Spo Re-Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RE-KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL LAINNYA No. Dokumen



No Revisi



Halaman



002/SPO/KP-KOMTKPL/KD/2017



00



1/3



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



Tanggal Terbit 31 Maret 2017



1.



2. PENGERTIAN



3.



1.



2. TUJUAN



Ditetapkan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



3. 4. 5.



dr.Fify Mulyani, MARS NIP.196904112002122003 Re-Kredensial adalah proses re-evaluasi terhadap seorang tenaga kesehatan profesional lainnya yang telah bekerja dan memiliki kewenangan kerja klinis (clinical privilege) untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak diberikan kewenangan kerja klinis tertentu. Kewenangan Kerja Klinis (clinical privilege) adalah kewenangan untuk melakukan tindakan medis tertentu dalam lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres berdasarkan surat penugasan kerja klinis yang diberikan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres. Surat Penugasan Kerja Klinis adalah (clinical appointment) adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres kepada tenaga kesehatan profesional lainnya di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres berdasarkan kewenangan kerja klinis yang ditetapkan. Untuk melindungi keselamatan pasien dengan memastikan bahwa tenaga kesehatan profesional lainnya yang akan melakukan tindakan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres berkompeten. Untuk mendapatkan dan memastikan tenaga kesehatan profesional lainnya bekerja dengan profesional dan akuntabel bagi pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres Tersusunnya jenis-jenis kewenangan kerja klinis bagi tenaga kesehatan professional lainnya. Dasar bagi Direktur untuk menerbitkan surat penugasan kerja klinis. Terjaganya reputasi rumah sakit dan kredibelitas para tenaga kesehatan professional lainnya di hadapan pasien, dan pihak lain yang berkaitan.



RE-KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL LAINNYA No. Dokumen



No Revisi



Halaman



002/SPO/KP-KOMTKPL/KD/2017



00



2/3



KEBIJAKAN



PROSEDUR



I.



1. Surat Keputusan Direktur Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pembentukan Komite Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya. 2. Surat Keputusan Direktur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Panduan Kredensial dan Re-Kredensial Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya. Adminitrasi a) Proses Re-kredensial tenaga kesehatan professional lainnya mengisi formulir pengajuan permohonan rekredensial dan usulan rincian kewenangan kerja klinis serta melampirkan persyaratan yang diperlukan seperti Ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Seminar/Workshop.



II. Usulan Rincian Kewenagan Kerja Klinis a) Tenaga kesehatan professional lainnya yang akan di rekredensial mengisi formulir usulan rincian kewenangan kerja klinis. b) Sub komite kredensial tenaga kesehatan lainnya berkordinasi dengan mitra bestari melakukan penjadwalan re-kredensial. c) Sub komite kredensial tenaga kesehatan lainnya berkordinasi dengan mitra bestari melakukan kredensial dengan metode wawancara dan telaah usulan rincian kewenangan kerja klinis pemohon. d) Mitra bestari memberikan rekomendasi kewenangan kerja klinis dengan cara memberikan kode nilai dengan ketentuan : “1” = Kompeten Sepenuhnya “2” = Memerlukan Supervisi “3” = Tidak dimintakan kewenangannya karena diluar kompetensinya “4” = Tidak dimintakan kewenangannya karena fasilitas tidak tersedia. e) Dalam proses re-kredensial , rincian kewenangan klinis dapat diteruskan, ditambah, dikurangi, dibekukan untuk jangka waktu tertentu, dan dapat juga dicabut/diakhiri.



RE-KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL LAINNYA No. Dokumen



No Revisi



Halaman



002/SPO/KP-KOMTKPL/KD/2017



00



3/3



f) Hasil dari proses ini disebut dengan rekomendasi rincian kewenangan kerja klinis dan diserahkan kepada komite sub kredensial tenaga kesehatan professional lainnya. III. Surat Penugasan Kerja Klinis Kembali (reappointment) a) Ketua Komite tenaga kesehatan professional lainnya merekomendasikan surat penugasan kerja klinis kembali (reappointment) kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres. b) Berdasarkan rekomendasi tersebut Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres menerbitkan Surat Penugasan Kerja Klinis kembali (reappointment) untuk tenaga kesehatan professional lainnya. c) Surat penugasan kerja klinis berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis UNIT TERKAIT



1. Komite Tenaga KesehatanProfesional Lainnya 2. Seksi Keperawatan dan Penunjang Medis