Panduan K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I DEFINISI K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai Occupational Health and Safety, disingkat OHS. K3 atau OHS adalah kondisi yang harus diwujudkan di tempat kerja dengan segala daya upaya berdasarkan ilmu pengetahuan dan pemikiran mendalam guna melindungi tenaga kerja, manusia serta karya dan budayanya melalui penerapan teknologi pencegahan kecelakaan yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundangan dan standar yang berlaku. Kesehatan Kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Upaya kesehatan kerja yang dimaksud meliputi pekerja disektor formal dan informal dan berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja. Puskesmas memiliki potensi bahaya yang berpengaruh kepada petugas, pasien, pengunjung dan masyarakat sekitar. Potensi bahaya meliputi fisik, kimia, biologi, ergonomik dan psikososial. Potensi bahaya biologis merupakan bahaya paling sering yang menyebabkan gangguan kesehatan di puskesmas. Pada tahun 2010, WHO kasus infeksi akibat tusukan jarum (NSI) yang terkontaminasi virus. Akibat dari Tusukan Jarum (NSI) tersebut mengakibatkan sebanyak 32% petugas kesehatan terinfeksi virus hepaitis B, 40% petugas kesehatan terinfeksi virus hepaitis C dan 5% petugas kesehatan terinfeksi HIV. Upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Pusksmas menyangkut tenaga kerja, cara / metode kerja, alat kerja, proses kerja dan lingkungan kerja. Upaya ini meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan. Kinerja setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari ketiga komponen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja. Yang dimaksud dengan :



1



Kapasitas Kerja adalah kemampuan seorang pekerja untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan baik pada suatu tempat kerja dalam waktu tertentu.



2



Beban Kerja adalah suatu kondisi yang membebani pekerja, baik secara fisik maupun non fisik dalam menyelesaikan pekerjaannya, kondisi tersebut dapat diperberat oleh kondisi lingkungan yang tidak mendukung secara fisik ataupun non fisik.



3



Lingkungan Kerja adalah kondisi lingkungan tempat kerja yang meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial yang mempengaruhi pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya.



Bahaya potensial di Puskesmas dapat mengakibatkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK). Kedua bahaya potensial tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang antara lain adalah :



1



Faktor Biologi (virus, bakteri dan jamur).



2



Faktor Ergonomi (antispetik, gas anestesi).



3



Faktor Fisika (cara kerja yang salah). 1



4 Bahaya



Faktor Psikologis (hubungan sesama karyawan atau atasan). potensial yang dimungkinkan terjadi di Puskesmas diantaranya adalah



mikrobiologik, desain / fisik, kebakaran, mekanik, kimia / gas / karsinogen, radiasi dan risiko hukum / keamanan. Penyakit Akibat Kerja (PAK) di Puskesmas umumnya berkaitan dengan faktor biologik (kuman patogen yang berasal uumnya dari pasien), faktor kimia (pemaparan dalam dosis kecil namun terus menerus seperti antiseptik pada kulit, gas anestesi pada hati), faktor ergonomi (cara duduk yang salah, cara mengangkat pasien yang salah), faktor fisik dalam dosis kecil yang terus menerus (panas pada kulit, tegangan tinggi pada sistem reproduksi, radiasi pada sistem pemroduksi darah), faktor psikologis (ketegangan dikamar bedah, penerimaan pasien, gawat darurat dang bangsal penyakit jiwa). Kegawat daruratan dapat terjadi di Puskesmas. Kegawat daruratan merupakan suatu kejadian yang dapat menimbulkan kematian atau luka serius bagi pekerja, pengunjung ataupun masyarakat atau dapat menutup kegiatan usaha, mengganggu operasi, menyebabkan kerusakan fisik lingkungan ataupun mengancam finansial dan citra Puskesmas. Sehingga Puskesmas memerlukan Sistem Tanggap Darurat sebagai bagin dari Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Puskesmas. TUJUAN DAN MANFAAT



a



Tujuan Terciptanya cara kerja, lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman, dan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan karyawan Puskesmas



b



Manfaat



1



2



3



Bagi Puskesmas



a



Meningkatkan mutu pelayanan.



b



Mempertahankan kelangsungan operasional Puskesmas.



c



Meningkatkan citra Puskesmas.



Bagi Karyawan Puskesmas



a



Melindungi karyawan dari Penyakit Akibat Kerja (PAK).



b



Mencegah terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK).



Bagi Pasien dan Pengunjung a. Mutu layanan yang baik. b. Kepuasan pasien dan pengunjung Puskesmas



2



BAB II RUANG LINGKUP Ruang lingkup Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Puskesmas adalah Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Puskesmas yang mencakup- prinsip, 1. Kebijakan pelaksanaan dan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Puskesmas 2. Keamanan dan Keselamatan di Puskesmas 3. Pengelolaan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) 4. Kewaspadaan Bencana./ Disasster plan 5. Pengelolaan sistem deteksi dini kebakaran/asap 6. Sumber daya manusia K3 di Puskesmas, pembinaan, pencatatan dan pelaporan.



3



BAB III TATA LAKSANA Pelaksanaan K3 di Puskesmas sangat tergantung dari rasa tanggung jawab manajemen dan petugas terhadap tugas dan kewajiban masing – masing serta kerja sama dalam pelaksanaan K3. Tanggung jawab ini harus ditanamkan melalui adanya aturan yang jelas. Pola pembagian tanggung jawab, penyuluhan kepada semua petugas, bimbingan dan latihan serta penegakan disiplin. Ketua organisasi / satuan pelaksana K3 Puskesmas secara spesifik harus mempersiapkan data dan informasi pelaksanaan K3 disemua tempat kerja, merumuskan permasalahan serta menganalisis penyebab timbulnya masalah bersama unit – unit kerja, kemudian mencari jalan pemecahannya dan mengkomunikasikannya kepada unit – unit kerja, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program, untuk menilai sejauh mana program yang dilaksanakan telah berhasil. Kalau masih terdapat kekurangan, maka perlu diidentifikasi penyimpanannya serta dicari pemecahannya. Langkah pertama membentuk tim K3 Puskesmas yang terdiri dari



1



Penanggung Jawab K3 yaitu ketua FKTP



2



Ketua K3



3



Sekretaris



4



Anggota yang terdiri dari 3 sub. Yaitu a. Sub. Keselamatan dan kesehatan kerja b. Sub. Pengelolaan B3 c. Sub. Kewaspadaan bencana dan Kebakaran



Tugas dan Fungsi Organisasi / Unit Pelaksana Kesehatan dan Keselamatan Puskesmas



a. Tugas Pokok a



Memberi rekomendasi dan pertimbangan Kepala Puskesmas mengenai masalah masalah yang berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).



b



Merumuskan kebijakan,



peraturan, pedoman, petunjuk



pelaksanaan dan



prosedur.



c b



Membuat



program



Kesehatan dan



Keselamatan



Kerja



Puskesmas.



Fungsi



a



Mengumpulkan dan mengolah seluruh data dan informasi serta permasalahan yang berhubungan dengan Kesehatan dan Keselamatn Kerja (K3)



b



Membantu Kepala Puskesmas mengadakan dan meningkatkan upaya promosi K3, pelatihan dan penelitian K3 di Puskesmas.



c



Pengawasan terhadap pelaksanaan program K3.



d



Memberikan saran dan pertimbangan berkaitan dengan tindakan korektif.



e



Koordinasi dengan unit – unit lain yang menjadi anggota K3 Puskesmas. 4



f



Memberi nasehat tentang manajemen K3 ditempat kerja, kontrol bahaya, mengeluarkan peraturan dan inisiatif pencegahan.



g



Investigasi



dan melaporkan



kecelakaan, dan merekomendasikan sesuai



kegiatannya.



h



Berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan gedung dan proses.



Komitmen diwujudkan dalam bentuk kebijakan tertulis, jelas dan mudah dimengerti serta diketahui oleh seluruh karyawan Puskesmas. Manajemen Puskesmas mengidentifikasi dan menyediakan semua sumber daya esensial seperti pendanaan, tenaga K3 dan sarana untuk terlaksananya program K3 di Puskesmas diwujudkan dalam bentuk wadah K3 Puskesmas dalam struktur organisasi Puskesmas. Untuk melaksanakan komitmen dan kebijakan K3 Puskesmas, perlu disusun strategi antara lain :



1



Advokasi sosialisasi program K3 Puskesmas.



2



Menetapkan tujuan yang jelas.



3



Organisasi dan penugasan yang jelas.



4



Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) profesional dibidang K3 Puskesmas pada setiap unit kerja di lingkungan Puskesmas.



5



Sumber daya yang harus didukung oleh manajemen.



6



Kajian risiko (risk assesment) secara kualitatif dan kuantitatif.



7



Membuat program kerja K3 Puskesmas yang mengutamakan upaya peningkatan dan pencegahan.



8



Monitoring dan evaluasi secara internal dan eksternal secara berkala.



Sistem kerja Tim K3 bertanggung jawab kepada kepala Puskesmas, yang mempunyai anggota tim keselamatan kesehatan kerja, pengelolaan B3 dan kewaspadaan bencana dan kebakaran Dengan mekanisme Kerja



a



Ketua Tim / unit pelaksana K3 Puskesmas memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan Tim / unit pelaksana K3 Puskesmas.



b



Sekretaris Tim / unit pelaksana K3 Puskesmas memimpin dan mengkoordinasikan tugas – tugas dan melaksanakan keputusan tim / unit pelaksana K3 Puskesmas.



c



Anggota Tim /unit pelaksana K3 Puskesmas melaksanakan tugas – tugas yang diberikan Tim/ unit pelaksana K3 Puskesmas.



Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Tim / unit pelaksana K3 Puskesmas mengumpulkan data dan informasi mengenai pelaksanaan K3 di Puskesmas. Sumber data antara lain dari bagian Kepegawaian meliputi angka sakit, tidak hadir tanpa keterangan, angka kecelakaan, khususnya yang berkaitan dengan akibat kecelakaan. Dan sumber yang lain bisa dari tempat pengobatan Puskesmas sendiri antara lain jumlah kunjungan, P3K, dan tindakan medik karena kecelakaan, rujukan ke Puskesmas bila perlu pengobatan lanjutan dan lama perawatan dan akibat lama berobat. Dari bagian teknik bisa didapat data kerusakan akibat kecelakaan dan biaya perbaikan.



5



Puskesmas harus membuat perencanaan yang efektif agar tercapai keberhasilan penerapan sistem manajemen K3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur. Perencanaan meliputi :



1



Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Faktor Risiko. Puskesmas harus melakukan kajian dan identifikasi sumber bahaya, penilaian serta pengendalian faktor risiko.



a



Identifikasi Sumber Bahaya Dapat dilakukan dengan mempertimbangkan :







Kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya.







Jenis Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) dan Penyakit Akibat Kerja. Sumber bahaya yang ada di Puskesmas harus di identifikasi dan dinilai untuk menentukan tigkat risiko yang merupakan tolok ukur kemungkinan terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.



Berikut bahaya potensial berdasarkan lokasi dan pekerjaan di Puskesmas : N



BAHAYA



O



POTENSIAL



1



FISIK :



Ruang dekat Jalan raya, genset



Karyawan yang



Bising



, mesin gigi,



bekerja dilokasi



mesin IPAL.



tersebut



Ruang mesin – mesin dan



Perawat, cleaning service,



peralatan



dll.



Getaran



LOKASI



PEKERJA YANG PALING BERISIKO



yang



menghasilkan



getaran



(ruang gigi, dll). Debu



Genset, laboratorium gigi,



Petugas



gudang



gigi, petugas



rekam



medis,



sanitasi,



teknisi



genset,



dan



rekam



medis. Panas



Genset, unit gigi, Ruang ISPA



Petugas



yang



bertugas



diruang



tersebut Radiasi 2



KIMIA



Ruangan yang terdapat alat



Petugas yang bertugas



sterilisasi



diruang tersebut



Semua area.



Petugas kebersihan,



Disinfektan Cytotoxics



perawat. Farmasi,



tempat



pembuangan limbah, Formaldehyde



Methyl :



Laboratorium,



Pekerja



farmasi,



petugas pengumpul sampah. gudang



Petugas laboratorium dan



farmasi.



farmasi.



Ruang pemeriksaan gigi.



Petugas atau dokter gigi,



6



Methacrylate



Hg



perawat.



(amalgam) Solvents



Laboratorium,



semua area



petugas pembersih.



di Puskesmas. 3



BIOLOGIK :



IGD,ruang



AIDS, Hepatitis



B



pemeriksaan



gigi, laboratorium



Dokter, dokter gigi, perawat, petugas laboratorium, petugas sanitasi.



dan Non A-Non B Cytomegalovirus



petugas laboratorium,



Ruang kesga, ruang anak.



Perawat, dokter yang bekerja dibagian Ibu dan Anak.



Rubella



Ruang kesga



Dokter dan perawat.



Tuberculosis



Bp umum, laboratorium, ruang



Perawat, petugas



ISPA, Pendaftaran 4



ERGONOMIK : Pekerjaan



yang



Dilakukan secara



laboratorium, Petugas Loket



Area pasien



dan tempat



penyimpanan



barang



(gudang).



Petugas



yang



menangani pasien dan barang.



manual Postur yang dalam



salah Semua area.



Semua karyawan.



melakukan



pekerjaan. Pekerjaan



yang



Semua area.



berulang.



Dokter



gigi,



pembersih, sopir,



petugas fisioterapis,



operator komputer,



yang berhubungan dengan pekerjan juru tulis. 5



PSIKOSOSIAL : Sering



Semua area.



Semua karyawan.



kontak



dengan pasien,kerja bergilir,



kerja



berlebih, ancaman secara fisik.



b. Penilaian Faktor Risiko Adalah proses untuk menentukan ada tidaknya risiko dengan jalan melakukan penilaian bahaya potensial yang



menimbulkan risiko kesehatan



dan keselamatan.



c. Pengendalian Faktor Risiko Dilaksanakan melalui 4 tingkatan pengendalian risiko yakni menghilangkan bahaya, menggantikan sumber risiko dengan sarana / peralatan lain yang tingkat risikonya lebih 7



rendah / tidak ada (engineering / rekayasa), administrasi dan alat pelindung pribadi (APP).



2



Membuat Peraturan Puskesmas harus membuat, menetapkan dan melaksanakan Standar Prosedur Operasional (SPO) sesuai dengan peraturan, perundangan dan ketentuan mengenai K3 lainnya yang berlaku.



SPO ini harus dievaluasi,



diperbarui dan harus dikomunikasikan



serta



disosialisasikan pada karyawan dan pihak yang terkait.



3



Tujuan dan Sasaran Puskesmas



harus



mempertimbangkan



peraturan



perundang-undangan,



bahaya



potensial dan risiko K3 yang bisa diukur, satuan / indikator pengukuran, sasaran pencapaian dan jangka waktu pencapaian.



4



Indikator Kinerja Indikator harus dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian Sisem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Puskesmas.



5



Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja Puskesmas harus menetapkan dan melaksanakan program K3 Puskesmas, yang meliputi Keselamatan dan keamanan, B3, Kewaspadaan bencana, Penanggulangan kebakaran dan sistem Utilitas Untuk memudahkan penyelenggaraan K3 Puskesmas, maka perlu langkah – langkah penerapannya yaitu,



1



Tahap Persiapan a



Menyatakan Komitmen



b. Menetapkan Cara Penerapan K3 di Puskesmas c Pembentukan Organisasi / Unit Pelaksana K3 Puskesmas d Membentuk Kelompok Kerja Penerapan K3 e



2



Menetapkan Sumber Daya Yang Diperlukan



Tahap Pelaksanaan



a



Penyuluhan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ke semua petugas Puskesmas atau Karyawan Baru



b



Pelatihan K3 yang disesuaikan dengan kebutuhan individu dan kelompok didalam



organisasi



Puskesmas.



Serta



menyesuaikan



dengan



ketersediaan dana di Puskesmas



c



Melaksanakan program K3 sesuai Permenkes No 52 tahun 2018 yaitu :



1. Pengenalan potensi bahaya dan pengendalian risiko K3 Fasyankes



2. Penerapan kewaspadaan standar 3. Penerapan prinsip ergonomi 4. pemberian imunisasi 8



5. Pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat di fasyankes dan tidak merokok di tempat kerja



6. Pemeriksaan kesehatan berkala 7. Pengelolaan sarana dan prasarana fasyankes dari aspek K3 8. Pengelolaan peralatan medis dari aspek K3 9. kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana, termasuk kebakaran



10. Pengelolan bahan B3 dan limbah B3 11. Pengelolaan limbah domestik 3



Tahap Pemantauan dan Evaluasi Pada dasarnya pemantauan dan evaluasi K3 di Puskesmas adalah salah satu fungsi manajemen K3 Puskesmas yang berupa suatu langkah yang diambil untuk mengetahui dan menilai sampai sejauh mana proses kegiatan K3 puskesmas itu berjalan,



dan



mempertanyakan efektifitas dan efisiensi



pelaksanaan dari suatu kegiatan K3 Puskesmas dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. 4. Pencatatan dan Pelaporan K3 Terintegrasi ke dalam sistem pelaporan Puskesmas



9



BAB IV DOKUMENTASI Pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan K3 di Puskesmas yang dilakukan per semester meliputi: 1. Jumlah SDM Fasyankes 2. Jumlah SDM Fasyankes yang sakit 3. Jumlah kasus penyakit umum pada SDM Fasyankes 4. Jumlah kasus kasus dugaan penyakit akibat kerja pada SDM Fasyankes 5. Jumlah kasus penyakit akibat kerja pada SDM Fasyankes 6. Jumlah kasus kecelakaan akibat kerja pada SDM Fasyankes 7. Jumlah kasus kejadian hampir celaka pada SDM Fasyankes (near miss) 8. Jumlah hari absen SDM Fasyankes karena sakit Pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan K3 di Fasyankes yang dilakukan secara tahunan meliputi seluruh penyelenggaraan kegiatan K3 yang telah dilaksanakan selama 1 (satu) tahun



10



11



12