Panduan Kredensial Sumurgung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN KREDENSIAL PUSKESMAS SUMURGUNG TAHUN 2017



PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN DINAS KESEHATAN DAERAH



UPTD PUSKESMAS SUMURGUNG Desa Sumurgung, Kec. Palang, Kab. Tuban Telp : 081318498363, email : [email protected]



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan hidayahNya, sehingga penyusunan Pedoman KredentiaL Puskesmas Sumurgung dapat didiharapkan selesaikan dengan baik Pedoman kredensial ini sebagai acuan Tin Kredensial untuk menilai kompetensi petugas pemberi layanan kesehatan yang sesuai kompetensinya,,sehingga akan didapatkan hasil akhir berupa peningkatan mutu pelayanan kesehatan terhadap pelanggan di Puskesmas Sumurgung dan jajarannya. Semoga buku Pedoman ini bermanfaat bagi petugas di Puskesmas dan kami selalu mengharapkan sumbang saran untuk perbaikan



Sumurgung, 5 April 2017 Kepala Puskesmas Sumurgung



dr. DIAN AMBARSARI



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pelayanan kesehatan di Puskesmas diselenggarakan oleh tenaga kesehatan meliputi tenaga medis, paramedis. Tenaga kesehatan yang kompeten merupakan hal yang sangat penting dan diperlukan dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Oleh karena itu diperlukan system dalam penilaian kompetensi setiap tenaga kesehatan yang bertugas. Kredensial adalah salah satu upaya untuk melakukan penilaian kompetensi tersebut. Penilaian Kredensial sangat penting untuk dapat diberikan kewenangan dalam memberikan pelayanan di Puskesmas , sesuai kompetensinya masing masing .Penilaian kompetensi / kewangan klinis ini dilaksanakan bagi karyawan baru ( kredensial ) dan bagi karyawan lama (rekredensial) baik yang ada di puskesmas, pustu ataupun polindes . Karena itu perlu acuan yang jelas untuk melaksanakannya kredensial dan rekredensial



sebagai proses evaluasi ,sehingga evaluasi terhadap tenaga



kesehatan bias dilakukan sesuai standar oleh Tim kredensial ,yang selanjutnya akan diterbitkan surat penugasan oleh Kepala Puskesmas. B. Tujuan -



Tujuan Umum Pedoman



ini



melaksanakan



dibuat



dengan



kredential



Sumurgung dalam rangka



dan



tujuan



utama



rekredensial



sebagai



karyawan



acuan di



dalam



Puskesmas



mempertahankan mutu dan kinerja seluruh



karyawan Puskesmas -



Tujuan Khusus 1. Memastikan karyawan baru bisa bekerja dengan baik. 2. Memastikan karyawan lama tetap mempertahankan kompetensinya dan professionalitasnya dalam menjalankan tugas sesuai dengan bidangnya masing masing 3. Memberikan mekanisme kredential



dan rekredential bagi seluruh



karyawan Puskesmas Sumurgung 4. Merekomendasikan kepada Kepala Puskesmas untuk perpanjangan kontrak



mengajukan



C. Sasaran Adapun sasaran penyusunan pedoman ini adalah seluruh tenaga kesehatan yang bertugas dan bekerja di Puskesmas Sumurgung dan jaringannya yaitu Pustu dan Polindes. D. RuangLingkup Lingkup panduan ini meliputi pengajuan kredensial oleh tenaga kesehatan, penilaian kredensial oleh Tim Kredensial,pemberian rekomendasi oleh Tim kredensial dan penerbitan surat penugasan klinis oleh Kepala Puskesmas Sumurgung. Persyaratan kompetensi ini meliputi dua komponen : 1.



Komponen kompetensi keprofessian yang terdiri dari pengetahuan, ketrampilan, dan berperilaku profesional.



2.



Komponen kesehatan : kesehatan fisik dan mentalnya



E. Batasan Operasional Kredensial



adalah proses evaluasi terhadap tenaga kesehatan baik PNS



ataupun tenaga non PNS ataupun tenaga kontrak lainnya yang, meliputi dokter, dokter gigi, perawat dan bidan , analis kesehatan dan farmasi untuk menentukan pemberian kewenangan klinis dan tugas tambahan lain sesuai kompetensinya Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap tenaga kesehatan medis, paramedis dan bidan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan kewenangan klinis tersebut Kewenangan klinis adalah uraian tugas keperawatan , kebidanan, analis laborat, petugas farmasi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai kompetensinya. Penugasan klinis adalah penugasan kepala Puskesmas kepada tenaga dokter, dokter gigi, perawat , bidan, analis laborat dan petugas farmasi untuk melakukan pekerjaan berdasarkan kewenangan klinisnya di Puskesmas Dan penilaian ini juga dipergunakan sebagai bahan acuan dalam usulan pengajuan perpanjangan kontrak, khususnya bagi tenaga non PNS di lingkup Puskesmas



BAB II RUANG LINGKUP A. Ketenagaan Proses kredensial dilaksanakan oleh Tim Kredensial yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Terdiri dari: -



1 ( satu ) orang kredensial tenaga dokter 1 ( satu ) orang kredensial tenaga perawat 1 ( dua ) orang kredensial tenaga bidan 1 (satu ) orang kredensial tenaga tata usaha 1 ( satu) orang kredensial tenaga kepegawaian



B. UraianTugas dan Kewenangan Tim Kredensial memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis untuk memperoleh Surat Penugasan Klinis. Tugas Tim Kredensial meliputi: - Menyusun daftar rincian kewenangan klinis masing-masing tenaga kesehatan - Menerima dan melakukan verifikasi terhadap persyaratan kredensial - Merekomendasikan tahapan proses kredensial - Merekomendasikan kewenangan klinis tenaga kesehatan - Melakukan rekredensial secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan yaitu 5 -



tahun sekali menjelang pengajuan STR Membuat laporan seluruh proses kredensial dan diserahkan kepada Kepala Puskesmas



C. Penyelenggaraan Proses kredensial dilaksanakan pada semua tenaga klinis yang baru bekerja di Puskesmas Sumurgung kemudian dilakukan rekredensial setiap 1 (satu) tahun.



BAB III TATALAKSANA KREDENSIAL A. Pengajuan Kewenangan Klinis - Setiap tenaga dokter, dokter gigi, perawat , bidan , analis laborat dan petugas farmasi



dan tenaga klinis lainnya yang baru bekerja di



Puskesmas , mengajukan Surat Pengajuan Kewenangan Klinis kepada -



Kepala Puskesmas dengan melengkapi syarat-syarat pengajuan Surat Pengajuan Kewenangan disampaikan kepada Tim Kredensial untuk



dilakukan proses penilaian B. Penilaian dan Rekomendasioleh Tim Kredensial - Tim Kredensial menerima Surat Pengajuan Kewenangan Klinis - Tim Kredensial melakukan proses penilaian berdasarkan persyaratan yang diberikan, pengecekan ke unit kerja, observasi langsung dan umpan balik penerima layanan. - Tim Kredensial melakukan penilaian kelayakan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Puskesmas C. Penetapan Kewenangan Klinis - Kepala Puskesmas menerbitkan Surat Penugasan Kewenangan Klinis Setiap tenaga dokter, dokter gigi, perawat , bidan , analis laborat dan petugas farmasi dan tenaga klinis lainnya berdasarkan rekomendasi dari Tim Kredensial D. Perubahan Kewenangan Klinis Tenaga kesehatan dapat mengajukan penambahan kewenangan klinis kepada Kepala Puskesmas melalui rekomendasi Tim Kredensial. E. Proses Re-Kredensial Proses rekredensial dilakukan dengan mengajukan permohonan kembali penilaian kewenangan klinis kepada Kepala Puskesmas Persyaratan pengajuan : 1. Surat permohonan kredensial / rekredensial 2. Ijazah 3. STR yang berlaku 4. Sertifikat pelatihan sesuai kompetensi



Bahan Logistik yang diperlukan , : 1. ATK 2. Berkas Kepegawaian



3. Daftar Absensi 4. Formulir penilaian 5. Sarana Prasarana pendukung : Komputer



BAB IV PENUTUP Proses kredensial dan rekredensial yang baik merupakan salah upaya untuk selalu memantau dan mengevaluasi kinerja petugas terkait kewenangan klinisnya sebagai



tolok ukur kinerja Puskesmas dan diperlukan untuk peningkatan mutu



pelayanan Puskesmas Sumurgung. Untuk itu perlu dilaksanakan ,



dibuat jadwal dan dievaluasi



sehingga dapat dilakukan upaya perbaikan..



secara berkala



REFERENSI Kementrian Kesehatan RI 2011, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 755 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di RumahSakit Kementrian Kesehatan RI 2013, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit Kementrian Kesehatan RI 2012, Standar kompetensilulusan diploma III keperawatan gigi Kementrian Kesehatan RI 2007, Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 369 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Bidan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) 2005, Standar kompetensi perawat Indonesia Konsil Kedokteran Indonesia 2012, Standar kompetensi dokter Indonesia Konsil Kedokteran Indonesia 2006, Standar kompetensi dokter gigi



Kepada Yth. Kepala Puskesmas Sumurgung Di Sumurgung Hal : Pengajuan Kewenangan dan Ketrampilan Klinis Dokter/ Dokter Gigi/ Perawat/ Bidan/ Perawat Gigi Dengan hormat. Bersama ini saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIP/NRPTT/… : Nomor STR/… : Alamat : Unit Kerja : Mengajukan kewenangan dan ketrampilan klinis untuk bekerja di Puskesmas Sumurgung dengan melampirkan persyaratan sebagai pertimbangan sebagai berikut: 1. Fotokopi ijazah terakhir 2. Fotokopi nomor STR yang masih berlaku 3. Fotokopi Sertifikat pelatihan/ seminar yang berhubungan dengan kewenangan dan ketrampilan klinis 4. Rincian kewenangan dan ketrampilan klinis yang diajukan/ Demikianatas perhatiannya disampaikan terimakasih. Sumurgung…………………………. Pemohon



1. KREDENSIAL TENAGA DOKTER Rincian Kewenangan dan Ketrampilan Klinis untuk Dokter NO



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



Typhoid fever Gastritis Hipertensi esensial Hipertensi sekunder Hipertensi pulmonal Infeksisa luran pernafasan atas Gastro enteritis Asmabronkial Infeksi saluran kencing ringan Faringitis Rinitis Tonsilitis Food alergy Bronkitis akut Disentri basiler Malaria Kolera Morbili Pertusis Influenza Kejang demam Tension headache Migren Bell’s palsy Vertigo Gangguan somatoform Insomnia Benda asing kojungtiva Konjungtivitis Perdarahan subkonjungtiva Mata kering Blefaritis Hordoelum Otitis eksterna Otitis media akut Serumen prop Furunkel Corpus alienum Epistaksis Pnemonia, bronkopnemonia TB paru tanpa komplikasi Kandidiasis mulut Ulkus mulut (aptosa)



KEMAMPUAN KLINIS DIAJUKAN 1 2 3 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4



KEMAMPUAN KLINIS DISETUJUI 1 2 3 4



NO



44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



Parotitis Keracunan makanan Askariasis Taeniasis Hepatitis A Haemoroid grade 1-2 Gonore Vulvitis, vaginitis Kehamilan normal Abortus spontan komplit Anemia defisiensi besi Ruptur perineum tl 1-2 Abses folikel Mastitis DM tipe 2 Hipoglikemia ringan Dislipidemia Hiperurisemia Demam dengue Veruka vulgaris Herpes zoster tanpa komplikasi Varisela tanpa komplikasi Morbili tanpa komplikasi Herpes simpleks tanpa komplikasi Impetigo Folikulitis Furunkel, karbunkel Skrofuloderma Eritrasma Erisipelas Lepra Tinea Pitiriasis versikolor Kandidiasis Cutaneus larva migrans Pedikulosis Scabies Insect bite Dermatitis kontak, dermatitis atopic Napkin aczema Pitiriasisrosea Miliaria Acne vulgarsi ringan Urtikaria akut Eksantema Vulnus laceratum, punctum Luka bakar grade 1-2 Trauma tumpul, tajam



KEMAMPUAN KLINIS DIAJUKAN 1 2 3 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4



KEMAMPUAN KLINIS DISETUJUI 1 2 3 4



NO



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43



RINCIAN KETRAMPILAN KLINIS



Pemeriksaan fisik Pemeriksaan saraf, pemeriksaan refleks Penilaian GCS Pemeriksaan psikiatri Tes penglihatan warna Pemeriksaan mata Pemeriksaan telinga Eye dressing Membersihkan benda asing konjungtiva dan korneatanpakomplikasi Membersihkan MAE, serumen dan benda asing telinga Menghentikan perdarahan hidung Mengambil benda asing di hidung Pemeriksaan spirometri Interpretasi rontgen Terapi inhalasi/ nebulasi Terapioksigen Resusitasicairan RJP Pemasangan kateteruretra Sirkumsisi MelatihSarari Insisiabses Konseling kontrasepsi Pemeriksaan ANC, PNC Menolong persalinan normal Stabilisasi fraktur Dressing Perawatanluka Case finding TB Penilaian pertumbuhan dan perkembangan anak Tes RL Tatalaksana gizi buruk Tatalaksna adehidrasi Tindakan anestesi infiltrasi Tindakan jahit luka, angkat jahitan Bantuan hidupdasar Resusitasi cairan Menyelenggarakan komunikasi lisan dan tulisan Edukasi individu dan kelompok Rencana manajemen kesehatan Konsultasi terapi Menulis RM dan membuat laporan Melakukan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring terhadap kesehatan masyarakat



KETRAMPILAN KLINIS DIAJUKAN 1 2 3 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4



KETRAMPILAN KLINIS DISETUJUI 1 2 3 4



NO



44 45 46 47 48



RINCIAN KETRAMPILAN KLINIS



Menerapkan 7 langkah keselamatan pasien Melaksanakan program dasar Puskesmas Pembinaan kesehatan lanjut usia Melakukan rehabilitasi medik dasar Melakukan penatalaksanaan komprehensif pasien, kleuarga, masyarakat Melaksanakan program imunisasi Pembuatan V e R Pembuatan surat keterangan medis Penerbitan surat kematian



49 50 51 52



KETRAMPILAN KLINIS DIAJUKAN 1 2 3 4 4 4 4 4 4



KETRAMPILAN KLINIS DISETUJUI 1 2 3 4



4 4 4 4



2. KREDENSIAL TENAGA DOKTER GIGI Rincian Kewenangan dan Ketrampilan Klinis untuk Dokter Gigi NO



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



Penegakan dignosa Penanganan kasus gigi terbenam simpaksi Penanganan Kasus Penyakit Jaringan keras Pencabutan gigi sulung persistensi Pencabutan dengan topikal anestesi Pencabutan dengan infiltrasi anestesi Karang gigi kelas 1 dan 5 Kasus gusi dan hubungan alveolar Penambalan menggunakan bahan glass ionomer Penanganan kasus karies gigi kelas 1 Penambalan menggunakan bahan komposit Penambalan kelas 2-5 Penanganan kegawat daruratan endodontik Kasus pulpitis Kasus ginggivitis Periondotitis Pencabutan gigi permanent dg akar tunggal Pencabutan gigi permanent dg akar ganda Kasus selulitis Abses di mukosa rongga mulut Kasus stomatitis dan lesi2 yang berhubungan



KEMAMPUAN KLINIS DIAJUKAN 1 2 3 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4



KEMAMPUAN KLINIS DISETUJUI 1 2 3 4



3. KREDENSIAL PERAWAT Rincian Kewenangan dan Ketrampilan Klinis untuk Perawat NO



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



Pemeriksaan tanda-tanda vital Anamnesa Pengukuran TB, PB, LP Asuhan Keperawatan individu dan msyarakat Rawat luka ringan Injeksi IV, IM, SC, IC Pasang infus Pasang kateter Pasang mask lung RJP Bedah Minor Nebulizer Pemeriksaan EKG Imunisasi



KEMAMPUAN KLINIS DIAJUKAN 1 2 3 4 4 4 4 4 4 3 3 3 3 4 3 3 3 4



KEMAMPUAN KLINIS DISETUJUI 1 2 3 4



4. KREDENSIAL PERAWAT GIGI Rincian Kewenangan dan Ketrampilan Klinis untuk Perawat Gigi NO



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



Penegakan dignosa Pencabutan gigi sulung persistensi Pencabutan dengan topikal anestesi Pencabutan dengan infiltrasi anestesi Karang gigi kelas 1 dan 5 Penambalan menggunakan bahan glass ionomer Penanganan kasus karies gigi kelas 1 Penambalan menggunakan bahan komposit Penambalan kelas 2-5 Penanganan kegawat daruratan endodontik Kasus pulpitis Kasus ginggivitis Periondotitis Pencabutan gigi permanent dg akar tunggal Pencabutan gigi permanent dg akar ganda



KEMAMPUAN KLINIS DIAJUKAN 1 2 3 4 3 4 4 4 4 2 3 4 2 4 3 4 4 4 2



KEMAMPUAN KLINIS DISETUJUI 1 2 3 4



5. KREDENSIAL TENAGA BIDAN Rincian Kewenangan dan Ketrampilan Klinis untuk Bidan N O 1 2 3 4 5 6 7 8



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



Asuhan pra konsepsi, KB dan Ginekologi Asuhan dan konseling selama kehamilan Asuhan selama persalinan dan kelahiran Asuhan pada ibu nifas dan menyusui Asuhan pada bayi baru lahir Asuhan pada bayi dan balita Asuhan kebidanan komunitas Asuhan pada ibu/wanita dengan gangguan



KEMAMPUAN KLINIS DIAJUKAN 1 2 3 4 4 4 4 4 4 4 4 4



KEMAMPUAN KLINIS DISETUJUI 1 2 3 4



6. KREDENSIAL TENAGA ANALIS KESEHATAN Rincian Kewenangan dan Ketrampilan Klinis untuk Analis Kesehatan NO



1 2 3 4 5



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



Melakukan persiapan alat dan bahan Melakukan pengambilan sampel Melakukan pemeriksaan Melakukan Analisa hasil Melakukan evaluasi kegiatan



KEMAMPUAN KLINIS DIAJUKAN 1 2 3 4 4 4 4 4 4



KEMAMPUAN KLINIS DISETUJUI 1 2 3 4



7. KREDENSIAL TENAGA FARMASI Rincian Kewenangan dan Ketrampilan Klinis untuk Analis Kesehatan NO



1 2 3 4 5



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



Melakukan persiapan alat dan obat Melakukan pengambilan obat Melakukan pembuatan puyer Melakukan KIE farmasi Melakukan evaluasi kegiatan



KEMAMPUAN KLINIS DIAJUKAN 1 2 3 4 4 4 4 4 4



KEMAMPUAN KLINIS DISETUJUI 1 2 3 4



HASIL KREDENSI TENAGA BIDAN NAMA



:



TANGGAL PENILAIAN



:



NO



1 2 3 4 5 6 7 8



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



Asuhan pra konsepsi, KB dan Ginekologi Asuhan dan konseling selama kehamilan Asuhan selama persalinan dan kelahiran Asuhan pada ibu nifas dan menyusui Asuhan pada bayi baru lahir Asuhan pada bayi dan balita Asuhan kebidanan komunitas Asuhan pada ibu/wanita dengan gangguan



KEMAMPUAN KLINIS DIAJUKAN 1 2 3 4 4 4 4 4 4 4 4 4



Ketua TIM Kredensial



....................................



KEMAMPUAN KLINIS DISETUJUI 1 2 3 4