4 0 288 KB
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RS MEDIKA DRAMAGA NOMOR
: 034.60/SK/DIR-RSMD/XII/2016
TENTANG
: PANDUAN KREDENSIAL TENAGA KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN
DI RUMAH SAKIT MEDIKA DRAMAGA
BAB I DEFINISI 1. Kredensial Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan
pemberian kewenangan klinik.
Proses kredensial
merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik. Dengan begitu, kredensial berbicara tentang lingkup kewenangan yang dimiliki oleh seorang tenaga perawat. Hasil akhir dari proses kredensial adalah diberikannya surat penugasan klinik oleh direktur sesuai dengan jenjang klinik perawat tersebut.
2. Rekredensial Proses Re Kredensial (Re Credentialing) adalah proses re evaluasi oleh suatu rumah sakit terhadap profesi kesehatan yang telah bekerja dan memiliki kewenangan klinik di rumah sakit untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak di beri kewenangan kinik tersebut untuk waktu tertentu. Rekredensial berkaitan erat dengan proses kenaikan jenjang karir yang merupakan hak perawat/bidan untuk meningkatkan jenjang karirnya sesuai dengan perencanaan karir yang telah dipilihnya. Setelah melaksananakn tugas memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan selama tiga(3) tahun. Perawat PK 1 mengusulkan kenaikan tingkat dengan tahapan Re – Kredensial dan selanjutnya melaksanakan tugas dengan jenjang yang baru
-1-
BAB II RUANG LINGKUP Ruang Lingkup dari proses kredensialing adalah kegiatan untuk memperoleh kewenangan klinik, memverifikasi dan menilai kualifikasi seseorang perawat dan bidan di rumah sakit yang khususnya perawat dan bidan BAB III TATA LAKSANA 1. Persiapan Sebelum Kredensial Salah satu tugas Komite Keperawatan melalui Subkomite Kredensial adalah melakukan kredensial terhadap seluruh tenaga keperawatan di rumah sakit. Ada beberapa hal yang harus ada sebelum melakukan kredensial : a. Kewenangan klinik tenaga keperawatan adalah uraian intervensi keperawatan dan kebidanan yang di lakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area praktiknya b. Panitia adhoc yang dapat membantu melaksanakan tugas dan fungsinya komite keperawatan c. Mitra bestari adalah sekelompok tenaga keperawatan dengan reputasi dan kompetensi terbaik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan tenaga keperawatan Mitra bestari bisa berasal dari institusi pendidikan jejaring rumah sakit, organisasi profesi, atau perawat di rumah sakit lain. d. Ada buku putih (white book) yang dijadikan dasar panduan dalam melakukan kredensial dan rekredensial. Buku putih ini berisi tentang ketentuan dokumen persyaratan terkait kompetensi seperti ijazah, STR, sertifikat kompetensi, e. Logbook
disusun berdasarkan uraian intervensi keperawatan mandiri dan
kolaborasi berdasarkan area praktek serta jenjang karir Proses
kredensial
menjamin
tenaga
keperawatan
kompeten
dalam
memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan kepada pasien sesuai dengan standar profesi. Proses kredensial mencakup tahapan review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga keperawatan
-2-
2. Tahapan kredensial Proses kredensial keperawatan di lakukan oleh sub komite kredensial komite keperawatan sesuai dengan SK di rektur RS yang mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Menentukan
persyaratan
kredensial
,dengan
melengkapi
dokumen
portofolio yang meliputi : 1) Ijazah bukti pendidikan terakhir 2) STR (Surat tanda registrasi ) 3) Bukti perizinan (SIP/SIB) 4) Sartifikat kompetensi/pelatihan 5) Surat pernyataan memiliki kompetensi khusus yang di uraikan dalam uraian tugas (bagi perawat yang sudah bekerja ) 6) Surat pernyataan telah menyelesaikan program orientasi rumah sakit atau orientasi di unit tertentu (bagi perawat baru) 7) Catatan pencapaian kompetensi/logbook sesuai dengan daftar kompetensi yang di persyaratkan b. Tata laksana kredensial 1) Perawat/bidan
mengajukan permohonan
kredensial kepada
Ketua Komite Keperawatan untuk memperoleh kewenangan klinik dengan melampirkan permohonan asesmen dan assesmen mandiri (lampiran satu dan lampiran dua) 2) Ketua komite keperawatan menugaskan subkomite kredensial untuk melakukan proses kredensial 3) Sub komite kredensial untuk
membentuk panitia Adhoc/mitra bestari
melakukan proses kredensial
di lakukan dengan cara
review, verifikasih, dokumen portofolio dan evaluasi penilaian kompetensi 4) Penilaian kredensial oleh panitia Adhoc/Mitra bestari di lakukan di format penilaian kredensial dan rekomendasi (Lampiran 3 ) 5) Seluruh proses kredensial selanjutnya di laporkan secara tertulis oleh subkomite kredensial ke Ketua komite keperawatan 6) Bagi tenaga keperawatan/kebidanan yang kompeten akan di rekomendasikan
oleh
ketua
Komite
Keperawatan
untuk
mendapatkan kewenangan Klinik dalam bentuk surat penugasan oleh Direktur Rumah Sakit -3-
7) Bagi tenaga keperawatan/kebidanan yang tidak kompeten di tindak lanjuti dengan program pembinaan 8) Direktur Rumah Sakit Mengeluarkan surat penugasan klinik 3.
Pemberian penugasan klinik (clinical appointment) Perawat atau bidan yang telah mengikuti proses kredensialing dan mendapatkan
rekomendasi kewenangan klinik dari komite keperawatan akan di ajukan kepada di rektur Rumah Sakit untuk di terbitkan surat penugasan klinik (clinical appointment) oleh Direktur 4.
Penugasan Kerja Perawat atau bidan yang telah mengikuti proses kredensial akan di tugaskan di
unit kerja/ area praktek keperawatan kliniknya yang sesuai dengan surat penugasan klinik (clinical appointmen) yang telah di tetapkan. Surat penugasan kinik berlaku selama 3 (tiga) tahun. Perawat atau bidan melaksanakan tugasnya memberikan asuhan keperawatan berdasarkan kewenangan klinik yang dimilikinya. Untuk mempertahankan dan mengembangkan kompetensinya, perawat atau bidan wajib mengikuti program pengembangan keperawatan
berkelanjutan (PKB) / Continuing
Development (CPD). Selama melaksanakan penugasan perawat atau bidan di wajibkan untuk mengisi logbook.
-4-
BAB IV DOKUMENTASI 1. Dokumentasi a. Hasil dari proses kredensialing perawat dan bidan akan di dokumentasikan di file pegawai di komite keperawatan b. Dokumentasi hasil kredensial merupakan bagian dari kegiatan pelaporan yang tidak dapat dipisahkan dari proses kredensial.
BAB V PENUTUP Demikian panduan pelaksanaan proses
kredensial tenaga keperawatan dan
tenaga kebidanan, untuk dijadikan dasar dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bogor Pada Tanggal : 1 Desember 2016 Rumah Sakit Medika Dramaga Direktur
dr. R. Gioseffi Purnawarman,SPOG, MHKes
-5-
Daftar lampiran : 1. Lampiran 1 : Formulir Permohonan Asesmen Kompetensi 2. Lampiran 2 : Formulir Self Asesmen 3. Lampiran 3 : Formulir penilaian kredensial dan rekomendasi
-6-