Ep 3.1.4 (SK Pelayanan Pasien Kebutuhan Khusus) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK AMAL SEHAT Jl. Ayip Usman Kebaharan Dukuh, Serang-Banten. Hp : 087771811446 No. Izin : 445/04232/Klinik/DPMPTSP/IX/2021



KEPUTUSAN KELAPA KLINIK AMAL SEHAT NOMOR : 022/PKP /SK/KAS/I/2023 TENTANG KEPEDULIAN TERHADAP PASIEN DENGAN KEBUTUHAN KHUSUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA KLINIK AMAL SEHAT Menimbang



:



a. bahwa Klinik merupakan mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dilakukan oleh lembaga



independen



yang



diberikan



kewenangan



oleh



Kementrian Kesehatan Republik Indonesia; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan Klinik



harus



memperhatikan pasien dengan disabilitas dan kebutuhan khusus; c. bahwa untuk kepentingan tersebut pada butir (a)dan (b) diatas perlu menetapkan Surat Keputusan Pimpinan Klinik Rifda tentang Kepedulian Terhadap Pasien Dengan Kebutuhan Khusus; Mengingat



:



1. UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. UU RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 5. Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK TENTANG KEPEDULIAN TERHADAP PASIEN DENGAN KEBUTUHAN KHUSUS,



KESATU



:



Kepedulian terhadap pasien dengan kebutuhan khusus;



KEDUA



:



Penyelenggaraan



yang



dimaksud



dalam



diktum



Pertama



sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini; KETIGA



:



Pelaksananan kegiatan dan dana kegiatan oleh tim yang dimaksud dalam diktum Pertama harus mengacu kepada peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggung jawabkan;



KEEMPAT



:



Kegiatan sebagaimana dimaksud diktum Kedua agar digunakan sebagai pedoman seluruh staf dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Klinik Amal Sehat .



Ditetapkan di : Serang pada Tanggal 21 Januari 2023 KEPALA KLINIK AMAL SEHAT,



dr. Lenny Suryani



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK AMAL SEHAT



NOMOR



: 022/PKP /SK/KAS/I/2023



TENTANG



: KEPEDULIAN TERHADAP PASIEN DENGAN KEBUTUHAN KHUSUS



KEPEDULIAN TERHADAP PASIEN DENGAN KEBUTUHAN KHUSUS 1. Pasien dengan gawat darurat 2. Pasien dengan disabilitas 3. Pasien Lansia 4. Ibu Hamil 5. Pasien dengan hambatan fisik lainnya seperti Buta,Bisu tuli dll Langkah-langkahnya: 1. Jika pasien dengan kondisi gawat darurat maka petugas pendaftaran akan mendahulukan pasien dan mengarahkan pasien langsung menuju ruang periksa yang dituju dan mempersilahkan kepada pengantar pasien untuk melakukan pendaftaran, 2. Jika pasien dengan disabilitas,lansia,hambatan fisik maka petugas pendaftaran meminta pasien untuk mengambil nomer antrian dan mempersilahkan pasien untuk duduk di kursi tunggu khusus, dan pasien Petugas keamanan yg di tunjuk membantu kebutuhan pasen Khusus selama di Klinik sampai dengan pasien pulang.



Ditetapkan di : Sernag pada Tanggal 21 Januari 2023 KEPALA KLINIK AMAL SEHAT,



dr. Lenny Suryani