SK Pemberlakuan Pedoman KIA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG RSUD PROF.Dr.H.M.ANWAR MAKKATUTU Jl. Teratai No.20 Telp (0413) 21004 Fax (0413) 21786



KEPUTUSAN DIREKTUR BLUD RSUD PROF. Dr. H. M. ANWAR MAKKATUTU NOMOR : /RSU-BTG/ 05 / I /2017 TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN KESEHATAN IBU DAN ANAK DI RSUD PROF. Dr. H.M ANWAR MAKKATUTU KABUPATEN BANTAENG DIREKTUR BLUD RSUD PROF. Dr. H. M. ANWAR MAKKATUTU



Menimbang



: a



b.



c.



Mengingat



Bahwa dalam upaya menyelenggarakan mutu pelayanan RSUD Prof.Dr.H.M. Anwar Makkatutu Bantaeng, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan bermutu tinggi.; Bahwa agar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berjalan dan dipertanggung jawabkan maka perlu adanya kebijakan Pemberlakuan Pedoman Pengorganisasian Kesehatan Ibu dan Anak di RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu Bantaeng; Bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur tentang Pemberlakuan Pedoman Kesehatan Ibu dan Anak



: 1.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;



3.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



4



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1457 Tahun 2003 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan/Kota



6



Keputusan menteri kesehatan republik Indonesia nomor :836/Menkes/SK/VI/2005 Tentang Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat/Bidan



6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan



7.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 938/Menkes/SK/VIII/2007 Tentang Standar Asuhan Kebidanan ;



8



Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 061/372/IX/2015 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng sebagai satuan kerja perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



KEDUA



:



KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PEDOMAN KESEHATAN IBU DAN ANAK DI RSUD PROF. Dr. H.M. ANWAR MAKKATUTU KABUPATEN BANTAENG. Kebijakan RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu Bantaeng tentang pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak diatur dalam Pedoman Kesehatan Ibu dan Anak sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Ini. Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bantaeng Pada tanggal : 27 Januari 2017 DIREKTUR,



Dr.H.SULTAN,M.Kes Pangkat : Pembina NIP : 19710206 200312 1 011