Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Andimas Nomor : B/ /KPTS/Dir/RSA/XII/2019 Tanggal: 26 Desember 2019 BAB I PENDAHULUAN



1.1 LATAR BELAKANG Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Rumah sakit yang merupakan salah satu dari sarana kesehatan, merupakan rujukan pelayanan kesehatan dengan fungsi utama menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan bagi pasien. Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Pelayanan Rumah Sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan mutu pelayanan farmasi, mengharuskan adanya perubahan pelayanan dari paradigma lama (drug oriented) ke paradigma baru (patient oriented) dengan filosofi Pharmaceutical Care (pelayanan kefarmasian). Praktek pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Andimas perlu dibuat standar pelayanan yang merupakan pedoman bagi semua petugas instalasi farmasi dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian yang diberikan kepada pasien.



1. Tujuan Pelayanan Farmasi a. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia b. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi c. Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat d. Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku e. Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan 1



f. Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan g. Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda



2. Fungsi Pelayanan Farmasi 2.1.Pengelolaan Perbekalan Farmasi a. Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit b. Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal c. Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku d. Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit e. Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku f. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian g. Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit



2.2.Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan a. Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien b. Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan c. Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan d. Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan e. Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga f. Memberi konseling kepada pasien/keluarga g. Melakukan pencampuran obat suntik h. Melakukan penyiapan nutrisi parenteral i. Melakukan penanganan obat kanker j. Melakukan penentuan kadar obat dalam darah k. Melakukan pencatatan setiap kegiatan l. Melaporkan setiap kegiatan



1.2 RUANG LINGKUP Ruang lingkup pedoman pelayanan farmasi ini yaitu pada pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Andimas.



1.3 LANDASAN HUKUM a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);



2



b. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik; c. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan AlatKesehatan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781); d. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik; f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/PER/II/1988 tentang Rumah Sakit; g. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian h. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 436/Menkes/SK/VI/ 1993 tentang berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit; i. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1009/Menkes/ SK/X/1995 tentang Pembentukan Komite Nasional Farmasi dan Terapi; j. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/ 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; k. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



1747/Menkes/SK/XII/2000



tentang



PedomanPenetapan Standar Pelayanan Minimal dalam Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; l. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.



1.4 BATASAN OPERASIONAL a. Obat ialah suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam



menetapkan



diagnosis,



mencegah,



mengurangkan,



menghilangkan,



menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia termasuk obat tradisional. b. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, serta pemulihan kesehatan, pada manusia dan atau membentukstruktur dan memperbaiki fungsi tubuh. c. Pengelolaan perbekalan farmasi adalah suatu proses yang merupakan siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.



3



d. Pengendalian mutu adalah suatu mekanisme kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, secara terencana dan sistematis, sehingga dapat diidentifikasi peluang untuk peningkatan mutu serta menyediakan mekanisme tindakan yang diambil sehingga terbentuk proses peningkatan mutu pelayanan farmasi yang berkesinambungan. e. Perbekalan farmasi adalah sediaan farmasi yang terdiri dari obat, bahan obat, alat kesehatan, reagensia, radio farmasi dan gas medis. f. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, yang terdiri dari sediaan farmasi, alat kesehatan, gas medik, reagen dan bahan kimia, radiologi, dan nutrisi. g. Perlengkapan farmasi rumah sakit adalah semua peralatan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian di farmasi rumah sakit. h. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada Apoteker, untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku. i. Formularium Rumah Sakit adalah dokumen yang berisi daftar obat yang digunakan oleh dokter di rumah sakit disusun secara bersama oleh para pengguna di bawah koordinasi Komite Farmasi Terapi. j. Komite Farmasi Terapi adalah unit fungsional yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit yang bertugas memberikan rekomendasi kepada pimpinan rumah sakit mengenai rumusan kebijakan dan prosedur untuk evaluasi, pemilihan dan penggunaan obat di rumah sakit. Sedangkan di bidang pendidikan, Komite Farmasi Terapi merumuskan program yang berkaitan dengan edukasi tentang obat dan penggunaannya kepada tenaga kesehatan di rumah sakit. k. Informasi Obat adalah kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya danpasien. l. Kejadian Tidak Diharapkan adalah suatu kejadian yang yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan atau karena tidak bertindak, bukan karena kondisi pasien. m. First Expire First Out adalah mekanisme penggunaan obat yang berdasarkan prioritas masa kadaluarsa obat tersebut. Semakin dekat masa kadaluarsa obat tersebut, maka semakin menjadi prioritas untuk digunakan. n. First In First Out adalah mekanisme penggunaan obat yang berdasarkan prioritas penggunaan obat berdasarkan waktu kedatangan obat. Semakin awal kedatangan obat tersebut, maka semakin menjadi prioritas untuk digunakan.



4



o. Kejadian Nyaris Cedera adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi. p. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. q. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan TenagaMenengah Farmasi/Asisten Apoteker. r. Pelaporan Insiden adalah laporan tertulis setiap keadaan yang tidak konsisten dengan kegiatan rutin terutama untuk pelayanan kepada pasien



5



BAB II STANDAR KETENAGAAN



2.1 Kualifikasi SDM Tenaga kerja di instalasi farmasi terdiri dari apoteker, asisten apoteker dan pramu farmasi yang memiliki kualifikasi masing=masing. Kualifikasi tenaga kerja tersebut yaitu : 1. Apoteker a. Lulusan apoteker b. Memiliki Sertifikat Kompetensi c. Memiliki STRA d. Memiliki SIPA e. Memiliki jiwa kepemimpinan f. Mampu mengorganisir kegiatan kefarmasian g. Dapat berkomunikasi dengan baik 2. Tenaga Teknis Kefarmasian a. Lulusan SMF/D3 Farmasi b. Memiliki SIKTTK c. Dapat melakukan pekerjaan kefarmasian d. Dapat menggunakan komputer e. Dapat berkomunikasi dengan baik 3. Pramu farmasi a. Dapat berkomunikasi dengan baik b. Laki-laki c. Memiliki SIM C



2.2 Distribusi Ketenagaan Tenaga kerja di instalasi farmasi terdistribusi dalam beberapa bagian yaitu : 1. Kepala Instalasi 2. Tenaga teknis kefarmasian



6



BAB III STANDAR FASILITAS



1.1 Denah Ruang Farmasi Denah ruangan instalasi farmasi yaitu sebagai berikut :



1 2 3



11



4



10



5 6 12



13 7



14



8



9



KETERANGAN 1. Meja Apoteker 2. Penyerahan obat 3. Etalase Susu 4. BHP 5. Meja Racik 6. Etalasi Tablet dan Sirup 7. Etalase Injeksi 8. BHP dan Alkes 9. Toilet 10. Kulkas 11. Rak cairan 12. Rak tablet 13. Rak narkotika dan psikotropika 7



14. Rak sirup



1.2 Standar Fasilitas Ruangan Farmasi a. Ruang Apoteker Ruangan apoteker memiliki fasilitas yaitu : 1. Komputer dengan akses internet 2. Buku-buku farmasi 3. Telepon 4. ATK b. Ruang Pelayanan Ruangan tempat dilangsungkannya pekerjaan kefarmasian (produksi/pengemasan kembali, distribusi dan pelayanan ) memiliki fasilitas yaitu : 1.



Meja



2.



Kursi



3.



Rak obat



4.



Medical Refrigerator



5.



Printer label obat



6.



Lemari penyimpanan narkotika dan psikotropik



7.



Lemari penyimpanan bahan baku berbahaya



8.



Lemari perlengkapan



9.



Dispenser



10. Blender 11. Gelas ukur 12. Ayakan plastik 13. Batang pengaduk 14. Mesin Kertacu dan perlengkapannya 15. Mortir dan stamper dengan berbagai ukuran 16. Wastafel 17. Komputer 18. ATK 19. Gunting 20. Telepon 21. Kamera CCTV 22. AC 23. Amplop rumah sakit 24. Blangko bon kredit 25. Blangko perincian biaya 8



26. Blangko tidak ambil obat 27. Blangko pemberian bansos 28. Blangko pencatatan suhu ruangan 29. Blangko pencatatan suhu kulkas 30. Plastik obat



c. Ruang Konsultasi 1. Meja 2. Kursi 3. Buku-buku acuan 4. Komputer dengan akses internet 5. Formulir pelayanan konsultasi 6. AC 7. ATK



d. Ruang Arsip Dokumen 1. Rak-rak arsip 2. AC 3. ATK



9



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



4.1 Pengelolaan Obat/Perbekalan Farmasi 4.1.1. Seleksi/Pemilihan Tujuan perencanaan obat/perbekalan farmasi adalah untuk menetapkan jenis dan jumlah obat/perbekalan farmasi sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit Andimas. Pemilihan obat yang akan dimasukkan dalam Formularium Rumah Sakit Andimas dilakukan oleh Tim Farmasi dan Terapi dengan melibatkan semua KSM. Formularium direvisi setiap tahun. Jumlah kebutuhan obat dihitung berdasarkan rata-rata kebutuhan harian yang diambil dari data pemakaian satu bulan terakhir. Estimasi stok gudang disiapkan minimal untuk sepuluh hari pemakaian.



4.1.2. Pengadaan Pengadaan merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui melalui cara pembelian atau produksi. a. Pembelian Pembelian dilakukan oleh petugas bagian Gudang Perbekalan Farmasi ke distributor/PBF resmi dengan Surat Pesanan yang diperiksa dan disetujui oleh Kepala Instalasi Farmasi. Pembelian rutin dilakukan setiap hari kerja berdasarkan permintaan tiap unit dan sisa stok di gudang. b. Produksi Produksi di rumah sakit Andimas merupakan kegiatan membuat, merubah beentuk atau pengemasan kembali sediaan non steril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Kriteria perbekalan farmasi yang diproduksi : 1) Sediaan farmasi dengan formula khusus 2) Sediaan farmasi dengan mutu sesuai standar dengan harga yang lebih murah 3) Tidak tersedia di pasaran 4) Sediaan yang harus dibuat baru c. Penerimaan Kegiatan penerimaan obat/perbekalan farmasi yang telah dipesan dilakukan di gudang farmasi. Obat/perbekalan farmasi harus diterima oleh asisten apoteker yang memiliki ijin. Semua obat/perbekalan farmasi yang diterima harus diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasi mutu, jumlah maupun waktu kedatangan.. Selain itu harus diperiksa juga kondisi dan tanggal kadaluarsa produk.



10



4.1.3. Penyimpanan Penyimpanan adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan obat/perbekalan farmasi yang diterima di tempat yang aman dari pencurian serta gangguan yang dapat merusak mutu obat. Tujuan penyimpanan adalah : a. Memelihara mutu sediaan farmasi b. Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab c. Menjaga ketersediaan d. Memudahkan pencarian dan pengawasan. Metoda penyimpanan obat/perbekalan farmasi dilakukan menurut bentuk sediaan secara alfabetis dengan menerapkan sistem FIFO dan FEFO dan memperhatikan kondisi penyimpanan yang dianjurkan pabrik. a. Obat/perbekalan farmasi dengan kondisi penyimpanan pada suhu ruangan diletakkan pada rak/lemari dan suhu ruangan diatur dengan AC pada suhu maksimal 30°C. b. Obat dengan kondisi penyimpanan pada suhu dingin disimpan di dalam medical refrigerator yang diatur pada suhu 2-8 °C. Bahan berbahaya disimpan di tempat terpisah dan diberi tanda peringatan yang sesuai (mudah terbakar, meledak, beracun, dll) c. Obat-obat narkotika disimpan pada lemari tersendiri dan memiliki kunci ganda. Kunci lemari narkotika dipegang oleh penanggung jawab yang ditunjuk. Pemakaian obat narkotika dicatat dalam kartu stok obat. d. Obat-obat golongan larutan konsentrat disimpan di tempat yang bertanda khusus dengan stiker bertuliskan “Larutan Konsentrat” e. Obat-obat yang termasuk golongan ‘High alert’ diberi tanda stiker merah bertuliskan ‘high alert’ f. Obat-obat yang tergolong NORUM/LASA, diberi tanda stiker hijau bertuliskan ‘LASA’ dan tidak disusun berdekatan



4.1.4. Peresepan Permintaan obat dapat dilakukan melalui persepan atau pemesanan.Yang berwenang menulis resep adalah dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) atau dokter yang telah mendapat penugasan klinik dari pimpinan rumah sakit Andimas.Resep harus ditulis dengan tulisan yang jelas, mudah dibaca dan lengkap di blanko resep Rumah Sakit Andimas. Nama obat dapat ditulis dalam nama generik atau dagang sesuai dengan Formularium Rumah Sakit Andimas.Yang berhak melakukan pemesanan obat adalah perawat ruangan dengan menggunakan formulir Permintaan Obat Pasien Rawat Inap.



11



Di IGD, dokter menulis permintaan obat di formulir pelayanan IGD Rumah Sakit Andimas pada kolom : “Terapi”. Seluruh resep dan pemesanan obat harus dicatat dalam rekam medis pasien dengan tulisan yang jelas, mudah dibaca dan lengkap untuk mencegah kesalahan interpretasi. 4.1.5. Pencatatan Setiap pemberian obat kepada pasien harus dilakukan pencatatan. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) mencatat instruksi pemberian obat di status pasien. Perawat mencatat permintaan obat sesuai resep yang ditulis dokter pada formulir Permintaan Obat pasien rawat Inap dan mencatat obat yang diberikan kepada pasien pada formulir Pencatatan Pemberian Obat Pasien Rawat Inap.Petugas farmasi melakukan pencatatan pemberian obat secara elektronik dengan mengentry data pemeberian ke rekening pasien. Kesesuaian antara pencatatan di status, formulir permintaan obat, formulir pemberian obat pasien rawat inap, resep dan data rincian pemakaian obat di rekening pasien adalah mutlak.



4.1.6. Pendistribusian Kegiatan pendistribusian obat merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan obat atau alat kesehatan di instalasi farmasi, laboratorium, radiologi dan di seluruh ruangan perawatan. Obat dan alat kesehatan didistribusikan dari gudang perbekalan farmasi ke setiap unit yang membutuhkan. Pendistribusian obat ke instalasi farmasi menggunakan form Defecta Obat. Setiap hari petugas farmasi di instalasi farmasi mencetak form Defecta Obat yang memuat data jenis obat dan jumlah obat yang diminta berdasarkan perkiraan kebutuhan maksimal untuk tiga hari kemudian diserahkan ke gudang perbekalan farmasi. Petugas di gudang perbekalan farmasi menyiapkan kebutuhan instalasi farmasi sesuai permintaan dan obat didistribusikan ke instalasi farmasi. Pendistribusian obat dan alat kesehatan ke laboratorium, radiologi dan di ruangan perawatan juga dilakukan oleh petugas gudang perbekalan farmasi menggunakan form Permintaan Obat dan Alat Kesehatan ke Instalasi Farmasi. Setiap hari perawat di ruangan serta petugas di unit laboratorium dan radiologi menyerahkan form permintaan tersebut yang memuat jenis obat dan alkes serta jumlah yang diminta. Petugas gudang perbekalan farmasi



menyiapkan



kebutuhan



ruangan



sesuai



permintaan dan



didistribusikan ke setiap ruangan dan unit yang membutuhkan.



4.1.7. Persiapan Persiapan pemberian obat dilakukan di instalasi farmasi yang meliputi kegiatan mulai dari persiapan peralatan racik dan kemasan yang digunakan, pengkajian resep, 12



penghitungan dosis,rute pemberian dan penyiapan label/etiket. Proses persiapan obat dilakukan oleh tenaga teknis kefarmasian. Semua persiapan dilakukan untuk menjamin tercapainya prinsip 7 benar pemberian obat.



4.1.8. Penyaluran / Dispensing Dispensing atau penyaluran perbekalan farmasi merupakan kegiatan menyalurkan obat untuk pelayanan individu bagi pasien rawat inap dan rawat jalan a. Dispensing obat untuk pasien rawat inap Penyaluran obat pasien rawat inap dilakukan dengan sistem peresepan individu atau unit dose dispensing dan persediaan lengkap di ruangan (floor stock).Permintaan obat ke Instalasi Farmasi dilakukan dengan membawa resep asli dan dicatat pada Formulir Daftar Pemakaian Obat Instalasi Rawat Inap. Obat yang telah diberikan selanjutnya disimpan pada rak masing-masing pasien. Tenaga teknis kefarmasian di setiap ruangan perawatan yang menyiapkan obat-obat pasien untuk satu kali pemakaian selama 24 jam dan ditempatkan pada rak-rak tersendiri yaitu rak obat pagi, obat siang, obat sore dan obat malam. Untuk sediaan infus dan alat kesehatan disalurkan dengan sistem persediaan lengkap di ruangan (floor stock) dan penggantiannya dilakukan setiap hari dengan menggunakan formulir Permintaan Obat atau Barang dari rawat Inap ke Instalasi Farmasi ke Gudang Perbekalan Farmasi. Jadi perawat dapat langsung mengambil di persediaan ruangan dan keesokan harinya stok diganti dengan permintaan ke gudang perbekalan farmasi. b. Dispensing obat untuk pasien rawat jalan Proses penyaluran obat unruk pasien rawat jalan dilakukan pada tiga lokasi yaitu di Instalasi Farmasi, satelit di poliklinik kebidanan dan satelit farmasi lantai 2. Satelit farmasi lantai 2 melayani resep bagi pasien klinik spesialis kulit, urologi, internis, bedah, paru, syaraf, jantung, mata, THT, anak dan ortopedi. Satelit farmasi poli kebidanan khusus melayani resep bagi pasien klinik kebidanan dan kandungan. Instalasi farmasi lantai 1 melayani resep bagi pasien IGD, klinik umum, klinik gigi. Dispensing obat rawat jalan dilakukan berdasarkan resep pasien tersebut. jadi tenaga teknis kefarmasian menyiapkan dan menyalurkan obat sesuai jenis dan jumlah yang tertera pada resepnya.



4.1.9. Pemberian Obat Pemberian obat kepada pasien dilakukan setelah verifikasi akhir untuk memastikan kesesuaian obat yang disiapkan dengan resep. Pemberian obat kepada pasien rawat inap didelegasikan kepada perawat.Pemberian obat kepada pasien rawat jalan dilakukan oleh tenaga kefarmasian.



13



Pemberian obat kepada pasien dilakukan setelah verifikasi akhir untuk memastikan kesesuaian obat yang disiapkan dengan resep dengan membubuhkan stempel verifikasi akhir yang memuatprinsip 7 benar yaitu : benar pasien, benar obat, benar dosis, benar rute/cara



pemakaian,



benar



waktu



pemberian,



benar



kadaluarsa,



benar



pendokumentasian. Selain itu pada saat pemberian obat, tenaga teknis kefarmasian juga harus memberikan informasi cara penyimpanan obat di rumah. 4.1.10. Pemantauan Pemantauan obat yang dilakukan meliputi : a. Pemantauan Formularium Pemantauan terhadap perubahan formularium (penambahan atau pengurangan obat). Pemantauan terhadap perubahan formularium dilakukan sekali setahun dengan membuat daftar obat baru yang ditambahkan dan daftar obat yang dihapus dari formularium disertai alasannya. b. Pemantauan mutu obat Merupakan kegiatan untuk memastikan mutu obat yang tersedia di rumah sakit. Kegiatan pemantauan obat dilakukan melalui pelaksanaan stok opname. Stok opname dilakukan secara kolaboratif melibatkan perawat di ruangan. Stok opname dilakukan setiap bulan sesuai jadwal yang ditentukan. Pemantauan yang dilakukan meliputi : 1) keutuhan kemasan 2) masa kadaluarsa obat 3) penyusunan obat. Pada pelaksanaan stok opname, semua obat yang ditemukan masa kadaluarsanya mendekati 6 bulan kedepan diberi stiker FEFO yang berwarna kuning dan dikonfirmasi kepada petugas di ruangan untuk menggunakan obat tersebut terlebih dahulu. Bila obat ditemukan masa kadaluarsanya mendekati 3 bulan ke depan, obat tersebut langsung diatarik dari ruangan dan dibawa ke gudang perbekalan farmasi untuk diretur ke distributor atau dimusnahkan. Bila ditemukan obat yang rusak maka obat tersebut langsung ditarik dari ruangan dan dibawa ke gudang perbekalan farmasi untuk dimusnahkan. Pemusnahan obat/perbekalan farmasi dilakukan 2 kali dalam setahun atas persetujuan pimpinan rumah sakit (Wakil direktur) dengan cara dibakar di insenerator dan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan Barang.



14



c. Pemantauan Kesalahan Pemberian Obat Pemantauan terhadap terjadinya kesalahan pemberian obat dilakukan secara kolaboratif dengan perawat dan dokter dan dilaporkan ke Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.



4.2. Pelayanan Kefarmasian 4.2.1. Pengkajian Resep Rawat Inap dan Rawat Jalan Pengkajian resep dilakukan oleh petugas farmasi setiap menyiapkan suatu resep baik untuk resep rawat inap maupun rawat jalan. Kegiatan pengkajian resep dilakukan terhadap penilaian : a. Persyaratan kelengkapan administrasi meliputi : 1) Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien 2) Nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter 3) Tanggal resep 4) Ruangan/unit asal resep b. Persyaratankefarmasian meliputi : 1) Bentuk dan kekuatan sediaan 2) Dosis dan Jumlah obat 3) Stabilitas dan ketersediaan 4) Aturan, cara dan tehnik penggunaan c. Persyaratan klinis meliputi : 1) Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat 2) Duplikasi pengobatan 3) Alergi, interaksi dan efek samping obat 4) Kontra indikasi 5) Polifarmasi 6) Efek aditif



a. Peresepan yang tidak jelas. Petugas farmasi harus menghubungi dokter penulis resep apabila ditemukan hal yang tidak jelas atau patut dipertanyakan, misalnya ; a. penulisan resep tidak jelas b. nama obat ditulis 2 kali c. jumlah obat tidak jelas d. bila data identitas pasien tidak sesuai dengan nama yang ditulis dokter penulis resep e. signatura obat tidak biasa f. kondisi lain yang meragukan 15



b. Obat yang tidak tersedia di rumah sakit Apabila dokter meresepkan obat yang tidak tersedia di rumah sakit, petugas instalasi farmasi harus menghubungi dokter penulis resep untuk mengganti dengan obat sejenis yang tersedia. Apabila obat pengganti yang sejenis tidak tersedia/kosong, petugas instalasi farmasi dapat membeli ke rumah sakit/apotek lain atas ijin dari apoteker penanggung jawab dan mencatat di buku pembelian obat ke Apotek/rumah sakit lain.



4.2.2. Dispensing Penyaluran obat adalah proses penyiapan dan penyerahan obat oleh petugas farmasi kepada pasien bagi pasien rawat jalan dan bagi pasien rawat inap oleh perawat. Petugas di instalasi farmasi yang boleh menyalurkan obat adalah tenaga farmasi dan atau tenaga teknis farmasi yang sudah terdaftar dan memiliki ijin dan sertifikat. Obat disiapkan berdasarkan resep. Khusus bagi pasien rawat inap, selain lembaran resep juga disertakan formulir Daftar Pemakaian Obat Instalasi Rawat Inap yang dibawa oleh perawat. Nama obat dan jumlah obat juga harus tertulis pada lembaran ini. Petugas farmasi yang menyerahkan obat dan perawat yang mengambil obat harus menulis nama jelas pada lembaran formulir permintaan obat pasien rawat inap Penyiapan resep harus dilakukan di ruangan farmasi sesuai dengan cara yang telah ditetapkan. Apabila menyiapkan resep berupa racikan obat, petugas harus menggunakan perlengkapan yang telah ditentukan (sarung tangan, masker). Setiap obat yang disiapkan dimasukkan ke dalam plastik obat dan diberi label/etiket obat yang memuat informasi : a. nama dan alamat rumah sakit b. nomor MR pasien c. nama pasien d. aturan pakai/waktu pemakaian obat e. informasi khusus (misal : bila nyeri, dll)



4.2.3. Pemantauan dan Pelaporan Efek samping Obat Semua kejadian efek yang tidak diharapkan harus didokumentasikan pada data rekam medis pasien. Apoteker melakukan identifikasi dan pemantauan terhadap efek yang tidak diharapkan dan membuat laporan kepada Tim Farmasi dan Terapi dengan formulir Pelaporan Efek Samping Obat Pemantauan efek samping obat dilakukan secara kolaboratif antara dokter, perawat dan petugas farmasi (Apoteker).



16



4.2.4. PIO (Pelayanan Informasi Obat) Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apotekeruntuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien.Kegiatan yang dilakukan berupa : 



Membuat brosur informasi obat







Menjawab pertanyaan pasien,perawat,dokter, karyawan rumah sakit mengenai obat melalui telepon atau tatap muka







Melakukan pelatihan-pelatihan internal farmasi mengenai perkembangan obat dan ilmu pengetahuan



Dalam memberikan pelayanan informasi obat maka sumber informasi yang digunakan harus tersedia, akurat dan terkini.



4.2.5. Konseling Merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengidentifikasi dan membantu menyelesaian masalah pasien yang berkaitan denganpengambilan dan penggunaan obat pasien rawat jalan dan pasien rawat inap.



Konseling dilakukan untuk memberikan



pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien yang meliputi nama obat, tujuanpengobatan, jadwal pengobatan, cara menggunakan obat, lamapenggunaan obat, efek samping obat, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan obat dan penggunaan obatobat lain. Dengan memberikan konseling diharapkan kepatuhan pasien u ntuk minum obat meningkat sehingga hasil terai maksimal. Konseling terutama dilakukan terhadap : Faktor yang perlu diperhatikan : 



Pasien dengan penyakit kronis







Pasien dengan obat yang berindeks terapetik sempit danpolifarmasi







Pasien geriatrik.







Pasien pediatrik.







Pasien pulang sesuai dengan kriteria diatas



Konseling dilakukan di ruangan khusus dan didokumentasikan.



Untuk saat ini,



konseling diutamakan dilakukan pada pasien ODHA bekerjasama dengan unit keperawatan.



4.2.6. Ronde/Visite Pasien Merupakan kegiatan mengunjungi pasien rawat inap dan menilai perkembangan pasien dengan terapi yang diterimanya. Apoteker juga melakukan pengkajian terhadap catatan perawat dan memberikan keterangan pada formulir resep atau daftar pemakaian obat untuk menjamin penggunaan obat yang benar. Apabila apoteker menemukan ketidaksesuaian antara resep dengan catatan perawat, atau dengan jumlah obat, nama



17



obat, dosis obat, atau ditemukan hal-hal yang meragukan maka apoteker akan melakukan konfirmasi kepada perawat penanggungjawab ruangan tersebut



4.2.7. Identifikasi dan penyimpanan obat yang dibawa pasien dari luar Obat yang dimaksud dalam hal ini adalah obat yang dibawa pasien dari rumah atau dari rumah sakit lain ketika pasien tersebut diopname. Obat tersebut diterima oleh perawat ruangan, dicatat pada formulirDaftar ObatYang Dibawa Pasien Dari Rumah, kemudian diberitahukan kepada dokter penanggungjawab perawatan. Dokter mencatat di lembar pengkajian awal atau catatan terintegrasi. Apabila dokter menyarankan obat tersebut tetap dilanjutkan, maka obat itu diserahkan pada petugas farmasi ruangan untuk disimpan pada rak obat pasien tersebut. Apabila dokter menyarankan obat tersebut dihentikan, maka perawat mengembalikan obat tersebut pada keluarga pasien.



4.2.8. Penanganan Obat Sampel Dalam hal obat sampel, Rumah Sakit Andimas tidak menerima obat-obat sampel dari pihak manapun.



Rumah sakit secara mandiri memenuhi kebutuhan obat-obat dan



perbekalan farmasi lain sesuai kebutuhan.



18



BAB V KESELAMATAN PASIEN



5.1 Pengertian Keselamatan pasien secara sederhana dapat didefinisikan sebagai suatu upaya untuk mencegah bahaya yang terjadi pada pasien. Dalam kaitannya dengan farmasi, maka bahaya yang dimaksud



adalah bahaya terkait penggunaan obat atau alat kesehatan.



Dalam proses pelayanan kefarmasian, bahaya yang banyak terjadi adalah kejadian obat yang merugikan (adverse drug events), kesalahan pengobatan (medication errors) dan reaksi obat yang merugikan (adverse drug reaction). Terkait dalam upaya mengatasi hal ini maka pendekatan sistem perlu dilakukan dengan tujuan untuk meminimalkan risiko dan mempromosikan upaya keselamatan obat termasuk alat kesehatan yang menyertai. Dalam aplikasi praktek pelayanan kefarmasian untuk keselamatan pasien terutama medication error adalah : menurunkan risiko dan promosi penggunaan obat yang aman. Ada beberapa pengelompokan medication error berdasarkan dampak dan proses. Pengelompokan tersebut yaitu : Indeks medication errors untuk kategorisasi errors (berdasarkan dampak) Errors



Kategori



No error A Error Harm



No



B c D



Error, harm E



F G H Error,death



I



Hasil Kejadian atau yang berpotensi untuk terjadinya kesalahan Terjadi kesalahan sebelum obat mencapai pasien Terjadi kesalahan dan obat sudah diminum/digunakan pasien tetapi tidak membahayakan pasien Terjadi kesalahan sehingga monitoring ketat harus dilakukan tapi tidak membahayakan pasien Terjadi kesalahan hingga terapi dan intervensi lanjut diperlukan dan kesalahan ini memberikan efek yang buruk yang sifatnya sementara Terjadi kesalahan dan mengakibatkan pasien harus dirawat lebih lama di rumah sakit serta memberikan efek buruk yang sifatnya sementara Terjadi kesalahan yang mengakibatkan efek buruk yang bersifat permanen Terjadi kesalahan dan hampir merenggut nyawa pasien contoh stok anafilaktik Terjadi kesalahan dan pasien meninggal dunia



Jenis-jenis medication errors (berdasarkan alur proses pengobatan) Tipe Medication Keterangan Errors Unauthorized drug Obat yang terlanjur diserahkan pada pasien padahal diresepkan oleh bukan dokter yang berwenang 19



Improper dose/quantity



Dosis, kekuatan atau jumlah obat yang tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam resep Wrong dose preparation Penyiapan/ formulasi atau pencampuran obat yang method tidak sesuai Wrong dose form Obat yang diserahkan dalam dosis dan cara pemberian yang tidak sesuai dengan yang diperintahkan di dalam resep Wrong patient Obat diserahkan atau diberikan pada pasien yang keliru yang tidak sesuai dengan yang tertera di dalam resep Omission error Gagal dalam memberikan dosis seuai permintaan, mengabaikan penolakan pasien atau keputusan klinik yang mengisyaratkan untuk tidak diberikan obat yang bersangkutan Extra dose Memberikan duplikasi obat pada waktu yang berbeda Prescribing error Obat diresepkan secara keliru atau perintah diberikan secara lisan atau diresepkan oleh dokter yang tidak berkompeten Wrong administration Menggunakan cara pemberian yang keliru technique termasuk misalnya menyiapkan obat dengan teknik yang tidak dibenarkan (misalkan obat im diberikan iv) Wrong time Obat diberikan tidak sesuai dengan jadwal pemberian atau diluar jadwal yang ditetapkan Titik kritis dalam proses manajemen obat yang perlu diperhatikan dalam upaya keamanannya yaitu : sistem seleksi (selection), sistem penyimpanan sampai distribusi (storage and distribution), sistem permintaan obat, interpretasi dan verifikasi (ordering and transcribing), sistem penyiapan, labelisasi/etiket, peracikan, dokumentasi, penyerahan ke pasien disertai kecukupan informasi (preparing and dispensing), teknik penggunaan obat pasien (administration), dan pemantauan efektifitas penggunaan (monitoring).



5.2 Tujuan a. Tujuan Umum Sebagai acuan bagi



tenaga teknis kefarmasian yang melakukan pelayanan



kefarmasian dalam melaksanakan program keselamatan pasien rumah sakit



b. Tujuan Khusus 1. Terlaksananya program keselamatan pasien di instalasi farmasi 2. Terlaksananya pencatatan kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan obat di rumah sakit



5.3 Tata Laksana Tata laksana pengelolaan keamanan pasien di instalasi farmasi : a. Pemilihan 20



1. Pada tahap pemilihan perbekalan farmasi, item obat dan obat sejenis yang diadakan dikendalikan jumlahnya 2. Penggunaan obat/alat kesehatan di rumah sakit sesuai formularium b. Pengadaan Perbekalan farmasi dipesan hanya dari distributor resmi c. Penyimpanan 1. Obat disimpan sesuai persyaratan penyimpanan 2. Sistem penyimpanan secara FEFO dan FIFO 3. Obat yang tergolong LASA (Look Alike Sound Alike ) disimpan secara terpisah. Daftar obat LASA telampir 4. Pemberian stiker penanda obat-obat khusus yaitu untuk obat mendekati kadaluarsa, stiker FEFO, 5. Obat-obat dengan peringatan khusus (high alert drugs) disimpan di tempat khusus.Daftar obat dengan peringatan khusus terlampir d. Skrining resep 1. Pelayanan resep wajib dibubuhi stempel kendali dan wajib diisi oleh setiap petugas.



Stempel kendali berupa : ETIKET PENYIAPAN RACIK HARGA VERIFIKASI PENYERAHAN



2. Skrining resep dilakukan saat membuat etiket/label 3. Skrining resep meliputi : a) Identitas pasien pada resep sesuai dengan identitas pendaftaran b) Tanggal penulisan resep c) Nama obat, kekuatan, jumlah obat, aturan pakai tertulis jelas d) Nama dokter 4. Apabila ditemui tulisan yang tidak jelas, resep yang tidak terbaca, identitas pasien tidak sesuai, dosis atau aturan pakai obat tidak lazim wajib langsung ditanyakan pada dokter penulis resep e. Dispensing 1. Peracikan obat dilakukan dengan tepat sesuai dengan SPO 2. Penempelan etiket/label harus tepat. Etiket harus dibaca pada saat menempelkan pada kemasan, pada saat menyerahkan obat pada pasien



21



3. Penyiapan obat dan penyerahan obat dilakukan oleh orang yang berbeda 4. Pemeriksaan pada saat penyerahan meliputi kelengkapan permintaan, ketepatan etiket, aturan pakai, pemeriksaan kesesuaian resep terhadap obat, kesesuaian resep terhadap isi etiket 5. Identifikasi pasien dilakukan sebelum pemberian obat menggunakan tiga identitas yaitu nama pasien, tanggal lahir dan nomor rekam medis. f. Komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) Pada saat penyerahan obat pasien diberi penjelasan mengenai hal-hal penting terkait obatnya yaitu : 1) Aturan pakai obat 2) Cara pemakaian obat 3) Cara penyimpanan obat 4) Peringatan yang berkaitan dengan pengobatan g. Monitoring dan evaluasi 1) Setiap ada kejadian efek samping obat didokumentasikan 2) Proses monitoring efek samping obat dilakukan secara kolaboratif antara perawat, dokter dan apoteker h. Pelaporan dan pencatatan Insiden 1) Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kejadian Sentinel wajib dilaporkan kepada apoteker 2) Pelaporan dilakukan dengan mengisi “Formulir Laporan Insiden” 3) Pelaporan wajib dilakukan pada akhir shift atau maksimal 2 x 24 jam dan diserahkan kepada kepala instalasi 4) Kepala instalasi memeriksa laporan dan melakukan grading risiko dan menyerahkan laporan pada Tim Keselamatan Pasien rumah sakit



22



BAB VI KESELAMATAN KERJA



7.1 Pengertian Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan alat kerja, bahan dan proses pengolahannya,



tempat



pekerjaan.Instalasi



kerja



farmasi



dan



rumah



lingkungannya sakit



Andimas



serta adalah



cara-cara suatu



melakukan divisi



yang



bertanggungjawab terhadap pengelolaan perbekalan farmasi yang meliputi obat, alkes, reagensia dan merupakan tempat yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan pegawai instalasi farmasi. Ancaman bahaya di instalasi farmasi terdiri atas : 1. Ancaman bahaya biologi Bahaya biologi adalah penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh mikroorganisme hidup seperti virus, bakteri, parasit, riketsia dan jamur. Contoh ancaman biologi di instalasi farmasi : infeksi nosokomial, tuberculosis, hepatitis B, AIDS, dll. 2. Ancaman bahaya kimia Adanya bahan-bahan kimia di instalasi farmasi dapat menimbulkan bahaya bagi karyawan instalasi farmasi. Kecelakaan akibat bahan-bahan kimia dapat menyebabkan keracunan kronik. Bahan-bahan kimia yang mempunyai risiko mengakibatkan gangguan kesehatan di instalasi farmasi yaitu alcohol, hydrogen peroksida, debu 3. Ancaman bahaya fisika dan ergonomi Bahaya fisika dan ergonomi juga merupakan ancaman yang perlu dilakukan upaya penanggulangannya agar tidak menyebabkan penyakit akibat kerja. Faktor fisika di instalasi farmasi yaitu bising, panas, cahaya dan listrik. Ergonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam kaitan dengan pekerjaannya. Tujuan ergonomi



adalah menyesuaikan pekerjaan dengan kondisi



tubuh manusia, contohnya dengan menyesuaikan ukuran tempat kerja dengan dimensi tubuh, pengaturan suhu, cahaya dan kelembaban yang sesuai dengan tubuh manusia. Contoh faktor ergonomi di instalasi farmasi yaitu suhu AC, kesesuaian lampu dengan ruangan, tata letak alat-alat sealur dengan pekerjaan,dll



4. Ancaman bahaya psikososial Pekerjaan yang dilakukan di instalasi farmasi dapat menjadi sumber kebahagiaan atau malah kesengsaraan bagi karyawannya sehingga menimbulkan stress. Faktor yang dapat menimbulkan kesengsaraan di instalasi farmasi contohnya beban kerja yang tinggi karena lembur terlalu banyak, bekal ilmu pengetahuan dan 23



keterampilan karyawan tidak sesuai dengan tuntutan pekerjaan, pertentangan dengan rekan kerja yang berlarut-larut, dll.



7.2 Tujuan 1. Tujuan umum Terlaksanya kesehatan dan keselamatan kerja di IFRS Andimas agar tercapai pelayanan kefarmasian dan produktifitas kerja yang optimal 2. Tujuan khusus a. Memberikan perlindungan kepada karyawan farmasi IFRS Andimas, pasien dan pengunjung b. Mencegah kecelakaan kerja, paparan/pajanan bahan berbahaya, kebakaran dan pencemaran lingkungan c. Mengamankan peralatan kerja, bahan baku dan hasil produksi d. Menciptakan cara bekerja yang baik dan benar



7.3 Tata Laksana Keselamatan Kerja 1. Kebakaran a. Tersedia APAR 2. Bahan-bahan Berbahaya a. Bahan berbahaya dipesan hanya melalui distributor resmi b. Tersedia MSDS (Material Safety Data Sheet) untuk setiap bahan berbahaya c. Pada saat penerimaan dilakukan pemeriksaan kemasan yaitu : 1) Utuh 2) Nama barang 3) Isi dan komposisi dalam nama kimia 4) Nomor registrasi 5) Petunjuk cara penggunaan 6) Petunjuk cara penanganan untuk mencegah bahaya 7) Tanda peringatan lain 8) Nama dan alamat pabrik yang memproduksi 9) Cara pertolongan pertama akibat bahan berbahaya d. Bahan berbahaya disimpan pada lemari tersendiri e. Bahan berbahaya diberi label khusus pada kemasannya 3. Sediaan sitostatika a. Sediaan sitostatika ditangani dan dicampur pada ruangan khusus b. Penanganan sediaan sitostatika menggunakan APD dan sesuai SPO masingmasing



24



4. Bahaya biologi a. Melakukan pekerjaan sesuai SPO b. Cuci tangan sebelum bekerja c. Menggunakan masker dan sarung tangan saat meracik obat 5. Bahaya fisika dan ergonomi a. Tersedia AC b. Tersedia meja dan kursi kerja yang memadai c. Tersedia air minum di ruangan kerja d. Tersedia lampu dengan penerangan yang memadai 6. Bahaya psikososial dan stress a. Menciptakan lingkungan kerja yang harmonis



25



BAB VII PENGENDALIAN MUTU



7.1 Pengertian Pengendalian mutu di instalasi farmasi merupakan kegiatan pengawasan, pemeliharaan dan



audit



terhadapperbekalan



farmasi



untuk



menjamin



mutu,



mencegah



kehilangan,kadaluarsa, rusak atau ditarik dari peredaran, serta pemantauan kualitas pelayanan terhadap pasien yang diwujudkan dalam bentuk pemantauan waktu tunggu obat di instalasi farmasi. Dalam pelayanan kefarmasian, pengendalian mutu juga berarti tercapainya kualitas pelayanan kefarmasian sesuai standar yang telah ditetapkan rumah sakit.



7.2 Tujuan a. Tujuan umum Agar setiap pelayanan farmasi memenuhi standar yang telah ditetapkan dan tercapainya kepuasan pelanggan b. Tujuan khusus 1. Terciptanya pelayanan farmasi yang menjamin efektifitas obat dan keamanan pasien 2. Meningkatkan efisiensi pelayanan 3. Meningkatkan kepuasan pasien dan pengunjung 4. Menurunkan keluhan pasien atau unit kerja terkait



7.3 Tata Laksana Laporan pencapaian sasaran mutu dilaporkan kepada tim Pengendalian Mutu Rumah Sakit. Pengendalian mutu di farmasi diwujudkan dalam sasaran mutu yang hendak dicapai yang mencakup 4 hal yaitu : 1. Penetapan waktu tunggu pelayanan obat jadi < 10 menit Standar yang ditetapkan yaitu 90%. Data diperoleh dari data komputer selama pelayanan. Hasil pencapaian dilaporkan setiap bulan dan dievaluasi setiap 3 bulan. 2. Penetapan waktu tunggu pelayanan obat racikan < 20 menit Standar yang ditetapkan yaitu 90%. Data diperoleh dari data komputer selama pelayanan. Hasil pencapaian dilaporkan setiap bulan dan dievaluasi setiap 3 bulan. 3. Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat 26



Standar yang ditetapkan yaitu 0%. Data diperoleh dari laporan KTD yang ada pada tim Patient Safety, dilaporkan setiap bulan dan dievaluasi oleh apoteker bersama Tim Pasien Safety . 4. Penulisan resep sesuai formularium Standar yang ditetapkan yaitu 100%. Data diperoleh dari catatan pembelian obat keluar yang dilaporkan setiap bulan dan dievaluasi setiap.



:



27



BAB VIII PENUTUP



Pelaksanaan pelayanan kefarmasian yang berprinsip patient oriented dengan filosofi pharmaceutical care adalah sasaran yang hendak dituju pada akhirnya oleh instalasi farmasi Rumah Sakit Andimas. Dalam praktek di lapangan, hal ini tentu saja menemui berbagai kendala. Oleh karena itu adanya pedoman pelayanan farmasi ini hendaknya dapat menjadi pegangan dalam mencapai tujuan yang diharapkan.



28