SK Kajian Kebutuhan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SERANG



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS TIRTAYASA Jl. S.A Tirtayasa No.08 Kode Pos 42193 E – Mail : [email protected] Telp (0254) 7933721



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TIRTAYASA NOMOR : 800/ /PKM/2019 TENTANG KAJIAN KEBUTUHAN PASIEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA, KEPALA UPT PUSKESMAS TIRTAYASA, Menimbang



:



a. bahwa kajian awal dilakukan secara paripurna untuk mendukung rencana dan pelaksanaan pelayanan, mencakup berbagai kebutuhan dan harapan pasien/keluarga; b. bahwa agar kajian kebutuhan pasien konsisten, perlu ditetapkan kebijakan kepala puskesmas tentang kajian kebutuhan pasien yang memuat isi minimal dari kajian yang harus dilaksanakan; c. bahwa agar diperoleh informasi kajian awal yang lengkap dalam menetapkan alasan kenapa pasien perlu mendapatkan pelayanan klinis; d. bahwa kajian kebutuhan pasien harus dilaksanakan oleh setiap disiplin dalam lingkup praktik, profesi, perizinan, undang-undang dan peraturan terkait atau sertifikasi, maka dipandang perlu di tetapkan hanya mereka yang kompeten dan berwenang yang melaksanakan kajian melalui Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tirtayasa;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi dokter; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas;



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TIRTAYASA TENTANG KAJIAN KEBUTUHAN PASIEN



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



Kelima



:



Kebijakan dan prosedur kajian kebutuhan pasien di UPT Puskesmas Tirtayasa ditetapkan tentang bagaimana proses ini dilaksanakan, informasi apa yang harus dikumpulkan dan didokumentasikan. Petugas yang melakukan kajian kebutuhan pasien memilliki latar belakang ilmu kesehatan yang berkompetensi dalam melakukan anamnesa serta pemeriksaan klinis. Petugas yang melalukan kajian kebutuhan pasien yaitu dokter, perawat atau bidan yang memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku. Untuk meningkatkan kualitas kerja kajian kebutuhan pasien di UPT Puskesmas Tirtayasa. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : TIRTAYASA pada tanggal : 11 Maret 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS TIRTAYASA,



BAHRUM RANGKUTI