002 SK Pemberlakuan Pedoman Pap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DINAS KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 002.08/SK-RSUDCil/I/2018 TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Cilincing, maka diperlukan pedoman pelayanan dan asuhan pasien b. Bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Cilincing dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang pemberlakuan pedoman pelayanan dan asuhan pasien c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cilincing.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan 5. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan (Lembaga negara tahun 1996 No. 49, tambahan lembaran Negara 3637). 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1438 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1045/MENKES/PER/XI/2006 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Dilingkungan Departemen Kesehatan 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 772/MENKES/SK/VI/2002 Tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws). 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 631/MENKES/SK/IV/2005 Tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staf By Laws) Di Rumah Sakit.