SK Panduan Keselamatan Dan Keamanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU



RSUD IBNU SUTOWO BATURAJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Jl.DR.Moch.Hatta No. 1 Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provisinsi Sumatera Selatan Telephone Nomor. ( 0735 ) 320298,324669,320118 Faximile (0735) 327096 Kode Pos 32111 Email. [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR H IBNU SUTOWO NOMOR : 800/ /XLV/1.2/2019 TENTANG PANDUAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR H IBNU SUTOWO BATURAJA Menimbang



:



a. Bahwa untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan fasilitas di rumah sakit perlu adanya sistem yang efektif dan efisien dalam



:



pelaksanaannya; b. Bahwa rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan dapat menjadi tempat penularan penyakit, serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan; c. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit Versi SNARS edisi 1, perlu ditetapkan Panduan Keselamatan dan Keamanan dan melibatkan Pokja-pokja terkait; d. Bahwa untuk pelaksanaan huruf a tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur.



Mengingat



:



1.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;



2.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;



3.



Buku Panduan Penilaian Teknologi Kesehatan Tahun 2017;



4.



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;



6.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;



7.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



147/MENKES/PER/II/2010 Tentang Perizinan Rumah Sakit;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayan Kesehatan;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan;



10. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor:1087/MENKES/SK/VIII/2010 Tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit; 11. Peraturan



Menteri



Kesehatan



2306/MENKES/PER/XI/2011



Republik



Tentang



Indonesia



Persyaratan



Nomor Teknis



Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit; 12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit; 14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Thun 2001 Tentang



Pengelolaan



Kualitas



Air



dan



Pengendalian



Pencemaraan Air; 15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:26/PRT/M/2008 Tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; 17. Pedoman



Pengelolaan



Peralatan



Kesehatan



di



Fasilitas



Pelayanan Kesehatan Tahun 2015; 18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan; 19. Peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok; 20.



Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 48 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.



21.



Panduan Keselamatan dan Keamanan di Rumah Sakit Tahun 2019.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr H IBNU SUTUOWO BATURAJA TENTANG PANDUAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN.



KEDUA



:



Surat Keputusan



ini mulai berlaku sejak ditetapkan apabila



dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diubah/diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Baturaja : 07 Juli 2019 DIREKTUR



Dr. Rynna Dyana. R NIP.198208212010012007