FIX Pedoman Pelayanan Dan Pengorganisasian Instalasi Farmasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGORGANISASIAN PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT RUMAH SAKIT



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Rumah sakit yang merupakan salah satu dari sarana kesehatan, merupakan rujukan pelayanan kesehatan dengan fungsi utama menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan bagi pasien. Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di Rumah Sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Pelayanan Rumah Sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan mutu pelayanan farmasi, mengharuskan adanya perubahan pelayanan dari paradigma lama (drug oriented) ke paradigma baru (patient oriented) dengan filosofi Pharmaceutical Care (pelayanan kefarmasian). Praktek pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka di Instalasi Farmasi Rumah Sakit. perlu dibuat standar pelayanan yang merupakan pedoman bagi semua petugas instalasi farmasi dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian yang diberikan kepada pasien.



B.



MAKSUD DAN TUJUAN 1. Tujuan Pelayanan Farmasi a. Meningkatkan mutu Pelayanan Kefarmasian b. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga farmasi c. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patien safety) 2. Fungsi Pelayanan Farmasi Pengelolaan Perbekalan Farmasi a. Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit b. Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



c. Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku d. Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. e. Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku f. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian g. Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di Rumah Sakit.



Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan a. Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien b. Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan c. Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan d. Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan e. Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga f. Memberi konseling kepada pasien/keluarga g. Melakukan pencampuran obat suntik h. Melakukan penyiapan nutrisi parenteral i. Melakukan penanganan obat kanker j. Melakukan penentuan kadar obat dalam darah k. Melakukan pencatatan setiap kegiatan l. Melaporkan setiap kegiatan



C.



RUANG LINGKUP Ruang lingkup pedoman pelayanan farmasi ini yaitu : 1. Pelayanan Farmasi non-klinik mencakup kegiatan Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai, meliputi: a.



Memilih sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit



b.



Merencanakan kebutuhan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis pakai secara optimal



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



c.



Mengadakan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat



d.



Menerima sediaan farmasi, alat kesehataan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan pesanan



e.



Menyimpan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai persyaratan kefarmasian



f.



Mendistribusiakn sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai ke unit-unit pelayanan di rumah sakit



2. Pelayanan Farmasi Klinik, meliputi: a.



Mengkaji instruksi pengobatan/ resep pasien yang meliputi persyaratan adminstrasi, farmasi dan klinis.



b.



Mengidentifikasi masalah yang brekaitan dengan obat



c.



Memberikan pelayanan informasi obat (PIO)



d.



Memberikan layanan konseling kepada pasien/ keluarga pasien terkait terapi obat yang diterima



e.



Melakukan pemantauan terapi obat (PTO) terhadap pasien rawat inap



f.



Melakukan monitoring efek samping obat (MESO) terhadap respon obat yang tidak dikehendaki



D.



g.



Melakukan evaaluasi penggunaan obat (EPO) yang terstruktur



h.



Melakukan pencatatan dan pelaporan



LANDASAN HUKUM a.



Undang- undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah sakit



b.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit



c.



Peraturan



Pemerintah



Nomor



51



Tahun



2009



Tentang



Pekerjaan



Kefarmasian d.



Keputusan Direktur RS. Hikmah Sejahtera Belopa Nomor ; 202/RSHSBLP/SK-DIR/VII/2019



tentang



Kebijakan



Pengorganisasian Instalasi Farmasi.



Pedoman



Pelayanan



dan



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



BAB II PENGGORGANISASIAN INSTALASI FARMASI A.



STRUKTUR ORGANISASI Pelayanan diselenggarakan dan diatur demi berlangsungnya pelayanan farmasi yang efisien dan bermutu, berdasarkan fasilitas yang tersedia dan standar pelayanan keprofesian universal. Untuk menggambarkan garis tanggung jawab struktural maupun fungsional dan koordinasi didalam dan diluar pelayanan farmasi tercermin dalam bagan organisasi Rumah Sakit dan bagan organisasi Instalasi farmasi. STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI FARMASI RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA



Direktur dr. Fatmawaty Zainuddin Sp.Rad.,M.Kes



Kepala Ruangan Farmasi Nawar S.Farm.,Apt



Koordinator Pelayanan Farmasi Nawar S.Farm.,Apt



Administrasi Suriyanti



Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian 1. 2. 3. 4. 5.



Muliani S.Si.,Apt Nawar S.Farm.,Apt Dian Hardianti S.Farm.,Apt Musdalifah Imran S.Farm Arifa S.,SI



Koordinator Gudang Rusman



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



B.



URAIAN TUGAS Farmasi RS. Hikmah Sejahtera Belopa dalam melaksanakan pelayanan farmasi dipimpin oleh Kepala Instalasi dibantu oleh Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmsian, petugas gudang dan petugas administrasi. Uraian tugas job description bagi personalia Instalasi Farmasi farmasi: 1.



Kepala Instalasi Farmasi TUGAS UTAMA a. Merencanakan program kegiatan Instalasi Farmasi b. Merencanakan kebutuhan tenaga, sarana dan prasarana c. Melakukan supervisi terhadap kinerja staf Instalasi Farmasi d. Berkomunikasi dengan pihak internal maupun external e. Melaporkan hasil kegiatan ke Managemen Rumah Sakit f. Membuat rencana kerja untuk mengembangkan farmasi di Rumah Sakit untuk menjamin kualitas pelayanan yang baik g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan TANGGUNG JAWAB a. Memastikan tersusunnya program kegiatan di Instalasi Farmasi b. Memastikan tersedianya kebutuhan tenaga, sarana dan prasarana di Instalasi Farmasi c. Memastikan terlaksananya penilaian kinerja staf di Instalasi farmasi d. Membuat rencana kebutuhan obat di instalasi Farmasi e. Memastikan adanya monitoring terhadap penggunaan obat f. Melakukan permohonan pelatihan apabila diperlukan g. Melakukan seleksi penerimaan karyawan baru bila diperlukan WEWENANG a. Melihat waktu kadaluwarsa obat b. Menandatangani Surat Pesanan Obat c. Mengusulkan kebutuhan tenaga, sarana dan prasarana d. Menilai kinerja staf farmasi



2.



Bagian Pelayanan Apotek a. Melakukan Receiving, Skrining, Labeling dan Dispensing b. Melakukan konseling dan informasi obat ke pasien rawat jalan dan rawat inap c. Melakukan indent (pemesanan ke gudang farmasi) untuk stock Apotek



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



d. Menerima arahan dan melaporkan kepada kepala IFRS segala pelaksanaan tugas e. Melakukan stok opname di Apotek 3.



Bagian Alkes dan pembelian Perencanaan dan Pengadaan a. Merencanakan kebutuhan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai secara optimal b. Menyiapkan perencanaan kebutuhan rutin perbekalan c. Mengadakan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai d. Menerima perbekalan farmasi sesuai spesifikasi yang berlaku e. Menyimpan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai f. Mendistribusikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai ke Instalasi-Instalasi pelayanan Penerimaan dan Penyimpanan a. Melaksanakan penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang diadakan di Rumah Sakit. b. Melaksanakan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dimiliki Rumah Sakit. c. Melaksanakan pengiriman sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dari gudang ke Instalasi-Instalasi distribusi d. Penerimaan pengeluaran dari persediaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang ada di gudang perbekalan



2.



Bagian Farmasi Klinis a. Melaksanakan pelayanan farmasi klinik b. Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan c. Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan d. Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan e. Memberikan informasi obat kepada dokter, perawat, apoteker, maupun pasien/keluarga.



3. Apoteker a. Melakukan control akurasi pelayanan resep b. Melaksanakan mutu pelayanan eksternal dan internal c. Melakukan konsultasi dengan dokter terhadap efek samping obat



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



d. Memberikan informasi kepada pasien tentang obat e. Mampu bertanggung jawabkan pemakaian Narkotika/psikotropika dan OKT 4. Tenaga Teknis Kefarmasian a. Mampu menyiapkan



kebutuhan obat untuk pasien rawat jalan/ rawat inap



Mampu menyiapkan obat sesuai resep dokter b. Mampu berkomunikasi dengan dokter, perawat dan pasein c. Mampu memberikan informasi yang jelas tentang petunjuk pemakaian obat d. Mampu menginformasikan stok obat perhari e. Mampu bertanggung jawabkan pemakaian Narkotika/psikotropika dan OKT 5.



Administrasi Mampu



melakukan



pencatatan



baik



secara



menggunakan computer dan melakukan pelaporan.



manual



maupun



dengan



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



BAB III STANDAR KETENAGAAN A.



KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Tenaga kerja di Instalasi Farmasi terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki kualifikasi masing-masing. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.889/MENKES/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, yaitu: 1. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telahh lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Persyaratan Apoteker di Rumah Sakit adalah : a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker b. Memiliki Surat izin Praktek Apoteker c. Apotek (APA) di Apotek lain. Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker. d. Untuk Kepala Instalasi Farmasi, tidak bekerja disuatu Perusahaan Farmasi dan tidak menjadi Apoteker Pengelola 2. Tenaga Teknis Kefarmasian Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian di Rumah Sakit, Apoteker dibantu oleh Tenaga teknis kefarmasian yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis



kefarmasian



(STRTTK).



Peraturan



Menteri



Kesehatan



No.889/MENKES/V/2011, tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, yaitu : a. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis kefarmasian (STRTTK) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada tenaga teknis kefarmasian yang telah diregistrasi. b. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) adalah surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga teknis kefarmasian untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. B.



DISTRIBUSI KETENAGAAN Tenaga kerja di instalasi farmasi terdistribusi dalam beberapa bagian yaitu : 1. Kepala Instalasi Farmasi (Apoteker) 2. Apoteker Pendamping 3. Tenaga Teknis Kefarmsian



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



4. Bagian Administrasi 5. Petugas Gudang Farmasi Terdiri dari 2 shift dengan pembagian : 1. Shift pagi 3 orang 2. Shift malam 1 orang Tabel distribusi petugas farmasi No



Petugas / jabatan



Jumlah Petugas Shift 1



Shift 2



1



Kepala Instalasi



1



-



2



Apoteker Pendamping



1



1



3



Tenaga teknis kefarmasian



1



1



5



Tenaga Administrasi



1



-



6



Petugas Gudang Farmasi



1



-



Total



5



2



Keterangan



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



BAB IV STANDAR FASILITAS A.



STANDAR FASILITAS RUANGAN FARMASI 1. Meja Kerja Apoteker a. Komputer dengan akses internet b. Buku-buku farmasi c. Arsip Faktur, laporan dll d. Berbagai Formulir e. ATK 2. Ruang Pelayanan Ruangan tempat dilangsungkannya pekerjaan kefarmasian (produksi/pengemasan kembali, distribusi dan pelayanan ) memiliki fasilitas yaitu : a. Meja b. Kursi c. Etalase Obat d. Lemari Pendingin e. Lemari penyimpanan narkotika dan psikotropik f. Lemari buku/perlengkapan g. Dispenser h. Mortir dan stamper dengan berbagai ukuran i. Wastafel j. ATK k. Telepon l. AC m. Pengemas Obat



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



BAB V TATA LAKSANA A.



PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI 1. Seleksi / Pemilihan Tujuan perencanaan obat / perbekalan farmasi adalah untuk menetapkan jenis dan jumlah obat / perbekalan farmasi sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di RS. Hikmah Sejahtera Belopa. Pemilihan obat yang akan dimasukkan dalam Formularium RS. Hikmah Sejahtera Belopa dilakukan oleh Tim Farmasi dan Terapi dengan melibatkan semua KSM, Formularium direvisi setiap tahun. Jumlah kebutuhan obat dihitung berdasarkan rata-rata kebutuhan harian yang diambil dari data pemakaian satu bulan terakhir. Estimasi stok gudang disiapkan minimal untuk sepuluh hari pemakaian. 2. Perencanaan Perencanaan kebutuhan merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien. Perencanaan dilakukan untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain konsumsi, epidemologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemologi dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan ; a. Anggaran yang tersedia b. Penetapan prioritas c. Sisa persediaan d. Data pemakaian priode yang lalu e. Waktu tunggu pemesanan f. Rencana pengembangan 3. Pengadaan Pengadaan merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui melalui cara pembelian. Pembelian dilakukan oleh petugas Petugas Farmasi ke distributor / PBF resmi dengan Surat Pesanan yang diperiksa dan



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



disetujui oleh Kepala Instalasi Farmasi.Pembelian rutin dilakukan setiap hari kerja berdasarkan permintaan tiap unit dan sisa stok di Instalasi Farmasi. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai antara lain: a. Bahan baku obat harus disertai sertifikat analisis b. Bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDA) c. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai harus mempunyai izin edar d. Masa kadaluarsa (expired date) minimal 2 tahun keculai sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai tertentu (vaksin, reagensia dll) atau pada kondisi tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembelian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai adalah : - Kriteria sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, yang meliputi criteria umum dan criteria mutu obat - Persyaratan pemasok - Penentuan waktu pengadaan dan kedatangan pesanan - Pemantauan rencana pengadaan sesuai jenis, jumlah dan waktu 4. Penerimaan Kegiatan penerimaan obat / perbekalan farmasi harus menjamin kesesuaian jenis, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga serta tanggal kadaluarsa pesanan sesuai



yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan kondisi fisik yang



diterima.Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai diterima oleh Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang mempunyai Izin kerja. 5. Penyimpanan Penyimpanan adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang diterima di tempat yang aman dari pencurian serta gangguan yang dapat merusak mutu obat. Tujuan penyimpanan adalah : a. Memelihara mutu sediaan farmasi b. Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab c. Menjaga ketersediaan d. Memudahkan pencarian dan pengawasan.



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



Komponen yang harus diperhatikan antara lain : a. Obat dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label yang jelas terbaca memuat nama, tanggal pertama kemasan dibuka, tanggal kadaluwarsa dan peringatan khusus. b. Elektrolit konsentrat tinggi tidak disimpan diunnit perawatan kecuali untuk kebutuhan klinis yang penting c. Elektrolit konsentrat tinggi yang disimpan di unit perawatan pasien dilengkapi dengan pengaman, harus diberi label yang jelas dan disimpan pada area yang ketat (restricted) untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati. d. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dibawa oleh pasien harus disimpan secara khusus dan dapat diidentifikasi e. Tempet penyimpanan obat tidak digunakan untuk menyimpan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi Instalasi farmasi harus dapat memastikan bahwa obat disimpan secara benar dan diinspeksi secara periodik. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang disimpan secara terpisah yaitu : a. Bahan yang mudah terbakar, disimpan dalam ruang tahan api dan diberi tanda khusus bahan berbahaya b. Gas medis disimpan dengan posisi beridri, terikat dan diberi penandaan untuk menghindari kesalahan pengambilan jenis gas medis. Penyimpanan gas medis yang kosong terpisah dari gas medis yang ada isinya. Penyimpanan gas medis harus menggunsksn tutup demi keselamatan. Metoda penyimpanan Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilakukan menurut bentuk sediaan secara alfabetis dengan menerapkan sistem FIFO dan FEFO dan memperhatikan kondisi penyimpanan yang dianjurkan pabrik. 



Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dengan kondisi penyimpanan pada suhu ruangan diletakkan pada rak/lemari dan suhu ruangan diatur dengan AC pada suhu maksimal 25°C.







Obat dengan kondisi penyimpanan pada suhu dingin disimpan di dalam medical refrigerator yang diatur pada suhu 2-8 °C. Bahan berbahaya disimpan di tempat terpisah dan diberi tanda peringatan yang sesuai (mudah terbakar, meledak, beracun, dll)



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]







Obat-obat narkotika disimpan pada lemari tersendiri dan memiliki kunci ganda. Kunci lemari narkotika dipegang oleh penanggung jawab yang ditunjuk. Pemakaian obat narkotika dicatat dalam kartu stok obat.







Obat-obat golongan larutan konsentrat disimpan di temapt yang bertanda khusus dengan stiker bertuliskan “Larutan Konsentrat”







Obat-obat



yang termasuk golongan ‘High alert’ diberi tanda stiker merah



bertuliskan ‘high alert’ 



Obat-obat yang tergolong NORUM / LASA, diberi tanda stiker



bertuliskan



‘LASA’ dan tidak disusun berdekatan 6. Pendistribuan Kegiatan pendistribusian obat merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan obat atau alat kesehatan di instalasi farmasi, laboratorium, radiologi dan di seluruh ruangan perawatan. Obat dan alat kesehatan di distribusikan dari gudang perbekalan farmasi ke setiap unit yang membutuhkan. Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara : 1.



Sistem persediaan lengkap diruangan (floor stock) Pendistribusian bahan medis habis pakai untuk persediaan ruang perawatan disiapkan oleh instalasi farmasi dalam jumlah yang sangat dibutuhkan



2.



Pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai untuk pasien rawat jalan dan Sistem resep perorangan rawat inap melalui instalasi farmasi



3. Sistem unit dose Pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai berdasarkan resep perorangan disiapkan dalam unit dose atau untuk satu kali dosis/ pasien.Sistem ini digunakan untuk pasien rawat inap. Pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai ke laboratorium, radiologi dan di ruangan perawatan juga dilakukan oleh petugas farmasi menggunakan form Permintaan ke Instalasi Farmasi sesuai kebutuhan. 7. Pemusnahan dan penarikan dan sediaan farmasi, Alat kesehatan dan bahan medis habis pakai Pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang tidak digunakan harus dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Penarikan sediaan farmasi yang tidak sesuai standar/



ketentuan



perundang-undangan



dilakukan



oleh



pemilik



izin



edar



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



berdasarkan perintah penarikan BPOM



atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh



pemilik izin edar dengan memberikan laporan ke BPOM. 8. Pengendalian Pengendalian dilakukan terhadap jenis dan jumlah persediaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. Tujuan pengendalian adalah: a. Penggunaan obat sesuai formularium Rumah Sakit. b. Penggunaan obat sesuai dengan diagnose dan terapi c. Memastikan persediaan efektif dan efisien atau tidak terjadi kekurangan/ kekosongan dan kelebihan, kerusakan, kadaluwarsa dan kehilangan. Cara melakukan pengendalian adalah 1. Melakukan evaluasi obat-obat yang slow moving 2. Stock opname secara periodic 9. Administrasi Administrasi harus dilakukan secara tertib dan berkesinambungan untuk memudahkan penelusuran yang telah lalu. Kegiatan administrasi meliputi : 1. Pencatatan dan pelaporan Pencatatan



dilakukan



meliputi



perencanaan,



pengadaan,



penerimaan,



pendistribusian, pengembalian dan pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. Pelaporan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. 2. Administrasi keuangan 3. Administrasi penghapusan B. PELAYANAN FARMASI KLINIS 1. Pengkajian dan Pelayanan Resep Pengkajian resep dilakukan oleh petugas farmasi setiap menyiapkan suatu resep baik untuk resep rawat inap maupun rawat jalan. Kegiatan pengkajian resep dilakukan terhadap penilaian : a. Persyaratan kelengkapan administrasi meliputi :  Nama, umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan pasien  Nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter  Tanggal resep  Ruangan/unit asal resep



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



b. Persyaratan kefarmasian meliputi :  Bentuk dan kekuatan sediaan  Dosis dan Jumlah obat  Stabilitas dan ketersediaan  Aturan, cara dan tehnik penggunaan c. Persyaratan klinis meliputi :  Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat  Duplikasi pengobatan  Alergi dan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD)  Kontraindikasi  Interaksi obat 2. Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat Penelusuran



riwayat



penggunaan



obat



merupakan



proses



untuk



mendapatkan informasi mengenai seluruh obat/ sediaan farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan bias diperoleh dengan wawancara atau data rekam medik/ pencatatan penggunaan obat pasien. 3. Rekonsiliasi Obat Tujuan rekonsiliasi obat adalah : a.



Memastikan informasi yang akurat tentang obat yang digunakan pasien;



b.



Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat terdokumentasinya instruksi dokter



c.



Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terbacanya instruksi dokter



Tahapan rekonsiliasi obat : 1.



Pengumpulan data yaitu mencatat data dan memverifikasi obat yang sedang dan akan digunakan pasien



2.



Komparasi yaitu petugas farmasi membandingkan obat yang pernah, sedang dan akan digunakan pasien



3.



Melakukan



konfirmasi



kepada



dokter



jika



menemukan



ketidaksesuaian



dokumentasi 4.



Melakukan komunikasi dengan pasien dan/atau keluarga pasien atau perawat mengenai perubahan terapi yang terjadi.



4. Pelayanan Informasi Obat (PIO) Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien.Kegiatan yang dilakukan berupa :



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



-



Membuat brosur informasi obat



-



Menjawab pertanyaan pasien, perawat, dokter, karyawan rumah sakit mengenai obat melalui telepon atau tatap muka



-



Melakukan pelatihan-pelatihan internal farmasi mengenai perkembangan obat dan ilmu pengetahuan



Dalam memberikan pelayanan informasi obat maka sumber informasi yang digunakan harus tersedia, akurat dan terkini. 5. Konseling Merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengidentifikasi dan membantu menyelesaian masalah pasien yang berkaitan denganpengambilan dan penggunaan obat pasien rawat jalan dan pasien rawat inap. Konseling dilakukan untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien yang meliputi nama obat, tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara menggunakan obat, lamapenggunaan obat, efek samping obat, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan obat dan penggunaan obat-obat lain.Dengan memberikan konseling diharapkan kepatuhan pasien untuk minum obat meningkat sehingga hasil terai maksimal. Konseling terutama dilakukan terhadap : Faktor yang perlu diperhatikan :  Pasien dengan penyakit kronis  Pasien dengan obat yang berindeks terapetik sempit danpolifarmasi  Pasien geriatrik.  Pasien pediatrik.  Pasien pulang sesuai dengan kriteria diatas Konseling dilakukan di ruangan khusus dan di dokumentasikan. Untuk saat ini, konseling di utamakan dilakukan pada pasien ODHA bekerjasama dengan unit keperawatan. 6. Visite Pasien Merupakan



kegiatan



mengunjungi



pasien



rawat



inap



dan



menilai



perkembangan pasien dengan terapi yang diterimanya. Apoteker juga melakukan pengkajian terhadap catatan perawat dan memberikan keterangan pada formulir resep atau daftar pemakaian obat untuk menjamin penggunaan obat yang benar. Apabila apoteker menemukan ketidaksesuaian antara resep dengan catatan perawat, atau dengan jumlah obat, nama obat, dosis obat, atau ditemukan hal-hal



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



yang meragukan maka apoteker akan melakukan konfirmasi kepada perawat penanggungjawab ruangan tersebut. 7. Pemantauan Terapi Obat (PTO) Merupakan proses yang mecakup kegiatan untuk memastikan terapi obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasiewn. Tujuan PTO adalah meningkatkan efektivitas terapi obat dan meminimalkan resiko Reaksi Obat Yang Tidak Dikehendaki (ROTD) Kegiatan dalam PTO meliputi : 1. Pengkajian pemilihan obat, dosis, cara pemberian, respon terapi, ROTD 2. Pemberian rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat 3. Pemantauan efektivitas dan efek samping obat Tahapan PTO : a. Pengumpulan data pasein b. Identifikasi masalah terkait obat c. Rekomendasi penyelesaian masalah terlait obat d. Pemantauan e. Tindak lanjut 8. Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Kegiatan pemantauan dan pelaporan ESO a. Mendeteksi adanya kejadian ESO b. Mengidentifikasi obat-obatan dan pasien yang beresiko tinggi mengalami ESO c. Mengevaluasi laporan ESO dengan alogaritma Naranjo d. Mendiskusikan dan mendokumentasikan ESO di Tim/ Komite Farmasi dan Terapi e. Melaporkan ke pusat MESO Nasional 9. Evaluasi penggunaan Obat (EPO) EPO merupakan program evaluasi pengguaan obat yang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif. 10. Dispensing Sediaan Steril Kegiatan dispensing sediaan steril meliputi : a. Pencampuran obat suntik - Mencampur sediaan intravena kedalam cairan infuse - Melarutkan sediaan intravena dalam bentuk serbuk dengan pelarut yang sesuai - Mengemas menjadi sediaan siap pakai



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



Faktor yang diperhatikan adalah ruangan khusus pencampuran yang sesuai standar b. Penyiapan nutrisi parenteral - Mecampur sediaan karbohidrat, protein, lipid, vitamin, mineral untuk kebutuhan perorangan - Mengemas kedalam kantong khusus untuk nutrisi parenteral



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A.



PENGERTIAN Keselamatan pasien secara sederhana dapat didefinisikan sebagai suatu upaya untuk mencegah bahaya yang terjadi pada pasien. Dalam kaitannya dengan farmasi, maka bahaya yang dimaksud adalah bahaya terkait penggunaan obat atau alat kesehatan. Dalam proses pelayanan kefarmasian, bahaya yang banyak terjadi adalah kejadian obat yang merugikan (adverse drug events), kesalahan pengobatan (medication errors) dan reaksi obat yang merugikan (adverse drug reaction). Terkait dalam upaya mengatasi hal ini maka pendekatan sistem perlu dilakukan dengan tujuan untuk meminimalkan risiko dan mempromosikan upaya keselamatan obat termasuk alat kesehatan yang menyertai. Dalam aplikasi praktek pelayanan kefarmasian untuk keselamatan pasien terutama medication error adalah : menurunkan risiko dan promosi penggunaan obat yang aman. Ada beberapa pengelompokan medication error berdasarkan dampak dan proses. Pengelompokan tersebut yaitu : Indeks medication errors untuk kategorisasi errors (berdasarkan dampak)



Errors



Kategori



No error



A B



Error, No harm



c D E



Error, harm



F G H



Error,death



I



Hasil Kejadian atau yang berpotensi untuk terjadinya kesalahan Terjadi kesalahan sebelum obat mencapai pasien Terjadi kesalahan dan obat sudah diminum/digunakan pasien tetapi tidak membahayakan pasien Terjadi kesalahan sehingga monitoring ketat harus dilakukan tapi tidak membahayakan pasien Terjadi kesalahan hingga terapi dan intervensi lanjut diperlukan dan kesalahan ini memberikan efek yang buruk yang sifatnya sementara Terjadi kesalahan dan mengakibatkan pasien harus dirawat lebih lama di rumah sakit serta memberikan efek buruk yang sifatnya sementara Terjadi kesalahan yang mengakibatkan efek buruk yang bersifat permanen Terjadi kesalahan dan hampir merenggut nyawa pasien contoh stok anafilaktik Terjadi kesalahan dan pasien meninggal dunia



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



Jenis-jenis medication errors (berdasarkan alur proses pengobatan) Tipe Medication Errors Unauthorized drug



Improper dose/quantity Wrong dose preparation method Wrong dose form



Wrong patient



Omission error



Extra dose Prescribing error



Wrong administration technique



Wrong time



Keterangan Obat yang terlanjur diserahkan pada pasien padahal diresepkan oleh bukan dokter yang berwenang Dosis, kekuatan atau jumlah obat yang tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam resep Penyiapan / formulasi atau pencampuran obat yang tidak sesuai Obat yang diserahkan dalam dosis dan cara pemberian yang tidak sesuai dengan yang diperintahkan di dalam resep Obat diserahkan atau diberikan pada pasien yang keliru yang tidak sesuai dengan yang tertera di dalam resep Gagal dalam memberikan dosis seuai permintaan, mengabaikan penolakan pasien atau keputusan klinik yang mengisyaratkan untuk tidak diberikan obat yang bersangkutan Memberikan duplikasi obat pada waktu yang berbeda Obat diresepkan secara keliru atau perintah diberikan secara lisan atau diresepkan oleh dokter yang tidak berkompeten Menggunakan cara pemberian yang keliru termasuk misalnya menyiapkan obat dengan teknik yang tidak dibenarkan (misalkan obat im diberikan iv) Obat diberikan tidak sesuai dengan jadwal pemberian atau diluar jadwal yang ditetapkan



Titik kritis dalam proses manajemen obat yang perlu diperhatikan dalam upaya keamanannya yaitu : sistem seleksi (selection), sistem penyimpanan sampai distribusi (storage and distribution), sistem permintaan obat, interpretasi dan verifikasi (ordering and transcribing), sistem penyiapan, labelisasi / etiket, peracikan, dokumentasi, penyerahan ke pasien disertai kecukupan informasi (preparing and dispensing), teknik penggunaan obat pasien (administration), dan pemantauan efektifitas penggunaan (monitoring).



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



B. TUJUAN a. Tujuan Umum Sebagai acuan bagi



tenaga teknis kefarmasian yang melakukan pelayanan



kefarmasian dalam melaksanakan program keselamatan pasien rumah sakit b. Tujuan Khusus 1. Terlaksananya program keselamatan pasien di instalasi farmasi 2. Terlaksananya pencatatan kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan obat di rumah sakit C. TATA LAKSANA Tata laksana pengelolaan keamanan pasien di instalasi farmasi : a. Pemilihan 1. Pada tahap pemilihan perbekalan farmasi, item obat dan obat sejenis yang diadakan dikendalikan jumlahnya 2. Penggunaan obat/alat kesehatan di rumah sakit sesuai formularium b. Pengadaan Perbekalan farmasi dipesan hanya dari distributor resmi dan dari rumah sakit/ apotek yang bekerja sama. c. Penyimpanan 1. Obat disimpan sesuai persyaratan penyimpanan 2. Sistem penyimpanan secara FEFO dan FIFO 3. Obat yang tergolong LASA (Look Alike Sound Alike )disimpan secara terpisah. Daftar obat LASA telampir 4. Pemberian stiker penanda obat-obat khusus yaitu untuk obat mendekati kadaluarsa, stiker FEFO, 5. Obat-obat dengan peringatan khusus (high alert drugs) disimpan di tempat khusus.Daftar obat dengan peringatan khusus terlampir d. Skrining resep 1. Pelayanan resep wajib dilakukaan telaah resep 2. Skrining resep dilakukan saat membuat etiket/label 3. Skrining resep meliputi :  Identitas pasien pada resep sesuai dengan identitas pendaftaran  Tanggal penulisan resep  Nama obat, kekuatan, jumlah obat, aturan pakai tertulis jelas  Nama dokter



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



4. Apabila ditemui tulisan yang tidak jelas, resep yang tidak terbaca, identitas pasien tidak sesuai, dosis atau aturan pakai obat tidak lazim wajib langsung ditanyakan pada dokter penulis resep baik melalui telepon atau ditanyakan langsung dengan mengisi format SBAR. e. Dispensing 1. Peracikan obat dilakukan dengan tepat sesuai dengan SPO 2. Penempelan



etiket/label



harus



tepat.



Etiket



harus



dibaca



pada



saat



menempelkan pada kemasan, pada saat menyerahkan obat pada pasien 3. Penyiapan obat dan penyerahan obat dilakukan oleh orang yang berbeda 4. Pemeriksaan



pada



saat



penyerahan



meliputi



kelengkapan



permintaan,



ketepatan etiket, aturan pakai, pemeriksaan kesesuaian resep terhadap obat, kesesuaian resep terhadap isi etiket 5. Identifikasi pasien dilakukan sebelum pemberian obat menggunakan tiga identitas yaitu nama pasien, tanggal lahir dan nomor rekam medis. f.



Komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) Pada saat penyerahan obat pasien diberi penjelasan mengenai hal-hal penting terkait obatnya yaitu : 1. Aturan pakai obat 2. Cara pemakaian obat 3. Cara penyimpanan obat 4. Peringatan yang berkaitan dengan pengobatan



g. Monitoring dan evaluasi 1. Setiap ada kejadianefek samping obat didokumentasikan 2. Proses monitoring efek samping obat dilakukan secara kolaboratif antara perawat, dokter dan apoteker h. Pelaporan dan pencatatan Insiden 1. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kejadian Sentinel wajib dilaporkan kepada apoteker 2. Pelaporan dilakukan dengan mengisi “Formulir Laporan Insiden” 3. Pelaporan wajib dilakukan pada akhir shift atau maksimal 2 x 24 jam dan diserahkan kepada kepala instalasi 4. Kepala instalasi memeriksa laporan dan melakukan grading risiko dan menyerahkan laporan pada Tim Keselamatan Pasien rumah sakit



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



BAB VII KESELAMATAN KERJA A. PENGERTIAN Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Instalasi farmasi RS. Hikmah Sejahtera Belopa adalah suatu divisi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan perbekalan farmasi yang meliputi obat, alkes, reagensia dan merupakan tempat yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan pegawai instalasi farmasi. Ancaman bahaya di instalasi farmasi terdiri atas : 1. Ancaman bahaya biologi Bahaya biologi adalah penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh mikroorganisme hidup seperti virus, bakteri, parasit, riketsia dan jamur. Contoh ancaman biologi di instalasi farmasi : infeksi nosokomial, tuberculosis, hepatitis B, AIDS, dll. 2. Ancaman bahaya kimia Adanya bahan-bahan kimia di instalasi farmasi dapat menimbulkan bahaya bagi karyawan



instalasi



farmasi.Kecelakaan



akibat



bahan-bahan



kimia



dapat



menyebabkan keracunan kronik. Bahan-bahan kimia yang mempunyai risiko mengakibatkan gangguan kesehatan di instalasi farmasi yaitu alcohol, hydrogen peroksida, debu 3. Ancaman bahaya fisika dan ergonomi Bahaya fisika dan ergonomi juga merupakan ancaman yang perlu dilakukan upaya penanggulangannya agar tidak menyebabkan penyakit akibat kerja. Faktor fisika di instalasi farmasi yaitu bising, panas, cahaya dan listrik. Ergonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam kaitan dengan pekerjaannya. Tujuan ergonomi adalah menyesuaikan pekerjaan dengan kondisi tubuh manusia, contohnya dengan menyesuaikan ukuran tempat kerja dengan dimensi tubuh, pengaturan suhu, cahaya dan kelembaban yang sesuai dengan tubuh manusia. Contoh faktor ergonomi di instalasi farmasi yaitu suhu AC, kesesuaian lampu dengan ruangan, tata letak alat-alat sealur dengan pekerjaan,dll



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



4. Ancaman bahaya psikososial Pekerjaan yang dilakukan di instalasi farmasi dapat menjadi sumber kebahagiaan atau malah kesengsaraan bagi karyawannya sehingga menimbulkan stress. Faktor yang dapat menimbulkan kesengsaraan di instalasi farmasi contohnya beban kerja yang tinggi karena lembur terlalu banyak, bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan karyawan tidak sesuai dengan tuntutan pekerjaan, pertentangan dengan rekan kerja yang berlarut-larut, dll. B. TUJUAN 1. Tujuan umum Terlaksanya kesehatan dan keselamatan kerja di Instalasi Farmasi RS Hikmah Sejahtera Belopa agar tercapai pelayanan kefarmasian dan produktifitas kerja yang optimal 2. Tujuan khusus a. Memberikan perlindungan kepada karyawan farmasi Instalasi Farmasi RS. Hikmah Sejahtera Belopa, pasien dan pengunjung. b. Mencegah kecelakaan kerja, paparan/pajanan bahan berbahaya, kebakaran dan pencemaran lingkungan c. Mengamankan peralatan kerja, bahan baku dan hasil produksi d. Menciptakan cara bekerja yang baik dan benar C. TATA LAKSANA KESELAMATAN KERJA 1. Kebakaran  Tersedia APAR 2. Bahan-bahan Berbahaya  Bahan berbahaya dipesan hanya melalui distributor resmi  Tersedia MSDS (Material Safety Data Sheet) untuk setiap bahan berbahaya  Pada saat penerimaan dilakukan pemeriksaan kemasan yaitu :  Utuh  Nama barang  Isi dan komposisi dalam nama kimia  Nomor registrasi  Petunjuk cara penggunaan  Petunjuk cara penanganan untuk mencegah bahaya  Tanda peringatan lain



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



 Nama dan alamat pabrik yang memproduksi 3. Bahaya biologi  Melakukan pekerjaan sesuai SPO  Cuci tangan sebelum bekerja  Menggunakan masker dan sarung tangan saat meracik obat 4. Bahaya fisika dan ergonomi  Tersedia AC  Tersedia meja dan kursi kerja yang memadai  Tersedia air minum di ruangan kerja  Tersedia lampu dengan penerangan yang memadai 5. Bahaya psikososial dan stress  Menciptakan lingkungan kerja yang harmonis



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU A.



PENGERTIAN Pengendalian mutu di instalasi farmasi merupakan kegiatan pengawasan, pemeliharaan dan audit terhadapperbekalan farmasi untuk menjamin mutu, mencegah kehilangan,kadaluarsa, rusak atau ditarik dari peredaran, serta pemantauan kualitas pelayanan terhadap pasien yang diwujudkan dalam bentuk pemantauan waktu tunggu obat di instalasi farmasi. Dalam pelayanan kefarmasian, pengendalian mutu juga berarti tercapainya kualitas pelayanan kefarmasian sesuai standar yang telah ditetapkan rumah sakit.



B.



TUJUAN a. Tujuan umum Agar setiap pelayanan farmasi memenuhi standar yang telah ditetapkan dan tercapainya kepuasan pelanggan b. Tujuan khusus 1. Terciptanya pelayanan farmasi yang menjamin efektifitas obat dan keamanan pasien 2. Meningkatkan efisiensi pelayanan 3. Meningkatkan kepuasan pasien dan pengunjung 4. Menurunkan keluhan pasien atau unit kerja terkait



C. TATA LAKSANA Laporan pencapaian sasaran mutu dilaporkan kepada tim Pengendalian Mutu Rumah Sakit. Pengendalian mutu di farmasi diwujudkan dalam sasaran mutu yang hendak dicapai yang mencakup 4 hal yaitu : 1. Penetapan waktu tunggu pelayanan obat jadi< 10 menit. Standar yang ditetapkan yaitu 90%. 2. Penetapan waktu tunggu pelayanan obat racikan < 20 menit. Standar yang ditetapkan yaitu 90%. Hasil pencapaian dilaporkan setiap bulan dan dievaluasi setiap 3 bulan. 3. Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat. Standar yang ditetapkan yaitu 0%. Data diperoleh dari laporan KTD yang ada pada tim Patient Safety, dilaporkan setiap bulan dan dievaluasi oleh apoteker bersama Tim Pasien Safety . 4. Penulisan resep sesuai formularium.



RS. HIKMAH SEJAHTERA BELOPA Alamat : Jl. Topoka No. 22 B Kelurahan Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu Email : [email protected]



BAB IX PENUTUP Pelaksanaan pelayanan kefarmasian yang berprinsip patient oriented dengan filosofi pharmaceutical care adalah sasaran yang hendak dituju pada akhirnya oleh instalasi farmasi RS. Hikmah Sejahtera Belopa. Dalam praktek di lapangan, hal ini tentu saja menemui berbagai kendala. Oleh karena itu adanya Pedoman Pelayanan dan Pengorganisasian Instalasi Farmasi ini hendaknya dapat menjadi pegangan dalam mencapai tujuan yang diharapkan.



Ditetapkan di : Belopa Pada tanggal : 4 Juli 2019 Direktur,



dr. Fatmawaty Zainuddin, Sp.Rad.,M.Kes NIK 16.10.001