Panduan Pcra [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PCRA PRE – CONSTRUCTION RISK ASSASEMEN



RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH SEKAPUK



Jalan Raya Deandles No.21 Sekapuk Ujungpangkah Gresik Telpon : 031- 3940876, Faximile : 031-3942410 Email : [email protected] Website: rspkuskp.rsmuhammadiyahjatim.com



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAHSAKIT PKU MUHAMMADIYAH SEKAPUK Nomor : 000/KEP/IV.6.AU/A/2021 TENTANG PANDUAN PCRA BANGUNAN



Disusun Oleh : Komite K3RS



Ila Nur Andriyani, A.Md.KL



Diperiksa Oleh : Authorized Person’s



Khadziq



Ditetapkan oleh : Direktur



dr. Umi Julaikah, M. Kes



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh Segala puji bagi Allah atas taufiq hidayah-Nya serta inayah-Nya, Panduan PreConstruction Risk Assesment Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sekapuk dapat disusun, shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada beliau, Nabi Muhammad SAW. Buku Panduan ini diharapkan mencadi acuan bagi Rumah Sakit untuk merencanakan pembangunan baik renovasi, perbaikan pemeliharaan gedung maupun pembangunan gedung baru di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sekapuk. Buku Panduan ini tentu saja banyak kekurangannya oleh karenanya seiring waktu bisa diperbaiki secara bertahap. Semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Penyusun



Tim K3RS



DAFTAR ISI KEPUTUSAN DIREKTUR ………………………………………………………………... KATA PENGANTAR……………………………………………………………………… DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………. BAB I DEFINISI ………………………………………………………………………... BAB II RUANG LINGKUP ……………………………………………………………... BAB III TATA LAKSANA ……………………………………………………………….. BAB IV DOKUMENTASI ………………………………………………………………... BAB V PENUTUP ………………………………………………………………………..



i ii iii 1 2 3 10 20



BAB I DEFINISI Pre-Construction Risk Assesment (PCRA) adalah penilaian risiko yang digunakan untuk menilai perkerjaan konstruksi dan renovasi bangunan. Kontruksi/ pembangunan baru di sebuah rumah sakit dapat berdampak pada setiap orang di rumah sakit dan pasien dengan kerentanan tubuhnya dapat menderita dampak terbesar. Kebisingan dan getaran yang terkait dengan kontruksi dapat mempengaruhi tingkat kenyamanan pasien dan istirahat/ tidur pasien dapat pula terganggu. Debu konstruksi dan bau dapat mengubah kualitas udara yang dapat menimbulkan ancaman khususnya bagi pasien dengan ganggungan pernapasan. Karena itu, rumah sakit perlu melakukan asemen risiko setiap ada kegiatan kontruksi, renovasi maupun demolisi/ pembongkaran bangunan. Asesmen risiko harus sudah dilakukan pada waktu perencanan atau sebelum pekerjaan kontruksi, renovasi, demolisi dilakukan, sehingga pada waktu pelaksanaan, sudah ada upaya pengurangan risiko terhadap dampak dari kontruksi, renovasi, demolis tersebut. Dalam rangka melakukan asesmen risiko yang terkait dengan proyek konstruksi baru, rumah sakit perlu melibatkan semua departemen/ unit/ instalasi pelayanan klinis yang terkena dampak dari kontruksi baru tersebut, konsultan perencana atau manajer desain proyek, Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Bagian Rumah Tangga/ Bagian Umum, Bagian Teknologi Informasi, Bagian Sarana Prasarana/ IPSRS dan unit atau bagian lainnya yang diperlukan. Risiko terhadap pasien, keluarga, staf, pengunjung, vendor, pekerja kontrak, dan entitas diluar pelayanan dapat bervariasi tergantung pada sejauh mana kegiatan konstruksi dan dampaknya terhadap infrastruktur dan utilitas. Sebagai tambahan, kedekatan pembangunan ke area pelayanan pasien dapat berdampak pada meningkatnya tingkat risiko. Misalnya, jika konstruksi melibatkan gedung baru yang terletak terpisah dari bangunan yang menyediakan pelayanan saat ini, maka risiko untuk pasien dan pengunjung cenderung menjadi minimal.



BAB II RUANG LINGKUP Risiko dievaluasi dengan melakukan asesmen risiko pra-konstruksi, juga dikenal sebagai PCRA (Pra-Contruction Risk Assessment). Asesmen risiko pra konstruksi secara komprehensif dan proaktif digunakan untuk mengevaluasi risiko dan kemudian mengembangkan rencana agar dapat meminimalkan dampak kontruksi, renovasi atau penghancuran (demolish) sehingga pelayanan pasien tetap terjaga kualitas dan keamanannya. Asesmen Risiko Pra Kontruksi (PCRA) meliputi area – area sebagai berikut: a) kualitas udara; b) pengendalian infeksi; --> ICRA c) utilitas; d) kebisingan; e) getaran; f) bahan berbahaya; g) layanan darurat, seperti respon terhadap kode; dan h) bahaya lain yang mempengaruhi perawatan, pengobatan, dan layanan. Selain itu, rumah sakit memastikan bahwa kepatuhan kontraktor dipantau, ditegakkan, dan didokumentasikan. Sebagai bagian dari penilaian risiko, risiko pasien infeksi dari konstruksi dievaluasi melalui asesmen risiko pengendalian infeksi yang juga dikenal sebagai ICRA (infection control risk assessment) PCRA --> ICRA plus. Pelaksanaan tidak lengkap atau tidak efektif dari PCRA dapat meningkatkan biaya konstruksi untuk rumah sakit dan menempatkan pasien, anggota staf dan pengunjung beresiko. Maka lebih baik untuk merencanakan kemungkinan apapun dan mengelola proses dari awal sampai akhir. Telah diketahui bahwa renovasi, konstruksi, dan beberapa kegiatan pemeliharaan & perbaikan memiliki potensi untuk mempengaruhi proses perawatan pasien dalam lingkungan pelayanan. Tujuan dari proses penilaian risiko Pra-Konstruksi ini adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko yang bisa timbul dari kegiatan ini dan untuk mengembangkan strategi mitigasi risiko untuk meminimalkan risiko ini. Pada akhir proses penilaian risiko seperangkat rekomendasi mitigasi risiko (RMR) akan dihasilkan. RMR ini akan ditinjau oleh individu atau pihak yang menyelesaikan pekerjaan dan akan menjadi bagian dari dokumentasi proyek.



BAB II TATA LAKSANA Langkah awal dari seluruh kegiatan adalah mengidentifikasi elemen penilaian yang digunakan untuk menilai proses pre construction. Pada akhir proses penilaian risiko akan menghasilkan rekomendasi mitigasi risiko (RMR). RMR ini akan ditinjau oleh individu atau pihak yang menyelesaikan pekerjaan dan akan menjadi bagian dari dokumentasi proyek. Penanggungjawab dari proses ini adalah : 1. Tim Pelaksana 2. Tim Pengawas 3. Tim Perencana 4. Tim Teknis Rumah Sakit 5. Tim PPK Rumah Sakit 6. Tim K3 (RS dan Tim Pelaksana) 7. Tim PPI 8. Bagian Sanitasi Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana 9. Unit Kerja yang terkena dampak proses konstruksi ELEMEN RISIKO PENILAIAN a. Keselamatan Keamanan Konstruksi No Elemen Penilaian Keselamatan Keamanan Konstruksi 1 Jalur keluar aman Apakah Proyek memiliki jalur keluar aman? Minimal 2 jalur keluar aman ᵒ Ya ᵒ Tidak 2 Jalur keluar aman Apakah proyek memiliki potensi bahayayang mempengaruhi aksesjalur keluar aman yang telah ditentukan ? ᵒ Ya ᵒ Tidak 3 Jalur keluar aman Apakah jalur keluar aman proyek dapat digunakan oleh orang lain selain pekerja konstruksi ? ᵒ Ya ᵒ Tidak 4 Pencegahan kebakaran Apakah kegiatan proyek dapat berdampak pada sistem deteksi kebakaran di rumah sakit? ᵒ Ya ᵒ Tidak 5 Pencegahan kebakaran Apakah kegiatan proyek dapat memberikan dampak terhadap sistem penanggulangan kebakaran di rumah sakit? ᵒ Ya ᵒ Tidak 6 Pencegahan kebakaran Apakah kegiatan proyek memiliki tambahan fasilitas atau peralatan pemadaman kebakaran yang tersedia di area proyek ? ᵒ Ya ᵒ Tidak 7 Pelatihan penanggulangan kebakaran Apakah pemilik proyek mengharuskan seluruh staf untuk mendapatkan pelatihan mengenai langkah pemadaman kebakaran? ᵒ Ya ᵒ Tidak 8 Pelatihan penanggulangan kebakaran Apakah pemilik proyek menjamin sudah pernah melakukan pelatihan / simulasi penanggulangan kebakaran ? ᵒ Ya ᵒ Tidak



9



10



11



12



13



14



Bahan berbahaya beracun Apakah proyek memiliki tempat penyimpanan khusus untuk Bahan Berbahaya dan Beracun ? ᵒ Ya ᵒ Tidak Kompartemen Apakah proyek membutuhkan partisi tahan asap sementara ? Partisi tersebut harus bebas asap dan terbuat dari material yang tidak mudah terbakar ᵒ Ya ᵒ Tidak Dampak terhadap struktur bangunan Akankah aktifitas proyek akan mempengaruhi struktur bangunan rumah sakit dan berdampak pada proteksi kebakaran seperti pintu dan dinding ? ᵒ Ya ᵒ Tidak Pengawasan terhadap potensi bahaya Akankah pemilik proyek akan melakukan peningkatan terhadap inspeksi dan pengawasan bahaya terhadap aktifitas proyek ᵒ Ya ᵒ Tidak Frekuensi berkala: _______ Harian _______ Mingguan _______ Bulanan Hot work Apakah terdapat pekerjaan yang dapat menimbulkan panas dan percikan api selama proses proyek berlangsung ? ᵒ Ya ᵒ Tidak Area posting Apakah terdapat media informasi terkait standar keselamatan dan kesehatan kerja yang tertempel di area proyek ? ᵒ Ya ᵒ Tidak



b. Pengendalian Infesi dan Kualitas Udara TIPE KONSTRUKSI Tipe A Tipe B Proses Inspeksi (non-invasif). Termasuk Pekejaan dengan skala kecil, kegiatan kegiatan yang tidak menghasilkan debu atau durasi pendek, yang hanya akan membuat pekerjaan yang tidak memerlukan debu minimal.Termasuk, namun tidak pemotongan dinding, pengeboran, terbatas pada : pengamplasan atau akses ke langit-langit a. Pemasangan instalasi telepon dan selain untuk inspeksi visual seperti: jaringan komputer a. Memindahkan plafon untuk inspeksi b. Melakukan pembongkaran dinding atau visual (batasan < 5 m2 ) langit – langit dimana debu masih dapat b. Pengecatan (bukan pengamplasan) dikontrol c. Pekerjaan jaringan elektrik c. Memperbaiki area kecil pada dinding d. Pekerjaan pipa air (memutus sementara d. Pekerjaan pipa air (memutus sementara pipa air ≤ 15 menit di area tertentu) suplai air ≤ 30 menit dilebih dari 1 area e. Perbaikan pipa kecil tanpa solder dan bor perawatan) f. Kegiatan yang tidak menghasilkan debu e. Maksimal 4 plafon pengganti genteng atau membutuhkan pembongkaran dalam 50 kaki persegi dinding atau langit – langit selain untuk f. Melakukan pemotongan/ pengelasan inspeksi visual dengan durasi pendek, pengeboran, atau g. Kerja dengan kebutuhan listrik kecil pengamplasan dari daerah yang sangat h. Perbaikan Hardware pintu dan jendela kecil di mana dapat menciptakan debu i. Perbaikan penggantian kecil dan dapat dikendalikan



j. Melukis dinding Tipe C Setiap pekerjaan yang menghasilkan tingkat debu dengan jumlah sedang - banyak. Dansetiap pekerjaan yang membutuhkan pembongkaran atau penghapusan komponen bangunan tetap atau rakitan, pekerjaan dengan perekat, cat, pelarut, pengencer dan pembersih yang kuat, pekerjaan yang mengambil lebih dari satu shift (8 jam perhari) untuk menyelesaikan. Termasuk, jenis pekerjaan : a. Pengamplasan dinding untuk pengecatan dinding b. Pembongkaran ubin pada lantai dan langit – langit ruangan dengan luas 20% dari total luas c. Pembangunan dinding, lantai dan langit – langit yang baru d. Pekerjaan elektrik diatas langit – langit (minor) dan pekerjaan pemasangan kabel (mayor). e. Pekerjaan pipa air (memutus sementara suplai air 30 – 60 menit di lebih dari 1 area perawatan) f. Setiap pekerjaan pengeboran dengan waktu yang lama g. Setiap proses pengelasan atau pemotongan di ruang area perawatan



g. Perbaikan mekanik kecil. Tipe D Kegiatan yang menghasilkan banyak debu dan termasuk juga kegiatan pembongkaran besar / re-konstruksi serta konstruksi mayor. Termasuk pekerjaan : a. Kegiatan yang membutuhkan pekerjaan shift berturut – turut (lebih dari 1 sift) b. Membutuhkan pembongkaran berat c. Memindahkan seluruh area langit – langit / plafon d. Pekerjaan pipa air (memutus sementara suplai air > 1 jam dan dilebih dari 1 area perawatan pasien) e. Pembongkaran Major f. Konstruksi mayor yang membutuhkan waktu selama beberapa hari g. Konstruksi baru



AREA KONSTRUKSI BERDASARKAN TINGKAT RISIKO Group 1 Group 2 Group 3 Group 4 Risiko Rendah Risiko Medium Risiko Medium-Tinggi Risiko Tertinggi a. Area Perkantoran, a. Unit perawatan a. IGD a. Kamar Operasi lobi, koridor nonpasien tidak b. Radiologi / MRI b. ICU pasien terdaftar di grup c. IPAL & TPS c. laboratorium b. Support Facility 3 atau 4 d. Laboratorium d. CSSD (misal : Ruang b. Penerimaan & e. Ruang PBRT e. VK Mesin, Ruang tempat umum f. Unit Hemodialisis f. R. Isolasi Housekeeping, c. Lobi & koridor g. Endocsopy g. Ruang tindakan Area Laundry & perawatan pasien h. Ruang Anak gigi Linen Kotor, Area d. Kantin/ dapur gizi i. Ruang Neonatus h. Depo Farmasi Umum, dll) e. Klinik rawat jalan j. Ruang Geriatri i. Daerah lain c. Area perawatan (kecuali onkologi k. Ruang Fisioterapi dimana prosedur Non-pasien yang dan bedah) bedah invasif tidak termasuk f. Ruang tunggu dapat dilakukan dalam Grup 2, 3 pasien atau 4. g. Ruang pendaftaran h. Kamar jenazah



Tipe dan group pekerjaan konstruksi digunakan untuk menetapkan kelas risiko dan memutuskan upaya penanganan. Risk Level Tipe A Tipe B Tipe C Tipe D Group 1 Kelas I Kelas II Kelas II Kelas III/IV Group 2 Kelas I Kelas II Kelas III Kelas IV Group 3 Kelas I Kelas II Kelas III/IV Kelas IV Group 4 Kelas III Kelas III/IV Kelas III/IV Kelas IV Upaya pengendalian yang dilakukan berdasarkan grading adalah sebagai berikut  Kelas I Pengendalian Infeksi dan Kualitas Udara Sebelum Pekerjaan Saat Pekerjaan Berlangsung Saat Pekerjaan Selesai 1. PCM (Pre Construction 1. Melakukan pekerjaan 1. Membersihkan area Meeting) untuk dengan meminimalisir konstruksi dari sisa mengkomunikasikan adanya debu selama material atau langkah pekerjaan secara konstruksi berjalan pembongkaran detail 2. Segera menutup kembali 2. Menghilangkan debu 2. Menutup lokasi proyek plafon atau langit – langit yang masih tersisa selama dengan pembatas setelah dilakukan proses konstruksi sehingga menghindari pembongkaran sebelum meninggalkan kontaminasi debu 3. Akses keluar masuk area konstruksi 3. Memberi tanda petunjuk / pekerja bebas dari puing – peringatan yang jelas puing bangunan 4. Rute transportasi barang 4. Alat angkut material bersih tidak dekat dengan harus tertutup material yang 5. Pintu keluar masuk terkontaminasi proyek selalu tertutup 6. Mempertahankan lingkungan pekerjaan tetap kering 7. Memastikan barang – barang yang mendukung pertumbuhan kuman tidak digunakan  Kelas II 1.



2.



3.



4.



Pengendalian Infeksi dan Kualitas Udara Sebelum Pekerjaan Sebelum Pekerjaan Sebelum Pekerjaan PCM (Pre Construction 1. Ketika sedang proses 1. Mengelap permukaan Meeting) untuk pemotongan, semprotkan dengan desinfektan. mengkomunikasikan sedikit air agar debu tidak 2. Membersihkan langkah pekerjaan secara berterbangan permukaan dengan kain detail 2. Ketika mengangkut pel basah atau vacuum Menutup pintu, jendela material dan sampah sisa sebelum meninggalkan dan ventilasi yang tidak pembangunan area konstruksi digunakan untuk menggunakan container 3. Membuka kembali menghindari debu yang tertutup ventilasi, jendela dan Menutup lokasi proyek 3. Segera menutup kembali pintu yang sebelumnya dengan pembatassehingga plafon atau langit – langit tertutup menghindari kontaminasi setelah dilakukan debu pembongkaran Menyediakan filtrasi pada 4. Akses keluar masuk



local exhaust pekerja bebas dari puing – 5. Menggunakan isolasi puing bangunan system HVAC di area 5. Pintu keluar masuk konstruksi untuk proyek selalu tertutup mencegah kontaminasi 6. Bagian kebersihan, harus pada sistem salurannya melakukan pembersihan 6. Memasang unit udara lebih sering disekitar area negative portable, yang yang berdekatandengan harus dioperasikan selama area konstruksi masa konstruksi 7. Memonitoring filter 7. Memperhatikan akses selama konstruksi untuk pekerja proyek berlangsung dengan material dan sisa pembongkaran, sebaiknya dibedakan 8. Membedakan akses antara pekerja proyek dengan pasien dan pekerja rumah sakit 9. Memberi tanda petunjuk / peringatan yang jelas 10. Rute transportasi barang bersih tidak dekat dengan material yang terkontaminasi  Kelas III Tambahan dari kelas I dan II Pengendalian Infeksi dan Kualitas Udara Sebelum Pekerjaan Sebelum Pekerjaan Sebelum Pekerjaan 1. PCM (Pre Construction 1. Ketika sedang proses 1. Sistem ventilasi harus Meeting) untuk pemotongan, semprotkan dibersihkan setelah mengkomunikasikan sedikit air agar debu tidak konstruksi selesai langkah pekerjaan secara berterbangan 2. Mengalirkan air di area detail 2. Udara didalam gedung konstruksi dan sekitarnya 2. Menutup pintu, jendela yang dilakukan renovasi sebelum ditempati dan ventilasi yang tidak akan disirkulasikan keluar 3. Mengecek ulang suhu digunakan untuk secara berkala dengan sebelum ditempati menghindari debu sistem HEPA Filter 4. Jangan melepas 3. Menutup lokasi proyek 3. Ada sumber listrik penghalang debu terlebih dengan pembatas minimal alternatif yang dapat dahulu sebelum pekerjaan 2 lapis atau menggunakan digunakan apabila terjadi proyek selesai dan papan hingga langit listrik mati dilakukan pembersihan langit sehingga 4. Kontraktor wajib area proyek secara menghindari kontaminasi mengirimkan lembar menyeluruh dan siap debu kerja ICRA, daftar untuk digunakan. 4. Menyediakan filtrasi pada kontrol dan kontak 5. Meninjau ulang kondisi local exhaust informasi di tempat kerja area proyek dengan Tim 5. Membuat isolasi system 5. Mempertahankan tekanan PPI sebelum melepas HVAC di area konstruksi udara negatif di tempat pengahalang debu untuk mencegah kerja minimal 0,01 "WG 6. Melepaskan penghalang kontaminasi pada system 6. Ketika mengangkut debu dengan hati – hati



salurannya 6. Memasang unit udara negative portable, yang harus dioperasikan selama masa konstruksi 7. memperhatikan akses untuk pekerja proyek dengan material dan sisa pembongkaran, sebaiknya dibedakan 8. Membedakan akses antara pekerja proyek dengan pasien dan pekerja rumah sakit 9. Memberi tanda petunjuk / peringatan yang jelas 10. Rute transportasi barang bersih tidak dekat dengan material yang terkontaminasi 11. Terdapat anteroom



material dan sampah sisa pembangunan menggunakan container yang tertutup 7. Akses keluar masuk pekerja bebas dari puing – puing bangunan 8. Frekuensi penggantian filter udara ditingkatkan 9. Pintu keluar masuk proyek selalu tertutup 10. Segera menutup kembali plafon atau langit – langit setelah dilakukan pembongkaran 11. Bagian kebersihan, harus melakukan pembersihan lebih sering disekitar area yang berdekatan dengan area konstruksi 12. Membersihkan sampah sisa konstruksi sebelum meninggalkan area konstruksi 13. Melakukan pemeriksaan terhadap pengahalang debu setiap hari dan mendokumentasikan hasilnya 14. Sistem ventilasi yang baru harus dilindungi dari debu konstruksi sampai pekerjaan konstruksi selesai



untuk meminimalkan debu dan kotoran dari pekerjaan konstruksi



 Kelas IV Tambahan dari kelas I, II dan III Pengendalian Infeksi dan Kualitas Udara Sebelum Pekerjaan Sebelum Pekerjaan Sebelum Pekerjaan 1. Memberikan fasilitas anteroom dan meminta untuk setaip pekerja yang masuk dan keluar area proyek melewati anteroom. Anteroom tersebut berguna untuk sebagai ruang antara area proyek dengan area non proyek, atau daerah sekitar proyek 2. Pekerja konstruksi akan membersihkan area



anteroom sebelum pekerjaan konstruksi diserah terimakan ke pihak rumah sakit 3. Pekerja menggunakan apron atau baju khusus ketika memasuki area proyek dan melepasnya ketika menggialkan area proyek 4. Setiap pekerja yang masuk area proyek wajib menggunakan penutup sepatu. c. Sistem Utilitas Selama kegiatan proyek yang salah satu dari berikut mungkin terganggu atau terpengaruh di daerah manapun di luar area kerja? ᴼ Ya ᴼ Tidak ada → Pasokan Air, drainase, daya listrik, sistem ventilasi, oksigen, vacum, katup sprinkle, dll. Untuk salah satu sistem di mana gangguan yang diramalkan tolong jelaskan langkah langkah yang harus diambil untuk mengurangi dampak.  Kebisingan dan Getaran Assessment, Sebutkan kegiatan yang akan menghasilkan kebisingan dan/atau getaran mungkin mengganggu:Aktivitas  Waktu & Durasi :  Strategi Mitigasi d. Lingkungan 1. Siapa yang bertanggung jawab untuk membersihkan sehari-hari di dalam area kerja? 2. Apakah membersihkan lokasi diperlukan pada akhir setiap hari kerja? Jika Ya, siapa yang bertanggung jawab untuk membersihkan Lokasi ? 3. Apakah ada kebutuhan khusus yang diperlukan untuk membersihkan lokasi pada akhir proyek? Jika Ya, Daftar kebutuhan khusus: 4. Harap memberikan daftar setiap Bahan Berbahaya digunakan atau disimpan di dalam wilayah proyek 5. Apakah pekerjaan cenderung menghasilkan setiap bau berbahaya atau tidak biasa? Jika Ya, langkah-langkah apa yang harus diambil untuk meminimalkan dampak? 6. Apakah ada kontaminan dikenal? ᴼ Ya ᴼ Tidak ada Langkah-langkah apa yang harus diambil untuk meminimalkan dampak? 7. Apakah pekerjaan yang direncanakan meliputi hal-hal berikut? Memasuki Ruang Sempit Penggalian Cranes atau mengangkat peralatan Gangguan pejalan kaki atau kendaraan lalu lintas Pekerjaan membutuhkan perlindungan jatuh Pekerjaan listrik Rekomendasi tambahan untuk mengurangi / mengurangi risiko untuk pekerjaan ini: 8. Rumah Sakit Mengelola itu Lingkungan selama Demolition, Renovasi, atau Konstruksi Baru untuk Mengurangi Risiko



BAB IV DOKUMENTASI RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH SEKAPUK TIM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA I. Identitas Pekerjaan Nama Pekerjaan : Waktu Pelaksanaan :



Konsultan Perencana :



Tenaga Kerja



:



Kontraktor Pelaksana :



No. Dokumen



:



Konsultan Pengawas :



II. Lokasi Pekerjaan Gedung : Lantai



:



No. Kamar/ Ruang : Risk Level Tipe Konstruksi



Elemen Penilaian Risiko A. Keselamatan Keamanan Konstruksi Harap tinjau masing – masing kategori berikut ini yang sesuai dan menunjukkan apakah kategori tersebut berlaku untuk lingkup pekerjaan yang di rencanakan. No Elemen Penilaian Keselamatan Keamanan Identifikasi Langkah – langkah Konstruksi Sementara yang Harus Diambil 1 Jalur keluar aman Apakah Proyek memiliki jalur keluar aman? Minimal 2 jalur keluar aman ᵒ Ya ᵒ Tidak 2 Jalur keluar aman Apakah proyek memiliki potensi bahayayang mempengaruhi aksesjalur keluar aman yang telah ditentukan ? ᵒ Ya ᵒ Tidak 3 Jalur keluar aman Apakah jalur keluar aman proyek dapat digunakan oleh orang lain selain pekerja konstruksi ? ᵒ Ya ᵒ Tidak 4 Pencegahan kebakaran Apakah kegiatan proyek dapat berdampak pada sistem deteksi kebakaran di rumah sakit? ᵒ Ya ᵒ Tidak 5 Pencegahan kebakaran Apakah kegiatan proyek dapat memberikan dampak terhadap sistem penanggulangan kebakaran di rumah sakit? ᵒ Ya ᵒ Tidak 6 Pencegahan kebakaran Apakah kegiatan proyek memiliki tambahan fasilitas atau peralatan pemadaman kebakaran yang tersedia di area proyek ? ᵒ Ya ᵒ Tidak 7 Pelatihan penanggulangan kebakaran Apakah pemilik proyek mengharuskan seluruh staf untuk mendapatkan pelatihan mengenai langkah pemadaman kebakaran? ᵒ Ya ᵒ Tidak 8 Pelatihan penanggulangan kebakaran Apakah pemilik proyek menjamin sudah pernah melakukan pelatihan/ simulasi penanggulangan kebakaran ? ᵒ Ya ᵒ Tidak 9 Bahan berbahaya beracun Apakah proyek memiliki tempat penyimpanan khusus untuk Bahan Berbahaya dan Beracun ? ᵒ Ya ᵒ Tidak



10



11



12



13



14



Kompartemen Apakah proyek membutuhkan partisi tahan asap sementara ? Partisi tersebut harus bebas asap dan terbuat dari material yang tidak mudah terbakar ᵒ Ya ᵒ Tidak Dampak terhadap struktur bangunan Akankah aktifitas proyek akan mempengaruhi struktur bangunan rumah sakit dan berdampak pada proteksi kebakaran seperti pintu dan dinding ? ᵒ Ya ᵒ Tidak Pengawasan terhadap potensi bahaya Akankah pemilik proyek akan melakukan peningkatan terhadap inspeksi dan pengawasan bahaya terhadap aktifitas proyek ᵒ Ya ᵒ Tidak Frekuensi berkala: _______ Harian _______ Mingguan _______ Bulanan Hot work Apakah terdapat pekerjaan yang dapat menimbulkan panas dan percikan api selama proses proyek berlangsung ? ᵒ Ya ᵒ Tidak Area posting Apakah terdapat media informasi terkait standar keselamatan dan kesehatan kerja yang tertempel di area proyek ? ᵒ Ya ᵒ Tidak



B. Kerusakan Utilitas dan Dampak Selama kegiatan proyek adalah salah satu dari kemungkinan berikut yang terganggu atau terkena dampak di area manapun di luar area kerja ? Y Tdk NA a □ □ □ Ketersediaan suplay air bersih



□ □ □ □ □ □ □ □



□ □ □ □ □ □ □ □



□ □ □ □ □ □ □ □



Saluran irigasi Sistem drainase atap Ketersediaan listrik Ketersediaan sumber listrik alternative Sistem ventilasi Oxygen Gas medis Gas medis lainnya :



Apabila ada beberapa yang mengalami gangguan, mohon di jelaskan langkah – langkah yang harus diambil untuk mengurangi dampak dari gangguan tersebut



Tuliskan tindakan pencegahan yang akan dilakukan untuk memastikan bila terjadi gangguan yang diinginkan terjadi



C. Penilaian Kebisingan dan Getaran Tuliskan setiap kegiatan yang mengkasilkan kebisingan dan/atau getaran yang cenderung mengganggu : Aktifitas :



Waktu dan Durasi Strategi Mitigasi :



Aktifitas :



Waktu dan Durasi : Strategi Mitigasi :



D. Penilaian Lingkungan 1. Siapa yang bertanggungjawab setiap hari untuk kebersihan di area proyek ? 2. Apakah setiap hari dilakukan pembersihan di lokasi proyek sebelum pekerjaan selesai ? 3. Jika iya, siapa yang bertanggung jawab akan hal tersebut ? 4. Apakah ada kebutuhan khusus yang dibutuhkan untuk membersihkan area proyek setiap harinya ? 5. Jika iya, apa saja daftar kebutuhan khusus tersebut?



PRE CONSTRUCTION RISK ASSESSMENT (PCRA) PADA PROSES PEMBONGKARAN, RENOVASI DAN KONSTRUKSI/ PEMBANGUNAN GEDUNG I. IDENTITAS PEKERJAAN Nama pekerjaan : Waktu pelaksanaan : Jumlah Naker : No. Dokumen :



Konsultan perencana : Kontraktor pelaksana : Konsultan pengawas :



II. HAZARD IDENTIFICATION AND RISK ASSESSMENT Tipe konstruksi :A/B/C/D (Konstruksi / Renovasi / Pembongkaran) Tingkat Risiko : Rendah / Sedang / Tinggi / Sangat Tinggi Kelas Pengendalian : I / II / III / IV Persyaratan K3 pada saat proses pembongkaran, renovasi dan konstruksi/ pembangunan gedung : 1. Terdapat pagar pembatas proyek dengan area perawatan di RS, pagar dipasang setinggi minimal 2 meter dengan bahan yang tahan lama 2. Terpasang rambu – rambu dan signase berupa a. Papan nama proyek b. Symbol dan lambang K3 c. Tanda larangan merokok d. Tanda area / daerah dengan akses terbatas 3. Lokasi proyek minimal mempunyai 2 akses utama keluar yang mudah teridentifikasi sebagai jalur evakuasi dan pintu keluar masuk area proyek 4. Terdapat akses pasien sementara yang memadai selama proses konstruksi berlangsung 5. Area proyek harus menerapkan 5R (Ringkas, Rapi, Rawat dan Rajin) 6. Terdapat ruang pertemuan di lokasi proyek 7. Terdapat kamar mandi sementara untuk pekerja proyek 8. Pekerja konstruksi dapar teridentifikasi (ID Card/ seragam) dan menggunakan alat pelindung diri (APD) dan sesuai dan disediakan oleh kontraktor pelaksana 9. APD yang digunakan di lokasi proyek minimal helm proyek, ear plug, sepatu safety dan sarung tangan 10. Kontraktor menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) yang siap digunakan di lokasi proyek 11. Kontraktor menyediakan kotak P3K yang memadai dan siap digunakan (minimal tersedia perban steril, iodin, antiseptic, plester, gunting) 12. Proyek diharapkan memiliki kegiatan rapat rutin dan safety talk/ brifing untuk pekerja 13. Kontraktor memastikan keamanan sumber listrik yang digunakan dalam proses konstruksi 14. Area RS bebas dari asap rokok dan api 15. Pengukuran fisik pada proyek dan lingkungan sekitar proyek sesuai dengan persyaratan: a. Kebisingan melebihi nilai ambang batas (NAB : 85 dB) b. Getaran pada alat kerja yang kontak langsung maupun tidak langsung pada lengan dan tangan pekerja tidak melebihi 4m/det2 c. Getaran yang kontak langsung maupun tidak langsung pada seluruh tubuh tidak melebihi 0.5 m/det2 d. Kandungan debu maksimal didalam udara area lokasi proyek dan lingkungan sekitarnya tidak melebihi 0.5 mg/m3 16. Pada proyek yang menggunakan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) harus melakukan pengelolaam B3 sesuai dengan standart prosedur oprasional sebagai berikut :



a. Tempat penyimpanan B3 harus terpisah dari bahan lain dan dirancang sesuai karakteristik B3 b. Tempat penyimpanan B3 wajib dilengkapi system tanggap darurat c. B3 yang disimpan harus memiliki MSDS (material safety data sheet) d. B3 yang disimpan dapat diidentifikasi jenis dan karakteristiknya e. Apabila kegiatan proyek memiliki limbah B3, maka tempat pembuangannya harus terpisah dari limbah lain dan berkoordinasi dengan baguan sanitasi f. Apabila proyek menggunakan B3 atau menghasilkan limbah B3 wajib melapor ke Tim K3 17. Kontraktor pelaksana melakukan sosialisasi pada seluruh pekerja proyek mengenai : a. Prosedur evakuasi pada saat terjadi bencana b. Lokasi APAR c. Lokasi titik kumpul aman d. Prosedur penanggulangan kebakaran e. Kode – kode emergensi yang diterapkan RS - Kode merah/ red code : kebakaran - Kode biru/ blue code : henti jantung - Kode kuning/ yellow code : bencana internal - Kode coklat/ brown code : bencana external - Kode orange/ orange code : evakuasi - Kode ungu/ purple code : ancaman bom - Kode hitam/ black code : ancaman personal/ penculikan bayi 18. Bangunan yang direnovasi sesuai standart K3 antara lain : a. Setiap bangunan mempunyai minimal 2 akses keluar sebagai jalur evakuasi b. Setiap pinyu harus mengarah/ mengayun keluar c. Kamar mandi sesuai dengan ketentuan, pintu harus mengarah/ mengayun keluar, menggunakan kunci K3 terdapat handrail dan dilengkapi dengan nurse call d. Setiap stop kontak dilengkapi dengan proteksi (child protection) minimal di area anak – anak e. Bangunan dilengkapi dengan system proteksi kebakaran seperti instalasi fire alarm, smoke detector, hydran, sprinkler 19. Kontraktor wajib melaporkan kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja ke tim K3RS Pihak pelaksana



Pihak pengawas



Pihak perencana



Ka. Tim K3RS



(…………………..)



(…………………..)



(…………………..)



(…………………..)



III. INSPEKSI CHECKLIST INSPEKSI K3 PADA RENOVASI DAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG No



10 11 12



Objek



PRE CONSTRUCTION Ya Td



Kontraktor pelaksana telah melapor kepada depnaker sesuai pasal 2 per 01/Men/1980 Kontraktor memiliki data lengkap setiap pekerja serta system kerjanya Semua pekerja harian lepas/ borongan telah mendapat perlindungan jaminan kesehatan (pada pekerjaan dengan jangka waktu 6 bulan) Proyek mempunyaki petugas K3 yang bersertifikat Setiap bangunan mempunyai minimal 2 akses keluar utama sebagai jalur evakuasi setiap pintu harus mengayuh kearah keluar Setiap pintu harus mengayun keluar Pada saat pintu dibuka harus menyisihkan ruang tidak terhalangi minimal ½ lebar koridor Pintu tangga darurat dapat tertutup rapat (dengan door closer, mengarah ayun menuju tangga darurat) Kamar mandi dilengkapi dengan : Pintu ke arah luar Menggunakan kunci K3 Hand rail Nurse call Stop contact dilengkapi dengan proteksi (child protection) Bangunan dilengkapi dengan system proteksi kebakaran : Instalasi fire alarm Instalasi smoke detector Sprinkler Hydran gedung/ luar gedung Lain – lain



NA



Keterangan



No



a. b. c. d.



10 11 12 13 14 15 16 17 18



Objek



CONSTRUCTION Ya



Semua pekerja harian lepas/ borongan telah mendapat perlindungan jaminan kesehatan (pada pekerjaan dengan jangka waktu 6 bulan) Proyek mempunyaki petugas K3 yang bersertifikat Proyek memiliki kegiatan – kegiatan : Rapat rutin Safety talk/ brifing Terdapat ruang pertemuan di lokasi proyek Terdapat pagar pembatas proyek dengan area RS, pagar berupa seng/ bahan lain yang tahan lama, aman dan mampu menghalangi debu/ material proyek dipasang tinggi minimal 2m Terdapat jalan dan pintu keluar masuk proyek yang jelas dan tidak terhalang Terpasang rambu – rambu dan signase berupa Papan nama proyek Symbol dan lambang K3 Tanda larangan merokok Tanda area / daerah dengan akses terbatas Pekerja konstruksi dapat teridentifikasi Area proyek bersih, tertata dan tidak menghalangi proyek yang jelas dan tidak terhalang akses pekerja Area proyek dan RS bebas dari asap dan putung rokok Kontraktor menyediakan APD sesuai jenis pekerjaan dan jumlah pekerja Pekerja menggunakan APD sesuai jenis pekerjaannya Kontraktor pelaksana menyediakan APAR yang siap digunakan di lokasi proyek Kebisingan tidak melebihi nilai ambang batas (NAB) yang berlaku (85dB) Tersedia kotak P3K yang memadai dan siap pakai minimal tersedia peran steril, iodin, antiseptic, plester, gunting Bahan berbahaya dan beracun (B3) yang digunakan di proyek disimpan secara terpisah dan digunakan sesuai MSDS Pelaksana memberikan laporan tentang kegiatan K3 di konstruksi Lain – lain



Td



NA



Keterangan



IV. EVALUASI Evaluasi Saran – saran :



Disetujui Pihak proyek (Kontraktor)



Nama :



Target penyelesaian :



Tanggal pemeriksaan Diperksa oleh : K3 RS PKU Muhammadiyah Sekapuk



Nama : NIP :



BAB V PENUTUP Demikian Penduan Pre-Construction Risk Assesment kami buat agar dapat digunakan sebagai acuan dalam melakukan pembangunan, renovasi, pemeliharaan gedung Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sekapuk.