Panduan Kawasan Tanpa Rokok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH CEPU



RS PKU MUHAMMADIYAH CEPU TAHUN 2018



0



KATA PENGANTAR



Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah-Nya, setelah mengalami proses penyempurnaan akhirnya Buku Panduan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu dapat diselesaikan sesuai dengan harapan. Suatu langkah maju telah dicapai dalam proses memenuhi Program Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu. Sangat disadari bahwa Buku Panduan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu ini masih jauh dari kesempurnaan, meskipun demikian dengan segala keterbatasan panduan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman pada semua staf yang terlihat dalam pelaksanaan program ini. Saran dan kritik dari berbagai pihak sebagai bahan penyempurnaan Buku Panduan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu ini sangat diharapkan. Pada kesempatan ini disampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan sumbangan pemikiran semua staf rumah sakit yang terlibat dalam pembuatan Buku Panduan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu ini dan semoga dapat bermanfaat.



Ditetapkan di : Cepu Pada tanggal : 15 Mei 2018 RS PKU MUHAMMDIYAH CEPU



Penyusun,



1



DAFTAR ISI



JUDUL



.........................................................................................................................



i



KATA PENGANTAR ............... .......................................................................................



1



DAFTAR ISI



.................................................................................................................



2



BAB I DEFINISI ............................................................................................................



3



A. PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK ...................................................



3



B. MANFAAT KAWASAN TANPA ROKOK .......................................................



3



BAB II RUANG LINGKUP ..............................................................................................



4



BAB III TATA LAKSANA ................................................................................................



6



A. LANGKAH–LANGKAH MENGEMBANGKAN KAWASAN TANPA ROKOK ..



6



B. EVALUASI KAWASAN TANPA ROKOK



.....................................................



8



BAB IV DOKUMENTASI ................................................................................................



10



BAB III PENUTUP .........................................................................................................



11



2



BAB I DEFINISI



A. PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK Peraturan



bersama



Menteri



Kesehatan



dan



Mentri



Dalam



Negeri



Nomer



188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankkan dan/ atau mempromosikan produk tembakau. Penetapan kawasan tanpa rokok merupakan upaya perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memeberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Penetapan kawasan tanpa rokok ini perlu diselenggarakan di lingkungan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu selain sebagai tempat kerja juga merupakan fasilitas pelayanan kesehatan. Pengembangan kawasan tanpa rokok mempunyai landasan hukum yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 81 tahun 1999 dan Nomor 38 tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, perihal Kawasan Tanpa Rokok pasal 23, 24 dan pasal 26 tentang peran masyarakat. Landasan hukum tersebut yaitu : a. Pasal 23 Tempat umum dan atau tempat kerja yang spesifik sebagai tempat penyelenggaraan upaya kesehatan, proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, kegiatan ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. b. Pasal 24 Pimpinan



atau



penanggung



jawab



tempat



umum



dan tempat



kerja



harus



mengupayakan terbentuknya kawasan tanpa rokok. c. Pasal 26 Masyarakat termasuk setiap orang yag memproduksi rokok dan setiap orang yang memasukan rokok ke dalam wilayah Indonesia, memiliki kesempata untuk berperan seluas – luasnya dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal melalui terbentuknya kawasan tanpa rokok pada tempat umum, tempat kerja dan angkutan umum. B. MANFAAT KAWASAN TANPA ROKOK Manfaat kawasan tanpa rokok di fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kerja adalah sebagai berikut: a. Fasilitas pelayanan kesehatan a) Menciptakan tempat yang sehat, nyaman dan aman 3



b) Pengunjung tidak terganggu asap rokok c) Memberi citra yang positif d) Mengurangi resiko terjadinya kebakaran e) Menegakkan etika merokok b. Tempat kerja a) Menciptakan tempat kerja yang sehat, nyaman dan aman b) Karyawan tidak terganggu asap rokok ketika bekerja c) Memberi citra yang positif d) Mengurangi resiko kebakaran e) Menegakkan etika merokok f)



Biaya pemeliharaan kesehatan untuk karyawan berkurang



g) Biaya pemeliharaan sarana kerja kantor berkurang h) Meningkatkan produktivitas kerja dan menurunkan tingkat absensi karyawan. i)



Membantu karyawan untuk berhenti merokok.



4



BAB II RUANG LINGKUP



Panduan kawasan tanpa rokok di lingkungan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu mencakup definisi dari kawasan tanpa rokok, manfaat kawasan tanpa rokok dan tata laksana dalam menjalankan kawasan tanpa rokok di lingkungan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu. Dalam hal ini semua pihak yang berada di lingkungan rumah sakit mulai dari staff medis dan non medis, seluruh pengunjung rumah sakit dan seluruh pasien rumah sakit ikut berperan dalam mentaati perataturan yang dibuat untuk mencapai kawasan tanpa rokok. Dengan cara tidak merokok pada saat berada di area Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu.



5



BAB III TATA LAKSANA A. LANGKAH – LANGKAH MENGEMBANGKAN KAWASAN TANPA ROKOK KEGIATAN



TEMPAT UMUM



1. ANALISIS SITUASI



TEMPAT KERJA



Kajian:



Kajian :



Para penentu kebijakan/ pimpinan a. Apakah ada larangan merokok?



a. Apakah ada larangan merokok?



di tempat umum, tempat kerja dan b. Kapan peraturan dibuat dan mengapa b. Kapan peraturan dibuat dan mengapa angkutan umum perlu mengkaji



dibuat?



dibuat?



ulang tentang kebijakan yang ada c. Apa yang dilakukan pengelola dan c. Apa yang dilakukan karyawan dan dan bagaimana sikap dan perilaku khalayak



sasaran



pengunjung,



(karyawan,



pengemudi,



dan



pengunjung melihat larangan tersebut? d. Apakah



pegelola



dan



pengunjung d. Apakah karyawan mentaati?



mentaati?



e. Apakah ada ruangan khusus untuk



penumpang) terhadap kebijakan e. Apakah ada ruangan khusus untuk Kawasan Tanpa Rokok. Kajian ini



merokok?



untuk memperoleh data sebagai f. Bila dasar



membuat



Kawasan Tanpa Rokok



kebijakan



belum



keputusan



pengunjung melihat larangan tersebut?



merokok? f. Bila



ada untuk



kebijakan



ambil



mengembangkan



Kawasan Tanpa Rokok



belum



keputusan



ada untuk



kebijakan



ambil



mengembangkan



Kawasan Tanpa Rokok g. Apa



keuntungan



mengembangkan



perusahaan kawasan



bila tanpa



rokok? h. Bagaimana peran serikat pekerja dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok?



6



KEGIATAN 2. MEMBUAT KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK



TEMPAT UMUM



TEMPAT KERJA



Dasar untuk megembangkan kebijakan:



Dasar untuk megembangkan kebijakan:



a. Tentukan tujuan dengan jelas



a. Tentukan tujuan dengan jelas



b. Pembuatan pesan yang jelas tentang b. Pembuatan pesan yang jelas tentang tempat yang boleh dan tidak boleh



tempat yang boleh dan tidak boleh



merokok



merokok



c. Pesan yang jelas tentang pelanggaran



c. Pesan yang jelas tentang pelanggaran



d. Fokus pada bahaya merokok dan etika d. Fokus pada bahaya merokok dan etika merokok e. Fokus



merokok pada



kesehatan



dan e. Fokus



keselamatan umum



pada



kesehatan



dan



keselamatan umum



f. Kaitkan kawasan tanpa rokok dengan f. Kaitkan kawasan tanpa rokok dengan nilai – nilai yang mendukung aset



nilai – nilai yang mendukung aset



tempat umum.



perusahaan



g. Penyuluhan kawasan tanpa rokok



g. Penyuluhan kawasan tanpa rokok



h. Pengadaan media promosi Kawasan h. Pengadaan media promosi Kawasan Tanpa Rokok



Tanpa Rokok



7



KEGIATAN 3. SOSIALISASI KEBIJAKAN



TEMPAT UMUM



a. Sosialisasi kebijakan Kawasan Tanpa a. Sosialisasi kebijakan Kawasan Tanpa



KAWASAN TANPA ROKOK



Rokok



Rokok



b. Sosialisasi



4. MEMANTAPKAN KEBIJAKAN



TEMPAT KERJA



tugas



dan



penanggung



b. Sosialisasi tugas dan tanggung jawab



jawab dalam pelaksanaan Kawasan



manager



Tanpa Rokok



pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.



Urutkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok umumkan



dan



pengawas



kebijakan



dalam



Kawasan



Tanpa



melalui saluran standard tempat umum, Rokok melalui saluran standard pada seperti tanda larangan merokok, poster, perusahaan seperti surat edaran, poster, pengumuman



newsletter, tanda larangan merokok.



B. EVALUASI KAWASAN TANPA ROKOK KAWASAN TANPA ROKOK



EVALUASI 1. EVALUASI JANGKA PENDEK 4 – 6 BULAN



TEMPAT UMUM



TEMPAT KERJA



a. Adanya tanda – tanda Kawasan a. Adanya tanda – tanda Kawasan Tanpa Rokok yang dipasang b. Adanya rokok



tempat ketika



untuk



memasuki



Tanpa Rokok yang dipasang



mematikan b. Adanya Kawasan



Tanpa Rokok c. Adanya merokok



ruangan



rokok



tempat ketika



untuk



memasuki



mematikan Kawasan



Tanpa Rokok khusus



untuk c. Adanya



ruangan



khusus



untuk



merokok



d. Adanya tempat umum tanpa asap d. Adanya tempat kerja tanpa asap rokok



rokok 8



KAWASAN TANPA ROKOK



EVALUASI 2. EVALUASI JANGKA PANJANG 1 – 3 TAHUN



TEMPAT UMUM



TEMPAT KERJA



a. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok a. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok diterima



dan



dilaksanakan



oleh



pengelola dan pengunjung tempat umum b. Dipatuhi dan dimanfaatkan fasilitas yang mendukung Kawasan Tanpa Rokok c. Tidak ada penjual rokok di sekitar tempat umum



diterima



dan



dilaksanakan



oleh



manager dan karyawan b. Dipatuhi dan dimanfaatkan fasilitas yang mendukung Kawasan Tanpa Rokok c. Tidak ada penjual rokok di sekitar tempat kerja d. Pemahaman Kawasan Tanpa Rokok bertambah baik e. Karyawan tidak merokok bertambah banyak f. Konflik perokok dan bukan perokok menurun g. Semua karyawan tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok



9



BAB IV DOKUMENTASI



10



BAB V PENUTUP



Demikian telah disusun program Panduan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu. Diharapkan dengan program Kawasan Tanpa Rokok ini, dapat dipakai sebagai pedoman kerja dalam meningkatkan mutu pelayanan.



11