau







2.3.2. Peserta P2KH 2017 Pada tahun anggaran 2017, peserta P2KH berjumlah 9 (sembilan) Kota/Kabupaten peserta penjaringan 2016 dan 14 (empat belas) Kota/Kabupaten yang mendapat fasilitasi lanjutan dari 2016. Syarat kepesertaan P2KH khususnya peserta baru adalah Kota/Kabupaten yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut: 1.



Perda RTRW Kota/Kabupaten yang sudah disahkan sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;



2.



Perda Bangunan Gedung



3.



Kepemimpinan daerah yang kuat dan visioner terhadap perwujudan kota berkelanjutan;



4.



Komitmen untuk melaksanakan aksi nyata yang positif;



5.



Alokasi APBD untuk pendampingan P2KH; dan



6.



Prioritas penanganan pada Kota/Kabupaten untuk perwujudan sistem perkotaan nasional meliputi PKN, PKSN dan PKW (termasuk dalam lingkup koridor MP3EI); dan



7.



Prioritas penanganan pada Kota Metropolitan, Kota Besar, dan Kota Sedang, sebagai aksi pengendalian pertumbuhan kota yang cepat dengan tetap berlandaskan visi kota berkelanjutan.



20 Panduan Penyelenggaraan







2.4.



Atribut Kota Hijau



Gambaran mengenai “kota hijau” adalah kota yang memiliki 8 (delapan) atribut kota hijau, meliputi:



2.4.1. Perencanaan dan Perancangan Kota yang Ramah Lingkungan (Green Planning and Design) Peningkatan kualitas rencana tata ruang dan rancang kota yang lebih adaptif terhadap karakter lingkungan fisik alami (biofisik) kawasan, serta mengupayakan adaptasi dan mitigasi terhadap isu perubahan iklim. Kegiatan yang terkait atribut ini antara lain penyusunan Masterplan Kota Hijau, dan penyusunan Rencana Rinci seperti RDTR dan RTBL dengan memperhatikan ketersediaan dan kualitas RTH, serta koridor hijau.



2.4.2. Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (Green Open Space) Peningkatan kuantitas dan kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai karakteristik kota/kabupaten dengan target minimal 30% dari seluruh luasan perkotaan sesuai yang direncanakan dalam RTRW. Kegiatan yang terkait atribut ini antara lain pembangunan taman kota hijau, hutan kota, nursery, koridor hijau di kawasan perkotaan untuk menambah luas RTH kota.



2.4.3. Konsumsi Energi yang Efisien (Green Energy) Pemanfaatan energi yang efisien dan ramah lingkungan, seperti penurunan penggunaan energi tak terbarukan, atau pemanfaatan energi alternatif yang terbarukan (sinar matahari, aliran air, panas bumi, pasang surut laut). Misalnya penggunaan listrik tenaga surya dan atau listrik tenaga angin untuk lampu penerangan jalan umum, dsb.



2.4.4. Pengelolaan Air yang Efektif (Green Water) Peningkatan efisiensi pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya air, konservasi sumberdaya air, dan cakupan akses air bersih. Antara lain penerapan konsep zero run-off di taman kota/halaman RTH privat, penggunaan kembali air bekas pakai, pembuatan penampungan air hujan seperti rain water harvesting, peningkatan daya serap air ke tanah, pembuatan sistem



Panduan Penyelenggaraan



21



pengelolaan air permukaan di perkotaan, dan peningkatan kualitas lahan-lahan yang beresiko bencana terkait air, dsb.



2.4.5. Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan (Green Waste) Penerapan pengelolaan limbah dan sampah perkotaan dengan menerapkan konsep zero waste, berpinsip 3R, yakni mengurangi sampah/limbah (Reduce), meningkatkan nilai tambah sampah/limbah (Reuse), dan mengembangkan proses daur ulang sampah/limbah (Recycle).



2.4.6. Bangunan Hijau (Green Building) Penerapan persyaratan bangunan gedung dengan kinerja terukur dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya sesuai fungsi dan klasifikasi tahapan penyelenggaraannya dalam rangka perwujudan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Permen PU Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau. Pembangunan gedung hijau adalah pembangunan yang baik secara konsep maupun konstruksi bertanggung jawab terhadap lingkungan mulai dari pemilihan tempat hingga desain, material dan pelaksanaan konstruksi, operasional, perawatan, renovasi, serta pemanfaatannya.



2.4.7. Penerapan Sistem Transportasi yang Berkelanjutan (Green Transportation) Pengembangan sistem transportasi berkelanjutan, melalui pembangunan transportasi publik, jalur pejalan kaki, dan jalur sepeda, serta integrasi antar moda.



2.4.8. Peningkatan Peran Masyarakat sebagai Komunitas Hijau (Green Community) Peningkatan pastisipasi aktif masyarakat atau komunitas dan institusi swasta dalam perwujudan visi kota berkelanjutan. Contoh kegiatan terkait atribut ini adalah penyusunan Peta Komunitas hijau yang melibatkan komunitas hijau, sosialisasi program kota hijau (green campaign) kepada masyarakat, pelibatan institusi pendidikan melalui program sekolah hijau dan kampus hijau.



22 Panduan Penyelenggaraan



2.5. Pengembangan Atribut Kota Hijau 2.5.1. Struktur dan Gugus Kebijakan P2KH Baru Delapan atribut kota hijau patut diapresiasi. Platform Program (Green Planning and Design, Green Open Space dan Green Community) perlu dikembangkan/direinterpretasi. Incentive Program (Green Open Space, Green Building, Green Water, Green Waste, Green Transportation, dan Green Energy) perlu dilebur dan disinergiskan dalam atribut Green Infrastructure, yang memayungi semua sub-sektor infrastruktur. Kontribusi infrastruktur ke-PU-an pada RTH sangat diperlukan melalui pemberian manfaatnya pada pengembangan komponen RTH, ruang publik hijau kota, jaringan green infrastructure skala kota dan regional yang terintegrasi dengan infrastruktur alam sehingga infrastruktur perkotaan semakin hijau dan alami secara berkelanjutan. Dengan mempertimbangkan isu strategis, sasaran strategis, dan konsep pengembangan P2KH di atas, maka diperlukan model konstruksi gugus kebijakan P2KH baru :



1. Penguatan Institusional dan Manajemen 2. Green Planning and Design 3. Infrastruktur Hijau (Green Infrastructure) 4. Green Open Space 5. Green Community and Movement



2.5.2. Kebijakan dan Strategi Pengembangan P2KH



Panduan Penyelenggaraan



23



Gambar 2.1. Kebijakan dan Strategi Pengembangan P2KH Baru







Gugus 1 : Green Planning and Design Sasaran Kebijakan : Terwujudnya dokumen perencanaan dan perancangan RTH di seluruh kawasan perkotaan di Indonesia yang mampu menjadi acuan bagi percepatan pasokan kuantitas RTH dan peningkatan kualitas RTH untuk mewujudkan pembangunan kota hijau yang komprehensif dan berkelanjutan. Strategi : i.



Menciptakan berbagai Pedoman Umum dan Teknis Perencanaan dan Perancangan RTH, menyusun rencana dan rancangan RTH Tematik dalam berbagai skala dan lokasi sesuai dengan hirarkis kota dan kebutuhan warga.



ii.



Merevitalisasi setiap ruang terbuka yang ada untuk dijadikan ruang hijau publik (dihijaukan/greening) baik pada lahan yang dimiliki swasta maupun pemerintah (revitalisasi).



24 Panduan Penyelenggaraan



iii.



Menyusun rencana-rencana pembangunan dengan konservasi (development conservation) pada area perkotaan yang masih alami dan masih didominasi oleh fungsi budidaya hijau, baik melalui konsep rancangan Design with Nature maupun Urban Village



iv.



Menyusun rencana-rencana infrastruktur perkotaan yang bersahabat dengan alam dan mampu memberikan kontribusi pada penciptaan RTH perkotaan (green infrastructure).



v.



Menyusun rencana-rencana pemberdayaan RTH pada kawasan / desa adat/ tradisional, terutama yang memiliki hukum adat (customary law) yang kuat dalam memproteksi lingkungan alam.



vi.



Menyusun Grand Master Plan RTH perkotaan yang komprensif yang memadukan RTH Tematik, RTH Revitalisasi, RTH membangun dengan konservasi alam (development conservation), RTH Green Infrastructure dan RTH Desa Tradisional/RTH Desa Adat.



vii.



Menyusun rencana-rencana lanskap regional yang melewati batas-batas administrasi dengan menetapkan nilai-nilai dan fungsi, antara lain pertanian, kualitas air, konservasi alam, amenitas pemandangan, ekosistem, warisan budaya, rekreasi ruang luar (outdoor) dan regional landscape.



Gugus 2 : Green Infrastructure Sasaran kebijakan : •



Memanfaatkan sistem infrastruktur yang sudah disediakan alam







Menciptakan rekayasa infrastuktur yang menghargai siklus harmonis dengan alam melalui rekayasa drainase, air bersih, jalan, sanitasi, persampahan secara berkelanjutan, sehingga mampu memberi kontribusi pada terciptanya ruang publik hijau untuk meningkatkan kualitas ekologi manusia di perkotaan.



Strategi : •



Menginternalisasi konsep, komponen dan manfaat green infrastructure di dalam Kementerian PUPERA, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.







Mapping dan mendefinisikan infrastruktur alam yang tersisa di perkotaan Indonesia



Panduan Penyelenggaraan



25







Perencanaan green infrastructure skala kota, baik rencana infrastruktur alam maupun rencana revitalisasi terhadap infrastruktur yang telah terbangun.







Perencanaan green infrastructure skala wilayah.



Gugus 3 : Penguatan Institusional dan Manajemen Sasaran kebijakan : Menciptakan institusi pemerintah yang kuat di berbagai tingkatan yang mampu menciptakan dan mengelola RTH perkotaan secara cepat dan berkualitas baik pada RTH buatan maupun RTH alami. Strategi : •



Legal Menyusun dan melegalkan berbagai pedoman dan panduan penyelenggaraan RTH baik dari aspek teknis, institusional maupun manajemen.







Institusional Menciptakan kelembagaan yang kuat di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dengan kerangka konsep RTH berjangka panjang dengan kapasitas SDM yang memadai dan mampu menggerakkan partisipasi RTH di masyarakat dan swasta dalam memprogramkan, merencanakan, membangun secara cepat dan memelihara RTH secara berkelanjutan.







Manajemen Meningkatkan kapasitas manajemen penyelenggaraan RTH berbasis IT dan komunitas/sektor swasta terutama di tingkat kabupaten, kota, sedemikian sehingga kota hijau bisa menjadi gerakan masyarakat (Green Social Movement).



Gugus 4 : Green Community & Movement Sasaran Kebijakan : Meningkatkan kesadaran publik (proses penyadaran) akan pentingnya kota hijau, sehingga masyarakat bersedia belajar meningkatkan pengatahuan dan keterampilan (kapasitas) dalam membangun RTH kota (societal learning) yang kemudian akan menciptakan suatu kemauan untuk menjadi pemangku



26 Panduan Penyelenggaraan



kepentingan (being stakeholder) untuk berinvestasi baik pemikiran, tenaga, maupun biaya dlam sebuah kemitraan yang terstruktur dan produktif. Pada kondisi seperti terakhir ini, persyaratanpersyaratan munculnya Green Movement telah mulai hadir (exist) dalam kota hijau sehinggga gerakan sosial telah terwujud. Strategi : •



Green campaign







Penyadaran masyarakat







Penguatan kapasitas







Kemitraan







Pelibatan institusi pendidikan



Gugus 5 : Green Space Sasaran kebijakan : Green Open Space dipahami sebagai upaya untuk membangun RTH secara fisik (delivery) dengan cepat dan berkualitas dan secara optimal bermanfaat bagi warga kota baik secara ekologis, sosial, budaya dan ekonomis. Untuk itu diperlukan strategi program agar RTH yang dibangun bisa bermanfaat secara optimal.



Panduan Penyelenggaraan



27



Strategi : 1. Strategi program berdasarkan konsep pengembangan RTH vs ukuran kota •







Kota besar -



Prioritas 1: Revitalisasi RTH



-



Prioritas 2: Development Conservation (Konservasi Alam)



Kota sedang Revitalisasi RTH dan Development Conservation (Konservasi Alam) memiliki prioritas yang sama.







Kota Kecil -



Prioritas 1: Development Conservation (Konservasi Alam)



-



Prioritas 2: Revitalisasi RTH



2. Strategi program pembangunan RTH berorientasi pada kuantitas, baik yang diprogramkan melalui revitalisasi untuk menciptakan berbagai RTH tematik, maupun yang direncanakan melalui rencana RTH tematik, desa tradisional, prioritas, pembangunannya harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut : -



readiness criteria : lahan negara, lahan siap bangun, persyaratan administrasi



-



biaya murah



-



mudah dibangun



-



mudah dirawat



3. Strategi program pembangunan RTH (Green Open Space) berorientasi pada peningkatan kualitas -baik rencana taman tematik dan taman desa tradisional- harus memenuhi kriteria program berazas pada : Bermanfaat bagi warga : Tempat berkumpul/bersosialisasi -



Berbudaya



-



Nyaman



-



Estetika



-



Ekologis



28 Panduan Penyelenggaraan



4. Strategi program RTH perkotaan untuk membuat taman yang bisa menjadi favorit warga, maka taman tersebut memenuhi kriteria : • RTH Buatan (ditangani dengan Revitalisasi RTH)







-



Lokasi strategis



-



Rindang / teduh



-



Indah



-



Luas



RTH alam (ditangani dengan Development Conservation) -



Historis



-



Simbolis



-



Mistis



2.5.3. Konsep Pengembangan RTH Perkotaan Untuk mencapai tujuan strategis kebijakan P2KH yang baru, diperlukan pengembangan dan perubahan paradigma konseptual terhadap RTH perkotaan, melalui revitalisasi, konservasi, dan pengenalan konsep green infrastructure.



1. Revitalisasi Pertumbuhan kota di Indonesia adalah sebuah proses urbanisasi dan densifikasi yang terus menerus mengikis luasan ruang terbuka yang ada. Dalam situasi seperti ini, upaya pemerintah membeli lahan untuk RTH semakin sulit karena harga lahan yang semakin tidak terjangkau. Di sisi lain, perencanaan kota tidak menempatkan RTH sebagai komponen ruang struktural terpenting kota yang harus direncanakan secara hirarkis dan tematis sehingga sebagai akibatnya ruang-ruang terbuka yang tercipta menjadi berhamburan tidak berbentuk (non figure) dan tidak berfungsi (junk space) yang terkesan sebagai lahanlahan terlantar. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas RTH, diperlukan upaya besar untuk meregistrasi dan memetakan lahan-lahan terlantar di setiap sudut kota baik milik pemerintah maupun swasta/masyarakat untuk direstorasi, difungsikan kembali menjadi RTH kota dalam



Panduan Penyelenggaraan



29



berbagai tema. Konsep pembangunan RTH ini dirumuskan sebagai REVITALISASI.



2. Membangun dengan Konservasi (Development Conservation) Di Indonesia masih terbentang alam yang indah, namun pembangunan kota akibat dari tingginya urbanisasi meningkatkan kebutuhan lahan permukiman dan perkembangan pembangunan fisik yang berakibat pada penurunan daya dukung lingkungan dan semakin minimnya ruang terbuka hijau alami. Padahal eksistensi bentang alam yang belum terbangun ini perlu dipertahankan, termasuk flora dan faunanya agar tercipta suatu kualitas kelangsungan hidup yang nyaman, menyehatkan dan membahagiakan umat manusia secara berkelanjutan. Ironisnya, pemerintah berusaha menambah lahan RTH perkotaan, namun di sisi lain ruang terbuka hijau yang berupa lingkungan alam (natural environment) dan lahan budidaya hijau seperti persawahan di perkotaan berkurang dengan cepat. Sebagai akibatnya, ternyata upaya pemerintah dalam menambah capaian luasan RTH masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan berkurangnya RTH lingkungan hijau alami dan lahan budidaya hijau, sehingga secara netto RTH kota di Indonesia sebenarnya menyusut dengan cepat terutama di kota-kota sedang dan kecil. Dengan demikian amat diperllukan konsep pembangunan RTH baru, yakni menambah RTH baru, yakni menambah RTH dengan cara mempertahankan secara maksimal eksistensi lingkungan hijau alami dan lahan budidaya hijau yang masih tersisa di perkotaan. Konsep ini intinya adalah mengharmoniskan pembangunan baru dan preservasi lingkungan alami, yang disebut sebagai DEVELOPMENT CONSERVATION (Membangun dengan Konservasi). Membangun dengan konservasi dilakukan dengan 2 pendekatan design concept : a.



Design with Nature



b.



Urban Village



30 Panduan Penyelenggaraan



3. Green Infrastructure Pembangunan lingkungan baru perlu memperhatikan green infrastructure dalam perencanaannya. Lingkungan baru tidak hanya direncanakan secara ekonomis namun harus pula mempertimbangkan hubunganya dengan alam yang menjadikan lingkungan lebih manusiawi. Alam sudah menyediakan infrastruktur untuk manusia. kondisi ini harus dimanfaatkan dan jangan dirusak. Terutama infrastruktur ke-PUan harus harmonis dengan infrastruktur alam karena infrastruktur kePU-an memiliki peranan besar untuk memberi kontribusi pada green infrastructure ke depan. Infrastruktur hijau merupakan kerangka ekologis untuk keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi, sebagai sistem kehidupan alami yang berkelanjutan. Infrastruktur hijau merupakan jaringan RTH kota untuk melindungi nilai dan fungsi ekosistem alami yang dapat memberikan dukungan kepada kehidupan manusia. Infrastruktur hijau merupakan jaringan yang saling berhubungan antara sungai, lahan basah, hutan, habitat kehidupan liar, dan daerah alami di wilayah perkotaan; jalur hijau, kawasan hijau, dan daerah konservasi; daerah pertanian, perkebunan, dan berbagai jenis RTH lain, seperti taman-taman kota. Pengembangan infrastruktur hijau dapat mendukung kehidupan warga, menjaga proses ekologis, keberlanjutan sumber daya air dan udara bersih, serta memberikan sumbangan kepada kesehatan dan kenyamanan warga kota (liveable cities). Konsep pengembangan infrastruktur untuk berkontribusi dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas RTH perkotaan perlu menekankan manfaat infrastruktur ke-PU-an bagi RTH dan ruang public kota, dan menekankan manfaat hasil integrasi infrastruktur kePU-an dengan green infrastructure skala kota dan regional agar kedepan infrastruktur perkotaan dan regional semakin harmonis, hijau dan alami secara berkelanjutan.



Panduan Penyelenggaraan



31



2.5.4. Konsep Pengembangan Atribut Kota Hijau 2015-2019 Konsep pengembangan atribut kota hijau dikelompokkan dalam skala kota dan kawasan. ‘Atribut kota hijau skala kota’ meliputi Green Planning, Green Community, dan Green Open Space merupakan platform program. ‘Atribut kota hijau skala kawasan’ meliputi Green Design dan Green (Neighbourhood) Community merupakan incentive program yang diwujudkan dalam bentuk Green Open Space, Green Building, Green Water, Green Waste, Green Transportation dan Green Energy.



Gambar 2.2. Konsep Pengembangan Atribut Kota Hijau



2.5.5. Rencana & Strategi Pengembangan Atribut Kota Hijau 2015-2019 2011- 2014 difokuskan pada Platform Program yang mencakup Green Planning and Design, Green Open Space dan Green Community. 2015-2019 difokuskan pada Incentive Program yang mencakup Green Open Space, Green Building, Green Water, Green Waste, Green Transportation, dan Green Energy. Strategi pengembangan atribut kota hijau didasarkan pada prinsip : 1. Berbasis Kawasan



32 Panduan Penyelenggaraan



Pengembangan 8 atribut kota hijau dilaksanakan berbasis pada kawasan. 2. Keterpaduan Implementasi kawasan hijau melalui keterpaduan lintas sektoral sesuai atribut. 3. Replikasi Kota hijau terwujud dengan mereplikasi atribut hijau pada kawasan lainnya. Rencana dan strategi pengembangan atribut dilihat pada Gambar 2.3. Rencana dan Pengembangan Atribut Kota Hijau.







Panduan Penyelenggaraan



33



Pengembangan atribut dilaksanakan berbasis pada kawasan



Kota hijau dapat terwujud dengan melakukan replikasi perwujudan atribut hijau pada kawasan lainnya



Implementasi kawasan hijau melalui keterpaduan lintas sektoral sesuai dengan atribut.



Gambar 2.3. Rencana dan Pengembangan Atribut Kota Hijau



2.6.



Strategi Menuju Kota Hijau



Sebagaimana dijelaskan di depan bahwa strategi menuju kota hijau adalah “empowerment for green cities, from planning to action” yang diwujudkan dalam Rencana Aksi Kota Hijau (RAKH). Strategi tersebut dijabarkan sebagai berikut:



2.6.1. Penyusunan Green Planning and Design Masterplan Kota Hijau penting untuk disusun sebagai pengembangan dari dokumen perencanaan kota/kabupaten yang telah tertuang dalam RTRW kota/kabupaten, khususnya dalam strategi perwujudan visi kota berkelanjutan. Dalam rencana yang lebih rinci, juga diperlukan penyusunan RDTR dan RTBL sebagai dokumen perencanaan rinci yang sebaiknya menuangkan strategi perwujudan kota hijau dalam perencanaan spasial kota/kabupaten.



2.6.2. Penambahan RTH Publik Perkotaan Mengingat pentingnya fungsi RTH dalam mewujudkan ruang yang produktif dan berkelanjutan, maka perlu dilakukan langkah-langkah agar dapat mencapai pemenuhan RTH 30% bagi kota dan kabupaten yang sampai saat ini masih dalam upaya untuk mencapainya. Beberapa langkah berikut dapat dilaksanakan oleh pemerintah kota dan kabupaten, yaitu:



34 Panduan Penyelenggaraan



1.



Menetapkan Daerah Yang Tidak Boleh Dibangun Di dalam Perda RTRW harus ditentukan daerah-daerah yang diperkirakan sensitif terhadap perubahan harus dipreservasi atau dikonservasi agar fungsi lingkungan tetap terjaga. Daerah-daerah yang perlu dipreservasi, antara lain : 1.



Habitat satwa liar;



2.



Daerah dengan keanekaragaman hayati tinggi;



3.



Daerah genangan dan penampungan air (water retention);



4.



Daerah rawan longsor;



5.



Tepian sungai dan tepian pantai sebagai pengaman ekologis; dan



6.



Daerah-daerah yang memiliki nilai pemandangan yang bernilai tinggi (misalnya kawasan Kelok Sembilan, kawasan pedesaan Ubud, dsb) .



2.



Menambah RTH Baru Pemda dapat membeli lahan untuk memperbanyak pembangunan taman lingkungan, taman kota, taman makam, lapangan oleh raga, hutan kota, kebun raya, hutan mangrove, dan situ/danau.



3.



Meningkatkan Koridor Hijau Penanaman pohon-pohon secara massal untuk menciptakan koridor hijau di sepanjang potensi ruang hijau, misalnya : 1.



Jalur hijau dan jalan tol;



2.



Jalur pedestrian;



3.



Mendorong penanaman pohon di sempadan sungai;



4.



Mendorong penanaman pohon di tepian badan air situ dan waduk;



5.



Mendorong penanaman pohon di sempadan rel kereta api;



6.



Mendorong penanaman pohon di saluran umum tegangan tinggi (SUTT); dan



7.



Mendorong penanaman bakau di sepanjang pantai.



Koridor hijau dikembangkan sebagai urban park connector yang menghubungkan RTH di seluruh kota, dilengkapi dengan jalur sepeda dan pejalan kaki menjadi alternatif jalur transportasi kendaraan tidak bermotor. Panduan Penyelenggaraan



35



4.



Mengakuisisi RTH Privat Menjadikan Bagian RTH Perkotaan Akuisisi RTH privat menjadi RTH Perkotaan melalui langkah-langkah sebagai berikut : 1. Penerapan koefisien dasar hijau (KDH) pada lahan-lahan privat yang dimiliki masyarakat dan swasta melalui pengurusan izin mendirikan bangunan; 2. Pemda dapat mulai mendata dan menetapkan RTH privat pekarangan rumah, sekolah, perkantoran, hingga pengembangan (kawasan terpadu, pusat perbelanjaan, hotel, apartemen) sebagai bagian dari RTH kota; 3. Kepada para pengembang, diminta untuk memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Dalam pengembangan kawasan dikenakan prasyarat KDH minimal 20 persen berupa taman di kawasan pengembang; 4. Warga diajak berperan serta mengelola lahan hijau pekarangan melalui penanaman pohon rindang dan karpet hijau tanaman dan pembuatan lubang biopori; dan 5. Pemberian insentif bagi warga mengizinkan lahannya untuk diakuisisi berupa keringanan pajak, pajak air tanah, pembayaran tagihan listrik dan telpon.



5.



Peningkatan Kualitas RTH Kota Melalui Refungsionalisasi RTH RTH eksisting ditingkatkan kualitasnya sehingga fungsi ekologisnya dapat lebih optimal, sebagai contoh : 1. Refungsionalisasi lahan milik Pemda yang berstatus HGU pada RTH eksisting jalur hijau dikembalikan menjadi taman (misalnya yang digunakan sebagai SPBU); 2. Mendorong revitalisasi kawasan hutan bakau; 3. Mendorong revitalisasi situ, danau, waduk, sebagai daerah resapan air; dan 4. Penanaman rumput pada taman-taman lingkungan permukiman yang diperkeras (lapangan bulu tangkis, tenis, dll).







36 Panduan Penyelenggaraan



6.



Menghijaukan Bangunan (Green roof/Green wall) Dilaksanakan dalam rangka menutupi keterbatasan dan kekurangan lahan sehingga menumbuhkan kreativitas. Penghijauan bangunan terbukti mampu menurunkan suhu kota dan menyerap gas polutan.



7.



Menyusun Kebijakan Hijau Pemerintah Daerah dan DPRD perlu segera menempatkan masalah RTH sebagai salah satu isu penting dalam pembahasan anggaran dan program pembangunan yang berkelanjutan. Perlu segera didorong untuk penyusunan dan penetapan Perda tentang RTH dan Rencana Induk RTH agar perencanaan pembangunan RTH memiliki kekuatan hukum secara jelas dan tegas.



8.



Menyusun Rencana Tindak Lanjut P2KH UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau mendorong disusunnya Perda Bangunan Gedung Hijau dan Perda RTH di masing-masing Kota/Kabupaten. Di dalamnya mengamanatkan penambahan RTH, kawasan hijau sudah ditetapkan dalam RTRW dan didetailkan dalam RTBL. Perlu penyusunan Rencana Tindak P2KH yang memuat langkahlangkah, program, tujuan, sasaran, peran dan tanggung jawab Kota/Kabupaten untuk dapat mencapai pemenuhan 30% RTH dalam jangka waktu tertentu yang disepakati Pemerintah.



9.



Pemberdayaan Komunitas Hijau Sebagai salah satu pilar penyangga terwujudnya kota hijau maka peran masyarakat yang tergabung dalam komunitas hijau perlu segera untuk diberdayakan. Langkah-langkah pemberdayaan komunitas hijau dapat dilaksanakan sebagai berikut : 1. Pemetaan Komunitas Hijau Pemerintah kota dan kabupaten perlu melakukan pemetaan terhadap komunitas hijau sehingga diperoleh profil masing-masing komunitas tersebut. Pemetaan ini sangat penting untuk mengidentifikasi peran dan kemampuan yang dimiliki oleh masingmasing komunitas hijau ini. Pemetaan komunitas hijau ini diharapkan dapat menghasilkan profil atau gambaran mengenai komunitas hijau yang ada pada



Panduan Penyelenggaraan



37



masing-masing kota dan kabupaten peserta P2KH sehingga dapat disusun rencana tindak lanjut untuk pemberdayaannya. 2. Penyusunan Rencana Tindak Penyusunan rencana tindak untuk pemberdayaan komunitas hijau perlu dilakukan oleh pemerintah kota dan kabupaten bersama dengan seluruh komunitas hijau yang ada di masing-masing kota dan kabupaten peserta P2KH. Rencana tindak untuk pemberdayaan komunitas hijau ini meliputi: identifikasi tujuan dan sasaran, peran dan tanggung jawab, program dan langkah-langkah serta jadwal kegiatan. Hendaknya di dalam proses penyusunan rencana tindak ini selalu mengutamakan partisipasi dan peran seluruh anggota komunitas hijau tersebut. 3. Pelembagaan Peran Komunitas Hijau Pelembagaan peran komunitas hijau perlu dilakukan oleh pemerintah kota dan kabupaten untuk memupuk dan menjamin keberlanjutan kontribusi masyarakat dalam mendukung terwujudnya kota hijau. Pelembagaan dapat dilakukan secara informal melalui pengutamaan peran masyarakat secara umum atau dapat pula ditetapkan secara formal melalui keputusan bupati/walikota. Melalui penetapan secara formal maka komunitas hijau dapat memperoleh kesempatan pembinaan secara lebih intensif dan dapat mengusulkan kegiatan melalui pendanaan APBD setempat.



2.7.



Kemitraan Kota Hijau



Perwujudan kota hijau merupakah upaya sinergi semua pihak dan pemangku kepentingan, sehingga perwujudan kota hijau memerlukan kemitraan antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Perwujudan kemitraan dalam mencapai 8 atribut kota hijau ini sangatlah penting dan strategis bagi pemerinta Kota/Kabupaten. Kemitraan tersebut dibutuhkan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pengelolaan, serta evaluasi dan tindak lanjut. Kemitraan dalam mewujudkan kota hijau dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yang dapat dikreasikan oleh masing-masing Kota/Kabupaten dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Dapat saja kemitraan berbentuk kemitraan yang bersifat tanggung gugat produsen-konsumen bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, berbentuk Corporate Social Responsibility (CSR) dalam berbagai bentuk dan manfaatnya dalam rangka mewujudkan kota hijau serta kemitraan bersama masyakat komunitas hijau, dunia pendidikan



38 Panduan Penyelenggaraan



atau organisasi keagamaan dengan sentuhan program kota hijau. Misalnya inisiasi program Taman Kanak-kanak hijau, Sekolah Dasar Hijau, Pesantren Hijau, Perkantoran Hijau sampai dengan Perguruan Tinggi Hijau (Green College).



2.8. Manajemen dan Keberlanjutan Kota Hijau Manajemen kota hijau pada dasarnya adalah penguatan dari manajemen penyelenggaraan penataan ruang di tiap-tiap kota dan kabupaten yang telah mampu menyandang atribut kota hijau. Melalui inisiasi pelaksanaan P2KH, di tiap-tiap Kota/Kabupaten peserta P2KH telah dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan Swakelola. Kota hijau pada dasarnya bukanlah tujuan akhir, namun merupakan suatu kondisi yang harus senantiasa terkelola secara baik dalam suatu sistem yang berkelanjutan. Manajemen keberlanjutan Kota Hijau ini perlu diwujudkan dalam bentuk collaborative community based management (CCBM). Secara prinsip, CCBM ini adalah menempatkan masyarakat sebagai pelaku dan masyarakat sebagai pemberdaya (enabler).



Panduan Penyelenggaraan



39



BAB 3 MEKANISME PELAKSANAAN



40 Panduan Penyelenggaraan



3.1.



Struktur Organisasi P2KH



Gambar 3.1. Struktur Hubungan Tata Kerja Kegiatan P2KH







3.2. Organisasi Kepemerintahan/Struktural 3.2.1. Tingkat Pusat Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai pembina pelaksanaan P2KH, memiliki perangkat pelaksana sebagai berikut :



Panduan Penyelenggaraan



41







3.2.1.1. Tim Pembina P2KH Susunan Tim Pembina P2KH adalah sebagai berikut : Ketua



: Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



Anggota : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya



2. Direktur Bina Penataan Bangunan







3. Kasubdit Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus











Tim Pembina P2KH memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut : 1.



Menetapkan rancangan program P2KH, menetapkan kriteria lokasi, dan jumlah alokasi dana, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan;



2.



Mensosialisasikan program pada tingkat nasional; dan



3.



Menyampaikan laporan penyelenggaraan dan evaluasi program kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.



3.2.1.2. Tim Pelaksana P2KH di Tingkat Pusat Tim Pelaksana P2KH di Tingkat Pusat memegang peranan dalam hal pendampingan dan pemantauan dimana secara substansi berada di Direktorat Bina Penataan Bangunan cq. Subdit Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus (PBLK) dan Konsultan Koordinator Program Pengembangan Kota Hijau (KK P2KH). Tabel 3.1. Tugas dan Fungsi Tim Pelaksana P2KH di Tingkat Pusat



No 1.



Pelaku Subdit Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus (PBLK) Direktorat Bina Penataan Bangunan



Tugas Utama



Deskripsi



a. Menyiapkan panduan penyelenggara an P2KH



1. Menetapkan konsep dan substansi pelaksanaan P2KH, termasuk di dalamnya adalah rencana kerja, metode kerja, jadwal kerja, indikator kerja, milestone, tolak ukur serta kelengkapan program lainnya.



42 Panduan Penyelenggaraan



2. Menyusun substansi Panduan penyelenggaraan, manual kegiatan, bahan



No



Pelaku



Tugas Utama







Deskripsi sosialisasi, bahan pendampingan dan bimbingan teknis pelaksanaan P2KH. 3. Menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan P2KH.











b. Koordinasi pelaksanaan P2KH



4. Mengkoordinasikan pelaksanaan P2KH di tingkat pusat bersama KK P2KH



c. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan P2KH



5. Memandu dan mengelola penyelenggaraan P2KH secara nasional dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. 6. Melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap proses pelaksanaan serta hasil-hasil yang dicapai bersama KK P2KH dalam rangka penyelenggaraan P2KH. 7. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil P2KH.











d. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan administrasi P2KH



8. Berkoordinasi dengan Satker Provinsi dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan administrasi P2KH. 9. Membuat laporan tahunan pelaksanaan P2KH 10. Melaporkan kegiatan pelaksanaan P2KH kepada Dirjen Cipta Karya.



Panduan Penyelenggaraan



43



No



Pelaku



Tugas Utama e. Pengendalian pelaksanaan P2KH



Deskripsi 11. Mengendalikan pelaksanaan P2KH sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 12. Menyampaikan peringatan dan/atau teguran atas pencapaian kinerja, pelanggaran-pelanggaran tata tertib dan aturan terkait penyelenggaraan P2KH. 13. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Konsultan Koordinator (KK) P2KH











f. Peningkatan kapasitas daerah dan pengembanga n P2KH



14. Memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah Kota/Kabupaten dalam hal pengembangan P2KH.



g. Pembinaan P2KH



16. Melakukan pembinaan kepada Kota/Kabupaten dalam hal P2KH dengan memberikan fasilitasi fisik, fasilitasi perencanaan



h. Pengolahan data dan penyebarluas an informasi



17. Mengembangkan database pelaksanaan P2KH



15. Mengembangkan konsep kemitraan dan upaya pelibatan pihak terkait dalam rangka menunjang penyelenggaraan P2KH.



18. Mengembangkan media publikasi dalam rangka penyebarluasan informasi 19. Mengelola data dan informasi sebagai bahan evaluasi program



44 Panduan Penyelenggaraan



No 2



Pelaku KK P2KH



Tugas Utama a. Membantu Direktorat BPB dan Subdit PBLK



Deskripsi 1. Melakukan pemantauan dan pengendalian melalui Satker PBL terhadap kualitas Perencanaan RTH (Masterplan Kota Hijau dan DED Taman Kota Hijau), baik kualitas dalam hal proses, produk, maupun substansial 2. Melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap kualitas pelaksanaan festival hijau dan aksi komunitas di Kota/Kabupaten peserta P2KH melalui Satker PBL 3. Mengembangan database Forum Komunitas Hijau, keanggotaan P2KH, Perusahan Lokal yang miliki program CSR dalam bidang Lingkungan Hidup 4. Membantu Direktorat BPB dalam penjaring Peserta Baru Program Pengembangan Kota Hijau dan melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap dokumen Rencana Aksi Kota Hijau yang disusun oleh Kota/Kabupaten peserta baru P2KH 5. Mengembangkan database lokasi RTH Publik di Kawasan Perkotaan, sehingga dapat terpantau persentase RTH di Kawasan Perkotaan di Indonesia sesuai amanat UndangPanduan Penyelenggaraan



45



No



Pelaku



Tugas Utama



Deskripsi Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 6. Melaksanakan fungsi manajemen teknik pada setiap tahapan pembangunan RTH (persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan) 7. Memberi rekomendasi dan solusi ke Subdit PBLK terkait teknis operasional Penyelenggaraan Pembangunan RTH











b. Membantu Kota/Kabupat en Peserta P2KH



8. Memberikan supervisi awal/konsultasi terkait proses penyelesaian output P2KH (Perencanaan RTH, Pembangunan RTH, Pembentukan FKH, Penyusunan Peta Komunitas Hijau, Penyelenggaraan Festival Hijau dan Aksi Komunitas Hijau), dengan berkoordinasi dengan Satker PBL 9. Memberikan masukan teknis kepada Tim Swakelola dan Tim Teknis P2KH di Kota/Kabupaten melalui PPK PELAKSANAAN











c. Membantu dalam penyelenggar an pelaksanaan



46 Panduan Penyelenggaraan



10. Membantu kinerja PPK PELAKSANAAN di Provinsi dalam Perencanaan RTH dan Pembangunan RTH penyelenggaran pelaksanaan Pembangunan dan perencanaan Fisik RTH



No











Pelaku











Tugas Utama



Deskripsi



d. Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan



11. Koordinasi dengan Direktorat BPB, yaitu dengan Subdit PBLK



e. Memfasilitasi rangkaian kegiatan P2KH skala Nasional



13. Memfasilitasi kegiatan pertemuan Lokalatih Forum Komunitas Hijau (FKH)



f. Pelaporan pelaksanaan kegiatan



15. Berkewajiban melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan kepada Subdit PBLK



12. Koordinasi dengan pihak pemangku kepentingan Kota Hijau dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Forum Kota (Urban Greening Forum)



14. Menfasilitasi pelaksanaan Kegiatan Forum Kota (Urban Greening Forum)



3.2.2. Tim Pelaksana P2KH di Tingkat Provinsi Subdit PBLK memiliki Satker/SNVT Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) di Tingkat Provinsi yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan berperan sebagai Pelaksana Kegiatan P2KH di Tingkat Provinsi. Dalam melaksanakan fungsi pemantauan dan evaluasi, Satker Provinsi akan dibantu oleh Konsultan Koordinator (KK) P2KH dan Konsultan Supervisi. Tabel 3.2. Tugas dan Fungsi Tim Pelaksana P2KH di Tingkat Provinsi



No 1.







Pelaku



Tugas Utama



Deskripsi



Satker PBL Provinsi



a. Sosialisasi dan pembinaan P2KH



1. Mensosialisasikan P2KH di tingkat provinsi untuk Kota/Kabupaten calon peserta P2KH baru.



b. Koordinasi pelaksanaan P2KH



2. Melakukan koordinasi secara reguler dengan Tim Pelaksana P2KH di Tingkat



Panduan Penyelenggaraan



47



No



Pelaku



Tugas Utama



Deskripsi Pusat dalam pelaksanaan P2KH







c. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan P2KH



3. Menyelenggarakan Rakor Monev sesuai dengan tahapan pelaksanaan P2KH. 4. Melakukan pemantauan dan koordinasi pelaksanaan P2KH di Kota/Kabupaten untuk menjamin mutu produk dan penyelenggaraan administrasi P2KH. 5. Melakukan proses pengadaan barang dan jasa. 6. Melaporkan hasil monitoring progres pelaksanaan kegiatan P2KH di Kota/Kabupaten secara reguler, baik secara fisik dan keuangan kepada Direktur Bina Penataan Bangunan melalui Subdit PBLK 7. Membuat laporan dengan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Simak;











d. Pengendalian pelaksanaan P2KH



48 Panduan Penyelenggaraan



8. Membuat dan menyampaikan laporan khusus sebagai tindakan antisipatif apabila ditemukan permasalahan dan hambatan di lapangan, serta membantu upaya penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi, baik yang sifatnya teknis maupun administratif.



No



Pelaku



Tugas Utama



Deskripsi











e. Serah terima hibah











f. Pembentukan 10. Membentuk Tim PPHP Tim PPHP (Panitia dalam kegiatan kontraktual Penerima Hasil yang terdiri dari unsur Pekerjaan) Satker PBL Provinsi dan unsur SKPD Kota/Kabupaten Peserta P2KH



2



PPK Pelaksanaan



a. Sebagai PPK Pelaksanaan



9. Melakukan serah terima hibah aset Taman Kota Hijau kepada Kota/Kabupaten.



1. Melakukan koordinasi dengan Subdit PBLK 2. Menyelenggarakan kegiatan P2KH di Kota/Kabupaten 3. Menjamin keterbukaan informasi pelaksanaan P2KH pada tingkat Kota/Kabupaten. 4. Menjaga data teknis dan akuntansi. 5. Melaporkan seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pada Satker Provinsi yang ditembuskan kepada walikota/bupati setempat.







3.2.3. Tim Pelaksana P2KH di Tingkat Kota/Kabupaten Penyelenggara P2KH di tingkat Kota/Kabupaten terdiri dari Tim Swakelola Kota/Kabupaten yang ditetapkan oleh Walikota/Bupati yang berkoordinasi dengan Satker PBL di Provinsi dan PPK Pelaksana, serta Konsultan Perencana maupun Kontraktor Pembangunan RTH setelah melalui proses pengadaan.



Panduan Penyelenggaraan



49



Tabel 3.3. Tugas dan Fungsi Tim Pelaksana P2KH di Tingkat Kota/Kabupaten



No



Pelaku



Tugas Utama



Deskripsi



1.



Bupati/ Walikota



a. Pembentukan 1. Membentuk Tim Swakelola Tim yang terdiri dari unsur-unsur Swakelola Satuan Kerja Perangkat Kota/Kabupat Daerah (SKPD) dan Forum en Komunitas Hijau (FKH)



2.



Tim Teknis Kota/ Kabupaten



b. Bertugas membantu PPK



2. Melakukan monitoring perencanaan kegiatan mulai dari penyusunan DED hingga penyusunan RAB sebelum disahkan oleh PPK 3. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan konsultasi kegiatan dengan instansi terkait dlam rangkaian kegiatan yang ada di Kota/Kabupaten 4. Melakukan monitoring, evaluasi dan melaporkan hasil monev pelaksanaan kegiatan sedang berlangsung kepada PPK Pelaksanaan











c. Bertugas sebagai PPHP



5. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak 6. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian 7. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan



3.



Tim Swakelola Kota/ Kabupaten



a. Persiapan penyelenggar aan P2KH



50 Panduan Penyelenggaraan



1. Menyiapkan penyelenggaraan P2KH pada tingkat Kota/Kabupaten;



No



Pelaku



Tugas Utama b. Pelaksanaan kegiatan P2KH



Deskripsi 2. Melakukan koordinasi dengan Satker Provinsi, dan PPK P2KH Kota/Kabupaten, terkait kegiatan Perencanaan RTH (Masterplan Kota Hijau dan DED Taman Kota Hijau) 3. Melakukan kegiatan Pembentukan FKH dan berkonsolidasi dengan FKH untuk melaksanakan kegiatan swakelola (Peta Komunitas Hijau, Festival Hijau, dan Aksi Komunitas Hijau) 4. Mengurus dan mengkoordinasikan pencairan ke Satker Provinsi untuk kegiatan swakelola FKH (Peta Komunitas Hijau, Festival Hijau, dan Aksi Komunitas Hijau) demi lancarnya pelaksanaan kegiatan 5. Berdiskusi intens dengan FKH untuk aktivasi penyadaran masyarakat untuk mewujudkan kota hijau



4.



Forum Komunitas Hijau (FKH)



a. Pelaksanaan kegiatan P2KH



1. Setelah FKH terbentuk oleh Tim Swakelola, FKH melakukan penyusunan Peta Komunitas Hijau 2. Melaksanakan kegiatan Festival Hijau dan Aksi Komunitas Hijau







Panduan Penyelenggaraan



51



3.3.



Tata Laksana Kegiatan



3.3.1. Prinsip dan Pendekatan 3.3.1.1. Prinsip-prinsip Penyelenggaraan P2KH dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. PPK Pelaksanaan pada Satker PBL bekerjasama dengan Tim Swakelola P2KH Kota/Kabupate adalah pelaku utama sedangkan Pemerintah Pusat berperan sebagai fasilitator dalam mewujudkan tercapainya atribut kota hijau; 2. Transparansi dan akuntabilitas, artinya penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan, serta masyarakat dan pihak terkait berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan; 3. Kesetaraan, artinya penyelenggaraan P2KH dilaksanakan dengan tidak membedakan kepentingan kelompok tertentu, masyarakat tertentu, dan ras atau agama tertentu; 4. Tanggap bencana, artinya penyelenggaraan P2KH selalu mengedepankan tindakan pencegahan akan timbulnya bencana baik berupa langkah antisipatif terhadap bencana alam maupun bencana yang ditimbulkan dari praktik-praktik kesalahan penyelenggaraan penataan ruang; 5. Harmoni dan estetik, artinya penyelenggaraan P2KH harus dilaksanakan dengan mengedepankan keharmonisan lingkungan sehingga menghasilkan estetika yang tinggi; 6. Berjatidiri, artinya penyelenggaraan P2KH harus berdampak kepada tumbuh dan berkembangnya kehidupan sosial dan budaya serta keunggulan-keunggulan daerah yang ada; dan 7. Berkelanjutan, artinya penyelenggaraan P2KH harus berdampak pada tumbuh dan berkembangnya biota dan plasma nutfah endemik dalam rangka mencapai keseimbangan tingkat produksi dan konsumsi terhadap sumberdaya alam dan lingkungan.



3.3.1.2. Pendekatan Penyelenggaraan P2KH dilaksanakan menggunakan pendekatan pelaksanaan sebagai berikut : 1. Regulatif, penyelenggaraan P2KH dilaksanakan melalui peraturanperaturan yang efektif guna menjamin terciptanya keadilan, kesetaraan,



52 Panduan Penyelenggaraan



dan harmoni dalam pemanfaatan ruang ruang yang berjatidiri dan berkelanjutan; 2. Partisipatif, penyelenggaraan P2KH melibatkan seluruh unsur masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pemeliharaan hasil-hasil kegiatannya; 3. Keterpaduan, program yang dilaksanakan dalam P2KH memiliki keterkaitan secara sinergi dengan program lainnya; 4. Penguatan Kapasitas Kelembagaan, pelaksanaan P2KH diupayakan dapat mendorong sinergi serta terbentuknya kelembagaan yang efektif dan berkelanjutan; dan 5. Kemitraan, pelaksanaan P2KH diupayakan agar dapat mendorong terwujudnya kemitraan tiga pihak (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) dalam rangka mewujudkan kota hijau.



3.3.2. Indikator Kinerja P2KH Kinerja pelaksanaan P2KH Tahun 2017 adalah peningkatan fasilitasi kota dan kawasan perkotaan dalam pemenuhan SPP dan pengembangan Kota Layak Huni, Kota Hijau, dan Kota Cerdas sesuai sasaran RPJMN 2015-2019, yang dapat dicapai yang diukur dengan indikator sebagai berikut: 1. Terlaksananya penyebarluasan informasi P2KH secara efektif oleh seluruh pemangku kepentingan dalam P2KH; 2. Terlaksananya kegiatan Perencanaan RTH (Masterplan Kota Hijau dan DED Taman Kota Hijau) di 9 Kota/Kabupaten 3. Terbentuknya Forum Komunitas Hijau (FKH) di 9 Kota/Kabupaten; 4. Tersusunnya Peta Komunitas Hijau di 9 Kota/Kabupaten; 5. Terlaksananya kegiatan Aksi Komunitas Hijau di 9 Kota/Kabupaten; 6. Terlaksananya kegiatan Festival Hijau di 9 Kota/Kabupaten; 7. Terbangunnya RTH (Taman Kota Hijau) di 14 lokasi yang telah siap; 8. Terbangunnya kemitraan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam rangka mewujudkan kota hijau pada seluruh Kota/Kabupaten peserta P2KH, dan; 9. Meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dalam mencapai delapan atribut Kota Hijau pada seluruh Kota/Kabupaten peserta P2KH.



Panduan Penyelenggaraan



53



3.3.3. Indikator Data Input Indikator data input adalah terjemahan dari 3 (tiga) atribut Kota Hijau utama, meliputi: 1. Green Planning and Design Dalam implementasinya, green planning and design diwujudkan melalui kegiatan Perencanaan RTH, yang meliputi : § Penyusunan Masterplan Kota Hijau, yang memuat tahapan pencapaian 8 (delapan) atribut Kota Hijau sebagai penajaman dari Rencana Aksi Kota Hijau (RAKH) Kota/Kabupaten yang telah disusun sebelumnya. § Penyusunan DED Taman Kota Hijau, berdasarkan lokasi yang diprioritaskan sebagai RTH dalam Masterplan Kota Hijau, sebagai acuan Pembangunan RTH di tahun berikutnya. 2. Green Community Partisipasi masyarakat dalam mensosialisasikan pentingnya kota hijau secara umum dan dapat diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan dengan memanfaatkan RTH untuk aktivitas bagi Forum Komunitas Hijau (FKH). Untuk mewujudkan kegiatan FKH tersebut dapat dilakukan dengan cara : § Melalui penyelenggaraan Festival Hijau (Green Festival) antara lain kegiatan seni di ruang terbuka hijau atau di salah satu taman kota yang memadai; § Melalui penyelenggaraan Aksi Komunitas terkait 8 (delapan) atribut kota hijau. Kegiatan dapat berupa lokalatih (workshop), kampanye isu tertentu, atau model kegiatan lain. Contoh: tanam pohon, kampanye naik sepeda ke kantor/sekolah, membuat sumur resapan, membangun mikrohidro, membuat bank sampah, lokalatih daur ulang, lomba lingkungan, peta jalur sepeda, peta sampah, dll. ; dan § Ikut serta dalam Kegiatan Lokalatih Forum Komunitas Hijau (FKH) yang dilaksanakan di pusat agar terbentuk jejaring FKH yang positif dan berkesinambungan serta menambah wawasan pengetahuan Forum Komunitas Hijau dalam pengembangan Kota Hijau 3. Green Open Space Dalam implementasinya Green Open Space diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan Pembangunan RTH, berupa Taman Kota Hijau sesuai DED yang telah disusun. Lingkup kegiatan Green Open Space tersebut, meliputi antara lain :



54 Panduan Penyelenggaraan



§ Pekerjaan penanaman softscape (pepohonan, semak, bunga, dll) dengan rasio minimal 70% dari total luasan RTH; § Pekerjaan pemasangan hardscape (jogging track, plaza dll) dengan rasio maksimal 30% dari total luasan RTH; § Pengadaan item lansekap lain (Contoh : sumur resapan, komposter, bangku taman, dll); dan § Pekerjaan pemeliharaan hingga penyerahan aset hibah RTH (selambat-lambatnya dalam kurun waktu 6 bulan). § Mengalokasikan minimal 60% dari pagu yang ditentuan untuk pekerjaan softscape.



3.3.4. Indikator Keberhasilan Proses Indikator yang harus dipenuhi terkait keberhasilan proses pelaksanaan program P2KH, antara lain: a. Kualitas dan kuantitas RTH kota/kawasan perkotaan meningkat (target pencapaian luasan RTH minimal 30% dari kawasan perkotaan). Untuk kegiatan implementasi fisik peningkatan kualitas dan kuantitas RTH, harus dipilih lokasi yang strategis dan representatif dalam skala perkotaan. Hal ini dikarenakan kegiatan pembangunan RTH tersebut hanya berfungsi sebagai stimulus untuk keberlangsungan pemenuhan luasan RTH di masa yang akan datang. Diharapkan lokasi dan desain RTH yang akan dibangun dapat memberikan efek pengaruh yang secara signifikan meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan secara keseluruhan. Lokasi prioritas pembangunan RTH tersebut harus ditetapkan melalui SK Walikota/Bupati sehingga berkekuatan hukum. Adapun bentuk RTH dapat berupa taman kota, hutan kota, jalur hijau, dll. b. Meningkatnya program dan anggaran APBD untuk kota hijau/ RTH. Kejelasan komitmen pemerintah Kota/Kabupaten untuk melaksanakan inisiatif P2KH di daerah dapat ditunjukkan dengan : § Pernyataan kesiapan sharing anggaran yang ditunjukkan melalui pencantuman kegiatan P2KH dalam APBD (DIPA), setidaknya sama besarnya dengan fasilitasi Direktorat Jenderal Cipta Karya; dan § Jaminan pemeliharaan RTH oleh pemerintah Kota/Kabupaten setelah proses serah terima aset hibah RTH. c.



Keterlibatan Tim Swakelola Kota/Kabupaten yang aktif dan koordinasi yang intensif antara Tim Swakelola Kota/Kabupaten dan Satker Provinsi dalam semua kegiatan P2KH yang difasilitasi oleh APBN, termasuk



Panduan Penyelenggaraan



55



pelaksanaan kegiatan FKH dengan kontribusi FKH secara aktif dan independen (tidak bergantung pada arahan Tim Swakelola)



3.3.5. Indikator Keberhasilan Output Indikator utama keberhasilan output kegiatan P2KH adalah pertambahan luasan RTH di kawasan perkotaan serta didukung beberapa keberhasilan output pelaksanaan kegiatan lainnya, antara lain : 1. Tersusunnya Perencanaan RTH (Peserta Baru) Dokumen Perencanaan RTH, terdiri dari : a. Masterplan Kota Hijau, yang terdiri dari : i. Dokumen Masterplan Kota Hijau, yang memuat : 1)



Gambaran umum kota (Profil Kota/Kabupaten);



2)



Identifikasi Eksisting Kota/Kabupaten, yang terdiri dari Identifikasi atribut kota hijau eksisting, Identifikasi peraturan daerah, dan Identifikasi program di daerah



3)



Tahapan pencapaian atribut kota hijau selama 5 tahun



4)



Analisa lokasi prioritas RTH, untuk diusulkan menjadi lokasi perencanaan detail (DED) Taman Kota Hijau



ii. Album peta yang disajikan dengan tingkat ketelitian skala minimal 1:25.000 dalam format A3 dan dilengkapi dengan data peta digital. Album peta tersebut terdiri dari : 1)



Peta atribut kota hijau eksisting : §



Peta penggunaan lahan (land use map) dan peta peruntukkan lahan yang tertera dalam dokumen RTRW, sebagai dasar hukum perencanaan kota (Green Planning and Design)



§



Peta RTH eksisting (Green Open Space)



§



Peta infrastruktur dan sistem persampahan eksisting (Green Waste)



§



Peta infrastruktur dan aplikasi sistem transportasi yang berkelanjutan (jalur pejalan kaki, jalur sepeda, jalur transportasi publik, atau jika ada penerapan konsep Transit Oriented Development) eksisting (Green Transportation)



§



Peta infrastruktur dan aplikasi penggunaan energi terbarukan eksisting (Green Energy)



56 Panduan Penyelenggaraan



2)



§



Peta infrastruktur sumber daya air dan sistem pemanfaatan sumber daya air, sistem pengolahan air limbah (IPAL/IPLT) eksisting (Green Water)



§



Peta aplikasi penerapan bangunan eksisting yang berprinsip ramah lingkungan (Green Building)



§



Peta keberadaan komunitas eksisting yang dapat mendukung kepedulian terhadap lingkungan (Green Community)



Peta rencana pencapaian atribut 5 tahun (tahun 2021), yakni : §



Peta rencana pengembangan RTH (Green Open Space)



§



Peta rencana pengembangan infrastruktur dan sistem persampahan (Green Waste)



§



Peta rencana pengembangan infrastruktur dan aplikasi sistem transportasi yang berkelanjutan (jalur pejalan kaki, jalur sepeda, jalur transportasi publik (Green Transportation)



§



Peta rencana pengembangan infrastruktur dan aplikasi penggunaan energi terbarukan (Green Energy)



§



Peta rencana pengembangan infrastruktur sumber daya air dan sistem pemanfaatan sumber daya air, sistem pengolahan air limbah (IPAL/IPLT), rain water harvesting atau upaya pengurangan limpasan hujan kepada lingkungan dan sejenisnya (Green Water)



§



Peta rencana pengembangan bangunan hijau atau bangunan yang berprinsip ramah lingkungan (Green Building)







Peta lokasi prioritas pembangunan RTH (minimal 3 lokasi) dengan skala peta 1 : 5000



Panduan Penyelenggaraan



57



b.



DED Taman Kota Hijau, yang terdiri dari :



i. Dokumen DED yang meliputi: §



Siteplan yang dilengkapi legenda dan keterangan gambar;



§



Gambar kerja yang memadai untuk panduan pelaksanaan /implementasi fisik yang terdiri dari Gambar Rencana dan Gambar Detail Pelaksanaan;



§



Format Kertas dalam ukuran kertas A3, landscape/mendatar dengan kop di sisi kanan kertas; dan



§



Sebagai bukti legal, kop ditandatangani oleh : Kepala Satker PBL Provinsi, PPK Pelaksana, dan Perwakilan SKPD Kota/Kabupaten yang menjadi anggota Tim PPHP/Tim Teknis kegiatan Perencanaan RTH (Masterplan Kota Hijau dan DED Taman kota Hijau)



ii. Dokumen Lelang : §



Rencana anggaran biaya (RAB);



§



Rincian volume pekerjaan (Bill of Quantity); dan



§



Rencana kerja dan syarat-syarat teknis (RKS).



iii. Dokumen Kontrak untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Taman Kota Hijau



2. Kegiatan Pembangunan RTH Terbangunnya RTH publik yang terintegrasi dan aksesibel bagi lingkungan perkotaan sekitarnya serta dapat memberikan fungsi interaksi sosial secara aktif bagi masyarakat secara umum. § Indikator Kinerja Utama a. Pertambahan luasan RTH (dalam % dan dalam luasan Ha, relatif terhadap RTH eksisting); dan b. Terbentuknya linkage antara kawasan RTH terbangun dengan kawasan permukiman terdekat. 3. Supervisi Fasilitasi Implementasi Prakarsa Kota Hijau Dokumen hasil supervisi secara reguler kepada pemberi kerja untuk setiap kegiatan implementasi fisik yang dinilai kesesuaiannya dengan DED (waktu, mutu, biaya, dan keandalan produk perencanaan dan perancangan RTH).



58 Panduan Penyelenggaraan



§ Indikator Kinerja Utama : Terlaksananya konstruksi fisik RTH perkotaan sesuai ketentuan Permen PU Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dimana kegiatan fisik terlaksana secara tepat waktu, tepat mutu, dan evisiensi biaya. 4. Terlaksanakannya Kegiatan Forum Komunitas Hijau (Peserta Baru) a. Pelaksanaan kegiatan FKH dengan ketentuan sebagai berikut: § Kegiatan Forum Komunitas Hijau sebagai rangkaian dari kegiatan P2KH antara lain Festifal Hijau dan Aksi Komunitas; § Festival Hijau adalah kegiatan untuk membangkitkan awareness masyarakat terhadap fungsi RTH yaitu sebagai paru-paru kota yang harus dilestarikan, sebagai ruang interaksi sosial masyarakat dan sebagai ruang atau wadah ekspresi kesenian kelompok masyarakat. Adapun contoh kegiatannya adalah sebagai berikut : festival teater, festival tari, festival musik tradisional, festival mainan anak, dll; § Aksi Komunitas Hijau adalah upaya Forum Komunitas hijau untuk membangun kesadaran warga terhadap atribut-atribut Kota Hijau melalui rangkaian kegiatan sebagai suatu bentuk aksi nyata. Adapun contoh kegiatannya adalah sebagai berikut : penanaman sejuta pohon, kampanye naik sepeda ke kantor/sekolah, membuat sumur resapan, membangun mikrohidro, membuat bank sampah, lokalatih daur ulang sampah, lomba lingkungan bersih-sehat, pemetaan jalur sepeda/titik sampah, dll; § Festival Hijau diselenggarakan di ruang terbuka hijau atau di salah satu taman kota yang layak, sedangkan Aksi Komunitas dapat diselenggarakan berdasarkan lokasi komunitasnya (antar kampung, antar RT, antar sekolah, komunitas pasar, dsb) § Festival Hijau dan Aksi Komunitas diselenggarakan oleh FKH dan berkoordinasi dengan Tim Swakelola P2KH Kota/Kabupaten; § Festival Hijau dan Aksi Komunitas dapat mengundang narasumber (Konsultan Koordinator P2KH sebagai perwakilan Pusat, Satker Provinsi); § Festival Hijau dan Aksi Komunitas diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip ramah lingkungan. Panduan Penyelenggaraan



59



b. Laporan pelaksanaan kegiatan FKH berupa: § Hasil penyelenggaraan Festival Hijau di Kota/Kabupaten masing-masing dengan menyertakan foto dokumentasi dan report singkat pelaksanaan kegiatan; dan § Hasil penyelenggaraan Aksi Komunitas terkait salah satu dari 8 (delapan) atribut kota hijau dengan menyertakan foto dokumentasi dan report singkat pelaksanaan kegiatan. c. Jumlah komunitas hijau yang terbentuk dan berperan aktif dalam mendukung P2KH minimal 3 Komunitas Hijau di masing-masing daerah. 5.



Penyusunan Peta Komunitas Hijau (Peserta Baru) a. Peta Komunitas Hijau tercetak ukuran A2; b. Memuat laporan kegiatan sosialisasi, pelaksanaan survey, dan daftar temuan survey; dan c. Memuat data Jumlah komunitas hijau yang terbentuk dan berperan aktif dalam mendukung P2KH.







3.3.6. Muatan Kegiatan P2KH Tabel 3.4. Muatan Kegiatan P2KH



No.



Muatan Kegiatan



Peserta Non-Fisik (Peserta Baru)



Peserta Fisik



1.



Pembangunan RTH











2.



Supervisi Pembangunan RTH Perencanaan RTH (Masterplan Kota Hijau dan DED Taman Kota Hijau) Pembentukan Forum Komunitas Hijau Penyusunan Peta Komunitas Hijau Pelaksanaan Kegiatan Festival Hijau











































3.



4. 5. 6.



60 Panduan Penyelenggaraan



No.



Muatan Kegiatan



7.



Peserta Non-Fisik (Peserta Baru)



Peserta Fisik











Pelaksanaan Kegiatan Aksi Komunitas Hijau



1. Kegiatan Rutin Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terlaksananya pengadministrasian kegiatan secara tertib. 2. Kegiatan Swakelola Keluaran yang diharapkan adalah terlaksananya kegiatan-kegiatan pada 9 Kota/Kabupaten yang mendapatkan fasilitasi non-fisik (peserta penjaringan 2016), sebagai berikut :



• •



Pembentukan FKH Kegiatan FKH (Penyusunan Peta Komunitas Hijau, Pelaksanaan Festival Hijau dan Aksi Komunitas Hijau)



3. Kegiatan Kontraktual Keluaran yang diharapkan adalah terlaksananya kegiatan-kegiatan dalam klasifikasi Kota/Kabupaten peserta P2KH 2017 sebagai berikut : a.



b.



9 kota/kabupaten mendapatkan fasilitasi non-fisik (peserta penjaringan 2016), meliputi kegiatan Perencanaan RTH, yang terdiri dari : •



Penyusunan Masterplan Kota Hijau







Penyusunan DED Taman Kota Hijau



14 Kota/Kabupaten yang mendapatkan fasilitasi fisik (lanjutan fasilitasi TA 2016 dan DED Taman Kota Hijau yang telah disusun pada TA 2016), sebagai berikut : •



Pembangunan RTH







Supervisi Pembangunan RTH







Panduan Penyelenggaraan



61



3.3.7. Rencana Pelaksanaan P2KH Rencana pelaksanaan kegiatan P2KH dilaksanakan secara bertahap melalui beberapa tahapan yaitu : a. Tahap Inisiasi Perumusan dan Penajaman Rencana Aksi Kota Hijau (RAKH) yang merupakan tahap inisiasi dari pemerintah Kota/Kabupaten dalam perwujudan Kota Hijau sesuai dengan 8 (delapan) atribut Kota Hijau. Penajaman RAKH berupa pengembangan 8 (delapan) atribut Kota Hijau sesuai dengan identitas hijau masing-masing Kota/Kabupaten. b. Tahap Penjaringan Tahap penjaringan diperuntukkan bagi Kota/Kabupaten yang berminat ikut berpartisipasi dalam Program P2KH dan berkomitmen untuk mewujudkan Kota Berkelanjutan. Untuk dapat menjadi anggota P2KH Kota/Kabupaten perlu melalui tahapan-tahapan sebagai berikut : 1) Kota/Kabupaten atas nama Walikota/Bupati mengirimkan surat minat keikutsertaan P2KH kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya; 2) Direktorat Bina Penataan Bangunan cq. Subdit PBLK mendapatkan disposisi dan melakukan telaah, pendataan dan penyusunan konsep surat balasan untuk kota/Kabupaten; 3) Melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan mengundang Kota/Kabupaten yang telah mengirimkan surat minat untuk menghadiri Workshop Sosialisasi RAKH; 4) Dalam Workshop Sosialisasi RAKH perwakilan Pemkot/Pemda mendapatkan pengetahuan dalam penyusunan Proposal RAKH; 5) Kota/Kabupaten diberi waktu untuk menyusun Proposal RAKH yang kemudian diserahkan ke Direktorat BPB untuk ditelaah dan dievaluasi lebih lanjut olah Subdit PBLK; 6) Subdit PBLK melaporkan hasil evaluasi RAKH kepada Direktur BPB untuk mendapatkan tindak lanjut, yaitu dengan mengirimkan surat tanggapan terhadap Proposal RAKH kepada Kota/Kabupaten; 7) Kota/Kabupaten yang lolos seleksi evaluasi Proposal RAKH diundang dalam Penandatanganan MoU saat acara UGF. c. Tahap Implementasi Tahap Implementasi merupakan pilot project sebagai bentuk upaya mendorong pemerintah Kota/Kabupaten dalam perwujudan Kota Hijau.



62 Panduan Penyelenggaraan



d. Tahap Replikasi/Up-scaling 1) Lingkup Implementasi perwujudan Kota Hijau harus selalu diupayakan pada tahap replikasi ini. Upaya yang dilakukan bisa berupa pengulangan pembangunan RTH sebagai interpretasi penguatan atribut Green Open Space, implementasi masterplan sesuai atribut Green Planning and Design, memperbanyak kegiatan Green Community, atau perluasan implementasi ke pengembangan 5 atribut lainnya; 2) Aktor pelaksana Melalui pelaksanaan P2KH dapat terjalin kerjasama antara Pemerintah Kota/Kabupaten dengan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam perwujudan Kota Hijau; 3) Atribut Kota Hijau Fokus Pelaksanaan P2KH meliputi 8 (delapan) atribut kota hijau yaitu: Green Community, Green Planning and Design, Green Open Space, Green Waste, Green Water, dan Green Transportation sesuai dengan karakter lokal masing-masing Kota/Kabupaten. e. Tahap Institusionalisasi Lintas Sektor Tahap institusionalisasi lintas sektor merupakan tahap kemandirian yang ditindaklanjuti oleh sektor di daerah dan kerjasama dengan dunia usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR). P2KH diselenggarakan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola sebagai berikut : 1.



Penyelenggaraan kegiatan P2KH dilakukan melalui Tugas Pembantuan oleh Satker PBL Provinsi dan didanai melalui DIPA APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.



2.



Pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana P2KH dilakukan oleh Satker PBL dan PPK Pelaksanaan di Provinsi;



3.



Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Ditjen Cipta Karya menetapkan Panduan penyelenggaraan, Manual, dan Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai pelengkap Panduan penyelenggaraan ini untuk pelaksanaan P2KH.



4.



Pemerintah Kota/Kabupaten berkewajiban menyediakan RTH di wilayahnya dan melakukan upaya pengembangan Atribut Kota Hijau dalam skala kota;



Panduan Penyelenggaraan



63



5.



Pemerintah Kota/Kabupaten berkewajiban menyediakan lokasi RTH dan memastikan kesiapan lahannya (clearence lahan);



6.



Walikota/Bupati berkewajiban mengawal pelaksanaan P2KH di daerahnya masing-masing;



7.



Dana APBN untuk kegiatan P2KH dilimpahkan kepada PPK Pelaksanaan yang berkedudukan di Satker PBL yang secara administratif melingkupi 61 (enam puluh satu) Kota/Kabupaten peserta P2KH;



8.



Koordinator Tim Teknis, dan anggota Tim Teknis sekaligus menjadi Panitia Penerima Hasil Pengadaan di masing-masing daerah;



9.



Pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; dan



10. Koordinasi lintas sektor di daerah (Kota/Kabupaten) dilakukan oleh Tim Swakelola P2KH Kota/Kabupaten. Dalam penyelenggaraannya, P2KH dilaksanakan melalui tiga bentuk kegiatan, yaitu kegiatan administrasi, kegiatan fasilitasi dan persiapan, dan kegiatan fasilitasi implementasi prakarsa Kota Hijau.



3.3.8. Tahapan Pelaksanaan Pembangunan RTH 3.3.8.1. Pelaksanaan di Tingkat Pusat A. Tahap Persiapan 1. Direktur Jenderal Anggaran a.n. Menteri Keuangan menyerahkan DIPA kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (selaku Pengguna Anggaran) dan diserahkan kepada Direktur Jenderal Cipta Karya (selaku Kuasa Pengguna Anggaran) dan diserahkan kepada Satker Penataan Bangunan dan Lingkunan (PBL) di Tingkat Provinsi; 2. Direktorat Bina Penataan Bangunan c.q. Subdit PBLK sebagai pembina dalam pelaksanaan P2KH; 3. Subdit PBLK menyiapkan Panduan penyelenggaraan, Manual Pelaksanaan, serta POS dalam rangka penyelenggaraan P2KH; 4. Subdit PBLK menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan P2KH, disampaikan kepada Satker PBL di Provinsi dan PPK PELAKSANAAN yang selanjutnya diteruskan kepada Tim Swakelola Kota/Kabupaten;



64 Panduan Penyelenggaraan



5. Subdit PBLK dan Tim Pendamping melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kesiapan daerah meliputi sharing APBD, lokasi RTH dan keterlibatan komunitas hijau yang disampaikan oleh Walikota/Bupati melalui SKPD terkait pelaksana P2KH. Apabila dokumen tidak lengkap atau tidak ada, maka pelaksanaan P2KH untuk implementasi fisik dapat dibatalkan; 6. Hasil pemeriksaan dokumen diteruskan ke Satker Provinsi untuk diadakan telaah lapangan dalam hal ini kesiapan lokasi RTH beserta dokumen lain yang diperlukan dan kemudian dilaporkan kepada Subdit PBLK dan Tim Pendamping untuk mendapatkan tindak lanjut. B. Tahap Pelaksanaan 1. Direktur Bina Penataan Bangunan selaku Tim Pembina P2KH menyelenggarakan pertemuan pembukaan P2KH sekaligus sosialisasi Panduan Penyelenggaraan dan Manual Pelaksanaan di pusat kepada Provinsi serta Kota/Kabupaten peserta P2KH; 2. Subdit PBLK melaksanakan kegiatan pendampingan melalui penugasan pihak ketiga dalam bentuk penyediaan Konsultan Koordinator P2KH (KK P2KH) dengan tugas masing-masing; 3. Konsultan Koordinator P2KH (KK P2KH) membantu Subdit PBLK dalam pelaksanaan kegiatan P2KH di tingkat pusat termasuk koordinasi dengan Kota/Kabupaten Peserta P2KH; 4. Subdit PBLK melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan P2KH baik di tingkat pusat, provinsi maupun Kota/Kabupaten.



3.3.8.2. Pelaksanaan di Tingkat Provinsi A. Tahap Persiapan 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerima DIPA dan disampaikan kepada Kepala Satker PBL Provinsi melalui Direktorat Jendral Cipta Karya cq. Direktorat Bina Penataan Bangunan; 2. Subdit PBLK menyusun dan menyerahkan Panduan penyelenggaraan, Manual Pelaksanaan, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan di tingkat Provinsi kepada Kepala Satker PBL Provinsi;



Panduan Penyelenggaraan



65



3. Menteri Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat menunjuk dan menetapkan Pejabat Inti Satker dan PPK Pelaksanaan yang berkedudukan di Satker PBL; 4. PPK P2KH Kota/Kabupaten dan Tim Swakelola P2KH ditunjuk oleh Satker PBL Provinsi sebagai Koordinator Tim Teknis/PPHP dan Tim Swakelola P2KH; 5. Tim P2KH Provinsi yang terdiri dari PPK Pelaksanaan dan Satker PBL di Provinsi memeriksa Panduan penyelenggaraan, dan Manual P2KH serta memberi masukan kepada Direktur Bina Penataan Bangunan. 6. Tim Pelaksana P2KH di Tingkat Provinsi yang terdiri dari PPK Pelaksanaan dan Satker PBL di Provinsi memeriksa TOR, RAB, dan DED yang telah disusun Tim Swakelola P2KH Kota/Kabupaten untuk menjadi bahan kesiapan dalam proses pengadaan/lelang. Memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada Direktur Bina Penataan Bangunan melalui Subdit PBLK Direktorat BPB; 7. Tim P2KH Provinsi menyusun jadwal kegiatan dan rencana kerja. B. Tahap Pelaksanaan 1. Tim Pelaksanaan P2KH di Tingkat Provinsi melaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yaitu sebagai berikut : a. Melakukan koordinasi dengan Tim Teknis/PPHP, Tim Swakelola P2KH Kota/Kabupaten dan Tim Pelaksana P2KH di Tingkat Pusat. b. Melakukan monitoring/pemantauan pelaksanaan P2KH dibantu oleh Tim Teknis/PPHP dan Konsultan Supervisi yang dipilih melalui proses pengadaan jasa konsultansi. c. Melakukan evaluasi bersama Konsultan Supervisi dan dibantu oleh Konsultan Koordinator (KK) P2KH sebagai perpanjangan wewenang monev Direktorat BPB c.q. Subdit PBLK d. Melaporkan hasil koordinasi, monitoring dan evaluasi kepada Direktur Bina Penataan Bangunan melalui Subdit PBLK yang kemudian diteruskan ke Dirjen Cipta Karya. 2. PPK Pelaksanaan menyusun Jadwal Rencana Kerja dan Rencana Penyerapan Anggaran.



66 Panduan Penyelenggaraan



C. Tahap Pemanfaatan 1. Tim Pelaksanaan P2KH di Tingkat Provinsi, Tim Teknis/PPHP Kota/Kabupaten, dan Konsultan Supervisi melaksanakan pemeriksaan akhir pelaksanaan kegiatan Pembangunan RTH. 2. Kontraktor menyerahkan pekerjaan Pembangunan RTH kepada Kepala Satker Provinsi dalam bentuk Berita Acara Serah Terima. 3. PPK menyiapkan dokumen serah terima aset kepada kepala Satker Provinsi untuk disampaikan kepada Dirjen Cipta Karya untuk kemudian diserahkan kepada Walikota/Bupati setelah melewati masa pemeliharaan.



3.3.8.3. Pelaksanaan di Tingkat Kota/Kabupaten A. Tahap Persiapan 1. Walikota/Bupati menetapkan Tim Swakelola Kota/Kabupaten dengan total jumlah personil 7-11 (tujuh sampai sebelas) orang yang terdiri atas seorang Penanggungjawab (setingkat kepala Dinas yang menangani P2KH sejak penyusunan RAKH atau Dinas yang ditunjuk Walikota/Bupati), seorang Ketua (setingkat Kepala Bidang), seorang Sekretaris (setingkat Kepala Sub-Bidang yang merangkap sebagai anggota tim PPHP/Tim Teknis kegiatan kontraktual), dan sejumlah anggota Tim Pelaksana (setingkat staf yang salah satunya merangkap sebagai anggota Tim PPHP/Tim teknis kegiatan kontraktual, termasuk perwakilan FKH minimal 2-3 (dua sampai tiga) orang; 2. Walikota/Bupati mengganggarkan honor tim swakelola dan kegiatan rapat koordinasi dalam APBD, sebagai bagian dari sharing daerah dalam pendampingan P2KH; 3. Tim Swakelola P2KH Kota/Kabupaten berkoordinasi dengan Satker PBL Provinsi dalam pelaksanaan kegiatan P2KH di daerah.



Panduan Penyelenggaraan



67



Tabel 3.5. Kebutuhan Tim di Tingkat Kota/Kabupaten



No.



Muatan Kegiatan



Peserta Non-Fisik (Peserta Baru)



1.



Pembangunan RTH







Anggota Tim PPHP/Tim Teknis



2.



Supervisi Pembangunan RTH







Anggota Tim PPHP/Tim Teknis



3.



Perencanaan RTH (Masterplan Kota Hijau dan DED Taman Kota Hijau)



Anggota Tim PPHP/Tim Teknis







4.



Pembentukan Forum Komunitas Hijau



Tim Swakelola







5.



Penyusunan Peta Komunitas Hijau



Tim Swakelola







6.



Pelaksanaan Kegiatan Festival Hijau



Tim Swakelola







7.



Pelaksanaan Kegiatan Aksi Komunitas Hijau



Tim Swakelola







Peserta Fisik



B. Tahap Pengadaan Pengadaan barang dan jasa pada kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. C. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola 1. Tim Swakelola P2KH melakukan pembentukan FKH sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan dan Manual P2KH; 2. Tim Swakelola P2KH khususnya FKH melaksanakan penyusunan Peta Komunitas Hijau dan kegiatan FKH (Aksi Komunitas Hijau dan Festival Hijau) sesuai dengan Panduan penyelenggaraan dan Manual P2KH; dan



68 Panduan Penyelenggaraan



3. Tim Swakelola P2KH melakukan konsultansi substansi dan kelayakan kegiatan dengan Tim Pelaksana P2KH di Pusat. D. Tahap Pelaksanaan Fisik RTH Pelaksanaan Fisik RTH disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, yaitu sebagai berikut : a) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya; b) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat; c) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan; d) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk pekerjaanpekerjaan yang memerlukannya; e) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan; f) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat-menyurat; g) Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah terima I (pertama), setelah disetujui oleh konsultan manajemen konstruksi atau konsultan pengawas konstruksi dan diketahui oleh konsultan perencana konstruksi. E. Tahap Pengawasan Pekerjaan Fisik (supervisi) Pengawasan Pekerjaan Fisik RTH disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, yaitu sebagai berikut : a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan; b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;



Panduan Penyelenggaraan



69



c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik; d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi; e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana konstruksi; f) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi; g) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima I; h) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan; i) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi; j) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung; F. Tahap Pemanfaatan a) Tim Teknis/PPHP Kota/Kabupaten dan Konsultan Supervisi melaksanakan pemantauan kemajuan pelaksanaan mulai dari awal hingga pemeriksaan akhir pelaksanaan kegiatan fisik; b) Tim Teknis/PPHP Kota/Kabupaten, menyiapkan dokumentasi lengkap kegiatan P2KH di Kota/Kabupaten untuk disampaikan kepada PPK Pelaksanaan; dan c) PPK Pelaksanaan menyerahkan laporan hasil pekerjaan fisik kepada Kepala Satker PBL Provinsi untuk kemudian diteruskan ke Direktur Bina Penataan Bangunan. G. Tahap Serah Terima Aset Pelaksanaan penyerahan hasil pekerjaan/aset dalam kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 2/PRT/M/2009 Pedoman Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan,



70 Panduan Penyelenggaraan



Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. a) Walikota/Bupati menyerahkan Surat Kesediaan Menerima Aset kepada Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR; dan b) Kepala Satker Pusat / Provinsi akan menindaklanjuti proses serah terima aset sesuai ketentuan yang berlaku.



3.4.



Bentuk Kegiatan



3.4.1. Pelaksanaan di Tingkat Pusat Tim Pelaksana P2KH di Tingkat Pusat melakukan evaluasi usulan lokasi dengan mempertimbangkan Kriteria Persyaratan (Readiness Criteria) DJCK disamping itu melakukan evaluasi terhadap substansi hasil perencanaan RTH disusun oleh Tim Swakelola Kota/Kabupaten.



3.4.1.1. Kegiatan Swakelola di Tingkat Pusat Dalam rangka penyelenggaraan P2KH akan didukung dengan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk swakelola sebagai berikut:



1. Workshop Penjaringan peserta baru P2KH dan Workshop Penyusunan RAKH



2. Lokalatih FKH 3. Forum Kota



3.4.1.2. Kegiatan Kontraktual di Tingkat Pusat Kegiatan kontraktual pada prinsipnya dilaksanakan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan P2KH pada tingkat pusat, terutama dalam mendukung pelaksanaan tugas harian PMU. Pelaksanaan kontraktual pada tingkat pusat sebagai berikut : Konsultan Koordinator Program Pengembangan Kota Hijau (KK P2KH) KK P2KH adalah Tim Konsultan yang membantu Subdit PBLK Direktorat Bina Penataan Bangunan, dalam rangka mendorong keberhasilan Program Pengembangan Kota Hijau, melalui koordinasi dengan pihak terkait di pusat dan daerah, melakukan pemantauan dan pengendalian Rencana Aksi Kota Hijau dan Forum Komunikasi Hijau di daerah melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Dinas terkait dan PPK Pelaksanaan Provinsi dibawah



Panduan Penyelenggaraan



71



pembinaan Satker PBL Provinsi, dan meningkatkan kinerja pemantauan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan Perencanaan RTH (Masterplan Kota Hijau dan Penyusunan DED Taman Kota Hijau) serta memberikan bantuan teknis kepada Pemerintah Daerah sebagai narasumber bila diperlukan dan memfasilitasi kegiatan P2KH yang dilaksanakan di Pusat. Secara garis besar pendekatan dan metode pelaksanaan dibagi atas 3 (tiga) tahapan yaitu tahap persiapan (pengumpulan data dan analisa), tahap pelaksanaan serta tahap akhir program rencana untuk tahun berikutnya yang pelaksanaannya dijabarkan sebagai berikut: A. Tahap Persiapan 1.



Tim melakukan koordinasi awal dengan pihak pemberi tugas.



2.



Mempersiapkan format-format pengendalian data atau form kuesioner serta persiapan pelaksanaan kegiatan yang terkait program.



3.



Melakukan review kegiatan termasuk lokasi kegiatan, desain, dokumen lelang, master schedule/kurva S dan rencana penyerapan sebagai rekomendasi untuk PPK Pelaksanaan.



4.



Memantau penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Satker Provinsi melalui e-proc dan melaporkan kepada Tim Teknis P2B.



B. Tahap Pelaksanaan 1.



Tim KK P2KH melakukan pertemuan rutin bulanan dengan Tim Pelaksana P2KH Tingkat Pusat di Direktorat BPB terkait dengan hasil inventarisasi di lapangan dan rekomendasinya ke Subdit PBLK.



2.



Tim KK P2KH melakukan monitoring ke provinsi dan melaporkan isu terkini yang mempengaruhi kinerja/pelaksanaan di lapangan



3.



Memberikan saran/alternatif solusi dan rekomendasi penyelesaian permasalahan kepada Tim Teknis KK Perencanaan RTH melalui PPK Pelaksanaan.



4.



Menyelenggarakan Workshop Koordinasi dan Sinkronisasi Program Pengembangan Kota Hijau pada Tengah dan Akhir Tahun, meliputi: a.



Melakukan berbagai bentuk persiapan administratif dan teknis yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Kegiatan Workshop Koordinasi dan Sinkronisasi Program Pengembangan Kota Hijau di Jakarta;



b.



Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak terkait, yaitu Tim Pelaksana P2KH Tingkat Pusat, PPK Satker PBL Provinsi sebagai pelaksanaan perencanaan RTH, Tim Swakelola P2KH Kota/Kabupaten selaku Tim Teknis



72 Panduan Penyelenggaraan



pelaksanaan pembangunan fisik RTH dan Tim Swakelola selaku Tim Perencanaan RTH; c.



5.



Melaksanakan penyelenggaraan Workshop Koordinasi dan Sinkronisasi Program Pengembangan Kota Hijau di Jakarta sesuai perencanaan dan jadwal yang telah disusun.



Membuat pertanggung jawaban penyelenggaraan dalam bentuk laporan pelaksanaan kegiatan yang berisikan minimal berita acara rapat, notulensi rapat, daftar hadir serta dokumentasi rapat dan disampaikan kepada PPK dan Tim Teknis KK Perencanaan RTH



C. Tahap Akhir 1.



Tim KK memantau serah terima kelola dan aset Kegiatan Pembangunan Fisik RTH dan Kegiatan Perencanaan RTH oleh PPK Pelaksanaan Provinsi;



2.



Tim KK memberikan rekomendasi kepada subdit PBLK untuk keberlanjutan kegiatan Program Pengembangan Kota Hijau TA 2017.



Selain itu KK P2KH bertugas membantu kegiatan swakelola Subdit PBLK yang bersifat Nasional dan atau yang bersifat berkelanjutan, seperti : 1. Kegiatan Lokalatih Forum Komunitas Hijau (FKH) 2. Kegiatan Urban Greening Forum 3. Workshop penjaringan peserta baru Program Pengembangan Kota Hijau dan Penyusunan RAKH 4. Membantu Direktorat BPB Pengembangan Kota Hijau



menjaring



Peserta



Baru



Program



5. Pengembangan database Forum Komunitas Hijau, keanggotaan P2KH, serta Terlaksananya pengembangan database lokasi RTH Publik di kawasan Perkotaan.



3.4.2. Kegiatan di Tingkat Provinsi Pelaksanaan kegiatan pada tingkat Provinsi pada prinsipnya adalah untuk pendampingan teknis dan pendampingan administratif pelaksanaan P2KH di Kabupaten/Kota melalui mekanisme Rakor Monev. Secara teknis kegiatan pada tingkat Provinsi dilaksanakan oleh Satker PBL Provinsi, sebagai berikut:



Panduan Penyelenggaraan



73



3.4.2.1. Kegiatan Rutin di Tingkat Provinsi Pelaksanaan kegiatan rutin pada tingkat Provinsi adalah sebagai berikut: 1. Pembayaran honorarium Tim Monitoring dan Evaluasi pada tingkat provinsi; 2. Pembayaran honorarium Panitia Pengadaan Pemeriksa/Penerima Hasil barang dan jasa;



dan



Panitia



3. Belanja bahan ATK dan suplai komputer; 4. Belanja barang non operasional berupa: a. Administrasi dan tata persuratan, b. Penggandaan data, penggandaan bahan, penggandaan dokumen dan pengumuman lelang; 5. Belanja jasa langsung lainnya berupa telepon dan internet; 6. Biaya perjalanan dalam rangka supervisi ke daerah, pembinaan dan pengawasan/pengendalian kegiatan yang dilaksanakan oleh daerah maupun oleh pihak ketiga;



3.4.2.2. Kegiatan Swakelola di Tingkat Provinsi Dalam rangka penyelenggaraan P2KH akan didukung dengan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk swakelola yaitu penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev). Rapat Koordinasi dan Rapat Monev P2KH dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan peran Provinsi dalam upaya mendukung perwujudan Kota Hijau di Kota/Kabupaten peserta P2KH serta meningkatkan koordinasi dan monev terhadap seluruh pelaksanaan P2KH di Kota/Kabupaten agar sesuai dengan perencanaan yang tertuang didalam petunjuk tenis baik dari mutu pekerjaan, kualitas bahan, serta ketepatan waktu pekerjaan. Adapun lingkup pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi dan Rapat Monev P2KH oleh SKPD Provinsi antara lain: 1. Melakukan pemantauan dan koordinasi pelaksanaan P2KH di Kota/Kabupaten; 2. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan P2KH secara reguler baik kepada Tim Pelaksana P2KH di Tingkat Pusat; 3. Melaporkan hasil monitoring progres pelaksanaan kegiatan P2KH di Kota/Kabupaten secara reguler, baik secara fisik dan keuangan kepada Direktur Bina Penataan Bangunan selaku pembina substansinya; 4. Melakukan pendampingan teknis terhadap pelaksanaan administrasi dan keuangan pelaksanaan P2KH di tingkat Kota/Kabupaten;



74 Panduan Penyelenggaraan



5. Melakukan pendampingan dan monitoring terhadap proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh PPK Pelaksanaan Satker PBL; dan 6. Menyampaikan laporan khusus sebagai tindakan antisipatif apabila ditemukan permasalahan dan hambatan di lapangan, serta membantu upaya penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi, baik yang sifatnya teknis maupun administratif.



3.4.3. Kegiatan di Tingkat Kota/Kabupaten Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan pada tingkat Kota dan Kabupaten pada prinsipnya adalah menjadi unsur pokok bagi penyelenggaraan P2KH pada tingkat Nasional. Sehingga penyelenggaraan P2KH pada tingkat Kota/Kabupaten merupakan inti dari seluruh pelaksanaan P2KH. Kegiatan P2KH pada tingkat Kota/Kabupaten dapat dijelaskan secara rinci sebagai berikut:



3.4.3.1. Kegiatan Rutin di Tingkat Kota/Kabupaten Pelaksanaan kegiatan rutin pada tingkat Kota/Kabupaten dilaksanakan oleh Tim Teknis/PPHP antara lain sebagai berikut : 1. Melakukan telaah dan pemahaman kontrak bersama PPK Pelaksana di Provinsi; 2. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak; 3. Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; 4. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.



3.4.3.2. Kegiatan Swakelola di Tingkat Kota/Kabupaten Dalam rangka penyelenggaraan P2KH akan didukung dengan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk swakelola sebagai berikut: 1. Kegiatan Penyusunan Peta Komunitas Hijau; dan 2. Kegiatan FKH (Festival Hijau dan Aksi Komunitas Hijau).



Panduan Penyelenggaraan



75







BAB 4 PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN



76 Panduan Penyelenggaraan



4.1.



Pengendalian



Pengendalian merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam menjamin seluruh pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sesuai rencana dan jadwal yang telah ditetapkan agar dapat tercapai tujuan secara lebih efektif. Pengendalian pelaksanaan P2KH dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan terlaksana sesuai prinsip, pendekatan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Ruang lingkup pengendalian meliputi :



4.1.1. Pengendalian di Tingkat Pusat 1. Menjamin seluruh aturan sesuai dengan prinsip dan kebijakan; 2. Menjamin bahwa seluruh perencanaan telah dirumuskan melalui proses dan mekanisme yang benar; 3. Menjamin seluruh kegiatan sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan; 4. Mengendalikan pemanfaatan dana agar sesuai dengan perencanaan dan dikelola secara transparan; 5. Menjamin agar kualitas setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan; 6. Menjamin agar setiap pelaku dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara baik sesuai dengan fungsi masing-masing; 7. Menjamin ketepatan waktu pelaksanaan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan; dan 8. Pelaksanaan pengendalian P2KH dilakukan melalui pemantauan, pelaporan, dan tindak turun tangan.



4.1.2. Pengendalian di Tingkat Provinsi 1. Pengawasan yang ketat dan tegas terhadap setiap proses dan kegiatan pada setiap tahapan yang dilaksanakan; 2. Semua pihak terkait melakukan pemantauan secara obyektif dan mampu memberikan umpan balik terhadap setiap proses dan kegiatan yang dilaksanakan; 3. Pelaku di semua tingkatan menjalankan mekanisme pelaporan secara disiplin, akurat dan efektif; 4. Harus ada pemeriksaan yang detail dan akurat sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan terhadap setiap proses dan tahapan kegiatan yang dilaksanakan; Panduan Penyelenggaraan



77



5. Setiap saat dilakukan evaluasi untuk pencapaian tingkat kinerja yang yang diharapkan serta menegakkan aturan dengan pemberian sanksi; dan 6. Melakukan tindak turun tangan dan memantau pengendalian dari instansi yang lebih rendah.



4.2.



Pemantauan



Sesuai dengan prinsip struktur organisasi P2KH, maka pemantauan dilaksanakan melalui dua pendekatan, yaitu : 1. Pemantauan struktural dilakukan oleh Subdit PBLK Direktorat Bina Penataan Bangunan pelaksana program P2KH; dan 2. Pemantauan eksternal melalui jasa konsultansi yang tergabung dalam sistem penyelenggaraan P2KH (KK P2KH). Dalam pengendalian, monitoring dilaksanakan secara berjenjang oleh para pelaku P2KH. Pemantauan ini dilakukan secara terus menerus pada seluruh tahapan program dari sejak persiapan pelaksanaan sampai dengan serah terima aset dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah Kota/Kabupaten.



4.2.1. Pemantauan Struktural Pemantauan internal yang dilakukan oleh Pemerintah, yang dalam hal ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR selaku pengawasan fungsional di lingkungan kementerian PUPR melalui pemeriksaan dan pembinaan : 1. Penyelenggaraan P2KH; dan 2. Perkembangan penanganan pengaduan masyarakat.



4.2.2. Pemantauan di Tingkat Provinsi Pemantauan pada tingkat provinsi dilakukan oleh Satker PBL di Provinsi. Pemantauan dilaksanakan melalui kunjungan ke Kota/Kabupaten peserta P2KH di wilayah provinsi bersangkutan. Pemantauan pada tingkat provinsi meliputi: 1. Pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi pada tingkat Kota/Kabupaten; 2. Penetapan jenis kegiatan tingkat Kota/Kabupaten; 3. Proses dan hasil perencanaan kegiatan pada tingkat Kota/Kabupaten; 4. Kemajuan pelaksanaan fisik dan penyerapan dana anggaran untuk dilaporkan kepada Tim Pelaksana tingkat pusat;



78 Panduan Penyelenggaraan



5. Penyebarluasan informasi di tingkat provinsi dan Kota/Kabupaten; dan



4.2.3. Pemantauan Eksternal Pemantauan terhadap penyelenggaraan P2KH juga dapat dilakukan oleh pihak luar, sebagai berikut:



4.2.3.1. Pemantauan oleh KK P2KH Konsultan Koordinator Program Penataan Kota Hijau (KK P2KH) sebagai perangkat untuk membantu Subdit PBLK dan Satker PBL di Provinsi dalam melaksanaan tugas pemantauan sebagai berikut : 1. Memantau dan mengendalikan terhadap kualitas Rencana Aksi Kota Hijau yang disusun oleh Kabupaten/Kota peserta baru P2KH, baik kualitas dalam hal proses, produk, maupun substansial; 2. Memantau dan mengendalikan proses pembentukan FKH, dan kualitas pelaksanaan festival kota hijau dan aksi komunitas di Kabupaten/Kota peserta P2KH; 3. Memantau, mengendalikan serta memberikan bantuan teknis terhadap proses, produk maupun substansi kegiatan Perencanaan RTH (Masterplan Kota Hijau dan DED Taman Kota Hijau) yang disusun oleh Tim Konsultan; 4. Memantau, mengendalikan serta memberikan bantuan teknis terhadap proses pelaksanaan Pemabngunan RTH P2KH baik dari hasi pekerjaan, progres pelaksanaan maupun bantuan teknis untuk menghadapi permasalahan di lapangan dalam kegiatan Raker dan Monev yang dilaksanakan Satker PBL di Provinsi; dan 5. Melakukan pemantauan, pendampingan dan pendataan proses serah terima aset.



4.2.3.2. Pemantauan oleh Komunitas Hijau Komunitas hijau merupakan salah satu pendukung penyelenggaraan P2KH pada level pusat dan daerah. Selain melaksanakan kegiatan pendukung dalam mewujudkan delapan atribut Kota Hijau, diharapkan Komunitas Hijau juga memiliki kepedulian dan daya kritis sehingga dapat melakukan pemantauan dalam rangka memberikan masukan terhadap perbaikan penyelenggaraan P2KH baik pada tingkat pusat dan di tingkat daerah maupun tingkat masyarakat. Peran serta Komunitas Hijau dalam melakukan pemantauan ini diharapkan dapat mendorong akses Komunitas Hijau dalam meningkatkan peran serta Panduan Penyelenggaraan



79



Komunitas Hijau dalam mewujudkan 8 (delapan) atribut hijau pada masingmasing Kota/Kabupaten.



4.3.



Pelaporan



Pelaporan pada dasarnya merupakan konsolidasi dari hasil pemantauan yang telah dilakukan oleh seluruh pelaku baik secara internal maupun ekternal pada seluruh tingkatan penyelenggaraan P2KH. Laporan dilakukan secara berjenjang, ditulis secara sederhana dan ringkas, dan dilakukan secara berkala. Laporan memuat data dan informasi yang update, foto dokumentasi kegiatan, permasalahan, hambatan, dan solusi alternatif yang diusulkan serta rekomendasi tindakan. Sesuai dengan pelaku penyelenggaraan P2KH, pelaporan dilaksanakan melalui: 1. Jalur pelaporan struktural; dan 2. Jalur pelaporan konsultansi. Penjelasan secara lebih rinci mengenai pelaporan melalui jalur struktural dan fungsional adalah sebagai berikut:



4.3.1. Jalur Pelaporan Struktural Pelaporan yang dilakukan secara berjenjang oleh aparat pelaksana dalam penyelenggaraan P2KH. Secara rinci adalah sebagai berikut:



4.3.1.1. Pelaporan di Tingkat Pusat Tim Pembina P2KH dibantu oleh Tim Pelaksana P2KH Tingkat Pusat membuat laporan kemajuan penyelenggaraan dan hasil evaluasi penyelenggaraan program kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditembuskan kepada Kementerian/Lembaga terkait. Laporan ini dibuat dua kali yaitu setiap semester. Laporan ini memuat sekurangnya mengenai rencana dan jadwal kegiatan, perubahan strategi apabila ada perubahan, kesesuaian pelaksanaan dengan jadwal kegiatan, kesesuaian kuantitas dan output kegiatan dengan rencana, kemajuan pelaksanaan fisik dan penyerapan dana, permasalahan dan hambatan, usulan solusi dan tindak lanjut.



4.3.1.2. Pelaporan di Tingkat Provinsi Satker Provinsi membuat laporan kepada Gubernur dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Cipta Karya. Laporan ini memuat sekurangnya mengenai rencana dan jadwal kegiatan, perubahan strategi apabila ada perubahan, kesesuaian pelaksanaan dengan jadwal kegiatan, kesesuaian kuantitas dan output kegiatan dengan rencana, kemajuan pelaksanaan fisik dan penyerapan dana, permasalahan dan hambatan, usulan solusi dan tindak lanjut.



80 Panduan Penyelenggaraan



Penyusunan laporan oleh masing-masing Satker PBL di Provinsi ini didukung oleh KK P2KH yang bertugas untuk mendampingi Satker PBL sebagai perangkat pembantu Subdit PBLK.



4.3.1.3. Pelaporan di Tingkat Kota/Kabupaten Tim Swakelola Kota/Kabupaten membuat laporan kepada Bupati/Walikota dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Cipta Karya. Laporan ini memuat sekurangnya mengenai rencana dan jadwal kegiatan, perubahan strategi apabila ada perubahan, kesesuaian pelaksanaan dengan jadwal kegiatan, kesesuaian kuantitas dan output kegiatan dengan rencana, kemajuan pelaksanaan fisik dan penyerapan dana, permasalahan dan hambatan, usulan solusi dan tindak lanjut.



4.3.2. Jalur Pelaporan Konsultansi Pelaporan melalui jalur konsultansi adalah laporan yang dibuat dan dilaksanakan oleh KK P2KH yang ditugaskan untuk mendukung penyelenggaraan P2KH pada tingkat pusat, provinsi, dan Kota/Kabupaten.



4.3.2.1. Pelaporan oleh Konsultan Koordinator P2KH A. Laporan Pendahuluan, yang minimal berisikan: a. Pemahaman terhadap KAK, metodologi, rencana kerja, langkah pelaksanaan pekerjaan serta pentahapan pelaporan; b. Pendalaman substansial terkait Kota Hijau, pemetaan status kondisi awal seluruh Kabupaten/Kota peserta P2KH, perumusan permasalahan secara umum dan alur pikir pelaksanaan Program Pengembangan Kota Hijau di tahun berjalan; c. Rencana pemantauan dan pengendalian terhadap proses, produk, maupun substansi pelaksanaan kegiatan Program Pengembangan Kota Hijau di tahun berjalan; d. Hasil pelaksanaan rapat koordinasi antara Konsultan Koordinator Rencana Aksi Kota Hijau dengan Tim Teknis Pusat dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan kegiatan di pusat dan daerah; e. Database data sekunder Forum Komunitas Hijau, keanggotaan Kabupaten/Kota P2KH, Perusahan Lokal yang miliki program CSR dalam bidang Lingkungan Hidup. B. Laporan Antara, yang berisikan minimal: a.



Hasil penyelenggaraan Rapat Workshop Penjaringan Peserta Baru P2KH dan Penyusunan Rencana Aksi Kota Hijau dan Lokalatih Forum Komunitas Hijau (FKH), termasuk pemetaan kondisi umum dan permasalahan pelaksanaan kegiatan di daerah (baik proses, produk dan substansi); Panduan Penyelenggaraan



81



b.



c.



C.



Perkembangan kondisi umum dan permasalahan pelaksanaan kegiatan di daerah berdasarkan: i. hasil membuat rekapitulasi dan kompilasi secara nasional; ii. Hasil pemantauan dan pengendalian awal terhadap pelaksanaan Kegiatan Pembangunan RTH; iii. Hasil pemantauan dan pengendalian awal terhadap pelaksanaan Kegiatan Perencanaan RTH; iv. Hasil pemantauan dan pengendalian awal terhadap pelaksanaan Kegiatan (Swakelola) Aksi dan Festival Kota Hijau dan Penyusunan Peta Komunitas Hijau; Hasil analisis terhadap permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan di daerah serta rekomendasi solutif tindak lanjut yang dibutuhkan.



Laporan Akhir, yang memfinalisasi Laporan Draft Akhir. Pada tahap akhir kegiatan ini disertakan pula dokumen-dokumen hasil kegiatan berupa: a. b. c. d.



Perkembangan kondisi umum dan permasalahan pelaksanaan kegiatan di daerah; Hasil pemantauan dan pengendalian akhir terhadap pelaksanaan Pembangunan RTH; Hasil pemantauan dan pengendalian awal terhadap pelaksanaan Kegiatan Perencanaan RTH; Hasil pemantauan dan pengendalian awal terhadap pelaksanaan Kegiatan (Swakelola) Aksi dan Festival Kota Hijau dan Penyusunan Peta Komunitas Hijau.



D. Laporan Bulanan, yang dilaporkan setiap bulan secara berkala selama 8 (delapan) bulan yang meliputi : a. Identifikasi permasalahan yang ditemui di lapangan; b. Pelaporan progres satker mengenai volume prosentase dan nilai bobot bagian atau seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan dan membandingkan dengan apa yang tercantum dalam dokumen kontrak; c. Memberi masukan untuk langkah tindak lanjut untuk mengatasi permasalahan tersebut baik untuk pekerjaan fisik maupun non fisik; d. Melampirkan notulensi rapat koordinasi yang diselenggarakan selama periode pelaksanaan pekerjaan; e. Laporan bulanan dilengkapi dengan foto-foto dan rekaman video pelaksanaan pekerjaan kontraktual. E.



Dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan, yang merupakan laporan pelaksanaan untuk masing-masing pelaksanaan kegiatan :



82 Panduan Penyelenggaraan



a.



Pelaksanaan festival hijau dan aksi komunitas di Kabupaten/Kota peserta P2KH;



b.



Pelaksanaan Workshop Penjaringan Peserta Baru P2KH dan Penyusunan Rencana Aksi Kota Hijau;



c.



Kegiatan Lokalatih Forum Komunitas Hijau (FKH); dan



d.



Kegiatan Forum Kota







Panduan Penyelenggaraan



83







BAB 5 PENYERAHAN HIBAH DAN PEMELIHARAAN ASET



84 Panduan Penyelenggaraan



5.1. Penjelasan Umum Pelaksanaan pembangunan infrastruktur melalui kegiatan fasilitasi implementasi prakarsa kota hijau melalui P2KH dilaksanakan dalam bentuk pembangungan fisik RTH yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. Hasil pekerjaan P2KH berupa bangunan fisik dalam bentuk taman RTH yang telah terbangun selajutnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme hibah untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat secara luas. Penyerahan Hibah dan Pemeliharaan Aset mengacu pada : 1.



Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;



2.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;



3.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.







5.2. Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara 5.2.1. Definisi Hibah Hibah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian. Hibah Barang Milik Negara dilakukan untuk: 1. Kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan; 2. Penyelenggaraan pemerintah daerah.



5.2.2. Pemberi dan Penerima Hibah Pihak yang dapat melaksanakan pemberian Hibah Barang Milik Negara adalah: 1. Pengelola Barang, untuk tanah dan/atau bangunan



Panduan Penyelenggaraan



85



2. Pengguna Barang, dengan Pengelola Barang, untuk: a. Tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran; b. Tanah dan/atau bangunan yang diperoleh dari dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; c. Sebagian Tanah yang berada pada Pengguna Barang; dan d. Selain tanah dan/atau bangunan. Pihak yang dapat menerima hibah adalah: 1. Lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan organisasi kemanusiaan, yang mendapatkan pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga bersangkutan adalah lembaga termaksud; dan 2. Pemerintah Daerah.



5.2.3. Persyaratan Barang Milik Negara Yang Dihibahkan Persyaratan Barang Milik Negara untuk dapat dihibahkan : 1. Barang Milik Negara yang dari awal perencanaan pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran; 2. Bukan merupakan rahasia negara, bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pengguna Barang, serta tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; 3. Barang Milik Negara berasal dari hasil perolehan lain yang sah, dalam hal ini berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, ditentukan untuk dihibahkan; 4. Sebagian tanah pada pengguna dapat dihibahkan sepanjang dipergunakan untuk pembangunan fasilitas umum yang tidak mendapatkan penggantian kerugian sesuai ketentuan perundangundangan, fasilitas sosial dan keagamaan. Selain itu Hibah sebagaimana dimaksud, harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Bukan merupakan barang rahasia negara; 2. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;



86 Panduan Penyelenggaraan



3. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.



5.2.4. Tujuan Hibah Tujuan penyerahan hibah pemerintah kabupaten/kota dalam P2KH adalah:



pusat



kepada



pemerintah



1. Agar terjadi mekanisme pemindahan aset sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; 2. Dalam rangka menjamin keberlanjutan pemeliharaan terhadap aset yang dihibahkan; 3. Dalam rangka meningkatkan kemanfaatan yang lebih luas dari aset yang diserah terimakan; 4. Memberikan kesempatan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengembangkan aset tersebut secara lebih luas; dan 5. Membebaskan beban pemeliharaan aset oleh pemerintah pusat melalui penghapusan aset dari daftar simak pemerintah pusat.



5.3. Prosedur dan Tata Cara Hibah Pekerjaan P2KH Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum Tatacara Pelaksanaan Hibah Pekerjaan P2KH adalah sebagai berikut : 1. Permohonan hibah kepada Pengguna Barang. 2. Pengguna Barang memerintahkan Pengguna Barang Eselon I untuk menerbitkan rekomendasi teknis. 3. Pengguna Barang melakukan penelitian dan penaksiran dengan membentuk Tim Internal. 4. Pengguna Barang mengajukan usulan persetujuan hibah kepada Menteri Keuangan dengan memperhatikan hasil penelitian dan penaksiran Tim Internal. 5. Dengan persetujuan dari Menteri Keuangan, Pengguna Barang cq. Sekretaris Jenderal yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara melakukan serah terima antara Pengguna Barang dengan penerima hibah yang dituangkan dalam suatu Panduan Penyelenggaraan



87



berita acara serah terima yang sekurang-kurangnya memuat tentang para pihak, obyek hibah, jenis dan nilai barang yang dihibahkan. 6.



Berdasarkan berita acara serah terima barang tersebut, Pengguna Barang melaksanakan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan untuk selanjutnya dilakukan penatausahaan.







5.4.



Operasional Pemeliharaan



5.4.1. Definisi Operasi dan Pemeliharaan Operasi dan pemeliharaan adalah upaya pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur RTH perkotaan yang telah terbangun melalui P2KH secara optimal oleh pemerintah kabupaten/kota.



5.4.2. Pelestarian RTH Perkotaan Pelestarian kegiatan P2KH sangat bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Pada dasarnya, pemeliharaan RTH bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, akan tetapi dapat sebagian diserahkan pada masyarakat di sekitar bangunan atau dikelola oleh komunitas hijau perkotaan setempat.



5.4.2.1. Tatacara Pemeliharaan Infrastruktur RTH Perkotaan yang terbangun merupakan bangunan yang kemanfaatannya dinikmati secara bersama-sama oleh masyarakat dan termasuk kategori tidak menghasilkan keuntungan ekonomi.



5.4.2.2. Pendanaan Terkait dengan pendanaan infrastruktur terbangun yang telah diserah terimakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota, maka seluruh pembiayaan untuk pemeliharaan menjadi beban pemerintah kabupaten/kota.



88 Panduan Penyelenggaraan



LAMPIRAN



Jadwal Pelaksanaan P2KH



Lampiran



1



Daftar Kegiatan Setiap Kota/Kabupaten



2 Lampiran



Contoh Lampiran SK Walikota/Bupati tentang Tim Swakelola P2KH



Lampiran



3



KAK Masterplan Kota Hijau & DED RTH K E R A N G K A A C U A N K E R J A ( K A K ) PENYUSUNAN MASTERPLAN KOTA HIJAU DAN DED RTH KOTA/KABUPATEN.......... TAHUN ANGGARAN 2017 SATKER PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN PROVINSI .........................







4 Lampiran



KERANGKA ACUAN KERJA PERENCANAAN RUANG TERBUKA HIJAU KOTA/KABUPATEN.................



(Kontraktual) I.



LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum



Kegiatan Perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) didasarkan pada: a. Peraturan Perundang-undangan terkait, yakni : 1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Sumber Daya Air; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; 5. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa; 10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara 12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan; 14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum; 15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri; 16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2012 tentang Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Tahun 2012-2020 Kementerian Pekerjaan Umum; 17. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2013 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan



Lampiran



5



b.



Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi; 18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan; 20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, dan; 21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman. Kajian terkait, yakni : 1. Roadmap Pedoman Penyelenggaraan Kota Hijau; 2. Panduan Penyelenggaraan P2KH; 3. Manual Pelaksanaan P2KH;



2. Gambaran Umum



Kota Hijau merupakan kota yang ramah lingkungan dengan memanfaatkan secara efektif dan efisien sumberdaya air dan energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, mensinergikan lingkungan alami dan buatan, serta pembangunan kawasan perkotaan berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Kota Hijau juga merupakan kota yang melakukan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Pengembangan Kota Hijau juga berarti pembangunan manusia perkotaan yang berinisiatif dan bekerjasama dalam melakukan perubahan serta prakarsa bersama seluruh pemangku kepentingan. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah secara tegas mengamanatkan 30% dari wilayah kota berwujud Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Pengalokasian 30% RTH ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW Kota dan RTRW Kabupaten. Sejak tahun 2011 yang lalu, Kementerian Pekerjaan Umum c.q. Direktorat Jenderal Penataan Ruang telah menginisiasi lahirnya Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) sebagai salah satu bentuk implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota/Kabupaten dengan melibatkan partisipasi aktif pemangku kepentingan pada aras lokal untuk meningkatkan kualitas ruang perkotaan. Untuk mewujudkan kota hijau, P2KH menerapkan subsistem lingkungan kota yang diistilahkan dengan 8 (delapan) atribut Kota Hijau, yaitu (1) perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan; (2) ketersediaan ruang terbuka hijau; (3) peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau; (4) pengelolaan sampah ramah lingkungan; (5) pengelolaan air yang efektif; (6) penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan; (7) konsumsi energi yang efisien; dan (8) penerapa bangunan gedung hijau. Sampai dengan tahun 2017 ini sudah 172 Kota/Kabupaten yang menjadi anggota P2KH. Pada Tahun 2017 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya memfasilitasi Perencanaan RTH di 8 (delapan) Kota/Kabupaten sebagai tindak



6 Lampiran



lanjut penyusunan Rencana Aksi Kota Hijau (RAKH) dengan ketentuan-ketentuan yang akan diatur dalam dokumen KAK Penyusunan Masterplan Kota Hijau dan DED Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota/Kabupaten ............................ini. Proses perencanaan RTH didahului dengan penyusunan Masterplan Kota Hijau yang memuat target pencapaian delapan Atribut Kota Hijau sampai dengan 5 (lima) tahun yang akan datang (2017-2022). Masterplan Kota Hijau tersebut harus didasari oleh Peta Citra Kawasan Perkotaan dengan skala 1: 25.000. Kemudian dilanjutkan dengan studi terhadap lokasi prioritas dengan luasan minimal 1 Ha untuk ditajamkan ke dalam dokumen perencanaan teknis /Detail Engineering Design (DED) Taman Kota Hijau siap lelang (Document for Tender) yang memuat gambar dan biaya pelaksanaan detail dimulai dengan skala 1 : 1000 sampai dengan 1 : 5 sebagai acuan dalam pelaksanaan fisik di lapangan. Dalam proses perencanaan RTH ini dilakukan dengan pelaksanaan beberapa kali Forum Group Discussion (FGD) sebagai wadah koordinasi antara Konsultan, Satker Provinsi, dan Tim Swakelola P2KH 2017. II.



MAKSUD DAN TUJUAN



2.1



Maksud Kegiatan Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya mendorong terwujudnya Kota Hijau melalui : a. Perencanaan roadmap pencapaian 8 (delapan) atribut kota hijau melalui penyusunan Masterplan Kota Hijau; a. Perencanaan dokumen teknis (DED) Taman Kota Hijau sesuai manual P2KH yang menjadi acuan implementasi fisik di tahun berikutnya.



2.2



III.



Tujuan Kegiatan a.



Menyusun Masterplan Kota Hijau yang memuat tahapan pencapaian 8 (delapan) atribut Kota Hijau sebagai penajaman dari Rencana Aksi Kota Hijau (RAKH) kota/kabupaten peserta P2KH.



a.



Menyusun Dokumen Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED) Taman Kota Hijau berdasarkan lokasi yang diprioritaskan sebagai RTH dalam Masterplan Kota Hijau, sebagai acuan implementasi fisik taman.



SASARAN



1. Tersusunnya Masterplan Kota Hijau dengan Peta Citra Kota (city-wide)/kawasan perkotaan (untuk kabupaten) skala 1 : 25.000 yang memuat kesesuaian visi kota hijau, luasan RTH eksisting, tahapan pencapaian dan strategi (program) pencapaian Kota Hijau dan prioritas penanganan dari 8 (delapan) Atribut Kota Hijau selama kurun waktu 5 (lima) tahun. 2. Tersusunnya Dokumen Perencanaan Teknis (DED) Taman Kota Hijau siap lelang, berdasarkan manual P2KH dari lokasi prioritas RTH yang tertuang dalam Masterplan Kota Hijau. IV.



SUMBER PENDANAAN



1. Biaya pelaksanaan pekerjaan ini bersumber dari dana APBNdengan biaya maksimal (pagu anggaran) sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) termasuk Pajak-pajak dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lampiran



7



2. Pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan secara kontraktual yang ditetapkan berdasarkan proses seleksi sebagaimana peraturan yang berlaku. V.



NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN



Nama Pengguna Barang dan Jasa kegiatan ini adalah sebagai berikut: 1. Pejabat Pembuat komitmen : PPK Pelaksanaan 2. Satuan Kerja : Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi........................... VI.



LINGKUP KEGIATAN a. Penyusunan Masterplan Kota Hijau



Penyusunan Masterplan Kota Hijau mencakup beberapa aspek antara lain : 1.



2. 3.



8 Lampiran



Lingkup wilayah perencanaan kegiatan ini adalah wilayah administratif kota (untuk Kota) dan kawasan perkotaan yang terdiri dari ibukota kabupaten dan kawasan strategis kabupaten (untuk Kabupaten) yang tertuang dalam RTRW Kabupaten. Lingkup periode perencanaan selama kurun waktu 5 tahun (periode 2017-2022) Dokumen Masterplan Kota Hijau, terdiri dari beberapa bagian, yakni : Identifikasi eksisting, berisi deskripsi tempat dan kondisi, a. keterangan/ lokasi, foto, terhadap :



i.



RTH, mencakup koordinat lokasi, luasan, jenis RTH, jenis vegetasi dan kelembagaan pengelolaan (Green Open Space);



ii.



Infrastruktur dan sistem persampahan (Green Waste);



iii.



Infrastruktur dan sistem transportasi berkelanjutan, seperti transportasi publik, jalur pejalan kaki, jalur sepeda (Green Transportation);



iv.



Infrastruktur dan sistem penerapan energi terbarukan (Green Energy);



v.



Infrastruktur sumber daya air dan sistem pemanfaatan sumber daya air, sistem pengolahan air limbah (IPAL/IPLT), rain water harvesting, sejenisnya (penerapan konsep Green Water), potensi sumberdaya air (waduk, sungai, danau, site, embung, dll);



vi.



Kebijakan pemda terkait aplikasi bangunan hija serta identifikasi bangunan gedung eksisting yang telah menerapkan prinsip ramah lingkungan yang mengacu pada sistem pendataan Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pemda setempat (Green Building);



vii.



Keberadaan komunitas yang dapat mendukung kepedulian



terhadap lingkungan (Green Community) b.



Peta identifikasi eksisting yang disajikan dalam peta citra, menggambarkan titik lokasi atau suatu sistem (skema) dari atribut kota hijau diatas.



c.



Identifikasi peraturan daerah (Perda, Perwal/Perbup) yang telah diterbitkan pemerintah daerah dalam mendukung perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan, ketersediaan ruang terbuka hijau, peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau, pengelolaan sampah ramah lingkungan, pengelolaan air yang efektif, penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan, konsumsi energi yang efisien, dan penerapa bangunan gedung hijau (8 atribut kota hijau)



d.



Identifikasi program yang sedang dilakukan pemerintah daerah dan program yang sudah direncanakan dalam 5 tahun ke depan (2017-2022), terkait :



i. ii. iii. iv.



v. vi. vii. viii. e.



Green Planning & Design : rencana penyusunan RDTR, RLBL, atau Masterplan kawasan Green Open Space : rencana peningkatan kuantitas maupun kualitas RTH perkotaan Green Waste : rencana pengelolaan limbah dan sampah perkotaan Green Transportation : rencana pengembangan sistem transportasi berkelanjutan, seperti pembangunan transportasi publik, jalur pejalan kaki, dan jalur sepeda, serta integrasi antar moda. Green Energy : rencana peningkatan efisiensi energi atau penggunaan energi terbarukan Green Water : rencana peningkatan efisiensi pemanfaatan sumber daya air Green Building : rencana pengelolaan bangunan yang ramah lingkungan Green Community : program penggerakan kepedulian warga



Tahapan pencapaian atribut kota hijau selama kurun waktu 5 (lima) tahun (2017-2022) yang dijabarkan dalam strategi per tahun, meliputi : i. Tahapan dan strategi (program) peningkatan kuantitas RTH menuju 30% RTH kawasan perkotaan (Green Open Space) ii. Tahapan dan strategi (program) pencapaian atribut Green Waste; iii. Tahapan dan strategi (program) pencapaian atribut Green Transportation; iv. Tahapan dan strategi (program) pencapaian atribut Green Energy; v. Tahapan dan strategi (program) pencapaian atribut Green



Lampiran



9



Water; vi. Tahapan dan strategi (program) pencapaian atribut Green Building f.



Peta citra rencana pengembangan atribut kota hijau dalam 5 tahun



g.



Analisa lokasi prioritas RTH, berdasarkan pada lokasi-lokasi potensi RTH yang telah dipetakan dalam rangka peningkatan kuantitas RTH. Penentuan lokasi prioritas agar merujuk pada penyusunan DED Taman Kota Hijau (lingkup kegiatan poin b.1). 3 (Tiga) lokasi proritas tersebut dianalisa, dengan memuat informasi, antara lain :



i. ii. iii. iv. v. vi.



Gambaran eksisting kondisi site; Gambaran eksisting kondisi site terhadap lingkungan; Koordinat lokasi; Luasan lahan; Peta kontur; Analisa potensi, aksesibilitas lahan, kedekatan dengan pusat kegiatan masyarakat dan pusat kota; vii. Peta vegetasi eksisting; viii. Kepemilikan lahan. 3 (tiga) lokasi tersebut dinilai dan dipilih satu yang akan ditajamkan menjadi DED Ruang Terbuka Hijau (RTH).



b. Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis (DED) Taman Kota Hijau Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis (DED) Taman Kota Hijau mencakup beberapa aspek antara lain : 1.



Lingkup syarat penentuan lokasi :



a. b. c. d. e.



f. g. h. i.



10 Lampiran



Lokasi yang dipilih masuk dalam kriteria kawasan hijau baik dalam RTRW maupun dalam Masterplan Kota Hijau; Lebih baik lagi lokasi yang akan disusun perencanaannya berada dalam deliniasi RTBL yang sudah pernah disusun di Kota/Kabupaten; Lahan bersertifikat milik Pemda dan bukan dalam keadaan sengketa; Lahan bukan termasuk RTH existing karena ketentuannya adalah penambahan luasan RTH, bukan beautifikasi taman eksisting; 2 Luasan lahan minimal 5.000 m Ha, dapat terdiri dari satu hamparan atau lebih, maksimal terdiri dari 2 (dua) hamparan 2 dengan salah satu hamparan minimal berluas 2.000 m dan kedua hamparan berada dalam satu kelurahan; Lokasi RTH dekat dengan permukiman warga atau pusat aktifitas masyarakat, setidaknya dalam radius 1 km; Lokasi RTH mudah diakses oleh publik; Lokasi RTH merupakan lahan siap bangun dan bebas dari permukiman liar (clean and clear); Lahan bukan merupakan lahan produktif seperti sawah, kebun dan lain sebagainya;



j. 2.



Lahan bukan merupakan kawasan rawan bencana, bebas banjir dan longsor;



Dokumen DED Taman Kota Hijau terdiri dari : a. Penyusunan Konsep Perencanaan, meliputi : i. Pengumpulan data dan informasi lapangan ii. Sketsa gagasan iii. Identifikasi peruntukan lokasi (zoning) b. Penyusunan Pra Rencana, meliputi : i. Rencana Tapak dengan prosentase Softscape : Hardscape adalah 70 : 30 ii. Perkiraan Biaya dengan prosentase Softscape : Hardscape adalah 70 : 30 c. Kegiatan Pengembangan Rancangan, meliputi : a. Gambar Rencana Lansekap : siteplan, gambar rencana dan gambar detil, dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Siteplan dilengkapi dengan keterangan indeks notasi (material dan vegetasi), dimensi, keterangan arah mata angin, keterangan peel lantai, garis potongan kawasan dan keterangan lain yang diperlukan; 2) Skala gambar Siteplan 1:1000 sampai dengan 1:200; 3) Gambar Detil Siteplan yang terbagi dalam beberapa area/zona dengan skala 1:500 ampai dengan 1:100 serta dilengkapi dengan keterangan indeks notasi (material dan vegetasi), detail dimensi, keterangan arah mata angin, keterangan peel lantai, dan keyplan; 4) Rencana Vegetasi dengan keterangan notasi vegetasi yang memuat jenis vegetasi, diameter batang, diameter tajuk, dan jarak tanam; 5) Rencana Hardscape keseluruhan memuat perletakan atau posisi komponen hardscape dalam site yang terdiri antara lain pedestrian, jogging track, plaza, parkir sepeda, pos jaga, toilet umum dan kelengkapan lainnya. 6) Rencana Instalasi Penyiraman yang memuat titik sumber air, titik keran air, titik sprinkler dan titik sumur resapan. 7) Rencana Penempatan Landsekap Furniture; 8) Rencana Titik Lampu menggunakan sistem penerangan hemat energi; 9) Gambar detail seluruh komponen lansekap baik detail penanaman, detail hardscape, maupun lansekap furniture, dengan skala 1:50 sampai dengan 1:5; 10) Desain rancangan merupakan desain unik dan kreatif yang bersumber pada unsur lokalitas masing-masing daerah; 11) Dilengkapi dengan gambar visual 3D.



b. Uraian penggunaan landscape item (spesifikasi secara garis besar); c. Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat Pelaksanaan (RKS) yang meliputi rencana kerja dan syarat umum pekerjaan Lampiran



11



konstruksi serta rencana kerja dan syarat khusus pekerjaan lansekap dengan ketentuan antara lain : 1) RKS disusun sejelas mungkin memuat persyaratanpersyaratan spesifikasi teknis pekerjaan dilapangan; 2) RKS memuat tahapan-tahapan pekerjaan mulai dari persiapan lahan, pekerjaan konstruksi/hardscape sampai dengan pekerjaan penanaman; 3) RKS memuat rencana jadwal pelaksanaan; 4) RKS memuat spesifikasi bahan dan material termasuk ketentuan atau prasarat vegetasi (jenis, jumlah, tinggi, diameter batang dll). VII.



BATASAN KEGIATAN



a.



b.



Yang dimaksud Masterplan Kota Hijau adalah dokumen yang memuat : 1.



Latar belakang, maksud, tujuan, manfaat, landasan hukum, ruang lingkup kegiatan, dan jadwal capaian.



2.



Profil kota yang mendefinisikan kondisi eksisting seperti letak geografis, luasan, batas-batas administratif, karakter bentang alam, data kependudukan, data kepadatan, keadaan ekonomi daerah (sumber pendapatan daerah), sarana dan prasarana.



3.



Identifikasi atribut kota hijau eksisting yang ada di kawasan perkotaan;



4.



Identifikasi program terkait pelestarian yang telah dilakukan pemerintah daerah;



5.



Tahapan dan strategi pencapaian atribut kota hijau selama kurun waktu 5 (lima) tahun;



6.



Album peta yang memetakan keadaan eksisting dan rencana terkait atribut Kota Hijau berdasarkan Peta Citra Kawasan Perkotaan;



Yang dimaksud Peta Citra Kawasan Perkotaan adalah : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



c.



Peta Kawasan Perkotaan dengan skala 1 : 25.000 sesuai dengan peta RTRW atau skala peta yang digunakan dalam RDTR; Apabila disajikan dalam bentuk Nomor Lembar Peta (NLP) maka penomorannya sesuai dengan penomoran dari BIG/Bakosurtanal; Koordinat yang disajikan adalah koordinat utama dan geografis (lintang dan bujur); Simbol-simbol pada peta mengacu pada simbolisasi yang digunakan dalam Peta RTRW; Mencantumkan informasi dalam peta dan informasi tepi peta; Mencantumkan indeks lokasi atau peta inset yang menggunakan sistem koordinat sama; RTH yang diidentifikasi berupa poligon adalah RTH eksisting dan RTH yang direncanakan; Secara digital memuat data informasi dan notasi seperti batas administrasi, jalan, sungai, RTH, bangunan yang dianggap penting serta potensi-poteni lainnya;



Yang dimaksud DED Taman Kota Hijau adalah DED yang disusun berdasarkan



12 Lampiran



manual P2KH VIII.



METODOLOGI



Konsultan harus selalu berkoordinasi dengan tim swakelola pemerintah kota/kabupaten dalam penyusunan Masterplan Kota Hijau dan DED Taman Kota Hijau, agar isi substansi dan output yang dihasilkan selaras dengan kebijakan yang berjalan di daerah dan juga sesuai dengan keadaan di lapangan. Proses koordinasi antara konsultan dan tim swakelola dilakukan setidaknya dalam 3 (tiga) Focus Group Discussion (FGD) yang direncanakan. a. Penyusunan Masterplan Kota Hijau, dengan metodologi sebagai berikut : 1.



2. 3. 4.



Pengumpulan dokumen perencanaan terkait yang telah disusun oleh pemerintah daerah, seperti RTRW, RDTR, RTBL, termasuk pengumpulan peta pendukung, seperti peta administrasi, peta jaringan jalan, peta jaringan sungai dan penggunaan lahan; Peta dasar menggunakan peta RTRW/RDTR (yang sudah disahkan) dengan pengolahan lebih lanjut sesuai keluaran Masterplan Kota Hijau; Melakukan ground checking terhadap peta citra satelit yang digunakan dalam peta RTRW/RDTR untuk mendapatkan validitas lapangan; Melakukan survei lapangan untuk mengidentifikasi atribut kota hijau eksisting, terkait : a. RTH eksisting (Green Open Space), merupakan uji interpretasi di lapangan terhadap interpretasi citra satelit berdasarkan bentuk, pola, tekstur, asosiasi, dan warna; b. Sistem persampahan eksisting (Green Waste); c. Sistem transportasi eksisting (Green Transportation); d. Sistem penggunaan energi eksisting, termasuk jika ada penerapan efisiensi energi (Green Energy); e. Sistem pemanfaatan sumber daya air eksisting, seperti sistem drainase termasuk jika ada sistem pengolahan air limbah, rain water harvesting, dan lain sejenisnya (Green Water); f. Bangunan/Gedung eksisting yang menerapkan prinsip ramah lingkungan (Green Building);



5.



Pengumpulan data program yang sedang dilakukan pemerintah daerah dan program yang sudah direncanakan dalam 5 tahun ke depan (2017-2022) terkait atribut kota hijau;



Keluaran dari tahapan ini adalah Laporan Pendahuluan yang diserahkan selambatlambatnya 50 hari kalender sejak SPMK dikeluarkan. 6.



Melakukan pemetaan dan plotting/tracking GPS untuk menghasilkan koordinat lokasi-lokasi terkait atribut kota hijau eksisting tersebut. Khusus untuk RTH eksisting dapat dilakukan perhitungan luas RTH eksisting, dan pengelompokkan jenis RTHnya;



7.



Melakukan perencanaan tahapan pencapaian kota hijau selama kurun waktu 5 (lima) tahun yang dijabarkan dalam strategi atau indikasi program per tahun dan per atribut kota hijau dan diselaraskan dengan program yang sudah direncanakan pemerintah daerah; Lampiran



13



8.



Pemetaan rencana kota hijau tahun ke-5 (tahun 2022) digambarkan atau dioverlay dalam peta citra satelit;



9.



Melakukan analisa terhadap 3 lokasi prioritas RTH, yakni analisa luasan lahan, analisan potensi lahan, aksesibilitas lahan, kedekatan dengan pusat kegiatan masyarakat dan pusat kota, dan kepemilikan lahan.



Keluaran dari tahapan ini adalah Laporan Antara yang diserahkan selambat-lambatnya 120 hari kalender sejak SPMK dikeluarkan. b. Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis (DED) Taman Kota Hijau, dengan metodologi sebagai berikut : 1.



Melakukan survei lapangan



a. b.



2.



Studi kelayakan



a.



b.



c.



d. 3.



14 Lampiran



Melakukan kegiatan peninjauan awal, setidaknya di 3 (tiga) lokasi berbeda yang direkomendasikan merujuk pada Masterplan Kota Hijau. Melakukan dokumentasi eksisting di 3 (tiga) lokasi yang direkomendasikan.



Melakukan penilaian dan analisa dari tiga lokasi yang direkomendasikan dan menentukan satu lokasi yang akan ditajamkan dalam DED; Menentukan prioritas lokasi terpilih dilakukan melalui FGD 2 dan ditetapkan dengan Berita Acara Penentuan Lokasi Penyusunan DED Taman Kota Hijau (tertuang dalam Laporan Antara di akhir penyusunan Masterplan Kota Hijau); Melakukan identifikasi kepemilikan lahan, pengukuran lapangan lengkap atas kondisi batas lahan pembangunan, kondisi lansekap, soundir, kondisi topografi dan keteknikan lainnya yang berpengaruh terhadap penyusunan DED untuk pelaksanaan fisik. Membuat pra-konsep Perencanaan Detail Kawasan



Tahap Analisis dan Perencanaan Detail Desain a. Melakukan analisis tapak dan kawasan sekitar lokasi kegiatan b. Analisis elemen, ornamen, vegetasi lokal dan hal-hal lain yang diperlukan c. Membuat konsep-konsep rancangan dan detil desain dengan melibatkan masukan dan pendapat seluruh stakeholder (dibahas dalam FGD) d. Melakukan pra-rancangan desain lansekap beserta elemenelemen yang akan dibangun (disepakati dengan pihak-pihak terkait dalam FGD). e. Melakukan perhitungan volume dan biaya pra-rancangan desain lansekap. f. Menyusun gambar rencana lansekap, rencana titik lampu, rencana perkerasan, rencana sistem penyiraman, rencana vegetasi, rencana perletakan lansekap furnitur dan rencana lainnya. g. Menyusun garis besar persyaratan teknis/RKS (outline spesification) h. Menyusun kebutuhan gambar kerja yang akan dikeluarkan sebagai output DED antara lain meliputi :



i. j.



Menyusun spesifikasi bahan/material yang akan didetailkan dari Pra-Rancangan yang sudah ada; Menyelenggarakan pembahasan dan konsultasi kepada seluruh stakeholder terkait dengan kegiatan untuk dibahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama proses perancangan.



4.



Tahap Draft Final a. Finalisasi DED Taman Kota Hijau



Lampiran



15



b. c. d. e. f. g. h. i.



Pengembangan rancangan dan gambar-gambar detil arsitektur skala 1:5 Pengembangan rancangan dan gambar-gambar detil lansekap skala 1:5/1:10 Rancangan dan detil utilitas-ME (sistem penyiraman, sistem persampahan, sistem sirkulasi, sistem informasi, jaringan wifi, sistem penerangan) Menyusun perhitungan biaya pembangunan lengkap dengan bill of quantity (BoQ) dan harga satuan pekerjaan (berdasarkan HSBGN setempat) Uraian spesifikasi secara garis besar penggunaan material hardscape dan komponen lansekap lainnya Penyusunan gambar dokumen lelang Menyusun Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Melakukan presentasi di pusat



Keluaran tahapan ini adalah Laporan Draft Final, diserahkan selambat-lambatnya 150 (seratus lima puluh) hari sejak SPMK dikeluarkan. 5.



IX.



Tahap Akhir a. Melakukan finalisasi desain; b. Melakukan presentasi di daerah dengan keluaran Berita Acara Persetujuan Desain; c. Legalisasi dokumen lelang (DED, RAB, dan RKS) oleh pihak terkait Keluaran tahapan ini adalah Laporan Akhir, diserahkan selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh)hari sejak SPMK dikeluarkan. KELUARAN a. Indikator Keluaran (kualitatif) Terkendalinya kegiatan Perencanaan Ruang Terbuka Hijau Kota/Kabupaten...... seperti : 1. Tepat secara substansi Kegiatan Perencanaan RTH dilaksanakan sesuai tupoksi Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan; 2. Tepat secara teknis dan administrasi Kegiatan Perencanaan RTH dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pelaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh APBN; 3. Efisiensi dan efektif Kegiatan Perencanaan RTH dilaksanakan sesuai dengan alokasi sumber daya (tenaga, waktu dan dana) yang tepat; 4. Koordinasi dan komunikasi yang baik Melakukan koordinasi dan komunikasi secara efektif dengan Tim Swakelola Daerah, Satker PBL Provinsi dan Tim Pusat Direktorat Bina Penataan Bangunan b. Keluaran (kuantitatif) Keluaran laporan yang diharapkan dari kegiatan ini, Konsultan memberikan laporan pekerjaan selama 6 (enam) bulan terdiri dari : 1. Laporan Pendahuluan 5 (lima) eksemplar dalam format A4, 2. Laporan Antara 5 (lima) eksemplar dalam format A4, 3. Laporan Draft Final 5 (lima) eksemplar dalam format A4, dan Draft Gambar 5 (lima) eksemplar dalam format A3 4. Laporan Akhir 5 (lima) eksemplar dalam format A4, 5. Dokumen Perencanaan Konstruksi (DED) 5 (lima) eksemplar dalam format A3, RAB, AHSP, Rencana Kerja Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis 5



16 Lampiran



6. 7. 8.



IX.



(lima) eksemplar dalam format A4 Album Peta 5 (lima) eksemplar dalam format A3 Dokumen Masterplan RTH 5 (lima) eksemplar dalam format A4 CD Dokumentasi 10 (sepuluh) buah yang memuat : Dokumentasi Survei Dokumentasi FGD dan Rapat Pembahasan Notulensi dan Berita Acara FGD dan Rapat Pembahasan Laporan-Laporan dan Presentasi Pembahasan Gambar Teknis DED dalam format PDF Album Peta



JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN 1.



Waktu Pelaksanaan Kegiatan







Waktu pelaksanaan ditetapkan paling cepat selama 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa.



Lampiran



17



18 Lampiran











8.



-



- 6.



5.



3. 4.



2.



Persiapan (rapat koordinasi awal dengan tim swakelola didampingi Satker) Pengumpulan dokumen perencanaan terkait (RTRW, RDTR) dan peta pendukung Pengadaan Citra Satelit Pelaksanaan survei lapangan untuk identifikasi atribut kota hijau eksisting Identifikasi program daerah yang sedang berjalan dan sudah direncanakan terkait atribut kota hijau Laporan Pendahuluan Pengolahan pendataan eksisting dan peta citra Pelaksanaan FGD 1 (peta eksisting, identifikasi atribut) Penyusunan tahapan dan strategi pencapaian kota hijau Penentuan 3 lokasi prioritas penambahan RTH beserta analisanya Pengolahan peta citra rencana



1.



Matrik Pelaksanaan Kegiatan KEGIATAN



Penyusunan Masterplan Kota Hijau



2.







NO







































1 1



































2 1























































































































2































































































































































3



























































































































BULAN







































4































































































































































5































































































































































6



























































































































- -



-



-



4.



3.



2.



- 1.



-



NO







pencapaian kota hijau Pelaksanaan FGD 2, disertai berita acara urutan prioritas usulan RTH untuk disetujui Pusat) Laporan Antara Penyusunan DED Taman Kota Hijau Penentuan lokasi utama RTH yang akan di-DED-kan Pengukuran lapangan, batas lahan, penggambaran kondisi lansekap & topografi Penggambaran gagasan (konsep) taman, tema dan peruntukkan lokasi (zoning siteplan) Pengembangan rancangan, analisis dan perencanaan detail desain, dan perkiraan biaya FGD 3 ekspose substansi DED dihadiri pusat dan daerah Finalisasi DED, beserta RAB & RKS (asistensi ke Pusat) Laporan Draft Akhir Laporan Akhir



KEGIATAN



































1



































































































































2



































































































































3



































































































BULAN



































4



































































































































5



































































































































6



































































Lampiran



































19



Dalam penyusunan Masterplan Kota Hijau dan DED Taman Kota Hijau ini diperlukan setidaknya 3 (tiga) kali Focus Group Discussion (FGD) dengan acuan setiap FGD sebagai berikut : FGD 1 – Konsultan perencana memaparkan kumpulan dokumen perencanaan kota/kabupaten terkait, peta pendukung, hasil pengadaan peta citra, keseluruhan hasil survei identifikasi atribut kota hijau eksisting, hasil pengolahan peta citra yang menggambarkan peta atribut kota hijau eksisting tersebut, dan pendataan program pemda yang sedang berjalan serta program yang sudah direncanakan terkait atribut kota hijau. FGD I setidaknya dihadiri oleh Tim Swakelola, unsur sarker PBL Provinsi, FKH, KI di kegiatan pembinaan dan Tim Teknis kegiatan. Tim swakelola maupun peserta FGD lainnya dapat memverifikasi data dan memberi koreksi/masukan. Pada kesempatan FGD I ini diharapkan konsultan perencana dapat menjaring sebanyakbanyaknya informasi mengenai program, kebijakan, titik-titik lokasi dan sebaran serta hal-hal lainnya yang terkait atribut kota hijau. FGD 2 – Konsultan perencana memaparkan tahapan dan strategi pencapaian kota hijau dalam 5 tahun ke depan, peta citra rencana kota hijau, dan penentuan 3 lokasi prioritas penambahan RTH beserta analisanya. FGD II setidaknya dihadiri oleh Tim Swakelola, unsur sarker PBL Provinsi, FKH, KI di kegiatan pembinaan, Tim Teknis kegiatan, Konsultan Menejemen PBLK dan pusat. Tim swakelola maupun peserta FGD lainnya dapat memberi masukan tentang kekonkretan, kesesuaian usulan tahapan dan strategi yang diusulkan konsultan dengan kondisi pemda. Hasil dari FGD ini juga menyetujui bersama urutan 3 lokasi prioritas penambahan RTH (dari pilihan utama sampai pilihan terakhir). Tiga lokasi ini dituangkan dalam berita acara yang akan diusulkan ke pusat untuk mendapatkan persetujuan satu lokasi yang dapat dilanjutkan ke proses penyusunan DED. FGD 3 – konsultan perencana memaparkan konsep taman yang diusulkan, serta peruntukkan zoning areanya (pra-Site Plan) dari lokasi utama yang disetujui pusati untuk disusun pengembangan rancangan, perencanaan draft detail desain dan perkiraan biaya. FGD III setidaknya dihadiri oleh Tim Swakelola, unsur sarker PBL Provinsi, FKH, KI di kegiatan pembinaan, Tim Teknis kegiatan, Konsultan Menejemen PBLK dan pusat. Tim swakelola maupun peserta FGD lainnya dapat memberi masukan, dan pada akhir FGD menghasilkan kesepakatan bersama tentang draft DED yang diusulkan ke Pusat untuk mendapat persetujuan substansi.



X.



JUMLAH PERSONIL Tenaga ahli yang diperlukan dalam pekerjaan ini disyaratkan dengan jenjang pendidikan S1/S2 dan memiliki pengalaman profesional di bidang masing-masing sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun antara lain:



No 1



Jenis Keahlian Tim Leader merangkap Ahli Arsitektur Ahli Geomatika/Remote Sensing Ahli Perencanaan Wilayah Kota Ahli Lansekap



2 3 4



20 Lampiran



Spesifikasi



Jml



Sat



S2 Arsitektur



1



org



S1 Geografi/Geodesi



1



org



S1 Planologi/PWK



1



org



S1 Lansekap/Arsitektur



1



org



a.



b.



c.



d.



Team Leader (merangkap Ahli Arsitektur) : 1 (satu) orang 1. Strata 2 (S2) bidang Arsitektur lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus Ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi; 2. Memiliki sertifikasi keahlian sesuai dengan bidang keahlian dikeluarkan oleh Asosiasi yang telah disahkan oleh LPJK; 3. Berpengalaman profesional minimal 5 (lima) tahun di bidang perencanaan atau penyusunan masterplan, penataan kawasan dan lingkungan; 4. Lingkup tugas Team Leader yaitu memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai. Tenaga Ahli Geomatika/Remote Sensing : 1 (satu) orang 1. Strata 1 (S1) jurusan Teknik Geodesi/Geografi lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi; 2. Berpengalaman di bidang perencanaan dan penataan kawasan minimal 3 (tiga) tahun sesuai bidang keahlian dilengkapi dengan referensi kerja. 3. Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan proses ground control point terhadap peta citra RTRW/RDTR, melakukan plotting/tracking GPS untuk menghasilkan peta atribut kota hijau eksisting dan juga sinkronisasi dengan Tenaga Ahli Perencanaan Kota dalam hal plotting tahapan perencanaan pencapaian kota hijau dalam 5 tahun. Khusus pemetaan RTH eksisting, Tenaga Ahli Geomatika/Remote Sensing melakukan analisis nilai indeks vegetasi/NDVI (klasifikasi vegetasi dan non-vegetasi) berdasarkan citra satelit, melakukan uji interpretasi di lapangan, dan penyusunan database hasil identifikasi RTH, dan kartografis pembuatan peta RTH eksisting. Tenaga Ahli Perencanaan Kota/Planologi : 1 (satu) orang 1. Strata 1 (S1) Perencanaan Kota lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi; 2. Berpengalaman profesional minimal 3 (tiga) tahun di bidang perencanaan atau penyusunan masterplan, penataan kawasan dan lingkungan; 3. Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan kajian profil kota/kabupaten terkait aitribut kota hijau dalam proses penyusunan Masterplan Kota HIjau, identifikasi atribut kota hijau eksisting, analisis terhadap dokumen perencanaan yang ada (RTRW,RDTR,RTBL), peta citra dan peta pendukung lainnya, pemetaan atribut kota hijau eksisting, dan program pemerintah daerah untuk dapat menghasilkan tahapan pencapaian kota hijau dalam 5 tahun yang realistis berdasarkan karakter wilayah. Tenaga Ahli Lansekap: 1 (satu) orang 1. Strata 1 (S1) Teknik Arsitektur Lansekap lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi;



Lampiran



21



2.



Berpengalaman di bidang pengawasan kegiatan penataan kawasan atau bangunan minimal 3 (tiga) tahun sesuai bidang keahlian dilengkapi dengan referensi kerja; 3. Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu menemukan dan menggambarkan konsep taman kota hijau yang sesuai dengan kebutuhan daerah, karakter lokal dan karakter site, melakukan analisa site terhadap lokasi terpilih, memastikan kesesuaian substansi Kota Hijau dengan perencanaan, sampai dengan memfinalisasi dokumen DED Taman Kota Hijau siap lelang. Sedangkan Asisten Tenaga Ahli yang diperlukan untuk mendukung kinerja Tenaga Ahli dalam kegiatan ini antara lain : No Jenis Keahlian Spesifikasi Jml Sat 1 2 3







Asisten Tenaga Ahli Arsitektur Asisten Tenaga Ahli Teknik Sipil Asisten Tenaga Ahli Lingkungan/ Hidrologi



S1 Arsitektur



1



org



S1 Teknik Sipil



1



org



S1 Teknik Lingkungan



1



org



4



Surveyor



S1 Teknik Sipil



2



org



5



Estimator



D3 Teknik Sipil



1



org



6



Drafter CAD



D3 Teknik Sipil/ Arsitektur



2



org







Administrasi Umum



SMA/SMK



1



org



e.



Asisten Tenaga Ahli Arsitektur : 1 (satu) orang 1. Strata 1 (S1) bidang Arsitektur lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi; 2. Berpengalaman profesional minimal 2 (dua) tahun di bidang perencanaan atau penyusunan masterplan, penataan kawasan dan lingkungan; 3. Lingkup tugas asisten tenaga ahli ini yaitu membantu melakukan kajian profil kota/kabupaten terkait atribut kota hijau dalam proses penyusunan Masterplan Kota HIjau, identifikasi atribut kota hijau eksisting, membantu merumuskan konsep RTH dan memastikan kesesuaian substansi serta membantu penyusunan DED Taman Kota Hijau bersama dengan Tenaga Ahli Lansekap.



f.



Asisten Tenaga Ahli Sipil : 1 (satu) orang 1. Strata 1 (S1) Teknik Sipil lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi; 2. Berpengalaman di bidang pengawasan kegiatan penataan kawasan atau bangunan minimal 2 (dua) tahun sesuai bidang keahlian dilengkapi dengan referensi kerja; 3. Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan kajian aspek struktur dan teknik sipil terhadap lokasi/site yang di-DED-kan dan memberikan arahan terkait aspek kesipilan dalam penyusunan DED Taman Kota Hijau.



22 Lampiran



g.



Asisten Tenaga Ahli Lingkungan/Hidrologi : 1 (satu) orang 1. Strata 1 (S1) Teknik Lingkungan lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi; 2. Berpengalaman di bidang pengawasan kegiatan penataan kawasan atau lingkungan terutama terkait dengan tata air/hidrologi kawasan, pengelolaan persampahan dan jaringan perkotaan minimal 2 (dua) tahun sesuai bidang keahlian dilengkapi dengan referensi kerja; 3. Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan kajian analisa terhadap identifikasi atribut kota hijau eksisting, khususnya yang terkait aspek lingkungan, untuk dapat menghasilkan tahapan pencapaian kota hijau dalam 5 tahun yang realistis berdasarkan penyelamatan lingkungan perkotaan dalam penyusunan Masterplan Kota Hijau serta melakukan perencanaan tata kelola air dalam penyususnan DED Taman Kota Hijau/RTH. h. Surveyor : 2 (dua) orang 1. Strata 1 (S1) Teknik Sipil lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi 2. Berpengalaman di bidang pengawasan kegiatan penataan kawasan atau bangunan minimal 2 (dua) tahun sesuai bidang keahlian; 3. Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan survey ground checking identifikasi atribut kota hijau, melakukan pengukuran serta mengumpulkan data-data terkait kontur dan lain-lain pada lokasi/site yang akan di-DED-kan. i. Estimator : 1 (satu) orang 1. Strata 1 (D3) Teknik Sipil lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi 2. Berpengalaman di bidang keahlian perhitungan pada perencanaan penataan kawasan atau bangunan minimal 2 (dua) tahun sesuai bidang keahlian; 3. Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan perhitungan pada perencanaan DED Taman Kota Hijau j.Drafter CAD : 2 (dua) orang 1. Diploma 3 (D3) Teknik Sipil/Arsitektur lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi; 2. Berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun sesuai bidang keahlian dalam pekerjaan drafter CAD operator; 3. Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan pengolahan data lapangan menjadi gambar perencanaan dalam Masterplan Kota Hijau maupun DED Taman Kota Hijau Lampiran



23



k.



XI.



Tenaga Penunjang (Administrasi Umum) : 1 orang Tim penunjang pada kegiatan ini terdiri dari 1 (satu) orang Administrator Umum berijazah SMA/SMK. PENUTUP



1.



Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih lanjut oleh Konsultan sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai dengan yang diharapkan.



2.



Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif, baik jenis kertas, tulisan, maupun sampul dll, atau minimal mengikuti standar pelaporan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berlaku.







24 Lampiran



............................., ...………. 2017 Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi..........................., ................................................ NIP. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx



Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Perencanaan RTH







Lampiran



25



KAK Penyusunan Peta Komunitas Hijau K E R A N G K A A C U A N K E R J A ( K A K ) PENYUSUNAN PETA KOMUNITAS HIJAU KOTA/KABUPATEN.......... TAHUN ANGGARAN 2017 SATKER PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN PROVINSI .........................



26 Lampiran



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYUSUNAN PETA KOMUNITAS HIJAU KOTA ____



I.



LATAR BELAKANG 1.



Dasar Hukum a.



Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;



b.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;



c.



Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Sumber Daya Air;



d.



Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;



e.



Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;



f.



Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;



g.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;



h.



Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;



i.



Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa;



j.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;



k.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;



l.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;



m.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri;



n.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2012 tentang Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Tahun 2012-2020 Kementerian Pekerjaan Umum;



o.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2013 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi; Lampiran



27



p.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;



q.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan;



r.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, dan



s.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman.



2.



Gambaran Umum



Kota Hijau merupakan kota yang ramah lingkungan dengan



memanfaatkan secara efektif dan efisien sumberdaya air dan energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, mensinergikan lingkungan alami dan buatan, serta pembangunan kawasan perkotaan berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.



Kota Hijau (kota berkelanjutan) merupakan kota yang dibangun dengan



terus menerus memupuk semua aset kota meliputi manusia, lingkungan terbangun, sumberdaya alam, lingkungan dan kualitas prasarana perkotaan. Kota Hijau juga merupakan kota yang melakukan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Pengembangan Kota Hijau juga berarti pembangunan manusia kota yang berinisiatif dan bekerjasama dalam melakukan perubahan serta prakarsa bersama seluruh pemangku kepentingan. Pengembangan Kota Hijau di Indonesia memerlukan gerak bersama seluruh unsur pemangku kepentingan kota. Pengembangan Kota Hijau juga memerlukan perubahan/inovasi/prakarsa mendasar (dari praktek hingga nilai-nilai) dan masif.



Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara



tegas mengamanatkan 30% dari wilayah kota berwujud Ruang Terbuka Hijau (RTH), 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Pengalokasian 30% RTH ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW Kota dan RTRW Kabupaten.



28 Lampiran







Penataan ruang sebagai matra spasial pembangunan kota merupakan



alat untuk mengkoordinasikan pembangunan perkotaan secara berkelanjutan. Selaras dengan amanat UUPR pasal 3, perlu diwujudkan suatu bentuk pengembangan kawasan perkotaan yang mengharmonisasikan lingkungan alamiah dan lingkungan buatan. Upaya untuk membangkitkan kepedulian masyarakat dan mewujudkan keberlangsungan tata kehidupan kota, antara lain dapat dilakukan dalam bentuk perwujudan Kota Hijau.



Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang telah dirintis oleh



Kementerian Pekerjaan Umum c.q. Direktorat Jenderal Penataan Ruang, merupakan salah satu langkah nyata Pemerintah Pusat bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten dalam memenuhi ketetapan UUPR, terutama terkait pemenuhan luasan RTH perkotaan, sekaligus menjawab tantangan perubahan iklim di Indonesia. P2KH merupakan inovasi program perwujudan RTH perkotaan yang berbasis komunitas.



P2KH merupakan inisiatif untuk mewujudkan kota hijau secara inklusif



dan komprehensif untuk mewujudkan 8 (delapan) atribut kota hijau, yang meliputi: (1) perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan, (2) ketersediaan ruang terbuka hijau, (3) konsumsi energi yang efisien, (4) pengelolaan air yang efektif, (5) pengelolaan limbah dengan prinsip 3R, (6) bangunan hemat energi atau bangunan hijau, (7) penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan, dan (8) peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau.



Pada tahap inisiasi, P2KH difokuskan pada perwujudan 3 (tiga) atribut,



yaitu: perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan; perwujudan ruang terbuka hijau 30%; dan peningkatan peran masyarakat melalui komunitas hijau, namun pada tahap berikutnya diharapkan akan dapat lebih luas sehingga mencakup atribut lainnya. Dalam rangka mewujudkan 3 (tiga) atribut tersebut, sebagai tindak lanjut dari kegiatan perumusan Rencana Aksi Kota Hijau (RAKH), maka pemerintah pusat melalui Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi akan melaksanakan kegiatan Penyusunan Peta Komunitas Hijau yang merupakan kegiatan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam hal ini adalah Forum Komunitas Hijau (FKH). Lampiran



29



II.



MAKSUD DAN TUJUAN 1.



Maksud Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya mendorong terwujudnya kota hijau khususnya melalui perwujudan dan pelibatan komunitas pada Penyusunan Peta Komunitas Hijau, serta merupakan implementasi RTRW kota/kabupaten dan Rencana Aksi Kota Hijau (RAKH) yang telah disusun Pemerintah Daerah.



2.



Tujuan Tujuan dari kegiatan ini antara lain: a.



Mendorong partisipasi Forum Komunitas Hijau (FKH) untuk memetakan lokasi-lokasi hijau dan lokasi yang memiliki kontribusi positif bagi kualitas ruang kota;



b.



Memberikan peningkatan pengetahuan dan kepedulian masyarakat dalam menjaga/melestarikan potensi perwujudan kota hijau di kota/kabupaten peserta P2KH.



III.



SASARAN Sasaran kegiatan ini terdiri atas: 1)



Terbentuk Forum Komunitas Hijau sebagai wujud pembinaan pemerintah terhadap masyarakat/komunitas sebagai mitra dalam penyelenggaraan Program Pengembangan Kota Hijau di daerah;



2)



Tersusunnya Peta Komunitas Hijau untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengimplementasikan local action plan atau rencana aksi kota hijau (RAKH);



3)



Tersusunnya Peta Komunitas Hijau untuk memberikan peningkatan pengetahuan dan kepedulian masyarakat dalam menjaga/melestarikan potensi perwujudan kota hijau di kota/kabupaten peserta P2KH.



IV.



NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA Pengguna jasa untuk kegiatan ini adalah SNVT Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi _____, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.



V.



SUMBER PENDANAAN Untuk pelaksanaan Kegiatan ini diperlukan biaya Rp. (….) yang bersumber dari dana APBN yang dilakukan secara swakelola dengan rincian kebutuhan biaya sebagaimana RAB terlampir.







30 Lampiran



VI.



LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN 1.



Lingkup Penyusunan Peta Komunitas Hijau Kegiatan Penyusunan Peta Komunitas Hijau ini akan mencakup beberapa aspek yang antara lain adalah: 1)



Pembagian kerja antara pemberi kerja, konsultan individual dan FKH untuk mendorong keterlibatan masyarakat berbasis pemberdayaan;



2)



Penetapan tujuan dan batasan area yang akan di survey (city wide dan area wide);



3)



Lokasi-lokasi yang dipetakan antara lain : a.



Implementasi Atribut Kota Hijau antara lain Green Open Space, Green Community, Green Building, Green Water, Green Energy, Green Transportation, dan Green Waste.



b.



Potensi masing-masing daerah seperti potensi wisata, potensi heritage, potensi landmark kota dan potensi lainnya.



4) 2.



Produksi peta berdasarkan format penyajian A2.



Deliniasi Peta Komunitas Hijau 1)



Untuk Kota deliniasinya adalah batas administratif kota;



2)



Untuk Kabupaten deliniasi adalah kawasan strategis kabupaten yang tertuang dalam RTRW Kabupaten.



VII.



METODOLOGI Metodologi dari pelaksanaan kegiatan ini antara lain: 1.



Pembentukan Forum Komunitas Hijau (FGD I) Metodologi pelaksanaan kegiatan ini antara lain : 1)



Tim Swakelola dari unsur SKPD melakukan identifikasi komunitas dengan melakukan rapat koordinasi atau pertemuan setidaknya sebanyak dua kali pertemuan dengan mengundang komunitas/ organisasi/



perkumpulan/



kelompok



masyarakat



di



Kota/Kabupaten yang memiliki misi dan visi pelestarian lingkungan serta perwujudan kota berkelanjutan, baik komunitas yang dibina oleh Pemerintah Daerah maupun komunitaskomunitas yang bergerak secara mandiri; 2)



Satker PBL mengadakan Forum Group Discussion I (FGD I) dihadiri oleh Tim Swakelola (SKPD terkait), Satker PBL, Tenaga Ahli Individual dan komunitas-komunitas yang diketahui oleh Kepala Daerah;



Lampiran



31



3)



FGD I bertujuan untuk sosialisasi program, menginisiasi terbentuknya Forum Komunitas Hijau, duduk bersama seluruh pemangku kepentingan untuk merencanakan program kerja dan merencanakan



keberlanjutan



program



pembinaan



P2KH



(Penyusunan Peta Komunitas Hijau dan Pelaksanaan Aksi dan Festival Kota Hijau) serta menentukan deliniasi Peta Komunitas Hijau yang akan disusun bersama; 4)



Dibentuk kepengurusan Forum Komunitas Hijau yang setidaknya terdiri dari Pembina FKH dari SKPD terkait, Ketua FKH, Sekertaris FKH dan Anggota FKH;



5)



Dibentuk kepengurusan Forum Komunitas Hijau yang setidaknya terdiri dari Pembina FKH dari SKPD terkait, Ketua FKH, Sekertaris FKH dan Anggota FKH;



6)



Dari kepengurusan FKH tersebut ditentukan 2 (dua) orang yang akan masuk dalam Tim Swakelola P2KH;



7)



Hasil FGD I berupa kesepakatan pembentukan Forum Komunitas Hijau yang tertuang dalam Berita Acara diketahui dan dilaporkan kepada Kepala Daerah;



8)



Selanjutnya kegiatan FKH dibina oleh SKPD terkait dengan pendanaan melalui APBD maupun penggalangan dana secara mandiri.



2.



Survey Satker PBL bersama Tim Swakelola, FKH dan Tenaga Ahli Individual melakukan survey primer (langsung) dan sekunder (melalui literatur atau sumber lain) di kawasan perkotaan;



3.



Pelaksanaan Forum Group Discussion II (FGD II) 1)



FGD II dihadiri oleh Tim Swakelola (SKPD terkait), Satker PBL, Tenaga Ahli Individual dan FKH serta Konsultan Menejemen PBLK;



2)



Di dalam FGD II dilakukan koordinasi dan penggalian informasi untuk pemetaan titik-titik terkait atribut kota hijau dan lokasi potensial kota lainnya;



3)



Hasil FGD II berupa poin-poin kesepakatan terkait konten yang akan dimasukkan dalam draft Peta Komunitas Hijau;



32 Lampiran



4.



Penyusunan Peta Komunitas Hijau 1)



FKH dan Tim Swakelola bersama Tenaga Ahli Individual sebagai fasilitator menyusun Peta Komunitas Hijau yang menggambarkan komponen atribut :



2)



-



Titik Sebaran RTH



-



Titik Sebaran Komunitas



-



Titik Sarana Publik



-



Titik Daya Tarik Perkotaan



-



Titik Sarana Transportasi Umum



-



Titik Sarana Persampahan dll



Peta Komunitas Hijau tercetak ukuran A2 yang setidaknya memuat antara lain : a.



Sebaran RTH aktif seperti : taman kota, hutan kota, ruang terbuka publik lainnya;



b.



Sebaran Komunitas seperti : Basecamp Komunitas, lokasi pusat aktivitas komunitas, pusat kegiatan tahunan dan lainlain;



c.



Sarana Publik seperti : perkantoran pemerintahan, sekolah, tempat ibadah dan lain-lain;



d.



Daya Tarik Perkotaan seperti : bangunan heritage, kawasan wisata, landmark kota dan lain-lain;



e.



Sarana Transportasi Umum : stasiun, terminal, shelter bus, bandara, pelabuhan dan lain-lain;



f.



Sarana Persampahan : TPA, TPS, bank sampah, IPAL dan lain-lain.



5.



Menyusun laporan kegiatan Laporan kegiatan memuat hasil Sosialisasi, FGD, Pelaksanaan Survey, dan daftar temuan survey.



VIII. TENAGA AHLI a.



Kebutuhan Tenaga Ahli Tenaga ahli yang diperlukan dalam pekerjaan ini disyaratkan dengan jenjang pendidikan S1 dan memiliki pengalaman profesional di bidang masing-masing sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun antara lain:



Lampiran



33



No



Tenaga Ahli Individual



Jml



Sat



Waktu



1



Ahli Arsitektur/Desain Grafis



1



org



8



bln



2



Ahli Pemberdayaan



1



org



8



bln



Kerja



Masyarakat/Sosial b. Lingkup Tugas Tenaga Ahli 1)



Ahli Arsitektur/Desain Grafis Tenaga ahli Strata 1 (S1) Arsitektur/ Desain Grafis yang berpengalaman di bidang desain grafis, fotografi, infografis dan publikasi minimal 3 (tiga) tahun dan berkedudukan di Kota/Kabupaten. Lingkup tugas tenaga ahli Desain Grafis/Arsitektur untuk melakukan survei bersama FKH dan Tim Swakelola, menerjemahkan informasi rumit dengan singkat, jelas, sistematis, dan menarik, serta mengembangkan



dan



mengkomunikasikan



konsep



dengan



menggunakan bahasa symbol dalam memproses informasi pada saat penyusunan Peta Komunitas Hijau. Dalam kegiatan pelaksanaan Aksi dan Green Festival Kota Hijau membantu FKH dan Tim Swakelola dalam menyusun rencana kegiatan serta turut berperan dalam pelaksanaan Aksi dan Green Festival Kota Hijau. 2)



Ahli Pemberdayaan Masyarakat/Sosial Tenaga ahli Strata 1 (S1) Komunikasi/Sosial/Pemberdayaan Masyarakat yang berpengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat, organisasi, hubungan kemasyarakatan, advokasi dan koordinasi lintas sektor minimal 3 (tiga) tahun dan berkedudukan di Kota/Kabupaten. Lingkup tugas tenaga ahli Pemberdayaan yaitu sebagai fasilitator yang bertugas mengkoordinir dan mengarahkan FKH dalam penyusunan peta komunitas, membantu melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam pelaksanaan aksi dan festival kota hijau serta penyebarluasan informasi Program Pengembangan Kota Hijau serta membantu Tim Swakelola menyusun pelaporan ke provinsi. Dalam kegiatan pelaksanaan Aksi dan Green Festival Kota Hijau membantu FKH dan Tim Swakelola dalam menyusun rencana kegiatan serta turut berperan dalam pelaksanaan Aksi dan Green Festival Kota Hijau.



34 Lampiran



c.



Lingkup Tugas Tim Swakelola Tim Swakelola merupakan mitra pemerintah pusat yang terdiri dari SKPD yang terkait dengan isu perkotaan, dan telah terbentuk pada saat penyusunan RAKH, diperkuat dengan SK Bupati/Walikota yang memiliki tugas antara lain : 1.



Melakukan identifikasi komunitas-komunitas yang ada di daerah;



2.



Melakukan pertemuan sosialisasi program P2KH dengan komunitas;



3.



Menjalin kerjasama dan koordinasi yang baik antara komunitas dan pemerintah pusat dan Satker PBL di Provinsi;



4.



Membentuk Forum Komunitas Hijau (FKH);



5.



Melakukan pembinaan berbasis pemberdayaan kepada FKH;



6.



Memberikan kesempatan peningkatan kapasitas FKH dengan memberikan



dukungan



fasilitasi



Lokalatih



FKH



yang



diselenggarakan pusat; 7.



Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Aksi dan Festival Kota Hijau;



Lingkup tugas tersebut merupakan salah satu bentuk sharing pemerintah daerah terhadap kegiatan pembinaan P2KH. IX.



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Kegiatan ini akan dilakukan selama 8 (delapan) bulan dengan rencana jadwal pelaksanaan berikut ini:



Bulan Penyusunan Peta Komunitas Hijau



1



2



3



4



5



6



7



8



Sosialisasi program dan kegiatan di provinsi Identifikasi komunitas oleh Tim Swakelola (SKPD) FGD I /Pembentukan FKH Survey dan pengumpulan data Peta Komunitas Hijau FGD II/kesepakatan konten



Lampiran



35



Penyusunan Peta Komunitas Hijau Cetak dan distribusi peta Penyusunan Pelaporan Swakelola Pelaksanaan Aksi dan Green Festival Kota Hijau Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Aksi dan Green Festival Kota Hijau Penyusunan Proposal Aksi dan Festival Pelaksanaan Aksi dan Green Festival Kota Hijau Penyusunan laporan kegiatan X.



OUTPUT/KELUARAN Terdapat beberapa keluaran yang akan dihasilkan dalam kegiatan ini antara lain: 1.



Dokumen Peta Komunitas Hijau dalam format A2 setidaknya dicetak sebanyak 200 exp.



2.



Laporan FGD penyusunan Peta Komunitas Hijau Kabupaten/Kota ………………………



Jumlah eksemplar seluruh dokumen tersebut diatas mengikuti ketentuan yang tertera dalam Bill of Quantity (BOQ) terlampir. XI.



OUTCOME/MANFAAT Terlaksananya kegiatan Pembinaan P2KH ditingkat Kabupaten/Kota dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagai upaya peningkatan kesadaran dalam perwujudan Kota Hijau yang berkelanjutan dengan berbasis pemberdayaan.



Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.







36 Lampiran



Satker PBL Provinsi………………. Nama NIP



Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Penyusunan Peta Komunitas Hijau











Lampiran



37



KAK Pelaksanaan Aksi dan Green Festival Kota Hijau K E R A N G K A A C U A N K E R J A ( K A K ) PELAKSANAAN AKSI DAN GREEN FESTIVAL KOTA HIJAU KOTA/KABUPATEN.......... TAHUN ANGGARAN 2017 SATKER PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN PROVINSI .........................



38 Lampiran



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PELAKSANAAN AKSI DAN GREEN FESTIVAL KOTA HIJAU P2KH KOTA ____



I.



LATAR BELAKANG 1.



Dasar Hukum



a.



Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;



b.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;



c.



Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Sumber Daya Air;



d.



Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;



e.



Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;



f.



Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;



g.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;



h.



Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;



i.



Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa;



j.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;



k.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;



l.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;



m.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri;



n.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2012 tentang Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Tahun 2012-2020 Kementerian Pekerjaan Umum;



o.



Peraturan



Menteri



Pekerjaan



Umum



Republik



Indonesia



Nomor



14/PRT/M/2013 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi; p.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2014 tentang Standar Lampiran



39



Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; q.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan;



r.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, dan



s.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2015



tentang



Pedoman



Umum



Implementasi



Konstruksi



Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman. 2.



Gambaran Umum



Kota Hijau merupakan kota yang ramah lingkungan dengan memanfaatkan secara efektif dan efisien sumberdaya air dan energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, mensinergikan lingkungan alami dan buatan, berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Kota Hijau (berkelanjutan) merupakan kota yang dibangun dengan terus menerus memupuk semua aset kota meliputi manusia, lingkungan terbangun, sumber daya alam, lingkungan dan kualitas prasarana perkotaan. Kota Hijau juga merupakan kota yang melakukan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Pengembangan Kota Hijau juga berarti pembangunan manusia kota yang berinisiatif dan bekerjasama dalam melakukan perubahan dan gerakan bersama. Pengembangan Kota Hijau di Indonesia memerlukan gerak bersama seluruh unsur pemangku kepentingan kota. Pengembangan Kota Hijau juga memerlukan perubahan/inovasi/prakarsa mendasar (dari praktek hingga nilai-nilai) dan masif. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara tegas mengamanatkan 30% dari wilayah kota berwujud Ruang Terbuka Hijau (RTH), 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Pengalokasian 30% RTH ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW Kota dan RTRW Kabupaten. Penataan ruang sebagai matra spasial pembangunan kota merupakan alat untuk mengkoordinasikan pembangunan perkotaan secara berkelanjutan. Selaras dengan amanat UUPR pasal 3, perlu diwujudkan suatu bentuk pengembangan kawasan perkotaan yang mengharmonisasikan lingkungan alamiah dan lingkungan buatan. Upaya untuk membangkitkan kepedulian masyarakat dan mewujudkan



40 Lampiran



keberlangsungan tata kehidupan kota, antara lain dapat dilakukan dalam bentuk perwujudan Kota Hijau. Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang telah dirintis oleh Kementerian Pekerjaan Umum c.q. Direktorat Jenderal Penataan Ruang, merupakan salah satu langkah nyata Pemerintah Pusat bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten dalam memenuhi ketetapan UUPR, terutama terkait pemenuhan luasan RTH perkotaan, sekaligus menjawab tantangan perubahan iklim di Indonesia. P2KH merupakan inovasi program perwujudan RTH perkotaan yang berbasis komunitas. P2KH merupakan inisiatif untuk mewujudkan kota hijau secara inklusif dan komprehensif untuk mewujudkan 8 (delapan) atribut kota hijau, yang meliputi: (1) perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan, (2) ketersediaan ruang terbuka hijau, (3) konsumsi energi yang efisien, (4) pengelolaan air yang efektif, (5) pengelolaan limbah dengan prinsip 3R, (6) bangunan hemat energi atau bangunan hijau, (7) penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan, dan (8) peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau. Pada tahap inisiasi, P2KH difokuskan pada perwujudan 3 (tiga) atribut, yaitu: perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan; perwujudan ruang terbuka hijau 30%; dan peningkatan peran masyarakat melalui komunitas hijau, namun pada tahap berikutnya diharapkan akan dapat lebih diperluas. Dalam rangka mewujudkan 3 (tiga) atribut tersebut, sebagai tindaklanjut dari kegiatan perumusan



RAKH,



terutama



mengenai



pembinaan



dan



keterlibatan



masyarakat/komunitas akan dilaksanakan kegiatan Aksi dan Green Festival Kota Hijau di Taman Kota yang ada di 22 (dua puluh dua) Kota/Kabupaten Peserta Baru P2KH. II.



MAKSUD DAN TUJUAN 1.



Maksud Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya mendorong terwujudnya kota hijau khususnya melalui peningkatan peran masyarakat melalui komunitas hijau atau perwujudan Green Community dengan terlaksananya kegiatan Aksi dan Green Festival Kota Hijau di Taman Kota, sebagai implementasi Rencana Aksi Kota Hijau (RAKH) yang telah disusun Pemerintah Daerah.



2.



Tujuan Tujuan dari kegiatan ini antara lain: Lampiran



41



a.



Membentuk Forum Komunitas Hijau (FKH) di tingkat Kabupaten/Kota



b.



Mendorong partisipasi masyarakat melalui kegiatan Forum Komunitas Hijau (Aksi Komunitas dan Festival Hijau) untuk memanfaatkan RTH sebagai bentuk peningkatan kesadaran tentang pentingnya kota hijau secara umum, khususnya pemanfaatan RTH yang berkontribusi positif bagi kualitas ruang kota;



c.



Melibatkan komunitas-komunitas yang tergabung dalam FKH untuk mengkampanyekan kepada masyarakat mengenai implementasi gerakan-gerakan yang dapat mendorong perwujudan Kota Hijau melalui Aksi Komunitas di tingkat Kabupaten/Kota



III.



SASARAN Sasaran kegiatan ini terdiri atas: 1)



Terbentuknya Forum Komunitas Hijau di tingkat Kabupaten/Kota;



2)



Terlaksananya kegiatan Forum Komunitas Hijau (FKH) dalam bentuk festival dan aksi kota hijau yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pemanfaatan RTH dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang Kota Hijau;



3)



Terlibatnya komunitas-komunitas yang tergabung dalam FKH untuk mengkampanyekan kepada masyarakat mengenai implementasi gerakangerakan yang dapat mendorong perwujudan Kota Hijau melalui Aksi Komunitas di tingkat Kabupaten/Kota.



IV.



NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA Pengguna jasa untuk kegiatan ini adalah SNVT Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi _____, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.



V.



SUMBER PENDANAAN Untuk pelaksanaan Kegiatan ini diperlukan biaya Rp. (….) yang bersumber dari dana APBN yang dilakukan secara swakelola dengan rincian kebutuhan biaya sebagaimana RAB terlampir.



VI.



LINGKUP KEGIATAN a.



Pembentukan Forum Komunitas Hijau



42 Lampiran



Kegiatan Penyusunan Masterplan RTH ini akan mencakup beberapa aspek yang antara lain adalah: 1)



Identifikasi



komunitas/organisasi/perkumpulan/kelompok



masyarakat di Kota/Kabupaten yang memiliki misi dan visi pelestarian lingkungan serta perwujudan kota berkelanjutan, baik komunitas yang dibina oleh Pemerintah Daerah maupun komunitaskomunitas yang bergerak secara mandiri. 2)



Identifikasi komunitas-komunitas tersebut dituangkan dalam data base Komunitas Hijau yang terdiri dari contact person pengurus komunitas, kegiatan rutin terkait yang dilakukan komunitas, dan lokasi tempat komunitas tersebut melakukan rutinitas kegiatan (homebase).



3)



Pembentukan Forum Komunitas Hijau Kota/Kabupaten, serta mengembangkan jejaring komunitas hijau yang inklusif.



b.



Pelaksanaan Aksi dan Green Festival Sebagai Pelaksanaan Kegiatan Forum Komunitas Hijau (FKH) Kegiatan ini akan mencakup beberapa aspek yang antara lain adalah : 1)



Pelibatan secara leguler dalam rangka sosialisasi peningkatan kesadaran warga tentang pentingnya pembangunan kota berbasis konsep kota hijau sekaligus sosialisasi peta komunitas hijau



2)



Pengajuan proposal kegiatan aksi komunitas dan festival Kota Hijau



3)



Penyelenggaraan Aksi Komunitas Hijau dan Festival Kota Hijau sesuai dengan proposal kegiatan aksi komunitas dan festival Kota Hijau yang telah disetujui oleh SNVT Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi.



VII.



METODOLOGI 1.



Pembentukan Forum Komunitas Hijau Metodologi pelaksanaan kegiatan ini antara lain : a)



Satker PBL Provinsi bersama Tim Swakelola dari unsur SKPD melakukan Forum Group Discussion (FGD) atau pertemuan setidaknya sebanyak dua kali pertemuan dengan mengundang komunitas/organisasi/perkumpulan/ kelompok masyarakat di Kota/Kabupaten yang memiliki misi dan visi pelestarian lingkungan serta perwujudan kota berkelanjutan, baik komunitas yang dibina oleh Pemerintah Daerah maupun komunitas-komunitas yang bergerak secara mandiri. Lampiran



43



b)



Kegiatan FGD pembentukan FKH dipantau oleh Konsultan Koordinator P2KH (KK P2KH) yang merupakan konsultan pusat.



c)



Dibentuk kepengurusan Forum Komunitas Hijau yang setidaknya terdiri dari Pembina FKH dari SKPD terkait, Ketua FKH, Sekertaris FKH dan Anggota FKH.



d)



Dari kepengurusan FKH tersebut ditentukan 2 (dua) orang yang akan masuk dalam Tim Swakelola P2KH.



e)



Selanjutnya kegiatan FKH dibina oleh SKPD terkait dengan pendanaan melalui APBD maupun penggalangan dana secara mandiri.



2.



Pelaksanaan Kegiatan Forum Komunitas Hijau (FKH) Metodologi dari pelaksanaan kegiatan ini antara lain: a)



Satker PBL bersama Tim Swakelola, FKH, pemerintah daerah dan instansi terkait melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penyelenggaraan Aksi Komunitas Hijau dan Festival Kota Hijau.



b)



Satker PBL bersama Tim Swakelola dan FKH melakukan sosialisasi komunitas hijau melalui forum diskusi terbuka dan media sosial.



c)



Penyelenggaraan Kegiatan Forum Komunitas dilaksanakan oleh Komunitas Hijau dengan terlebih dahulu menyusun proposal untuk disetujui oleh Satker PBL Provinsi.



d)



Pelaksanaan kegiatan FKH dengan ketentuan sebagai berikut: •



Aksi Komunitas dan Festival Kota Hijau dapat diselenggarakan di ruang terbuka hijau, di salah satu taman kota yang layak atau di venue indoor. Pelaksanaan festival hijau diharapkan tidak merusak taman/tanaman;







Aksi Komunitas dan Festival Kota Hijau diselenggarakan oleh FKH dan berkoordinasi dengan Tim Swakelola P2KH Kota/Kabupaten; dan







Aksi Komunitas dan Festival Kota Hijau dapat mengundang narasumber (Tim Direktorat BPB, Tim Pendamping P2KH, SNVT PKP2B, KK P2KH dan SKPD Provinsi).



e)



Laporan pelaksanaan kegiatan Forum Komunitas Hijau (FKH) (termasuk berisi foto-foto kegiatan), antara lain: •



Proses pelaksanaan Festival Hijau seperti kegiatan seni di ruang terbuka hijau atau di salah satu taman kota yang layak; dan







Proses pelaksanaan Aksi Komunitas terkait salah satu dari 8 (delapan) atribut kota hijau.



44 Lampiran



Diserahkan sebagai laporan pelaksanaan kepada Satker PBL







Provinsi



selambat-lambatnya



2



(dua)



minggu



setelah



pelaksanaan kegiatan. VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Kegiatan ini akan dilakukan selama rentan waktu 6 (enam) bulan dengan rencana jadwal pelaksanaan berikut ini: Kegiatan



Bulan ke 1



Rapat koordinasi persiapan Penyusunan Proposal Aksi dan Festival Pelaksanaan Aksi dan Green Festival di Taman Kota P2KH Penyusunan Pelaporan Swakelola































Bulan ke 2











































































































Bulan ke 6























































































































































OUTPUT/KELUARAN Terdapat beberapa keluaran yang akan dihasilkan dalam kegiatan ini antara lain: 1.



Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Forum Komunitas Hijau (FKH)



2.



Laporan Kegiatan Swakelola Pembinaan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kabupaten/Kota ………………………



Jumlah eksemplar seluruh dokumen tersebut diatas mengikuti ketentuan yang tertera dalam Bill of Quantity (BOQ) terlampir. X.



OUTCOME/MANFAAT Terlaksananya Program Pengembangan Kota Hijau ditingkat Kabupaten/Kota dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagai upaya peningkatan kesadaran dalam perwujudan Kota Hijau yang berkelanjutan.



Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.























IX.



















Bulan ke 5











Bulan ke 4















Bulan ke 3



Satker PBL Provinsi………………. Nama NIP



Lampiran



45











Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pelaksanaan Aksi dan Green Festival







46 Lampiran