Panduan Kesling Update [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN TAHUN 2022



PEMERINTAH KOTA SUKABUMI DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS BENTENG



Jalan Benteng Kidul Nomor 70 Kel. Benteng Kec.Warudoyong Kota Sukabumi 43132 Telp. 0266 225219 Email : [email protected]



BAB I DEFINISI Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, Ketentuan



mengenai



penyelenggaraan



kesehatan



lingkungan



dan



Peraturan



Pemerintah RI  No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan Lingkungan , yang pengaturannya pengaturannya ditujukan ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat tersebut melalui upaya pencegahan  penyakit  



dan/atau



gangguan gangguan kesehatan kesehatan dari faktor risiko kesehatan kesehatan lingkungan lingkungan di  permukiman, tempat  permukiman, tempat kerja, tempat kerja, tempat rekreasi serta rekreasi serta tempat dan tempat dan fasilitas umum. fasilitas umum. Sampai saat Sampai saat ini  penyakit yang terkait kualitas lingkungan masih merupakan masalah kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat terutama karena meningkatny karena meningkatnya  penyakit penyakit



dan/atau



dan/atau



gangguan



gangguan



kesehatan



kesehatan



yang



diakibatkan diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan, Lingkungan, Pemerintah telah menetapkan telah menetapkan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terdepan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih dengan lebih mengutamakan upaya amakan upaya promotif dan preventif untuk dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.



BAB II RUANG LINGKUP 1. Kegiatan di dalam gedung puskesmas meliputi: a. konseling b. pemeriksaan Kebersihan c. Pengelolaan limbah/sampah medis 2. Kegiatan di luar gedung Puskesmas Meliputi: a. Inspeksi kesehatan lingkungan b. intervensi kesehatan lingkungan c. pengambilan sampel air d. penyuluhan STBM



BAB III TATALAKSANA A. Lingkup Kegiatan Kesehatan Lingkungan yang dilakukan meliputi : 1. Kegiatan di Dalam Gedung a. Konseling 1) Konseling dilakukan oleh tenaga kesehatan lingkungan 2) Konseling terhadap pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayanan perawatan pengobatan 3) Dalam hal Pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan tidak memungkinkan untuk menerima Konseling, konseling dapat dilakukan terhadap keluarga yang mendampingi. 4) Konseling dapat menggunakan alat peraga, percontohan, media cetak atau elektronik.   b. Pemeriksaan Kebersihan 1) Pemeriksaan kebersihan dilakukan oleh tenaga Kesehatan Lingkungan 2) Pemeriksaan kebersihan mencakup seluruh bagian Puskesmas baik dalam gedung maupun luar gedung 3) Pemeriksaan kebersihan dengan melihat ceck list kebersihan c. Pengumpulan sampah medis 1) Pengumpulan sampah medis dilakukan oleh petugas kebersihan lingkungan. 2) Pengumpulan sampah medis dilakukan setiap hari dari poli atau ruang tindakan 3) Pengambilan sampah medis dikumpulkan diTPS LB3. 2. Kegiatan Luar Gedung



a. Inspeksi Lingkungan 1) Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan Lingkungan (sanitarian) yang membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas dengan rincian tugas yang lengkap. 2) Dalam pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tenaga Kesehatan Lingkungan sedapat mungkin mengikut sertakan petugas Puskesmas yang menangani program terkait atau mengajak petugas dari Puskesmas Pembantu, Bidan desa, Naping. 3) Kegiatan meliputi Perumahan ( termasuk hasil konseling ), TTU, TPM.   b. Intervensi/tindakan kesehatan lingkungan. Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian   untuk mewujudkan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. c. Pengambilan sampel air  1) Pengambilan sampel air dilakukan oleh petugas Kesehatan Lingkung (sanitarian) yang membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas dengan rincian tugas yang lengkap. 2) Pengambilan sampel air dilakukan dititik titik yang telah ditentukan d. Penyuluhan STBM 1) Penyuluhan STBM dilakukan oleh petugas Kesehatan Lingkungan(sanitarian) dengan melibatkan Bidan Desa, Tenaga Promkes, Kader dengan membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas dengan rincian tugas yang lengkap. 2) Penyuluhan STBM dilakukan di Desa untuk meningkatkan derajat kesehatan manusia yang mencakup lima pilar STBM (stop BABS, CTPS, pengolahan air, pengelolaan sampah, pengelolaan limbah) B. Strategi / Metode



1. Metode Konseling a. identifikasi prilaku/kebiasaan;   b. identifikasi kondisi kualitas kesehatan lingkungan; c. dugaan penyebab; d. saran dan rencana tindak lanjut 2. Metode Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara/metode sebagai berikut: a. pengamatan fisik media lingkungan;   b. pengukuran media lingkungan di tempat; c. uji laboratorium; dan/atau d. analisis risiko kesehatan lingkungan. 3. Metode Intervensi Kesehatan Lingkungan a. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi   b. Perbaikan dan Pembangunan Sarana c. Pengembangan Teknologi Tepat Guna d. Rekayasa Lingkungan C. Langkah Kegiatan 1. Kegiatan di Dalam Gedung a.Konseling  Perencanaan (P1) 1). Membuat Jadwal 2). Persiapan, yaitu menyiapkan ruangan, daftar pertanyaan, media informasi dan alat peraga bila diperlukan seperti poster, leaflet (rumah sehat, jamban sehat, dan lain-lain).



 Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) Dalam pelaksanaan, Tenaga Kesehatan Lingkungan menggali data/informasi kepada Pasien atau keluarganya, sebagai berikut: 1). umum, berupa data individu/keluarga dan data lingkungan; 2). khusus, meliputi:   a). identifikasi identifikasi perilaku/kebiasaan; perilaku/kebiasaan;   b). identifikasi kondisi kualitas kesehatan lingkungan; c). dugaan penyebab; dan d). saran dan rencana tindak lanjut.  Pengawasan Pengendalian Penilaian (P3) Kegiatan yang dilakukan petugas kesling 1). melakukan penilaian terhadap komitmen Pasien (Formulir tindak lanjut konseling) yang telah diisi dan ditandatangani untuk mengambil keputusan yang disarankan, dan besaran masalah yang dihadapi; 2). menyusun rencana kunjungan untuk Inspeksi Kesehatan Lingkungan sesuai hasil Konseling; dan 3). menyiapkan langkah-langkah untuk intervensi. 2. Kegiatan di Luar Gedung a. Inspeksi Kesehatan Lingkungan (sanitasi)  Perencanaan (P1) 1) Membuat jadwal Inspeksi Sanitasi baik dari hasil Konseling maupun hasil tahun sebelumnya 2) Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji kunjungan rumah dan lingkungannya dengan Pasien dan keluarganya apabila dari hasil konseling memerlukan tindak lanjut. ( Jika Hasil Konseling ) 3) Menyiapkan da pkan dan memb awa ber awa berbagai pera latan dan kel an dan kelengkapan la apan lapangan yang diperlukan (formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan, formulir   pencatatan  pencatatan status kesehatan kesehatan lingkungan, lingkungan, media penyuluhan, penyuluhan, alat pengukur  pengukur   parameter kualitas lingkungan)



4) Melakukan koordinasi dengan perangkat desa/kelurahan (kepala desa/lurah, sekretaris, kepala dusun atau ketua RW/RT) dan petugas kesehatan/bidan di desa.  Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) 1) Melakukan pengamatan media / pemeriksaan : 



Lingkungan sarana usaha / pasien dan perilaku pelaku usaha / masyarakat sekitar.







Penguku Pengukuran media lingkunga media lingkungan di tempat, di tempat, uji laborator uji laboratorium, dan analisis risiko sesuai kebutuhan ( Jika diperlukan ).







Melakukan penemuan penderita lainnya ( Jika dari Konseling )







Melakukan pemetaan populasi berisiko ( Jika dari Konseling )



2) Memberikan saran tindak lanjut kepada sasaran (TTU an (TTU, TPM, TP , TPM, TP3, kelu 3, keluarga  pasien  pasien dan keluarga keluarga sekitar). Saran tindak lanjut dapat berupa Intervensi Intervensi Kesehatan Lingkungan yang bersifat segera. Saran tindak lanjut disertai dengan pertimbangan tingkat kesulitan, efektifitas dan biaya.  Pengawasan Pengendalian Penilaian ( P3 ) Kegiatan dilakukan petugas kesling 1) Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan 2) Petugas menganalisa hasil kegiatan 3) Petugas membuat kajian pencapaian menindaklanjuti b. Intervensi Kesehatan Lingkungan  Perencanaan ( P1) 1) Membuat jadwal dengan dasar hasil Konseling dan hasil Inspeksi Sanitasi 2) Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan



yang



diperlukan (formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan, formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, media penyuluhan, alat pengukur parameter  kualitas lingkungan)



3) Melakukan koordinasi dengan perangkat desa/kelurahan (kepala desa/lurah, sekretaris, kepala dusun atau ketua RW/RT) dan petugas kesehatan/bidan di desa.  Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) 1) Intervensi Kesehatan Lingkungan harus mempertimbangka tingkat risiko berdasarkan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan. 2) Intervensi Kesehatan Lingkungan dilakukan oleh Pasien sendiri. 3). Dalam hal cakupan Intervensi Kesehatan Lingkungan menjadi luas, maka pelaksanaannya dilakukan bersama pemerintah, dan masyarakat/swasta.  Pengawasan Pengendalian Penilaian ( P3 ) Kegiatan yang dilakukan petugas kesling 1) Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan 2) Petugas menganalisa hasil kegiatan 3) Petugas membuat kajian pencapaian dan menindak lanjuti Adapun untuk kegiatan pemantauan evaluasi upaya kesehatan lingkungan : 1) Kepala Puskesmas bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas. 2) Untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan Lingkungan dilakukan pemantauan dan evaluasi Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas. 3) Pemantauan dan evaluasi Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas mencakup Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas dan pelaksanaan pengawasan kualitas media lingkungan dalam rangka program kesehatan. 4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dibahas dalam pertemuan integrasi lintas program Puskesmas secara berkala. 5) Hasil pemantauan dan eval Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan untuk mengu uasi digunakan untuk mengukur kinerja Pelayanan kur kinerja Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas yang sekaligus menjadi indikator dalam penilaian akreditasi Puskesmas.



BAB IV DOKUMENTASI



Pencatatan dilaksanakan sesuai dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan yaitu pencatatan kegiatan pelayanan pengendalian PTM. Formulir pencatatan terdiri dari: 



Format Laporan Bulanan Program Kesehatan Lingkungan