Sk. Pemberlakuan Pedoman Dan Panduan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ACEH SINGKIL NOMOR 000/841/DIR/RSUD.AS/II/2018 TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN DAN PANDUAN PELAYANAN FARMASI PADA RUMAH SAKIT UMUM ACEH SINGKIL DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ACEH SINGKIL Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa dalam rangka upaya meningkatkan mutu dan efisiensi pelayanan maka diperlukan Pedoman dan Panduan Pelayanan Farmasi di RSUD Aceh Singkil;



b.



bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur RSUD Aceh Singkil;



1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);



3.



Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



:



Keputusan Direktur RSUD Aceh Singkil tentang Pedoman dan Panduan Pelayanan Farmasi RSUD Aceh Singkil;



KEDUA



:



Memberlakukan Pedoman dan Panduan pelayanan Farmasi di RSUD Aceh Singkil meliputi: 1. Pedoman Pelayanan Kefarmasian di RSUD Aceh Singkil; 2. Pedoman Pengorganisasian di RSUD Aceh Singkil; 3. Panduan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Bagi Tenaga Kesehatan di RSUD Aceh Singkil; 4. Panduan Pemantauan Terapi Obat di RSUD Aceh Singkil; 5. Panduan Visite Untuk Apoteker di RSUD Aceh Singkil; 6. Panduan Pengaturan Waktu Pelayanan Obat di RSUD Aceh Singkil; 7. Panduan Pengkajian Resep Dan Obat di RSUD Aceh Singkil; 8. Panduan Penyaluran Obat Secara Akurat di RSUD Aceh Singkil; 9. Panduan Pelayanan Konseling Instalasi Farmasi di RSUD Aceh Singkil; 10. Panduan Obat Tidak Tercampurkan (OTT) di RSUD Aceh Singkil; 11. Panduan Obat High Alert di RSUD Aceh Singkil; 12. Panduan Pelayanan Informasi Obat (PIO) di RSUD Aceh Singkil; 13. Panduan Pengelolaan Perbekalan Farmasi Emergensi di RSUD Aceh Singkil; 14. Panduan Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai di RSUD Aceh Singkil; 15. Panduan Penulisan dan Pemesanan Resep di RSUD Aceh Singkil; 16. Panduan Penyiapan dan Penyaluran Sediaan Farmasi Steril di RSUD Aceh Singkil;



KETIGA



:



Pedomandan Panduan Pelayanan Farmasi dalam keputusan ini sebagai acuan kegiatan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi setiap petugas yang terkait dalam pelayanan farmasi di RSUD Aceh Singkil;



KEEMPAT



:



Keputusanini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada pihak terkait untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; Ditetapkan di Aceh Singkil Pada tanggal 19 Februari 2018 DIREKTUR RSUD ACEH SINGKIL KABUPATEN ACEH SINGKIL



Dr.Darul Amany,MARS,Sp.PK Nip : 197107192003121004