10 0 622 KB
PANDUAN KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH CEPU
RS PKU MUHAMMADIYAH CEPU TAHUN 2018
0
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah-Nya, setelah mengalami proses penyempurnaan akhirnya Buku Panduan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu dapat diselesaikan sesuai dengan harapan. Suatu langkah maju telah dicapai dalam proses memenuhi Program Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu. Sangat disadari bahwa Buku Panduan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu ini masih jauh dari kesempurnaan, meskipun demikian dengan segala keterbatasan panduan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman pada semua staf yang terlihat dalam pelaksanaan program ini. Saran dan kritik dari berbagai pihak sebagai bahan penyempurnaan Buku Panduan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu ini sangat diharapkan. Pada kesempatan ini disampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan sumbangan pemikiran semua staf rumah sakit yang terlibat dalam pembuatan Buku Panduan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu ini dan semoga dapat bermanfaat.
Ditetapkan di : Cepu Pada tanggal : 15 Mei 2018 RS PKU MUHAMMDIYAH CEPU
Penyusun,
1
DAFTAR ISI
JUDUL
.........................................................................................................................
i
KATA PENGANTAR ............... .......................................................................................
1
DAFTAR ISI
.................................................................................................................
2
BAB I DEFINISI ............................................................................................................
3
A. PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK ...................................................
3
B. MANFAAT KAWASAN TANPA ROKOK .......................................................
3
BAB II RUANG LINGKUP ..............................................................................................
4
BAB III TATA LAKSANA ................................................................................................
6
A. LANGKAH–LANGKAH MENGEMBANGKAN KAWASAN TANPA ROKOK ..
6
B. EVALUASI KAWASAN TANPA ROKOK
.....................................................
8
BAB IV DOKUMENTASI ................................................................................................
10
BAB III PENUTUP .........................................................................................................
11
2
BAB I DEFINISI
A. PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK Peraturan
bersama
Menteri
Kesehatan
dan
Mentri
Dalam
Negeri
Nomer
188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankkan dan/ atau mempromosikan produk tembakau. Penetapan kawasan tanpa rokok merupakan upaya perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memeberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Penetapan kawasan tanpa rokok ini perlu diselenggarakan di lingkungan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu selain sebagai tempat kerja juga merupakan fasilitas pelayanan kesehatan. Pengembangan kawasan tanpa rokok mempunyai landasan hukum yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 81 tahun 1999 dan Nomor 38 tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, perihal Kawasan Tanpa Rokok pasal 23, 24 dan pasal 26 tentang peran masyarakat. Landasan hukum tersebut yaitu : a. Pasal 23 Tempat umum dan atau tempat kerja yang spesifik sebagai tempat penyelenggaraan upaya kesehatan, proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, kegiatan ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. b. Pasal 24 Pimpinan
atau
penanggung
jawab
tempat
umum
dan tempat
kerja
harus
mengupayakan terbentuknya kawasan tanpa rokok. c. Pasal 26 Masyarakat termasuk setiap orang yag memproduksi rokok dan setiap orang yang memasukan rokok ke dalam wilayah Indonesia, memiliki kesempata untuk berperan seluas – luasnya dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal melalui terbentuknya kawasan tanpa rokok pada tempat umum, tempat kerja dan angkutan umum. B. MANFAAT KAWASAN TANPA ROKOK Manfaat kawasan tanpa rokok di fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kerja adalah sebagai berikut: a. Fasilitas pelayanan kesehatan a) Menciptakan tempat yang sehat, nyaman dan aman 3
b) Pengunjung tidak terganggu asap rokok c) Memberi citra yang positif d) Mengurangi resiko terjadinya kebakaran e) Menegakkan etika merokok b. Tempat kerja a) Menciptakan tempat kerja yang sehat, nyaman dan aman b) Karyawan tidak terganggu asap rokok ketika bekerja c) Memberi citra yang positif d) Mengurangi resiko kebakaran e) Menegakkan etika merokok f)
Biaya pemeliharaan kesehatan untuk karyawan berkurang
g) Biaya pemeliharaan sarana kerja kantor berkurang h) Meningkatkan produktivitas kerja dan menurunkan tingkat absensi karyawan. i)
Membantu karyawan untuk berhenti merokok.
4
BAB II RUANG LINGKUP
Panduan kawasan tanpa rokok di lingkungan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu mencakup definisi dari kawasan tanpa rokok, manfaat kawasan tanpa rokok dan tata laksana dalam menjalankan kawasan tanpa rokok di lingkungan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu. Dalam hal ini semua pihak yang berada di lingkungan rumah sakit mulai dari staff medis dan non medis, seluruh pengunjung rumah sakit dan seluruh pasien rumah sakit ikut berperan dalam mentaati perataturan yang dibuat untuk mencapai kawasan tanpa rokok. Dengan cara tidak merokok pada saat berada di area Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu.
5
BAB III TATA LAKSANA A. LANGKAH – LANGKAH MENGEMBANGKAN KAWASAN TANPA ROKOK KEGIATAN
TEMPAT UMUM
1. ANALISIS SITUASI
TEMPAT KERJA
Kajian:
Kajian :
Para penentu kebijakan/ pimpinan a. Apakah ada larangan merokok?
a. Apakah ada larangan merokok?
di tempat umum, tempat kerja dan b. Kapan peraturan dibuat dan mengapa b. Kapan peraturan dibuat dan mengapa angkutan umum perlu mengkaji
dibuat?
dibuat?
ulang tentang kebijakan yang ada c. Apa yang dilakukan pengelola dan c. Apa yang dilakukan karyawan dan dan bagaimana sikap dan perilaku khalayak
sasaran
pengunjung,
(karyawan,
pengemudi,
dan
pengunjung melihat larangan tersebut? d. Apakah
pegelola
dan
pengunjung d. Apakah karyawan mentaati?
mentaati?
e. Apakah ada ruangan khusus untuk
penumpang) terhadap kebijakan e. Apakah ada ruangan khusus untuk Kawasan Tanpa Rokok. Kajian ini
merokok?
untuk memperoleh data sebagai f. Bila dasar
membuat
Kawasan Tanpa Rokok
kebijakan
belum
keputusan
pengunjung melihat larangan tersebut?
merokok? f. Bila
ada untuk
kebijakan
ambil
mengembangkan
Kawasan Tanpa Rokok
belum
keputusan
ada untuk
kebijakan
ambil
mengembangkan
Kawasan Tanpa Rokok g. Apa
keuntungan
mengembangkan
perusahaan kawasan
bila tanpa
rokok? h. Bagaimana peran serikat pekerja dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok?
6
KEGIATAN 2. MEMBUAT KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK
TEMPAT UMUM
TEMPAT KERJA
Dasar untuk megembangkan kebijakan:
Dasar untuk megembangkan kebijakan:
a. Tentukan tujuan dengan jelas
a. Tentukan tujuan dengan jelas
b. Pembuatan pesan yang jelas tentang b. Pembuatan pesan yang jelas tentang tempat yang boleh dan tidak boleh
tempat yang boleh dan tidak boleh
merokok
merokok
c. Pesan yang jelas tentang pelanggaran
c. Pesan yang jelas tentang pelanggaran
d. Fokus pada bahaya merokok dan etika d. Fokus pada bahaya merokok dan etika merokok e. Fokus
merokok pada
kesehatan
dan e. Fokus
keselamatan umum
pada
kesehatan
dan
keselamatan umum
f. Kaitkan kawasan tanpa rokok dengan f. Kaitkan kawasan tanpa rokok dengan nilai – nilai yang mendukung aset
nilai – nilai yang mendukung aset
tempat umum.
perusahaan
g. Penyuluhan kawasan tanpa rokok
g. Penyuluhan kawasan tanpa rokok
h. Pengadaan media promosi Kawasan h. Pengadaan media promosi Kawasan Tanpa Rokok
Tanpa Rokok
7
KEGIATAN 3. SOSIALISASI KEBIJAKAN
TEMPAT UMUM
a. Sosialisasi kebijakan Kawasan Tanpa a. Sosialisasi kebijakan Kawasan Tanpa
KAWASAN TANPA ROKOK
Rokok
Rokok
b. Sosialisasi
4. MEMANTAPKAN KEBIJAKAN
TEMPAT KERJA
tugas
dan
penanggung
b. Sosialisasi tugas dan tanggung jawab
jawab dalam pelaksanaan Kawasan
manager
Tanpa Rokok
pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Urutkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok umumkan
dan
pengawas
kebijakan
dalam
Kawasan
Tanpa
melalui saluran standard tempat umum, Rokok melalui saluran standard pada seperti tanda larangan merokok, poster, perusahaan seperti surat edaran, poster, pengumuman
newsletter, tanda larangan merokok.
B. EVALUASI KAWASAN TANPA ROKOK KAWASAN TANPA ROKOK
EVALUASI 1. EVALUASI JANGKA PENDEK 4 – 6 BULAN
TEMPAT UMUM
TEMPAT KERJA
a. Adanya tanda – tanda Kawasan a. Adanya tanda – tanda Kawasan Tanpa Rokok yang dipasang b. Adanya rokok
tempat ketika
untuk
memasuki
Tanpa Rokok yang dipasang
mematikan b. Adanya Kawasan
Tanpa Rokok c. Adanya merokok
ruangan
rokok
tempat ketika
untuk
memasuki
mematikan Kawasan
Tanpa Rokok khusus
untuk c. Adanya
ruangan
khusus
untuk
merokok
d. Adanya tempat umum tanpa asap d. Adanya tempat kerja tanpa asap rokok
rokok 8
KAWASAN TANPA ROKOK
EVALUASI 2. EVALUASI JANGKA PANJANG 1 – 3 TAHUN
TEMPAT UMUM
TEMPAT KERJA
a. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok a. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok diterima
dan
dilaksanakan
oleh
pengelola dan pengunjung tempat umum b. Dipatuhi dan dimanfaatkan fasilitas yang mendukung Kawasan Tanpa Rokok c. Tidak ada penjual rokok di sekitar tempat umum
diterima
dan
dilaksanakan
oleh
manager dan karyawan b. Dipatuhi dan dimanfaatkan fasilitas yang mendukung Kawasan Tanpa Rokok c. Tidak ada penjual rokok di sekitar tempat kerja d. Pemahaman Kawasan Tanpa Rokok bertambah baik e. Karyawan tidak merokok bertambah banyak f. Konflik perokok dan bukan perokok menurun g. Semua karyawan tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok
9
BAB IV DOKUMENTASI
10
BAB V PENUTUP
Demikian telah disusun program Panduan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu. Diharapkan dengan program Kawasan Tanpa Rokok ini, dapat dipakai sebagai pedoman kerja dalam meningkatkan mutu pelayanan.
11