268 - SK Pemberlakuan Panduan Pengelolaan Keselamatan Dan Keamanan (Fix) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PESANGGRAHAN DINAS KESEHATAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PESANGGRAHAN NOMOR 268 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PENGELOLAAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PESANGGRAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PESANGGRAHAN Menimbang



:



a. bahwa panduan pengelolaan Keselamatan dan kesehatan Kerja bertujuan melindungi pekerja/ karyawan dan masyarakat dari kemungkinan terjadinya kecelakaan baik di dalam maupun di dalam tempat kerja; b. bahwa agar upaya penanganan program tersebut dapat berjalan dengan baik dan optimal perlu adanya penetapan panduan pengelolaan keselamatan dan keamanan di Rumah sakit.



Mengingat



:



1. Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 2. Undang-undang RI No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; 3. Undang-undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 4. Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 5. Undang-undang RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 6. Peraturan Pemerintah RI No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 7. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; 8. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 432/Menkes/SK/IV/2007



tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di rumah sakit; 9. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 472 tahun 1999 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan; 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan dan Lingkungan; 11. Peraturan



Menteri



Kesehatan



RI



NO.1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 12. Perarturan Menteri Lingkungan Hidup No. P56 Tahun 2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PESANGGRAHAN TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PENGELOLAAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PESANGGRAHAN



KEDUA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada masing-masing yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



KETIGA



:



Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2019



DIREKTUR RSUD PESANGGRAHAN,



drg. ENDAH KARTIKA DEWI, MARS NIP 196712071994032004