12 0 308 KB
PANDUAN KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAINNYA RSU SATITI PRIMA HUSADA
RUMAH SAKIT UMUM SATITI PRIMA HUSADA DS.BALESONO-NGUNUT TULUNGAGUNG TELP (0355) 591637
RUMAH SAKIT UMUM “SATITI PRIMA HUSADA” Ds. Balesono – Ngunut Tulungagung Telp / fax (0355) 591637, 591749 Email : [email protected]
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SATITI PRIMA HUSADA No :
/SK/DIR/III/2019
TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAINNYA RSU SATITI PRIMA HUSADA
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SATITI PRIMA HUSADA MENIMBANG
:
a. bahwa dalam penyelenggaraan panduan kredensial tenaga kesehatan lainnya. b. bahwa agar penyelenggaraan panduan kredensial tenaga
kesehatan
lainnya
dapat
melaksanakan
dengan baik, perlu adanya kebijakan di RSU Satiti Prima husada sebagai landasan penyelenggaraan panduan kredensial tenega kesehatan lainnya. c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSU Satiti Prima Husada. MENGINGAT
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor.
HK.02.04/I/2790/11
tentang
Satndar
Akreditasi Rumah Sakit. 4. Keputusan Direktur PT Satiti Prima Husada nomor 095/PT-STT/KEP/VIII/2019 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Struktur Organisasi RSU Satiti Prima
Husada. 5. Keputusan
Direktur
RSU
Satiti
Prima
Husada ......../....../2019 tentang Komite Tenaga Kesehatan Lainnya. 6. Surat Tugas Direktur RSU Satiti Prima Husada Nomor. ......../.../...../2019 tentang Tim Adhoc untuk melakukan
kredensial
bagi
Tenaga
Kesehatan
Lainnya.
MEMUTUSKAN MENETAPKAN
:
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SATITI
PRIMA
HUSADA
PEMBERLAKUAN
PANDUAN
TENTANG KREDENSIAL
TENAGA KESEHATAN LAINNYA DI RSU SATITI PRIMA HUSADA Pertama
:
Memberikan Panduan Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya
Kedua
:
Pengawasan
kegiatan
ini
dilakukan
oleh
Komite
Keperawatan dan Tenaga Kesehatan Lainnya Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan
ini
akan
diadakan
perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : Tulungagung Pada Tanggal : Maret 2019 DIREKTUR RSU SATITI PRIMA HUSADA
dr. I Komang Gede Arnawa NIK. 04.0112.016
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................................... i SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA ................................................... ii KATA PENGANTAR ............................................................................................... iv DAFTAR ISI ............................................................................................................. v BAB I
DEFINISI ................................................................................................ 1
A.
Latar Belakang .......................................................................................... 1
B.
Tujuan ....................................................................................................... 2
1.
Tujuan Umum ........................................................................................... 2
2.
Tujuan Khusus .......................................................................................... 2
BAB II
RUANG LINGKUP .................................................................................. 3
A.
Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya ..................................................... 3
1.
Defenisi Kredensial ................................................................................... 3
2.
Proses Kredensial ...................................................................................... 4
3.
Proses Re-Kredensial ................................................................................ 4
4.
Tahapan Proses Kredensial ....................................................................... 4
5.
Kewenagan Klinis ..................................................................................... 5
B.
Konsep Dasar Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya ............................. 5
BAB III
TATA LAKSANA .................................................................................... 7
A.
Tugas Utama Tim Kredensial ................................................................... 7
B.
Tahapan Proses Kredensial ....................................................................... 7
C.
Berakhirnya Kewenangan Klinis .............................................................. 9
BAB IV
DOKUMENTASI ................................................................................... 11
BAB I DEFINISI
A. LATAR BELAKANG Untuk mendapatkan tenaga kesehatan yang bermutu dan berkualitas, institusi rumah sakit seharusnya membuat sistem mulai dari proses masuk tenaga kesehatan, karena setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus melakukan pekerjaan sesuai dengan standar yang berlaku di rumah sakit. Hal ini sesuai dengan UU no.44 / 2009 pasal 13 yang menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. Salah satu faktor penting dalam keselamatan pasien adalah kewenangan klinis tenaga kesehtan karena pada hakikatnya seseorang tidak mungkin menguasai semua bidang. Dalam hal tenaga kesehatan yang kurang kompeten dalam melakukan tindakan profesinya karena sebab apapun, belum ada mekanisme yang mencegah tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan profesinya di rumah sakit. Pada akhirnya ini meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan atau kejadian tidak diharapkan pada pasien. Demi menjaga keselamatan pasien dari kesalahan tenaga kesehatan lainnya yang kurang kompeten , rumah sakit perlu mengambil langkahlangkah pengamanan dengan cara pemberian kewenangan klinis mealui proses kredensial. Proses kredensial merupakan upaya untuk melindungi, mencegah kejadian yang tidak diharapkan karena inkompetensi dari tenaga kesehatan lainnya. Pemilihan proses tindak lanjut dari prose kredensial, diharapkan dapatkan tenaga-tenaga kesehatan yang profesional dan berkualitas baik yang bekerja di Unit-unit Rumah Sakit Trikora Salakan sesusai dengan keahlian tertentu sesuai kewenangannya, sehingga akan meningkatkan kualitas tenaga dan mutu pelayanan kepada pelanggan dengan mengedepankan patien safety. Hal ini akan berdampak secara langsung ataupu tidak langsung, keselamatan pasien maupun keselamatan tenaga kesehatannya termasuk di dalamnya adalah tenaga kesehatan lainnya.
B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Pedoman kredensial profesi tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit Umum Satiti Prima Husada dibuat dengan tujuan umum untuk melindungi keselamatan pasien melalui mekanisme kredensial masing-masing profesi di tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit Umum Daerah Trikora Salakan. 2. Tujuan Khusus a.
Memberikan pedoman mekanisme kredensial dan re-kredensial bagi petugas-petugas tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit Umum Satiti Prima Husada.
b.
Memberikan pedoman bagi tim tenaga kesehatan lainnya untuk menyusun jenis kewenangan klinis ( klinikal privilege ) bagi setiap tenaga profesi tenaga kesehatan lainnya di RSU Satiti Prima Husada.
c.
Memberikan pedoman bagi jajaran manajemen lainnya untuk melakukan tindakan RSU Satiti Prima Husada.
d.
Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas tenaga kesehatan lainnya di institusi fasilitas pelayanan kesehatan.
BAB II RUANG LINGKUP
A. KREDENSIAL PROFESI TENAGA KESEHATAN LAINNYA 1. Defenisi Kredensial Kredensial merupakan proses mencari, menemukan dan menarik profesi tenaga kesehatan lainnya untuk ditugaskan atau dipekerjakan oleh suatu institusi rumah sakit sebagai langkah awal calon tenaga kesehatan lainnya menduduki suatu pekerjaan. Adapun profesi tenaga kesehatan lainnya yang akan di kredensial adalah sebagai berikut : a.
Fisioterapi
b.
Radiologi
c.
Gizi
d.
Rekam Medik
e.
Laboratorium
f.
Farmasi
g.
Sanitarian
h.
Teknik Elektro
i.
Bidan
2. Proses Kredensial Suatu proses evaluasi oleh rumah sakit terhadap tenaga kesehatan lainnya untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi kewenangan klinis menjalankan tindakan sesuai profesinya dalam lingkungan rumah sakit tersebut untuk suatu periode tertentu. Proses kredensial di RSU Satiti Prima Husada adalah suatu proses evaluasi terhadap tenaga kesehatan untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi kewenangan klinis menjalankan tindakan sesuai profesinya dalam lingkungan RSU Satiti Prima Husada untuk suatu periode tertentu. 3. Proses Re-Kredensiall Proses re-evaluasi oleh suatu rumah sakit terhadap profesi kesehatan yang telah bekerja dan memiliki kewenangan klinis di rumah sakit untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak diberi kewenangan klinis tersebut untuk periode tertentu. Proses re-evaluasi di RSU Satiti Prima Husada terhadap profesi tenaga kesehatan yang telah bekerja dan memiliki kewenangan klinis di
RSU Satiti Prima Husada untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak diberi kewenangan klinis tersebut. 4. Tahapan Proses Kredensial Seorang yang termasuk dalam tenaga kesehatan mengajukan permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis dengan metode self asesment; sub komite kredensial mengkaji dan memberikan rekomendasi tindakan sesuai profesinya yang diajukan oleh pemohon selanjutnya Direktur Utama RSU Satiti Prima Husada menerbitkan surat penugasan. 5. Kewenangan Klinis Lingkup praktik bagi tenaga kesehatan yang spesifik, serta ditetapkan
melalui
proses
kredensialingberdasarkan
pendidikan
/
pelatihan, pengalaman dan keberhasilan yang telah dibuktikan dalam waktu yang cukup lama / terus menerus. 6.
Surat Penugasan Adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Utama RSU Satiti Prima Husada kepada seorang profesi tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan di RSU Satiti Prima Husada berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya.
7.
Mitra Bestari Adalah sekelompok orang dengan reputasi tinggi yang memiliki kesamaan profesi dan atau dianggap dapat menilai kompetensi untuk melakukan tindakan profesinya. Mitra Bestari adalah sekelompok orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk dapat menilai kompetensi profesinya yang di tuangkan dalam bentuk Surat Keputusan Direktur Utama.
B. KONSEP DASAR KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAINNYA DI RSU SATITI PRIMA HUSADA Salah satu upaya RSU Satiti Prima Husada dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga keselamatan pasiennya adalah dengan menjaga standar profesi dan kompetensi para tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Upaya ini dilakukan dengan cara mengatur agar setiap tindakan yang dilakukan terhadap pasien hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten. Walaupun seorang tenaga kesehatan telah senior, maka rumah sakit wajib melakukan verifikasi dalam kompetensi seseorang untuk melakukan tindakan profesinya dalam lingkup spesialis tersebut, hal ini dikenal dengan
proses credentialing. Proses credentialing ini dilakukan dengan dua alasan utama. Alasan yang pertama, banyak faktor yang mempengaruhi kompetensi setelah sesorang mendapat brevet spesialis dari kolegium. Perkembangan ilmu dan teknologi berkembang pesat sehingga kompetensi yang diperoleh saat brevet diterima sudah kadaluarsa, bahkan biasa dianggap sebagai tindakan yang tidak aman bagi pasien. Alasan kedua, keadaan kesehatan sesorang dapat menurun akibat penyakit tertentu atau bertambahnya usia sehingga mengurangi keselamatan tindakan terhadap pasien. Setelah seseorang dinyatakan kompetensi melalui proses kredensial, di rumah sakit menerbitkan suatu izin bagi yang bersangkutan untuk melakukan serangkaian tindakan- ttindakan tertentu di rumah sakit tersebut, hal ini dikenal sebagai kewenangan klinis (clinikal privilege). Tanpa adanya kewenangan klinis tersebut seoarang yang termasuk dalam tenaga kesehatan belum diperkenankan melakukan tindakan.Luasnya kewenangan klinis tersebut antara satu kesehatan dengan tenaga kesehatan yang lain dapat saja berbeda walaupun mempunyai jenjang lulusan yang sama. Dalam hal tindakan yang dapat membahayakan pasien maka kewenangan klinis dapat saja dicabut sehingga tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan tersebut. Pencabutan ini dilakukan melalui prosedur tertentu yang melibatkan komite kredensial masing-masing profesi.
BAB III TATA LAKSANA
Tim kredensial yang ada pada tenaga kesehatan lainnya berperan penting dalam mekanisme kredensial profesi di rumah sakit, karena tugas utama tim adalah menjaga profesionalisme tenaga kesehatan dan melindungi pasien rumah sakit untuk hal-hal yang berkaitan dengan tindakan yang dilakukan. A.
TUGAS UTAMA TIM KREDENSIAL Tiga tugas utama tim kredensial adalah : a.
Rekomendasi pemberian izin untuk melakukan tindakan ( Entering to the pefession )
b.
Memelihara
kompetensi
dan
perilaku
profesi
(
Maintaining
profesionalism ) Sub komite mutu profesi
melalui audit tenaga kesehatan lainnya
sesuai profesi masing-masing dan pengembangan profesi berkelanjutan ( Continuing profesional development ) c.
Merekomendasikan penanggungan kewenangan klinis tertentu hingga pencabutan izin melakukan tindakan / pekerjaan (Expelling from the profession ) Sub komite eti dan disiplin profesi.
B.
TAHAPAN PROSES KREDENSIAL Tahapan proses kredensial adalah : 1.
Profesi tenaga kesehatan mengajukan permohonan untuk memeperoleh kewenangan klinis dengan metode self assesment. Profesi tenga kesehatan mengisi formulir yang isinya daftar tindakan ataau kompetensi yang akan diuji sesuai bidang aslinya. Profesi tenaga kesehatan memilih kompetensi yang tertera dalam formulir dengan mencontreng dan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan. Syarat-syarat tersebut di antaranya syarat administrasi, meliputi : a.
Luluasan D III, DIV / S I / Profesi dan spesialis
b.
Memiliki STR
c.
Memiliki SIP/SIK
d.
Memiliki sertifikat kompetensi ( jika sudah ada )
e.
Sehat jasmani dan rohani
Setelah persyaratan lengkap rumah sakit menyerahkan kepada tim kredensial komite nakes. 2.
Rumah sakit menugaskan komite nakes lainnya dalam hal ini Tim kredensial ( Tim adhoc ) untuk menyiapkan kredensial yang merupakan tim yang ditunjuk oleh RSU Satiti Prima Husada. Tim kredensial ( Tim adhoc ) mengkaji dan memberikan rekomendasi tindakan Profesi tenaga kesehatan yang diajukan oleh pemohon. Berdasarkan core kompetensi Profesi tenaga kesehatan lainnya yang terdiri dari : a.
Kemampuan menganalisis ilmu sebagai dasar praktik
b.
Kemampuan menganalisis kebutuhan pasien / klien
c.
Kemampuan merumuskan diagnosa
d.
Kemampuan merencanakan tindakan
e.
Kemampuan melakukan intervensi
f.
Kemampuan melakukan evaluasi da re-evaluasi
g.
Kemampuan berkomunikasi dan berkoordinasi yang efisien dan efektif
h.
Kemampuan melakukan pendidikan ( edukasi pasien / klien )
i.
Kemampuan menerapkan prinsip-prinsip manajemen dalam praktik
j.
Kemampuan melaksanakan penelitian
k.
Kemampuan melakukan tanggung jawab da tanggung gugat praktik masing-masing profesi tenaga kesehatn lainnya.
3.
Direktur RSU Satiti Prima Husada menerbitkan surat penugasan. Direktur Utama rumah sakit menerbitkan surat penugasan klinis kepada pemohon berdasarkan rekomendasi tersebut. Surat penugasan tersebut memuat sejumlah daftar kewenangan klinis untuk melakukan tindakan. Setiap tenaga kesehatan lainnya dapat saja memeiliki kewenangan klinis yang berbeda di antara satu dengan yang lainnya.
C.
BERAKHIRNYA KEWENANGAN KLINIS Kewenangan klinis akan berakhir bila surat penugasan habis masa berlakunya atau dicabut Direktur RSU Satiti Prima Husada. Surat penugasan untuk setiap tenaga kesehatan memiliki masa berlaku untuk periode tertentu, misalnya tiga tahun. Pada akhir masa berlakunya surat penugasan tersebut rumah sakit harus melaksanakan re kredensial terhadap tenaga kesehatan yang bersangkutan. Proses rekredensial ini lebih sederhana dibandingkan dengan proses kredensial awal sebagaimana diuraikan di atas. Surat penugasan dapat berakhir setiap saat bila seorang tenaga kesehatan tersebut dinyatakan tidak kompeten untuk melakukan tindakan tertentu.
Walaupun seorang tenaga kesehatan yang bersangkutan sebelumnya telah memperoleh kewenangan untuk
melakukan tindakan tertentu, namun
kewenangan tersebut dapat dicabut berdasarkan pertimbangan tertentu. Atau bisa jadi kewenangan dicabut karena dapat terjadi kecelakaan yang diduga karena inkompetensi atau karena tindakan disiplin dari komite medik / nakes lainnya. Namun demikian kewenangan klinis dapat diberikan kembali setelah yang bersangkutan pulih kembali dan direkomendasikan kembali oleh komite nakes lainnya setelah melalui pembinaan. Mekanisme kredensial dan rekredensial bagi tenaga kesehatan di rumah sakit adalah tanggung jawab tim kredensial tenaga kesehatan yang telah ditugaskan oleh Direktur Utama RSU Satiti Prima Husada. Pada proses kredensial dilakukan oleh tim kredensial dengan melakukan serangkaian kegiatan berupa proses permohonan kebutuhan setiap profesi pada tenaga kesehatan. Tim kredensial tenaga kesehatan melakukan proses kredensial melalui uji tulis dan wawancara pada waktu tertentu. Pada akhir proses kredensialtim kredensial tenaga kesehatan memberikan rekomendasi kepada jajaran direksi terkait. Pada proses re-kredensial dilakukan oleh tim kredensial tenaga kesehatan dengan melakukan serangkaian kegiatan orientasi tenaga baru, on the job training di unit kerja melalui proses bimbingan preceptorship dan selanjutnya ada proses evaluasi yang dilakukan oleh manajerial di unit kerja yang bersangkutan. Hasil evaluasi dapat dijadikan sebagai data untuk memberikan rekomendasi untuk diterima atau tidak sebagai tenaga tetap di lingkungan rumah sakit.
BAB IV DOKUMENTASI
Dengan adanya pengaturanmekanisme kredensial tenaga kesehatan di rumah sakit oleh tim kredensial / komite tenaga kesehatan lainnya diharapkan dapat : 1.
Menjalankan tata kelolah klinik yang baik
2.
Mendukung rumah sakit dan tenaga kesehatan lainnya agar dapat terhindar atau meminimalis tuntutan pasien
3.
Menjaga mutu pelayanan tenaga kesehatan lainnya
4.
Menjaga disiplin tenega kesehatan khususnya kepatuhan mengikuti kebijakan, standar dan SPO
5.
Merinci dan menjaga kompetensi tenaga kesehatan lainnya.
LAMPIRAN – LAMPIRAN Lampiran 1
:
Form Pengajuan Kredensial
Lampiran 2
:
Rincian Kewenangan Klinis Profesi Tenaga Kesehatan Lainnya
Lampiran 3
:
Contoh Surat Penugasan Klinis
Lampiran 1 :
Form pengajuan kredensial
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS TENAGA KESEHATAN
Identitas
:
Nama
:
Unit Kerja
: ..........................................................
Pendidikan Formal ...........................................................
(
diisi
dengan
tempat
pendidikan tenaga kesehatan lainnya )
Pernyataan Saya menyatakan bahwa saya kompeten untuk memberikan asuhan .......................... dengan prosedur teknis seperti tercantum dibawah ini dengan bagian dari kewenangan klinis ( clinical
privilege ) berdasarkan status kesehatan saat ini.
Pendidikan dan pelatihan yang telah saya jalani serta pengalaman yang saya miliki.
Kode pengisian kewenangan klinik
Kode untuk ..............................
Kode untuk Mitra bestari
( Penilaian mandiri untuk tenaga kesehatan )
( sebagai rekomendasi )
Nilai 1 : kompeten
Nilai 1 : Disetujui berwenang penuh
Nilai 2 : memerlukan supervisi
Nilai 2 : Disetujui dibawah supervisi
Nilai 3 : belum berkompeten
Nilai 3 : Tidak disetujui karena belum kompeten
Tulungagug , ......................................2019
( ........................................................... )
DAFTAR TIM KREDENSIAL / MITRA BESTARI NO
NAMA
SPESIALIS
TANDA TANGAN
REKOMENDASI TIM KREDENSIAL DISETUJUI KOMPETEN (Berwenang Penuh )
TIDAK DISETUJUI DENGAN SUPERVISI
Tanggal : Catatan :
Mengetahui
Ka. Sub Komite Kredensial
Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lainnya
( .......................................... ) ( ................................... )
Lampiran 2 : Contoh surat Penugasan Klinis SURAT PENUGASAN KLINIS NOMOR : Yang bertandatangan dibawah ini : Nama
: .............................................
Jabatan
: Direktur Rumah Sakit ..............................
Dengan ini memberi Kewenangan Klinis sebagaimana tercantum dalam lampiran Rincian Kewenangan Klinis ......................., kepada : Nama
: ..........................................
NIK/Nopeg
: ..........................................
Kualifikasi
: Staf ..................................
Kepada yang bersangkutan berhak dan dapat memberikan asuhan ....................... kepada pasien sesuai Rincian Kewenangan Klinis .............................. Berlaku mulai ............................201........... sampai dengan ........................201... Demikian Surat Penugasan Kerja Klinis ini dibuat untuk dilaksanakan
Dikeluarkan di : .................................. Pada Tanggal : ..................................
........................................ Direktur Utama
KREDENSIAL TENAGA KESEHATN LAINNYA No. DOKUMEN : .............. / ......./..... / 2019
RSU SATITI PRIMA HUSADA
HALAMAN : 1/2
Ditetapkan Direktur Utama TANGGAL TERBIT : ....................2019
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL ( SPO )
PENGERTIAN
No. REVISI : 00
dr. I Komang Gede Arnawa NIK. 04.0112.016
:
Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf tenaga kesehatan lainnya untuk menentukankelayakan diberikan kewenangan klinis. Kewenangan klinis adalah hak khusus seorang staf tenaga kesehatan lainnya untuk melakukan pelayanan sesuai profesinya dalam lingkungan rumah sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis. Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap staf tenaga kesehatan lainnya yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.
TUJUAN
:
1. Tercapainya peningkatan mutu pelayanan di RSU Satiti Prima Husada. 2. Memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan lainnya yang profesional dan beretika. 3. Menjaga disiplin, etika dan perilaku profesi tenaga kesehatan. 4. Memberikan rekomendasi untuk penempatan tenaga kesehatan lainnya.
KEBIJAKAN
:
1. Surat Keputusan Direktur Utama Nomor. ...../../...../2019 Tentang Pemberlakuan Panduan Kredensial Tenaga Kesehatan RSU Satiti Prima Husada. 2. Setiap tenaga kesehatan lainnya yang ingin mendapatkan kewenangan klinis di RSU Satiti Prima Husada akan melewati proses kredensial terlebih dahulu.
PROSEDUR
:
1. Staf tenaga kesehatan lainnya mengajukan permohonan ( berkas ) untuk mempeoleh kewenangan klinis kepada kabag SDM kemudian diteruskan ke Komite tenaga kesehatan lainnya. 2. Ketua komite tenaga kesehatan lainnya menghubungi Sub Komite Kredensial guna dilakukan pengkajian lebih lanjut, apakah yang bersangkutan perlu dipanggil
KREDENSIAL TENAGA KESEHATN LAINNYA
RSU SATITI PRIMA HUSADA
No. DOKUMEN : .............. / ......./..... / 2019
No. REVISI : 00
HALAMAN : ½
untuk dilakukan tes/penilaian sesuai kebutuhan tenaga yang diperlukan RSU Satiti Prima Husada. 3. Ketua komite tenaga kesehatan menugaskan sub komite kredensial untuk melakukan pengkajian terhadap berkas tenaga kesehatan lainnya yaitu pengkajian kompetensi sesuai dengan keahlian yang dimiliki. 4. Ketua Komite tenaga kesehatan lainnya menjadwalkan tes tahap I/Forto folio dan tahap II/Wawancara. 5. Melakukan tes tahap I dan tahap II ( dapat dillakukan secara individu atau kelompok ) 6. Sub komite kredensial melakukan rapat untuk menentukan seoarang tenaga kesehatan kompeten atau tidak sesuai dengan level yang diusulkan 7. Memberikan rekomendasi kelulusan beserta hasil penelitian disampaikan kepada Direktur Utama RSU Satiti Prima Husada meliputi profesionalitas dan kredibilitas tenaga kesehatan lain tersebut sebagai bahan pertimbanagn Direktur Utama untuk penempatannya ( penerbitan kewenangan klinis ) 8. Direktur Utama RSU Satiti Prima Husada akan menempatkan tenaga nakes lain tersebut sesuai kebutuhan dengan berdasarkan pertimbangan/rekomendasi yang ada 9. Segala urusan administrasi akan ditangani oleh Kabag. Sumber Daya Manusia. UNIT TERKAIT
: 1. 2. 3.
Bagian Sumber Daya Manusia Sub Komite Kredensial Komite Tenaga Kesehatan Lainnya