Panduan Observasi Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I DEFINISI



Pelayanan observasi pasien adalah pelayanan yang dilakukan di Unit Gawat Darurat untuk memonitor pasien secara periodic yang dilakukan oleh perawat atau dokter untuk mengevaluasi kondisi pasien dan/atau menentukan kebutuhan pasien apakah akan dipulangkan,diinapkan atau dirujuk kerumah sakit lain Pelayanan observasi dapat juga didefinisikan kegiatan melakukan penilaian dan pengawasan kepada pasien yang sudah diatasi kegawat daruratannya Tujuan dari observasi adalah 1. Mencegah perburukan kondisi pasien 2. Melakukan penilaian ulang kondisi pasien 3. Untuk menentukan kebutuhan pasien apakah layak dipulangkan atau diinapkan atau dirujuk ke rumah sakit lain Pelayanan observasi harus menyediakan level perawatan yang lebih tinggi daripada rawat jalan biasa atau homecare tetapi belum tentu memerlukan prosedur penerimaan rawat inap.



BAB II RUANG LINGKUP



Panduan pelayanan observasi pasien ini berlaku di Unit Gawat Darurat RSI Kota Magelang.



BAB III TATA LAKSANA



1. Dokter jaga memutuskan pasien yang memerlukan observasi. Harus ada perintah tertulis dari dokter untuk pelayanan observasi 2. Observasi dilakukan oleh perawat dan dokter jaga 3. Observasi dilakukan tiap 5-30 menit sesuai tingkat kegawatdaruratannya Hal hal yang perlu monitoring a) Keadaan Umum pasien (termasuk tingkat nyeri) b) Kesadaran c) Air way d) Vital sign Monitoring ini dapat dilakukan setiap 15 -30 menit sesuai kebutuhan 4. Apabila dalam masa observasi keadaan pasien memburuk maka perawat yang melakukan observasi akan melaporkan kepada dokter jaga 5. Dokter jaga melakukan reassesmen terhadap kondisi pasien 6. Observasi pada pasien diruang Emergent dilakukan maximal 4 jam, selanjutnya pasien dialihkan ke ruang rawat inap/HCU/kamar operasi/rumah sakit lain 7. Observasi pada pasien diruang Urgent dan Non urgent dilakukan maksimal dalam waktu 4 (empat) jam untuk kemudian diputuskan apakah pasien boleh pulang atau dipindahkan keruang rawat inap/HCU/kamar operasi/rumah sakit lain



BAB IV DOKUMENTASI



Pencatatan dan pelaporan pasien selama observasi dilakukan oleh dokter/perawat yang melakukan observasi menggunakan format yang sudah disediakan dalam rekam medis (form assesmen IGD)



BAB III



TATA LAKSANA