Pedoman Pengorganisasian Instalasi Farmasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji syukur kami penjatkan atas kehadirat Allah SWT sehingga pada akhirnya Penyusunan Buku Pedoman Pengorganisasian Instalasi Farmasi RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutudapat terselesaikan dengan baik. Pedoman ini disusun dengan maksud dapat menjamin sistem pengorganisasian di instalasi farmasi yang terstruktur. Pedoman ini bersifat dinamis dan dapat ditinjau kembali seiring dengan perkembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta penyempurnaan peraturan yang berlaku untuk meningkatkan pelayanan di RSUD Prof.dr.H.M.Anwar Makkatutu. Dengan demikian, kami mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak demi penyempurnaan pedoman ini.



Tim Penyusun



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



i



SAMBUTAN DIREKTUR Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Puji syukur kami panjatkan Kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat Nya sehingga penyusunan Pedoman Pengorganisasian Instalasi Farmasi RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutudapat terselesaikan dengan baik. Terimakasih dan apresiasi besar kami sampaikan kepada Tim Penyusun Pedoman Pengorganisasian Instalasi Farmasi RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutuyang telah memberikan kontribusi besar terhadap keberhasilan penyusunan buku pedoman ini Kami berharap dengan disusunnya Pedoman ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam melakukan sistem pengorganisasian di Instalasi Farmasi yang terarah. Untuk meningkatkan mutu pelayanan di RSUD Prof.dr.H.M.Anwar Makkatutu.



Bantaeng, 12 Januari 2017 DIREKTUR,



Dr. H. Sultan, M.Kes Pangkat : Pembina NIP : 19720206 200312 1 011



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.................................................................................................................. i SAMBUTAN DIREKTUR..........................................................................................................ii DAFTAR ISI............................................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................... 1 A.



Latar Belakang.......................................................................................................... 1



B.



Maksud dan Tujuan...................................................................................................1



C.



Pengertian................................................................................................................ 1



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT...........................................................................3 A.



Deskripsi RSUD PROF.DR.H.M.ANWAR MAKKATUTU...........................................3



B.



Sejarah Institusi RSUD PROF.DR.H.M.ANWAR MAKKATUTU.................................3



BAB III VISI MISI FALSAFAH RUMAH SAKIT.........................................................................3 A.



Visi............................................................................................................................ 5



B.



Misi........................................................................................................................... 5



E.



Motto......................................................................................................................... 5



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT................................................................6 BAB V STRUKTUR ORGANISASI UNIT.................................................................................7 A.



Gambaran Umum Instalasi Farmasi..........................................................................7



B.



Struktur Organisasi Instalasi Farmasi.......................................................................8



BAB VI URAIAN TUGAS.......................................................................................................10 A.



Kepala Instalasi Farmasi.........................................................................................10



B.



Uraian Tugas Bagian Administrasi...........................................................................11



C.



Uraian Tugas Bagia Perbekalan Farmasi................................................................14



D.



Uraian Tugas Bagian Pelayanan Farmasi Klinik.....................................................16



E.



Uraian Tugas Bagian Manajemen Mutu..................................................................18



F.



Uraian Tugas Bagian Depo Farmasi Rawat Jalan…………………………………….18



G.



Uraian Tugas Depo Farmasi Rawat Inap................................................................21



H.



Uraian Tugas Depo Farmasi IGD…………………………………………………….....24



I.



Uraian Tugas Depo Farmasi ICU/OK…………………………………………………...27



BAB VII TATA HUBUNGAN...................................................................................................31 A.



Struktur Tata Hubungan Kerja.................................................................................31



B.



Pendelegasian Wewenang.....................................................................................32



BAB VIII POLA KETENEGAAN.............................................................................................34 A.



Kualifikasi SDM.......................................................................................................34



B.



Analisa Kebutuhan Tenaga Di Instalasi Farmasi.....................................................35



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI............................................................................................38 PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



iii



BAB X RAPAT...................................................................................................................... 38 BAB XI PELAPORAN............................................................................................................ 41 BAB XII PENUTUP...............................................................................................................47



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



iv



BAB I PENDAHULUAN 1



Latar Belakang Instalasi adalah fasilitas penyelenggara pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, kegiatan penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan dan pemeliharaan sarana rumah sakit. Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah suatu bagian/ unit/ divisi atau fasilitas di rumah sakit, tempat penyelenggaraan semua kegiatan pekerjaan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit. IFRS dipimpin oleh seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker atau tenaga teknis kefarmasian yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu persyaratan dalam penerapan sistem manajemen mutu menyeluruh adalah adanya organisasi yang sesuai, yang dapat mengakomodasi seluruh kegiatan pelaksanaan fungsi. IFRS juga harus memiliki suatu organisasi yang pasti dan kebutuhan mengakomodasi perkembangan di masa depan, serta mengikuti visi yang telah ditetapkan pimpinan rumah sakit dan apoteker rumah sakit. Organisasi IFRS harus didesain dan dikembangkan sedemikian rupa agar faktor-faktor teknis, administratif dan manusia yang mempengaruhi mutu produk dan pelayanannya berada dibawah kendali. Pengendalian itu dapat dilaksanakan melalui suatu struktur organisasi IFRS yang terdiri atas penetapan pekerjaan yang dilakukan beserta tanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan itu. Struktur organisasi adalah motor penggerak atau kendaraan yang diperlukan untuk mencapai visi dan misi. Struktur organisasi yang baik harus disusun efektif dan efisien sehingga perlu garis komando, pertanggungjawaban dan koordinasi sehingga memiliki fungsi dan komunikasi yang jelas. Struktur organisasi bersifat dinamis dan harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan visi, misi dan tujuan rumah sakit. Dalam struktur organisasi rumah sakit, IFRS merupakan bagian dari penunjang medik.



2



Maksud dan Tujuan Tujuan pengorganisasian Instalasi Farmasi RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutuadalah : 1. Memberikan kejelasan uraian tugas bagi semua posisi/ kedudukan yang ada dalam struktur organisasi. 2. Memberikan kejelasan kedudukan seseorang dalam struktur organisasi sehingga mempermudah dalam melakukan koordinasi. 3. Memberikan kejelasan tanggung jawab bagi semua posisi/ kedudukan yang ada dalam struktur organisasi.



A. Pengertian PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



1



a. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Rawat darurat. b. Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah bagian yang bertanggung jawab penuh di bidang pelayanan dan pengelolaan perbekalan farmasi di rumah sakit. c. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. d. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. e. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi (S1), Ahli Madya Farmasi (D3), Analis Farmasi (D3), dan Tenaga Menengah Farmasi (SMF). f.



Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.



g. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi. h. Surat Izin Praktik Apoteker selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit. i.



Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat SIKTTK adalah surat izin yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



2



BAB II GAMBARAN UMUM RSUD PROF.Dr.H.M.ANWAR MAKKATUTU



3



Deskripsi RSUD Prof.Dr.H.M. Anwar Makkatutu



RSUD Prof.Dr.H.M. Anwar Makkatutu merupakan rumah sakit umum dengan pelayanan kesehatan mulai dari yang bersifat umum sampai dengan spesialistik yang dilengkapi dengan pelayanan penunjang medis 24 jam. RSUD Prof.Dr.H.M. Anwar Makkatutu berlokasi di Jl. Teratai No. 20 Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Propinsi Sulawesi Selatan. RSUD Prof. Dr.H.M. Anwar Makkatutu didirikan pada tahun 1921 dan merupakan warisan Pemerintah Belanda, dengan status berada dibawah kepemilikan Pemerintah Kabupaten Bantaeng. RSUD Prof. Dr.H.M. Anwar Makkatutu merupakan rumah sakit pemerintah tipe C. Pada saat ini RSUD Prof.Dr.H.M. Anwar Makkatutu dipimpin oleh dr. H. Sultan, M.Kes selaku direktur. Pada tahun 2009 RSUD Prof.Dr.H.M. Anwar Makkatutu sudah terakreditasi 5 pelayanan dasar untuk Pelayanan Administrasi, Pelayanan Rekam Medik, Pelayanan Instalasi Rawat Darurat, Pelayanan Medik dan Pelayanan Keperawatan RSUD Prof.Dr.H.M. Anwar Makkatutu memberikan beragam jenis pelayanan medis antara lain poliklinik umum, poliklinik gigi dan mulut, dan poliklinik spesialis serta poliklinik subspesialis, Instalasi Rawat Darurat, serta rawat inap yang terdiri dari kelas I, II, III, dan VIP yang dilengkapi pelayanan laboratorium, radiologi, farmasi, fisioterapi, dan unit transfusi darah. Kapasitas tempat tidur pasien yang disediakan di RSUD Prof.Dr. H.M. Anwar Makkatutu sebanyak 100 tempat tidur.



4



Sejarah Institusi RSUD Prof.Dr.H.M. Anwar Makkatutu RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu didirikan pada tahun 1921 dan merupakan warisan Pemerintah Belanda, sehingga sebagian bangunannya terutama pada ruang perawatan masih merupakan bangunan yang berada di jantung kota Bantaeng terletak di sebelah selatan Propinsi Sulawesi Selatan dengan posisi 5 derajat 21’23” – 5 derajat 32’26” Lintang Selatan dan 119 derajat 51’42” Bujur Timur dengan batas wilayah : 1. 2. 3. 4.



Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan Sebelah Barat



: Kabupaten Gowa : Kabupaten Bulukumba : Laut Flores : Kabupaten Jeneponto



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



3



Sedangkan nama Rumah Sakit di ambil



dari nama salah satu putra daerah



Kabupaten Bantaeng yang merupakan Guru Besar Pada Bagian Ilmu Kulit dan Kelamin Fakultas kedokteran Universitas Hasanuddin. Rumah Sakit Umum Daerah Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah dan merupakan satu-satunya pusat rujukan di Kab. Bantaeng dalam pemberian pelayanannya senantiasa berupaya untuk memberikan yang terbaik untuk pelanggannya yang bukan hanya melayani masyarakat Kabupaten Bantaeng saja akan



tetapi



juga



melayani



masyarakat



tetangga



seperti



Kab.Jeneponto



dan



Kab.Bulukumba. Sebagai pemberi pelayanan kesehatan yang terbesar di Tingkat Kabupaten maka RSUD Prof. Dr.H.M. Anwar Makkatutu selain memberikan pelayanan dasar yang bersifat pOKOK seperti Rawat Jalan, Rawat Inap, Rawat Darurat, Kebidanan/kandungan juga memberikan pelayanan penunjang seperti Radiologi, Farmasi, Rehabilitasi Medis, Laboratorium, Unit Pelayanan Transfusi Darah, serta Pelayanan Rujukan. Berdasarkan surat



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



nomor



1284/MENKES/SK/XII/2004 tanggal 17 Desember 2004 tentang Peningkatan Kelas RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutudari Tipe D menjadi Rumah Sakit Tipe C. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 27



Tahun 2007



tentang Pembentukan



Organisasi dan Tata Kerja RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng maka tugas pOKOK RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutuadalah :



“ Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan “. Sedangkan fungsi RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng adalah 1. Penyelenggaraan pelayanan medik 2. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik 3. Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan 4. Penyelenggaraan pelayanan rujukan 5. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan 6. Penyelenggaraan Penelitian dan pengembangan 7. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



4



BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, DAN MOTTO RSUD PROF.DR.H.M.ANWAR MAKKATUTU 5



Visi “Terwujudnya RSUD Prof. dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng sebagai Primadona di selatan Sulawesi Selatan”



6



Misi 1. Menciptakan pelayanan kesehatan mandiri dan proaktif 2. Menciptakan pelayanan kesehatan berorietasi kendali mutu dan kendali biaya 3. Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia



7



Motto “Menjaga mutu pelayanan dengan spirit kompetensi dan integritas moral”



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



5



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF.Dr.H.M. ANWAR MAKKATUTU



DIREKTUR BAGIAN TATA USAHA JABATAN FUNGSIONAL SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN



BIDANG PELAYANAN MEDIS



BIDANG KEPERAWATAN



SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN



SUB BAGIAN KEUANGAN



BIDANG PENUNJANG PELAYANAN



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



6



BAB V STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI FARMASI 8



Gambaran Umum Instalasi Farmasi Pelayanan Farmasi Rumah Sakit adalah bagian yang tak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Dengan demikian, pelayanan farmasi merupakan salah satu kegiatan di RSUD Prof.Dr.H.M. Anwar Makkatutu yang bertujuan untuk menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) menjadikan Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah terkait Obat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi orientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi Pelayanan Kefarmasian (pharmaceutical care). Sehingga perlu adanya upaya peningkatan mutu pelayanan kefarmasian yang profesional, hal tersebut guna menjamin kepuasan pelanggan dan tenaga kesehatan. Instalasi Farmasi RSUD Prof.Dr.H.M. Anwar Makkatutu terdiri dari beberapa unit kerja untuk memberikan pelayanan farmasi yang optimal, antara lain Depo Farmasi Rawat Jalan, Depo Farmasi Rawat Inap, Depo Farmasi IGD, Depo Farmasi ICU/OK dan Gudang Farmasi. Berikut penjelasan mengenai unit kerja tersebut : 1. Depo Farmasi Rawat Jalan operasional 1 shift dari jam 07.30 – 13.45 WIB pada hari Senin–Kamis, Jumat Jam 07.30 – 11.45, Sabtu Jam 07.30 – 13.00. Minggu dan tanggal merah tidak ada operasional, melayani kebutuhan perbekalan farmasi dari unit rawat jalan dan poliklinik. 2. Depo Farmasi Rawat Inap operasional 24 jam (3 shift) setiap hari melayani kebutuhan perbekalan farmasi dari pasien rawat inap. 3. Depo Farmasi IGD operasional 24 jam (3 shift) setiap hari melayani kebutuhan perbekalan farmasi dari pasien IGD. 4. Depo Farmasi IBS dan ICU operasional 24 jam (3 shift) setiap hari melayani kebutuhan perbekalan farmasi dari pasien IBS dan ICU. 5. Gudang Farmasi 1 shift dari jam 07.30 – 13.45 WIB pada hari Senin–Kamis, Jumat Jam 07.30 – 11.45, Sabtu Jam 07.30 – 13.00. Minggu dan tanggal merah tidak ada operasional, melayani kebutuhan perbekalan farmasi dari unit Depo Farmasi Rawat Jalan, Depo Farmasi Rawat Inap, Depo Farmasi IGD, Depo Farmasi IBS/ICU, KIA, Poliklinik, RPKJ , Rehab Medik, Laboratorium dan Radiologi.



A. Struktur Organisasi Instalasi Farmasi PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



7



Instalasi Farmasi di RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu merupakan bagian dari Penunjang Medis. Struktur organisasi berperan sebagai alat pencapaian visi dan misi rumah sakit dan tujuan instalasi farmasi. Struktur organisasi dapat memberi gambaran mengenai pembagian tugas, koordinasi dan kewenangan dalam pelayanan kefarmasian. Instalasi Farmasi dipimpin oleh Kepala Instalasi Farmasi yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Kepala Instalasi Farmasi membawahi tiga bagian yaitu Bagian Perbekalan Farmasi, Bagian Pelayanan Farmasi, dan Bagian Manajemen Mutu. Masing-masing bagian tersebut dipimpin oleh Penanggung Jawab/Supervisor dengan kualifikasi Apoteker. Struktur organisasi tidak bersifat mutlak tetapi disesuaikan dengan kondisi rumah sakit dan pembaharuan atau penyesuaian dengan visi, misi dan tujuan rumah sakit. Berikut adalah bagan struktur organisasi di Instalasi Farmasi RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



8



BAB V STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI FARMASI RSUD PROF. DR. H.M. ANWAR MAKKATUTU



DIREKTUR



KABID PENUNJANG PELAYANAN



KEPALA INSTALASI FARMASI



BAGIAN PERBEKALAN FARMASI



DEPO RAWAT JALAN



BAGIAN ADMINISTRASI



BAGIAN MANAJEMEN MUTU



BAGIAN PELAYANAN FARMASI KLINIK



DEPO RAWAT INAP



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



DEPO IGD



9



DEPO ICU DAN IBS



BAB VI URAIAN JABATAN A. Uraian Tugas Kepala Instalasi Farmasi Nama Jabatan : Kepala Instalasi Farmasi Kualifikasi / kriteria 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pendidikan : Sarjana Farmasi + Apoteker Memiliki STRA, SKPA, dan SIPA Pengalaman kerja 3 tahun Keterampilan : Microsoft Office : MS Word, Excel, PowerPoint. Pelatihan service exellence Pelatihan kefarmasian klinik



Tanggung Jawab 1. Bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku terkait dengan pelayanan farmasi. 2. Bertanggung jawab terhadap update data perundang-undangan



dan/ atau



peraturan yang berlaku dan evaluasi pemenuhannya terkait dengan pelayanan farmasi. 3. Bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap kebijakan,



standar



dan prosedur



yang berlaku terkait dengan pelayanan farmasi. 4. Bertanggung jawab atas pencapaian Key Performance Indicator (KPI)/Sasaran Mutu Instalasi Farmasi. 5. Bertanggung jawab atas pelaksanaan budaya kerja di Instalasi Farmasi. 6. Bertanggung jawab atas inventarisasi sarana, sumber manusia, alat dan bahan yang ada di Instalasi Farmasi. 7. Bertanggung jawab atas operasional dan pengeloaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan pelayanan farmasi klinis. 8. Bertanggungjawab atas kepatuhan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Instalasi Farmasi. 9. Bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap program pengendalian infeksi (PPl) di lnstalasi Farmasi Wewenang 1. Berwenang memberikan pemahaman visi, misi dan uraian tugas kepada seluruh petugas di Instalasi Farmasi. 2. Berwenang mengusulkan perubahan



kebijakan,



struktur



organisasi



dengan



uraian tugasnya, pedoman, panduan dan SPO di Instalasi Farmasi. 3. Berwenang merencanakan dan mengelola Sumber Daya Manusia yang ada di Instalasi Farmasi. 4. Berwenang mengatur pembagian tugas rutin dan insidentif untuk seluruh petugas instalasi farmasi. 5. Berwenang melaksanakan rapat rutin Instalasi Farmasi. 6. Berwenang mengkoordinasikan perbaikan sarana-prasarana di Instalasi Farmasi. 7. Berwenang mengkoordinasikan pemenuhan jumlah dan kualifikasi Sumber Daya Manusia. PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



10



8. Berwenang mengusulkan program kerja dan anggaran biaya untuk pemeliharaan sarana. 9. Berwenang mengusulkan sarana dan prasarana untuk kelancaran tugas di Instalasi Farmasi. 10. Berwenang melakukan koordinasi dengan gugus tugas terkait. Tugas Pokok 1. Menyusun standar dan rencana kerja Instalasi Farmasi a. Membuat dan mengusulkan pedoman organisasi dan pedoman kerja Instalasi Farmasi b. Membuat dan mengusulkan Standar Prosedur Operasional



(SPO) yang



berkaitan dengan pelayanan Instalasi Farrnasi c. Membuat dan mengusulkan Sasaran Mutu dan Key Performance Indicator (KPI) Instalasi Farmasi. d. Membuat program kerja dan rencana anggaran tahunan Instalasi Farmasi. e. Membuat standar kebutuhan sumber daya manusia Instalasi Farmasi. f. Menyusun standar kebutuhan sarana, alat dan bahan kerja Instalasi Farmasi. 2. Menyusun organisasi gugus tugas dan mengkoordinasi tugas dan karyawan di Instalasi Farrnasi a. Menentukan struktur organisasi lnstalasi Farmasi, membagi menentukan uraian b. c. d. e.



tugasnya. Mengatur dan memberi tugas kepada karyawan di Instalasi Farmasi. Mengatur jadwal dinas dan distribusi ketenagaan di Instalasi Farmasi. Mengarahkan, memotivasi dan mengevaluasi karyawan di Instalasi Farmasi. Memberikan arahan kepada karyawan agar melaksanakan tugas sesuai dengan



tujuan yang diharapkan. 3. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas dan memecahkan masalahmasalah yang muncul di Instalasi Farmasi agar berjalan sesuai tujuan. 4. Membuat laporan dan evaluasi hasil kegiatan pelayanan farmasi rumah sakit secara periodik baik bulanan, triwulanan, semesteran maupun tahunan B. Uraian Tugas Bagian Administrasi Nama Jabatan : Koordinator Bagian Administrasi Kualifikasi / Kriteria 1. 2. 3. 4. 5.



Pendidikan : Apoteker / Sarjana Farmasi Memiliki STRA/STRTTK, SIPA/SIPTTK, SKPA Pengalaman kerja 2 tahun Keterampilan : MS. Office : Ms. Word, Excel, Power Point Pelatihan Service Excellent



Tanggung Jawab 1. Bertangung jawab dalam administrasi klaim pelayanan umum, BPJS Jamkesda dan Jasaraharja di Instalasi Farmasi. 2. Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi dan pelaporan di Instalasi Farmasi RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu 3. Bertanggung jawab dalam administrasi penyelenggaraan pertemuan di Instalasi Farmasi.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



11



Wewenang 1. Berwenang dalam memberikan pemahaman administrasi klaim pelayanan umum, BPJS, Jamkesda, dan Jasaraharja di Instalasi Farmasi 2. Berwenang mengusulkan laporan penyelengaraan administrasi pelayanan farmasi kepada direktur melalui Kepala Instalasi Farmasi. 3. Berwenang membuat surat undangan, daftar hadir, notulen rapat dan penyediaan alat tulis kantor ( ATK ) Tugas Pokok 1. Melaksanakan administrasi klaim pelayanan farmasi a. Membuat administrasi klaim pelayanan farmasi ( Pasien umum ) b. Membuat administrasi klaim pelayanan farmasi (pasien BPJS) c. Membuat administrasi klaim pelayanan farmasi (pasien Jamkesda) d. Membuat administrasi klaim pelayanan farmasi (pasien Jasaraharja) e. Membuat laporan pelaksanaan pelayanan farmasi 2. Menyusun organisasi gugus tugas dan mengkoordinasikan tugas dan karyawan di Bagian Instalasi Farmasi a. Mengatur petugas yang melaksanakan tugas yang meliputi : 1) Administrasi klaim umum 2) Administrasi klaim BPJS 3) Administrasi klaim Jamkesda 4) Administrasi klaim Jasaraharja 5) Pelaporan pelaksanaan pelayanan farmasi b. Menentukan jadwal tugas tenaga administrasi di bagian administrasi instalasi farmasi. 3. Mengarahkan, memotivasi dan mengevaluasi karyawan di bagian administrasi instalasi farmasi a. Memberikan arahan kepada karyawan agar melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan yang diharapkan b. Membina, menegur, mengoreksi dan mengingatkan karyawan bagian administrasi Instalasi Farmasi yang melakukan tindakan yang tidak sesuai. c. Melakukan penilaian kinerja karyawan bagian administrasi Instalasi Farmasi d. Memberikan konsultasi dan membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi karyawan bagian administrasi Instalasi Farmasi e. Mengupayakan efisiensi penggunaan alat dan bahan habis pakai bagian administrasi Instalasi Farmasi. 4. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas dan memecahkan masalahmasalah yang muncul di bagian administrasi Instalasi Farmasi agar berjalan sesuai tujuan. a. Membuat laporan dan evaluasi hasil kegiatan pelayanan administrasi periodik baik bulanan, triwulanan, semesteran mapun tahunan. b. Mengecek, memverifikasi, mengoreksi hasil kerja bawahan sebelum diteruskan kepada Kepala Instalasi Farmasi untuk menjamin hasil kerja sesuai dengan standar. c. Memecahkan masalah yang berkaitan dengan pemeliharaan sarana dengan berkoordinasi dengan bagian terkait. Nama Jabatan : Pelaksana Teknis Administrasi PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



12



Kualifikasi 1. Pendidikan : Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, SMK Farmasi, SMA atau sederajat 2. Pengalaman kerja 1 tahun 3. Keterampilan : Microsoft Office : MS Word, Excel, Power Point. Tanggung jawab Bertanggung jawab melaksanakan tugas yang telah didelegasikan oleh koordinator bagian administrasi dan Kepala Instalasi Farmasi. Tugas Pokok Melaksanakan tugas – tugas tertentu yang telah didelegasikan oleh koordinator bagian administrasi dan/atau Kepala Instalasi Farmasi Uraian Tugas 1. Mencatat resep umum yang telah terlayani 2. Membuat rekapan resep pelayanan umum 3. Membuat klaim resep umum pelayanan farmasi 4. Mencatat resep Jasaraharja yang telah terlayani 5. Membuat rekapan resep pelayanan Jasaraharja 6. Membuat klaim resep Jasaraharja pelayanan farmasi 7. Mencatat resep BPJS yang telah terlayani 8. Membuat rekapan resep pelayanan BPJS 9. Membuat klaim resep BPJS pelayanan Farmasi 10. Mencatat resep Jamkesda yang telah terlayani 11. Membuat rekapan resep pelayanan Jamkesda 12. Membuat klaim resep jamkesda pelayanan Farmasi 13. Membuat laporan narkotika setiap bulan 14. Membuat laporan psikotropika setiap bulan 15. Membuat laporan kegiatan pelayanan instalasi farmasi setiap bulan 16. Membuat laporan mutu pelayanan farmasi setiap bulan C. Uraian Tugas Bagian Perbekalan Farmasi Nama Jabatan : Supervisor/ Koordinator Bagian Perbekalan Farmasi Kualifikasi : 1. Pendidikan : Sarjana Farmasi + Apoteker 2. Memiliki STRA + SIPA, SKPA 3. Pengalaman kerja 2 tahun 4. Keterampilan : Microsoft Office: Ms Word, Excel, Power Point 5. Pelatihan service Excellent Tanggung Jawab 1. Bertanggung jawab dalam pelayanan penerimaan sediaan farmasi, obat, alat kesehatan dan bahan habis pakai di Instalasi Farmasi. 2. Bertanggungjawab dalam distribusi sediaan farmasi, obat, alat kesehatan dan bahan habis pakai di Instalasi Farmasi ke Unit Pelayanan kesehatan RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu 3. Bertanggungjawab dalam persediaan sediaan farmasi, obat, alat kesehatan dan bahan habis pakai di Instalasi Farmasi 4. Bertangggungjawab dalam pelaporan penerimaan dan distribusi sediaan farmasi, obat, alat kesehatan dan bahan habis pakai di Instalasi Farmasi. Wewenang PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



13



1. Berwenang dalam merencanakan persediaan farmasi, obat, gas medik, alat kesehatan dan bahan habis pakai 2. Berwenang mengusulkan persediaan bahan farmasi, gass medik, obat, alat kesehatan dan bahan habis pakai kepada direktur melalui kepala Instalasi farmasi. 3. Berwenang menerima sediaan farmasi, gas medik, obat, alat kesehatan dan bahan habis pakai di Instalasi farmasi dari pemasok atau PBF 4. Berwenang mendistribusikan sediaan farmasi, gas medik, obat, alat kesehatan dan bahan habis pakai ke Unit Pelayanan kesehatan di RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu 5. Berwenang



Menyelia/Mensupervisi



beberapa



pelaksana



(3-5



pelaksana



membutuhkan 1 penyelia) Tugas Pokok 1. Melaksanakan administrasi perbekalan sediaan farmasi, gas medik, obat, alat dan bahan habis pakai a. Membuat adminsitrasi penerimaan sediaan farmasi, gas medik, obat, alat dan bahan habis pakai dari rekanan atau pemasuk PBF b. Membuat administrasi pendistribusian sediaan farmasi, gas medik, obat, alat kesehatan dan bahan habis pakai ke unit – unit pelayanan kesehatan 2. Menyusun organisasi gugus dan mengkoordinasikan tugas dan karyawan di Bagian Perbekalan Farmasi a. Mengatur petugas yang melaksanakan tugas yang meliputi : 1) Penerimaan 2) Distribusi b. Menentukan jadwal tugas tenaga kefarmasian di bagian Perbekalan Farmasi 3. Mengarahkan, memotivasi dan mengevaluasi karyawan di bagian Perbekalan Farmasi a. Memberikan arahan kepada karyawan agar melaksanakan tugas seuai dengan tujuan yang diharapkan. b. Membina, menegur, mengoreksi dan mengingatkan karyawan bagian perbekalan Instalasi Farmasi yang melakukan tindakan yang tidak sesuai. c. Melakukan penilaian kinerja karyawan bagian perbekalan farmasi d. Memberikan konsultasi dan membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi karyawan bagian perbekalan farmasi e. Mengupayakan efisiensi penggunaan alat dan dan bahan habis pakai bagian perbekalan farmasi 4. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas dan memecahkan masalahmasalah yang muncul di bagian perbekalan farmasi agar berjalan sesuai tujuan. a. Membuat laporan dan evaluasi hasil kegiatan pelayanan perbekalan secara periodik baik bulanan, triwulanan, semesteran maupun tahunan. b. Mengecek, memverifikai hasil kerja bawahan sebelum diteruskan kepada kepala Instalasi Farmasi untuk menjamin hasil kerja sesuai dengan standar. c. Memecahkan masalah yang berkaitan dengan perbekalan dengan berkoordinasi dengan bagian terkait Nama Jabatan : Pelaksana Teknis Kefarmasian Bagian Perbekalan Farmasi Kualifikasi : PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



14



1. 2. 3. 4.



Pendidikan : Sarjana Farmasi, ahli madya farmasi, SMK Farmasi Memiliki STRTTK dan SIK TTK Pengalaman kerja 1 tahun Keterampilan : Microsoft Office : MS Word, Excel, Power Point



Tanggung Jawab Bertanggungjawab melaksanakan tugas yang telah didelegasikan oleh koordinator bagian perbekalan dan Kepala Instalasi Farmasi. Tugas Pokok Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang telah didelegasikan oleh koordinator bagian perbekalan dan/atau Kepala Instalasi Farmasi Uraian Tugas 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Menerima obat yang masuk di Instalasi farmasi Mencatat obat yang masuk dan keluar di Instalasi Farmasi Melayani permintaan obat dari pelayanan dan ruang perawatan Membuat laporan pemakaian obat setiap akhir bulan Menerima bahan dan alat habis pakai ( BAHP ) yang masuk di Instalasi Farmasi Mencatat bahan habis dan alat habis pakai (BAHP) yang masuk dan keluar di



Instalasi farmasi 7. Melayani permintaan



bahan



dan



alat



habis



pakai



(BAHP)



dari



instalasi



pelayanan/penunjang dan ruang perawatan 8. Membuat laporan pemakaian bahan dan alat habis pakai (BAHP) setiap akhir bulan 9. Menerima gas medik yang masuk di Instalasi Farmasi 10. Mencatat gas medik yang masuk dan keluar di Instalasi Farmasi 11. Melayani permintaan gas medik dari pelayanan dan ruang perawatan 12. Membuat laporan pemakaian gas medik setiap akhir bulan D. Uraian Tugas Bagian Pelayanan Farmasi Klinik Nama Jabatan : Supervisor/Koordinator Bagian Pelayanan Farmasi Klinik Kualifikasi : 1. Pendidikan : Sarjana Farmasi + Apoteker 2. Memiliki STRA + SIPA, SKPA 3. Pengalaman kerja 2 tahun 4. Keterampilan : Microsoft Office : MS Word, Excel dan Power Point. 5. Pelatihan Service Excellent Tanggungjawab Bertanggungjawab dalam Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik. Wewenang 1. Berwenang mengarsipkan semua kegiatan yang berhubungan denagn kegiatan pelayanan farmasi klinik. 2. Berwenang berkomunikasi langsung dengan penderita, profesional kesehatan dan berbagai tenaga dalam berbagai bidang. 3. Berwenang Menyelia/Mensupervisi beberapa



pelaksana



(3-5



pelaksana



membutuhkan 1 penyelia) Tugas Pokok Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik. Nama jabatan



: Pelaksana Teknis Kefarmasian Bagian Pelayanan Farmasi Klinik



Kualifikasi : PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



15



1. 2. 3. 4.



Pendidikan : Sarjana farmasi, ahli madya farmasi, SMK Farmasi Memiliki STRTTK dan SIK TTK Pengalaman kerja 1 tahun Keterampilan : Microsoft Office: MS Word, Excel, dan Power Point



Tangung Jawab Bertanggung jawab melaksanakan tugas yang telah didelegasikan oleh koordinator bagian pelayanan farmasi klinik dan Kepala Instalasi Farmasi Tugas Pokok Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang telah didelegasikan oleh koordinator bagian pelayanan farmasi klinik dan/atau Kepala Instalasi Farmasi Uraian Tugas 1. Melaksanakan konsultasi dan informasi obat terhadap pasien dan keluarganya serta tenaga kesehatan lainnya; 2. Melaksanakan konseling terhadap pasien di ruang rawat inap; 3. Melakukan Monitoring Efek Samping Obat; 4. Melakukan pemantauan penggunaan Obat; 5. Melakukan pengkajian dan pelayanan Resep; 6. Melakukan penelusuran riwayat penggunaan obat; 7. Melaksanakan rekonsiliasi obat; 8. Melaksanakan Pelayanan Informasi Obat (PIO); 9. Melakukan Visite; 10. Melakukan Pemantauan Terapi Obat (PTO); 11. Melaksanakan Evaluasi Penggunaan Obat (EPO); 12. Melakukan dispensing sediaan steril; E. Uraian Tugas Bagian Manajemen Mutu Nama Jabatan : Supervisor/Koordinator bagian Manajemen Mutu Kualifikasi : 1. Pendidikan : Sarjana Farmasi + Apoteker 2. Memiliki STRA + SIPA, SKPA 3. Pengalaman kerja 2 tahun 4. Keterampilan : Microsoft Office : MS. Word, Excel, Powerpoint 5. Pelatihan service Excellent Tanggung Jawab Bertanggungjawab dalam peningkatan mutu pelayanan farmasi dan informasi obat di Instalasi Farmasi RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu Wewenang 1. Berwenang dalam merencanakan peningkatan mutu pelayanan farmasi dan informasi obat di Instalasi Farmasi 2. Berwenang mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu dan informasi obat kepada direktur melalui kepala Instalasi Farmasi 3. Berwenang mengkoordinir peningkatan mutu pelayanan farmasi dan informasi obat kepada pasien berdasarkan resep yang diajukan oleh dokter pemeriksa 4. Berwenang Menyelia/Mensupervisi beberapa pelaksana (3-5



pelaksana



membutuhkan 1 penyelia) Tugas Pokok



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



16



Melaksanakan upaya peningkatan mutu dan pemberian informasi obat kepada pasien dan keluarga pasien Uraian Tugas 1. Mengontrol pelaksanaan pelayanan farmasi berdasarkan standar, pedoman, peraturan perundang-undangan yang berlaku 2. Melakukan evaluasi pelaksanaan pelayanan farmasi berdasarkan standar, pedoman, peraturan perundang-undangan yang berlaku 3. Menganalisa masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien pada pelayanan farmasi di Instalasi Farmasi Menyusun standar pelayanan farmasi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. F. Uraian Tugas Depo Farmasi Rawat jalan Nama Jabatan : Penanggung jawab Depo Farmasi Rawat Jalan Kualifikasi : 1. Pendidikan : Sarjana Farmasi + Apoteker 2. Memiliki STRA + SIPA, SKPA 3. Pengalaman Kerja 2 tahun 4. Keterampilan : Microsoft Office : MS Word, Excel, Power Point 5. Pelatihan Service Excellent 6. Pelatihan Farmasi Klinik Tanggung Jawab 1. Bertanggungjawab dalam pelayanan farmasi di Depo Farmasi Rawat Jalan 2. Bertangggungjawab dalam mutu sediaan farmasi, obat dan alat kesehatan di Depo Farmasi Rawat Jalan 3. Bertanggungjawab dalam pelaporan pelayanan farmasi di Depo Farmasi Rawat Jalan Wewenang 1. Berwenang dalam merencanakan pelayanan farmasi di Instalasi rawat jalan 2. Berwenang mengusulkan pengadaan sediaan farmasi, obat dan alat kesehatan di Instalasi Rawat Jalan kepada Direktur melalui Kepala Instalasi Farmasi 3. Berwenang mengkoordinir pelayanan farmasi kepada pasien rawat jalan berdasarkan resep yang diajukan oleh dokter pemeriksa Tugas Pokok 1. Melaksanakan administrasi pelayanan farmasi a. Membuat administrasi pelayanan farmasi pasien umum rawat jalan b. Membuat administrasi pelayanan farmasi pasien jasaraharja rawat jalan c. Membuat administrasi pelayanan farmasi pasien BPJS rawat jalan 2. Menyusun organisasi gugus tugas dan mengkoordinasi pelayanan farmasi di Depo Farmasi Rawat Jalan a. Mengatur petugas yang melaksanakan tugas pelayanan farmasi di depo farmasi rawat jalan b. Menentukan jadwal tugas tenaga kefarmasian di depo farmasi rawat jalan c. Menyerahkan, memotivasi dan mengevaluasi karyawan di depo farmasi rawat jalan d. Memberikan arahan kepada karyawan agar melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan yang diharapkan e. Membina, menegur, mengoreksi dan mengingatkan karyawan depo farmasi rawat jalan yang melakukan tindakan yang tidak sesuai. PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



17



f. Melakukan penelitian kinerja karyawan depo farmasi rawat jalan g. Memberikan konsultasi dan membantu memcahkan permasalahan yang dihadapi petugas depo farmasi rawat jalan h. Mengupayakan efisiensi penggunaan alat dan bahan habis pakai depo farmasi rawat jalan 3. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas dan memecahkan masalahmasalah yang muncul di depo farmasi rawat jalan agar berjalan sesuai tujuan a. Membuat laporan dan evaluasi hasil kegiatan pelayanan depo farmasi rawat jalan secara periodik baik bulanan, triwulanan, semesteran maupun tahunan b. Mengecek, memverifikai, mengoreksi hasil kerja bawahan sebelum diteruskan kepada Kepala Instalasi Farmasi untuk menjamin hasil kerja sesuai dengan standar c. Memecahkan masalah yang berkaitan dengan pelayanan farmasi rawat jalan dengan berkoordinasi dengan bagian terkait. Nama Jabatan : Penanggung jawab Pelayanan Farmasi Rawat Jalan Kualifikasi : 1. Pendidikan : Sarjana Farmasi + Apoteker 2. Memiliki STRA + SIPA, SKPA 3. Pengalaman kerja 0 Tahun 4. Keterampilan : Microsoft Office : MS Word, Excel, Power Point 5. Pelatihan Farmasi Klinik Tanggung Jawab Bertanggungjawab



melakukan



pengawasan



kepada



keteknisan



farmasi



dalam



memberikan pelayanan farmasi pasien rawat jalan Wewenang 1. Berwenang memeriksa resep masuk ke depo farmasi rawat jalan dari pasien yang diberikan oleh dokter pemeriksa 2. Berwenang mengkomunikasikan resep dokter yang tidak sesuai dengan formularium RS ke dokter pemberi resep atau apabila obat yang diresepkan tidak tersedia di RS 3. Berwenang mengecek obat yang sudah siap akan diberikan kepada pasien 4. Berwenang memberikan informasi mengenai penggunaan obat kepada pasien Tugas Pokok Melakukan pelayanan, pengawasan dan penyeliaan kepada teknisi kefarmasian yang bertugas di depo farmasi rawat jalan Uraian Tugas 1. Memeriksa resep dokter yang masuk di depo farmasi rawat jalan 2. Mengecek ketersediaan obat sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter pemeriksa kepada pasien 3. Memberikan harga obat atau alat kesehatan pada resep untuk pembayaran klaim (umum, jasaraharja atau BPJS) 4. Mengkomunikasikan ke dokter apabila obat yang diresepkan tidak tersedia di RS atau di luar formularium RS 5. Mendelegasikan kepada tenaga teknis kefarmasian untuk menyiapkan obat atau alat kesehatan sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter 6. Memberikan informasi obat kepada pasien tentang penggunaan obat PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



18



7. Membuat laporan pelayanan farmasi rawat jalan setiap bertugas Nama Jabatan : Tenaga Teknis Kefarmasian Depo Farmasi Rawat Jalan Kualifikasi 1. 2. 3. 4.



:



Pendidikan : Sarjana Farmasi, ahli madya farmasi, SMK Farmasi. Memiliki STRTTK dan SIK TTK Pengalaman Kerja 1 Tahun Keterampilan : Microsoft Office: MS WORD, Excel, Power Point



Tanggung Jawab Bertanggungjawab



melaksanakan



tugas



yang



telah



didelegasikan



oleh



penanggungjawab bagian rawat jalan Tugas Pokok Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang telah didelegasikan oleh penanggungjawab bagian rawat jalan. Uraian Tugas 1. Menerima resep yang masuk ke depo farmasi rawat jalan 2. Melaporkan ke supervisor resep yang masuk ke depo farmasi rawat jalan 3. Memberikan informasi kepada pasien untuk membayar harga obat ke bagian peneriman (pasien umum atau obat yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS) yang sudah diverifikasi oleh supervisor 4. Menyiapkan obat sesuai dengan resep atas pengawasan penyelia 5. Melaporkan obat atau alat kesehatan yang telah disiapkan kepada supervisor untuk diverifikasi apakah sudah sesuai pada resep yang dituliskan oleh dokter pemeriksa 6. Melaporkan ketersediaan obat atau alat kesehatan kepada supervisor 7. Memberikan obat kepada pasien atau keluarganya dengan memberikan informasi petunjuk penggunaan obat. 8. Merapikan segala sarana dan prasarana pelayanan farmasi di depo farmasi rawat jalan 9. Membuat laporan stok obat di depo farmasi rawat jalan. G. Uraian Tugas Depo Farmasi Rawat Inap Nama Jabatan : Penanggungjawab Depo Farmasi Rawat Inap Kualifikasi : 1. Pendidikan : Sarjana Farmasi + Apoteker 2. Memiliki STRA + SIPA, SKPA 3. Pengalaman kerja 2 tahun 4. Keterampilan : Microsoft Office: MS Word, Excel, Power Point 5. Pelatihan Service Excelent & Pelatihan Farmasi Klinik Tanggungjawab 1. Bertanggungjawab dalam pelayanan farmasi di Depo Farmasi Rawat Inap 2. Bertanggungjawab dalam mutu sediaan farmasi, obat dan alat kesehatan di Depo Farmasi Rawat Inap 3. Bertangggungjawab dalam pelaporan pelayanan farmasi di depo farmasi rawat inap Wewenang 1. Berwenang dalam merencanakan pelayanan farmasi di depo farmasi rawat inap 2. Berwenang mengusulkan pengadaan sediaan farmasi, obat dan alat kesehatan di depo farmasi rawat inap kepada Direktur melalui Kepala Instalasi Farmasi PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



19



3. Berwenang mengkoordinir pelayanan farmasi kepada pasien rawat inap berdasarkan resep yang diajukan oleh dokter pemeriksa Tugas Pokok 1. Melaksanakan administrasi pelayanan farmasi a. Membuat administrasi pelayanan farmasi pasien umum rawat inap b. Membuat administrasi pelayanan farmasi pasien jasaraharja rawat inap c. Membuat administrasi pelayanan farmasi pasien BPJS rawat inap 2. Menyusun organisasi gugus tugas dan mengkoordinasi pelayanan farmasi di depo farmasi rawat inap a. Mengatur petugas yang melaksanakan tugas pelayanan farmasi di depo farmasi rawat inap b. Menentukan jadwal tugas tenaga kefarmasian di depo farmasi rawat inap 3. Mengarahkan, memotivasi dan mengevaluasi karyawan di depo farmasi rawat inap a. Memberikan arahan kepada karyawan agar melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan yang diharapkan b. Membina, menegur, mengoreksi dan mengingatkan petugas depo farmasi rawat inap yang melakukan tindakan yang tidak sesuai c. Melakukan penilaian kinerja petugas depo farmasi rawat inap d. Memberikan konsultasi dan membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi petugas depo farmasi rawat inap e. Mengupayakan efisiensi penggunaan alat dan bahan habis pakai depo farmasi rawat inap 4. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas dan memecahkan masalahmasalah yang muncul di depo farmasi rawat inap agar berjalan sesuai tujuan. a. Membuat laporan dan evaluasi hasil kegiatan pelayanan farmasi rawat inap secara periodik baik bulanan, semesteran maupun tahunan b. Mengecek, memverifikasi, mengoreksi hasil kerja bawahan sebelum diteruskan kepada Kepala Instalasi Farmasi untuk menjamin hasil kerja sesuai dengan standar c. Memecahkan masalah yang berkaitan dengan pelayanan farmasi rawat



inap



dengan berkoordinasi dengan bagian terkait Nama Jabatan : Penanggungjawab pelayanan farmasi rawat inap Kualifikasi 1. 2. 3. 4. 5.



:



Pendidikan : Sarjana Farmasi + Apoteker Memiliki STRA + SIPA, SKPA Pengalaman kerja 0 tahun Keterampilan : Microsoft Office : MS Word, Excel, Power Point. Pelatihan Service Excellent dan Pelatihan Farmasi Klinik



Tanggung jawab Bertanggung jawab melakukan pengawasan kepada teknisian farmasi dalam memberikan pelayanan farmasi pasien rawat inap Wewenang 1. Berwenang memeriksa resep masuk ke depo farmasi rawat inap dari pasien yang diberikan oleh dokter pemeriksa 2. Berwenang melakukan visite apoteker pada pasien rawat inap setiap hari PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



20



3. Berwenang mengkomunikassikan resep dokter yang tidak sesuai dengan formularium RS ke dokter pemberi resep atau apabila obat yang diresepkan tidak tersedia di RS 4. Berwenang mengecek obat yang sudah siap akan diberikan kepada pasien 5. Berwenang memberikan informasi mengenai penggunaan obat kepada pasien Tugas Pokok Melakukan pelayanan, pengawasan dan penyeliaan kepada teknisi kefarmasian yang bertugas di bagian rawat inap dalam pelayanan farmasi Uraian Tugas 1. Melakukan visite apoteker setiap pagi hari pada pasien rawat inap 2. Memeriksa resep dokter yang masuk di bagian rawat inap 3. Mengecek ketersediaan obat sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter pemeriksa kepada pasien 4. Memberikan harga obat atau alat kesehatan pada resep untuk pembayaran klaim (umum, jasaraharja atau BPJS) 5. Mengkomunikasikan ke dokter apabila obat yang diresepkan tidak tersedia di RS atau di luar Formularium RS 6. Mendelegasikan kepada tenaga teknisi kefarmasian untuk menyiapkan obat atau alat kesehatan sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter 7. Memberikan informasi obat kepada pasien tentang penggnaan obat 8. Membuat laporan pelayanan farmasi rawat jalan setiap bertugas Nama Jabatan : Tenaga Teknis kefarmasian depo farmasi rawat inap Kualifikasi 1. 2. 3. 4.



:



Pendidikan : Sarjana Farmasi, ahli madya farmasi, SMK farmasi Memiliki STRTTK dan SIK TTK Pengalaman kerja 1 tahun Keterampilan : Microsoft Office : MS Word, Excel, Power Point



Tanggung Jawab Bertanggungjawab



melaksanakan



tugas



yang



telah



didelegasikan



oleh



penanggungjawab bagian rawat inap Tugas POKOK Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang telah didelegasikan oleh penanggungjawab rawat inap. Uraian Tugas 1. Menerima resep yang masuk ke depo farmasi rawat inap 2. Melaporkan ke supervisor resep yang masuk ke depo farmasi rawat inap 3. Memberikan informasi kepada pasien untuk membayar harga obat ke bagian penerimaan (pasien umum atau obat yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS) yang sudah diverifikasi oleh supervisor 4. Menyiapkan obat sesuai dengan resep atas pengawasan penyelia 5. Melaporkan obat atau alat kesehatan yang telah disiapkan kepada supervisor untuk diverifikasi apakah sudah sesuai pada resep yang dituliskan oleh dokter pemeriksa 6. Melaporkan ketersediaan obat atau alat kesehatan kepada supervisor 7. Memberikan obat kepada pasien atau keluarganya dengan memberikan informasi petunjuk penggunaan obat kepada pasien atau keluarga pasien langsung. PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



21



8. Merapikan segala sarana dan prasarana pelayanan farmasi di bagian rawat inap 9. Membuat laporan stok obat di depo farmasi rawat inap. H. Uraian Tugas Depo Farmasi IGD Nama Jabatan : Penanggungjawab Depo Farmasi IGD Kualifikasi : 1. Pendidikan : Sarjana Farmasi + Apoteker 2. Memiliki STRA + SIPA, SKPA 3. Pengalaman Kerja 2 tahun 4. Keterampilan : Microsoft Office : MS. Word, Excel, Power Point. 5. Pelatihan Service Excellent + Pelatihan Farmasi Klinik Tanggungjawab 1. Bertanggungjawab dalam pelayanan farmasi di Instalasi Gawat Darurat 2. Bertanggungjawab dalam mutu sediaan farmasi, obat, dan alat kesehatan di Instalasi Gawat Darurat 3. Bertanggungjawab dalam pelaporan pelayanan farmasi di Instalasi Gawat Darurat Wewenang 1. Berwenang dalam merencanakan pelayanan farmasi di Instalasi Gawat Darurat 2. Berwenang mengusulkan pengadaan sediaan farmasi, obat dan alat kesehatan di Instalasi Gawat Darurat kepada direktur melalui Kepala Instalasi Farmasi 3. Berwenang mengkoordinir pelayanan farmasi kepada pasien Gawat darurat berdasarkan resep yang diajukan oleh dokter pemeriksa Tugas Pokok 1. Melaksanakan administrasi pelayanan farmasi a. Membuat administrasi pelayanan farmasi pasien umum Instalasi Gawat Darurat b. Membuat administrasi pelayanan farmasi pasien pelayanan kesehatan gratis Instalasi Gawat Darurat c. Membuat administrasi pelayanan farmasi pasien BPJS Instalasi Gawat Darurat 2. Menyusun Organisasi gugus tugas dan mengkoordinasi pelayanan farmasi di Bagian Instalasi Gawat Darurat a. Mengatur petugas yang melaksanakan tugas pelayanan farmasi di Instalasi Gawat Darurat 3. Mengarahkan, memotivasi dan mengevaluasi petugas di depo farmasi IGD a. Memberikan arahan kepada karyawan agar melaksanakan tugas sesuai dengan b.



tujuan yang diharapkan Membina, menegur, mengoreksi dan mengingatkan petugas di depo farmasi IGD



c. d.



yang melakukan tindakan yang tidak sesuai Melakukan penilaian kinerja petugas Depo Farmasi IGD Memberikan konsultasi dan membantu memecahkan permasalahan yang



e.



dihadapi petugas depo farmasi IGD Mengupayakan efisiensi penggunaan alat dan bahan habis pakai di depo farmasi



IGD 4. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas dan mecahkan masalah-masalah yang muncul di depo farmasi IGD agar berjalan sesuai tujuan. a. membuat laporan dan evaluasi hasil kegiatan pelayanan farmasi di IGD secara periodik baik bulanan, triwulanan, semesteran maupun tahunan.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



22



b.



Mengecek, memverifikasi, mengoreksi hasil kerja bawahan sebelum diteruskan kepada Kepala Instalasi farmasi untuk menjamin hasil kerja sesuai dengan



c.



standar. Memecahkan masalah yang berkaitan dengan pelayanan farmasi IGD dengan berkoordinasi dengan bagian terkait.



Nama Jabatan: Penanggungjawab pelayanan farmasi IGD Kualifikasi 1. 2. 3. 4. 5.



:



Pendidikan : Sarjana farmasi + Apoteker Memiliki STRA + SIPA, SKPA Pengalaman kerja 0 tahun Keterampilan : Microsoft Office : MS. Word, Excel, Power Point Pelatihan Service Excellent dan Pelatihan Farmasi Klinik



Tanggung Jawab Bertanggungjawab



melakukan



pengawasan



kepada



keteknisan



farmasi



dalam



memberikan pelayanan farmasi pasien Instalasi Gawat Darurat Wewenang 1. Berwenang memeriksa resep masuk ke depo farmasi IGD dari pasien yang diberikan oleh dokter pemeriksa 2. Berwenang mengkomunikassikan resep dokter yang tidak sesuai dengan formularium RS ke dokter pemberi resep atau apabila obat yang diresepkan tidak tersedia di RS 3. Berwenang mengecek obat yang sudah siap akan diberikan kepada pasien 4. Berwenang memberikan informasi penggunaan obat kepada pasien Tugas Pokok Melakukan pelayanan, pengawasan dan penyeliaan kepada teknis kefarmasian yang bertugas di depo farmasi IGD Uraian Tugas 1. Memeriksa resep dokter yang masuk ke depo farmasi IGD 2. Mengecek ketersediaan obat sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter pemeriksa kepada pasien 3. Memberikan harga obat atau alat kesehatan pada resep untuk pembayaran klaim (umum, jasaraharja atau BPJS) 4. Mengkomunikasikan ke dokter apabila obat yang diresepkan tidak tersedia di RS atau di luar formularium RS 5. Mendelegasikan kepada tenaga teknis kefarmasian untuk menyiapkan obat atau alat kesehatan sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter 6. Memberikan informasi obat kepada pasien tentang penggunaan obat 7. Membuat laporan pelayanan farmasi di depo farmasi IGD setiap bertugas Nama jabatan : Tenaga Teknis Kefarmasian Depo Farmasi IGD Kualifikasi 1. 2. 3. 4.



:



Pendidikan : Sarjana Farmasi, ahli madya farmasi, SMK Farmasi Memiliki STRTTK dan SIK TTK Pengalaman kerja 1 tahun Keterampilan : Microsoft Office : MS Word, Excel, Power Point.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



23



Tanggungjawab Bertanggungjawab



melaksanakan



tugas



yang



telah



didelegasikan



oleh



penanggungjawab depo farmasi IGD Tugas Pokok Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang telah didelegasikan oleh penanggungjawab depo farmasi IGD Uraian tugas 1. Menerima resep yang masuk ke depo farmasi IGD 2. Melaporkan ke supervisor resep yang masuk ke bagian rawat jalan 3. Memberikan informasi kepada pasien untuk membayar harga obat ke bagian penerimaan (pasien umum atau obat yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS) yang sudah diverifikasi oleh supervisor 4. Menyiapkan obat sesuai dengan resep atas pengawaasan penyelia 5. Melaporkan obat atau alat kesehatan yang telah disiapkan kepada supervisor untuk diverifikasi apakah sudah sesuai pada resep yang dituliskan oleh dokter pemeriksa 6. Melaporkan ketersediaan obat atau alat kesehatan kepada supervisor 7. Memberikan obat kepada pasien atau keluarganya dengan memberikan informasi



I.



petunjuk penggunaan obat kepada pasien langsung atau keluarga pasien. 8. Merapikan segala sarana dan prasarana pelayanan farmasi di depo farmasi IGD 9. Membuat laporan stok obat di depo farmasi IGD Uraian Tugas Depo Farmasi ICU dan IBS Nama Jabatan : Penanggungjawab Depo Farmasi ICU dan IBS Kualifikasi : 1. Pendidikan : Sarjana Farmasi + Apoteker 2. Memiliki STRA + SIPA, SKPA 3. Pengalaman Kerja 2 tahun 4. Keterampilan : Microsoft Office : MS. Word, Excel, Power Point 5. Pelatihan Service Excellent dan Pelatihan Farmasi Klinik Tanggung Jawab 1. Bertanggungjawab dalam pelayanan farmasi di ICU dan IBS 2. Bertanggungjawab dalam mutu sediaan farmasi, obat, dan alat kesehatan di ICU dan IBS 3. Bertanggungjawab dalam pelaporan pelayanan farmasi di ICU dan IBS Wewenang 1. Berwenang dalam merencanakan pelayanan farmasi di ICU dan IBS 2. Berwenang mengusulkan pengadaan sediaan farmasi, obat dan alat kesehatan di ICU dan IBS kepada direktur melalui Kepala Instalasi Farmasi 3. Berwenang mengkoordinir pelayanan farmasi kepada ICU dan IBS berdasarkan resep yang diajukan oleh dokter pemeriksa Tugas Pokok 1. Melaksanakan administrasi pelayanan farmasi a. Membuat administrasi pelayanan farmasi pasien umum rawat inap di ICU dan IBS b. Membuat administrasi pelayanan farmasi pasien gratis rawat inap ICU dan IBS c. Membuat administrasi pelayanan farmasi pasien BPJS rawat inap ICU dan IBS



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



24



2. Menyusun organisasi gugus tugas dan mengkoordinasi pelayanan farmasi di ICU dan IBS a. Mengatur petugas yang melaksanakan tugas pelayanan farmasi di bagian ICU dan IBS 3. Menentukan jadwal tugas tenaga kefarmasian di bagian ICU dan IBS 4. Mengarahkan, memotivasi dan mengevaluasi petugas depo farmasi ICU dan IBS a. Memberikan arahan kepada petugas agar melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan yang diharapkan b. Membina, menegur, mengoreksi dan mengingatkan petugas depo farmasi ICU dan IBS yang melakukan tindakan yang tidak sesuai c. Melakukan penilaian kinerja petugas depo farmasi ICU dan IBS d. Memberikan konsultasi dan membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi petugas depo farmasi ICU dan IBS e. Mengupayakan efisiensi penggunaan alat dan bahan habis pakai di depo farmasi ICU dan IBS 5. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas dan memecahkan masalahmasalah yang muncul di depo farmasi ICU dan IBS agar berjalan sesuai tujuan a. Membuat laporan dan evaluasi hasil kegiatan pelayanan farmasi perawatan intensif secara periodik baik bulanan, triwulanan, semesteran maupun tahunan b. Mengecek, memverifikasi, mengoreksi hasil kerja bawahan sebelum diteruskan kepada Kepala Instalasi Farmasi untuk menjamin hasil kerja sesuai standar. c. Memecahkan masalah yang berkaitan dengan pelayanan farmasi ICU dan IBS dengan berkoordniasi dengan bagian terkait Nama Jabatan : Penanggungjawab pelayanan farmasi ICU dan OK Kualifikasi 1. 2. 3. 4. 5.



:



Pendidikan : Sarjana Farmasi + Apoteker Memiliki STRA + SIPA, SKPA Pengalaman Kerja 0 tahun Keterampilan : Microsoft Office : MS. Word, Excel, Power Point Pelatihan service excellent



Tanggungjawab Bertanggungjawab



melakukan



pengawasan



kepada



keteknisan



farmasi



dalam



memberikan pelayanan farmasi pasien ICU dan IBS Wewenang 1. Berwenang memeriksa resep masuk ke depo farmasi ICU dan IBS dari pasien yang diberikan oleh dokter pemeriksa 2. Berwenang melakukan visite apoteker pada pasien rawat inap di ICU dan IBS setiap hari. 3. Berwenang mengkomunikasikan resep dokter yang tidak sesuai dengan formularium RS ke dokter pemberi resep atau apabila obat yang diresepkan tidak tersedia di RS 4. Berwenang mengecek obat yang sudah siap akan diberikan kepada pasien 5. Berwenang memberikan informasi mengenai penggunaan obat kepada pasien Tugas Pokok



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



25



Melakukan pelayanan, pengawasan dan penyeliaan kepada teknis kefarmasian yang bertugas di bagian ICU dan IBS dalam pelayanan farmasi Uraian Tugas 1. Melakukan visite apoteker setiap hari pada pasien rawat inap di bagian ICU dan IBS 2. Memeriksa resep dokter yang masuk di bagian ICU dan IBS 3. Mengecek ketersediaan obat sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter pemeriksa kepada pasien 4. Memberikan harga obat alat kesehatan pada resep untuk pembayaran klaim (pasien umum, jasaraharja atau BPJS) 5. Mengkomunikasikan ke dokter apabila obat yang diresepkan tidak tersedian di RS atau di luar formularium RS 6. Mendelegasikan kepada tenaga teknis kefarmasian untuk menyiapkan obat atau alat kesehatan sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter 7. Memberikan informasi obat kepada pasien tentang penggunaan obat 8. Membuat laporan pelayanan farmasi perawatan intensif setiap bertugas Nama Jabatan : Tenaga Teknis Kefarmasian Depo Farmasi ICU dan IBS Kualifikasi : 1. Pendidikan : Sarjana Farmasi, ahli madya farmasi, SMK Farmasi 2. Memiliki STRTTK dan SIK TTK 3. Pegawai Negeri Sipil/Non PNS 4. Pengalaman kerja 1 tahun 5. Keterampilan : Microsoft Office : MS. Word, Excel, Power Point Tanggung Jawab Bertanggungjawab



melaksanakan



tugas



yang



telah



didelegasikan



oleh



penanggungjawab bagian ICU dan IBS Tugas POKOK Melaksanakan



tugas-tugas



tertentu



yang



telah



didelegasikan



oleh



koordinator



penanggungjawab bagian ICU dan IBS Uraian Tugas 1. Menerima resep yang masuk ke depo farmasi ICU dan IBS 2. Melaporkan ke supervisor resep yang masuk ke depo farmasi ICU dan IBS 3. Memberikan informasi kepada pasien untuk membayar harga obat ke bagian penerimaan (pasien umum atau obat yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS) yang sudah diverifikasi oleh supervisor 4. Menyiapkan obat sesuai dengan resep atas pengawasan penyelia 5. Melaporkan obat atau alat kesehatan yang telah disiapkan kepada supervisor untuk diverifikasi apakah sudah sesuai pada resep yang dituliskan oleh dokter pemeriksa. 6. Melaporkan ketersediaan obat atau alat kesehatan kepada supervisor 7. Memberikan obat kepada pasien atau keluarganya dengan memberikan informasi petunjuk penggunaan obat kepada pasien langsung atau keluarganya. 8. Merapikan segala sarana dan prasarana pelayanan farmasi di depo farmasi ICU dan IBS 9. Membuat laporan stok obat di depo farmasi ICU dan IBS



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



26



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



27



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA A. Struktur Tata Hubungan Kerja



IRJA & IGD



IRNA, OK, ICU, KIA



PENUNJANG



PENGADAAN/ lOGISTIK



KEUANGAN



MANAJEMEN



INTERN INSTALASI FARMASI



PASIEN / KELUARGA



EKSTERN



PENGUNJUNG



EKSTERN



SUPLIER /REKANAN



PASIEN / KELUARGA



KEMKES/DINK ES/PEMERINT AH



LAIN - LAIN



Hubungan tata kerja di Instalasi Farmasi bersifat garis komunikasi, koordinasi dan informasi dalam pelaksanaan kegiatan, dilakukan melalui pertemuan, koordinasi kedinasan dan atau surat dinas. Hubungan Intern : 1. Instalasi Farmasi menyediakan data-data dan informasi terkait dengan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan pelayanan farmasi klinik yang dibutuhkan IRJA, IGD, IRNA, ICU, IBS, KIA, Pengadaan/Logistik, Keuangan dan Manajemen dalam mengambil keputusan. 2. Antara pasien/keluarga, dokter dan pengunjung, Instalasi



Farmasi berfungsi



sebagai mediator dalam sediaan farmasi dan alat kesehatan. Hubungan Ekstem: 1.



Instalasi Farmasi merupakan penyedia pekerjaan pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai kepada pihak ketiga yaitu Rekanan dan pihak lain.



2.



Instalasi Farmasi bekerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam hal pengawasan dan pembinaan pengadaan obat dan sediaan farmasi.



Instalasi Farmasi juga berkewajiban melakukan koordinasi dengan jajaran kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan/Pemerintah dalam hal perijinan. B. Pendelegasian Wewenang PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



28



Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 tahun 2014 tentang Pelayanan Kefarmasian yang dimaksud dengan resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi kepada apoteker baik dalam bentuk paper maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku. Dari pengertian itu, maka apotekerlah yang bertanggungjawab menyediakan dan menyerahkan obat kepada pasien berdasar permintaan tertulis dari dokter yang berhak menulis resep. Dalam operasionalnya, tanggung jawab ini dapat didelegasikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian dan profesi lain. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, menyebutkan pada pasal 20, “Dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat dibantu oleh Apoteker Pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian”. Apoteker Penanggungjawab penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian di Rumah Sakit melekat pada jabatan Kepala Instalasi Farmasi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Apoteker Penanggungjawab dibantu Apoteker Pendamping yang dalam Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit meliputi Koordinator Pelayanan



Farmasi



Klinik,



Koordinator



Perbekalan



Farmasi,



dan



Koordinator



Manajemen Mutu. Pada pasal 50 ayat 2 Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2009 menyebutkan, “Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) mempunyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dibawah bimbingan dan pengawasan apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sesuai dengan pendidikan dan keterampilan yang dimiliki”. Pekerjaan kefarmasian Apoteker yang dapat didelegasikan kepada TTK meliputi : 1. Mengusulkan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) untuk dibuat usulan perencanaan dan pengadaan 2. Menerima dan memeriksa sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) 3. Menata dan menyimpan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) sesuai jenis dan stabilitasnya 4. Memantau kondisi penyimpanan sediaan farmasi 5. Mendistribusikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) 6. Melayani permintaan resep 7. Menerima dan mengkaji resep 8. Menyiapkan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) sesuai instruksi dokter 9. Menyerahkan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) disertai pemberian informasi Pekerjaan kefarmasian yang dapat didelegasikan kepada perawat sesuai kompetensi perawat meliputi : PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



29



1. Memberikan obat oral, parenteral, dan obat luar



kepada pasien sesuai instruksi



dokter dan pendokumentasiannya pada rekam medis. 2. Memastikan identitas pasien dan ketepatan obat sebelum diberikan kepada pasien. 3. Bertanggung jawab pada penyimpanan dan pemantauan suhu obat dan alat kesehatan di ruang perawatan yang telah diserahterimakan dari depo/gudang farmasi, termasuk perbekalan farmasi resep, emergency kit, dan persediaan logistik. 4. Merekonstitusi obat intravena sesuai dosis yang diminta. 5. Menyiapkan kelengkapan administrasi resep, termasuk surat jaminan dari penanggung biaya perawatan, lembar rekonsiliasi obat, persetujuan obat mahal.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



30



BAB VIII POLA KETENAGAKERJAAN DAN KUALIFIKASI



8.1.1.1



Kualifikasi SDM



Berdasarkan pekerjaan yang dilakukan, kualifikasi SDM Instalasi Farmasi diklasifikan sebagai berikut : 1. Untuk pekerjaan kefarmasian terdiri dari : a. Apoteker b. Tenaga Teknis Kefarmasian 2. Untuk pekerjaan penunjang terdiri dari : a. Tenaga administrasi b. Pekarya/ pembantu pelaksana



3. Adapun Persyaratan SDM sebagai berikut : No



1.



Nama Jabatan



Kualifikasi Formal Sertifikasi



Pengalaman dan kualifikasi



yang



Kepala Instalasi Profesi



 STRA



 Min 3 tahun di RS



Farmasi



 SIPA



 Memiliki



Apoteker



 Sertifikat kompetensi  Manajemen Penggunan Obat



Jumlah diperlukan 1



kemampuan



menggunakan komputer  Mempunyai kemampuan kepemimpinan  Mempunyai kemampuan untuk mengontrol emosi dengan baik  Mempunyai kemampuan untuk



membina



hubungan baik dengan orang 2



dan



Koordinator



Profesi



 STRA



dipercaya  Min 1 tahun di RS



Perbekalan



Apoteker



 SIPA



 Memiliki



Farmasi



 Sertifikat kompetensi



3



lain



Staf gudang



Profesi



 STRA



dapat



kemampuan



menggunakan komputer  Mempunyai kemampuan kepemimpinan  Pernah bekerja di



Apoteker/T  SIPA



sarana kefarmasian



TK



minimal 2 tahun



 Sertifikat kompetensi



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



1



2



 Memiliki kemampuan 31



4



Koordinator



Profesi



 STRA



menggunakan komputer  Min 1 tahun di RS



Pelayanan



Apoteker



 SIPA



 Memiliki



Farmasi Klinik



 Sertifikat kompetensi



1



kemampuan



menggunakan computer  Mempunyai kemampuan kepemimpinan  Mempunyai kemampuan



5



Penanggung jawab



Profesi



 STRA



Depo Apoteker



 SIPA



Farmasi Rawat Jalan,



Rawat



Inap, 6



 Sertifikat kompetensi



komunikasi yang baik  Memiliki kemampuan



4



menggunakan computer  Mempunyai kemampuan komunikasi yang baik



IGD,



ICU/OK Koordinator



Profesi



 STRA



 Min 1 tahun di RS



Manajemen



Apoteker



 SIPA



 Memiliki



Mutu



 Sertifikat kompetensi



1



kemampuan



menggunakan computer  Mempunyai kemampuan kepemimpinan  Mempunyai kemampuan



7



8



9



Apoteker



Profesi



 STRA



pelaksana



Apoteker



 SIPA



Tenaga



Teknis D3/SMF/S



Kefarmasian



MK



(TTK)



Farmasi



pelaksana Pekarya



SMA/SMK sederajat



komunikasi yang baik  Memiliki kemampuan menggunakan computer



 Sertifikat



 Mempunyai kemampuan



kompetensi  STRTTK



komunikasi yang baik  Memiliki kemampuan



 SIKTTK



5



10



menggunakan computer  Mempunyai kemampuan



 Ijazah SMA/SMK



komunikasi yang baik  Memiliki kemampuan



2



menggunakan komputer



A. Analisa Kebutuhan Tenaga Di Instalasi Farmasi No



Nama Jabatan Formal



Kualifikasi Sertifikasi



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



Jumlah yang



Jumlah yang



diperlukan



ada



32



1.



Kepala Instalasi Profesi



 STRA



Farmasi



 SIPA



Apoteker



1



1



1



1



2



1



1



1



4



1



1



1



5



2



16



14



2



-



 Sertifikat kompetensi  Manajemen Penggunan 2



3



Koordinator



Profesi



Obat  STRA



Perbekalan



Apoteker



 SIPA



Farmasi



 Sertifikat



Staf gudang



kompetensi  STRA/STRT



Profesi Apoteker/T TK



TK  SIPA/SIPTT K  Sertifikat



4



Koordinator



Profesi



kompetensi  STRA



Pelayanan



Apoteker



 SIPA



Farmasi Klinik 5



Penanggung jawab



 Sertifikat Profesi



Depo Apoteker



Farmasi Rawat Jalan,



6



7



 SIPA  Sertifikat



Rawat



Inap,



kompetensi  STRA



kompetensi



IGD,



IBS/ICU Koordinator



Profesi



 STRA



Manajemen



Apoteker



 SIPA



Mutu



 Sertifikat



Apoteker



Profesi



kompetensi  STRA



Pelaksana



Apoteker



 SIPA  Sertifikat



6



7



Tenaga



Teknis D3/SMF/S



Kefarmasian



MK



(TTK)



Farmasi



pelaksana Pekarya



SMA/SMK



kompetensi  STRTTK  SIKTTK



 Ijazah SMA



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



33



sederajat 1.



Beban Kerja Dalam



perhitungan



beban



kerja



perlu



diperhatikan



faktor-faktor



yang



berpengaruh pada kegiatan yang dilakukan, yaitu : 1. Kapasitas tempat tidur dan BOR 2. Jumlah dan jenis kegiatan farmasi yang dilakukan 3. Jumlah resep atau formulir permintaan obat per hari 4. Volume sediaan farmasi, alkes dan BMHP Perhitungan kebutuhan apoteker berdasarakan beban kerja pada pelayanan kefarmasian dirawat inap idealnya dibutuhkan tenaga apoteker dengan rasio 1 apoteker untuk 30 pasien sedangkan untuk pelayanan kefarmasian dirawat jalan dibutuhkan apoteker dengan rasio 1 apoteker untuk 50 pasien. 2.



Pendidikan Untuk menghasilkan mutu pelayanan yang baik, dalam penentuan kebutuhan tenaga harus dipertimbangkan : 1.



Kualifikasi pendidikan disesuaikan dengan jenis pelayanan/tugas fungsi.



3.



2.



Penambahan pengetahuan disesuaikan dengan tanggung jawab.



3.



Peningkatan keterampilan disesuaikan dengan tugas.



Waktu Pelayanan 1.



Pelayanan 3 shift (24 jam) : untuk Depo Farmasi rawat inap, IGD, ICU dan IBS



2.



Pelayanan 1 shift : untuk Depo Farmasi Rawat Jalan dan Bagian Gudang Farmasi



Pembagian



waktu



pelayanan



disesuaikan



dengan



sistem



pendistribusian



perbekalan farmasi di rumah sakit. 3.



Jenis Pelayanan 1.



Pelayanan resep rawat inap



2.



Pelayanan resep rawat jalan



3.



Pelayanan BMHP ruangan



4.



Pengelolaan Sediaan Farmasi, alkes dan bahan medis habis pakai (BMHP).



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



34



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI Pengenalan akan tugas,



kewajiban



dan



tanggung jawab



terhadap



tugas



yang



dibebankan bagi seseorang memerlukan waktu, bimbingan dan arahan yang jelas, terinci dan terprogram. Orientasi



adalah



peninjauan



untuk



menentukan



sikap,



arah,



tempat



dan



sebagainya yang tepat dan benar. Orientasi pekerjaan adalah melihat, memahami dan mengenal secara langsung terhadap tugas, tanggung jawab dan wewenang yang akan diberikan kepadanya. Program orientasi dilakukan pada seluruh pegawai



yang masuk ke Instalasi Farmasi



dan dibagi menjadi 2 macam yaitu orientasi umum dan orientasi khusus. Orientasi umum adalah orientasi berupa pengenalan tata aturan organisasi umum RSUD Prof. Dr.H.M. Anwar Makkatutu , sedangkan orientasi khusus adalah orientasi yang berfokus pada organisasi dan pelayanan Instalasi Farmasi. A. Orientasi Umum HARI



I



MATERI Mengenal RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu Sosialisasi Peraturan-Peraturan lOKal RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keselamatan Pasien di RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu Sosialisasi Program Pengendalian Infeksi ( PPI ) RS Sosialisasi Peningkatan Mutu RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu



B. Orientasi Khusus HARI



I



III



WAKTU



PENGARAH



60 menit



Manajemen



30 menit



Ka Subbag Umum dan Kepegawaian



30 menit



Koord. KPRS



30 menit



Ketua PPI



30 menit



Koord RS



MATERI



Sosialisasi pedoman kerja Instalasi Farmasi Sosialisasi uraian jabatan dan tata hubungan kerja Sosialisasi keselamatan dan kesehatan kerja di Instalasi Farmasi Sosialisasi indikator kinerja/sasaran mutu Instalasi Farmasi Sosialisasi teknis kegiatan Pelayanan Farmasi sesuai dengan nama dan jabatan Orientasi ruang kerja instalasi farmasi



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



WAKTU



Mutu



PENGARAH



30 menit



Ka Inst Farmasi



30 menit



Ka Inst Farmasi



30 menit



Ka Inst Farmasi



30 menit



Ka Inst Farmasi



30 menit



Ka Inst Farmasi



60 menit



Ka Inst Farmasi 35



IV



Orientasi ruangan dan pelayanan RSUD 60 menit Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu Orientasi Pekerjaan (On The Job Training) di Instalasi farmasi 3 bulan



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



Ka Inst Farmasi Ka Inst Farmasi dan Koordinator bagian



36



BAB X



PERTEMUAN/RAPAT A. Rapat Rutin Rapat Rutin diselenggarakan pada : Waktu : Setiap Kamis minggu pertama setiap bulan Jam : 13.00 s.d 15 WITA Tempat : Ruang Instalasi Farmasi Pimpinan Rapat : Kepala Instalasi Farmasi Peserta : semua staf Instalasi Farmasi Materi 1. Evaluasi kinerja Instalasi Farmasi. 2. Evaluasi SDM Instalasi Farmasi 3. Evaluasi terhadap materi dan pelaksanaan pelayanan farmasi 4. Perencanaan dan upaya peningkatan kinerja SDM di Instalasi Farmasi. 5. Rekomendasi dan usulan untuk peningkatan kinerja, Pemeliharaan Sarana Kelengkapan Rapat : Undangan, daftar hadir, notulen rapat, laporan rekomendasi/ usulan kepada pimpinan B. Rapat Insidentil Rapat Insidentil diselenggarakan pada : Waktu : Sewaktu-waktu bila ada masalah atau sesuatu hal yang perlu diselesaikan segera. Jam : Sesuai undangan Tempat : Sesuai undangan Pimpinan Rapat : Kepala Instalasi Farmasi Peserta terkait : Staf Instalasi Farmasi Materi : Sesuai dengan masalah yang perlu dibahas. Kelengkapan rapat : Undangan, daftar hadir, notulen rapat,



dibahas dan



laporan/ rekomendasi



usulan kepada pimpinan.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



37



BAB XI PELAPORAN Administrasi Perbekalan Farmasi merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pencatatan manajemen perbekalan farmasi serta penyusunan laporan yang berkaitan dengan perbekalan farmasi secara rutin. Administrasi Keuangan Pelayanan Farmasi merupakan pengaturan anggaran, pengendalian dan analisa biaya, pengumpulan informasi keuangan, penyiapan laporan, penggunaan laporan yang berkaitan dengan semua kegiatan pelayanan farmasi secara rutin (seminggu sekali). Administrasi Penghapusan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap perbekalan farmasi yang tidak terpakai karena kadaluwarsa, rusak, mutu tidak memenuhi standar dengan cara membuat usulan penghapusan perbekalan farmasi kepada pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pelaporan adalah kumpulan catatan dan pendataan kegiatan administrasi perbekalan farmasi, tenaga dan perlengkapan kesehatan yang disajikan kepada pihak yang berkepentingan. Tujuannya : 1. Tersedianya data yang akurat sebagai bahan evaluasi 2. Tersedianya informasi yang akurat 3. Tersedianya arsip yang memudahkan penelusuran surat dan laporan 4. Mendapat data/laporan yang lengkap untuk membuat perencanaan 5. Agar anggaran yang tersedia untuk pelayanan dan perbekalan farmasi dapat dikelola secara efisien dan efektif Proses pendataan dan pelaporan dapat dilakukan secara : 1. Tulis tangan 2. Otomatisasi dengan menggunakan komputer (soft ware) Adapun laporan yang dibuat meliputi : 1. Laporan Pengelolaan dan Perencanaan 1. Laporan Perencanaan 2. Laporan Pembelian 3. Laporan Penjualan 4. Laporan Kadaluarsa 5. Laporan Persediaan Farmasi 6. Laporan Slow moving 7. Laporan death stock 8. Laporan pendistribusian BAHP setiap Instalasi atau Unit pelayanan 2. Laporan Pelayanan Farmasi Klinik



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



38



1. Laporan Pelayanan resep 2. Laporan Narkotik dan Psikotropik 3. Registrasi Klaim pasien rawat ialan untuk pasien BPJS, Kesehatan Gratis dan urnurn 4. Registrasi Klairn pasien rawat inap untuk pasien



BPJS, Kesehatan Gratis dan



urnurn 5. Laporan jurnlah kejadian tidak diharapkan (KTO) dan Kejadian Nyaris



Cidera



(KNC 6. Laporan



kinerja



mutu



pelayanan/pencapaian



sasaran



mutu



dari



setiap



penanggung jawab pelayanan dan Instalasi Farmasi. 7. Laporan kinerja rnutu pelayanan/pencapaian sasaran rnutu Instalasi Farrnasi 8. Laporan jurnlah kejadian tidak diharapkan (KTD) dan Kejadian Nyaris Cidera (KNC)



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



39



LAPORAN MUTASI GUDANG OBAT NO NAMA SATU SISA BULAN LALU BARANG MASUK PEMAKAIAN SISA OBAT AN HARG QTY JUMLA HARG QT JUML HARG QT JUML HARG QT JUML A H A Y AH A Y AH A Y AH



TOTAL Bantaeng. PJ Gudang Perbekalan Farmasi



Kepala Instalasi Farrnasi Mengetahui, Direktur.



NO NAMA SATU SISA BULAN LALU BARANG MASUK PEMAKAIAN SISA OBAT AN HARG QTY JUMLA HARG QT JUML HARG QT JUML HARG QT JUML A H A Y AH A Y AH A Y AH



TOTAL LAPORAN MUTASI GUDANG AMHP/BMHP Bantaeng. PJ Gudang Perbekalan Farmasi



Kepala Instalasi Farrnasi Mengetahui, Direktur.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



40



LAPORAN MUTASI DEPO FARMASI RAWAT JALAN NO NAMA SATU SISA BULAN LALU BARANG MASUK PEMAKAIAN SISA OBAT AN HARG QTY JUMLA HARG QT JUML HARG QT JUML HARG QT JUML A H A Y AH A Y AH A Y AH



TOTAL Kepala Instalasi Farrnasi



Bantaeng. PJ Depo Farmasi Rawat Jalan Mengetahui, Direktur.



LAPORAN MUTASI DEPO FARMASI RAWAT INAP NO NAMA SATU SISA BULAN LALU BARANG MASUK PEMAKAIAN SISA OBAT AN HARG QTY JUMLA HARG QT JUML HARG QT JUML HARG QT JUML A H A Y AH A Y AH A Y AH



TOTAL Kepala Instalasi Farrnasi



Bantaeng. PJ Depo Farmasi Rawat Inap



Mengetahui, Direktur.



NO NAMA SATU SISA BULAN LALU BARANG MASUK PEMAKAIAN SISA OBAT AN HARG QTY JUMLA HARG QT JUML HARG QT JUML HARG QT JUML A H A Y AH A Y AH A Y AH



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



41



TOTAL LAPORAN MUTASI OBAT DEPO FARMASI IGD



Kepala Instalasi Farmasi



Bantaeng. Koordinator Depo Farmasi IGD



Mengetahui, Direktur.



NO



NAM SATU SISA BULAN LALU BARANG MASUK PEMAKAIAN SISA A AN HARG QTY JUMLA HARG QT JUML HARG QT JUML HARG QT JUML OB A H A Y AH A Y AH A Y AH AT



TOTAL LAPORAN MUTASI OBAT DEPO FARMASI ICU/OK Kepala Instalasi Farmasi



Bantaeng. PJ Depo Farmasi ICU/IBS



Mengetahui, Direktur.



LAPORAN NARKOTIKA



BULAN LAPORAN :



NO



KOD NAM TAHUN BULA KODE NAMA SA PEMA PE PENG E UL A N PROD PROD TU STOK SUKA MA ELUA UL UK UK AN AWAL N PBF SU RAN KA RESE N P SA RA NA



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



PENG ELUA RAN SARA NA



PEM USN AHA N



42



NO MO STO R AKH DAN R TG L BAP



TOTAL NAMA APOTEK : APOTEK RSUD PROF. DR. H.M. ANWAR MAKKATUTU Bantaeng. Apoteker Pengelola Apotek LAPORAN PSIKOTROPIKA



BULAN LAPORAN NO



NAM TAHU BULA KOD A UL N N KODE E UL PROD UK



NAM S A SATU STO PRO AN K DUK AWA L



PEM ASU KAN PBF



PPE PEM ASU KAN SAR ANA



P PENG E LUAR AN RESE P



PENG ELUA R AN SARA NA



PEM USN AHA N



NO STOK MO AKHI R R DAN TGL BAP



TOTAL NAMA APOTEK : APOTEK RSUD PROF. DR. H.M. ANWAR MAKKATUTU Bantaeng. Apoteker Pengelola Apotek



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



43



BAB XII PENUTUP Demikian Pedoman Pengorganisasian Farmasi ini disusun agar menjadi acuan dalam pengembangan kegiatan Farmasi. Pedoman ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan upaya meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan Rumah sakit Panduan ini masih jauh dari sempurna, mohon maaf apabila ada kekurangan.



Bantaeng, 12 Januari 2017 DIREKTUR,



Dr. H. Sultan, M.Kes Pangkat : Pembina NIP : 19720206 200312 1 011



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



44



PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI



45