Panduan Magang Kerja Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2019



PANDUAN MAGANG KERJA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU



PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU Jl. Kol.Wahid Udin Lk.1 Kayuara Kec. Sekayu MUBA 30711 Telp/Fax. 0714 – 321 855 . Email. [email protected]



i PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU Website : [email protected]



PANDUAN MAGANG KERJA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU



Disusun Oleh : UNIT DIKLAT RSUD SEKAYU



PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU



ii PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU



Jalan Kolonel Wahid Udin Lingkungan I Kayuara, Provinsi Sumatera Selatan Telepon : (0714)321855 Faksimile : 0714)321855 Kode Pos 30711 Email : [email protected], Website : rsudsekayu.wordpress.com KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU Nomor: 800/ /SK-Dir / RS/ / 2019 Tentang



PENETAPAN PANDUAN MAGANG KERJA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU Menimbang :



a.



bahwa dalam rangka meningkatkan mutu s u m b e r d a y a m a n u s i a khususnya Pengelolaan Tenaga Magang kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu perlu adanya buku panduan Magang Kerja ;



b.



bahwa Buku Panduan Magang Kerja sebagai acuan bagi Tenaga Magang dalam melaksanakan magang kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu ;



c.



bahwa untuk melaksanakan poin a dan b diatas perlu ditetapkan Panduan Magang Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Tahun 2019 dengan Surat Keputusan Direktur;



Mengingat :



1.



Undang – undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) ;



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;



4.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ;



5.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan ;



iii PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



6.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan ;



7.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502);



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit ;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56 tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit



10.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien



11.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1333/Menkes /SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Minimal RS; MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



:



Surat Keputusan Direktur Nomor. 800 /



/ SK/ RS/



/ 2019 tentang



Pemberlakuan Panduan Magang Kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Tahun 2019; Kedua



Tenaga Magang Kerja dalam melaksanakan tugas harus berdasarkan ketentuan yang tercantum didalam buku panduan ini ;



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini Ditetapkan di Sekayu Pada Tanggal Direktur RSUD Sekayu



dr. Makson Parulian Purba, MARS NIP. 19710314 200112 1 002 iv PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



KATA PENGANTAR Puji dan Syukur Kehadirat Allah, SWT, atas segala Rahmat dan Hidayah yang telah dilimpahkan kepada kita semua, sehingga dapat menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya. Panduan Magang Kerja adalah sebagai acuan bagi Pegawai Magang kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu.. Dengan adanya Panduan ini diharapkan terwujud peningkatan pengetahuan dan ketrampilan Pegawai Magang kerja dalam memberikan pelayanan kepada pasien sehingga peningkatan mutu pelayanan dapat tercapai.. Pada Kesempatan ini Tim Penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Direktur RSUD Sekayu (Bapak dr. Makson Parulian Purba, MARS) beserta jajarannya serta Tim Diklat RSUD Sekayu atas dukungan sehingga Tim Penyusun dapat menyelesaikan Panduan Magang Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu dengan semaksimal mungkin Tim Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan panduan Magang Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu ini masih banyak kekurangan-kekurangan. Maka Tim Penyusun mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun kearah lebih baik. Akhirnya Tim Penyusun berharap semoga Panduan Magang Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu ini



dapat bermanfaat dan dijadikan pedoman bagi pegawai



magang kerja dalam upaya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan selama magang kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu . Sekayu,



2019



Penyusun,



Ka. Unit Diklat RSUD Sekayu



v PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



TIM PENYUSUN dr. Makson Parulian Purba, MARS dr. Arios Saplis Yulisa Rabiati, SH, M.Kes Hj. Solehatun Robiah, SKM, MARS Ns. Efriena Masda Kartianah, S.Kep Marni Elyza, Am.Kep Tim Diklat



vi PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



DAFTAR ISI Halaman Judul SK. Direktur tentang Pemberlakuan Panduan Magang Kerja ...................................iii Kata Pengantar............................................................................................................... v Tim Penyusun............................................................................................................... vi Daftar Isi ...................................................................................................................... vii Bab I Pendahuluan ........................................................................................................1 1.1 Latar Belakang .......................................................................................................... 1 1.2 Tujuan ...................................................................................................................... 1 1.3 Pengertian ................................................................................................................. 2 1.4 Landasan Hukum ......................................................................................................2 Bab II Ruang Lingkup ...................................................................................................3 2.1 Ruang Lingkup .......................................................................................................... 3 Bab III Tata Laksana ......................................................................................................4 3.1 Prosedur Magang ......................................................................................................4 3.2 Hak dan Kewajiban ...................................................................................................4 3.3 Komponen Penilaian .................................................................................................5 3.3 Jadwal Magang ......................................................................................................... 7 Bab IV Dokumentasi .....................................................................................................8 Bab V Penutup .............................................................................................................. 9 DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN



vii PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



viii PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Pendidikan tinggi diharapkan mampu menghasilkam sarjana yang akan mengisi posisi manajerial lini sampai manajerial puncak dengan bekal pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (Psikomotor) yang didapat di perguruan tinggi. Kenyataan di lapangan seringkali menunjukkan bahwa lulusan perguruan tinggi (fresh graduate) belum mampu secara optimal mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang didapatnya ke dalam dunia kerja. Hal itu disebabkan karena adanya kesenjangan antara teori yang diperoleh dengan kenyataan di lapangan. Program magang merupakan salah satu tools sebagai panduan antara teori dan praktik yang akan memberikan kemampuan untuk memahami dan menganalisis fenomena dan perkembangan terbaru dalam dunia kerja. Kemampuan ini diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang siap. Peserta magang diwajibkan bekerja pada unit unit yang sesuai dengan peminatannya. Selama magang peserta akan menerima dan melaksanakan tugas dan pekerjaan yang diberikan hendaknya disertai oleh bimbingan dan arahan sehingga peserta magang dapat menjalankan tugas dan pekerjaan secara maksimal. Pelaksanaan magang di tempat kerja selama 3 bulan, peserta magang harus mengikuti ketentuan dan peraturan di institusi magang. Seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta magang harus seizin dan sepengetahuan pimpinan / pembimbing lapangan. 1.2 TUJUAN 1. Tujuan Umum Memenuhi kebutuhan tenaga kerja di RSUD Sekayu 2. Tujuan Khusus



1) Meningkatkan ketrampilan Pegawai Magang Kerja pelayanan kepada pasien



2) Mendapat pelatihan kerja 1 PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



dalam memberikan



3) Memberi motivasi kepada pemagang untuk menjadi calon tenaga kerja yang handal dan siap kerja 1.3 PENGERTIAN 1. Program magang merupakan salah satu tools sebagai panduan antara teori dan praktik yang akan memberikan kemampuan untuk memahami dan menganalisis fenomena dan perkembangan terbaru dalam dunia kerja. Kemampuan ini diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang siap. 2. Pegawai Magang Kerja adalah pegawai yang melakukan magang kerja yang sesuai dengan peminatannya dan ijazah pendidikan yang dimiliki. 3. Pembimbing Lapangan Pembimbing lapangan adalah seorang staf institusi tempat lahan kegiatan magang, yang ditunjuk oleh pimpinan institusi tersebut.



1.4 LANDASAN HUKUM Adapun Landasan Hukum Magang kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu sebagai berikut : 1. Undang undang republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Per.22/Men/IX/2009 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam negeri 3. Kebutuhan Rumah Sakit akan tenaga kerja



2 PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



BAB II RUANG LINGKUP 2.1 Ruang Lingkup Magang Kerja Program magang merupakan salah satu tools sebagai panduan antara teori dan



praktik



menganalisis



yang



akan



fenomena



memberikan dan



kemampuan



perkembangan



untuk



terbaru



memahami



dalam



dunia



dan kerja.



Kemampuan ini diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang siap. Peserta magang diwajibkan bekerja pada unit unit yang sesuai dengan peminatannya. Selama magang peserta akan menerima dan melaksanakan tugas dan pekerjaan yang diberikan hendaknya disertai oleh bimbingan dan arahan sehingga peserta magang dapat menjalankan tugas dan pekerjaan secara maksimal. Pelaksanaan magang di tempat kerja selama 3 bulan, peserta magang harus mengikuti ketentuan dan peraturan di institusi magang. Seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta magang harus seizin dan sepengetahuan pimpinan / pembimbing lapangan.



3 PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



BAB III TATALAKSANA 3.1 Adapun prosedur magang adalah sebagai berikut : 1. Surat Lamaran pekerjaan masuk diterima oleh petugas penerima surat Bagian Kepegawaian 2. Surat Lamaran pekerjaan diagendakan diberi lembar checklist dan lembar disposisi. 3. Surat Lamaran pekerjaan disampaikan ke Kabag Tata Usaha untuk dibaca dan dipelajari kemudian selanjutnya disampaikan ke Direktur. 4. Surat Lamaran pekerjaan dibaca dan dipelajari Direktur, selanjutnya Direktur memberikan catatan pada lembar disposisi kemudian surat tersebut diturunkan ke Kasubbag Adm dan Umum. 5. Lamaran pekerjaan diverifikasi oleh Kasubbag Adm dan Umum dengan memperhatikan beberapa persyaratan. 6. Jika berkas lamaran pekerjaan tidak lengkap, maka proses selesai dan surat lamaran pekerjaan dibalas dengan surat. 7. Jika berkas lamaran pekerjaan lengkap, dianalisa kebutuhan.



- Jika tenaga tersebut dibutuhkan, maka tenaga tersebut dihubungi untuk diberikan penjelasan dengan membuat surat pernyataan dan dikeluarkan surat penugasan magang selama 3 (tiga) bulan. 3.2 HAK DAN KEWAJIBAN 1. HAK



1) Hak Rumah Sakit terhadap Tenaga Magang a. Menerima dan menolak Tenaga Magang di Rumah Sakit b. Membuat peraturan dan tata tertib bagi tenaga Magang untuk magang kerja di Rumah Sakit 4 PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



c. Apabila terjadi pelanggaran Tata tertib , pihak RS akan memberikan sanksi bagi tenaga magang yang melakukan pelanggaran.



2) Hak Tenaga Magang terhadap Rumah Sakit a. Mendapatkan sertifikat magang b. Mendapatkan perlindungan keselamatan kerja c. Peserta magang boleh melakukan tindakan keperawatan atau kebidanan dengan pendampingan karyawan 2. KEWAJIBAN 1) Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Tenaga Magang a. Memberikan sertifikat kepada pemagang setelah waktu magang selesai. b. Memberikan perlindungan dan keselamatan kerja bagi pemagang. 2) Kewajiban Tenaga Magang Terhadap Rumah Sakit a.



Mentaati tata tertib Rumah Sakit



b.



Berpakaian rapi dan sopan sesuai profesi



c.



Jam kerja :



d.



-



Jam 07.30 Wib sampai dengan 14.30 Wib (6 hari kerja)



-



Jam 07.30 Wib sampai dengan 16.00 Wib (5 hari kerja)



Mengikuti kegiatan yang diadakan Rumah Sakit (apel pagi setiap senin sampai kamis pagi)



e.



Bekerja secara profesional sesuai dengan Standar Prosedur Operasional



f.



Saling menghormati sesama karyawan RSUD Sekayu



g.



Memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien sesuai dengan Standar Prosedur Operasional.



3.3 KOMPONEN PENILAIAN Komponen penilaian terdiri dari : 1. Penilaian Presentasi 1) Pegawai magang yang telah menyelesaikan masa magang selama 3 bulan wajib memaparkan hasil kegiatan yang di dapat selama magang 5 PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



serta inovasi untuk meningkatkan pelayanan di Rumah sakit Umum daerah sekayu 2) Jika pegawai magang sudah siap untuk memaparkan hasil kegiatan magang beserta inovasi, pegawai magang boleh mengajukan diri untuk paparan lebih awal (minimal satu bulan setelah magang) 3)



Indikator Penilaian a. Penyajian -



Persiapan



-



Penyampaian Materi Benar



-



Penggunaan Alat Bantu



b. Tata Letak / Display -



Penempatan Hasil Pekerjaan Baik



-



Komposisi Penyajian Serasi



c. Sistematika Bahasa -



Penggunaan Bahasa Benar



-



Tata Bahasa Benar



d. Sikap Presentasi -



Cara Menyampaikan Materi Menarik



-



Penampilan Rapi



2. Penilaian Kinerja Penilaian dilakukan oleh Kepala Ruang dan Ka Instalasi Indikator Penilaian : a. Etika (Sikap Pribadi) -



Komplain dari pasien / keluarga



-



Mengenal dan berhubungan baik dengan atasan



-



Konflik dengan teman sejawat



-



Pelanggaran aturan RS



-



Terlibat kasus etik RS



b. Sikap (Kerjasama) -



Menjadi panitia kegiatan di Bidang masing-masing



-



Menjadi panitia kegiatan tingkat RS



6 PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



-



Menjadi ketua tim dan penanggung jawab shift



-



Membina hubungan baik dengan tim kesehatan lainnya



c. Disiplin (Kehadiran) - Apel pagi (absensi) - Tepat waktu dating - Sesuai waktu pulang - Seragam sesuai SPO - Selama jam kerja berada ditempat 3.



Sistem Penilaian Kriteria Penilaian Sangat Baik



:



A



91 -100



Baik



:



B



76 – 90



Cukup



:



C



61 – 75



Kurang



:



D



51 – 60



Sangat



:



E



,50



Kurang Keterangan : Hasil Penilaian Akhir Penilaian Presentasi 70% + Hasil Penilaian Kinerja 30% Nilai Kelulusan : A (sangat baik) 3.4 JADWAL MAGANG Pelaksanaan magang dilakukan selama 3 bulan. Adapun rincian waktu pelaksanaan kegiatan magang mulai dari proses persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi.



7 PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



BAB IV DOKUMENTASI 4.1 DOKUMENTASI Setelah dilakukan magang kerja . Kepala Unit Diklat akan melampirkan berkas dibawah ini sebagai laporan kegiatan magang kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu . Adapun berkas tersebut yaitu : 1. DAFTAR LAMARAN 2. DAFTAR MAGANG 3. FORMULIR PENILAIAN KINERJA PEGAWAI MAGANG OLEH BIDANG KEPERAWATAN 4. LEMBAR PENILAIAN PRESENTASI 5. FORMULIR PENILAIAN KINERJA PEGAWAI MAGANG OLEH KEPALA RUANGAN 6. FORMULIR



PENILAIAN



KINERJA



PEGAWAI



MAGANG



INSTALASI 7. ALUR MAGANG 8. SPO ALUR LAMARAN TENAGA MAGANG 3 BULAN 9. SPO TENAGA PHL



8 PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



OLEH



KA.



BAB V PENUTUP Panduan Magang Kerja ini sebagai acuan bagi Tenaga Magang untuk Magang Kerja di Rumah Sakit Umum Daerah sekayu . Diharapkan dengan adanya Magang kerja di Rumah Sakit Umum daerah Sekayu dapat mendidik tenaga magang dapat bekerja lebih profesional dan terampil dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Pedoman magang kerja



ini dapat tercipta keseragaman pemahaman dan



persepsi, dalam mewujudkan pelayanan U n i t



Diklat



Rumah Sakit Umum



Daerah Sekayu yang berkualitas,. Dengan ditetapkannya Panduan Magang Kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu diharapkan pengelolaan dan pelayanan Bagian Diklat dapat berjalan dengan baik, sehingga mendukung tercapainya pelayanan yang efektif, efisien, dan dapat mensejahterakan karyawan.



Ditetapkan di Sekayu Pada Tanggal Direktur RSUD Sekayu



dr. Makson Parulian Purba, MARS NIP. 19710314 200112 1 002



9 PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



10 PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



1. FORMAT DAFTAR LAMARAN No.



Nama



Pendidikan



Tanggal Surat Lamaran



Sekayu, ............................................. Ka. Unit Diklat RSUD Sekayu 11 PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



................................................. NIP............................................



12 PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



DAFTAR PEGAWAI MAGANG RSUD SEKAYU TAHUN 2019



No



Nama



Bulan 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 11



Keterangan



12 TMT :



Tempat Tugas :



12 PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU



Jalan Kolonel Wahid Udin Lingkungan I Kayuara, Provinsi Sumatera Selatan Telepon : (0714)321855 Faksimile : 0714)321855 Kode Pos 30711 Email : [email protected], Website : rsudsekayu.wordpress.com FORMULIR PENILAIAN KINERJA PEGAWAI MAGANG RSUD SEKAYU NAMA : JABATAN : PERIODE PENILAIAN : JABATAN PENILAI : UNIT KERJA : INDIKATOR PENILAIAN NO KINERJA 1. ETIKA (SIKAP PRIBADI) a. Komplain dari pasien / keluarga b. Mengenal dan berhubungan baik dengan atasan c. Konflik dengan teman sejawat d. Pelanggaran aturan RS e. Terlibat kasus etik RS 2.



SIKAP (KERJASAMA) a. Menjadi panitia kegiatan di Bidang masing-masing b. Menjadi panitia kegiatan tingkat RS c. Menjadi ketua tim dan penanggungjawab shift d. Membina hubungan baik dengan tim kesehatan lainnya



3.



DISIPLIN (KEHADIRAN) a. Apel pagi (absensi) b. Tepat waktu dating c. Sesuai waktu pulang d. Seragam sesuai SPO e. Selama jam kerja berada ditempat



NILAI



TOTAL (1+2+3)/3 KRITERIA



1. SANGAT BAIK 2. BAIK 3. CUKUP



13 PANDUAN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU



91 – 100 76 – 90 61 – 75



4. KURANG 5. SANGAT KURANG



51 – 60 < 50



MENGETAHUI, KABID KEPERAWATAN



SEKAYU, ............................. 2019 KASI ADM KEPERAWATAN



YULISA RABIATI, SH, M.Kes Nip. 19670725 198903 2 003



R.A Rita Anggraini, SST Nip. ......................................



14 | P A N D U A N M A G A N G K E R J A D I R S U D S E K A Y U



PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU



Jalan Kolonel Wahid Udin Lingkungan I Kayuara, Provinsi Sumatera Selatan Telepon : (0714)321855 Faksimile : 0714)321855 Kode Pos 30711 Email : [email protected], Website : rsudsekayu.wordpress.com



FORMULIR PENILAIAN KINERJA PEGAWAI MAGANG RSUD SEKAYU NAMA : JABATAN : PERIODE PENILAIAN : JABATAN PENILAI : UNIT KERJA : INDIKATOR PENILAIAN NO KINERJA 1. ETIKA (SIKAP PRIBADI) a. Komplain dari pasien / keluarga b. Mengenal dan berhubungan baik dengan atasan c. Konflik dengan teman sejawat d. Pelanggaran aturan RS e. Terlibat kasus etik RS 2.



SIKAP (KERJASAMA) a. Menjadi panitia kegiatan di Bidang masing-masing b. Menjadi panitia kegiatan tingkat RS c. Menjadi ketua tim dan penanggungjawab shift d. Membina hubungan baik dengan tim kesehatan lainnya



3.



DISIPLIN (KEHADIRAN) a. Apel pagi (absensi) b. Tepat waktu dating c. Sesuai waktu pulang d. Seragam sesuai SPO e. Selama jam kerja berada ditempat



NILAI



TOTAL (1+2+3)/3 KRITERIA



1. SANGAT BAIK 2. BAIK



15 | P A N D U A N M A G A N G K E R J A D I R S U D S E K A Y U



91 – 100 76 – 90



3. CUKUP 4. KURANG 5. SANGAT KURANG



61 – 75 51 – 60 < 50



MENGETAHUI, KA. INSTALASI .................



SEKAYU, ............................. 2019 KARU ........................



.......................................... Nip. ...............................



.......................................... Nip. ......................................



16 | P A N D U A N M A G A N G K E R J A D I R S U D S E K A Y U



PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU



Jalan Kolonel Wahid Udin Lingkungan I Kayuara, Provinsi Sumatera Selatan Telepon : (0714)321855 Faksimile : 0714)321855 Kode Pos 30711 Email : [email protected], Website : rsudsekayu.wordpress.com



LEMBAR PENILAIAN PRESENTASI Nama Profesi No



: :



Aspek Penilaian



1.



Penyajian



2.



Kriteria Penilaian



Tata Letak / Display



-



Persiapan Penyampaian Materi Benar Penggunaan Alat Bantu Penempatan Hasil Pekerjaan Baik Komposisi Penyajian Serasi



3.



Sistematika Bahasa



-



Penggunaan Bahasa Benar Tata Bahasa Benar



4.



Sikap Presentasi



Skor Penilaian



- Cara Menyampaikan Materi Menarik - Penampilan Rapi TOTAL (1+2+3+4)/4



KRITERIA



1. SANGAT BAIK



91 – 100



2. BAIK



76 – 90



3. CUKUP



61 – 75



4. KURANG



51 – 60



5. SANGAT KURANG



Sekayu,



< 50



2019 Penilai,



................................................. 17 | P A N D U A N M A G A N G K E R J A D I R S U D S E K A Y U



Nip. ..........................................



ALUR LAMARAN TENAGA MAGANG 3 BULAN DI RSUD SEKAYU



18 | P A N D U A N M A G A N G K E R J A D I R S U D S E K A Y U



ALUR PENERIMAAN TENAGA MAGANG RSUD SEKAYU Surat Lamaran Bagian Penerima Surat (Disposisi) Kabag Tata Usaha Direktur Bagian Administrasi dan Umum Verifikasi Kelengkapan Berkas Tidak Lengkap



Lengkap



Analisa Kebutuhan Pemeriksaan MCU Hepatitis HIV Narkoba Buta Warna RO. Thorax



Test MNCI & Psikologi



Ada Magang Selama 3 Bulan



Stop Menunggu Formasi Paparan Hasil Magang



Stop (Balas Surat)



Analisa Anggaran Tidak Dibutuhka n



Tidak



Ada



Stop (Balas Surat)



Stop (Balas Surat)



Magang Selama 3



Bulan



Tes Kelayakan Untuk Formasi Rekomendasi dari Bagian/Unit Kerja



Tidak Direkomendasika 19n| P A N D U Direkomendasika AN MAGANG KERJA DI RSUD SEKAYU n Ujian Penerimaan



Pemeriksaan MCU Hepatitis HIV Narkoba Buta Warna RO. Thorax



Test MNCI & Psikologi



20 | P A N D U A N M A G A N G K E R J A D I R S U D S E K A Y U