8 0 376 KB
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD LABORATORIUM KESEHATAN, PENGUJIAN DAN KALIBRASI NOMOR : 440/011/SK.Labkes/S5P1/IV/2019 TENTANG : PANDUAN MUTU DI UPTD LABORATORIUM KESEHATAN, PENGUJIAN DAN KALIBRASI KABUPATEN CIANJUR
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Tujuan Pembangunan Kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan nasional. Untuk itu perlu ditingkatkan upaya guna memperluas dan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mutu yang baik dan biaya yang terjangkau. Menurut keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/ Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pelayanan Kesehatan di Kabupaten atau Kota, maka untuk itu di pandang perlu disetiap pelayanan kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah (UPTD Laboratorium Kesehatan, pengujian dan Kalibrasi) harus
sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411/MENKES/PER/III/2010. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, maka dipandang perlu juga untuk menetapkan Standar Profesi bagi tenaga Ahli Laboratorium Kesehatan dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor370/Menkes/SK/III/2007. Pelayanan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (UPTD Laboratorium Kesehatan, pengujian dan Kalibrasi) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat. UPTD Laboratorium Kesehatan, pengujian dan Kalibrasi, diharapkan dapat memberikan informasi yang teliti dan akurat tentang aspek laboratoris terhadap spesimen/sampel yang pengujiannya dilakukan di laboratorium. Masyarakat menghendaki mutu hasil pengujian laboratorium terus ditingkatkan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan penyakit. Untuk itulah perlu disusun suatu Panduan Mutu pelayanan yang dapat memberikan arahan dan petunjuk bagi petugas dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan di UPTD Laboratorium Kesehatan, pengujian dan Kalibrasi Kabupaten Cianjur yang bermutu. B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. MAKSUD Memberikan panduan bagi petugas tentang mutu pelayanan di UPTD Laboratorium Kesehatan, pengujian dan Kalibrasi Kabupaten Cianjur.
Panduan Mutu UPTD Laboratorium, Pengujian dan Kalibrasi Kabupaten Cianjur
1
2. TUJUAN a. Menerbitkan surat keputusan Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan, pengujian dan Kalibrasi Cianjur tentang Panduan Mutu pelayanan di UPTD Laboratorium Kesehatan, pengujian dan Kalibrasi kabupaten Cianjur; b. Memberikan panduan kepada petugas tentang prosedur dan intruksi kerja dalam melaksanakan pelayanan; c. Memberikan panduan kepada petugas tentang kebijakan, sasaran mutu dan indikator mutu yang harus dicapai; d. Memberikan panduan kepada petugas tentang manajemen dan administrasi yang baik bagi petugas dalam memberikan pelayanan ; e. Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan kepala pasien/pelanggan tentang pelayanan yang diberikan. C. PROFIL UPTD LABORATORIUM KESEHATAN, PENGUJIAN DAN KALIBRASI KABUPATEN CIANJUR 1. Gambaran Umum Wilayah Kerja
Kabupaten Cianjur merupakan salah satu Kabupaten di Propinsi Jawa Barat dengan luas wilayah Kabupaten Cianjur terdiri dari 32 kecamatan dengan luas wilayah 361.434,98 ha, wilayah Kabupaten Cianjur secara geografis terletak pada koordinas 106o 42’- 107
o
25’ Bujur Timur dan 6
o
21’-7
o
25’ Lintang Selatan,
dengan ketinggian 7-2.962 mdpl dan memiliki kemiringan 0-40% Batas – batas wilayah daerah meliputi : Sebelah Utara
: Berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat Atas
Sebelah Selatan
: Berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi
Sebelah Barat
: Berbatasan dengan Kabupaten Bogor
Sebelah Timur
: Berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat
Adapun wilayah administrasi tersebut secara terperinci dapat dilihat pada tabel 1 : Tabel 1 Data Wilayah Administrasi Per Kecamatan Di Kabupaten Cianjur Tahun 2017 No
Kode
Kecamatan
1
320301
Cianjur
2
320302
Warungkondang
3
320303
4
320304
Jumlah Penduduk (jiwa)
Jumlah Desa
165.636
11
70.703
11
Cibeber
122.010
18
Cilaku
107.032
10
Panduan Mutu UPTD Laboratorium, Pengujian dan Kalibrasi Kabupaten Cianjur
2
5
320305
Ciranjang
83.114
9
6
320306
Bojongpicung
80.316
11
7
320307
Karangtengah
149218
16
8
320308
Mande
74.341
12
9
320309
Sukaluyu
80.362
10
10
320310
Pacet
100.724
7
11
320311
Cugenang
104.493
16
12
320312
Cikalongkulon
97.677
18
13
320313
Sukaresmi
82.174
11
14
320314
Sukanagara
53.697
10
15
320315
Campaka
64.514
11
16
320316
Takokak
49.787
9
17
320317
Kadupandak
47.822
14
18
320318
Pagelaran
71.257
14
19
320319
Tanggeung
46.816
12
20
320320
Cibinong
57.825
14
21
320321
Sindangbarang
52.828
11
22
320322
Agrabinta
36.906
11
23
320323
Cidaun
53.447
14
24
320324
Naringgul
41.199
11
25
320325
Campaka Mulya
22.402
5
26
320326
Cikadu
32.647
10
27
320327
Gekbrong
52.044
8
28
320328
Cipanas
103.953
7
29
320329
Cijati
31.639
10
30
320330
Leles
28.673
12
31
320331
Haurwangi
59.502
8
32
320332
Pasirkuda
33.662
9
2.258.420
360
TOTAL
(Sumber : Datin Dinkes Cianjur Tahun 2017)
Panduan Mutu UPTD Laboratorium, Pengujian dan Kalibrasi Kabupaten Cianjur
3
BAB II KEBIJAKAN MUTU ORGANISASI A. TUJUAN ORGANISASI Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cianjur sebagai salah satu organisasi pelayanan lingkup Dinas Kesehatan yang mempunyai tujuan untuk memberikan pelayanan publik dalam bidang kesehatan khususnya dalam pemeriksaan laboratorium klinik dan kesehatan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur. Dalam organisasi penyelenggaraan kesehatan Pemerintah Kabupaten Cianjur, UPTD Laboratorium Kesehatan, pengujian dan Kalibrasi Kabupaten Cianjur telah mendapatkan Izin Penyelenggaraan sesuai Surat Peraturan Bupati Cianjur Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Cianjur Tahun 2017. Jenis pelayanan yang diberikan meliputi pelayanan laboratorium Klinik dan Kesehatan Masyarakat. B. KEBIJAKAN ORGANISASI Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cianjur memiliki Komitmen mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan dengan upaya: 1. Menerapkan, Memelihara Dan Meningkatkan Kepatuhan Terhadap Prosedur Pelayanan; 2. Meningkatkan Kwalitas Layanan Sesuai Dengan Standar; C. SASARAN MUTU ORGANISASI DAN INDIKATOR MUTU Sasaran Mutu yang akan dicapai oleh UPTD Laboratorium Kesehatan, Pengujian dan Kalibrasi Kabupaten Cianjur adalah : 1. Tersedianya stok kebutuhan reagen pemeriksaan. 2. Peningkatan Pelayanan Laboratorium sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. 3. Pelaksanaan pengambilan sampel sesuai dengan prosedur. 4. Ketepatan waktu pemeriksaan baik laboratoriun klinik maupun laboratorium kesmas. 5. Mengurangi terjadinya kecelakaan kerja dalam pelayanan laboratorium.
Panduan Mutu UPTD Laboratorium, Pengujian dan Kalibrasi Kabupaten Cianjur
4
D. INDIKATOR MUTU NO
AREA / TEMPAT
SASARAN MUTU
INDIKATOR
TOLERANSI
1
Perencanaan
Tidak terjadi kekurangan stock reagen
Stock reagen
15 %
2
Pendaftaran
Tidak terjadi keterlambatan jam buka pelayanan
Pendaftaran pelayanan dibuka pukul 07.45 WIB
10 %
3
Pelayanan
Tidak terjadi Kegagalan pengambilan sampel
Ketepatan pengambilan sampel
10 %
4
Pelayanan
a. Lab Klinik Waktu tunggu pemeriksaan hematologi dan Kimia klinik
180 menit
10 %
b. Lab Kesmas Waktu tunggu pemeriksaan air bersih
Selesai