21 0 937 KB
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap
orang mencapai
derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya,
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kesehatan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan selanjutnya diatur dalam pasal 22 ayat (2) dan ayat (3)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan , yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat tersebut melalui upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum. Sampai saat ini penyakit yang terkait kualitas lingkungan masih merupakan masalah kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat terutama karena meningkatnya penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan, Pemerintah telah menetapkan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terdepan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Dalam pengaturan Puskesmas ditegaskan bahwa salah satu upaya kesehatan masyarakat yang bersifat esensial adalah berupa Pelayanan Kesehatan Lingkungan.Upaya kesehatan masyarakat esensial tersebut harus diselenggarakan oleh puskesmas. Kesehatan Lingkungan merupakan salah satu pelayanan wajib puskesmas termasuk di Puskesmas I Denpasar Baratyang mempunyai peranan strategis mendukung peningkatan pencapaian target lintas program dan diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja puskesmas. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan visi Puskesmas yaitu“Prima Dalam Pelayanan Kesehatan Menuju Masyarakat Yang Sehat Mandiri” dengan misi sebagai berikut :1. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat, 2.Meningkatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan bermutu, 3. Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya,4. Meningkatkan ( SDM )dan profesionalisme dan 5. Memelihara dan meningkatkan semangat kebersamaan dalam Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 1
memberikan pelayanan.Dalam melakukan kegiatan petugas selalumembudayakan tata nilaiCERIAyaitu Cepat dalam melakukan tindakan apabila terjadi hal-hal yang berhubungan denganprogram kesehatan Lingkungan, Efisientidak mebuang waktu tenaga dan biaya Ramah dalam melakukankegiatan selalu ramah dengan masyarakat, Indahmemberikan Susana yang indah pada tempat pelayanan danAman untuk petugas maupun masyarakat yang dilayani, B. Tujuan 1. TujuanUmum Sebagaiacuantenagakesehatanlingkungandalammenyelenggaraan upayakesehatanlingkungan. 2. TujuanKhusus a. Sebagaipedomandalammelaksanakankonseling di Puskesmas I Denpasar Barat b. Sebagaipedomandalammelaksanakankegiataninspeksikesehatanlingkungan
di
Puskesmas I Denpasar Barat c. Sebagaipedomandalamtindakan / intervensikesehatanlingkungan di Puskesmas I Denpasar Barat C. Sasaran 1.
Penanggung jawab Puskesmas
2.
Tenaga Kesehatan Lingkungan
3.
Masyarakat di wilayah kerja Puskesmas
D. Ruang Lingkup 1. Kegiatan di dalam gedung Puskesmas meliputi : - Konseling - Pemeriksaan kebersihan - Pengawasan IPAL - Pengawasan Pengelolaan Sampah Medis 2. Kegiatan di luar gedung Puskesmas meliputi : - Inspeksi Kesehatan lingkungan Sarana Sanitasi Dasar - Inspeksi Kesehatan Lingkungan TTU - Inspeksi Kesehatan Lingkungan TPM - Pengawasan - Intervensi Kesehatan Lingkungan
Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 2
E. Batasan Operasional Pelayanan Kesehatan Lingkungan merupakan upaya untuk meningkatkan kesehatan yang dilakukan melalui penyehatan danpeningkatan kualitas lingkungan.Upaya – upaya kesehatan lingkungan yang dilaksanakan di Puskesmas I Denpasar Barat meliputi : 1. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyakarat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. 2. Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan. 3. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Puskesmas 4. Faktor Risiko Lingkungan adalah hal, keadaan, atau peristiwa yang berkaitan dengan kualitas media lingkungan yang mempengaruhi atau berkontribusi terhadap terjadinya penyakit dan/atau gangguan kesehatan. 5. Konseling adalah hubungan komunikasi antara Tenaga Kesehatan Lingkungan dengan pasien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi. 6. Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat. 7. Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 3
8. Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan minimal Diploma Tiga di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Beberapa
ketentuan
perundang-
undangan
yang
diperlukan
sebagai
dasar
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Lingkungan di Puskesmas I Denpasar Barat adalah sebagai berikut: 1. Undang – undang No 36 Tahun 2009 tentangKesehatan 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 5. Peraturan Menteri Kesehatan No 13 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/Per/III/2010 tentang Pengendalian Vektor; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan Kualitas Air Minum; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1077/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara Dalam Ruang Rumah; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi 11. Peraturan Menteri Kesehatan No 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian.
Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 4
BAB II STANDAR KETENAGAAN A.
Kualifikasi Sumber Daya Manusia Upaya Kesehatan Lingkungan Sesuai dengan pasal 88 dan pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa tenaga kesehatan yang diijinkan berprofesi minimal berijazah Diploma Tiga ( D III ). Berikut ini Kualifikasi Sumber Daya Manusia dan realisasi tenaga upaya kesehatan lingkungan yang ada di Puskesmas I Denpasar Barat adalah :
Kegiatan
Kualifikasi SDM
Kesehatan Lingkungan
-
B.
Realisasi
- Pendidikan diploma III kesehatan lingkungan
Lulusan
- Memiliki Surat Tanda Regristasi
Memiliki STR
- Memiliki Surat Ijin Kerja
Memiliki SIK
D
III
Akademi
Kesehatan Lingkungan
Distribusi Ketenagaan Semua
karyawan
puskesmas
wajib
berpartisipasi
dalam
kegiatan
KesehatanLingkungan mulai di Kepala puskesmas, penanggung jawab UKP, penanggung jawab UKM, dan seluruh karyawan.Sebagai koordinator dalam penyelenggaraan kegiatan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas adalah petugas Sanitarian. Pengaturan dan penjadwalan tenaga puskesmas dalam upaya kesehatan Lingkungandilaksanakan lintas program dan dikoordinir oleh Petugas Promkes sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Kegiatan
Kesehatan
Kualifikasi SDM
Sanitarian
Lingkungan
Realisasi
Kepala Puskesmas UKP, UKM ADMIN Cleaning service
Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 5
C.
Jadwal Kegiatan 1. Pengaturan kegiatan upaya kesehatan lingkungan dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan maupun triwulanan/lintas sektor, dengan persetujuan kepala puskesmas. 2. Jadwal kegiatan upaya kesehatan lingkungan dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan di rinci kembali dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal. 3. Secara keseluruhan jadwal dan perencanaan kegiatan upaya kesehatan lingkungan di koordinasikan oleh Kepala Puskesmas I Denpasar Barat.
Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 6
BAB III STANDAR FASILITAS
A.
Denah Ruang TUGU KARANG
PADMASANA
RUANG VCT
RUANGAN KONSLING RUANGAN REKAM MEDIS LOKET PENDAPTARAN
LABORATURIUM RUANGAN IMUNISASI
RUANGANA KIA/KB
APOTIK
RUANG TUNGGU PASIEN
RUANG TINDAKAN T. PERMUAN
POLI UMUM
POLI GIGI
T. PERMUAN
RUANG PROLSNIS
IPAL
Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 7
Ruang Konseling
BED PASIEN
MEJA
K U R S I
KOMP UTER
ALM ARI
Pintu masuk
Pelaksanaan kegiatankesehatan lingkungan di dalam gedung dilakukan oleh Penanggung jawab program Kesehatan Lingkungan yang menempati ruang yang di lantai II Puskesmas I Denpasar Barat letaknya bersebelahan dengan ruang sterilisasi dan toilet lantai II Adapun pelaksanaan rapat koordinasi program UpayaKesehatan Masyarakat (UKM) dilakukan di ruang pertemuan Puskesmas I Denpasar Barat Sedang kegiatan luar gedung petugas Melakukan inspeksi kesehatan lingkungan dan intervensi kesehatan lingkungan Pada Sarana Sanitasi Dasar ( SAB, Saluran pembuangan limbah, Jamban dan tempat Sampah) ke Tempat tempat Umum (sekolah, tempat ibadah, Hotel Salon Kecantikan, Kolam renang,Panti Pijat }
ke Tempat Pengelolaan Makanan
(Restaurant, Kantin Sekolah, Jasa Boga dan Makjan) dan kegiatan lain yang bersifat dan berhubungan dengan kesehatan lingkungan. Ukurang Ruang a. Luas ruangan 3,80m x 2,50m b.
Pintu Ukuran 2,1 m x 0,8 m
c.
Atap dan langit-langit kuat dan berwarna terang, mudah dibersihkan dan ketinggian dari lantai 3 m.
d.
Dinding terbuat dari material keras, rata dan tidak berpori, tidak silau, kedap air dan mudah dibersihkan.
e.
Lantai kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang dan mudah dibersihkan.
f.
Pintu dan jendela lebar dan dapat dibuka secara maksimal.
Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 8
Prasarana a. Dilengkapi dengan tempat sampah tertutup. b.
Ventilasi cukup dan sirkulasi udara terjaga.
c.
Pencahayaan cukup terang
Skema Alur Pelayanan Kesehatan Lingkungan
DATANG RUANG PENDAFTARAN
RUANG GIZI & KESLING
APOTEK POLI UMUM
PULANG A. StandarFasilitas Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas I Denpasar Baratmemiliki sarana penunjang antara lain : pelayanan kesehatan Lingkungan
Sarana Prasana Meja Kursi
( Dalam Gedung )
Alat peraga Percontohan
Konseling
Media informasi cetak atau elektronik
Pengawasan Kebersihan
Buku panduan Buku catatan kegiatan Senter ( Luar Gedung )
Form check
Inspeksi Sanitasi
Fly grill
Intervensi / Tindakan
Lux meter PH meter Buku catatan kegiatan.
Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 9
BAB IV TATA LAKSANA UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN A. Lingkup Kegiatan Kegiatan Kesehatan Lingkungan yang dilakukan meliputi : 1. Kegiatan di Dalam Gedung a. Konseling 1) Konseling dilakukan oleh tenaga kesehatan lingkungan 2) Konseling terhadap pasien yang menderita penyakit dan/ataugangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Lingkungan dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayananperawatan pengobatan 3) Dalam halPasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Lingkungantidak memungkinkan untuk menerima Konseling, konseling dapat dilakukan terhadap keluarga yang mendampingi 4) Konseling dapat menggunakan alat peraga, percontohan, media cetak atau elektronik. b. Pengawasan kebersihan / sampah / IPAL
1). Kegiatan pengawasan Kebersihan lingkungan Puskesmas 2). Kegiatan pengawasan pengelolaan sampah 3). Kegiatan Pengawasan pengolahan air limbah 2. Kegiatan Luar Gedung a. Inspeksi Kesehatan Lingkungan 1) Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan Lingkungan yang membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas dengan rincian tugas yang lengkap. 2) Dalam pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tenaga Kesehatan Lingkungan sedapat mungkin mengikutsertakan petugas Puskesmas yang menangani program terkait 3) Kegiatan meliputi Fasilitas Sanitasi Dasar rumag tangga, TTU, TPM,
Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 10
b. Intervensi/tindakan kesehatan lingkungan. Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial B. Strategi / Metode 1. Metode Konseling a. Identifikasi prilaku/kebiasaan; b. Identifikasi kondisi kualitas kesehatan lingkungan; c. Dugaan penyebab; dan d. Saran dan rencana tindak lanjut 2. Metode Inspeksi Kesehatan Lingkungan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara/metode sebagai berikut: a. Pengamatan fisik media lingkungan; b. Pengukuran media lingkungan di tempat; c. Uji laboratorium; dan/atau d. Analisis risiko kesehatan lingkungan. 3. Metode Intervensi Kesehatan Lingkungan a. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi b. Perbaikan dan Pembangunan Sarana c. Pengembangan Teknologi Tepat Guna d. Rekayasa Lingkungan
C. Langkah Kegiatan 1. Kegiatan di Dalam Gedung a. Konseling Perencanaan (P1) 1). Membuat Jadwal 2) Persiapan Menyiapkan ruangan; Menyiapkan daftar pertanyaan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan; Menyiapkan media informasi dan alat peraga bila diperlukan seperti poster, lembar balik, leaflet, maket (rumah sehat, jamban sehat, dan lainlain) serta alat peraga lainnya. Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 11
Penggerakan dan Pelaksanaan Dalam pelaksanaan, Tenaga Kesehatan Lingkungan menggali data/informasi kepada Pasien atau keluarganya, sebagai berikut: 1). umum, berupa data individu/keluarga dan data lingkungan; 2). khusus, meliputi: a).Identifikasi perilaku/kebiasaan; b). Identifikasi kondisi kualitas kesehatan lingkungan; c). Dugaan penyebab; dan d). Saran dan rencana tindak lanjut. Ada enam langkah dalam melaksanakan Konseling yang biasa disingkat dengan "SATU TUJU" yaitu : SA = Salam, Sambut: 1). Beri salam, sambut Pasien dengan hangat. 2).Tunjukkan
bahwa
Anda
memperhatikannya,
mengerti
keadaan
dan
keperluannya, bersedia menolongnya dan mau meluangkan waktu. 3). Tunjukkan sikap ramah. 4). Perkenalkan diri dan tugas Anda. 5).Yakinkan dia, bahwa Anda bisa dipercaya dan akan menjaga kerahasiaan percakapan anda dengan Pasien. 6). Tumbuhkan keberaniannya untuk dapat mengungkapkan diri. T - tanyakan : 1). Tanyakan bagaimana keadaan atau minta Pasien untuk menyampaikan masalahnya pada Anda. 2). Dengarkan penuh perhatian dan rasa empati. 3). Tanyakan apa peluang yang dimilikinya. 4). Tanyakan apa hambatan yang dihadapinya. 5). Beritahukan bahwa semua keterangan itu diperlukan untuk menolong mencari cara pemecahan masalah yang terbaik bagi Pasien. U-Uraikan : Uraikan tentang hal-hal yang ingin diketahuinya atau anda menganggap perlu diketahuinya agar lebih memahami dirinya, keadaan dan kebutuhannya untuk memecahkan masalah.Dalam menguraikan anda bisa menggunakan media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) supaya lebih mudah dipahami.
Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 12
TU – Bantu : Bantu Pasien mencocokkan keadaannya dengan berbagai kemungkinan yang bisa dipilihnya untuk memperbaiki keadaannya atau mengatasi masalahnya. J - Jelaskan : Berikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai cara mengatasi permasalahan yang dihadapi Pasien dari segi positif dan negatif serta diskusikan upaya untuk mengatasi hambatan yang mungkin terjadi. Jelaskan berbagai pelayanan yang dapat dimanfaatkan untuk memecahkan masalah tersebut. U - Ulangi: Ulangi pokok-pokok yang perlu diketahui dan diingatnya.Yakinkan bahwa anda selalu bersedia membantunya.Kalau Pasien memerlukan percakapan lebih lanjut yakinkan dia bahwa anda siap menerimanya. Pengawasan Pengendalian Penilaian Kegiatan yang dilakukan petugas kesling 1). melakukan penilaian terhadap komitmen Pasien (Formulir tindak lanjut konseling) yang telah diisi dan ditandatangani untuk mengambil keputusan yang disarankan, dan besaran masalah yang dihadapi; 2). menyusun rencana kunjungan untuk Inspeksi Kesehatan Lingkungan sesuai hasil Konseling; dan 3). menyiapkan langkah-langkah untuk intervensi.
b. Pengawasan kebersihan / sampah / IPAL
Persiapan (P1) 1) Membuat jadwal pemeriksaan baik kebersihan / pembakaran sampah maupun IPAL 2) Menyiapkan dan membawa form kegiatan pemeriksaan dan alat tulis Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) 1) Memeriksa pengelolaan sampah maupun IPAL 2) Mengisi form kegiatan pemeriksaan dan alat tulis yang sdh ada Pengawasan Pengendalian Penilaian ( P3 ) Kegiatan yang dilakukan petugas kesling 1) Petugas mencatat hasil dan melaporkan hasil kegiatan 2) Petugas menganalisa hasil 3) Petugas membuat kajian pencapaian dan menindaklanjuti Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 13
2. Kegiatan di Luar Gedung a.
Inspeksi Sanitasi
Perencanaan (P1) 1) Membuat jadwal Inspeksi Sanitasi baik dari hasil Konseling maupun hasil tahun sebelumnya 2) Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji kunjungan rumah dan lingkungannya dengan Pasien dan keluarganya apabila dari hasil konseling memerlukan tindak lanjut.( Jika Hasil Konseling ) 3) Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan yang diperlukan (formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan, formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, media penyuluhan, alat pengukur parameter kualitas lingkungan) 4)Melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) 1) Melakukan pengamatan media / pemeriksaan : Lingkungan sarana usaha / pasien dan perilaku pelaku usaha / masyarakat sekitar.
Pengukuran media lingkungan di tempat, uji laboratorium, dan analisis risiko sesuai kebutuhan( Jika diperlukan ). Melakukan penemuan penderita lainnya ( Jika dari Konseling ) Melakukan pemetaan populasi berisiko ( Jika dari Konseling ) 2) Memberikan saran tindak lanjut kepada sasaran (TTU, TPM, keluarga pasien dan keluarga sekitar). Saran tindak lanjut dapat berupa Intervensi Kesehatan Lingkungan yang bersifat segera. Saran tindak lanjut disertai dengan pertimbangan tingkat kesulitan, efektifitas dan biaya. Pengawasan Pengendalian Penilaian ( P3 ) Kegiatan yang dilakukan petugas kesling 1) Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan 2) Petugas menganalisa hasil kegiatan 3) Petugas membuat kajian pencapaian dan menindaklanjuti
Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 14
b. Intervensi Kesehatan Lingkungan Perencanaan ( P1) 1) Membuat jadwal dengan dasar hasil Konseling dan hasil Inspeksi Sanitasi 2) Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan yang diperlukan (formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan, formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, media penyuluhan, alat pengukur parameter kualitas lingkungan) 3)Melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) 1)Intervensi Kesehatan Lingkungan harus mempertimbangkan tingkat risiko berdasarkan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan. 2) Intervensi Kesehatan Lingkungan dilakukan oleh Pasien sendiri. 3). Dalam hal cakupan Intervensi Kesehatan Lingkungan menjadi luas, maka pelaksanaannya dilakukan bersama pemerintah, dan masyarakat/swasta
Pengawasan Pengendalian Penilaian ( P3 ) Kegiatan yang dilakukan petugas kesling 1) Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan 2) Petugas menganalisa hasil kegiatan 3) Petugas membuat kajian pencapaian dan menindaklanjuti Adapun untuk kegiatan pemantauan evaluasi upaya kesehatan lingkungan : 1) Kepala Puskesmas bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas. 2)Untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan Lingkungan dilakukan pemantauan dan evaluasi Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas. 3)Pemantauan dan evaluasi Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas mencakup Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas dan pelaksanaan pengawasan kualitas media lingkungan dalam rangka program kesehatan. 4)Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dibahas dalam pertemuan integrasi lintas program Puskesmas secara berkala. 5) Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan untuk mengukur kinerja Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas yang sekaligus menjadi indikator dalam penilaian akreditasi Puskesmas.
Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 15
BAB V LOGISTIK Perencanaan
logistik
adalah
merencanakan
kebutuhan
logistik
yang
pelaksanannya dilakukan oleh semua petugas penanggungjawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masing-masing organisasi. Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan kesehatan Lingkungan direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan. Kegiatan di dalam gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana antara lain : - Meja, Kursi - Alat tulis - Buku catatan Kegiatan - Leaflet - buku panduan - komputer Kegiatan di luar gedung Puskesmasmembutuhkan sarana dan prasarana yang meliputi : -
Senter
-
Leaflet
-
Kaporit
-
Form check
-
Fly grill
-
Lux meter
-
PH meter
-
Pengukur Sisa Clor
-
Buku catatan kegiatan Prosedur pengadaan barang dilakukan oleh koordinator kesehatan lingkungan
berkoordinasi dengan petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh koordinator kesehatan lingkungan berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan mini lokakarya puskesmas untuk selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan ( POA – Plan Of Action ). Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 16
BAB VI KESELAMATAN SASARAN Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain : 1.
Identifikasi Resiko. Penanggungjawab program sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan.Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.
Analisis Resiko. Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi.
3.
Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko. Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko ataudampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi.
4.
Rencana Upaya Pencegahan. Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dampak yang terjadi.
5.
Monitoring dan Evaluasi. Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan sudah berjalan sesuai
Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 17
dengan perencanaan, apakah ada kesenjangan atau ketidaksesuaian pelaksanaan dengan perencanaan. sehingga dengan segera dapat direncanakan tindak lanjutnya. Tahap yang terakhir adalah melakukan Evaluasi kegiatan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan sudah tercapai. Dalam perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap tiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Upaya
Identifikasi Resiko
Pencegahan Resiko
Konseling
Inspeksi Kesehatan Lingkungan
Intervensi kesehatan
Terpapar bahan kimia
Lingkungan
Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Menggunakan APD ( Masker , Sarung Tangan )
Page 18
BAB VII KESELAMATAN KERJA
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan, bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Seiring dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat.Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi.Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat pelindung diri yang benar.
Dalam perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan program kesehatan lingkungan perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap tiap kegiatan yang akan dilaksanakan
Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 19
Upaya Konseling
Identifikasi Resiko Resiko tertular penyakit
Pencegahan Resiko Menggunakan APD CTPS
Inspeksi Kesehatan
Terpapar bahan kimia
Menggunakan APD
Kecelakaan Kerja
Menggunakan APD
Lingkungan
Intervensi kesehatan Lingkungan
Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 20
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu pelayanan.Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kinerja pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1.
Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual
2.
Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan
3.
Ketepatan metoda yang digunakan
4.
Tercapainya indikator Kesling
Hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.
Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 21
BAB IX PENUTUP Pedoman pelaksanaan kesehatan lingkungan ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatankesehatan lingkungan di Puskesmas I Denpasar Barat, penyusunan pedoman disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di puskesmas, tentu saja masih memerlukan inovasi-inovasi yang sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan sesuai dengan kebijakan, kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi petugasdalam melaksanakan pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas agartidak terjadi penyimpangan atau pengurangan dari kebijakan yang telah ditentukan.
Sanitarian Puskesmas I Denpasar Barat
Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 22
BAB IV TATA LAKSANA UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN C. Lingkup Kegiatan Kegiatan Kesehatan Lingkungan yang dilakukan di Puskesmas Tegowanu meliputi : b. Konseling 1) Konseling dilakukan oleh tenaga kesehatan lingkungan 2) Konseling terhadap pasien yang menderita penyakit dan/ataugangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor RisikoLingkungan dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayananperawatan pengobatan 3) Dalam halPasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungantidak memungkinkan untuk menerima Konseling, Konseling, konseling dapat dilakukan terhadap keluarga yang mendampingi 4) Konseling dapat menggunakan alat peraga, percontohan, media cetak atau elektronik. 2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan 4) Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan Lingkungan (sanitarian, entomolog dan mikrobiolog) yang membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas dengan rincian tugas yang lengkap. 5) Dalam pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tenaga Kesehatan Lingkungan sedapat mungkin mengikutsertakan petugas Puskesmas yang menangani program terkait atau mengajak serta petugas dari Puskesmas Pembantu, Poskesdes, atau Bidan di desa. 3.Intervensi/tindakan kesehatan lingkungan. Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial D. Strategi / Metode 4. Metode Konseling c. identifikasi prilaku/kebiasaan; d.
identifikasi kondisi kualitas kesehatan lingkungan;
c. dugaan penyebab; dan d. saran dan rencana tindak lanjut Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 23
5. Metode Inspeksi Kesehatan Lingkungan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara/metode sebagai berikut: a. pengamatan fisik media lingkungan; b. pengukuran media lingkungan di tempat; c. uji laboratorium; dan/atau d. analisis risiko kesehatan lingkungan. 6. Metode Intervensi Kesehatan Lingkungan e. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi f. Perbaikan dan Pembangunan Sarana g. Pengembangan Teknologi Tepat Guna h. Rekayasa Lingkungan E. Langkah Kegiatan
Bulan No
Kegiatan 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1
Konseling
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
2
Inspeksi Sanitasi Tempat tempat umum
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
3
Inspeksi Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan-minuman
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
4
Inspeksi Sanitasi Sarana Air Bersih
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
5
Monitoring dan evaluasi STBM
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
6
Pendataan Kesehatan Lingkungan
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
7
pengiriman sampel air ke Laborat
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
8
Orientasi Penjamah Depot Air Minum
Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
v
Page 24
9
No
1
Orientasi Kader STBM
v
Perlengkapan
Kegiatan Upaya
Konseling
Meja Kursi Alat peraga Percontohan Media informasi cetak atau elektronik
2
Inspeksi Kesehatan Lingkungan
3
Intervensi Kesehatan Lingkungan
Senter ThermohigroMeter Luk Meter PH Meter Blok Grill Kit Sampling Air Kit Sampling Makanan
Senter Meteran Alat peraga Percontohan Cetakan closet Cetakan Buis Beton Genteng kaca
Pedoman Kesling Puskesmas I Denpasar Barat
Page 25