Panduan Monitoring Kinerja Puskesmas Kalangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN MONITORING KINERJA PUSKESMAS KALANGAN



I.



PENGERTIAN Monitoring adalah suatu upaya untuk melakukan pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan serta hasil yang dicapai pada masing masing unit dan program yang ada di Puskesmas Kalangan.



II.



RUANG LINGKUP a. Monitoring kinerja meliputikinerja ADMEN antara lain kedisplinan pegawai, pelaporan data dan informasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, pelaporan dan audit keuangan, dan pemeliharaan sarana prasarana, alat medis dan alat non medis. b. Monitoring kinerja meliputi kinerja UKM antara lain pelaksanaan layanan UKM esensial dan UKM pengembangan, pelaksanaan Pendataan Keluarga Sehat, dll c. Monitoring kinerja meliputi kinerja UKP antara lain pelayanan di Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut, Ruang Pemeriksaan Umum, Ruang tindakan, Ruang laboratorium, Ruang KIA/KB, Ruang Imunisasi, Ruang Persalinan, Pelayanan dan Ruang Farmasi.



III. TATA LAKSANA Monitoring kinerja dilakukan dengancara: a. Lokakarya mini bulanan b. Supervisi terencana Pimpinan puskesmas dan penanggungjawab menyusun rencana supervise dalam tiap bulan, untuk memantau apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan. c. Supervisi insidental Jika ada permasalahan di lapangan dan Pimpinan puskesmas menganggap perlu dilakukan supervise, maka supervise insidental. d. Audit internal Salah satu mekanisme monitoring adalah dilakukannya audit internal oleh tim audit internal dengan tujuan perbaikan pelayanan, yang dilakukan secara periodik dan terencana. IV.



DOKUMENTASI 1. SOP-SOP: a. lokakarya mini bulanan b. supervisiterencana c. supervisi incidental d. Audit internal 2. Undangan, daftar hadir, dan notulen, bukti pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi rapat 3. Form-form laporan bulanan 4. Bukti-bukti pelaksanaan supervisi dan tindak lanjutnya 5. Rencana audit internal, instrument audit internal, bukti pelaksanaan audit dan tindak lanjutnya