SK Pelayanan Pasien Khusus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA PAINAN NOMOR : 001/KLPP/SK-DIR/I/2020 TENTANG KEBIJAKAN KEPEDULIAN PADA PASIEN YANG MEMERLUKAN BANTUAN KHUSUS DI KLINIK PRATAMA PAINAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA PAINAN Menimbang : a.



Bahwa untuk mendukung pemberian pelayanan pasien di Klinik Pratama Painan dan dalam upaya meningkatkan pelayanan serta kepedulian terhadap pasien baik pasien yang memerlukan bantuan khusus khusus maka perlu ditetapkan aturan dalam pemberian pelayanan pada pasien yang memerlukan bantuan khusus;



b.



c.



Mengingat



Bahwa untuk menunjukkan kepedulian pada pasien Yang memerlukan bantuan khusus pada huruf a perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Klinik Pratama Painan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Klinik Pratama Painan;



a.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);



b.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;



:



c.



d. e.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik;



f.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara



g.



h.



Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); MEMUTUSKAN; Menetapkan



:



KESATU



:



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA PAINAN TENTANG KEBIJAKAN KEPEDULIAN PADA PASIEN YANG MEMERLUKAN BANTUAN KHUSUS DI KLINIK PRATAMA PAINAN



KEDUA



:



Menetapkan kebijakan tentang kepedulian pasien yang memerlukan bantuan khusus;



KETIGA



:



Kebijakan pelayanan terhadap pasien yang memerlukan bantuan khusus merupakan acuan bagi seluruh tenaga medis dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan terhadap pasien yang memerlukan bantuan khusus;



KELIMA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan dan perubahan seperlunya.



terhadap



Ditetapkan di : Painan Pada Tanggal : 31 Januari 2020 Direktur ,



Linda Liswantari, SE



LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA NOMOR



: 001/KLK-PP/SK-DIR/I/2020



----------------------------------------------------------------------------------------------Kepedulian Terhadap Pasien Yang Memerlukan Bantuan Khusus : 1. Klinik memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan untuk memudahkan pasien dan keluarga mendapatkan akses yang mudah. 2. Klinik memberikan akses pelayanan yang aman, nyaman dan mudah kepada penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut. 3. Klinik memperhatikan keamanan dan kenyamanan petugas dalam memberikan pelayanan.



Ditetapkan di : Painan Pada Tanggal : 31 Januari 2020 Direktur ,



Linda Liswantari, SE