Pap 3.8 SK Panduan Pelayanan Pasien Populasi Khusus [PDF]

  • Author / Uploaded
  • fia
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RS KARTIKA PULO MAS NOMOR: 108/SK/DIR/RSKPM/III/2019 TENTANG PELAYANAN PASIEN POPULASI KHUSUS DI RUMAH SAKIT KARTIKA PULO MAS Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan ketepatan pelayanan, maka perlu disusun kebijakan pelayanan pasien populasi khusus di Rumah Sakit Kartika Pulo Mas b. bahwa berdasarkan tersebut diatas, dipandang perlu Direktur Utama membuat Surat Keputusannya. Mengingat



: 1. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Keperawatan 5. Peraturan Menteri Kesehatan No 512/Menkes/PER/X/2007 Tentang Ijin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan 7. Peraturan Menteri Kesehatan No 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No HK.02.02/Menkes/148/I/2010 Tentang Penyelenggaraan Praktek Perawat;



MEMUTUSKAN Menetapkan



Pertama



:



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KARTIKA PULO MAS TENTANG PELAYANAN PASIEN POPULASI KHUSUS



Kedua



: Memberlakukan Kebijakan Asesmen Awal Pada Populasi Khusus Rumah Sakit Kartika Pulo Mas sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini.



Ketiga



: Semua ketentuan yang diperlukan sehubungan penetapan Kebijakan Asesmen Awal Pada Populasi Khusus Di Rumah Sakit Kartika Pulo Mas sebagaimana dimaksud pada diktum pertama akan ditetapkan kemudian.



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari



terdapat kekeliruan, maka dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Rumah Sakit Kartika Pulo Mas



drg. Wahyu Prabowo Direktur Utama