Panduan Kredensial 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I DEFINISI 1.



Rumah sakit adalah Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun.



2.



Tenaga kesehatan adalah dokter umum, dokter spesialis dan perawat yang terdiri dari staf medik struktural dan staf medik fungsional;



3.



Kewenangan Klinis (clinical privilege) adalah hak khusus seorang staf tenaga kesehatan untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment);



4.



Penugasan klinis (clinical appointment) adalah penugasan Kepala UPT Rumah Sakit kepada seorang staf tenaga kesehatan untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di rumah sakit bedasarkan kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya;



5.



Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf tenaga kesehatan untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical privilege);



6.



Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap staf tenaga yang telah memiliki kewenangan klinis (clinical privilege) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut;



7.



Mitra Bestari (peer group) adalah sekelompok staf tenaga kesehatan dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi;



1



BAB II RUANG LINGKUP A. Jenis Ketenagaan Ruang lingkup tenaga kesehatan di Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun adalah sebagai berikut : 1. Dokter spesialis - Dokter spesialis paru - Dokter speialis dalam - Dokter spesialis anak - Dokter spesialis saraf - Dokter spesialis radiologi - Dokter spesialis patologi anatomi 2. Dokter umum 3. Perawat B. Tujuan : 1. Tujuan Umum - Memberikan acuan untuk pelaksanaan proses kredensial dan rekredensial. - Melindungi keselamatan pasien. - Meningkatkan profesionalitas dan kepuasan pasien. 2. Tujuan Khusus - Tersusunnya jenis-jenis kewenangan Klinis (clinical privilege) bagi setiap staf tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan medis di rumah sakit. - Dasar bagi Kepala UPT Rumah Sakit untuk menerbitkan penugasan Klinis (clinical appointment) bagi setiap staf medis untuk melakukan pelayanan medis di rumah. - Terjaganya reputasi dan kredibilitas para staf tenaga Kesehatan dan institusi rumah sakit. C.Landasan Hukum 1. Undang – Undang No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. 2. Undang – Undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. 3. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1796 / MENKES / PER/ VII/ 2011, tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 129 / MENKES / SK / II / 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit. 7. Peraturan Menteri Kesehatan No.34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit. 8. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 38 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun



2



BAB III TATA LAKSANA A. Mekanisme Kredensial Tahapan pemberian kewenangan klinis sesuai prosedur dari Sub Komite Kredensial Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun adalah sebagai berikut : 1. Staf tenaga kesehatan mengajukan permohonan kewenangan klinis kepada Kepala UPT Rumah Sakit dengan mengisi formulir daftar rincian kewenangan klinis yang telah disediakan rumah sakit dengan dilengkapi bahan-bahan pendukung. 2. Berkas permohonan yang telah lengkap disampaikan oleh Kepala UPT Rumah Sakit kepada komite keperawatan bagian sub kredensial. 3. Komite keperawatan mengkaji formulir daftar rincian kewenangan klinis yang telah diisi oleh pemohon. 4.



Dalam melakukan kajian, subkomite kredensial dapat membentuk panitia dengan melibatkan mitra bestari dari disiplin ilmu yang sesuai dengan kewenangan klinis yang diminta.



5. Subkomite



kredensial



melakukan



seleksi



terhadap



anggota



panitia



dengan



mempertimbangkan reputasi, adanya konflik kepentingan, disiplin, dan kompetensi yang bersangkutan. 6. Pengkajian oleh subkomite kredensial meliputi elemen : a. Kompetensi : - Berbagai area kompetensi sesuai standar kompetensi yang disahkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang untuk itu; - Kognitif; - Afektif; - Psikomotor; b. Kompetensi Klinik c. Perilaku 7. Kewenangan klinis yang diberikan mencakup derajat kompetensi dan cakupan praktik 8. Daftar rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilege) diperoleh dengan cara :



a. Menyusun daftar kewenangan klinis dilakukan dengan meminta masukan dari setiap kelompok staf tenaga kesehatan. b. Mengkaji kewenangan klinis bagi pemohon dengan menggunakan daftar rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilege) c. Mengkaji ulang daftar rincian kewenangan klinis bagi staf medis dilakukan secara periodik. 9.



Rekomendasi



pemberian



kewenangan



klinis



dilakukan



oleh



komite



keperawatan



berdasarkan masukan dari subkomite kredenisial. Kriteria yang harus dipertimbangkan dalam memberikan rekomendasi kewenangan klinis : a. Jenjang pendidikan : b. Perizinan (lisensi) : - Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang sesuai dengan bidang profesi;



3



- Memiliki izin praktek dari dinas kesehatan setempat yang masih berlaku c. Kualifikasi personal : - Riwayat disiplin dan etik profesi. - Keanggotaan dalam perhimpunan profesi yang diakui. - Keadaan sehat jasmani dan mental, termasuk terlibat penggunaan obat terlarang dan alkohol, yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan terhadap pasien. - Riwayat keterlibatan dalam tindakan kekerasan 10. Langkah-langkah pelaksanaan kredensial tenaga Kesehatan, khususnya perawat di Rumah



Sakit Paru Manguharjo Madiun adalahh sebagai berikut : - Perawat yang akan melakukan kredensial mengajukan permohonan kewenangan klinis (clinical privilege) yang telah diisi beserta kelengkapan berkas administrasi. - Subkomite kredensial melakukan kajian rincian kewenangan klinis, kelengkapan berkas dan wawancara berupa penilaian hasil kredensial. - Tim kredensial mengajukan penerbitan surat rekomendasi penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis staf yang telah disetujui oleh mitra bestari dan subkomite kredensial kepada direktur. - Kepala UPT Rumah Sakit mempertimbangkan berdasarkan hasil rekomendasi dari tim kredensial. - Bila clinical appoinment disetujui, maka Direktur menerbitkan surat penugasan berlaku selama tiga tahun. - Bila clinical appointment tidak disetujui, maka tim kredensial memberikan feedback pada staf selama 1 minggu kemudian untuk diulang kredensialnya. B. Mekanisme Rekredensial Staf perawat yang hampir habis masa berlaku Surat Penugasan Klinisnya dapat mengajukan ulang surat permohonan kewenangan Klinis kepada Kepala UPT Rumah Sakit. Subkomite kredensial melakukan rekredensial bagi setiap staf yang mengajukan permohonan pada saat berakhimya masa berlaku surat penugasan klinis (clinical appointment). Dari rekredensial perawat, Subkomite Kredensial Keperawatan memberikan rekomendasi sebagai berikut : a. Kewenangan Klinis yang bersangkutan dilanjutkan b. Kewenangan Klinis yang bersangkutan ditambah c. Kewenangan Klinis yang bersangkutan dikurangi d. Kewenangan Klinis yang bersangkutan dibekukan untuk waktu tertentu e. Kewenangan Klinis yang bersangkutan diubah / dimodifikasi f.



Kewenangan Klinis yang bersangkutan diakhiri Bagi staf yang ingin memulihkan kewenangan klinis yang dikurangi atau menambah



kewenangan klinis yang dimiliki dapat mengajukan permohonan kepada komite keperawatan melalui direktur rumah sakit. Selanjutnya, komite keperawatan menyelenggarakan pembinaan profesi antara lain melalui mekanisme pendampingan (proctoring) meliputi menyelenggarakan evaluasi kinerja profesi yang terfokus (oppe) yang digunakan sebagai dasar dalam melakukan penilaian terhadap kompetensi masing-masing staf medis, sebagai dasar dalam pemberian



4



kewenangan klinis dan dasar bagi komite keperawatan dalam merekomendasikan pencabutan / penangguhan dan perubahan / modifikasi rincian kewenangan klinis. Langkah - langkah pelaksanaan rekredensial tenaga perawat di Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun : 1. Subkomite kredensial melakukan pengecekan ulang surat penugasan (clinical appointment) yang akan / telah habis dan yang memerlukan penambahan pengurangan kewenangan klinis. 2.



Sub komite kredensial keperawatan membuat surat pemberitahuan mengenai masa berlakunya surat penugasan (clinical appointment) yang sudah berakhir disertai dengan blangko isian pengajuan kewenangan klinis ulang.



3. Staf perawat mengajukan kewenangan klinis dengan mengisi dan menandatangani blangko tersebut sebagai bukti bahwa staf tersebut ingin memulihkan kewenangan klinis yang dimiliki. 4. Subkomite kredensial beserta mitra bestari mengkaji ulang kewenangan klinis berdasarkan masukan dari subkomite kredensial, subkomite mutu profesi dan subkomite etik dan disiplin profesi. 5. Tim kredensial mengajukan penerbitan surat rekomendasi penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis staf medis yang telah disetujui dan ditandatangani mitra bestari, subkomite kredensial dan komite keperawatan kepada Direktur. 6. Kepala UPT Rumah Sakit mempertimbangkan berdasarkan hasil rekomendasi dari tim kredensial. 7. Bila clinical appointment disetujui, maka Kepala UPT Rumah Sakit menerbitkan surat penugasan berlaku selama 3 tahun 8. Bila clinical appointment tidak disetujui, maka tim kredensial memberikan feedback pada staf selama 1 minggu kemudian untuk diulang kredensialnya C. Berakhirnya Kewenangan Klinis Kewenangan Klinis akan berakhir bila surat penugasan Klinis (clinical appointment) habis masa berlakunya atau dicabut oleh direktur rumah sakit. Surat penugasan klinis untuk setiap staf memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun. Pada akhir masa berlakunya surat penugasan tersebut rumah sakit harus melakukan rekredensial terhadap staf medis yang bersangkutan. Proses rekredensial ini lebih sederhana dibanding dengan proses kredensial awal karena penilaian rekredensial meliputi menyelenggarakan evaluasi kinerja profesi yang terfokus (oppe) yang digunakan sebagai dasar dalam melakukan penilaian terhadap kompetensi masing-masing staf, sebagai dasar dalam pemberian kewenangan klinis dan dasar bagi komite keperawatan dalam merekomendasikan pencabutan / penangguhan dan perubahan / modifikasi rincian kewenangan klinis.



D. Pencabutan, Perubahan / Modifikasi dan Pemberian Kembali Kewenangan Klinis Pertimbangan pencabutan kewenangan klinis tertentu oleh Kepala UPT Rumah Sakit didasarkan pada kinerja profesi dilapangan, dapat juga dilakukan bila terjadi kesalahan praktik yang diduga karena inkompetensi atau karena tindakan disiplin.



5



Dalam hal kewenangan klinis tertentu seorang staf diakhiri, komite keperawatan akan meminta subkomite mutu profesi untuk melakukan berbagai upaya pembinaan agar kompetensi yang bersangkutan pulih kembali. Komite keperawatan dapat merekomendasikan kepada Direktur rumah sakit mengenai pemberian kembali kewenangan klinis tertentu setelah melalui proses pembinaan. E. Penentuan Tingkatan Perawat Klinis Perawat Klinis (PK) adalah perawat yang memberikan asuhan keperawatan langsung kepada klien sebagai individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No.40 tahun 2017, Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis adalah sebagai berikut : 1. PK 1 - Perawat lulusan D-III keperawatan dengan pengalaman masa kerja > 1 tahun. - Perawat lulusan Ners dengan pengalaman masa kerja > 1 tahun. - Memiliki pelatihan pra klinik (PPI, BHD, Patient Savety, APAR). - Lulus assessmen kompetensi PK 1 2. PK 2 - Perawat lulusan D-III keperawatan dengan pengalaman masa kerja > 4 tahun. - Perawat lulusan Ners dengan pengalaman masa kerja > 3 tahun. - Memiliki sertifikat PK 1 - Lulus assessmen kompetensi PK 2 3. PK 3 - Perawat lulusan D-III keperawatan dengan pengalaman masa kerja > 10 tahun. - Perawat lulusan Ners dengan pengalaman masa kerja > 7 tahun. - Ners spesialis dengan pengalaman kerja 0 tahun - Memiliki sertifikat PK 2, pelatihan dasar anak, pelatihan onkologi dasar - Lulus assessmen kompetensi PK 3 4. PK 4 - Perawat lulusan D-III keperawatan dengan pengalaman masa kerja > 19 tahun. - Perawat lulusan Ners dengan pengalaman masa kerja > 13 tahun. - Ners spesialis dengan pengalaman kerja 2 tahun - Memiliki



sertifikat PK 3, pelatihan dasar anak, pelatihan onkologi dasar, pelatihan area



intensif. - Pelatihan managemen mutu (RCA, Audit Keperawatan) - Lulus assessmen kompetensi PK 4 5. PK 5 - Perawat lulusan D-III keperawatan dengan pengalaman masa kerja > 22 tahun. - Perawat lulusan Ners dengan pengalaman masa kerja > 4 tahun. - Ners spesialis I dengan pengalaman kerja 2 tahun - Ners spesialis II (konsultan) dengan pengalaman kerja 0 tahun



6



- Memiliki



sertifikat PK 4, pelatihan dasar anak, pelatihan onkologi dasar, pelatihan area



intensif. - Pelatihan managemen mutu (FMEA) - Lulus assessmen kompetensi PK 5



BAB IV DOKUMENTASI Dokumen dari hasil pelaksanaan kredensial dan rekredensial tenaga medis Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun ini adalah berupa :



7



1. Nota Dinas Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun tentang pelaksanaan kredensial / rekredensial. 2. Permohonan Kewenangan Klinis (Clinical Privilege) (Kredensial dan rekredensial); 3. Penilaian Hasil Kredensial Tenaga Perawat (Kredensial); 4. Surat Rekomendasi Komite Keperawatan (Kredensial dan Rekredensial) 5. Berkas kelengkapan Tenaga Perawat (Kredensial dan Rekredensial); 6. Surat Penugasan Klinis (Clinical Appointment) (Kredensial dan Rekredensial); 7. Rincian Kewenangan Klinis (Kredensial dan Rekredensial) 8. Penilaian Kinerja Tenaga Medis (pada saat Rekredensial)



8



ALUR MEKANISME PELAKSANAAN KREDENSIAL PERAWAT DI RUMAH SAKIT PARU MANGUHARJO MADIUN



STAF PERAWAT



MENGAJUKAN PERMOHONAN KEWENANGAN KLINIS KE TIM KREDENSIAL



STAF PERAWAT MENGISI FORMULIR PERMOHONAN KREDENSIAL



BERKAS DIAJUKAN KE TIM KREDENSIAL UNTUK DILAKUKAN KREDENSIAL



PROSES KREDENSIAL



TIM KREDENSIAL MENGAJUKAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI PENUGASAN KLINIS DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINISNYA KEPADA DIREKTUR MELAUI BAGIAN TATA USAHA



TIM KREDENSIAL MEMBERIKAN FEEDBACK PADA TENAGA MEDIS/ STAF MEDIS SELAMA 1 MINGGU KEMUDIAN UNTUK DIULANG KREDENSIALNYA



TIDAK DISETUJUI



KEPALA UPT MENERBITKAN SURAT PENUGASAN BERLAKU SELAMA 3 TAHUN



DISETUJUI



9



KEPALA UPT RUMAH SAKIT MEMPERTIMBANGKAN BERDASARKAN HASIL REKOMENDASI DARI TIM KREDENSIAL



ALUR MEKANISME PELAKSANAAN REKREDENSIAL PERAWAT DI RUMAH SAKIT PARU MANGUHARJO MADIUN



STAF PERAWAT



MENGAJUKAN PERMOHONAN KEWENANGAN KLINIS KE TIM KREDENSIAL



STAF PERAWAT MENGISI FORMULIR PERMOHONAN KREDENSIAL



TIM KREDENSIAL MEMBERIKAN FEEDBACK PADA TENAGA MEDIS/ STAF MEDIS SELAMA 1 MINGGU KEMUDIAN UNTUK DIULANG KREDENSIALNYA



TIDAK DISETUJUI



DIREKTUR MENERBITKAN SURAT PENUGASAN BERLAKU SELAMA 5 TAHUN



DISETUJUI



10



BERKAS DIAJUKAN KE TIM KREDENSIAL UNTUK DILAKUKAN KREDENSIAL



KEPALA UPT RS MEMPERTIMBANGKAN BERDASARKAN HASIL REKOMENDASI DARI TIM KREDENSIAL



PROSES REKREDENSIAL (RKK dapat dilanjutkan, dikurangi, ditambah, diubah, dibekukan atau diakhiri) berdasarkan penilaian kinerja (oppe) atau berdasarkan rekam jejak yang diperoleh dari subkomite mutu profesi dan subkomite etika dan disiplin profesi



TIM KREDENSIAL MENGAJUKAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI PENUGASAN KLINIS DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINISNYA KEPADA KEPALA UPT RS MELAUI BAGIAN TATA USAHA