Panduan Kawasan Tanpa Rokok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN KAWASAN TANPA ROKOK RUMAH SAKIT ISLAM SITI RAHMAH



RSI SITI RAHMAH 2014



PANDUAN KAWASAN TANPA ROKOK RUMAH SAKIT ISLAM SITI RAHMAH



I.



DEFINISI A. PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK Peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan /atau mempromosikan produk tembakau. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok perlu diselenggarakan di RSI Siti Rahmah selain sebagai tempat kerja juga merupakan fasilitas pelayanan kesehatan. Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok mempunyai landasan hokum yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 81 Tahun 1991 dan Nomor 38 tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, perihal Kawasan Tanpa Rokok pasal 23, 24 dan pasal 26 tentang peran masyarakat. Landasan Hukum tersebut yaitu: a. Pasal 23 Tempat umum dan atau tempat kerja yang spesifik sebagai tempat penyelenggaraan upaya kesehatan, proses belajar mengajar, area kegiatan anak, kegiatan ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasa tanpa rokok. b. Pasal 24 Pimpinan atau penggung jawab tempat umumdan tempat kerja harus mengupayakan terbentuknya kawasan tanpa rokok. c. Pasal 26 Masyarakat termasuk setiap orang yang memproduksi rokok dan setiap orang yang memasukan rokok kedalam wilayah Indonesia, memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal melalui terbentuknya kawasan tanpa rokok pada tempat umum , tempat umum dan angkutan umum. A. MANFAAT KAWASAN TANPA ROKOK Manfaat kawasan tanpa rokok di fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kerja adalah sebagai berikut ; a. Fasilitas Kesehatan Pelayanan a) Menciptakan tempat yang sehat, aman dan nyaman. b) Pengunjung tidak terganggu asap rokok. c) Memberi citra yang positif. d) Mengurangi resiko terjadinya kebakaran. e) Menegakkan etika merokok. b. Tempat Kerja a) Menciptakan tempat kerja yang sehat aman dan nyaman. b) Karyawan tidak terganggu asap rokok ketika bekerja. c) Memberikan citra yang positif. d) Mengurangi resiko kebakaran. e) Menegakkan etika merokok. f) Biaya pemeliharaan kesehatan untuk karyawan berkurang. g) Biaya pemeliharaan sarana kerja kantor berkurang. h) Meningkatkan produktivitas kerja dan menurunkan tingkat absensi karyawan.



i) Membantu karyawan untuk berhenti merokok. B. RUANG LINGKUP Dalam hal ini semua pihak yang berada di lingkungan rumah sakit mulai dari seluruh staff dan karyawan baik itu staff medis dan non medis, seluruh pengujung rumah sakit dan seluruh pasien rumah sakit ikut berperan dalam mentaati peraturan yang dibuat untuk mencapai kawasan tanpa rokok. Dengan cara tidak merokok pada saat berada di area RSI Siti Rahmah. C. TATA LAKSANA a. Langkah- langkah Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok KEGIATAN 1. MEMBUAT KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK



TEMPAT UMUM Dasar Untuk mengembangkan kebijakan : a. Tentukan tujuan dengan jelas b. Pembuatan pesan yang jelas tentang tempat yang boleh atau tidak boleh merokok c. Pesan yang jelas tentang pelanggaran d. Fokus pada bahaya merokok dan etika merokok e. Fokus pada kesehatan dan keselamatan umum f. Kaitkan kawasan tanpa rokok dengan nilai-nilai yang mendukung aset tempat umum g. Penyuluhan kawasan tanpa rokok h. Pengadaan media promosi tanpa rokok



TEMPAT KERJA Dasar Untuk mengembangkan kebijakan : a. Tentukan tujuan dengan jelas b. Pembuatan pesan yang jelas tentang tempat yang boleh atau tidak boleh merokok c. Pesan yang jelas tentang pelanggaran d. Fokus pada bahaya merokok dan etika merokok e. Fokus pada kesehatan dan keselamatan umum f. Kaitkan kawasan tanpa rokok dengan nilai-nilai yang mendukung aset perusahaan g. Penyuluhan kawasan tanpa rokok h. Pengadaan media



promosi tanpa rokok



KEGIATAN 1. SOSIALISASI KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK



TEMPAT UMUM TEMPAT KERJA a. Sosialisasi kebijakan a. Sosialisasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok b. Kawasan Tanpa b. Sosialisasi tugas dan Rokok c. Sosialisasi tugas dan penanggung jawab tanggung jawab dalam pelaksanaan manager dan Kawasan Tanpa Rokok



pengawas dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok 2. MEMANTAPKAN KEBIJAKAN



Urutkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok melalui saluran standard tempat umum, seperti tanda larangan merokok, poster, pengumuman



Umumkan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok melalui saluran standard pada perusahaan seperti surat edaran, poster, newsletter, tanda larangan merokok



b. Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok KEGIATAN



TEMPAT UMUM 1. EVALUASI JANGKA PENDEK a. Adanya tanda-tanda 4 – 6 BULAN kawasan tanpa rokok yang dipasang b. Adanya tempat untuk mematikan rokok ketika memasuki Kawasan Tanpa Rokok c. Adanya ruangan khusus untuk merokok d. Adanya tempat umun tanpa asap rokok



2. EVALUASI JANGKA PANJANG 1 – 3 TAHUN



TEMPAT KERJA a. Adanya tanda-tanda kawasan tanpa rokok yang dipasang b. Adanya tempat untuk mematikan rokok ketika memasuki Kawasan Tanpa Rokok c. Adanya ruangan khusus untuk merokok d. Adanya tempat umun tanpa asap rokok



a. Kebijakan Kawasan a. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok diterima Tanpa Rokok diterima dan dilaksanakan oleh dan dilaksanakan oleh manager dan pengelola dan karyawan pengujung tempat b. Dipatuhi dan umum dimanfaatkan fasilitas b. Dipatuhi dan yang mendukung dimanfaatkan fasilitas Kawasan Tanpa yang mendukung Rokok Kawasan Tanpa Rokok c. Tidak ada penjual c. Tidak ada penjual rokok rokok disekitar tempat disekitar tempat umum umum d. Pemahaman Kawasan Tanpa Rokok bertambah baik e. Karyawan tidak merokok bertambah banyak f. Konflik perokok dan bukan perokok



menurun g. Semua karyawan tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok D. DOKUMENTASI