Panduan PCRA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PRE-CONSTRUKSI RISK ASSESMENT (PCRA) RUMAH SAKIT UMI BAROKAH BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Dalam perkembangannya tidak menutup kemungkinan Rumah Sakit



melakukan kegiatan renovasi, konstruksi, pembongkaran fasilitas kesehatan demi meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Kegiatan renovasi, konstruksi, pembongkaran fasilitas kesehatan akan berdampak pada pelayanan di rumah sakit dan lingkungan rumah sakit. Dampak dari sebuah konstruksi/pembangunan baru perlu adanya upaya untuk pengendalian risiko dan penanganan keadaan darurat yang mungkin terjadi, oleh sebab itu rumag sakit melakukan asesmen risiko prakonstruksi (PCRA) pada waktu merencanakan pembangunan/konstruksi, pembongkaran atau renovasi. Asesmen risiko prakonstruksi adalah proses mengidentifikasi potensi risiko yang bisa timbul dari kegiatan renovasi, konstruksi, pembongkaran dan lain sebagainya yang berdampak pada pelayanan di rumah sakit dan mengembangkan strategi pengendalian risiko dan meminimalkan risiko. Elemen penilaian asesmen risiko yang perlu dipertimbangkan dalam proses ini adalah kualitas udara, pengendalian infeksi, utilitas, kebisingan, getaran, bahan berbahaya dan beracun/ limbah B3, pelayanan kedaruratan, risiko lain yang mempengaruhi perawatan, penyembuhan dan pelayanan. Dalam penyusunan PCRA melakukan pengawasan dan penerapan manajemen risiko fasilitas serta berkoordinasi dengan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) karena Pre-Construksi Risk Asesment (PCRA) dengan Infection Control Ris Assessment (ICRA) merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. B. 1.



Tujuan Meminimalkan dampak konstruksi, renovasi, atau



penghancuran



sehingga pelayanan pasien tetap terjaga kualitas dan keamanannya.



1 Panduan Pre-Construksi Risk Asesment (PCRA) Rumah Sakit Umi Barokah Boyolali Jl. Prof. DR.Soeharso No.06 Boyolali



2.



Mengurangi tingkat risiko kecelakaan terhadap pekerja, fasilitas dan



lingkungan rumah sakit akibat pekerjaan kontruksi atau renovasi. 3. Mengendalikan potensi bahaya akibat pekerjaan konstruksi bagi pekerja, pasien dan pengunjung rumah sakit. 4. Meningkatkan kinerja kontraktor. C.



Ruang Lingkup a. Manajemen risiko K3 Rumah sakit adalah upaya meminimalkan kerugian terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja, pasien dan pengujung di Rumah Sakit. Risiko yang timbul di Rumah Sakit dapat menyebabkan kerugian dalam bentuk cedera, sakit, kematian, kerusakan aset rumah sakit, kerusakan lingkungan kerja, dan dapat menurunkan citra Rumah Sakit. Manajemen risiko merupakan inti atau sasaran utama dari sistem manajemen K3 di Rumah Sakit dan merupakan persyaratan dalam sistem manajemen K3 seperti SMK3, OHSAS 18001, OHSA, ILO dan lain-lain. Langkah-langkah dalam melakukan manajemen risiko secara garis besar terdiri dari identifikasi bahaya, analisa risiko dan pengendalian risiko. b. Identifikasi Risiko atau potensi risiko yang bisa timbul dari kegiatan renovasi, konstruksi, pembongkaran dan lain sebagainya yang dengan adanya kegiatan tersebut berdampak pada pelayanan di rumah sakit dan memberikan upaya pencegahan dan pengendalian serta meminimalkan risiko. c. Proses asesmen risiko prakonstruksi menjadi tanggung jawab berbagai



1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9)



1) 2) 3) 4) 5) 6)



pihak di rumah sakit antara lain : Tim Pelaksana renovasi, konstruksi, pembongkaran Tim Pengawas Tim Perencana Tim PPI Unit Sarana dan Prasarana Tim K3RS Bagian Logistik Bagian Teknologi Informasi ( IT ) Unit Kerja yang terkena dampak proses konstruksi d. Elemen penilaian yang dipertimbangan dalam proses asesmen risiko prakonstruksi antara lain : Kualitas Udara Pengendalian Infeksi (ICRA) Utilitas Kebisingan Getaran B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan Limbah B3 2



Panduan Pre-Construksi Risk Asesment (PCRA) Rumah Sakit Umi Barokah Boyolali Jl. Prof. DR.Soeharso No.06 Boyolali



7)



Pelayanan Kedaruratan 8) Risiko lain yang mempengaruhi perawatan, penyembuhan dan pelayanan rumah sakit



D.



Definisi a.



Bahaya adalah faktor intrinsik yang melekan pada sesuatu dan



mempunyai potensi untuk menimbulkan kerugian. b.



Risiko adalah peluang / probabilitas timbulnya suatu insiden



(menurut WHO), yang akan berdampak merugikan bagi pencapaian sasaran-sasaran keselamatan pasien dan menurunkan mutu pelayanan. c.



Penerima



Risiko



adalah



keputusan



untuk



menerima



konsekuensi dan kemungkinan risiko tertentu. d.



Identifikasi Risiko adalah proses penentuan apa yang dapat



terjadi, mengapa dan bagaimana. e.



Manajemen



Risiko



Rumah



Sakit



adalah



upaya



mengidentifikasi dan mengelompokan risiko dan mengendalikan / mengelola risiko agar memberikan dampak negative seminimal mungkin bagi keselamatan dan kesehatan kerja. f.



Penilaian Risiko adalah proses analisa risiko dan evaluasi



risiko secara keseluruhan. g.



Penghindaran Risiko adalah keputusan yang diberikan tidak



terlibat dalam situasi risiko. h.



Pengendalian Risiko adalah bagian dari manajemen risiko



yang melibatkan penerapan kebijakan, standar. Prosedur perubahan fisik untuk menghilangkan atau mengurangi risiko. i.



Pengurangan Risiko adalah penggunaan/penerapan prinsip-



prinsip manajemen dan teknik-teknik yang tepat secara selektif, dalam rangka mengurangi kemungkinan terjadinya suatu kejadian atau konsekuensinya, atau keduanya. j. Pemindahan Risiko adalah mendelegasikan atau memindahkan suatu beban kerugian ke suatu kelompok/ bagian lain melalui jalur hukum, perjanjian/ kontrak, asuransi, dan lain-lain. Pemindahan risiko mengacu pada pemindahan risiko fisik dan bagian tempat kerja.



3 Panduan Pre-Construksi Risk Asesment (PCRA) Rumah Sakit Umi Barokah Boyolali Jl. Prof. DR.Soeharso No.06 Boyolali



BAB II TATA LAKSANA A. Tahap Persiapan Mengacu



pada



SK



Menkes



432/Menkes/SK/IV/2007



tentang



panduan 4



Panduan Pre-Construksi Risk Asesment (PCRA) Rumah Sakit Umi Barokah Boyolali Jl. Prof. DR.Soeharso No.06 Boyolali



manajemen K3 di Rumah Sakit. Pelaksanaan manajemen risiko Kesehatan dan Keselamatan kerja dimulai dari dukungan penuh Direktur Utama Rumah Sakit (manajemen puncak) dengan tindakan nyata, agar dapat diketahui, dipelajari, dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh staf dan petugas. Membentuk kelompok kerja penerapan keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit yang beranggotakan kelompok kerja yang terdiri atas seorang wakil dari setiap unit kerja. B. Tahap Pelaksanaan Membuat perencanaan yang efektif agar tercapai keberhasilan penerapan sistem manajemen K3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur. Perencanaan K3 di Rumah Sakit dapat mengacu pada standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja diantaranya self assesment akreditasi K3RS dan SMK3. C. Perencanaan Manajemen Perencanaan Manajemen risiko keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit meliputi : 1.



Identifikasi Sumber Bahaya dan Potensi Bahaya di Rumah Sakit



Identifikasi Risiko atau potensi risiko yang bisa timbul dari kegiatan renovasi, konstruksi, pembongkaran dan lain sebagainya yang dengan adanya kegiatan tersebut berdampak pada pelayanan di rumah sakit dan memberikan upaya pencegahan dan pengendalian serta meminimalkan risiko. Identifikasi sumber bahaya dan potensi bahaya yang timbul akibat konstruksi : a. Kualitas Udara Identifikasi pekerjaan yang dapat mempengaruhi kualitas udara baik area konstruksi atau di sekitar area konstruksi, sebagai upaya untuk mengurangi risiko terkait kualitas udara akibat adanya pekerjaan konstruksi. Melakukan uji kualitas udara.



Penilaian kualitas udara dengan melakukan pengujian : 1)



Pengujian kadar debu dengan menggunakan Low Volume Air



Sampler (LVS). Dengan NAB kadar debu (particulate matter) yang berdiameter kurang dari 10 micron dengan rata-rata pengukuran 8 jam 5 Panduan Pre-Construksi Risk Asesment (PCRA) Rumah Sakit Umi Barokah Boyolali Jl. Prof. DR.Soeharso No.06 Boyolali



2)



Selain itu kualitas dinilai dengan udara yang tidak berbau



terutama bebas H2S dan amoniak b. Pengendali Infeksi Pekerjaan konstruksi di area pelayanan berpotensi menimbulkan infeksi bila tidak tertangani dengan baik. Sebagai bagian dari penilaian risiko maka risiko pasien terinfeksi dari proses konstruksi dievaluasi melalui infeksi penilaian risiko, kontrol yang dikenal sebagai Infection Control Ris Assessment (ICRA) c. Sistem Utilitas Identifikasi risiko dari setiap sistem utilitas yang digunakan antara lain : 1)



Ketersediaan Air



2)



Saluran Irigasi



3)



Sistem drainase pada atap



4)



Ketersediaan listrik



5)



Ketersediaan sember listrik alternatif



6)



Sistem Vantilasi



7)



Oxygen



8)



Gas Medis



9)



Vakum Gas Medis



d. Getaran Pekerjaan konstruksi yang berpotensi menimbulkan getaran dan perlu adanya pencegahan dari dampak tersebut, termasuk juga apabila pekerjaan tersebut menggunakan alat berat, hal ini akan memiliki risiko getaran dapat berdampak pada pekerja dan area kerja serta lingkungan kerja. Berdasarkan jenis pajanannya getaran dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu : 1)



Getaran pada seluruh badan (Whole body fibration)



2)



Getaran pada tangan dan lengan (Hand and arm fibration)



Pengaruh buruk yang ditimbulkan akibat getaran diantaranya : 1)



Mengganggu kenyamanan pekerja, pasien, maupun penunggu



pasien 2)



Mempercepat timbulnya kelelahan



3)



Menimbulkan gangguan kesehatan



Dampak getaran mekanis bagi kesehatan secara langsung bisa dirasakan oleh individu atau pekerja pada area kerja, yaitu melalui getaran dari 6 Panduan Pre-Construksi Risk Asesment (PCRA) Rumah Sakit Umi Barokah Boyolali Jl. Prof. DR.Soeharso No.06 Boyolali



mesin-mesin yang bekerja lalu terjadi perambatan pada individu melalui kaki pada tanah ataupun kontak langsung pada tangan. Nilai Ambang Batas faktor fisik Getaran menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisik ditempat kerja; Lama Pemaparan 4-8 Jam 2-4 Jam 1-2 Jam