Panduan Tentang Pelayanan Pasien Khusus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGKAJIAN POPULASI KHUSUS DI CHARITAS HOSPITAL BELITANG



A. DEFINISI Populasi khusus adalah suatu kegiatan untuk mengenali dan mengumpulkan data pasien yang termasuk populasi khusus (pasien lanjut usia, pasien anak-anak, pasien cacat, pasien korban kekerasan, pasien narapidana, pasien neonatus, pasien coma). Pelayanan pada pasien dengan populasi khusus yang berisiko merupakan pelayanan yang memerlukan peralatan yang kompleks untuk pengobatan penyakit yang mengancam jiwa, risiko bahaya pengobatan, potensi yang membahayakan pasien atau efek toksik dari obat berisiko tinggi. Risiko adalah kemungkinan terjadinya peristiwa yang merugikan atau membahayakan. Pasien berisiko adalah pasien dengan kondisi rentan dan kemungkinan untuk terjadinya hasil pengobatan yang merugikan atau efek samping yang tidak menguntungkan bagi pasien atau mengancam jiwa. Pelayanan pasien berisiko tinggi adalah pemberian layanan kepada semua pasien yang rentan. 1.



B. RUANG LINGKUP Charitas Hospital Belitang memberi pelayanan bagi berbagai variasi pasien dengan berbagai variasi kebutuhan pelayanan kesehatan. Beberapa pasien yang digolongkan pasien populasi khusus adalah : 1.



Neonatus



2.



Anak



3.



Remaja



4.



Obstetri/maternitas



5.



Geriatri



6.



Pasien dengan nyeri kronik atau nyeri (intens)



1



7.



Pasien dengan gangguan emosional atau pasien psikiatris



8.



Korban kekerasan atau kesewenangan



9.



Pasien dengan penyakit menular atau infaksius



10.



Pasien yang menerima kemoterapi atau terapi radiasi



11.



Pasien dengan system imunologi terganggu



Kelompok diatas diamasukkan dalam populasi khusus karena kelompok ini sering tidak dapat menyampaikan pendapatnya, tidak mengerti proses asuhan dan tidak dapat ikut memberi keputusan tentang asuhannya. Charitas Hospital Belitang



juga menyediakan berbagai pelayanan bagi



pasien yang rentan seperti, pasien dengan kasus emergensi, pasien yang membutuhkan resusitasi, pasien dengan kasus yang membutuhkan pemberian darah dan produk darah (transfusi), pasien yang membutuhkan peralatan bantuan hidup dasar atau koma, pasien dengan penyakit menular dan mereka yang daya tahannya direndahkan, pasien yang menggunakan alat penghalang (restrain), pasien usia lanjut, individu yang cacat, anak-anak dan populasi yang berisiko disiksa.



C. TATA LAKSANA Charitas Hospital Belitang mengidentifikasi kelompok pasien yang berisiko dan melindungi yang termasuk kelompok pasien yang digolongkan pasien populasi khusus adalah : a. Neonats b. Anak c. Remaja d. Obstetri/maternitas e. Geriatri f. Pasien dengan nyeri kronik atau nyeri (intens) g. Pasien dengan gangguan emosional atau pasien psikiatris



2



h. Korban kekerasan atau kesewenangan i. Pasien dengan penyakit menular atau infaksius j. Pasien yang menerima kemoterapi atau terapi radiasi k. Pasien dengan system imunologi terganggu



Perawat bangsal mengidentifikasi pasien-pasien populasi khusus tersebut, dan dibuat daftar di lembar identifikasi pasien berisiko tinggi atau populasi khusus dan diperbaharui tiap shift jaga. Pasien berisiko tersebut dilindungi dan mendapat perhatian dan pengawasan khusus jika diperlukan. a. 1.



Tata laksana perlindungan terhadap pasien usia lanjut : a.



Pasien Rawat Jalan 1)



Pendampingan oleh petugas penerimaan pasien dan mengantarkan sampai ke tempat periksa yang dituju dengan memakai alat bantu brankar atau kursi roda bila diperlukan.



2)



Perawat poli umum, spesialis dan gigi wajib mendampingi pasien saat dilakukan pemeriksaan sampai selesai.



3)



Pendampingan oleh perawat dan mengantarkan sampai ke tempat periksa yang dituju jika memerlukan unit penunjang.



b.



Pasien Rawat Inap 1)



Penempatan pasien dikamar rawat inap sedekat mungkin dengan ruang perawat.



2)



Perawat memastikan dan memasang pengaman tempat tidur.



3)



Perawat memastikan bel pasien mudah dijangkau oleh pasien dan dapat digunakan



4) 2.



Meminta keluarga untuk menjaga pasien.



Tata laksana perlindungan terhadap pasien populasi khusus: a. Neonatus



3



Ruang perawatan anak harus dijaga minimal perawat atau bidan, ruangan tidak boleh ditinggalkan tanpa ada perawat atau bidan yang menjaga. b.



Perawat meminta surat pernyataan secara tertulis kepada orang tua apabila akan dilakukan tindakan yang di perlukan.



c.



Perawat memasang pengamanan tempat tidur pasien.



d.



Pemasangan CCTV di depan kamar perawatan untuk memantau setiap orang yang keluar masuk dari ruang tersebut.



3.



Tata laksana perlindungan terhadap pasien lemah / penderita cacat : a.



Petugas penerima pasien melakukan proses penerimaan pasien penderita cacat baik rawat jalan maupun rawat inap dan wajib membantu serta menolong sesuai dengan kecacatan yang disandang sampai proses selesai dilakukan.



b.



Bila diperlukan, perawat meminta pihak keluarga untuk menjaga pasien atau pihak lain yang ditunjuk sesuai kecacatan yang disandang.



c.



Memastikan bel pasien dapat dijangkau oleh pasien dan memastikan pasien dapat menggunakan bel tersebut.



d.



Perawat memasang dan memastikan pengaman tempat tidur pasien.



4.



Tata laksana perlindungan terhadap pasien berisiko disakiti ( risiko penyiksaan, korban kekerasan : a.



Pasien ditempatkan di kamar perawatan sedekat mungkin dengan ruang perawat.



b.



Pengunjung maupun penjaga pasien wajib lapor dan mencatat identitas di ruang perawat, berikut dengan penjaga pasien lain yang satu kamar perawatan dengan pasien berisiko.



c.



Perawat berkoordinasi dengan satuan pengamanan untuk memantau



lokasi



perawatan



pasien,



pengunjung pasien. 5.



Tata laksana perlindungan pasien terminal :



4



penjaga



maupun



a.



Pasien ditempatkan di kamar perawatan sedekat mungkin dengan pos perawatan / nurse station .



b.



Perawat memastikan bel pasien mudah dijangkau oleh pasien dan dapat digunakan



c.



Meminta keluarga untuk menjaga pasien



d.



Ruang perawatan harus dijaga minimal satu orang perawat atau bidan, dan pasien harus selalu didampingi keluarga / penunggu pasien .



e.



Perawat atau bidan meminta surat pernyataan secara tertulis kepada keluarga yang bertanggung jawab apabila akan dilakukan tindakan yang di perlukan.



f.



Perawat atau bidan memasang pengamanan tempat tidur pasien.



g.



Perawat atau berkoordinasi dengan satuan pengamanan untuk selalu memantau lokasi perawatan pasien, baik penjaga maupun pengunjung pasien.



5



Daftar Pustaka Depkes RI. 2008. Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety). Edisi 2. Bhakti Husada. Jakarta. Depkes RI. 2008. Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP). Edisi 2. Bhakti Husada. Jakarta. Yahya, A. 2009. Integrasikan Kegiatan Managemen Risiko. Workshop Keselamatan Pasien & Managemen Risiko Klinis. PERSI: KKP-RS.



.



6