Panduan Kredensial KTKL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kode Dokumen :



KKS-12 /01/2019



Panduan kredensial dan Re-Kredensila Tenaga Kesehatan Lainnya Kredensial Merupakan proses mencari, menemukan dan menarik profesi tenaga kesehatan lainnya untuk ditugaskan atau dipekerjakan oleh suatu institusi rumah sakit sebagai langkah awal calon tenaga kesehatan lainnya menduduki suatu pekerjaan.



2019 RSUD MADISING



1



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD MADISING NOMOR: 51/KEP/RSUL/VI/2017 TENTANG PANDUAN KREDENSIAL DAN RE-KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAINNYA RSUD MADISING DIREKTUR RSUD MADISING KABUPATEN PINRANG Menimbang



Mengingat



: a. Bahwa agar penyelenggaraan kredensial dan re-kredensial tenaga kesehatan lainnya dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan di RSUD MADISING sebagai landasan panduan kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan lainnya b. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf (a) diatas perlu adanya keputusan direktur tentang Panduan kredensial dan re-kredensial tenaga kesehatan lainnya di RSUD MADISING. c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang : 1. d. Kesehatan. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.129/Menkes/SK/ II /2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 4. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor. HK.02.04/I/2790/11 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit



2



MEMUTUSKAN : Menetapkan : PANDUAN KREDENSIAL DAN RE-KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAINNYA Kesatu : Panduan ini adalah acuan dalam melaksanakan kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan lainnya di RSUD MADISING, sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini. Kedua : Segala biaya yang timbul dari diterbitkannya panduan ini sepenuhnya dibebankan dalam RAB RSUD MADISING Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilakukan perbaikan apabila terdapat kekeliruan pada saat ditetapkan. Ditetapkan di Pinrang Pada Tanggal 5 Juni 2017 Direktur RSUD MADISING,



MOH. INWAN AHSAN



3



DAFTAR ISI



HALAMAN SAMPUL ....................................................................................................... 1 Lembar Pengesahan ............................................................................................................ 2 Dasar Kebijakan .................................................................................................................. 3 Daftar Isi ............................................................................................................................. 4 BAB I DEFINISI ................................................................................................................ 5 A. Latar Belakang. .................................................................................................. 5 B. Tujuan................................................................................................................. 6 BAB II RUANG LINGKUP ............................................................................................... 7 A. Kredensial Profesi Tenaga Kesehatan Lainnya. ................................................ 7 B. Konsep Dasar Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya Di RSUD MADISING ....................................................................................... 9 BAB III TATA LAKSANA................................................................................................ 11 A. Tugas Utama Tim Kredensial............................................................................. 11 B. Tahapan Proses Kredensial ................................................................................ 11 C. Berakhirnya Kewenangan Klinis........................................................................ 13 BAB IV DOKUMENTASI ................................................................................................. 15



4



BAB I DEFINISI A. LATAR BELAKANG Untuk mendapatkan tenaga kesehatan yang bermutu dan berkualitas, institusi rumah sakit seharusnya membuat sistem mulai dari proses masuk tenaga kesehatan, karena setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus melakukan pekerjaannya sesuai dengan standar yang berlaku di rumah sakit. Hal ini sesuai dengan UU no. 44 / 2009 pasal 13 yang menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi , standar pelayanan rumah sakit , standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. Salah satu faktor penting dalam keselamatan pasien adalah kewenangan klinis tenaga kesehatan karena pada hakikatnya seseorang tidak mungkin mengusai semua bidang. Dalam hal tenaga kesehatan yang kurang kompoten dalam melakukan tindakan profesinya karena sebab apapun, belum ada mekanisme yang mencegah tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan profesinya di rumah sakit. Pada akhirnya ini meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan atau kejadian tidak diharapkan pada pasien. Demi menjaga keselamatan pasien dari kesalahan tenaga kesehatan lainnya yang kurang kompoten, rumah sakit perlu mengambil langkah-langkah pengamanan dengan cara pemberian kewenangan klinis melalui proses kredensial. Proses kredensial merupakan upaya untuk melindungi, mencegah kejadian yang tidak diharapkan karena inkompetensi dari tenaga kesehatan lainnya. Pemilihan proses tindak lanjut dari proses kredensial, diharapkan akan didapatkan tenaga-tenaga kesehataan yang profesional dan berkualitas baik yang bekerja di Unit-unit Rumah Sakit Umum Daerah Lasinrang Pinrang sesuai dengan keahlian tertentu sesuai



5



kewenangannya, sehingga akan meningkatkan kualitas tenaga dan mutu pelayanan kepada pelanggan dengan mengedepankan patien safety. Hal ini akan berdampak secara langsung ataupun tidak langsung, keselamatan pasien maupun keselamatan tenaga kesehatannya termasuk di dalamnya adalah tenaga kesehatan lainnya. B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Pedoman kredensial profesi tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit Umum Daerah Lasinrang Pinrang dibuat dengan tujuan umum untuk melindungi keselamatan pasien melalui mekanisme kredensial masing-masing profesi di tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit Umum Daerah Lasinrang Pinrang 2. Tujuan Khusus a. Memberikan pedoman mekanisme kredensial dan re-kredensial bagi petugaspetugas tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit



Umum Daerah Lasinrang



Pinrang b. Memberikan pedoman bagi tim tenaga kesehatan lainnya untuk menyusun jenis kewenangan klinis ( clinical privilage ) bagi setiap tenaga profesi tenaga kesehatan lainnya di RSUD MADISING Pinrang. c. Memberikan pedoman bagi jajaran manajemen rumah sakit untuk menerbitkan kewenangan klinis bagi tenaga kesehatan lainnya untuk melakukan tindakan di RSUD MADISING Pinrang d. Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas tenaga kesehatan lainnya di institusi fasilitas pelayanan kesehatan.



6



BAB II RUANG LINGKUP A. KREDENSIAL PROFESI TENAGA KESEHATAN LAINNYA 1. Definisi Kredensial Kredensial Merupakan proses mencari, menemukan dan menarik profesi tenaga kesehatan lainnya untuk ditugaskan atau dipekerjakan oleh suatu institusi rumah sakit sebagai langkah awal calon tenaga kesehatan lainnya menduduki suatu pekerjaan. Adapun profesi tenaga kesehatan lainnya yang akan di kredensial adalah sebagai berikut : a. Fisioterapi b. Farmasi c. Laboratorium d. Radiologi e. Gizi f. Kesehatan Masyarakat g. Rekam medik h. Penata anastesi i. Teknisi Gigi j. Sanitarian k. Teknisi elektromedik 2. Proses Kredensial Suatu proses evaluasi oleh rumah sakit terhadap tenaga kesehatan lainnya untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak di beri kewenangan klinis menjalankan tindakan sesuai profesinya



dalam lingkungan rumah sakit tersebut untuk suatu



periode tertentu.



7



Proses Kredensial Di RSUD MADISING Pinrang adalah Suatu proses evaluasi terhadap tenaga kesehatan untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak di beri kewenangan klinis menjalankan tindakan sesuai profesinya dalam lingkungan RSUD MADISING Pinrang untuk suatu periode tertentu. 3. Proses Re-Kredensial Proses re-evaluasi oleh suatu rumah sakit terhadap profesi kesehatan yang telah bekerja dan memiliki kewenangan klinis di rumah sakit untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak di beri kewenangan klinis tersebut untuk periode tertentu. Proses re-evaluasi di RSUD MADISING Pinrang



terhadap profesi tenaga



kesehatan yang telah bekerja dan memiliki kewenangan klinis di RSUD MADISING Pinrang untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak di beri kewenangan klinis tersebut. 4. Tahapan Proses Kredensial Profesi tenaga kesehatan mengajukan permohonan kredensial kepada direktur rumah sakit, kemudian direktur rumah sakit memninta kepada Komite Tenaga Kesehatan Lainnya untuk melakukan proses kredensial kepada yang bersangkutan. sub komite kredensial melalui Tim adhoc mengkaji dan memberikan rekomendasi tindakan sesuai profesinya yang diajukan oleh pemohon selanjutnya Direktur RSUD MADISING Pinrang menerbitkan surat penugasan Klinis. 5. Kewenangan Klinis Lingkup praktik bagi tenaga kesehatan yang spesifik, serta ditetapkan melalui proses kredensialing berdasarkan pendidikan /



pelatihan, pengalaman dan



keberhasilan yang telah dibuktikan dalam waktu yang cukup lama / terus menerus.



8



6. Surat Penugasan Adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur RSUD MADISING Pinrang kepada seorang profesi tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan di RSUD MADISING Pinrang berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya. 7. Mitra Bestari Adalah sekelompok orang dengan reputasi tinggi yang memilki kesamaan profesi dan atau dianggap dapat menilai kompetensi untuk melakukan tindakan profesinya. Mintra bestari adalah sekelompok orang yang ditunjuk dan di beri tugas untuk dapat menilai kompetensi profesinya yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Direktur Utama. B. KONSEP DASAR KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAINNYA DI RSUD MADISING PINRANG Salah satu upaya RSUD MADISING Pinrang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga keselamatan pasiennya adalah dengan menjaga standar profesi dan kompetensi para tenaga tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas kewenangannya. Upaya ini dilakukan dengan cara mengatur agar setiap tindakan yang dilakukan terhadap pasien hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompoten. Walaupun seorang tenaga kesehatan telah senior, maka rumah sakit wajib melakukan verifikasi dalam kompetensi seseorag untuk melakukan tindakan profesinya dalam lingkup spesialis tersebut, hal ini dikenal dengan proses credentialing. Proses credentialing ini dilakukan dengan dua alasan utama. Alasan pertama, banyak faktor yang mempengaruhi kompetensi setelah seseorang mendapat brevet spesialis dari kolegium. Perkembangan ilmu dan teknologi berkembang pesat sehingga kompetensi yang diperoleh saat brevet diterima sudah kadaluarsa, bahkan biasa dianggap sebagai tindakan yang tidak aman bagi pasien. Alasan kedua, keadaan kesehatan seseorang dapat menurun



9



akibat penyakit tertentu atau bertambahnya usia sehingga mengurangi keselamatan tindakan terhadap pasien. Setelah seorang dinyatakan kompeten melalui proses kredensial, di rumah sakit menerbitkan suatu izin bagi yang bersangkutan untuk melakukan serangkaian tindakantindakan tertentu di rumah sakit tersebut, hal ini dikenal sebagai kewenangan klinis (clinical privilage). Tanpa adanya kewenangan klinis tersebut seorang yang termasuk dalam tenaga kesehatan belum diperkenankan melakukan tindakan. Luasnya kewenangan klinis tersebut antara satu kesehatan dengan tenaga kesehatan yang lain dapat saja berbeda walaupun mempunyai jenjang lulusan yang sama. Dalam hal tindakan yang dapat membahayakan pasien maka kewenangan klinis dapat saja dicabut sehingga tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan tersebut. Pencabutan ini dilakukan melalui prosedur tertentu yang melibatkan komite kredeensial masing-masing profesi.



10



BAB III TATA LAKSANA Tim kredensial yang ada pada tenaga kesehatan lainnya berperan penting dalam mekanisme kredensial profesi



di rumah sakit, karena tugas utama tim adalah menjaga



profesionalisme tenaga kesehatan dan melindungi pasien rumah sakit untuk hal-hal yang berkaitan dengan tindakan yang dilakukan. A. TUGAS UTAMA TIM KREDENSIAL Tiga tugas utama tim kredensial adalah : a. Rekomendasi pemberian izin untuk melakukan tindakan



( Entering to the



pefession ) b. Memelihara kompetensi dan perilaku profesi ( Maintaining professionalism ) sub komite mutu profesi



melalui audit tenaga kesehatan lainnya sesuai



profesi masing-masing dan pengembangan profesi berkelanjutan ( Countinuing professional development ) c. Merekomendasi penangguhan kewenangan klinis tertentu hingga pencabutan ijin melakukan tindakan/pekerjaan (Expellimg from the profession )



sub komite



etik dan disiplin profesi. B. TAHAPAN PROSES KREDENSIAL Tahapan proses kredensial adalah: 1. Profesi tenaga kesehatan mengajukan permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis dengan metode self assessment. Profesi tenaga kesehatan mengisi formulir yang isinya



daftar tindakan atau kompetensi yang akan diuji sesuai bidang



keahliannya. Profesi tenaga kesehatan memilih kompetensi yang tertera dalam formulir dengan mencontreng dan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.



Syarat – syarat tersebut diantaranya syarat administrasi, meliputi : 11



a. Lulusan D III, DIV / S I / profesi dan spesialis b. Memiliki STR c. Memiliki SIP/SIK d. Memiliki sertifikat kompetensi ( jika sudah ada ) e. Sehat jasmani dan rohani. Setelah persyaratan lengkap rumah sakit menyerahkan kepada tim kredensial komite tenaga kesehatan. 2. Rumah sakit menugaskan komite tenaga kesehatan lainnya dalam hal ini Tim kredensial ( Tim Adhoc ) untuk menyiapkan kredensial yang merupakan tim yang ditunjuk oleh RSUD MADISING Pinrang. Tim kredensial ( Tim Adhoc ) mengkaji dan memberikan rekomendasi tindakan Profesi tenaga kesehatan yang diajukan oleh pemohon. Berdasarkan core kompetensi Profesi tenaga kesehatan yang terdiri dari : a. Kemampuan menganalisis ilmu sebagai dasar praktik. b. Kemampuan menganalisis kebutuhan pasien/klien. c. Kemampuan merumuskan diagnosa. d. Kemampuan merencanakan tindakan. e. Kemampuan melakukan intervensi. f. Kemampuan melakukan evaluasi dan re-evaluasi, g. Kemampuan berkomunikasi dan berkoordinasi yang efisien dan efektif. h. Kemampuan melakukan pendidikan (edukasi pasien/klien). i. Kemampuan menerapkan prinsip-prinsip manajemen dalam praktik. j. Kemampuan melaksanakan penelitian k. Kemampuan melakukan tanggung jawab dan tanggung gugat praktik masingmasing profesi tenaga kesehatan lainnya. 3. Direktur RSUD MADISING Pinrang menerbitkan surat penugasan.



12



Direktur rumah sakit menerbitkan surat penugasan klinis kepada



pemohon



berdasarkan rekomendasi tersebut. Surat penugasan tersebut memuat sejumlah daftar kewenangan klinis untuk melakukan tindakan. Setiap tenaga kesehatan lainnya dapat saja memiliki kewenangan klinis yang berbeda diantara satu dengan yang lainnya. C. BERAKHIRNYA KEWENANGAN KLINIS Kewenangan klinis akan berakhir bila surat penugasan habis masa berlakunya atau dicabut Direktur RSUD MADISING Pinrang. Surat penugasan untuk setiap tenaga kesehatan memiliki masa berlaku untuk periode tertentu, misalnyan tiga tahun. Pada akhir masa berlakunya surat penugasan tersebut rumah sakit harus melaksanakan re kredensial terhadap tenaga kesehatan yang bersangkutan. Proses rekredensial ini lebih sederhana dibandingkan dengan proses kredensial awal sebagaimana diuraikan diatas. Surat penugasan dapat berakhir setiap saat bila seorang tenaga kesehatan tersebut dinyatakan tidak kompeten untuk melakukan tindakan tertentu. Walaupun seorang tenaga kesehatan yang bersangkutan sebelumnya telah memperoleh kewenangan untuk melakukan tindakan tertentu, namun kewenangan tersebut dapat dicabut berdasarkan pertimbangan tertentu. Atau bisa jadi kewenangan dicabut karena dapat terjadi kecelakaan yang diduga karena inkompetensi atau karena tindakan disiplin dari komite medic / tenaga kesehatan lainnya. Namun demikian kewenangan klinis dapat diberikan kembali setelah yang bersangkutan pulih kembali dan direkomendasikan kembali oleh komite tenaga kesehatan lainnya setelah melalui pembinaan. Mekanisme kredensial dan re-kredensial bagi tenaga kesehatan di rumah sakit adalah tanggung jawab tim kredensial tenaga kesehatan yang telah ditugaskan oleh Direktur RSUD MADISING Pinrang. Pada proses kredensial dilakukan oleh tim kredensial dengan melakukan serangkaian kegiatan berupa proses permohonan kebutuhan setiap profesi pada tenaga kesehatan. Tim kredensial tenaga kesehatan melakukan proses



13



kredensial melalui uji tulis dan wawancara pada waktu tertentu. Pada akhir proses kredensial tim kredensial tenaga kesehatan memberikan rekomendasi kepada jajaran direksi terkait. Pada proses re-kredensial dilakukan oleh tim kredensial tenaga kesehatan dengan melakukan serangkaian kegiatan orientasi tenaga baru, on the job training di unit kerja melalui proses bimbingan preceptorship dan selanjutnya ada proses evaluasi yang dilakukan oleh manajerial di unit kerja yang bersangkutan. Hasil evaluasi dapat dijadikan sebagai data untuk memberikan rekomendasi untuk diterima atau tidak sebagai tenaga tetap di lingkungan rumah sakit.



14



BAB IV DOKUMENTASI Dengan adanya pengaturan mekanisme kredensial tenaga kesehatan di rumah sakit oleh tim kredensial / komite tenaga kesehatan lainnya diharapkan dapat : 1. Menjalankan tata kelola klinik yang baik 2. Mendukung rumah sakit dan tenaga kesehatan lainnya agar dapat terhindar atau meminimalis tuntutan pasien 3. Menjaga mutu pelayanan tenaga kesehatan lainnya. 4. Menjaga disiplin tenaga kesehatan khususnya kepatuhan mengikuti kebijakan, standar dan SPO 5. Merinci dan menjaga kompetensi tenaga kesehatan lainnya.



15



Lampiran 1 : Data pemohon kewenangan klinis DATA PEMOHON KEWENANGAN KLINIS A. IDENTITAS Nama pemohon



:



Nip



:



Tanggal Lahir



:



Alamat



:



Telepon



:



B. STATUS REGISTRASI Nomor Registrasi



:



Nomor Ijazah



:



Nama Institusi pendidikan



:



Tanggal Lulusan



:



Kualifikasi Pendidikan



:



No.Sertifikat Kompetensi



:



Masa berlaku sampai



:



C. STATUS KREDENSIALING YANG DI USULKAN Awal Kenaikan tingkat Pemulihan kewenangan Pemutihan D. PRASYARATAN KREDENSIALING a. Apakah anda pernah melakukan kredensialing ? Jika iya,Tuliskan



Ya



Tidak



............................................................................................................................................... ............................................................................................................................................... ............................................................................................................................................... b. Apakah anda memiliki surat penugasan klinis yang menjelaskan kewenangan klinis anda ? Jika Ya ? tuiskan tanggal penugasan klinis dan nomor surat penugasan klinik Ya



Tidak



............................................................................................................................................... ............................................................................................................................................... ............................................................................................................................................... 16



c. Apakah kewenangan klinis anda pernah 



Di kurangi



Ya



Tidak







Di bekukan



Ya



Tidak







Di cabut



Ya



Tidak



Jika Ya,tuliskan kapan hasil tersebut terjadi : ............................................................................................................................................... ............................................................................................................................................... ............................................................................................................................................... d. Apakah anda pernah terlibat dengan persidangan perdata ataupun pidana terkait kewenangan klinis yang anda miliki ? Jika Ya, tuliskan kapan hal tersebut terjadi :



Ya



Tidak



e. Tuliskan program pengembangan profesional berkelanju(CPD) yan anda ikuti dalam 3 tahun terakhir Tahun kegiatan



f.



NO



Bukti (NO.sertifikat/surat tugas SK)



Institusi penyelenggaraan kegiatan



Jenis Kegiatan



Tuliskan kewenangan klinis yang di usulkan beserta bukti-bukti pendukung



KOMPETENSI



Diminta (penilaian diri profesi........ secara mandiri



Rekomendasi dari Mitra Bestari



17



E. PERNYATAAN Saya menyatakan bahwa segala hal yang tertulis di dalam dokumen ini adalah benar adanya. Apabila di kemudian hari terbukti ada hal yang tidak benar maka saya bersedia menanggung segala konsekuensi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.



Tanda Tangan :................ Nama Jelas



:................



Tanggal



:................



Lampiran 2. Contoh Surat Penugasan Klinis 18



SURAT PENUGASAN KLINIS NOMOR : /RSUL/X /2017



Yang bertandatangan dibawah ini : Nama



:



NIP



:



Jabatan



: Direktur RSUD MADISING Pinrang



Dengan ini memberi Kewenangan Klinis sebagaimana tercantum dalam lampiran Rincian Kewenangan Klinis..............., kepada : Nama



:



NIP



:



Kualifikasi



:



Kepada yang bersangkutan berhak dan dapat memberikan asuhan ................ kepada pasien sesuai Rincian Kewenangan Klinis ...................... Berlaku mulai ...................... sampai dengan .................... Demikian Surat Penugasan Kerja Klinis ini dibuat untuk dilaksanakan. Dikeluarkan di Pinrang Pada Tanggal



-----------------------------------------



Nip.



19



KOMPETENSI PROFESI....................... RINCIAN KEWENANGAN KLINIS ............................ Nama Pegawai



:



Nomor Pegawai



:



Periode Penilaian



: Tanggal, ................. s/d .......................



NO



KOMPETENSI



DISETUJUI



Makassar, 20...... Direktur RSUD MADISING Pinrang



----------------------------------Nip.



20