Panduan Keselamatan Dan Keamanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN RUMAH SAKIT …………………..



RUMAH SAKIT SANTA TERESA MARAMPA’ RANTEPAO 2022



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ST TERESA MARAMPA’ RANTEPAO NOMOR : 011c/PER/DIR/RSTM/VI/2022 TENTANG PANDUAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT ST TERESA MARAMPA’ RANTEPAO Menimbang : a. bahwa Rumah sakit St Teresa Marampa’ Rantepao dalam pelayanannya wajib memberikan jaminan bahwa bangunan, sarana dan prasarana, lingkungan dan properti, teknologi medis dan informasi, peralatan dan sistem tidak menimbulkan resiko fisik bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung; b. Bahwa Rumah sakit dalam pelaksanaan kegiatannya mempunyai tanggun jawab memberikan perlindungan terhadap properti milik rumah sakit , pasien, staf, keluarga, dan pengunjung dari bahaya kehilangan, kerusakan atau pengrusakanoleh orang yang tidak berwenang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam diktum a dan b, panduan pengelolaan limbah perlu ditetapkan dengan peraturan direktur rumah sakit Mengingat



: 1. Undang-undang RI no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ; 2. Undang-undang RI no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ; 3. Undang - Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; 4. Undang-undang RI no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ; 5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 472 / Menkes / Per / V / 1996 tentang pengamanan barang berbahaya bagi kesehatan ; 5. Peraturan Menteri Tanaga Kerja dan Transmigrasi no. Per:01/Men/1979 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan;



6. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1333 / Menkes / SK / XII / 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit ; 7. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 1405 / Menkes / SK / XI / 2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri ; 8. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 432 / Menkes / SK / IV / 2007 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di rumah sakit ; 9. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 129 / Menkes / SK / II / 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 10.Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/ Menkes / 1128 / 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit



MEMUTUSKAN Menetapkan : PANDUAN KESEMATAN DAN KEAMANAN Kesatu



: Peraturan Direktur RS St. Teresa Marampa’ Rantepao tentang Panduan Keselamatan dan Keamanan di Rumah sakit sebagaiaman tercantum dalam Lampiran Peraturan ;



Kedua



:Lampiran Peraturan Direktur RS St. Teresa Marampa’ Rantepao tentang Panduan Keselamatan dan Keamanan di Rumah sakit sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ;



Ketiga



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan akan di perbaharui sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Tanggal Direktur



Rantepao 11 Juni 2022



dr. Abrini Iwangga



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RS ST. MARAMPA’ RANTEPAO NOMOR 011c./PER/DIR/VI/2022/ TENTANG PANDUAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN BAB I



DEFINISI A. Latar Belakang Dengan meningkatnya kegiatan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, maka Rumah Sakit merencanakan dan melaksanakan program Keselamatan dan Keamanan lingkungan fisik yang meliputi fasilitas fisik, peralatan, peralatan medis, informasi teknologi yang bertujuan menekan potensi resiko terhadap pasien, karyawan dan pengunjung. B. Pengertian 1. Keselamatan adalah suatu keadaan / kondisi yang aman secara fisik, dan segala bentuk kecelakaan yang disebabkan pemanfaatan sarana dan prasarana di rumah sakit, sosial, finansial, politik, emosional, pekerjaan dan psikologi ataupun pendidikan dan terhindar dari ancaman terhadap faktor - faktor tersebut. 2. Keamanan adalah keadaan bebas dari bahaya yang berhubungan dengan kejahatan, finansial, politik, emosional, psikologi, serta terhindar dari ancaman terhadap faktor faktor tersebut. 3. Fasilitas adalah sesuatu yang dapat membantu memudahkan pekerjaan, tugas dan sebagainya. 4. Teknologi medik adalah penggunaan peralatan medis atau intervensi untuk memperpanjang usia pasien, mengurangi rasa sakit dan mengurangi resiko dari penyakit. 5. Teknologi informasi adalah teknologi yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengkomunikasikan dan / menyebarkan informasi.



C. Tujuan 1. Tujuan Umum, Untuk memastikan bahwa bangunan, tanah, peralatan dan sistem yang aman dan tidak berbahaya bagi penghuni. 2. Tujuan Khusus, a. Mencegah terjadinya kecelakaan dan cidera.



b. Menjaga kondisi keselamatan dan keamanan pasien, keluarga, staf dan pengunjung. c. Mengurangi dan mengontrol bahaya dan resiko, termasuk pada saat pembangunan dan renovasi. d. Melindungi setiap orang yang ada dalam Rumah Sakit dari penculikan, kehilangan, kekerasan dan kerusakan.



BAB II RUANG LINGKUP KESELAMATAN DAN KEAMANAN A. Kegiatan Pokok



1.



Melakukan Identifikasi resiko pada fasilitas fisik dan area yang dianggap tidak aman.



2.



Melakukan pengkajian keselamatan dan Keamanan selama masa pembangunan dan renovasi terpenuhi untuk mengurangi resiko.



3.



Melakukan monitoring dan pengamanan pada daerah-daerah yang teridentifikeasi sebagai area yang tidak aman, seperti : Memberikan identitas kepada seluruh staff dan pihak independen.



4.



monitoring dan menjaga agar area terbatas tersebut tetap aman



5.



Menyusun Rencana Anggaran Biaya untuk memperbaiki dan menggantikan sistem, bangunan dan komponen yang diperlukan untuk mendapatkan kemanan dan keselamatan di RS.



B. Rincian Kegiatan 1.



Melakukan Identifikasi resiko Keselamatan pada fasilitas fisik dan area beresiko. 1) Melakukan inspeksi atau safety patrol secara berkala pada fasilitas fisik, peralatan medis dan prasarana. 2) Pemasangan pembatas area renovasi dan pembangunan gedung serta signednya. 3) Pemasangan signed di lingkungan RS



2.



Melakukan Identifikasi resiko Keamanan pada fasilitas fisik dan area beresiko. 1) Membuat / menyediakan peta area beresiko. 2) Bekerja sama dengan pengelola parkir dalam pengamanan dan ketertiban di area parkir. 3) Melakukan sosialisasi tentang Tata Tertib kunjungan di RS dengan SPO, Banner maupun Signed. 4) Melakukan pengamanan terhadap pasien, pengunjung dan penunggu di ruangan ruang rawat inap, seperti : pemasangan finger spot atau satpam 24 jam di area tertentu. 5) Melakukan pengamanan barang milik pasien yang dititipkan. 6) Melakukan pemeliharaan seluruh gedung dan fasilitas rumah sakit.



3.



Merencanakan Anggaran Biaya (RBA) sesuai peraturan dan persyaratan untuk renovasi dan penggantian sistem, gedung atau komponen yang diperlukan untuk kegiatan operational keselamatan, keamanan secara efektif pada fasiltas dan mendapat dukungan dari Pimpinan RS.



BAB III TATA LAKSANA KEGIATAN A. Sasaran Kegiatan



Kegiatan Keselamatan dan keamanan di RS meliputi beberapa sasaran sesuai dengan pokok kegiatan yaitu : 1) Fasilitas atau sarana 2) Pra sarana 3) Lingkungan 4) Petugas / karyawan 5) Pasien dan pengunjung 6) Pihak independen



B.



No 1.



MATRIKS PELAKSANAAN KEGIATAN KESELAMATAN Melakukan



Kegiatan inspeksi secara



berkala pada fasilitas fisik, peralatan medis dan prasarana.



Cara Pelaksanaan Kegiatan 1. Membuat jadwal kegiatan inspeksi. 2. Menyiapkan petugas yang sesuai kompetensinya.



Sasaran 1. Instalasi Air 2. Instalasi Listrik



Evaluasi  Menindak lanjuti hasil inspeksi



3. Gedung 4. Laboratorium



3. Melaksanakan kegiatan dengan sarana cek list 2.



Pemasangan renovasi



dan



pembatas



area



pembangunan



gedung serta signednya.



1. Pemasangan signed



Semua gedung yang



standar K3 untuk



dilakukan renovasi



Keselamatan dan



 Melakukan pengawasan renovasi  Menindaklanjuti apabila



Keamanan



terjadi ketidak sesuaian



2. Petugas pelaksana



pemasangan pembatas



menggunakan APD.



area



3. Berkoordinasi dengan Tim Ppi dan Tim K3 3.



Pemasangan lingkungan RS



signed



di



1. Mengidentifikasi signed



Semua ruangan dan



2. Pembuatan signed dan



lingkungan di RS



pemasangan yang sesuai identifikasi.



C. MATRIKS PELAKSANAAN KEGIATAN KEAMANAN



 Beberapa terpasang



area



belum



No 1.



Kegiatan Membuat / menyediakan peta area beresiko



Cara Pelaksanaan Kegiatan 1. Mengidentifikasi daerah beresiko. 2. Membuat peta beresiko up date



Sasaran 1. RI



Evaluasi  Up to date area beresiko



2. OK 3. Farmasi 4. Laboratorium



3. Pemasangan CCTV



2



Bekerja



dengan



1. Membuat Nota kerjasama



dalam



dengan pihak terkait.



pengamanan dan ketertiban di



2. Penempatan petugas



pengelola



sama parkir



area parkir (MoU)



Seluruh area parkir di lingkungan RS



 Monitoring laporan kehilangan kendaraan  Bekerjasama dengan



parkir sesuai area tugas



security.



( jadwal ) 3. Persyaratan fasilitas / prasana parkir yang standar. 3



Melakukan



sosialisasi



tentang



Tata



kunjungan



di



Banner, Signed)



RS



1. Pemberian informasi



Tertib



kepada pengunjung di



(SPO,



setiap pintu masuk pengunjung 2. Menyediakan SPO tentang tata tertib pasien,



Pasien, pengunjung dan penunggu pasien



 Hilangnya identitas penunggu.  Terjadi mis komunikasi antara petugas dengan pengunjung.  Perlu dilakukan diklat



penunggu pasien dan



customer service pada



pengunjung pasien.



petugas.



3. Menyediakan media informasi di lingkungan RS 4



Melakukan



pengamanan



1. Mendaftar/mencatat



Penunggu pasien



 Kartu Identitas hilang



terhadap pasien, pengunjung



identitas penunggu pasien



 Perlu ditingkat



dan penunggu di ruangan RI.



yang akan menunggu



komunikasi dan



pasien di r. Rawat inap.



sosialisasi pada



2. Meminta KTP / kartu



penunggu.



identitas yangmasih berlaku, dan menggantinya dengan kartu tunggu 3. Memantau penunggu pasien yang ada dalam ruang. r. Inap 5



Melakukan pasien,



pengamanan



pengunjung



dan



penunggu di lingkungan RS dari tindak kekerasan.



1. Melarang pengunjung



Pasien



 Menindaklanjuti



yang membawa barang



Pengunjung



pelaporan tindakan



berbahaya.



Penunggu



kekerasan



2. Menapis pengunjung yang membawa barang



berlebihan 3. Melarang penunggu yang tidak menggunakan identitas kartu tunggu 6



Melakukan



pengamanan



barang milik pasien yang dititipkan.



1. Mencatat barang barang



Barang milik pasien



yang dititipkan pasien.



 Menindaklanjuti laporan kehilangan.



2. Menyimpan barang titipan



 Penambahan lemari



pasien dalam brankas



penyimpanan barang



3. Menyerahkan kembali



pasien



barang titipan kepada yang berhak. 7



Melakukan



pengamanan



1. Mengamankan gedung dan



seluruh gedung dan fasilitas



fasilitas dari bahaya



RS.



kebakaran. 2. Melakukan pengecekan keberadaan APAR dan yang berada di dalam area gedung dan fasilitas RS. 3. Membuat laporan ke atasan apabila ada peralatan APAR / yang hilang.



Fasilitas Sarana dan pra sarana



 Melaporkan gangguan keamanan gedung



4. Melakukan pencegahan dan pemadaman apabila terjadi kebakaran gedung dan fasilitas RS 8



Melakukan pengamanan aset RS



1. Melakukan kontrol ke



1.



seluruh area RS melalui ke titik alat monitor kontrol keamanan 2. Bekerjasama dengan mitra kerja lainnya untuk mengamankan aset RS dari pencurian. 3. Melakukan pengecekan keberadaan APAR dan kelengkapan Hidran yang berada di dalam area RS. 4. Membuat laporan kegiatan. 5. Menindaklanjuti laporan kegiatan



Semua gedung di rumah sakit



2.



Semua sarana APAR dan kelengkapan hidran



 Menindaklanjuti laporan kegiatan pengamanan



BAB IV DOKUMENTASI Dokumentasi kegiatan dilakukan dari hasil pelaksanaan program dan dilaporkan ke Direktur RS St. Teresa Marampa’ Rantepao untuk evaluasi serta tindak lanjut.