5 0 531 KB
PENGESAHAN PANDUAN PENILAIAN KINERJA TAHUN 2018
Menyetujui, Direktur Medik dan Keperawatan,
Padang, Juli 2018 Kabid Pelayanan Keperawatan,
dr. Rose Dinda Martini, Sp.PD-KGer Sp.KMB NIP 196703031996032001
Ns. Hendria Putra, M.Kep, NIP 196107071988031001
DAFTAR ISI
Daftar Isi BAB I
PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG B. DEFINISI
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
KEBIJAKAN
BAB IV
TATA LAKSANA
BAB V
DOKUMENTASI
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS ditujukan untuk mengevaluasi kinerja PNS, sebagai masukan bagi pejabat terkait dalam rangka mengevaluasi kinerja individu dan unit terkait dan dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan rencana pengembangan karier dan pengembangan kemampuan serta keterampilan sebagai dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, tunjangan prestasi kerja, promosi, atau kompensasi dan lain-lain.
Mengacu pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian prestasi kerja PNS, penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar peningkatan kinerja yang dilaksanakan secara sistematis dengan penekanan pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang disusun dan disepakati bersama antara PNS dengan atasan langsung (ka.unit kerja terkait). Disamping itu penilaian prestasi kerja PNS secara strategis diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seseorang.
Penilaian prestasi kerja pegawai (PNS dan Non PNS) bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Penilaian kinerja perawat/bidan merupakan adalah proses mengevaluasi tingkat pencapaian hasil seorang perawat dalam melakukan pekerjaannya jika dibanding dengan standar atau indikator yang telah ditetapkan, secara kuantitatif maupun kualitatif dalam kurun waktu tertentu sehingga dapat diketahui seberapa produktifitas perawat tersebut. B. DEFENISI Penilaian kinerja merupakan kajian sistematis tentang kondisi kerja pegawai yang dilaksanakan secara formal yang dikaitkan dengan standar kerja yang ditentukan perusahaan. Definisi yang digunakan dalam panduan ini: a. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh atasan langsung terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja Pegawai b. Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan c. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada suatu satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. d. Sasaran Kerja pegawai (SKP) adalah Rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai e. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu. f.
Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
g. Tugas Tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP Yang ditetapkan. h. Pejabat penilai adalah atasan langsung pegawai
yang dinilai, dengan
ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon V atau pejabat lain yang ditentukan. i.
Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai atau pejabat lain yang ditentukan.
j.
IKI (Indek Kinerja Individu) adalah indikator penilaian kinerja bagi individu yang akan digunakan menjadi dasar pertimbangan pembayaran Remunerasi Pegawai
k. IKU (Indeks Kinerja Unit) adalah merupakan indikator untuk penilaian bagi unit kerja termasuk menjadi dasar pertimbangan dalam pembayaran remunerasi pegawai. BAB II RUANG LINGKUP
Panduan ini membahas tentang penilaian kinerja staf keperawatan yang terdiri dari perawat / bidan pelaksana, kepala ruangan, pengelola perawatan dan Ka. SPF di RSUP. Dr. M. Djamil Padang, penilaian kinerja individu dilakukan oleh bidang keperawatan sedangkan evaluasi praktek professional berkelanjutan terhadap staf dilakukan oleh komite keperawatan. 2.1 Sistem Penilaian Kinerja Kinerja pegawai adalah proses pencapaian tugas yang diberikan kepada seseorang dan hasil yang dicapai oleh seseorang dalam melakukan fungsi yang spesifik atau aktifitas dalam suatu periode/ waktu tertentu. Penilaian kinerja merupakan kajian sistematis tentang kondisi kerja pegawai yang dilaksanakan secara formal yang dikaitkan dengan standar kerja yang ditentukan perusahaan. Proses penilaian dilakukan dengan membandingkan kinerja pegawai terhadap standar yang telah ditetapkan atau memperbandingkan kinerja antar pegawai yang memiliki kesamaan tugas. Penilaian kinerja setiap bulan dalam bentuk IKI yang terdiri atas kuantitas, kualitas, perilaku dan dalam tahunan dalam bentuk SKP dan PKP. Sedangkan evaluasi praktek professional berkelanjutan meliputi perilaku, pengembangan professional dan kinerja klinis.
PENILAIAN KINERJA INDIVIDU
STAF NON KLINIS
STAF KLINIS
Sesuai Dengan Uraian Tugas Dan Hasil Kerja Yang Telah Ditetapkan
Staf Medis: OPPE / FPPE
Staf Keperawatan: OPPE
Staf Kesehatan Prof Lainnya
Empat Katagori Dasar Penilaian Kinerja keperawatan a. Soft Competencies : Karakter, Sikap dan perilaku bekerja agar sukses bekerja b. Hard Competencies : Kepandaian dan keahlian/ keterampilan agar mampu bekerja c. Output : Semua sasaran/ target individual yang harus dicapai dalam melaksanakan tugas d. Outcome : Hasil atau akibat yg dicapai setelah output diperoleh Kompetensi Yang Harus Diukur
1. Soft Competencies : a. Siap Melayani b. Disiplin c. Komitment d. Integritas e. Kerja sama f.
Kepemimpinan
g. Hard Competencies 2. Teknical Skill : Profesional dalam bidang teknis 3. Management skill : Profesional dalam perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi. 2.2.
Supervisi
Adalah suatu proses formal dalam mendukung profesionalisme dan proses belajar dari individu untuk mengembangkan pengetahuan, kompetensi dan responsibility terhadap kemampuan praktek serta untuk meningkatkan safety pada pasien. 2.2.1 Model Supervisi Pengembangan Profesional
Menumbuhkan Motivasi
Pengawasan Kualitas BAB III KEBIJAKAN
1. Seluruh staf Keperawatan harus memiliki kontrak kinerja dengan Rumah Sakit. 2. Seluruh staf keperawatan wajib dilakukan evaluasi kerja ada evaluasi prestasi kerja oleh atasan / pimpinan satuan kerja (Instalasi Pelayanan dan Bidang Keperawatan). 3. Setiap staf keperawatan wajib dilakukan evaluasi penilaian kinerja bulanan dalam bentuk IKI terdiri atas penilaian kuantitas, kualitas dan perilaku. 4. Dokumentasi kinerja yang tertuang dalam rekam medis harus menggunakan prinsip “kerjakan apa yang ditulis, tulis apa yang dikerjakan”. 5. Evaluasi penilaian kinerja tahunan dalam bentuk SKP dan PKP. 6. Evaluasi praktek professional berkelanjutan dalam bentuk OPPE. 7. Staf dalam masa pembinaan dilakukan pengurangan 25 poin grading remunerasi kepada staf yang bersangkutan dan 15 poin dari grading remunerasi kepada staf dalam tim dinasnya (satu tim).
BAB IV TATA LAKSANA
4.1 Periode evaluasi dan penilaian kinerja 1. Evaluasi Orientasi Evaluasi dilakukan 1-3 bulan setelah pegawai selesai melakukan orientasi 2. Evaluasi Penempatan Evaluasi dilakukan 1 bulan setelah pegawai ditempatkan secara definitif (pegawai baru maupun alih jabatan) 3. Evaluasi Bulanan Dilakukan setiap bulan, sesuai dengan kontrak kerja pegawai yang bersangkutan 4. Evaluasi Tahunan Dilakukan di akhir tahun, sebagai evaluasi kompetensi dan target kinerja tahunan
4.2 Penilaian Indikator Kinerja Individu (IKI) Penilaian kinerja pegawai setiap bulan dalam bentuk indikator kinerja individu (IKI) yang akan dinilai oleh atasan langsung. Indikator kinerja individu ditetapkan melalui suatu penilaian kinerja yaitu dengan membandingkan antara pencapaian realisasi kinerja dengan satuan atau standar kinerja individu/target dalam bulan berjalan. Indikator penilaian dari IKI terdiri dari : a. Kuantitas merupakan jumlah kegiatan/tugas pokok/program kerja/jumlah tindakan yang diselesaikan dalam suatu periode waktu yang telah ditentukan dengan cara membandingkan antara target kerja yang seharusnya dengan capaian/realisasi targetnya. b. Kualitas adalah hasil kerja yang dicapai sesuai dengan standar dan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai kelompok jabatan/JFU/JFT c. Perilaku Kerja adalah kemampuan berperilaku seseorang dalam berbagai situasi yang konsisten dalam suatu periode waktu yang ditentukan berdasarkan indikator keberadaan, inisiatif, kehandalan, kepatuhan dan kerja sama. Nilai kinerja individu merupakan kumulatif/jumlah nilai dari hasil kinerja kuantitas (bobot 40%) ditambah nilai hasil kinerja kualitas (bobot 30%) dan nilai perilaku kerja (bobot 30%) serta nilai kegiatan tambahan (jika ada).
Tabel 1. Penilaian Kinerja Individu (IKI) TARGET
KATEGORI
KETERANGAN
KINERJA
NILAI BAIK SEKALI
>100 %
Pencapaian target jauh melebihi harapan
BAIK
80- 100%
Pencapaian sesuai target
SEDANG
50 -79 %
Pencapaian target memenuhi harapan
KURANG
< 50%
Pencapaian target tidak memenuhi harapan dan tidak dapat diterima
4.3 Penerapan Unsur Yang Dinilai IKI staf keperawatan dinilai dari komponen kuantitas (40 %), kualitas (30%) dan perilaku (30%) . Rincian terlampir untuk setiap ruangan. i. Target Kuantitas : sesuai dengan job grading masing dalam bentuk:
Jumlah pasien yang dirawat/jumlah pasien yang dilayani/jumlah pasien yang dilakukan tindakan
Jumlah tindakan keperawatan
Jumlah asesment awal keperawatan terisi lengkap
ii. Target Kualitas Perawat Pelaksana : 1. Pelaksanaan asuhan keperawatan :
Melakukan asuhan keperawatan berdasarkan standar yang ditetapkan yang terdiri dari pengkajian, perumusan diagnosa, merencanakan, melakukan tindakan dan mengevaluasi.
Mampu melakukan tindakan sesuai SPO (2 tindakan perbulan)
Kolaborasi dengan pasien dan keluarga, tim kesehatan lainnya
Tabel 2 : Kategori Penilaian Terhadap Pelaksanaan Asuhan Keperawatan No
1
Kategori
Sangat baik
Nilai
91 - keatas
DO Selalu dapat melakukan asuhan keperawatan dan mendokumentasikan secara lengkap, tepat sesuai SAK dan akurat sesuai kondisi pasien
2
Baik
76 -90
Pada umumnya melakukan asuhan keperawatan dan mendokumentasikan secara lengkap, tepat sesuai SAK dan akurat sesuai kondisi pasien
3
Cukup
61 - 75
Ada kalanya melakukan asuhan keperawatan dan mendokumentasikan secara lengkap, tepat sesuai SAK dan akurat sesuai kondisi pasien
4
Kurang
51 - 60
Kurang dapat melakukan asuhan keperawatan dan pendokumentasian secara lengkap, tepat sesuai SAK dan akurat sesuai kondisi pasien
5
Buruk
50 - kebawah
Tidak pernah dapat menyelesaikan asuhan keperawatan dan pendokumentasian secara lengkap, tepat sesuai SAK dan akurat sesuai kondisi pasien
2. Implementasi standar keselamatan pasien Tabel 3 : Kategori Penilaian Terhadap Implementasi Standar Keselamatan pasien No
1
Kategori
Sangat baik
2
Baik
Nilai
91 - keatas
DO Selalu dapat mengimplementasikan standar keselamatan pasien sesuai SPO
76 -90
Pada umumnya mengimplementasikan standar keselamatan pasien sesuai SPO
3
Cukup
61 - 75
Ada kalanya mengimplementasikan standar keselamatan pasien sesuai SPO
4
Kurang
51 - 60
Kurang dapat mengimplementasikan standar keselamatan pasien sesuai SPO
5
Buruk
50 - kebawah
Tidak pernah dapat mengimplementasikan standar keselamatan pasien sesuai SPO
3. Menerapkan indikator mutu pelayanan keperawatan
Tabel 4 : Kategori Penilaian Terhadap Penerapan indikator mutu pelayanan keperawatan No
Kategori
1
Sangat baik
2
Baik
Nilai
91 - keatas
76 -90
DO
Selalu dapat melaksanakan asuhan sesuai indikator mutu pelayanan keperawatan
Pada umumnya melakukan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring penerapan indikator mutu keperawatan
3
Cukup
61 - 75
4
Kurang
51 - 60
5
Buruk
50 - kebawah
Ada kalanya melakukan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring penerapan indikator mutu keperawatan Kurang dapat melaksanakan melakukan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring penerapan indikator mutu keperawatan Tidak pernah dapat melaksanakan melakukan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring penerapan indikator mutu keperawatan
4. Pelayanan dengan senyum dan komunikasi dalam melayani sepenuh hati Tabel 5 :Kategori Penilaian Terhadap Pelayanan dengan senyum dan komunikasi dalam melayani sepenuh hati
No
1
Kategori
Sangat baik
Nilai
91 - keatas
DO Selalu dapat memberikan pelayanan dengan senyum dan komunikasi sepenuh hati (intonasi, pilihan kata, kontak mata dan bahasa tubuh)
2
Baik
76 -90
Pada umumnya dapat memberikan pelayanan dengan senyum dan komunikasi sepenuh hati (intonasi, pilihan kata, kontak mata dan bahasa tubuh)
3
Cukup
61 - 75
Ada kalanya memberikan pelayanan dengan senyum dan komunikasi sepenuh hati (intonasi, pilihan kata, kontak mata dan bahasa tubuh)
4
Kurang
51 - 60
Kurang dapat memberikan pelayanan dengan senyum dan komunikasi sepenuh hati (intonasi, pilihan kata, kontak mata dan bahasa tubuh)
5
Buruk
50 - kebawah
Tidak pernah dapat memberikan pelayanan dengan senyum dan komunikasi sepenuh hati (intonasi, pilihan kata, kontak mata dan bahasa tubuh)
5. Kepuasan pelanggan Tabel 6 :Kategori Penilaian Terhadap Pelayanan berorientasi pada Kepuasan Pelanggan
No
1
Kategori
Sangat baik
Nilai
91 - keatas
DO Selalu dapat memberikan pelayanan berorientasi kepada kepuasan pelanggan dan tidak pernah mendapatkan komplen dari pelanggan internal dan eksternal
2
Baik
76 -90
Pada umumnya memberikan pelayanan berorientasi kepada kepuasan pelanggan dan tidak pernah mendapatkan komplen dari pelanggan internal dan eksternal
3
Cukup
61 - 75
Ada kalanya memberikan pelayanan berorientasi kepada kepuasan pelanggan dan pernah mendapatkan komplen dari pelanggan internal dan eksternal
4
Kurang
51 - 60
Kurang dapat memberikan pelayanan berorientasi kepada kepuasan pelanggan dan sering mendapatkan komplen dari pelanggan internal dan eksternal
5
Buruk
50 - kebawah
Tidak pernah dapat memberikan pelayanan berorientasi kepada kepuasan pelanggan dan selalu mendapatkan komplen dari pelanggan internal dan eksternal (intonasi, pilihan kata, kontak mata dan bahasa tubuh)
Target Kualitas Perawat Manajer 1) Kemampuan manajerial Adalah kemampuan kepala ruangan/ Ka SPF / PP dalam hal: menajemen diri, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif , manajemen SDM, managemen fasilitas, kemudahan akses pada saat dibutuhkan
Tabel 7 : Kategori Penilaian Terhadap Kemampuan Manajerial No
Kategori
Nilai
DO
1
Sangat baik
2
Baik
91 - keatas
76 -90
Selalu mampu memanajemen diri, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif , manajemen SDM, managemen fasilitas, kemudahan akses pada saat dibutuhkan Pada umumnya mampu memanajemen diri, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif , manajemen SDM, managemen fasilitas, kemudahan akses pada saat dibutuhkan
3
Cukup
61 - 75
Ada kalanya mampu memanajemen diri, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif , manajemen SDM, managemen fasilitas, kemudahan akses pada saat dibutuhkan
4
Kurang
51 - 60
Kurang mampu memanajemen diri, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif , manajemen SDM, managemen fasilitas, kemudahan akses pada saat dibutuhkan
5
Buruk
50 - kebawah
Tidak pernah mampu memanajemen diri, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif , manajemen SDM, managemen fasilitas, kemudahan akses pada saat dibutuhkan
2) Kemampuan komunikasi antar personal dan antar profesi Adalah kemampuan Kepala ruangan, Ka SPF , PP dalam berkomunikasi dengan manajer lain , dengan staf dan dalam melakukan kolaborasi dalam pelayanan dengan senyum dan keramahan Tabel 8 : Kategori Penilaian Terhadap komunikasi antar personal dan antar profesi No
Kategori
1
Sangat baik
2
Baik
Nilai
91 - keatas
76 -90
DO
Selalu mampu berkomunikasi dengan manajer lain , dengan staf dan dalam melakukan kolaborasi dalam pelayanan dengan senyum dan keramahan Pada umumnya mampu berkomunikasi dengan manajer lain , dengan staf dan dalam melakukan kolaborasi dalam pelayanan dengan senyum dan keramahan
3
Cukup
61 - 75
Ada kalanya mampu berkomunikasi dengan manajer lain , dengan staf dan dalam melakukan kolaborasi dalam pelayanan dengan senyum dan keramahan
4
Kurang
51 - 60
Kurang mampu berkomunikasi dengan manajer lain , dengan staf dan dalam melakukan kolaborasi dalam pelayanan dengan senyum dan keramahan
5
Buruk
50 - kebawah
Tidak pernah mampu berkomunikasi dengan manajer lain , dengan staf dan dalam melakukan kolaborasi dalam pelayanan dengan senyum dan keramahan
3) Implementasi standar keselamatan pasien Adalah kemampuan Kepala ruangan, Ka SPF dan PP dalam memastikan terlaksananya implementasi 6 sasaran keselamatan pasien dan melaporkan insiden keselamatan pasien Tabel 9 : Kategori Penilaian Terhadap Implementasi Standar Keselamatan pasien
Kategori
Nilai
DO
No
1
Sangat baik
2
Baik
91 - keatas
76 -90
Selalu mampu dalam memastikan terlaksananya implementasi 6 sasaran keselamatan pasien dan melaporkan insiden keselamatan pasien Pada umumnya mampu dalam memastikan terlaksananya implementasi 6 sasaran keselamatan pasien dan melaporkan insiden keselamatan pasien
3
Cukup
61 - 75
Ada kalanya mampu dalam memastikan terlaksananya implementasi 6 sasaran keselamatan pasien dan melaporkan insiden keselamatan pasien
4
Kurang
51 - 60
Kurang mampu mampu dalam memastikan terlaksananya implementasi 6 sasaran keselamatan pasien dan melaporkan insiden keselamatan pasien
5
Buruk
50 - kebawah
Tidak pernah mampu dalam memastikan terlaksananya implementasi 6 sasaran keselamatan pasien dan melaporkan insiden keselamatan pasien
4) Menerapkan indikator mutu Adalah kemampuan Kepala ruangan, Ka SPF, PP dalam perencanaan,
pelaksanaan
dan
monitoring
penerapan
melakukan
indikator
mutu
keperawatan Tabel 10 : Kategori Penilaian Terhadap Penerapan indikator mutu pelayanan keperawatan No
Kategori
Nilai
DO
1
Sangat baik
2
Baik
76 -90
Pada umumnya mampu melakukan monitoring terhadap Upaya individu dalam penerapan indikator mutu keperawatan dan melaporkan pencapaian indikator mutu
3
Cukup
61 - 75
Ada kalanya mampu melakukan monitoring terhadap Upaya individu dalam penerapan indikator mutu keperawatan dan melaporkan pencapaian indikator mutu
4
Kurang
51 - 60
Kurang mampu melakukan monitoring terhadap Upaya individu dalam penerapan indikator mutu keperawatan dan melaporkan pencapaian indikator mutu
5
Buruk
50 - kebawah
Tidak pernah mampu melakukan monitoring terhadap Upaya individu dalam penerapan indikator mutu keperawatan dan melaporkan pencapaian indikator mutu
91 - keatas
Selalu mampu melakukan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring penerapan indikator mutu keperawatan
5) Kepuasan pelanggan Adalah angka kepuasan pelanggan terhadap pelayanan keperawatan di unit terkait Tabel 11 :Kategori Penilaian Terhadap Pelayanan berorientasi pada Kepuasan Pelanggan No
1
Kategori
Sangat baik
Nilai
91 - keatas
DO Selalu dapat memberikan pelayanan berorientasi kepada kepuasan pelanggan dan tidak pernah mendapatkan komplen dari pelanggan internal dan eksternal
2
Baik
76 -90
Pada umumnya memberikan pelayanan berorientasi kepada kepuasan pelanggan dan tidak pernah mendapatkan komplen dari pelanggan internal dan eksternal
3
Cukup
61 - 75
Ada kalanya memberikan pelayanan berorientasi kepada kepuasan pelanggan dan pernah mendapatkan komplen dari pelanggan internal dan eksternal
4
Kurang
51 - 60
Kurang dapat memberikan pelayanan berorientasi kepada kepuasan pelanggan dan sering mendapatkan komplen dari pelanggan internal dan eksternal
5
Buruk
50 - kebawah
Tidak pernah dapat memberikan pelayanan berorientasi kepada kepuasan pelanggan dan selalu mendapatkan komplen dari pelanggan internal dan eksternal (intonasi, pilihan kata, kontak mata dan bahasa tubuh)
Penilaian Perilaku Perawat Pelaksana Dan Manajer
1) Kedisiplinan Tabel 12 :Kategori Penilaian Kedisiplinan No
1
Kategori
Sangat baik
Nilai
91 - keatas
DO Selalu hadir dan pulang tepat waktu, patuh berada di lingkungan/ di tempat kerja selama waktu dinas dan patuh dalam finger print, uniform dan sikap profesional yang sesuai
2
Baik
76 -90
Pada umumnya hadir dan pulang tepat waktu, pada umumnya patuh berada di lingkungan/ di tempat kerja selama waktu dinas,finger print, uniform dan sikap profesional yang sesuai
3
Cukup
61 - 75
Ada kalanya hadir dan pulang tepat waktu, adakalanya berada di lingkungan/ di tempat kerja selama waktu dinas, finger print, uniform dan sikap profesional
4
Kurang
51 - 60
Tidak pernah hadir dan pulang tepat waktu, tidak pernah selalu berada di lingkungan/ di tempat kerja selama waktu dinas,tidak selalu finger print, tidak selalu patuh uniform dan sikap profesional
5
Buruk
50 - kebawah
Tidak pernah hadir dan pulang tepat waktu, sering tidak berada di lingkungan/ di tempat kerja selama waktu dinas
serta tidak patuh terhadap finger print, uniform dan sikap profesional
2) Inisiatif Kemampuan individu dalam melakukan hal baru atau pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah dalam asuhan keperawatan Tabel 13 : Kategori Penilaian Inisiatif No
Kategori
Nilai
DO
1
Sangat baik
2
Baik
76 -90
Pada umumnya menunjukkan kemampuan dalam melakukan hal baru atau pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah dalam asuhan keperawatan
3
Cukup
61 - 75
Ada kalanya menunjukkan kemampuan dalam melakukan hal baru atau pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah dalam asuhan keperawatan
4
Kurang
51 - 60
Tidak pernah menunjukkan kemampuan dalam melakukan hal baru atau pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah dalam asuhan keperawatan
5
Buruk
50 kebawah
Tidak pernah menunjukkan kemampuan dalam melakukan hal baru atau pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah dalam asuhan keperawatan
91 - keatas
Selalu menunjukkan kemampuan dalam melakukan hal baru atau pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah dalam asuhan keperawatan
3) Kehandalan Cepat mengenali masalah, mampu menyelesaikan masalah dan memiliki prakarsa Tabel 14 : Kategori Penilaian Kehandalan
No
Kategori
Nilai
DO
1
Sangat baik
2
Baik
76 -90
Pada umumnya menunjukkan kemampuan Cepat mengenali masalah, mampu menyelesaikan masalah dan memiliki prakarsa
3
Cukup
61 - 75
Ada kalanya menunjukkan kemampuan Cepat mengenali masalah, mampu menyelesaikan masalah dan memiliki prakarsa
4
Kurang
51 - 60
Tidak pernah menunjukkan kemampuan Cepat mengenali masalah, mampu menyelesaikan masalah dan memiliki prakarsa
5
Buruk
50 kebawah
Tidak pernah menunjukkan kemampuan Cepat mengenali masalah, mampu menyelesaikan masalah dan memiliki prakarsa
91 - keatas
Selalu menunjukkan kemampuan Cepat mengenali masalah, mampu menyelesaikan masalah dan memiliki prakarsa
4) Kerja sama mampu bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan, dan tim kesehatan lainnya Tabel 15 : Kategori Penilaian Kerjasama No
Kategori
Nilai
1
Sangat baik
2
Baik
76 -90
3
Cukup
61 - 75
4
Kurang
51 - 60
5
Buruk
50 kebawah
91 - keatas
DO
Selalu menunjukkan kemampuan bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan, dan tim kesehatan lainnya Pada umumnya menunjukkan kemampuan bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan, dan tim kesehatan lainnya Ada kalanya menunjukkan kemempuan bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan, dan tim kesehatan lainnya Tidak pernah menunjukkan kemampuan bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan, dan tim kesehatan lainnya Tidak pernah menunjukkan kemampuan bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan, dan tim kesehatan lainnya
4.4 Indeks Kinerja Unit (IKU) Indeks Kinerja Unit (IKU) ditetapkan berdasarkan pencapaian total target unit kerja sesuai struktur organisasi pada RSUP Dr. M. Djamil, yaitu unit kerja tempat bekerja
pegawai pemegang pekerjaan tersebut dalam struktur organisasi. Tujuan ditetapkannya IKU adalah agar setiap individu memberikan perhatian tinggi pada pencapaian kinerja unit kerjanya. Indek kinerja Unit (IKU) ditetapkan melalui suatu penilaian kinerja unit berdasarkan 4 kelompok target corporate seperti: target finansial (pendapatan / efisiensi), target kegiatan pelayanan, kepatuhan terhadap standar prosedur dan kepuasan pelanggan.
Penilaian Kinerja Unit (IKU) NO 1
KATEGORI NILAI BAIK SEKALI
TARGET KINERJA >101
NILAI IKI 1.1
2
BAIK
80- 100%
1
3
SEDANG
50- 79%
0.8
4
KURANG
< 50%
0.5
KETERANGAN Pencapaian total target kinerja unit jauh melebihi harapan Pencapaian target kinerja memenuhi harapan Pencapaian kinerja hanya memenuhi Pencapaian kinerja kurang
4.5 Penilaian SKP dan PKP a. SKP pada PP 46 tahun 2011
Nilai PK = 40% X Nilai PKP + 60% X Nilai SKP
Ket: PK
: Penilaian Kinerja
PKP
: Prilaku Kerja Pegawai
SKP
: Standar Kerja Pegawa
b. Aspek Kualitas
ASPEK KUALITAS = Realisasi Kualitas (RK) X 100 Target Kualitas (TK)
Pedoman dalam menentukan realisasi Kualitas (RK)
Kriteria Nilai
Keterangan
91 - 100
Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan di atas standar yang ditentukan. Hasil kerja mempunyai 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada
76 - 90
kesalahan besar, revisi dan pelayanan dilakukan sesuai dengan standar yang ditentukan. Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, tidak ada
61 - 75
kesalahan besar, revisi dan pelayanan dilakukan cukup memenuhi standar yang ditentukan. Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar,
51 - 60
revisi dan pelayanan tidak memenuhi standar yang ditentukan. Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada
50 ke bawah
kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi dan pelayanan dibawah standar yang ditentukan.
Bentuk Formulir Skp
No
Pejabat yang menilai
No
PNS yang Dinilai
1.
Nama
1.
Nama
2.
NIP
2.
NIP
3.
Pangkat/ Gol. ruang
3.
Pangkat/ Gol. ruang
4.
Jabatan
4.
Jabatan
5.
Unit Kerja
5.
Unit Kerja
No
Kegiatan Tugas Jabatan
Target Kuantitas
Kualitas
Waktu
Biaya
PENUNJANG PELAKSANA (Maksimal 5%) 1. Mengikuti diskusi ilmiah/ konferensi kasus . 2. Menjadi Panitia kegiatan keperawatan ( ada bukti surat tugas) 3. Melakukan bimbingan klinik pada mahasiswa/ pegawai baru 4. Melakukan tugas tambahan didalam atau diluar unit kerja/atau menerima 5. Konsultasi dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai kompetensinya
PERAWAT PRIMER/ KEPALA RUANGAN / PENGELOLA PERAWAT/ Ka. SPF (Maksimal 10 %) 1. Mengikuti diskusi ilmiah/ konferensi kasus . 2. Melakukan bimbingan klinik pada mahasiswa/ pegawai baru 3. Menjadi narasumber/fasilitator 4. Peran serta dalam menusun pedoman/ Modul/ SOP 5. Melakukan asesmen kompetensi / sebagai asesor 6. Menyusun alat uji untuk asesmen kompetensi 7. Melakukan supervisi lintas unit sesuai penugasan Direktur Medik dan Keperawatan 8. Melakukan tugas tambahan didalam atau diluar unit kerja/atau menerima konsultasi dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai kompetensinya 9. Melakukan kredensial (Sebagai mitra bestari)
4.6 Evaluasi Praktek Profesional Berkelanjutan Proses monitoring dan evaluasi berkelanjutan dilakukan oleh komite keperawatan oleh sub mutu profesi yang dimaksudkan untuk: a. Meningkatkan praktek individual terkait mutu dan asuhan pasien yang aman b. Digunakan sebagai dasar mengurangi variasi asuhan keperawatan di unit c. Digunakan sebagai dasar memperbaiki kinerja perawat di unit terkait Monitoring dan evaluasi berkelanjutan memuat 3 area: a. Perilaku b. Pengembangan profesional c. Kinerja Klinis
BAB V DOKUMENTASI Dokumentasi Penilaian kinerja keperawatan adalah: 1. Formulir IKI 2. Formulir IKU 3. Formulir logbook 4. SPO Penilaian kinerja pelaksana keperawatan 5. SPO Penilaian kinerja manajer keperawatan