SK Pemberlakuan Pedoman Pengorganisasian Farmasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM St. MADYANG Jl. Andi Kambo Nomor 87 Kota Palopo Telp/Fax: (0471) 3201316, Email: [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR Nomor : 380 / DIR / RSU-SM / PLP / I / 2017 TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI RSU ST. MADYANG KOTA PALOPO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RSU ST. MADYANG KOTA PALOPO Menimbang : a.



b.



c.



bahwa RSU St. Madyang Palopo sebagai Rumah Sakit Rujukan selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien termaksud pelayanan obat yang rasional dan bermutu tinggi bagi pasien di RSU St. Madyang Palopo; bahwa untuk memenuhi maksud dalam hurf a, maka disusun Pedoman Pengorganisasian Instalasi Farmasi RSU St. Madyang Palopo tahun 2017 oleh Kepala Instalasi Farmasi RSU St. Madyang Kota Palopo dan perlu diberlakukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu penetapan Direktur RSU St. Madyang tentang Pemberlakuan Pedoman Pengorganisasian Instalasi Farmasi RSU St. Madyang;



Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



9.



Menetapkan



Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan Kefarmasian; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSU St. Madyang; Peraturan Menteri Kesehatan RI, No. 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI, No. 1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 920/Men.Kes/Per/XII/86 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik; Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat kesehatan;



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR RSU ST. MADYANG TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI



Kesatu



Kedua



Ketiga



FARMASI PADA RSU ST. MADYANG KOTA PALOPO. : Memberlakukan Pedoman Pengorganisasian Instalasi Farmasi RSU St. Madyang Kota Palopo sebagaimana yang tercantum dalam lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini; : Pedoman pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman dan acuan bagi Petugas Instalasi Farmasi di lingkup RSU. St. Madyang dalam melaksanakan tugas masing-masing. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ditemukan adanya kekeliruan dalam Surat Keputusan ini maka akan dilakukan peninjauan dan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Palopo Pada tanggal 03 Januari 2017 Direktur RSU St. Madyang,



dr. H.A. Thamrin Jufri, M.Kes



Lampiran Nomor Tanggal Tentang



: Keputusan Direktur : 380 / DIR / RSU-SM / PLP / I / 2017 : 03 Januari 2017 : Pemberlakuan Pedoman Pengorganisasian Instalasi Farmasi RSU St. Madyang



BAB I PENDAHULUAN Jenis pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit tidak hanya sekedar pelayanan gawat darurat, rawat inap, atau rawat jalan. Salah satu jenis pelayanan yang diberikan adalah pelayanan farmasi. Pelayanan farmasi memegang peranan yang sangat penting di rumah sakit. Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah suatu bagian/unit/divisi atau fasilitas dirumah sakit, tempat penyelenggaraan semua kegiatan pekerjaan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit itu sendiri. Instalasi Farmasi Rumah Sakit dikepalai oleh seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan merupakan tempat atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian. Menurut Kepmenkes No. 1197/MENKES/SK/X/2004, fungsi pelayanan farmasi rumah sakit sebagai pengelola perbekalan farmasi dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, produksi, penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan. Instalasi farmasi dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan tahun 2004 dan evaluasinya mengacu pada Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit yang digunakan secara rasional, di samping ketentuan maasing-masing rumah sakit. Pengorganisasian di instalasi farmasi juga penting. Menurut Kepmenkes Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. Struktur organisasi minimal di Instalasi Farmasi Rumah Sakit yaitu kepala instalasi farmasi rumah sakit, administrasi farmasi, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik, dan manajemen mutu. Pengorganisasian tersebut memungkinkan setiap orang di instalasi farmasi



3



bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Hal ini jelas berpengaruh terhadap pencapaian tujuan instalasi farmasi rumah sakit itu sendiri.



4



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT I.



Gambaran Umum/ Informasi Rumah Sakit 1. Nama Rumah Sakit



: RSU St.Madyang



2. Alamat Rumah Sakit



: Jl. Andi Kambo Nomor 87 Kec. Wara Timur Kota Palopo



Telpon



: (0471) 3201316



Fax



: (0471) 3201316



Email



: [email protected]



3. Luas Tanah – Bangunan Rumah Sakit Luas Tanah



= 6.700 m2



Luas Bangunan = 4.816 m2 4. Realokasi Bangunan RSU St. Madyang berada di kawasan strategis yang mudah diakses oleh masyarakat Kota Palopo maupun luar kota Palopo. Selama ini RSU St. Madyang belum pernah direalokasi ke lokasi lain. Kecuali penambahan lahan rumah sakit yang awalnya hanya satu bangunan dengan tiga lantai. Namun seiring dengan berjalannya waktu dan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan maka RSU St. Madyang menambah lahan bangunannya. 5. Wilayah Rujukan RSU St. Madyang menerima rujukan dari Puskesmas, klinik, dan dokter praktik pribadi (FKTP) yang tidak bisa mengatasi masalah kesehatan yang sedang dialami oleh pasiennya. 6. Sumber Air Bersih



: Air PDAM



7. Sumber Tenaga Listrik



: PLN Daya 82 kVA dan Genset Listrik satu unit



8. Pengelolaan Limbah



: Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di area rumah sakit



9. Pemilik



: Yayasan



10. Status Kepemilikan



: Yayasan St. Madyang/Swasta



11. Kategori



: Rumah Sakit Umum



12. Type/Kelas



:C



13. Tahun didirikan



: 2007



5



14. Tahap II (penambahan lahan): 2011 15. Surat izin pemakaian sumber radiasi (X-Ray) Nomor



: 030214.010.22.151117



Tanggal



: 15 November 2017



Dari



: Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)



Masa Berlaku



: 2 (Dua) tahun



16. Sertifikat Akreditasi RSU St. Madyang masih berproses untuk mendapatkan sertifikat akreditasi. Target pelaksanaan survey akreditasi pada Bulan September 2018



II. Sejarah Rumah Sakit Rumah Sakit Umum (RSU) St. Madyang Kota Palopo merupakan salah satu rumah sakit swasta di bawah Yayasan St. Madyang. RSU St. Madyang beralamat di Jalan Andi Kambo No. 87 Salekoe, Wara Kota Palopo. Rumah Sakit St. Madyang Palopo didirikan pada Tanggal 7 Bulan Juli Tahun 2007, awalnya RS St. Madyang merupakan Rumah Sakit Ibu dan Anak. Pengembangan Rumah Sakit Ibu dan Anak ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya kunjungan dan minat masyarakat terhadap pelayanan obgyn dan anak pada praktek pribadi dr. Nasaruddin Nawir, Sp.OG dan dr. Tanty Febriany Takahasi, Sp.A. Sehingga pada Tahun 2007 didirikanlah Rumah Sakit Ibu dan Anak St. Madyang. Sejak didirikan pada Tahun 2007, animo masyarakat terhadap pelayanan obgyn dan anak semakin tinggi. Namun seiring meningkatnya variasi kebutuhan masyarakat akan pelayanan, maka Rumah Sakit Ibu dan Anak St. Madyang beralih status menjadi Rumah Sakit Umum St. Madyang pada Tahun 2014. Rumah Sakit Umum St. Madyang mendapatkan izin penyelenggaraan RSU St. Madyang pada tanggal 30 Oktober 2015 dengan status kelas D.



6



BAB III VISI, MISI, FALSAFAH , NILAI DAN TUJUAN RUMAH SAKIT



A.



VISI “Menjadi Rumah Sakit Pilihan Utama Wilayah Luwu Raya yang Memberikan Pelayanan Prima dengan Berorientasi pada Kebutuhan Pelanggan”.



B.



MISI 1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, profesional, terjangkau dengan mengutamakan keselamatan pasien 2. Menjadikan rumah sakit yang ramah lingkungan dan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pasien 3. Meningkatkan sarana, prasarana, dan peralatan untuk mendukung mutu pelayanan 4. Mengembangkan potensi, kompetensi, etos, dan budaya kerja sumber daya manusia agar selalu siap menghadapi perubahan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan rumah sakit 5. Mewujudkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan tepat 6. Menciptakan hubungan kemitraan yang baik dengan pihak luar baik profesional medis, lembaga swasta/pemerintah, maupun bidang kemasyarakatan 7. Menjadi rumah sakit yang terakreditasi



C.



FALSAFAH Mengutamakan kemitraan dan kekeluargaan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan paripurna.



D. NILAI-NILAI DASAR Pembelajar, Inovatif, Profesional, Kasih-Sayang, Ikhlas, Semangat, Kerjasama, Integritas dan Spiritual



7



E. TUJUAN 1. Tujuan Umum RSU ST. MADYANG adalah mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka terwujudnya masyarakat adil dan makmur melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara menyeluruh dan dengan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. 2. Tujuan khusus RSU ST. MADYANG adalah : a. Meningkatkan loyalitas SDM terhadap RSU St. Madyang. b. Meningkatkan profesionalisme SDM sesuai standar kompetensi. c. Memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) sesuai dengan standar baku pelayanan kesehatan. d. Memenuhi kebutuhan pelanggan . e. Meningkatkan kualitas mutu pelayananan kesehatan. f. Meningkatkan kepuasan dan loyalitas pelanggan g. Meningkatkan pertumbuhan rumah sakit h. Memberikan pelayanan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. i. Mewujudkan pengembangan fisik rumah sakit sesuai dengan harapan masyarakat sehingga mampu bersaing di era globalisasi.



8



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RSU ST. MADYANG PALOPO



9



BAB V VISI, MISI, FALSAFAH , NILAI DAN TUJUAN INSTALASI FARMASI RSU ST.MADYANG A.



VISI “Terwujudnya pelayanan farmasi yang professional dan berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan pasien”.



B.



MISI 1. Menyediakan pelayanan kefarmasian yang cepat, tepat, dan optimal 2. Menjamin ketersediaan perbekalan farmasi yang mendukung proses pelayanan di rumah sakit 3. Menjamin kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang bekerja di instalasi farmasi 4. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kefarmasian



C.



FALSAFAH Mengutamakan kemitraan dan kekeluargaan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan paripurna.



D. NILAI-NILAI DASAR Pembelajar, Inovatif, Profesional, Kasih-Sayang, Ikhlas, Semangat, Kerjasama, Integritas dan Spiritual E. TUJUAN 1.



Tujuan Umum Instalasi Farmasi RSU ST. MADYANG adalah mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka terwujudnya masyarakat adil dan makmur melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara menyeluruh dan dengan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.



2. Tujuan khusus Instalasi Farmasi RSU ST. MADYANG adalah : a. Meningkatkan loyalitas SDM terhadap RSU St. Madyang. b. Meningkatkan profesionalisme SDM sesuai standar kompetensi. c. Memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) sesuai dengan standar baku pelayanan kesehatan. d. Memenuhi kebutuhan pelanggan . e. Meningkatkan kualitas mutu pelayananan kesehatan. 10



f. Meningkatkan kepuasan dan loyalitas pelanggan g. Meningkatkan pertumbuhan rumah sakit h. Memberikan pelayanan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. i. Mewujudkan pengembangan fisik rumah sakit sesuai dengan harapan masyarakat sehingga mampu bersaing di era globalisasi.



11



BAB VI STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI FARMASI RSU ST.MADYANG



Kepala Instalasi Farmasi



Koordinator Penerimaan dan Distribusi Barang Administrasi



Kepala Unit Farmasi RI dan RJ



Pelayanan Farmasi Rawat Jalan



Pelayanan Farmasi Rawat Jalan



12



BAB VII URAIAN JABATAN



KEPALA INSTALASI FARMASI 1) Instalasi Farmasi dipimpin oleh seorang Kepala Instalasi yang bertanggungjawab kepada Direktur RS St.Madyang ; 2) Kepala Instalasi Farmasi mempunyai Tugas Pokok merencanakan, memonitor, mengevaluasi, dan meningkatkan seluruh kegiatan instalasi farmasi serta melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan baik dari segi sistem, teknologi maupun SDM 3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Instalasi Farmasi mempunyai rincian tugas : a. Menyusun dan menetapkan perencanaan yang komprehensif tentang program kegiatan pelayanan dan pengembangan instalasi farmasi baik program jangka panjang dan jangka pendek berdasarkan visi dan misi b. Melaksanakan dan mengkoordinasikan program kegiatan pelayanan dan pengembangan instalasi farmasi yang telah ditetapkan c. Menyusun rencana kerja dan SPO yang dibutuhkan d. Memantau pelaksanaan kegiatan harian di instalasi farmasi agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan e. Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan farmasi secara keseluruhan f. Mengelola dan mengendalikan semua perbekalan kesehatan yang beredar dan digunakan di rumah sakit, menjamin keamanan, manfaat, dan mutu yang paling baik g. Merencanakan, memantau, dan mengevaluasi kebutuhan fasilitas seluruh pelayanan instalasi farmasi h. Melakukan koordinasi dengan unit terkait lain demi tercapainya kinerja pelayanan yang optimal dan peningkatan kualitas pelayanan i. Melakukan penilaian kinerja tenaga farmasi 4) Tanggungjawab Kepala Instalasi Farmasi yaitu : a. Melaksanakan pelayanan farmasi dasar (manajerial) maupun farmasi klinik b. Melaksanakan manajemen instalasi farmasi c. Melaksanakan evaluasi dan laporan instalasi farmasi d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan direktur



13



5) Wewenang Kepala Instalasi Farmasi yaitu : a. Melakukan komunikasi langsung dengan dokter yang membuat resep yang tidak sesuai dengan formularium dan atau aturan lain yang berlaku untuk diinformasikan kepada manajemen dan komite medik b. Memberikan persetujuan usulan pengadaan perbekalan kesehatan di instalasi farmasi dengan mempertimbangkan skala prioritas, efektif, dan efisien sebelum diajukan ke manajemen 6) Persyaratan jabatan menjadi Kepala Instalasi Farmasi yaitu : a. Berkewarganegaraan Indonesia b. Berlatarbelakang pendidikan profesi apoteker dan diutamakan magister farmasi klinik/manajemen farmasi rumah sakit c. Mempunyai pengalaman kerja di bagian farmasi rumah sakit



PELAYANAN KEFARMASIAN 1) Staf pelayanan kefarmasian mempunyai Tugas Pokok mengontrol jalannya proses pelayanan farmasi di instalasi farmasi 2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), staf pelayanan kefarmasian mempunyai rincian tugas : a. Membuat rencana kerja perbulan bidang pelayanan apotek farmasi b. Membuat perencanaan perbaikan SPO pelayanan yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu kefarmasian c. Melakukan kegiatan-kegiatan untuk perbaikan dan perkembangan pelayanan apotek farmasi d. Membuat laporan kerja harian terhadap pelayanan resep yang dilakukan oleh masing-masing shift 3) Staf pelayanan kefarmasian mempunyai tanggungjawab atas kelancaran proses pelayanan di instalasi farmasi 4) Wewenang staf pelayanan kefarmasian yaitu : a. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul yang dapat mengakibatkan terganggunya kelancaran pelayanan di apotek farmasi b. Berkoordinasi dengan seluruh staf di instalasi farmasi dalam rangka memajukan pelayanan instalasi farmasi



14



c. Memberikan masukan dan informasi kepada kepala instalasi farmasi mengenai ketenagaan, pendidikan/pelatihan, pengembangan, dan pelayanan, serta teknis administrasi untuk meningkatkan pelayanan instalasi farmasi secara keseluruhan 5) Persyaratan jabatan menjadi staf pelayanan kefarmasian yaitu : a. Berkewarganegaraan Indonesia b. Berlatarbelakang pendidikan minimal DIII Farmasi c. Memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun



KOORDINATOR PENERIMAAN DAN DISTRIBUSI BARANG 1) Koordinator penerimaan dan distribusi barang mempunyai Tugas Pokok menerima dan menyalurkan stok farmasi di rumah sakit 2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator penerimaan dan distribusi barang mempunyai rincian tugas : a) Membuat laporan bulanan persediaan obat gudang farmasi b) Melakukan stok opname setiap awal dan akhir bulan c) Melaksanakan penyimpanan obat yang dimiliki d) Melaksanakan penerimaan obat yang diadakan di RS e) Menyiapkan obat yang diminta ruangan pelayanan farmasi berdasarkan daftar permintaan barang f) Melakukan distribusi obat g) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan 3) Koordinator



penerimaan



dan



distribusi



barang



mempunyai



tanggungjawab



memastikan kelancaran proses penerimaan dan distribusi barang farmasi 4) Wewenang koordinator penerimaan dan distribusi barang yaitu : a) Memberikan saran dan informasi kepada atasan b) Meminta pertimbangan dari atasan 5) Persyaratan jabatan menjadi koordinator penerimaan dan distribusi barang yaitu : a) Berkewarganegaraan Indonesia b) Berlatarbelakang pendidikan minimal apoteker c) Memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun



ADMINISTRASI 1) Administrasi mempunyai Tugas Pokok melaksanakan kegiatan administrasi di Instalasi Farmasi 15



2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), administrasi mempunyai rincian tugas : a) Membantu kepala instalasi dalam melakukan kegiatan administrasi di Instalasi Farmasi b) Membuat notulen rapat c) Membuat register surat masuk dan surat keluar instalasi Farmasi d) Melakukan kegiatan surat menyurat e) Mengontrol dan mengawasi kegiatan administrasi di instalasi Farmasi 3) Administrasi mempunyai tanggungjawab memastikan kelancaran proses administrasi di instalasi Farmasi 4) Wewenang administrasi yaitu : a) Memberikan saran dan informasi kepada atasan b) Meminta pertimbangan dari atasan 5) Persyaratan jabatan menjadi administrasi yaitu : a) Berkewarganegaraan Indonesia b) Berlatarbelakang pendidikan minimal DIII Farmasi c) Memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun



APOTEKER RAWAT JALAN DAN RAWAT INAP 1) Apoteker rawat jalan dan rawat inap mempunyai Tugas Pokok melaksanakan kegiatan kefarmasian di instalasi rawat jalan dan rawat inap 2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apoteker rawat jalan dan rawat inap mempunyai rincian tugas : a) Melakukan stok opname b) Menerima dan menelaah resep c) Melakukan verifikasi obat d) Menyerahkan dan memberikan informasi obat e) Melayani resep dan mengisi kartu stok f) Membuat etiket obat g) Melakukan monitoring dan evaluasi penyimpanan obat, alkes, dan lain-lain h) Membuat laporan ke Kepala Instalasi Farmasi i) Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan 3) Apoteker rawat jalan dan rawat inap mempunyai tanggungjawab atas pelayanan kefarmasian di rawat jalan dan rawat inap 16



4) Wewenang apoteker rawat jalan dan rawat inap yaitu : a) Memberikan saran dan informasi kepada atasan b) Meminta pertimbangan dari atasan 5) Persyaratan jabatan menjadi apoteker rawat jalan dan rawat inap yaitu : a) Berkewarganegaraan Indonesia b) Berlatarbelakang pendidikan minimal apoteker c) Memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun



17



BAB VIII TATA HUBUNGAN KERJA



1.Instalasi Gawat Darurat 2.Instalasi Rawat Inap 3.Instalasi Rawat Jalan



Manajemen RS



Instalasi Farmasi



Dokter



Pasien



1. Instalasi farmasi menyediakan obat, alkes, dan BHP ke instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap 2. Instalasi farmasi berfungsi sebagai mediator dalam pelayanan resep bagi dokter pasien



18



BAB IX POLA KETENAGAAAN DAN KUALIFIKASI INSTALASI FARMASI No.



1.



Nama Jabatan



Kepala Instalasi Farmasi



Kualifikasi



Magister Kefarmasian



Pengalaman dan Kualifikasi



Mempunyai



Jumlah yang Diperlukan 1



pengalaman kerja di bagian farmasi rumah sakit



2.



Staf Pengelolaan Kefarmasian



DIII Farmasi



Mempunyai pengalaman kerja di bagian farmasi rumah sakit minimal satu tahun



2



3.



Staf Pelayanan Kefarmasian



DIII Farmasi



Mempunyai pengalaman kerja di bagian farmasi rumah sakit minimal satu tahun



4



4.



Koordinator Penerimaan dan Distribusi Barang



Apoteker



Mempunyai pengalaman kerja di bagian farmasi rumah sakit minimal satu tahun



1



5.



Apoteker Rawat Jalan



Apoteker



Mempunyai pengalaman kerja di bagian farmasi rumah sakit minimal satu tahun



2



6



Apoteker Rawat Inap



Apoteker



Mempunyai pengalaman kerja di bagian farmasi rumah sakit minimal satu tahun



4



19



7.



Administrasi



DIII Farmasi



Mempunyai pengalaman kerja di bagian farmasi rumah sakit minimal satu tahun



20



2



BAB X PERTEMUAN/RAPAT



A. Pendahuluan Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di Instalasi Farmasi RSU St. Madyang, maka perlu ada forum komunikasi antar pemimpin dan staf untuk melakukan koordinasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan. B. Tujuan Untuk melakukan evaluasi upaya-upaya peningkatan mutu pelayanan di Instalasi Farmasi RSU St.Madyang serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dengan metode musyawarah C. Sasaran Peningkatan mutu pelayanan di RSU St. Madyang Palopo D. Jenis Kegiatan Rapat diadakan oleh Instalasi Farmasi yang dipimpin oleh Kepala Instalasi dan diikuti oleh seluruh stafnya.



21



BAB XI PELAPORAN A. Pengertian Pelaporan merupakan sistem atau metode yang dilakukan untuk melaporkan segala sesuatu bentuk kegiatan yang ada terkait dengan pemberian pelayanan perawatan di Instalasi Farmasi. B. Jenis Laporan Laporan dibuat oleh Kepala Instalasi Farmasi. Adapun jenis laporan yang dikerjakan terdiri dari : A. Laporan Rutin Laporan rutin adalah laporan yang dikerjakan secara rutin oleh Instalasi. B. Laporan Insidentil Adalah laporan mengenai kondisi instalasi farmasi yang segera harus dilaporkan berkenaan dengan pelayanan dan kinerja.



22