Panduan K3 Konstruksi - PCRA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN K3 KONSTRUKSI



KOMITE KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA



RUMAH SAKIT AL ISLAM BANDUNG Jln. Soekarno Hatta No. 644 Bandung



KATA PENGANTAR



Bismillahirrohmanirrohiim Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas segala karunia dan anugerahnya yang telah diberikan kepada penyusun, sehingga Panduan K3 Kontruksi di RS Al Islam Bandung dapat selesai disusun. Panduan ini merupakan panduan kerja bagi semua pihak yang terkait dalam rangka memberikan pelayanan kepada karyawan, pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit. Tidak luput penyusun menyampaikan terima kasih yang sedalam – dalamnya atas bantuan semua pihak yang telah membantu dan menyelesaikan Panduan K3 Kontruksi di RS Al Islam Bandung.



Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh



Bandung, Desember 2021 Penyusun



i



DAFTAR ISI



I.



PENDAHULUAN............................................................................................................1



II.



DEFINISI..........................................................................................................................3



III.



RUANG LINGKUP..........................................................................................................4 A. Ruang lingkup K3 kontruksi bangunan meliputi:...................................................4 B. Ruang lingkup sarana bangunan meliputi:..............................................................4 C. Penilaian risiko sebelum proses pembangunan dan (PCRA) dan pengendalian infeksi untuk pekerjaan kontruksi dan renovasi (ICRA).........................................4



IV.



TATA LAKSANA............................................................................................................6 A. Tata laksana K3 kontruksi bangunan meliputi:.......................................................6 B. Tata laksana sarana bangunan meliputi:................................................................10 C. Tata laksana PCRA (Pre Construction Risk Assesment)......................................15



V.



AREA YANG DISYARATKAN DALAM PENGKAJIAN PRA KONSTRUKSI......16 A. Keselamatan dan Keamanan.................................................................................16 B. Pengendalian Infeksi.............................................................................................16 C. Kualitas Udara.......................................................................................................20 D. Sistem Utilitas.......................................................................................................20 E. Kebisingan.............................................................................................................21 F. Getaran..................................................................................................................22 G. Bahan Berbahaya dan Beracun.............................................................................23 H. Pelayanan Kedaruratan..........................................................................................23 I.



VI.



Risiko-risiko lain yang memengaruhi perawatan, penyembuhan, dan pelayanan 24



DOKUMENTASI, MONITORING DAN EVALUASI.................................................26



ii



DAFTAR TABEL



Tabel 1 Tipe Konstruksi...........................................................................................................17 Tabel 2 Area Konstruksi Bedasarkan Tingkat Risiko..............................................................19 Tabel 3 Kelas Risiko................................................................................................................20 Tabel 4 Nilai Ambang Batas Kebisingan.................................................................................21 Tabel 5 Nilai Ambang Batas Pajanan Getaran.........................................................................22



iii



PANDUAN K3 KONSTRUKSI A. PENDAHULUAN Proses pembangunan dan renovasi merupakan hal yang tidak terhindarkan dari operasional rumah sakit. Pekerjaan renovasi, konstruksi, pembongkaran dan beberapa kegiatan pemeliharaan maupun perbaikan memiliki potensi yang dapat memberikan dampak pada proses perawatan pasien di lingkungan Rumah Sakit. Sehingga untuk meminimalisir risiko yang ada di Rumah Sakit perlu adanya proses penilaian risiko prakonstruksi atau sebelum konstruksi tersebut berlangsung. Upaya pengendalian kecelakaan pembangunan dan renovasi harus memperhatikan berbagai unsur. Dasar pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di jasa pembangunan dan renovasi adalah : Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah No. 29/2000 Pasal 30 ayat (1), demikian juga dengan Pedoman Teknis K3 Konstruksi Bangunan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1980 dan Pedoman Pelaksanaan K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi dalam SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. 174/ MEN/1986 dan 104/KPTS/1986. Walaupun keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kegiatan pembangunan dan renovasi telah didukung, oleh peraturan dan perundang-undangan, standar nasional maupun internasional lainnya, namun kecelakaan di bidang konstruksi tetap tinggi. Untuk itu, diperlukan panduan Penilaian risiko pembangunan dan renovasi (Pre-constuction risk assessment/PCRA) agar pengerjaan pembangunan dan renovasi dapat berlangsung tanpa menimbulkan bahaya terhadap pasien, staf maupun pengunjung. Penilaian risiko pra-konstruksi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko yang bisa timbul dari kegiatan renovasi, konstruksi, pembongkaran dan lain sebagainya yang berdampak pada pelayanan di Rumah Sakit dan mengembangkan strategi mitigasi risiko untuk meminimalkan risiko. Elemen penilaian yang harus dipertimbangkan dalam proses ini termasuk : a. Keselamatan Keamanan Konstruksi b. Pengendalian Infeksi (ICRA) c. Kualitas Udara d. Utilitas 1



e. Kebisingan f. Getaran g. B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) h. Pelayanan Kedaruratan i. Risiko-risiko lain yang memengaruhi perawatan, penyembuhan, dan pelayanan.



2



B. DEFINISI 1. K3 Konstruksi adalah aktivitas kesehatan dan keselamatan kerja yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan pada pekerjaan konstruksi bangunan yang berpotensi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja 2. Sarana bangunan adalah peralatan yang digunakan selama proses konstruksi dan terpasang pada gedung tempat kerja. 3. Perancah bangunan adalah bangunan sebagai penyangga tenaga kerja, bahanbahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan 4. Kontraktor adalah pelaksana pekerjaan konstruksi 5. Tahapan pekerjaan konstruksi bangunan yang menggunakan bahan-bahan semen, pasir, batu belah, batang besi ulir, dan lain-lain. 6. Pekerjaan konstruksi baja adalah Tahapan pekerjaan konstruksi bangunan yang menggunakan bahan-bahan konstruksi baja, rangka, baut mur, penjelasan baja. 7. Pekerjaan penggalian yaitu tahapan pekerjaan konstruksi bangunan pada tanah, pekerjaan tanah, seperti galian, sumuran, parit dan timbunan 8. Pekerjaan pondasi yaitu tahapan pekerjaan konstruksi bangunan untuk membuat bagian-bagian struktur yang memikul beban struktur untuk sampai ketanah 9. PCRA (Pre-Construction Risk Assesment) adalah rangkaian proses identifikasi penilaian risiko yang dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi, renovasi, pemeliharaan, pembongkaran, dan kegiatan lainnya terkait bangunan. 10. ICRA (Infection Control Risk Assessment) Bangunan adalah rangkaian proses untuk meminimalkan risiko infeksi yang ditransmisikan melalui udara maupun melaui air yang terkontaminasi selama dilakukannya konstruksi, renovasi dan kegiatan maintenance gedung rumah sakit.



3



C. RUANG LINGKUP D. Ruang lingkup K3 kontruksi bangunan meliputi: 1. Aspek K3 pekerjaan penggalian 2. Aspek K3 pekerjaan pondasi 3. Aspek K3 pekerjaan konstruksi beton 4. Aspek K3 pekerjaan konstruksi baja 5. Aspek K3 pekerjaan pembongkaran E. Ruang lingkup sarana bangunan meliputi: 1. Aspek K3 perancah bangunan 2. AspekK3 pekerjaan plumbing 3. Aspek K3 peralatan bangunan F. Penilaian risiko sebelum proses pembangunan dan (PCRA) dan pengendalian infeksi untuk pekerjaan kontruksi dan renovasi (ICRA) Penilaian pra-konstruksi dilakukan pada saat Rumah Sakit merencanakan proses pembongkaran, konstruksi, atau renovasi pada gedung lama/baru, baik itu berupa pekerjaan yang di lelangkan ataupun pekerjaan swakelola dari pihak ketiga. Langkah awal dari seluruh kegiatan adalah mengidentifikasi elemen penilaian yang digunakan untuk menilai proses pra-konstruksi. Pada akhir proses penilaian risiko akan menghasilkan rekomendasi mitigasi risiko (RMR). RMR ini akan ditinjau oleh individu atau pihak yang menyelesaikan pekerjaan dan akan menjadi bagian dari dokumentasi proyek. Penanggungjawab dalam melakukan proses penilaian risiko prakonstruksi ini adalah : a. Tim Perencana b. Tim Pengawas c. Tim Pelaksana d. Tim Teknis (PSPPRS) e. Tim Sanitasi/Kesehatan lingkungan f. Tim K3 g. Tim PPI h. Tim Keamanan i. Unit Kerja terkait dimana dilakukan renovasi/ pembangunan 4



Selanjutnya Rumah Sakit mengambil tindakan berdasarkan pengkajian penilaian risiko pra-konstruksi untuk meminimalisasi risiko saat proses pembongkaran, konstruksi, dan renovasi, serta Rumah Sakit memastikan bahwa kepatuhan kontraktor dipantai, ditegakkan, dan didokumentasikan.



5



G. TATA LAKSANA Dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja pada tempat proyek atau konstruksi, maka para pelaksana konstruksi wajib melaksanakan syarat-syarat teknis kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: A. Tata laksana K3 kontruksi bangunan meliputi: 1. Tata Laksana Aspek K3 pekerjaan penggalian Ketentuan umum: a. Sebelum penggalian pada setiap tempat dimulai, stabilitas tanah harus di uji terlebih dahulu oleh tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus b. Sebelum pekerjaan penggalian di mulai para pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) yang dipersyaratkan yaitu safety shoes, helmet, safetyglass. c. Sebelum pekerjaan dimulai pada setiap tempat galian, maka pemberi kerja harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas segala instalasi di bawah tanah seperti saluran pembuangan, pipa gas, pipa air dan konduktor listrik yang dapat menimbulkan bahaya selama pekerjaan berlangsung. d. Apabila perlu untuk mencegah terjadinya kecelakaan, maka sebelum penggalian di mulai gas, air, listrik dan prasarana umum lainnya harus dimatikan atau diputuskan alirannya terlebih dahulu. e. Apabila pipa bawah tanah, konduktor dan sebagainya tidak dapat dipindahkan atau diputuskan alirannya, maka benda tersebut harus di pagari, di tarik ke atas atau dilindungi f. Apabila diperlukan untuk mencegah bahaya, tanah harus dibersihkan dari pohon-pohon, batu-batu besar dan rintangan-rintangan lainnya sebelum penggalian dimulai. g. Lokasi penggalian harus diperiksa secara teliti: 1) Setelah pekerjaan terputus yang melebihi satu hari lamanya 2) Setelah runtuhan/longsoran tanah yang tidak terduga 3) Setelah ada kerusakan yangberarti pada konstruksi penyangga 4) Setelah hujan lebat h. Jalan keluar masuk yang aman harus disediakan di setiap tempat dimana orang bekerja di tempat galian. 6



i. Dilarang bekerja di atas tanah yang lepas apabila kemiringannya terlalu terjal untuk mendapatkan tempat berpijak yang aman. j. Apabila tanah tidak menjamin tempat berpijak yang aman, harus disediakan konstruksi penyangga yangcukup. k. Tanpa konstruksi penyangga yang cukup dilarang menggali tanah di bagian bawah l. Sejauh mungkin diusahakan agar galian-galian bebas dari air. 2. Tata Laksana Aspek K3 Pekerjaan Pondasi a. Sebelum pekerjaan pondasi di mulai para pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) yang dipersyaratkan yaitu safety shoes, helmet, safety glass. b. Mesin pemancang harus di tumpu oleh dasar yang kuat seperti balok kayu yang berat, bantalan beton atau pondasi penguat lainnya c. Bila diperlukan untuk mencegah bahaya, mesin pemancang harus diberi tali atau rantai secukupnya d. Mesin pemancang tidak boleh digunakan di dekat jaringan listrik e. Bila 2 buah mesin pemancang digunakan pada satu tempat, maka jarak antara mesin-mesin tersebut tidak boleh kurang dari panjang kakinya yang terpanjang. f. Fasilitas untuk mencapai lantai kerja (paltform) dan roda penggerak (pulley) pada ujung atas harus berupa tangga yang memenuhi persyaratan. g. Lantai kerja dan tempat kerja operatornya harus terlindungi dari cuaca h. Kerekan pada mesin pancang harus sesuai dengan persyaratan i. Bila pemancangan harus dilakukan miring, maka: 1) Harus diberi pengimbangan yangsesuai 2) Instrumen yang memiringkan harus dilindungi terhadap kemungkinan tergelincir j. Saluran uap atau udara harus terbuat dari pipa baja atau semacamnya k. Sambungan pipa (hose) uap atau udara untuk palu pancang harus terikat kuat pada palu pancang untuk menghindari gerakan menyabet bila sambungan putus. l. Pipa uap atau udara untuk palu pancang harus terikat kuat pada palu pancang untuk menghindari gerakan menyabet bila sambungan putus. 7



m. Roda penggerak pada mesin pancang harus di beri pengaman untuk mencegah seseorang terjerembab ke dalamnya n. Tindakan pencegahan yang cukup harus diambil dengan memasang sanggurdi atau cara lain, hal ini dimaksudkan untuk mencegah tali keluar dari pulley atau dari roda kerekan o. Tindakan pencegahan harus diambil untuk mencegah alat pemukul pancang (hammer) meleset dari sasarannya yaitu tiang pancang p. Bila perlu, tiang-tiang pancang yang panjang dan turap baja yang berat harus diamankan supaya tidak jatuh. 3. Tata Laksana Aspek K3 Pekerjaan Beton a. Sebelum pekerjaan beton di mulai para pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) yang dipersyaratkan yaitu safety shoes, helmet, safetyglass. b. Konstruksi beton bertulang yang berat untuk kerangka atap dan kerangka atas lainnya harus didasarkan pada gambar rencana: 1) Mencakup spesifikasi besi baja dan beton serta bahan-bahan lain yang dipakai, termasuk cara-cara teknis yang aman untuk penempatan danpengerjaan 2) Menunjukkan tipe, kekuatan dan pengaturan bagian yang menumpu gayamuatan 3) Dilengkapidenganperhitungankekuatanatapdanstrukturberat lainnya yang dibuat dengan bahan-bahanprefabricated. c. Selama pembangunan harus dicatat data sehari-hari mengenai kemajuan pembangunan, termasuk data yang



mempengaruhi kekuatan beton



menurutwaktunya. d. Para pekerja yang mengerjakan pekerjaan beton harus: 1) Memakai baju kerja yang pas, sarung tangan, helm, kaca mata pengaman dan sepatu yang cocok, bila perlu untukmencegah bahaya dipakai alat pelindung pernafasan(respirator) 2) Badan harus tertutupsebanyakmungkin 3) Mencegah semen dan beton bersentuhankulit 4) Sering dicuci dan diberi salep yang sesuai pada bagian tubuh yangterbuka 8



e. Bila pekerjaan menggunakan semen, kapur dan bahan-bahan lain yang berdebu atau menggunakan mesin penghancur atau penghalus yang digunakan pada tempat yang tertutup: 1) Ruangan harus berventilasi yangcukup 2) Tindakan pencegahan harus diambil untuk mencegah debu-debu berterbangan f. Beton tidak boleh mengandung material yang dapat mempengaruhi keadaannya, melemahkan atau merusakkan besi. g. Selama pengeceron papan acuan dan penumpunya harus dicegah terhadap kerusakan. h. Bila beton mulai mengeras, maka harus dilindungi terhadap arus air yang mengalirkan bahan-bahan kimia dan getaran i. Tidak boleh meletakkan beban diatas beton yang sedang mengeras 4. Tata Laksana Aspek K3 Pekerjaan Konstruksi Baja a. Sebelum pekerjaan konstruksi baja di mulai para pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) yang dipersyaratkan yaitu safety shoes, helmet, safetyglass. b. Di upayakan agar keselamatan dari para pekerja konstruksi baja di jamin caracara yang layak dengan penyediaan dan pemakaian: 1) Tangga 2) Gang 3) Peralatan kerja tetap 4) Pelataran kerja (platform) baik pengangkut, kursi pengawas dan alat-alat lain yang digantung pada alat pengangkut 5) Jala (jaring) pengaman penahan orang jatuh atau pelataran c. Bangunan konstruksi baja tidak boleh dikerjakan sewaktu ada angin kencang atau dalam keadaan licin d. Jika diperlukan untuk mencegah bahaya, bagian-bagian konstruksi baja harus dilengkapi dengan peralatan untuk perancah gantung, tali pengaman atau sabuk pengaman dan cara-cara pengaman yang lain e. Bagian-bagian konstruksi baja yang harus dipasang pada tempat sangat tinggi, agar di sahakan supaya perakitannya dilakukan di atas tanah. 9



f. Sewaktu bagian konstruksi baja sedang dididirikan, daerah yang di bawah tempat kerja tersebut harus dijaga atau dipagari g. Peralatan yang memadai dan cocok (memenuhi syarat) harus dipakai untuk menaikkan/menurunkan bagian-bagian konstruksi baja. h. Bagian-bagian konstruksi baja tidak boleh ditarik dengan paksa sewaktu diangkat, jika dilakukan maka dapat menimbulkan bahaya B. Tata laksana sarana bangunan meliputi: 1. Tata Laksana Aspek K3 perancah bangunan a. Perancah harus dibuatkan untuk semua pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan secara aman diketinggian b. Perancah hanya dapat dibuat dan dirubah oleh : 1) Pengawas yang ahli dan bertanggungjawab 2) Orang-orang yang ahli c. Perancah harus di hitung dengan faktor pengaman (faktor safety) sebesar 4 kali beban maksimal d. Perancah harus di beri tangga pengaman untuk tempat berjalan dan lain-lain fasilitas yang aman. e. Perancah harus cukup diberi penguat (braced) f. Perancah yang tidak bebas harus dikaitkan ke bangunan dengan sistem jepit yang kuat dengan jarak tertentu. g. Perancah tidak boleh terlalu tinggi di atas angker yang tertinggi, karena dapat membahayakan kestabilan dan kekuatannya h. Pemeriksaan dan pemeliharaan perancah: 1) Setiap bentuk perancah harus diperiksa sebelumnya oleh orang yang berwenang untuk meyakinkan: a) Dalam kondisi yang stabil b) Bahan yang dipakai tidak rusak c) Cukup baik untuk digunakan, dan d) Sudah diberi pengaman 2) Setiap bagian dari perancah harus diperiksa sebelum dipasang 3) Perancah tidak boleh sebagian dibuka dan ditinggal terbuka, kecuali kalau hal ini tetap menjamin keselamatan i. Penggunaan perancah: 10



1) Kejutan gaya yang besar tidak boleh dibebankan kepada perancah 2) Bila perlu untuk mencegah bahaya, muatan yang diangkat naik dikendalikan dengan tali yang dikaitkan ke muatan, untuk mencegah muatan beradu denganperancah 3) Distribusi gaya muatan untuk perancah harus merata, untuk mencegah bahaya dan menjaga keseimbangan 4) Dalam penggunaan perancah harus dijaga bahwa beban atau gaya muatan tidak boleh melebihi kapasitas yang ditentukan (over loaded) 5) Perancah tidak boleh dipakai untuk menyimpan bahan-bahan kecuali bahan yang segera dipakai 6) Tenaga kerja tidak boleh bekerja di dekat bangunan perancah sewaktu angin kencang. 7) Untuk menjaga kerusakan, bahan-bahan perancah harus dipasang dengan hati-hati j. Pelataran tempat kerja perancah (platform) : 1) Semua perancah dimana tenaga kerja berada harus dilengkapi dengan platform untuk bekerja 2) Bagian-bagian dari peralatan untuk bekerja tidak boleh di tunjang oleh batu bata, pipa-pipa bahan bongkaran, atau bahan- bahan lain yang tidak semestinya 3) Pelataran tempat bekerja tidak boleh digunakan sebelum betul-betul selesai dan diberi pengaman yang baik 4) Pelataran harus paling sedikit dari tepi luarnya berjarak 60 cm dari sisi dinding bangunan 5) Pelataran harus cukup lebar dan kuat sesuai dengan pemakaian, pada setiap bagian harus tidak terhalang dan minimal selebar 60 cm. 6) Setiap pelataran tempat bekerja di atas 2m dari tanah, harus dipasang papan yang rapat. 2. Tata Laksana Aspek K3 pekerjaan plumbing a. Pekerjaan plumbing merupakan pekerjaan yang terkait dengan pendistribusian air. b. Saat pendistribusian air ke tempat-tempat yang dikehendaki sebaiknya dengan menggunakan tekanan yang cukup 11



c. Setiap instalasi plumbing yang digunakan harus memiliki pengesahan penggunaan instalasi d. Setiap instalasi plumbing harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan ketentuan. 3. Tata Laksana Aspek K3 peralatan bangunan a. Tata Laksana Aspek K3 Lift Barang dan Lift Orang 1) Mesin dan konstruksinya harus memenuhi Standar Nasional Indonesia yang berlaku. 2) Apabila lift akan bergerak, rem membuka dengan tenaga magnet listrik dan harus dapat memberhentikan mesin secara otomatis pada saat arus listrik putus. 3) Mesin harus dilengkapi dengan rem yang bekerja dengan tenaga pegas. 4) Bangunan kamar mesin harus kuat, bebas air dan dibuat dari bahan tahan api sekurang-kurangnya 1 (satu) jam. 5) Luas kamar mesin harus sekurang-kurangnya 1,5 (satu koma lima) kali dari luas ruang luncur dan tinggi sekurang-kurangnya 2,2 (dua koma dua) meter kecuali 6) Untuk lift perumahan atau rumah tinggal. Kamar mesin harus mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup sesuai dengan peraturan yang berlaku. 7) Kamar mesin harus dilengkapi jalan masuk dengan membuka arah ke luar dan dapat dikunci serta tahan api sekurang-kurangnya 1 (satu) jam serta mempunyai ukuran pintu sekurang-kurangnya lebar 0,7 (nol koma tujuh) meter dan tinggi 2 (dua) meter. 8) Mesin, alat pengendali kerja dan peti hubung bagi listrik harus dipasang dalam kamar mesin. 9) Setiap kamar mesin harus dilengkapi dengan alat pemadam api ringan jenis kering dengan kapasitas sekurang-kurangnya 5 (lima) kg. 10) Tali baja penarik bobot imbang dan governor harus kuat, luwes, tidak boleh terdapat sambungan dan semua utas tali seragam dari satu sumber yang sama. 11) Tali baja harus mempunyai angka faktor keamanan untuk kecepatan lift sebagai berikut: 12



a) 20 (dua puluh) meter per menit sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) meter per menit sekurang-kurangnya 8 (delapan) kali kapasitas angkut yang diijinkan. b) 59 (lima puluh sembilan) meter per menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) meter per menit sekurang-kurangnya 9,5 (sembilan koma lima) kali kapasitas angkut yang diijinkan. c) 105 (seratus lima) meter per menit sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) meter per menit sekurang-kurangnya 10,5 (sepuluh koma lima) kali kapasitas angkut yang diijinkan. d) 210 (dua ratus sepuluh) meter per menit sampai dengan 300 (tiga ratus) meter per menit sekurang-kurangnya 11,5 (sebelas koma lima) kali kapasitas angkut yang diijinkan. e) 300 (tiga ratus) meter per menit atau lebih sekurang-kurangnya 12 (dua belas) kali kapasitas angkut yang diijinkan. 12) Garis tengah tali baja penarik kereta dan bobot imbang harus sekurangkurangnya10 (sepuluh) mm, kecuali untuk lift pelayan. 13) Tali penarik kereta dan bobot imbang tidak boleh digunakan rantai. 14) Lift tarikan gulung harus menggunakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tali baja penarik, dan lift tarikan gesek sekurang-kurangnya 3 (tiga) tali baja kecuali untuk lift pelayan 15) Selain peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kereta lift harus dilengkapi dengan: a) Ventilasi dan penerangan sekurang-kurangnya 2 (dua) buah lampu yang dihubungkan parallel dan memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja; b) Tombol tekan atau saklar atau peralatan yang sejenis di atas atap kereta untuk penerangan, menghentikan ataumenjalankan lift; c) Lampu penerangan darurat d) Panel operasi yang memuat: 



Nama pembuat atau merk dagang kecuali jika diatur sendiri;







Kapasitas beban maksimal dalam satuan kg atau orang;







Rambu dilarang merokok dan petunjuk lainnya bagi pemakai;







Indikasi beban lebih dengan tulisan dan signal visual; 13







Tombol pintu buka dan pintu tutup;







Tombol permintaan lantai pemberhentian.







Tombol bel alarm dan tanda bahaya;







Intercom komunikasi dua arah.



16) Penerangan buatan di bawah lantai kereta, kecuali telah tersedia penerangan pada lekuk dasar ruang luncur. 17) Petunjuk posisi kereta pada lantai tertentu. b. Tata Laksana Aspek K3 Instalasi Listrik Instalasi listrik harus memenuhi PUIL, 2000 c. Tata Laksana Aspek K3 Instalasi Penyalur Petir 1) Susunan sarana penyalur petir terdiri dari penerima, penghantar penurunan, elektroda bumi termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkan kebumi 2) Sebelum instalasi penyalur petir dipasang, maka harus mengajukan permohonan pengesahan keDisnakerTrans 3) Pemasangan instalasi penyalur petir di tempat kerja harus dilaksanakan oleh instalatir yang telah memiliki surat izin operasi 4) Melakukan pengujian instalasi ke pengawas ketenagakerjaan



14



C. Tata laksana PCRA (Pre Construction Risk Assesment)



1. Perencanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan program yang berlaku. 2. Inisiasi untuk melakukan PCRA dari tim konstruksi/pimpinan proyek/bidang yang bertanggung jawab untuk proyek 3. Penentuan vendor/pelaksana proyek 4. Melakukan rapat koordinasi PCRA dengan tim terkait, unit kerja tempat terjadinya konstruksi dan pelaksana proyek 5. Dokumen PCRA diserahkan kepada direktur untuk meminta persetujuan dan/atau rekomendasi. 6. Pelaksanaan proyek dengan pengawasan dan monitoring dari penanggung jawab proyek dan Tim PCRA. 7. Setelah proyek selesai laporan PCRA diserahkan kepada direktur.



15



D. AREA YANG DISYARATKAN DALAM PENGKAJIAN PRA KONSTRUKSI A. Keselamatan dan Keamanan Pada saat dilakukan pekerjaan konstruksi atau renovasi, seluruh area sekitar diharapkan tetap dalam kondisi aman. Akses-akses yang diperlukan untuk keselamatan tetap dapat berfungsi sebagaimana mestinya, seperti jalur evakuasi yang tidak terhalang, adanya pembatasan area kerja dan sebagainya. Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait keselamatan dan keamanan diantaranya adalah: 1. Memiliki jalur keluar yang aman 2. Memiliki potensi bahaya yang mempengaruhi akses jalur keluar aman yang telah ditentukan 3. Kegiatan proyek dapat berdampak pada sistem deteksi kebakaran 4. kegiatan proyek memiliki tambahan fasilitas atau peralatan pemadaman kebakaran yang tersedia di area proyek 5. Pemilik proyek menjamin sudah pernah melakukan pelatihan/simulasi penanggulangan kebakaran 6. Memiliki tempat penyimpanan khusus untuk Bahan Berbahaya dan Beracun 7. Proyek membutuhkan partisi tahan asap sementara dan partisi tersebut harus bebas asap dan terbuat dari material yang tidak mudah terbakar 8. Pemilik proyek akan melakukan peningkatan terhadap inspeksi dan pengawasan bahaya terhadap aktifitas proyek 9. Terdapat media informasi terkait standar keselamatan dan kesehatan kerja yang tertempel di area proyek B. Pengendalian Infeksi Pekerjaan konstruksi di area pelayanan berpotensi menimbulkan infeksi bila tidak ditangani dengan baik. Pengendalian infeksi yang dimaksud dengan menggunakan ICRA (Infection Control Risk Assessment). ICRA adalah alat yang digunakan untuk menilai seberapa besar potensi infeksi yang mungkin dapat terjadi pada saat proses konstruksi atau renovasi berlangsung, dari hal yang sederhana seperti penggantian ubin hingga proses konstruksi yang berat seperti merombak ruangan rawat inap. Dari hasil penilaian tersebut nantinya pemangku kebijakan di rumah sakit dapat menilai tindakan apa saja yang dierlukan dalam melakukan pencegahan dari dampak buruk yang mungkin terjadi. Mendapatkan penilaian ICRA bisa dibantu dengan menggunakan matriks ICRA. Dalam hal ini, komite K3 akan bekerjasama dengan 16



Komite PPI untuk melakukan asesmen risiko terkait penyebaran infeksi yang mungkin timbul akibat proses konstruksi. Berikut pengelompokan tipe konstruksi: Tabel 1 Tipe Konstruksi TIPE KONSTRUKSI Proses Inspeksi (non-invasif). Termasuk kegiatan yang tidak menghasilkan debu atau pekerjaan yang tidak memerlukan pemotongan dinding, pengeboran, pengamplasan atau akses ke langit-langit selain untuk inspeksi visual seperti: a. Memindahkan plafon untuk inspeksi visual (batasan < 50 m2) b. Pengecatan (bukan pengamplasan) TIPE A



c. Pekerjaan jaringan elektrik d. Pekerjaan pipa air (memutus sementara pipa air ≤ 15 menit di area tertentu) e. Perbaikan pipa kecil tanpa solder dan bor f. Kerja dengan kebutuhan listrik kecil g. Perbaikan Hardware pintu dan jendela h. Perbaikan penggantian Pekejaan dengan skala kecil, kegiatan durasi pendek, yang hanya akan membuat debu minimal.Termasuk, namun tidak terbatas pada : a. Pemasangan instalasi telepon dan jaringan komputer b. Melakukan pembongkaran dinding atau langit – langit dimana debu masih dapat dikontrol c. Memperbaiki area kecil pada dinding



TIPE B



d. Pekerjaan pipa air (memutus sementara suplai air ≤ 30 menit dilebih dari 1 area perawatan) e. Maksimal 4 plafon pengganti genteng dalam 50 kaki persegi f. Melakukan pemotongan/pengelasan dengan durasi pendek, pengeboran, atau pengamplasan dari daerah yang sangat kecil di mana dapat menciptakan debu kecil dan dapat dikendalikan g. Perbaikan mekanik kecil.



17



TIPE KONSTRUKSI Setiap pekerjaan yang menghasilkan tingkat debu dengan jumlah sedang - banyak. Dan setiap pekerjaan yang membutuhkan pembongkaran atau penghapusan komponen bangunan tetap atau rakitan, pekerjaan dengan perekat, cat, pelarut, pengencer dan pembersih yang kuat, pekerjaan yang mengambil lebih dari satu shift (8 jam perhari) untuk menyelesaikan. Termasuk, jenis pekerjaan : a. Pengamplasan dinding untuk pengecatan dinding b. Pembongkaran ubin pada lantai dan langit – langit ruangan TIPE C



dengan luas 20% dari total luas c. Pembangunan dinding, lantai dan langit – langit yang baru d. Pekerjaan elektrik diatas langit – langit (minor) dan pekerjaan pemasangan kabel (mayor). e. Pekerjaan pipa air (memutus sementara suplai air 30 – 60 menit di lebih dari 1 area perawatan) f. Setiap pekerjaan pengeboran dengan waktu yang lama Setiap proses pengelasan atau pemotongan di ruang area perawatan Kegiatan yang menghasilkan banyak debu dan termasuk juga kegiatan pembongkaran besar / re-konstruksi serta konstruksi mayor. Termasuk pekerjaan : a. Kegiatan yang membutuhkan pekerjaan shift berturut – turut (lebih dari 1 sift)



TIPE D



b. Membutuhkan pembongkaran berat c. Memindahkan seluruh area langit – langit / plafon d. Pekerjaan pipa air (memutus sementara suplai air > 1 jam dan dilebih dari 1 area perawatan pasien) e. Pembongkaran Major f. Konstruksi mayor yang membutuhkan waktu selama beberapa hari g. Konstruksi baru



18



Tabel 2 Area Konstruksi Bedasarkan Tingkat Risiko AREA KONSTRUKSI BEDASARKAN TINGKAT RISIKO GROUP 1 – Risiko GROUP 2 - Risiko GROUP 3 –Risiko GROUP 4 - Risiko Rendah Medium Medium-tinggi tertinggi a. Area a. Unit perawatan a. IGD - Kamar a. Kamar Operasi Perkantoran,



pasien



lobi,



terdaftar



koridor



non-pasien



tidak



Jenazah



di b. Onkologi



Grup 3 atau 4



c. IPAL & TPS



b. Support Facility b. Lobi & Koridor d. Laboratorium (misal : Ruang



Perawatan



Mesin,



Pasien



Ruang



Housekeeping, Area



Umum,



dll)



e. Unit Hemodialisis



c. Dapur



f. VK g. Ruang



perawatan



g. Ruang Anak



immunocompromised



makanan



h. Ruang Neonatus i. Ruang Geriatri



Rawat j. Ruang



Non-pasien



Jalan



yang



onkologi



(Kecuali



bedah)



l. Farmasi



h. R. Isolasi i. Ruang Kemoterapi j. Ruang Tindakan gigi k. Daerah lain di mana prosedur



bedah



invasif



dapat



dilakukan



m. Ruang



Pendaftaran



perawatan



g. PSPPRS



Surgical



h. Rehab Medik



n. Ruang



i. Unit Radiologi, Diagnostik



Fisioterapi



dan k. High Care Unit



Grup 2, 3 atau f. Ruang 4.



e. CSSD



Pengolahan



d. Area perawatan e. Klinik



termasuk dalam



d. Cath. Laboratorium



pasien



Linen Kotor



tidak



c. ICCU/HCCU



f. Endocsopy



c. Ruang Tunggu d. Area Laundry & Pasien



b. ICU/PICU/NICU



&



perawatan Medical



MCU



19



Tipe dan Group Pekerjaan Konstruksi digunakan untuk menetapkan kelas risiko dan memutuskan upaya penanganan Tabel 3 Kelas Risiko Risk Level



Type A



Type B



Type C



Type D



Group 1



Kelas I



Kelas II



Kelas II



Kelas III/IV



Group 2



Kelas I



Kelas II



Kelas III



Kelas IV



Group 3



Kelas I



Kelas II



Kelas III/IV



Kelas IV



Group 4



Kelas III



Kelas III/IV



Kelas III/IV



Kelas IV



C. Kualitas Udara Kualitas udara yang baik adalah udara yang tidak mengandung debu melebihi nilai ambang batas, tidak ada polutan dan tidak berbau. Cara menilai kapasitas udara adalah dengan melakukan uji kualitas udara. Melakukan uji kualitas udara dengan cara mengukur kadar debu di ruangan yang berdampak pada proses renovasi. Pengujian kadar debu tersebut menggunakan alat bernama Low Volume Air Sampler (LVS). Nilai ambang batas dari kadar debu di ruangan adalah kadar debu (particulate matter) yang berdiameter kurang dari 10 micron dengan rata-rata pengukuran 8 jam atau 24 jam tidak melebihi 150 g/m2, dan tidak mengandung debu asbes. Selain itu kualitas udara dinilai dengan udara yang tidak berbau terutama bebas dari H2S dan amoniak. D. Sistem Utilitas Sistem utilitas merupakan hal-hal yang dapat menunjang pelaksanaan suatu proses konstruksi maupun renovasi. Hal-hal yang termasuk dalam system utilitas adalah: 1. Ketersediaan air 2. Saluran irigasi 3. Sistem drainase pada atap 4. Ketersediaan listrik 5. Ketersediaan sumber listrik alternative 6. Sistem ventilasi 20



7. Oksigen 8. Gas medis 9. Vakum gas medis Sistem utilitas yang terdapat pada proses konstruksi maupun renovasi bisa saja mengalami hambatan atau kendala, sehingga dalam PCRA akan dilakukan penilaian bagaimana upaya untuk memenuhi ketersediaan fasilitas fisik tersebut apabila poinpoin dalam system utilitas yang telah disebutkan diatas mengalami hambatan atau masalah.



E. Kebisingan Kebisingan adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber pada alat-alat proses produksi atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran. Bising dapat menyebabkan berbagai ganguan baik pada tenaga staf, pasien, maupun penunggu pasien, seperti gangguan fisiologis, gangguan psikologis, gangguan komunikasi dan ketulian. Pendengaran akan terganggu apabila seseorang terpapar secara terus menerus terhadap bising diatas 85 db selama 8 jam sehari dan 40 jam per minggu tanpa menggunakan alat pelindung diri. Untuk melakukan pengukuran kebisingan dapat dilakukan dengan menggunakan alat yang bernama sound level meter. Berdasarkan hasil penilaian kebisingan, maka akan didapatkan tindakan mitigasi atau pengendalian sehingga nilai risiko pajanan kebisingan akan berkurang. Berikut nilai ambang batas kebisingan: Tabel 4 Nilai Ambang Batas Kebisingan NILAI AMBANG BATAS KEBISINGAN Waktu pajanan per hari Intensitas kebisingan dalam dbA 8 Jam 85 4 88 2 91 1 94 30 Menit 97 15 100 7,5 103 3,75 106 1,88 109 0,94 112 28,12 Detik 115 21



NILAI AMBANG BATAS KEBISINGAN Waktu pajanan per hari Intensitas kebisingan dalam dbA 14,06 118 7,03 121 3,52 124 1,76 127 0,88 130 0,44 133 0,22 136 0,11 139



F. Getaran Getaran adalah gerakan yang teratur dari benda atau media dengan arah bolak balik dari kedudukan seimbangnya. Getaran terjadi apabila mesin atau alat yang digunakan dijalankan oleh motor sehingga pengaruhnya bersifat mekanis. Apabila dalam proses konstruksi menggunakan mesin yang digerakkan oleh motor ataupun menggunakan alat berat, maka hal ini akan berpotensi menimbulkan getaran. Berdasarkan jenis pajanannya, getaran dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu: 1. Getaran pada seluruh badan (whole body fibration) 2. Getaran pada tangan dan lengan (hand and arm vibration) Pengaruh buruk akibat getaran, diantaranya: 1. Menggangu kenyamanan pekerja, pasien, maupun penunggu pasien 2. Mempercepat timbulnya kelelahan 3. Menimbulkan gangguan kesehatan Nilai ambang batas pajanan getaran yang diperkenankan adalah sebagai berikut: Tabel 5 Nilai Ambang Batas Pajanan Getaran Jumlah waktu pemajanan per hari kerja 4 jam dan kurang dari 8 jam 2 jam dan kurang dari 4 jam 1 jam dan kurang dari 2 jam Kurang dari 1 jam



Nilai percepatan pada frekuensi dominan meter per detik kuadrat gram 2 (m/det ) 4 0,40 6



0,61



8



0,81



12



1,22 22



G. Bahan Berbahaya dan Beracun Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dan dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Sedangkan limbah B3 adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produkdi atau pemakaian B3. Dalam PCRA persyaratan mengenai B3, diantaranya: 1. Setiap B3 yang digunakan pada saat pekerjaan renovasi harus memiliki MSDS 2. Tempat penyimpanan B3 harus terpisah dari bahan lain, dan almari penyimpanan harus terbuat dari bahan yang tahan api 3. Dalam menyimpan B3, sebaiknya melakukan penyimpanan B3 sesuai dengan kategori tiap-tiap karakteristik B3 4. Khusus bahan B3 dengan tabung silinder bertekanan sebaiknya menggunakan troli atau rantai untuk pengamanan tabung 5. Setiap B3 yang digunakan pada saat pekerjaan renovasi harus berlabel. Label yang dimaksud adalah simbol karakteristik B3 6. Apabila terdapat B3 yang dalam penggunaannya harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), maka APD tersebut harus tersedia di dekat tempat penyimpanaan B3 7. Pada tempat penyimpanan B3 harus memiliki sistem tanggap darurat terhadap paparan B3. Sistem tanggap darurat yang dimaksud diantaranya: eye wash, body shower, kotak P3K yang minimla berisi perban steril, iodine, antiseptik, plester, gunting, dan spill kit untuk menangani tumpahan B3. 8. Pembuangan limbah B3 dipisahkan dari limbah domestik lainnya



H. Pelayanan Kedaruratan Keadaan darurat adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan, baik karena faktor alam dan faktor non alam maupun faktor manusia sehingga dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan 23



lingkungan, kerugian aset atau properti, dan dampak psikologis. Pelayanan kedaruratan yang dimaksud adalah upaya dari pihak kontraktor dalam menghadapi keadaan darurat. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam hal ini adalah: 1. Terdapat sistem tanggap darurat yang mumpuni, sehingga dapat diterapkan pada saat terjadi keadaan darurat 2. Terdapat jalur evakuasi atau jalur keluar aman pada saat terjadi keadaan darurat minimal 2 akses, dan dapat dipastikan jalur tersebut tidak terhalang oleh apapun 3. Terdapat pengawasan, pemeliharaan dan pengujian sistem tanggap darurat yang ada di area konstruksi 4. Terdapat similasi dalam penanganan keadaan darurat dan kebakaran 5. Terdapat fasilitas untuk memadamkan kebakaran yang mumpuni di area konstruksi 6. terdapat pengawas, pemeliharaan dan pengujian fasilitas untuk memadamkan kebakaran yang ada di area konstruksi 7. Terdapat pengawasan terhadap pekerjaan yang dapat menimbulkan panas atau percikan api 8. Semua hal-hal yang berkaitan dengan upaya penanganan keadaan darurat harus disosialisasikan secara terus menerus kepada seluruh pekerja di area konstruksi. Dapat berupa kegiatan rapat rutin dan safety talk/briefing untuk pekerja, dan lain sebagainya



I. Risiko-risiko lain yang memengaruhi perawatan, penyembuhan, dan pelayanan Selain hal-hal diatas yang perlu diperhatikan selama proses konstruksi berlangsung diantaranya: 1. Pihak kontraktor bertanggung jawab untuk kebersihan proyek setiap harinya, sehingga ketika pekerjaan selesai pihak kontraktor harus membersihkan area proyek 2. Dalam lokasi konstruksi juga harus menerapkan sistem 5R, yaitu: Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin. 3. Pihak kontraktor bertanggung jawab untuk keamanan proyek termasuk menjaga keamanan jalur keluar masuk kendaraan proyek 4. Terpasang papan informasi yang jelas berisi keterangan dari kegiatan konstruksi, berupa: 24



a. Papan nama proyek b. Simbol dan lambing K3 c. Tanda larangan merokok d. Tanda yang tidak berkepentingan dilarang masuk 5. Terdapat ruang pertemuan di lokasi proyek (Direksi Keet) 6. Pekerja konstruksi menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan bahaya pekerjaannya dan disediakan oleh kontraktor pelaksana. 7. Semua pekerja konstruksi tidak terkecuali pekerja harian lepas atau borongan telah mendapat perlindungan Jaminan Kesehatan (pada pekerjaan dengan jangka waktu 6 bulan) 8. Pihak pelaksana memiliki data lengkap setiap pekerja konstruksi serta sistem kerjanya dan memastikan setiap pekerja dapat teridentifikasi dengan mudah 9. Terdapat pagar pembatas proyek dengan area perawatan di rumah sakit. Pagar dipasang setinggi 2 meter dengan bahan yang tidak mudah rusak. 10. Area proyek dan Rumah Sakit bebas dari asap dan punting rokok 11. Apabila pihak pelaksana menggunakan alat berat selama proses konstruksi berlangsung, alat berat tersebut harus memiliki ijin operasional dari instansi terkait dan operator harus memiliki lisensi khusus penggunaan alat berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku 12. Pihak pelaksana atau pengawas memberikan laporan tentang kegiatan K3 dan kejadian kecelakaan serta penyakit akibat kerja yang terjadi di area konstruksi 13. Pelaksana konstruksi bangunan gedung harus memperhatikan gangguan yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan pada masa pelaksanaan konstruksi



25



J. DOKUMENTASI, MONITORING DAN EVALUASI Pencatatan atau dokumentasi dalam kegiatan K3 konstuksi dilakukan oleh Komite K3 RS. Komite K3RS akan melakukan monitoring ke area konstruksi dengan melakukan pengumpulan data data dan pengukuran atas ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam kebijakan ini. Monitoring melibatkan pengamatan atas kualitas dari proses konstruksi terkait dengan factor kesehatan dan keselamatan kerja. Sedangkan hasil monitoring akan digunakan sebagai bahan evaluasi. Evaluasi digunakan untuk menilai efektifitas kebijakan ini dapat diterapkan dan menilai kebutuhan perbaikan dari hasil monitoring rutin. Evaluasi juga digunakan untuk menilai keberhasilan rekomendasi berdasarkan temuan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Hasil evaluasi berdasarkan monitoring secara berkala. Pencatatan evaluasi dituliskan dalam bentuk laporan kegiatan. Laporan proses monitoring dan evaluasi yang telah didokumentasikan akan disampaikan kepada: 1.



Direktur



2.



Tim Teknis Rumah Sakit



3.



Tim PPK Rumah Sakit



4.



Konsultan Pelaksana



5.



Kontraktor Pelaksana



6.



Konsultan Pengawas



26



LAMPIRAN



Pre-Construction Risk Assessment (PCRA) Rumah Sakit Al Islam Bandung Komite Keselamatan Dan Kesehatan Kerja



I.



IDENTITAS PEKERJAAN



Nama Pekerjaan :



Waktu Pelaksanaan :



Konsultan Perencana :



Tenaga Kerja



:



Kontraktor Pelaksana :



No Dokumen



:



Konsultan Pengawas :



II.



LOKASI PEKERJAAN



Gedung



:



Lantai



:



No. Kamar/ Ruang : Tipe Konstruksi:



Jenis :



Lampiran 1



A/B/C/D



(Konstruksi/Renovasi/Pembongkaran)



Tingkat Risiko:



Kelas Pengendalian :



Rendah/Sedang/Tinggi/Sangat Tinggi



I / II / III / IV



ELEMEN PENILAIAN RISIKO A. Keselamatan Keamanan Konstruksi Harap tinjau masing-masing kategori berikut ini yang sesuai dan menunjukkan apakah kategori tersebut berlaku untuk lingkup pekerjaan yang direncanakan. No 1.



3.



5.



7.



9.



11.



13.



15.



17.



19.



Elemen Penilaian Keselamatan Keamanan Konstruksi Jalur Keluar Aman Apakah proyek memiliki jalur keluar aman ? minimal 2 jalur keluar aman Jalur Keluar Aman Apakah proyek memiliki potensi bahaya yang mempengaruhi akses jalur keluar aman yang telah ditentukan ? Jalur Keluar Aman Apakah jalur keluar aman proyek dapat digunakan oleh orang lain selain pekerja konstruksi ? Pencegahan Kebakaran Apakah kegiatan proyek dapat berdampak pada sistem deteksi kebakaran rumah sakit? Pencegahan Kebakaran Apakah kegiatan proyek dapat memberikan dampak terhadap sistem penanggulangan kebakaran di rumah sakit? Pencegahan Kebakaran Apakah kegiatan proyek memiliki tambahan fasilitas atau peralatan pemadaman kebakaran yang tersedia di area proyek ? Pelatihan Penanggulangan Kebakaran Apakah pemilik proyek mengharuskan seluruh staf untuk mendapatkan pelatihan mengenai langkah pemadaman kebakaran? Pelatihan Penanggulangan Kebakaran Apakah pemilik proyek menjamin sudah pernah melakukan pelatihan/simulasi penanggulangan kebakaran ? Bahan Berbahaya Beracun Apakah proyek memiliki tempat penyimpanan khusus untuk Bahan Berbahaya dan Beracun ? Kompartemen Apakah proyek membutuhkan partisi tahan asap sementara ? Partisi tersebut harus bebas



Identifikasi langkah-langkah sementara yang harus diambil Ya Tidak



Ya



Tidak



Ya



Tidak



Ya



Tidak



Ya



Tidak



Ya



Tidak



Ya



Tidak



Ya



Tidak



Ya



Tidak



Ya



Tidak



No



21.



23.



25.



27.



Elemen Penilaian Keselamatan Keamanan Konstruksi asap dan terbuat dari material yang tidak mudah terbakar Dampak Terhadap Struktur Bangunan Akankah aktifitas proyek akan mempengaruhi struktur bangunan rumah sakit dan berdampak pada proteksi kebakaran seperti pintu dan dinding ? Pengawasan Terhadap Potensi Bahaya Akankah pemilik proyek akan melakukan peningkatan terhadap inspeksi dan pengawasan bahaya terhadap aktifitas proyek Frekuensi berkala: _____Harian _____Mingguan _____Bulanan Hot Work Apakah terdapat pekerjaan yang dapat menimbulkan panas dan percikan api selama proses proyek berlangsung ? Area Posting Apakah terdapat media informasi terkait standar keselamatan dan kesehatan kerja yang tertempel di area proyek ?



Identifikasi langkah-langkah sementara yang harus diambil



Ya



Tidak



Ya



Tidak



Ya



Tidak



Ya



Tidak



B. Pengendalian Infeksi dan Kualitas Udara TIPE KONSTRUKSI Proses Inspeksi (non-invasif). Termasuk kegiatan yang tidak menghasilkan debu atau pekerjaan yang tidak memerlukan pemotongan dinding, pengeboran, pengamplasan atau akses ke langit-langit selain untuk inspeksi visual seperti: i. Memindahkan plafon untuk inspeksi visual (batasan < 50 m2) j. Pengecatan (bukan pengamplasan) TIPE A



k. Pekerjaan jaringan elektrik l. Pekerjaan pipa air (memutus sementara pipa air ≤ 15 menit di area tertentu) m. Perbaikan pipa kecil tanpa solder dan bor n. Kerja dengan kebutuhan listrik kecil o. Perbaikan Hardware pintu dan jendela p. Perbaikan penggantian



TIPE B



Pekejaan dengan skala kecil, kegiatan durasi pendek, yang hanya akan membuat debu minimal.Termasuk, namun tidak terbatas pada : h. Pemasangan instalasi telepon dan jaringan komputer i. Melakukan pembongkaran dinding atau langit – langit dimana debu masih dapat dikontrol j. Memperbaiki area kecil pada dinding k. Pekerjaan pipa air (memutus sementara suplai air ≤ 30 menit dilebih dari 1 area perawatan) l. Maksimal 4 plafon pengganti genteng dalam 50 kaki persegi



m.



Melakukan pemotongan/pengelasan dengan durasi



pendek, pengeboran, atau pengamplasan dari daerah yang sangat kecil di mana dapat menciptakan debu kecil dan dapat dikendalikan



TIPE KONSTRUKSI



n.



Perbaikan mekanik kecil.



Setiap pekerjaan yang menghasilkan tingkat debu dengan jumlah sedang banyak. Dan setiap pekerjaan yang membutuhkan pembongkaran atau penghapusan komponen bangunan tetap atau rakitan, pekerjaan dengan perekat, cat, pelarut, pengencer dan pembersih yang kuat, pekerjaan yang mengambil lebih dari satu shift (8 jam perhari) untuk menyelesaikan. Termasuk, jenis pekerjaan : g. Pengamplasan dinding untuk pengecatan dinding TIPE C



h. Pembongkaran ubin pada lantai dan langit – langit ruangan dengan luas 20% dari total luas i. Pembangunan dinding, lantai dan langit – langit yang baru j. Pekerjaan elektrik diatas langit – langit (minor) dan pekerjaan pemasangan kabel (mayor). k. Pekerjaan pipa air (memutus sementara suplai air 30 – 60 menit di lebih dari 1 area perawatan) l. Setiap pekerjaan pengeboran dengan waktu yang lama Setiap proses pengelasan atau pemotongan di ruang area perawatan Kegiatan yang menghasilkan banyak debu dan termasuk juga kegiatan pembongkaran besar / re-konstruksi serta konstruksi mayor. Termasuk pekerjaan : h. Kegiatan yang membutuhkan pekerjaan shift berturut – turut (lebih dari 1 sift)



TIPE D



i. Membutuhkan pembongkaran berat j. Memindahkan seluruh area langit – langit / plafon k. Pekerjaan pipa air (memutus sementara suplai air > 1 jam dan dilebih dari 1 area perawatan pasien) l. Pembongkaran Major m. Konstruksi mayor yang membutuhkan waktu selama beberapa hari n. Konstruksi baru AREA KONSTRUKSI BEDASARKAN TINGKAT RISIKO



GROUP 1 – Risiko GROUP 2 - Risiko GROUP 3 –Risiko Rendah Medium Medium-tinggi e. Area j. Unit perawatan o. IGD - Kamar Perkantoran,



pasien



lobi,



terdaftar di Grup p. Onkologi



n. ICCU/HCCU



3 atau 4



o. Cath. Laboratorium



koridor



non-pasien



tidak



Jenazah



GROUP 4 - Risiko tertinggi l. Kamar Operasi m. ICU/PICU/NICU



q. IPAL & TPS



f. Support Facility k. Lobi & Koridor r. Laboratorium (misal : Ruang



Perawatan



Mesin,



Pasien



Ruang



Housekeeping, Area



Umum,



dll)



s. Unit



Pengolahan



u. Ruang Anak



immunocompromised



makanan



v. Ruang



h. Area perawatan n. Klinik Jalan



yang



onkologi



Neonatus



t. Ruang Kemoterapi



w. Ruang Geriatri



(Kecuali



bedah)



v. Daerah lain di mana



Fisioterapi z. Farmasi



prosedur



bedah



invasif



dapat



dilakukan



aa. Ruang



Pendaftaran



perawatan



p. PSPPRS



Surgical



q. Rehab Medik



bb. Ruang



r. Unit Radiologi, Diagnostik



u. Ruang Tindakan gigi



dan y. High Care Unit



Grup 2, 3 atau o. Ruang 4.



s. R. Isolasi



Rawat x. Ruang



Non-pasien termasuk dalam



perawatan



pasien



Linen Kotor



tidak



r. Ruang



t. Endocsopy



g. Ruang Tunggu m. Area Laundry & Pasien



q. VK



Hemodialisis



l. Dapur



p. CSSD



&



perawatan Medical



MCU



Tipe dan Group Pekerjaan Konstruksi digunakan untuk menetapkan kelas risiko dan memutuskan upaya penanganan Risk Level



Type A



Type B



Type C



Type D



Group 1



Kelas I



Kelas II



Kelas II



Kelas III/IV



Group 2



Kelas I



Kelas II



Kelas III



Kelas IV



Group 3



Kelas I



Kelas II



Kelas III/IV



Kelas IV



Group 4



Kelas III



Kelas III/IV



Kelas III/IV



Kelas IV



Pembagian kelas risiko dan upaya penanganan/pengendalian risiko Kelas I PENGENDALIAN INFEKSI DAN KUALITAS UDARA Sebelum Pekerjaan Saat Pekerjaan Saat Pekerjaan Selesai Berlangsung Berlangsung 1. PCM (Pre Construction 1. Melakukan pekerjaan 1. Membersihkan area Meeting) untuk



dengan meminimalisir



konstruksi dari sisa



mengkomunikasikan



adanya debu selama



material atau



langkah pekerjaan secara



konstruksi berjalan



pembongkaran



detail 2. Menutup lokasi proyek



2. Segera menutup kembali



2. Menghilangkan debu



plafon atau langit –



yang masih tersisa



dengan pembatas



langit setelah dilakukan



selama proses konstruksi



sehingga menghindari



pembongkaran



sebelum meninggalkan



kontaminasi debu 3. Memberi tanda petunjuk / peringatan yang jelas 4. Rute transportasi barang bersih tidak dekat dengan material yang terkontaminasi



3. Akses keluar masuk



area konstruksi



pekerja bebas dari puing – puing bangunan 4. Alat angkut material harus tertutup 5. Pintu keluar masuk proyek selalu tertutup 6. Mempertahankan lingkungan pekerjaan tetap kering 7. Memastikan barang – barang yang mendukung pertumbuhan kuman tidak digunakan



Kelas II PENGENDALIAN INFEKSI DAN KUALITAS UDARA Sebelum Pekerjaan Saat Pekerjaan Saat Pekerjaan Selesai Berlangsung Berlangsung 1. PCM (Pre Construction 1. Ketika sedang proses 1. Mengelap permukaan Meeting) untuk



pemotongan, semprotkan



mengkomunikasikan



sedikit air agar debu



langkah pekerjaan secara



tidak berterbangan



dengan desinfektan. 2. Membersihkan permukaan dengan kain



PENGENDALIAN INFEKSI DAN KUALITAS UDARA Sebelum Pekerjaan Saat Pekerjaan Saat Pekerjaan Selesai Berlangsung Berlangsung detail 2. Ketika mengangkut pel basah atau vacuum 2. Menutup pintu, jendela



material dan sampah sisa



sebelum meninggalkan



dan ventilasi yang tidak



pembangunan



area konstruksi



digunakan untuk



menggunakan container



menghindari debu



yang tertutup



3. Menutup lokasi proyek



3. Segera menutup kembali



dengan pembatas



plafon atau langit –



sehingga menghindari



langit setelah dilakukan



kontaminasi debu



pembongkaran



4. Menyediakan filtrasi pada local exhaust 5. Menggunakan isolasi system HVAC di area konstruksi untuk mencegah kontaminasi pada sistem salurannya 6. memasang unit udara



4. Akses keluar masuk pekerja bebas dari puing – puing bangunan 5. Pintu keluar masuk proyek selalu tertutup 6. Bagian kebersihan, harus melakukan pembersihan lebih sering disekitar



negative portable, yang



area yang



harus dioperasikan



berdekatandengan area



selama masa konstruksi



konstruksi



7. memperhatikan akses



7. Memonitoring filter



untuk pekerja proyek



selama konstruksi



dengan material dan sisa



berlangsung



pembongkaran, sebaiknya dibedakan 8. membedakan akses antara pekerja proyek dengan pasien dan pekerja rumah sakit 9. Memberi tanda petunjuk / peringatan yang jelas 10. Rute transportasi barang bersih tidak dekat



3. Membuka kembali ventilasi, jendela dan pintu yang sebelumnya tertutup



PENGENDALIAN INFEKSI DAN KUALITAS UDARA Sebelum Pekerjaan Saat Pekerjaan Saat Pekerjaan Selesai Berlangsung Berlangsung dengan material yang terkontaminasi Kelas III (Tambahan dari kelas I dan II) PENGENDALIAN INFEKSI DAN KUALITAS UDARA Sebelum Pekerjaan Saat Pekerjaan Berlangsung Saat Pekerjaan Selesai Berlangsung 1. PCM (Pre Construction 1. Ketika sedang proses 1. Sistem ventilasi harus Meeting) untuk



pemotongan, semprotkan



dibersihkan setelah



mengkomunikasikan



sedikit air agar debu tidak



konstruksi selesai



langkah pekerjaan secara



berterbangan



detail



2. Mengalirkan air di



2. Udara didalam gedung yang



area konstruksi dan



dilakukan renovasi akan



sekitarnya sebelum



dan ventilasi yang tidak



disirkulasikan keluar secara



ditempati



digunakan untuk



berkala dengan sistem



menghindari debu



HEPA Filter



2. Menutup pintu, jendela



3. Menutup lokasi proyek



3. Ada sumber listrik alternatif



3. Mengecek ulang suhu sebelum ditempati 4. Jangan melepas



dengan pembatas



yang dapat digunakan



penghalang debu



minimal 2 lapis atau



apabila terjadi listrik mati



terlebih dahulu



menggunakan papan



4. Kontraktor wajib



sebelum pekerjaan



hingga langit-langit



mengirimkan lembar kerja



proyek selesai dan



sehingga menghindari



ICRA, daftar kontrol dan



dilakukan



kontaminasi debu



kontak informasi di tempat



pembersihan area



kerja



proyek secara



4. Menyediakan filtrasi pada local exhaust 5. Membuat isolasi system HVAC di area konstruksi untuk mencegah



5. Mempertahankan tekanan udara negatif di tempat kerja minimal 0,01 "WG 6. Ketika mengangkut material



menyeluruh dan siap untuk digunakan. 5. Meninjau ulang kondisi area proyek



kontaminasi pada system



dan sampah sisa



dengan Tim PPI



salurannya



pembangunan menggunakan



sebelum melepas



container yang tertutup



pengahalang debu



6. memasang unit udara negative portable, yang



7. Akses keluar masuk pekerja



6. Melepaskan



harus dioperasikan



bebas dari puing-puing



penghalang debu



selama masa konstruksi



bangunan



dengan hati-hati untuk



PENGENDALIAN INFEKSI DAN KUALITAS UDARA Sebelum Pekerjaan Saat Pekerjaan Berlangsung Saat Pekerjaan Selesai Berlangsung 7. memperhatikan akses 8. Frekuensi penggantian filter meminimalkan debu untuk pekerja proyek dengan material dan sisa pembongkaran, sebaiknya dibedakan 8. Membedakan akses



udara ditingkatkan 9. Pintu keluar masuk proyek selalu tertutup 10. Segera menutup kembali plafon atau langit-langit



antara pekerja proyek



setelah dilakukan



dengan pasien dan



pembongkaran



pekerja rumah sakit 9. Memberi tanda



11. Bagian kebersihan, harus melakukan pembersihan



petunjuk / peringatan



lebih sering disekitar area



yang jelas



yang berdekatandengan area



10. Rute transportasi barang



konstruksi



bersih tidak dekat dengan 12. Membersihkan sampah sisa material yang



konstruksi sebelum



terkontaminasi



meninggalkan area



11. Terdapat anteroom



konstruksi 13. Melakukan monitoring tekanan negative di area konstruksi dan mendokumentasikan setiap hari 14. Melakukan pemeriksaan terhadap pengahalang debu setiap hari dan mendokumentasikan hasilnya 15. Sistem ventilasi yang baru harus dilindungi dari debu konstruksi sampai pekerjaan konstruksi selesai



Kelas IV (Tambahan dari kelas I, II dan III)



dan kotoran dari pekerjaan konstruksi



PENGENDALIAN INFEKSI DAN KUALITAS UDARA Sebelum Pekerjaan Saat Pekerjaan Saat Pekerjaan Selesai Berlangsung Berlangsung 1. Memberikan fasilitas anteroom dan meminta untuk setaip pekerja yang masuk dan keluar area proyek melewati anteroom. Anteroom tersebut berguna untuk sebagai ruang antara area proyek dengan area non proyek, atau daerah sekitar proyek 2. Pekerja konstruksi akan membersihkan area anteroom sebelum pekerjaan konstruksi diserah terimakan ke pihak rumah sakit 3. Pekerja menggunakan apron atau baju khusus ketika memasuki area proyek dan melepasnya ketika menggialkan area proyek 4. Setiap pekerja yang masuk area proyek wajib menggunakan penutup sepatu.



C. Kerusakan Utilitas dan Dampak Selama kegiatan proyek adalah salah satu dari kemungkinan berikut yang akan terganggu atau terkena dampak di area manapun di luar area kerja? Ya 



Tdk NA 







Ketersediaan Air Water Supply



         



         



         



Saluran Irigasi Sistem drainase atap Ketersediaan listrik Ketersediaan sumber listrik alternatif Sistem Ventilasi Oxygen Gas Medis Vakum Gas Medis Gas Medis Lainnya ; Tidak ada Nomor kamar yang katup springker yang melayani daerah tersebut ……………………………………………………………………… ………………………………...



Apabila ada beberapa yang mengalami gangguan, mohon dijelaskan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengurangi dampak dari gangguan tersebut ________________________________________________________________________ ________________________________________________________________________ ________________________________________________________________________ ________________________________________________________________________ ___________________________________________________________________ Tuliskan tindakan pencegahan yang akan dilakukan untuk memastikan bila terjadi gangguan yang tidak diinginkan terjadi ________________________________________________________________________ ________________________________________________________________________ ________________________________________________________________________ ________________________________________________________________________ ___________________________________________________________________ _______________________________________________________________________



D. Penilaian Kebisingan dan Getaran Tuliskan setiap kegiatan yang akan menghasilkan kebisingan dan/atau getaran yang cenderung mengganggu: No.



Aktifitas



Waktu dan Durasi



Stategi Mitigasi



1. 2. 3. 4. 5. E. Penilaian Lingkungan







Siapa yang bertanggungjawab setaip hari untuk kebersihan di area proyek?



_____________________________________________________________________







Apakah setiap hari dilakukan pembersihan di lokasi proyek sebelum



pekererjaan



selsai?



_______________________________________________________________ _____________________________________________________________________







Jika



Iya,



siapa



yang



bertanggungjawab



akan



hal



tersebut



?



_____________________ _____________________________________________________________________







Apakah ada kebutuhan khusus yang dibutuhkan untuk membersihkan area



proyek



setiap



harinya?



________________________________________________________ _____________________________________________________________________







Jika



Iya,



Apa



saja



daftar



kebutuhan



khusus



tersebut



?



_________________________ _____________________________________________________________________ Pihak Kontraktor,



Ketua Komite K3RS



(.....................................................)



(.....................................................)



Lampiran 2 KOMITE KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT AL - ISLAM BANDUNG Jl. Soekarno Hatta No.644 Bandung



PERNYATAAN IJIN PEKERJAAN DAN TAAT KESELAMATAN KERJA A. INFORMASI PEKERJAAN Nama Pekerjaan : Lokasi Pekerjaan : Nama Pekerja :  RSAI  Vendor : B. KLASIFIKASI PEKERJAAN  Pembangunan  Renovasi



PJ Vendor Identitas Vendor Alamat Vendor No. Tlp/HP  Pekerjaan Listrik



: : : :  Pekerjaan dgn Ketinggian



 Lain-lain ……………………………



C. KESELAMATAN KERJA No. Aktivitas Potensi Bahaya Langkah Aman Pekerjaan 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. D. PERALATAN KESELAMATAN Alat Pelindung Diri Perlengkapan Keselamatan dan Darurat [ ]Helm [ ]Masker Kain [ ]Sepatu Keselamatan [ ]Pemadam Api (APAR, Karung Goni / Selimut Basah) [ ]Earplug/Earmuff [ ]Masker Kimia [ ]Sepatu Boots [ ]Barikode (Garis Tanda Bahaya) [ ]Kacamata [ ]Sarung Tangan Katun [ ]Sabuk Keselamatan [ ]Rambu / Tanda Keselamatan [ ]Goggle [ ]Sarung Tangan Karet [ ]Full Body Harness [ ]Jaring / Tali Keselamatan [ ]Tameng Muka [ ]Sarung Tangan Las [ ]Cover all [ ]Radio Telekomunikasi / HT [ ]Apron [ ]Sarung Tangan Kulit [ ]Lainnya : [ ]Lainnya * seluruh peralatan keselamatan yang disyaratkan harus disiapkan sebelum memulai pekerjaan dan diperiksa oleh petugas K3RS E. VALIDASI IJIN KERJA 1. Telah mengikuti pengarahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan dengan ini menyatakan telah memahami dan akan mentaati semua peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta kewajiban keselamatan kerja yang berlaku di proyek. 2. Bertanggung jawab atas keselamatan setiap karyawan / pekerja di bawah pengawasan saya. 3. Bersedia melaporkan apabila terjadi kecelakaan kerja selama kegiatan proyek berlangsung. 4. Apabila terjadi pelanggaran, maka saya bersedia ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di RS Al Islam Bandung. Izin Diberikan Izin Dibatalkan Mulai Jam : Mulai Jam : Sampai Jam : Sampai Jam : Disiapkan Pemohon Tanda Tangan Disiapkan Pemohon Tanda Tangan Nama : Nama : Tanggal : Tanggal : Diperiksa K3RS Tanda Tangan Diperiksa K3RS Tanda Tangan Nama : Nama : Tanggal : Tanggal : Diperiksa PPI Tanda Tangan Diperiksa PPI Tanda Tangan Nama : Nama : Tanggal : Tanggal : Mengetahui Ketua Komite Tanda Tangan Mengetahui Ketua Komite Tanda Tangan Nama : Nama : Tanggal : Tanggal :



Persyaratan K3 pada saat proses pembongkaran, renovasi dan konstruksi / pembangunan gedung : 1. Terdapat pagar pembatas proyek dengan area perawatan di RS. Pagar pembatas dipasang setinggi minimal 2 m dengan bahan tahan lama. 2. Terpasang rambu-rambu dan signage berupa : a. Papan nama proyek b. Simbol dan lambang K3 c. Tanda larangan merokok 3. Lokasi proyek, minimal mempunyai 2 akses utama keluar yang mudah teridentifikasi sebagai jalur evakuasi dan pintu keluar masuk area proyek. 4. Terdapat akses pasien sementara yang memadai selama proses konstruksi berlangsung. 5. Area proyek harus menerapkan 5 R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin). 6. Terdapat ruang pertemuan di lokasi proyek. 7. Terdapat kamar mandi sementara untuk pekerja proyek. 8. Pekerja konstruksi dapat teridentifikasi (ID card/seragam) dan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dan disediakan oleh kontraktor pelaksana. 9. APD yang digunakan di lokasi proyek minimal helm proyek, ear plug, sepatu safety dan sarung tangan. 10. Kontraktor menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) yang siap digunakan di lokasi proyek. 11. Kontraktor menyediakan kotak P3K yang memadai dan siap digunakan (minimal tersedia perban steril, iodin, antiseptik, plester, gunting). 12. Proyek diharapkan memiliki kegiatan rapat rutin dan safety talk/briefing untuk pekerja. 13. Kontraktor memastikan keamanan sumber listrik yang digunakan dalam proses konstruksi. 14. Area RS bebas dari asap rokok dan api. 15. Pengukuran fisik pada area proyek dan lingkungan sekitar proyek sesuai dengan persyaratan : a. Kebisingan melebihi nilai ambang batas (NAB: 85 dB). b. Getaran alat kerja yang kontak langsung maupun tidak langsung pada lengan dan tangan pekerja tidak melebihi 4m/det2. c. Getaran yang kontak langsung maupun tidak langsung pada seluruh tubuh tidak melebihi 0,5 m/det2. d. Kandungan debu maksimal di dalam udara area lokasi proyek dan lingkungan sekitarnya tiidak melebihi 0,5 mg/m3. 16. Pada proyek yang menggunakan B3 (bahan berbahaya dan beracun) harus melakukan pengelolaan B3 sesuai dengan standard prosedur operasional sebagai berikut : a. Tempat penyimpanan B3 harus terpisah dari bahan lain dan dirancang sesuai karakteristik B3 dan diidentifikasi sesuai jenis dan karakteristiknya. b. Tempat penyimpanan B3 wajib dilengkapi sistem tanggap darurat. c. B3 yang disimpan harus memiliki MSDS (material safety data sheet).



d. Apabila kegiatan proyek memiliki limbah B3, maka tempat pembuangannya harus terpisah dari limbah lain dan berkoordinasi dengan bagian sanitasi. e. Apabila proyek menggunakan B3 atau menghasilkan limbah B3 wajib melapor ke Komite K3RS. 17. Kontraktor pelaksana melakukan sosialisasi pada seluruh pekerja proyek mengenai : a. Prosedur evakuasi pada saat terjadi bencana. b. Lokasi APAR. c. Lokasi titik kumpul aman. d. Prosedur penanggulangan kebakaran. e. Kode-kode emergensi yang diterapkan RS : 1) Kode Merah / Red Code : Kebakaran 2) Kode Orange / Orange Code : Gempa 3) Kode Hijau / Green Code : Evakuasi 4) Kode Biru / Blue Code : Henti Jantung 5) Kode Merah Muda / Pink Code : Penculikan Bayi 6) Kode Hitam / Black Code : Ancaman Bom 7) Kode Cokelat / Brown Code : Tumpahan B3 (Bahan Berbahaya Dan Beracun) 8) Kode Abu / Grey Code : Gangguan Keamanan 18. Bangunan yang direnovasi sesuai standard K3 antara lain: a. Setiap bangunan mempunyai minimal 2 akses keluar sebagai jalur evakuasi. b. Kamar mandi sesuai dengan ketentuan, pintu harus mengarah / mengayun keluar, terdapat handrail dan dilengkapi dengan nurse call. c. Setiap stop kontak dilengkapi dengan proteksi (child protection) minimal di area anak – anak . d. Bangunan dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran seperti instalasi fire alarm, smoke detector, hydran, sprinkler. e. Instalasi gas medis mudah teridentifikasi, terdapat penandaan pada valve dan box panel harus terdapat sistem penguncian. 19. Kontraktor wajib melaporkan kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja ke Komite K3RS.



Bandung, ………………………….. Pihak Pelaksana



Pihak Perencana



Ketua K3RS



…………………………….



…………………………….



…………………………….



Lampiran 3 KOMITE KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT AL - ISLAM BANDUNG Jl. Soekarno Hatta No.644 Bandung



PENILAIAN KINERJA K3 KONSTRUKSI Nama Vendor Bidang Pekerjaan Nama Proyek



: : :



NO



HAL YANG DINILAI



1.



Kepatuhan terhadap penggunaan ID Card



2.



Komitmen terhadap penyediaan APD



3.



Kepatuhan terhadap penggunaan APD



4.



Keaktifan menjaga kebersihan lapangan/area proyek



5.



Kepatuhan terhadap rambu-rambu K3



6. 7. 8.



TANGGAL EVALUASI:



BAIK SEKALI (4)



BAIK (3)



SANGAT KURANG KURANG (2) (1)



Kepatuhan terhadap penyediaan alat proteksi kebakaran Konsistensi pelaporan insiden/kecelakaan kerja (kecelakaan berat maupun ringan) kepada petugas K3RS Kemauan dalam melaksanakan perbaikan sesuai anjuran



TOTAL NILAI NILAI AKHIR



= (TOTAL NILAI/32)x100 =



Catatan:



Pihak proyek (Kontraktor)



Diperiksa oleh: Komite K3RS



………………………………………...……



………………………………………...……



CHECKLIST INSPEKSI K3 PADA RENOVASI DAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG No . 1. 2.



3. 4. 5. 6.



7. 8.



9.



PRE CONSTRUCTION Obyek Ya



Tdk



N/A



Keterangan



Kontraktor memiliki data lengkap setiap pekerja serta sistem kerjanya. Semua pekerja harian lepas / borongan telah mendapat perlindungan jaminan kesehatan (pada pekerjaan dengan jangka waktu minimal 6 bln). Proyek mempunyai petugas K3 yang bersertifikat. Setiap bangunan mempunyai minimal 2 akses keluar utama sebagai jalur evakuasi. Pintu tangga darurat dapat tertutup rapat (dengan door closer, arah ayun menuju tangga darurat). Kamar mandi dilengkapi dengan :  Pintu ke arah luar  Hand rail  Nurse call Stop contact dilengkapi dengan proteksi (child protection) Bangunan dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran : • Instalasi fire alarm • Instalasi smoke detector • Sprinkler  Hydran gedung / luar gedung Lain – lain :



Evaluasi : Saran – saran :



Disetujui, Pihak proyek (Kontraktor)



Target Penyelesaian :



Tanggal pemeriksaan : Diperiksa oleh: Komite K3RS



………………………………………... ……



…………………………………………… …



CHECKLIST INSPEKSI K3 PADA RENOVASI DAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG CONSTRUCTION No



Obyek



Ya



. 1.



Semua pekerja harian lepas / borongan telah mendapat perlindungan jaminan kesehatan (pada pekerjaan dengan jangka waktu minimal 6 bln).



2.



Proyek



mempunyai



petugas



K3



yang



bersertifikat. 3.



Proyek memiliki kegiatan – kegiatan : •



Rapat rutin.







Safety talk / briefing.



4.



Terdapat ruang pertemuan di lokasi proyek.



5.



Terdapat pagar pembatas proyek dengan area RS. Pagar berupa seng / bahan lain yang tahan lama, aman dan mampu menghalangi debu/material proyek. Dipasang tinggi min 2 m.



6.



Terdapat jalan dan pintu keluar masuk proyek yang jelas dan tidak terhalang.



7.



Terpasang rambu – rambu dan signage sebagai berikut : •



Papan nama proyek.







Simbol dan lambang K3.







Tanda larangan merokok.







Yang tidak berkepentingan dilarang masuk.



8.



Pekerja konstruksi dapat teridentifiikasi.



9.



Area proyek bersih, tertata dan tidak menghalangi proyek yang jelas dan tidak terhalang akses pekerja.



Tdk



N/A



Keterangan



10.



Area proyek dan RS bebas dari asap dan puntung rokok.



11.



Kontraktor menyediakan APD sesuai jenis pekerjaan dan jumlah pekerja.



12.



Pekerja menggunakan APD sesuai jenis pekerjaannya.



13.



Kontraktor pelaksana menyediakan APAR yang siap digunakan di lokasi proyek.



14.



Kebisingan tidak melebihi nilai ambang batas (NAB) yang berlaku (85 dB).



15.



Tersedia kotak P3K yang memadai dan siap pakai. Minimal tersedia perban steril, iodin, antiseptik, plester, gunting.



16.



Bahan berbahya dan beracun (B3) yang digunakan di proyek disimpan secara terpisah dan digunakan sesuai MSDS.



17.



Pelaksana memberikan laporan tentang kegiatan K3 di konstruksi.



18.



Lain – lain :



Evaluasi :



Saran – saran :



Target Penyelesaian :



Disetujui, Pihak proyek (Kontraktor)



Tanggal pemeriksaan : Diperiksa oleh: Komite K3RS



…………………………………...……



…………………………………………