Panduan Pasien Populasi Khusus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PELAYANAN PASIEN USIA LANJUT, PASIEN CACAT ATAU DENGAN KETERGANTUNGAN BANTUAN, PASIEN ANAK DAN POPULASI PASIEN YANG BERESIKO DISIKSA TAHUN



1



PANDUAN PELAYANAN PASIEN USIA LANJUT, PASIEN CACAT ATAU DENGAN KETERGANTUNGAN BANTUAN, PASIEN ANAK DAN POPULASI PASIEN YANG BERESIKO DISIKSA



RS MUHAMMADIYAH MARDHATILLAH Jl. Jend. Sudirman Timur Kecamatan Randudongkal Kab.Pemalang Telp (0284) 582508 2



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Panduan Pelayanan khusus terhadap pasien usia lanjut,pasien cacat atau dengan ketergantungan bantuan, pasien anak dan populasi pasien yang beresiko disiksa di RS Muhammadiyah Mardhatillah .



Panduan ini disusun sebagai



pegangan untuk semua karyawan RS Muhammadiyah Mardhatillah dalam memberikan pelayanan di Rumah Sakit. Pada kesempatan ini penyusun mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada berbagai pihak yang telah memberikan bantuan serta arahan dan dorongan sejak dari persiapan sampai dengan terselesaikannya Panduan ini. Kami menyadari bahwa panduan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu sejalan dengan penerapannya, kami akan terus memonitor, mengevaluasi, dan melakukan revisi bila dibutuhkan pada waktunya. Semoga panduan ini bermanfaat dan dapat diaplikasikan oleh semua pihak dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien di Rumah Sakit.



Tim Penyusun



3



DAFTAR ISI Judul Halaman PANDUAN RESTRAINT ............................................................................................................ 2 KATA PENGANTAR ................................................................................................................... 3 DAFTAR ISI ................................................................................................................................ 4 BAB I DEFINISI.......................................................................................................................... 5 BAB II RUANG LINGKUP ........................................................................................................ 6 BAB III TATA LAKSANA........................................................................................................... 7 A.TATALAKSANA PELAYANAN PASIEN TERHADAP USIA LANJUT DAN LEMAH ..................................................................................................................... 7 B. TATALAKSANA PELAYANAN TERHADAP PASIEN CACAT ATAU DENGANKETERGANTUNGAN BANTUAN........................................................ 7 C. TATALAKANA PASIEN ANAK............................................................................... 8 D. TATALAKSANA PELAYANAN TERHADAP POPULASI PASIEN YANG BERESIKO DISIKSA............................................................................................... 8 BAB IV DOKUMENTASI ......................................................................................................... 9 BAB V PENUTUP ....................................................................................................................... 10



4



BAB I DEFINISI



A. DEFINISI Pelayanan pasien populasi khusus merupakan pelayanan khusus yang harus disediakan oleh suatu rumah sakit guna melindungi dan menjaga pasien agar selalu dalam keadaan yang aman dan nyaman selama mendapatkan pelayanan kesehatan. Rumah sakit memberi pelayanan bagi berbagai macam pasien dengan berbagai variasi kebutuhan pelayanan kesehatan. Beberapa populasi khusus pasien yang digolongkan



pada



risiko



kekerasan/disiksa



dapat



dikarenakan



faktor



usia,



keterbatasan fisik, atau suatu kondisi yang bersifat kriminal. Kelompok pelayanan pasien populasi khusus antara lain:



1. Pasien usia lanjut Pasien usia lanjut adalah pasien yang berusia 60 tahun keatas yang dirawat di rumah sakit.



2. Pasien yang cacat atau dengan ketergantungan bantuan Pasien yang cacat atau dengan ketergantungan bantuan adalah pasien yang mempunyai keterbatasan fisik atau mental yang dirawat di rumah sakit.



3. Pasien anak Pasien anak adalah pasien yang berusia 18 tahun ke bawah dan belum menikah yang dirawat di rumah sakit.



4. Populasi pasien yang berisiko kekerasan (napi, korban dan tersangka tindak pidana, korban kekerasan dalam rumah tangga serta pasien dengan risiko bunuh diri).



BAB II 5



RUANG LINGKUP Ruang lingkup dari pelayanan pasien populasi khusus meliputi :



1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Rawat Inap 3. Instalasi Rawat Jalan 4. ICU



BAB III 6



TATALAKSANA



A. TATALAKSANA PELAYANAN PASIEN TERHADAP PASIEN USIA LANJUT DAN LEMAH



a. Pasien Rawat Jalan 1) Pendampingan oleh petugas penerimaan pasien dan mengantarkan sampai



tempat periksa yang dituju dengan memakai alat bantu bila diperlukan 2) Perawat poli umum, spesialis dan gigi wajib mendampingi pasien untuk



dilakukan pemeriksaan sampai selesai. 3) Pasien usia lanjut harus didampingi oleh keluarganya setiap saat termasuk



pada saat menerima edukasi, mendapat penjelasan tentang kondisi penyakit pasien pada saat dilakukan tindakan/prosedur, dan lain-lain. 4) Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga terdekat pasien apabila akan



dilakukan tindakan resiko tinggi dan keluarga pasien memberikan persetujuan dengan menandatangani lembar informed consent. Pasien Rawat Inap 1) Penempatan pasien di kamar rawat inap sedekat mungkin dengan ruangan perawat 2) Perawat memastikan dan pengaman tempat tidur 3) Perawat memastikan ada salah satu keluarga yang menjaga pasien



B. TATALAKSANA PELAYANAN TERHADAP PASIEN CACAT ATAU DENGAN KETERGANTUNGAN BANTUAN



a. Petugas penerima pasien melakukan proses penerimaan pasien penderita cacat baik rawat jalan maupun rawat inap dan wajib membantu serta menolong sesuai dengan kecacatan yang disandang sampai proses selesai dilakukan.



b. Pasien yang cacat harus didampingi keluarganya setiap saat termasuk pada saat



menerima



edukasi,



mendapat penjelasan



tentang kondisi penyakit



pasien, pada saat dilakukan tindakan/prosedur, dan lain-lain.



c. Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga terdekat pasien apabila akan dilakukan tindakan resiko tinggi dan keluarga pasien memberikan persetujuan dengan menandatangani lembar informed consent.



d. Perawat memasang dan memastikan pengaman tempat tidur pasien. 7



e. Perawat memastikan ada salah satu keluarga yang menjaga pasien C. TATALAKSANA PELAYANAN PASIEN ANAK



a. Petugas penerima pasien melakukan proses penerimaan pasien anak baik rawat jalan maupun rawat inap dan wajib membantu serta menolong sesuai dengan kebutuhan sampai proses selesai dilakukan.



b. Pasien anak harus didampingi keluarganya setiap saat termasuk pada saat menerima edukasi, mendapat penjelasan tentang kondisi penyakit pasien, pada saat dilakukan tindakan/prosedur, dan lain-lain.



c. Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga terdekat pasien apabila akan dilakukan tindakan resiko tinggi dan keluarga pasien memberikan persetujuan dengan menandatangani lembar informed



d. Perawat memastikan ada salah satu keluarga yang menjaga pasien e. Modifikasi lingkungan yang bernuansa anak-anak dapat menciptakan keceriaan dan rasa nyaman bagi pasien. D. TATA LAKSANA PELAYANAN TERHADAP POPULASI PASIEN YANG BERESIKO DISIKSA (NAPI, KORBAN DAN TERSANGKA TINDAK PIDANA, KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SERTA PASIEN DENGAN RESIKO BUNUH DIRI a. Pasien ditempatkan di kamar perawatan sedekat mungkin dengan ruang perawat b. Pasien dengan resiko kekerasan harus selalu didampingi keluarganya



c. Perawat berkoordinasi dengan satuan pengamanan untuk memantau lokasi perawatan pasien, penjaga maupun pengunjung pasien



8



BAB IV DOKUMENTASI



1. Seluruh informasi yang diberikan/dijelaskan kepada pasien maupun keluarga, seluruh



tindakan



yang



dilakukan



kepada



pasien,



seluruh



persetujuan



maupun penolakan terhadap tindakan atau prosedur yang akan diberikan ke pasien tercatat dalam status rekam medis pasien dan tersimpan sebagai berkas rekam medis pasien. Hal tersebut merupakan bukti telah memberikan pelayanan catatan perkembangan pasien secara terintegrasi dan berkas tersebut akan menjadi bukti legal jika terjadi kasus hukum. Pencatatan tersebut dapat dilakukan pada formulir Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). 2. Pelayanan pasien yang lemah dan yang lanjut usia, anak dan yang dengan ketergantungan bantuan, serta populasi yang beresiko disiksa dimasukkan dalam rekam medis pasien.



9



BAB V PENUTUP Dengan dikeluarkannya panduan ini maka setiap petugas Rumah Sakit agar senantiasa memperhatikan hal-hal yang berkaitan Pelayanan pasien yang lemah dan yang lanjut usia, anak dan yang dengan ketergantungan bantuan, serta populasi yang beresiko disiksa. Panduan ini agar dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.



10