Panduan K3RS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK (RSIA) RIZKI BUNDA NOMOR /DIR/PER/RSIA-RB/ /2016 TENTANG PANDUAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT (K3RS) RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK (RSIA) RIZKI BUNDA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK (RSIA) RIZKI BUNDA Menimbang :



a.



b.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



10. 11.



12. 13. 14.



bahwa dalam kegiatan Rumah Sakit berpotensi menimbulkan bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomik dan psikososial yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan baik terhadap Karyawan, pasien, pengunjung maupun masyarakat di lingkungan Rumah Sakit. bahwa untuk mencegah dan mengurangi bahaya kesehatan dan keselamatan khususnya terhadap Karyawan, perlu dilakukan upayaupaya kesehatan dan keselamatan kerja dengan menetapkan Peraturan Direktur tentang Panduan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Rizki Bunda. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul karena Hubungan Kerja. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Wajib Laporan Penyakit Akibat Hubungan Kerja. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Panduan Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1217/Menkes/SK/IX/2001 tentang Panduan Pengamanan Dampak Radiasi. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1335/Menkes/SK/X/2002 tentang Standar Operasional Pengambilan dan Pengukuran Kualitas Udara Ruangan Rumah Sakit. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1439/Menkes/SK/XI/2002 tentang Penggunaan Gas Medis pada Sarana Pelayanan Kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



15.



16.



HK.02.03/I/1072/2013 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Ibu dan Anak Rizki Bunda Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Keputusan Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Agam Nomor 02/KPMPT-Ag/RS/2014 tentang Pemberian Izin Operasional Rumah Sakit. Peraturan Direktur PT. Rizki Bunda Nomor 01/PT RB/RSIA/X tahun 2014 tentang Peraturan Internal (Tata Kelola) Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Rizki Bunda. MEMUTUSKAN:



Menetapkan KESATU



KEDUA



KETIGA



KEEMPAT



KELIMA



KEENAM



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK (RSIA) RIZKI BUNDA TENTANG PANDUAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT (K3RS) RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK (RSIA) RIZKI BUNDA. Peraturan Direktur tentang Panduan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Rizki Bunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Peraturan Direktur tentang Panduan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Rizki Bunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua harus dijadikan acuan dalam menyelenggarakan kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Rizki Bunda. Dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur ini, apabila terdapat peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Direktur ini, maka peraturan-peraturan yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku. Apabila dikemudian hari terdapat kekurangan dan atau kekeliruan dalam Peraturan Direktur ini, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Peraturan Direktur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Lubuk Basung Pada Tanggal 2016 RSIA RIZKI BUNDA Direktur,



dr. Saiful Bahri, M.M



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK (RSIA) RIZKI BUNDA NOMOR : /DIR/PER/RSIA-RB/ /2016 TANGGAL : 2016 TENTANG PANDUAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT (K3RS) RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK (RSIA) RIZKI BUNDA BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 165: “Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja”. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di Rumah Sakit, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung Rumah Sakit. Potensi bahaya di Rumah Sakit, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahayabahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di Rumah Sakit yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik dan sumbersumber cedera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anestesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para Karyawan di Rumah Sakit, pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan Rumah Sakit. Kasus yang sering terjadi adalah tertusuk jarum, terkilir, sakit pinggang, tergores/terpotong, luka bakar, penyakit infeksi dan lain-lain. Di Australia, diantara 813 Perawat, 87% pernah low back pain, prevalensi 42% dan di AS, insiden cedera musculoskeletal 4.62/100 Perawat per tahun. Khusus di Indonesia, data penelitian sehubungan dengan bahaya-bahaya di Rumah Sakit belum tergambar dengan jelas, namun diyakini bahwa banyak keluhan-keluhan dari para Petugas di Rumah Sakit sehubungan dengan bahaya-bahaya yang ada. Di Indonesia, data Instalasi Bedah Sentral RSUD di Jakarta pada tahun 2006 menyebutkan bahwa gaya berat yang ditanggung pekerja rata-rata lebih dari 20 kg. Keluhan subjektif low back pain didapat pada 83.3% pekerja dengan rata-rata usia terbanyak 30–49 tahun. Gun (1983) juga menyatakan bahwa insiden akut secara signifikan lebih besar terjadi pada Petugas Rumah Sakit dibandingkan dengan seluruh pekerja di semua kategori (jenis kelamin, ras, umur dan status pekerjaan). Pekerja Rumah Sakit berisiko 1,5 kali lebih besar dari golongan pekerja lain. Probabilitas penularan HIV setelah luka tusuk jarum suntik yang terkontaminasi HIV 4 : 1000. Risiko penularan HBV setelah luka tusuk jarum suntik yang terkontaminasi HBV 27 – 37 : 100. Risiko penularan HCV setelah luka tusuk jarum suntik yang mengandung HCV 3 – 10 : 100.



Dari berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya untuk mengendalikan, meminimalisasi dan bila mungkin meniadakannya, oleh karena itu Rumah Sakit dituntut untuk melaksanakan upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dilaksanakan secara terintegrasi dan menyeluruh sehingga risiko terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) di Rumah Sakit dapat dihindari. Agar penyelenggaraan K3RS lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan sebuah Panduan manajemen K3 di Rumah Sakit, baik bagi pengelola maupun Karyawan Rumah Sakit. B.



Tujuan 1. Tujuan Umum Terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat dan produktif untuk Sumber Daya Manusia (Karyawan) Rumah Sakit, aman dan sehat bagi pasien, pengunjung/pengantar pasien, masyarakat dan lingkungan sekitar Rumah sakit sehingga proses pelayanan Rumah Sakit berjalan baik dan lancar. 2.



C.



Tujuan Khusus a. Bagi Rumah Sakit 1) Meningkatkan mutu pelayanan. 2) Mempertahankan kelangsungan operasional Rumah Sakit. 3) Meningkatkan citra Rumah Sakit. b. Bagi Karyawan Rumah Sakit 1) Melindungi Karyawan dari Penyakit Akibat Kerja (PAK). 2) Mencegah terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK). c. Bagi pasien dan pengunjung : 1) Mutu layanan yang baik. 2) Kepuasan pasien dan pengunjung.



Ruang Lingkup 1. Karyawan Rumah Sakit. 2. Pasien. 3. Pengunjung. 4. Masyarakat sekitar Rumah Sakit.



BAB II KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI RUMAH SAKIT



A.



Definisi Kesehatan Kerja Menurut WHO/ILO (1995) Kesehatan Kerja bertujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya. Secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya. Kesehatan dan Keselamatan Kerja Upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Manajemen K3 Rumah Sakit Suatu proses kegiatan yang dimulai dengan tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian yang bertujuan untuk membudayakan K3 di Rumah Sakit. Konsep Dasar K3 Rumah Sakit Upaya terpadu seluruh Karyawan Rumah Sakit, pasien, pengunjung/pengantar orang sakit untuk menciptakan lingkungan kerja, tempat kerja Rumah Sakit yang sehat, aman dan nyaman baik bagi Karyawan, pasien, pengunjung/pengantar orang sakit maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar Rumah Sakit.



B.



Upaya K3 di RS Upaya K3 di Rumah Sakit menyangkut tenaga kerja, cara/metode kerja, alat kerja, proses kerja dan lingkungan kerja. Upaya ini meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan. Kinerja setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultan dari tiga komponen K3 yaitu: 1. Kapasitas kerja adalah kemampuan seorang pekerja untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan baik pada suatu tempat kerja dalam waktu tertentu. 2. Beban kerja adalah suatu kondisi yang membebani pekerja baik secara fisik maupun non fisik dalam menyelesaikan pekerjaannya, kondisi tersebut dapat diperberat oleh kondisi lingkungan yang tidak mendukung secara fisik atau non fisik. 3. Lingkungan kerja adalah kondisi lingkungan tempat kerja yang meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial yang mempengaruhi pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya.



C.



Bahaya Potensial di Rumah Sakit Bahaya potensial di Rumah Sakit dapat mengakibatkan penyakit dan kecelakaan akibat kerja, yaitu disebabkan oleh faktor biologi (virus, bakteri dan jamur), faktor kimia (antiseptik, reagent, gas anestesi), faktor ergonomi (lingkungan kerja, cara kerja dan posisi kerja yang salah), faktor fisik (suhu, cahaya, bising, listrik, getaran dan radiasi), faktor psikososial (kerja bergilir, beban kerja, hubungan sesama Karyawan/Atasan). Bahaya potensial yang dimungkinkan ada di Rumah Sakit, diantaranya adalah mikrobiologik, desain/fisik, kebakaran, mekanik, kimia/gas/karsinogen, radiasi dan risiko hukum/keamanan. Penyakit Akibat Kerja (PAK) di Rumah Sakit, umumnya berkaitan dengan faktor biologi (kuman patogen yang berasal umumnya dari pasien), faktor kimia (pemaparan dalam dosis kecil namun terus-menerus seperti antiseptik pada kulit, gas anestasi pada hati, faktor ergonomi (cara duduk salah, cara mengangkat pasien salah), faktor fisik dalam dosis kecil yang terus-menerus (panas pada kulit, tegangan tinggi pada sistem reproduksi, radiasi pada sistem produksi darah), faktor psikologis (ketegangan di kamar bedah, penerimaan pasien, gawat darurat dan lain-lain). Sumber bahaya yang ada di Rumah Sakit harus diidentifikasi dan dinilai untuk menentukan tingkat risiko yang merupakan tolak ukur kemungkinan terjadinya KAK dan PAK. Bahaya-bahaya potensial di Rumah Sakit dapat dikelompokkan seperti dalam tabel berikut: Bahaya Fisik Diantaranya: radiasi pengion, radiasi non-pengion, suhu panas, suhu dingin, bising, getaran, pencahayaan. Bahaya Kimia Diantaranya: ethylene oxide, formaldehyde, glutaraldehyde, ether, halothane, etrane, mercury, chlorine. Bahaya Biologi Diantaranya: Virus (misal: Hepatitis B, Hepatitis C, Influenza, HIV), Bakteri (misal: S.Saphrophyticus, Bacillus sp., Parionibacterium sp., H.Influenzae, S.Pneumoniae, N.Meningitidis, B.Streptococcus, Pseudomonas), Jamur (misal: Candida) dan Parasit (misal: S.Scabiei). Bahaya Ergonomi Cara kerja yang salah, diantaranya posisi kerja statis, angkat-angkut pasien, membungkuk, menarik, mendorong. Bahaya Psikososial Diantaranya kerja shift, stress beban kerja, hubungan kerja, post traumatic. Bahaya Mekanik Diantaranya terjepit, terpotong, terpukul, tergulung, tersayat, tertusuk benda tajam. Bahaya Listrik Diantaranya sengatan listrik, hubungan arus pendek, kebakaran, petir, listrik statis. Kecelakaan Diantaranya kecelakaan benda tajam. Limbah Rumah Sakit Diantaranya limbah medis (jarum suntik, vial obat, nanah, darah) limbah non medis, limbah cairan tubuh manusia (misal: droplet, liur, sputum).



D.



Respon Kegawatdaruratan di Rumah Sakit Kegawatdaruratan dapat terjadi di Rumah Sakit. Kegawatdaruratan merupakan suatu kejadian yang dapat menimbulkan kematian atau luka serius bagi pekerja, pengunjung ataupun masyarakat atau dapat menutup kegiatan usaha, mengganggu operasi, menyebabkan kerusakan fisik lingkungan ataupun mengancam finansial dan citra Rumah Sakit. Rumah Sakit mutlak memerlukan Sistem Tanggap Darurat sebagai bagian dari Manajemen K3 Rumah Sakit.



BAB III SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT (K3RS)



A.



Komitmen dan Kebijakan Komitmen diwujudkan dalam bentuk kebijakan (policy) tertulis, jelas dan mudah dimengerti serta diketahui oleh seluruh Karyawan Rumah Sakit. Manajemen Rumah Sakit mengidentifikasi dan menyediakan semua sumber daya esensial seperti pendanaan dan sarana untuk terlaksananya program K3 di Rumah Sakit. Untuk melaksanakan komitmen dan kebijakan K3RS, perlu disusun strategi antara lain: 1. Advokasi sosialisasi program K3RS. 2. Menetapkan tujuan yang jelas. 3. Sumber daya yang harus didukung oleh manajemen. 4. Kajian risiko secara kualitatif dan kuantitatif. 5. Membuat program kerja K3RS yang mengutamakan upaya peningkatan dan pencegahan. 6. Monitoring dan evaluasi secara internal dan eksternal secara berkala.



B.



Perencanaan Rumah Sakit harus membuat perencanaan yang efektif agar tercapai keberhasilan penerapan sistem manajemen K3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur. Perencanaan meliputi: 1. Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Faktor Risiko a. Identifikasi Sumber Bahaya Dapat dilakukan dengan mempertimbangkan: 1) Kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya. 2) Jenis kecelakaan dan PAK yang mungkin dapat terjadi. Sumber bahaya yang ada di Rumah Sakit harus diidentifikasi dan dinilai untuk menentukan tingkat risiko yang merupakan tolok ukur kemungkinan terjadinya kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Bahaya potensial berdasarkan lokasi dan pekerjaan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Rizki Bunda, meliputi: NO 1



BAHAYA POTENSIAL



LOKASI



PEKERJA YANG PALING BERISIKO



FISIK: Bising



Laundry, dapur, CSSD, genset



Karyawan yang bekerja di lokasi tersebut



Getaran



Ruang mesin-mesin dan peralatan yang menghasilkan getaran



Perawat, Cleaning Service dan lain-lain.



Debu



Genset, bengkel kerja, gudang Rekam Medis



Petugas Sanitasi, Petugas UPSRS dan Rekam Medis



Panas



CSSD, dapur, Laundry, genset



Petugas CSSD, Petugas Dapur, Petugas Laundry, Petugas Sanitasi dan UPSRS



Radiasi



Radiologi



Radiografer



2



KIMIA: Desinfektan Cytotoxics



Semua area



Petugas Kebersihan, Perawat



Ethylene oxide



Farmasi, tempat pembuangan limbah, bangsal Kamar Operasi



Petugas Farmasi, Perawat, Petugas Kebersihan Dokter, Perawat



Formaldehyde



Laboratorium, gudang Farmasi



Petugas Laboratorium dan Farmasi



Solvents



Laboratorium, bengkel kerja, semua area di Rumah Sakit OK, ruang pemulihan (RR)



Teknisi, Petugas Laboratorium, Petugas Pembersih Perawat, Dokter Operator, Dokter/Perawat Anestesi Dokter, Perawat, Petugas Laboratorium, Petugas Sanitasi dan Laundry



Gas-gas anestesi 3



4



BIOLOGIK: AIDS, Hepatitis B dan Non A- Non B



UGD, Kamar Operasi, Kamar Bersalin, Ruang Rawatan, Laboratorium, Laundry



Cytomegalovirus



Ruang Kebidanan, Ruang Anak



Rubella Tuberculosis



Ruang Ibu dan Anak Bangsal, Laboratorium, Ruang Isolasi Area pasien dan tempat penyimpanan barang (gudang)



ERGONOMIK: Pekerjaan yang dilakukan secara manual Postur yang salah dalam melakukan pekerjaan Pekerjaan yang berulang



5



Petugas yang menangani pasien dan barang



Semua area



Semua Karyawan



Semua area



Petugas Pembersih, Sopir, Operator Komputer, yang berhubungan dengan pekerjaan juru tulis



PSIKOSOSIAL: Sering kontak dengan pasien, kerja bergilir, kerja berlebih, ancaman secara fisik



b.



c.



2.



Perawat, Dokter yang bekerja di bagian Ibu dan Anak Dokter dan Perawat Perawat, Petugas Laboratorium



Penilaian Faktor Risiko Adalah proses untuk menentukan ada tidaknya risiko dengan jalan melakukan penilaian bahaya potensial yang menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan. Pengendalian Faktor Risiko Dilaksanakan melalui 4 tingkatan pengendalian risiko yakni menghilangkan bahaya, menggantikan sumber risiko dengan sarana/peralatan lain yang tingkat risikonya lebih rendah/tidak ada (engineering/rekayasa), administrasi dan alat pelindung pribadi (APP).



Membuat Peraturan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Rizki Bunda membuat, menetapkan dan melaksanakan Standar Prosedur Operasional (SPO) sesuai dengan peraturan, perundangan dan ketentuan mengenai K3 lainnya yang berlaku. SPO ini dievaluasi, diperbaharui dan dikomunikasikan serta disosialisasikan kepada Karyawan dan pihak yang terkait.



3.



Tujuan dan Sasaran Rumah Sakit mempertimbangkan peraturan perundang-undangan, bahaya potensial dan risiko K3 yang bisa diukur, satuan/indikator pengukuran, sasaran pencapaian dan jangka waktu pencapaian (SMART).



4.



Indikator Kinerja Indikator harus dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian SMK3RS.



5.



Program K3 Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Rizki Bunda menetapkan dan melaksanakan program K3RS. Untuk mencapai sasaran, dilakukan monitoring, evaluasi serta pencatatan dan pelaporan pencapaian program.



C.



Pelaksanaan Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Rizki Bunda dilaksanakan secara terintegrasi ke dalam Unit masing-masing.



D.



Langkah-Langkah Penyelenggaraan Untuk memudahkan penyelenggaraan K3 di Rumah Sakit, perlu langkah-langkah penerapannya berupa:



Kebijakan K3



Peningkatan



Berkelanjutan



Tinjauan Ulang



1.



Tahap Pelaksanaan a. Penyuluhan K3 ke semua Karyawan Rumah Sakit. b. Pelatihan K3 yang disesuaikan dengan kebutuhan individu dan kelompok di dalam organisasi Rumah Sakit. Fungsinya memproses individu dengan perilaku tertentu agar berperilaku sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya sebagai produk akhir dari pelatihan. c. Melaksanakan program K3 sesuai peraturan yang berlaku diantaranya: 1) Pemeriksaan kesehatan Petugas (calon Karyawan, berkala dan khusus). 2) Penyediaan Alat Pelindung Diri dan keselamatan kerja. 3) Penyiapan panduan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat.



4) 5) 6) 2.



Penempatan Karyawan pada pekerjaan yang sesuai kondisi kesehatan. Pengobatan Karyawan yang menderita sakit. Menciptakan lingkungan kerja yang higienis secara teratur, melalui monitoring lingkungan kerja dari hazard yang ada.



Tahap Pemantauan dan Evaluasi Pada dasarnya pemantauan dan evaluasi K3 di Rumah Sakit adalah salah satu fungsi manajemen K3RS yang berupa suatu langkah yang diambil untuk mengetahui dan menilai sampai sejauh mana proses kegiatan K3RS itu berjalan dan mempertanyakan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dari suatu kegiatan K3RS dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Pemantauan dan evaluasi meliputi: a. Pencatatan dan pelaporan K3 terintegrasi ke dalam sistem pelaporan Rumah Sakit 1) Pencatatan dan pelaporan K3. 2) Pencatatan semua kegiatan K3. 3) Pencatatan dan pelaporan KAK. 4) Pencatatan dan pelaporan PAK. b. Inspeksi dan pengujian Inspeksi K3 merupakan suatu kegiatan untuk menilai keadaan K3 secara umum dan tidak terlalu mendalam. Inspeksi K3 di Rumah Sakit dilakukan secara berkala, terutama oleh bidang terkait sehingga kejadian PAK dan KAK dapat dicegah sedini mungkin. c. Melaksanakan audit K3 Tujuan audit K3 1) Untuk menilai potensi bahaya, gangguan kesehatan dan keselamatan. 2) Memastikan dan menilai pengelolaan K3 telah dilaksanakan sesuai ketentuan. 3) Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial serta pengembangan mutu. Perbaikan dan pencegahan didasarkan atas hasil temuan dari audit, identifikasi, penilaian risiko yang direkomendasikan kepada manajemen puncak. Tinjauan ulang dan peningkatan oleh pihak manajemen secara berkesinambungan untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan K3.



E.



Program K3RS Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Rizki Bunda Program K3RS bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan serta meningkatkan produktivitas Sumber Daya Manusia (Karyawan) Rumah Sakit, melindungi pasien, pengunjung/pengantar pasien dan masyarakat serta lingkungan sekitar Rumah Sakit. Program Kerja K3RS Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Rizki Bunda sebagai berikut: NO 1



PROGRAM/KEGIATAN Pembudayaan Perilaku K3RS a. Advokasi sosialisasi K3 pada seluruh jajaran Rumah Sakit, baik bagi Karyawan Rumah Sakit, pasien maupun pengunjung/pengantar pasien. b. Penyebaran media komunikasi, informasi, edukasi (KIE) melalui leaflet, poster dan lain-lain. c. Promosi K3 pada setiap Karyawan yang bekerja di setiap Unit Kerja dan kepada pasien serta pengunjung/pengantar pasien.



PELAKSANA (UNIT/BIDANG)



PKRS/UPP



2



3



4



5



6



7



Pengembangan Karyawan K3 a. Pelatihan internal Rumah Sakit. b. Pengiriman Karyawan untuk mengikuti pendidikan formal/pelatihan lanjutan/seminar/workshop yang berkaitan dengan K3RS. Pengembangan Standar Prosedur Operasional a. Penyusunan Panduan Pelaksanaan Tanggap Darurat di Rumah Sakit. b. Penyusunan Petunjuk Teknis Pencegahan Kecelakaan dan Penanggulangan Bencana. c. Penyusunan Petunjuk Teknis Kontrol terhadap Penyakit Infeksi. d. Penyusunan SPO Angkat Angkut Pasien di Rumah Sakit. e. Penyusunan SPO Penanganan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). f. Penyusunan SPO Kerja dan Peralatan di masing-masing Unit Kerja Rumah Sakit. Pemantauan dan Evaluasi Kesehatan Lingkungan Tempat Kerja a. Mapping lingkungan tempat kerja yang dianggap berisiko dan berbahaya, tempat kerja yang belum melaksanakan program K3RS, tempat kerja yang sudah melaksanakan program K3RS, tempat kerja yang sudah melaksanakan dan mendokumentasikan pelaksanaan program K3RS. b. Evaluasi lingkungan tempat kerja (walk through dan observasi, wawancara Karyawan, survei dan kuesioner, checklist dan evaluasi lingkungan tempat kerja secara rinci). Pelayanan Kesehatan Kerja a. Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus bagi seluruh Karyawan Rumah Sakit. b. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi Karyawan yang menderita sakit. c. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik Karyawan. d. Perlindungan spesifik dengan pemberian imunisasi pada Karyawan yang bekerja pada area yang berisiko dan berbahaya. e. Melaksanakan kegiatan surveilans kesehatan kerja. Pelayanan Keselamatan Kerja a. Pembinaan dan pengawasan keselamatan dan keamanan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan di Rumah Sakit. b. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja di Rumah Sakit. c. Pengelolaan, pemeliharaan dan sertifikasi sarana, prasarana dan peralatan di Rumah Sakit. d. Pengadaan peralatan K3RS. Pengembangan program pemeliharaan, pengelolaan limbah padat, cair dan gas a. Penyediaan fasilitas untuk penanganan dan pengelolaan limbah padat, cair dan gas. b. Pengelolaan limbah medis dan non medis.



KPPP/KEU



UPP/YANMED



UPP/YANMED/KPPP



KPPP/YANMED/KEU



UPP/YANMED/KEU



UPP/KEU



8



9



10



Pengelolaan Bahan Beracun dan Berbahaya a. Membuat kebijakan dan prosedur pengadaan, penyimpanan dan penanggulangan bila terjadi kontaminasi dengan acuan Lembar Data Keselamatan Bahan (MSDS– Material Safety Data Sheet). Pengembangan Manajemen Tanggap Darurat a. Menyusun rencana tanggap darurat. b. Pembentukan Tim Tanggap Darurat. c. Pelatihan dan uji coba terhadap kesiapan Petugas tanggap darurat. d. Inventarisasi tempat-tempat yang berisiko dan berbahaya serta membuat denahnya. e. Menyiapkan sarana dan prasarana tanggap darurat. f. Membuat kebijakan dan prosedur kewaspadaan, upaya pencegahan dan pengendalian bencana pada tempattempat yang berisiko. g. Membuat rambu-rambu/tanda khusus jalan keluar untuk evakuasi apabila terjadi bencana. h. Memberikan Alat Pelindung Diri (APD) pada Karyawan di tempat-tempat yang berisiko. i. Sosialisasi dan penyuluhan ke seluruh Karyawan. j. Pembentukan sistem komunikasi internal dan eksternal tanggap darurat. k. Evaluasi sistem tanggap darurat. Pengumpulan, Pengolahan, Dokumentasi Data dan Pelaporan Kegiatan K3 a. Menyusun prosedur pencatatan dan pelaporan serta penanggulangan kecelakaan kerja, PAK, kebakaran dan bencana. b. Pembuatan sistem pelaporan kejadian dan tindak lanjutnya. c. Pendokumentasian data: - Data seluruh SDM Rumah Sakit. - Data SDM Rumah Sakit yang sakit yang dilayani. - Data pemeriksaan kesehatan SDM Rumah Sakit :  Sebelum bekerja (Calon Karyawan)  Berkala  Khusus - Cakupan MCU bagi SDM Rumah Sakit. - Angka absensi SDM Rumah Sakit. - Kasus penyakit umum pada SDM Rumah Sakit. - Jenis penyakit yang terbanyak di kalangan pekerja Rumah Sakit. - Kasus penyakit akibat kerja (SDM Rumah Sakit). - Kasus diduga penyakit akibat kerja (SDM Rumah Sakit). - Kasus kecelakaan akibat kerja (SDM Rumah Sakit). - Kasus kebakaran/peledakaan akibat bahan kimia. - Data kejadian nyaris cedera (near miss) dan celaka. - Data sarana, prasarana dan peralatan keselamatan kerja. - Data perizinan. - Data kegiatan pemantauan keselamatan kerja.



UPP



UPP/KEU



KPPP/UPP/YANMED



- Data pelatihan dan sertifikasi. - Data pembinaan dan pengawasan terhadap kantin dan



11



F.



pengelolaan makanan di Rumah Sakit (dapur). - Data promosi kesehatan dan keselamatan kerja bagi SDM di Rumah Sakit, pasien dan pengunjung/pengantar pasien. - Data Karyawan Rumah Sakit yang berpendidikan formal kesehatan kerja dan sudah dilatih Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan sudah dilatih tentang Diagnosis PAK. - Data kegiatan pemantauan APD (jenis, jumlah, kondisi dan penggunaannya). - Data kegiatan pemantauan kesehatan lingkungan kerja dan pengendalian bahaya di tempat kerja. Review Program Tahunan a. Melakukan internal audit K3 dengan menggunakan instrumen self assessment akreditasi Rumah Sakit. b. Umpan balik SDM Rumah Sakit melalui wawancara langsung, observasi singkat, survei tertulis dan kuesioner, dan evaluasi ulang. c. Analisis biaya terhadap SDM Rumah Sakit atas kejadian penyakit dan kecelakaan akibat kerja. d. Mengikuti Akreditasi Rumah Sakit.



YANMED/UPP/KPPP/KEU



Pembinaan, Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan 1. Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan K3RS di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Rizki Bunda dilakukan melalui sistem berjenjang. Pembinaan dan pengawasan tertinggi dilakukan oleh Direktur. Pembinaan dapat dilaksanakan melalui pelatihan, penyuluhan, bimbingan teknis dan lain-lain. Pengawasan yang dilakukan adalah pengawasan internal oleh Kepala Bidang masing-masing. 2.



Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan adalah pendokumentasian kegiatan K3 secara tertulis dari masing-masing Unit Kerja Rumah Sakit dan kegiatan K3RS secara keseluruhan yang dilakukan oleh Bidang, dikumpulkan dan dilaporkan oleh Kepala Bidang kepada Direktur. Tujuan kegiatan pencatatan dan pelaporan kegiatan K3 adalah menghimpun dan menyediakan data dan informasi kegiatan K3, mendokumentasikan hasil-hasil pelaksanaan kegiatan K3, mencatat dan melaporkan setiap kejadian/kasus K3 dan menyusun dan melaksanakan pelaporan kegiatan K3. Sasaran kegiatan pencatatan dan pelaporan kegiatan K3 adalah mencatat dan melaporkan pelaksanaan seluruh kegiatan K3 yang tercakup di dalam : a. Program K3, termasuk penanggulangan kebakaran dan kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. b. Kejadian/kasus yang berkaitan dengan K3 serta upaya penanggulangan dan tindak lanjutnya.



Pelaksanaan pencatatan dan pelaporan untuk masing-masing aspek K3 dilaksanakan dengan membuat atau menggunakan formulir-formulir yang telah ada atau yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pencatatan dan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan K3 dilakukan setiap waktu, sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan K3 dilakukan setiap waktu, sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dan atau pada saat terjadi kejadian/kasus (tidak terjadwal). Pelaporan terdiri dari: a. Pelaporan berkala (bulanan, semester, tahunan). b. Pelaporan sesaat/insidentil yaitu pelaporan yang dilakukan sewaktu-waktu pada saat kejadian atau terjadi kasus yang berkaitan dengan K3. Setiap kegiatan dan atau kejadian/kasus sekecil apapun yang berkaitan dengan K3, wajib dicatat dan dilaporkan secara tepat waktu kepada Kepala Bidang terkait untuk diteruskan kepada Direktur Rumah Sakit.



BAB IV PENUTUP



Demikian Panduan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Rizki Bunda ini disusun untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya.



RSIA RIZKI BUNDA Direktur,



dr. Saiful Bahri, M.M