Panduan Pelayanan Geriatri RSPCL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT PERTAMINA CILACAP ( RSPCl )



KEPUTUSAN DIREKTUR No. Kpts. 1118/P00000/2018-S0 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PELAYANAN GERIATRI RUMAH SAKIT PERTAMINA CILACAP DIREKTUR RUMAH SAKIT PERTAMINA CILACAP Menimbang



: a.



b.



c.



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Bahwa Rumah Sakit Pertamina Cilacap merupakan rumah sakit yang tidak terlepas dari pemberian pelayanan kepada pasien secara bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien; Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien perlu diberikan pemenuhan terhadap hak pasien geriatri di Rumah Sakit Pertamina Cilacap; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit Pertamina Cilacap; Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan . Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. PMK Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit. PMK Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit. PMK Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien. Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-1232/A00000/2018-S8 Tanggal 14 Agustus 2018 Tentang Penetapan Direktur Rumah Sakit Pertamina Cilacap.



RUMAH SAKIT PERTAMINA CILACAP ( RSPCl )



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



: MENETAPKAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PERTAMINA CILACAP TENTANG PANDUAN PELAYANAN GERIATRI RUMAH SAKIT PERTAMINA CILACAP; : Panduan Pelayanan Geriatri Rumah Sakit Pertamina Cilacap agar dapat digunakan sebaik – baiknya oleh tenaga dokter, perawat, bidan, farmasi, dan tenaga kesehatan lainnya dalam melaksanakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Pertamina Cilacap; : Panduan Pelayanan Geriatri Rumah Sakit Pertamina Cilacap sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; : Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direksi Rumah Sakit Pertamina Cilacap;



KEDUA



KETIGA KEEMPAT



Keputusan Direktur ini berlaku terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2018



sampai dengan



10 Oktober 2020 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka segala sesuatunya akan ditinjau kembali.



Ditetapkan di : Cilacap Pada tanggal : 10 Oktober 2018 ___________________________________________________________________________________



RUMAH SAKIT PERTAMINA CILACAP Direktur,



dr. Dede Tardiana, MPH



Lampiran Keputusan Direktur RSPCl Nomor : Kpts.1118 /P00000/2018-S0 Tanggal : 10 Oktober 2018



PANDUAN PELAYANAN GERIATRI RUMAH SAKIT PERTAMINA CILACAP



RUMAH SAKIT PERTAMINA CILACAP JL. DR. SETIABUDI NO. 1 TEGALKAMULYAN CILACAP 53215 Telp. (0282) 509955 / 509922 Fax. (0282) 509987 Email : [email protected]



DAFTAR ISI



BAB I.



DEFINISI ......................................................................................................................... 3



BAB II. RUANG LINGKUP ........................................................................................................ 4 BAB III. TATA LAKSANA ........................................................................................................... 5 BAB IV. DOKUMENTASI ............................................................................................................ 7



2



BAB I DEFINISI



Dalam panduan ini ada beberapa definisi yaitu: 1. Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. 2. Geriatri adalah cabang disiplin ilmu kedokteran yang mempelajari aspek kesehatan dan kedokteran pada warga lanjut usia termasuk pelayanan kesehatan kepada lanjut usia dengan mengkaji semua aspek kesehatan berupa promosi, pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi. 3. Pasien geriatri adalah pasien lanjut usia dengan multi penyakit dan/atau gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara terpadu dengan pendekatan multi disiplin yang bekerja secara interdisiplin. 4. Tim terpadu geriatri adalah suatu tim multidisiplin yang bekerja secara interdisiplin untuk menangani masalah kesehatan lanjut usia dengan prinsip tata kelola pelayanan terpadu 5. Berdasarkan kemampuan pelayanan, pelayanan Geriatri dibagi menjadi : a. Tingkat Sederhana Jenis pelayanan Geriatri tingkat sederhana paling sedikit terdiri atas rawat jalan dan kunjungan rumah (home care). b. Tingkat Lengkap Jenis pelayanan Geriatri tingkat lengkap paling sedikit terdiri atas rawat jalan, rawat inap akut, dan kunjungan rumah (home care). c. Tingkat Sempurna Jenis pelayanan Geriatri tingkat sempurna paling sedikit terdiri atas rawat jalan, rawat inap akut, kunjungan rumah (home care), dan Klinik Asuhan Siang. d. Tingkat Paripurna Jenis pelayanan Geriatri tingkat paripurna terdiri atas rawat jalan, Klinik Asuhan Siang, rawat inap akut, rawat inap kronik, rawat inap Psikogeriatri, penitipan Pasien Geriatri (respite care), kunjungan rumah (home care), dan Hospice.



3



BAB II RUANG LINGKUP



Ruang lingkup panduan ini adalah: 1. Yang termasuk kategori pasien geriatri di RS Pertamina Cilacap adalah: a. Pasien diatas 70 tahun dengan 2 penyakit fisik atau psikis. b. Pasien lansia usia 80 tahun keatas yang memiliki 1 (satu) penyakit fisik dan/atau psikis; atau memiliki 1 (satu) penyakit dan mengalami gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan 2. Lingkup pelayanan geriatri di RS Pertamina Cilacap mencakup Pelayanan Geriatri Tingkat Lengkap yaitu pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap Akut dan Kunjungan Rumah. (Home Care) 3. Tujuan dari panduan ini adalah: a. Meningkatkan kualitas hidup, kualitas pelayanan, dan keselamatan pasien geriatri di Rumah Sakit Pertamina Cilacap. b. Memberikan acuan dalam penyelenggaraan dan pengembangan pelayanan geriatri di rumah sakit. 4. Pelaksana panduan ini adalah para tenaga kesehatan (medis, perawat, farmasi, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya); staf di ruang rawat, staf administratif, dan staf pendukung yang bekerja di rumah sakit. 5. Tim Terpadu Geriatri pada pelayanan geriatri di RS Pertamina Cilacap terdiri dari: dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis lainnya sesuai dengan jenis penyakit pasien geriatri, dokter umum, perawat yang telah mengikuti pelatihan keperawatan gerontik atau pelatihan keterampilan inteligensia, apoteker/tenaga teknik kefarmasian, ahli gizi dan fisioterpis.



4



BAB III TATA LAKSANA



A. Pelayanan Rawat Jalan 1. Rumah sakit menetapkan hari dan tempat khusus untuk melakukan pelayanan geriatri sehingga terpisah dengan pelayanan lain. Poli Geriatri Buka praktek pada hari Rabu dan Jumat pukul 13.00 s/d 15.00 WIB. 2. Pasien yang datang berobat dilakukan skrining oleh bagian pendaftaran melalui cek usia pasien dan riwayat asuhan pasien. Jika usia diatas 70 thn serta kesediaan pasien untuk dilayani sebagai pasien geriatri , diberikan Stiker G (pasien Geriatri). 3. Pasien didaftarkan sebagai pasien geriatri untuk dilayani sebagai pasien geriatri. 4. Berkas Rekam Medis ditempel Stiker G. 5. Pasien dilakukan pengkajian keperawatan menggunakan format pengkajian rawat jalan ditambah pengkajian geriatri dengan metode IAR (Informasi, Asesmen dan Rencana). 6. Pasien dilakukan asuhan oleh DPJP menggunakan format pengkajian medis rawat jalan dengan metode IAR (Informasi, Asesmen dan Rencana), bila diperlukan dapat dilakukan konsultasi dengan bagian lain misalnya fisioterapis, ahli gizi, dan apoteker. 7. PPA (Profesional Pemberi Asuhan) lain melakukan asesmen, rencana dan implementasi sesuai hasil pengkajian masing-masing. 8. DPJP melakukan integrasi rencana dan implementasi asuhan masing-masing PPA (Profesional Pemberi Asuhan) 9. DPJP melakukan monitoring hasil asuhan secara berkala dan mengintegrasikan hasil asuhan seluruh PPA (Profesional Pemberi Asuhan).



B. Pelayanan Kunjungan Rumah 1. DPJP menentukan evaluasi asuhan geriatri bahwa pasien harus dilakukan kunjungan rumah dan dicatat pada formulir pengkajian rawat jalan. 2. Perawat rawat jalan merencanakan kunjungan rumah dan rencana asuhan yang akan dilakukan dan dicatat pada formulir pengkajian rawat jalan. 3. Perawat menghubungi pasien geriatrik yang akan dilakukan kunjungan rumah untuk memastikan waktu kunjungan. 4. Perawat melakukan kunjungan rumah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan telah disepakati dengan pasien. 5. Perawat melakukan dokumentasi asuhan keperawatan dalam formulir observasi pasien. 6. Perawat melakukan edukasi sesuai kebutuhan pasien. 7. Kunjungan rumah dapat dilakukan oleh PPA lain sesuai kebutuhan dan instruksi DPJP 5



C. Pelayanan Rawat Inap 1. RS Pertamina Cilacap mengadakan pelayanan Geriatri tingkat lengkap yang terdiri atas rawat jalan, rawat inap akut,dan kunjungan rumah. 2. Bila pasien memerlukan pelayanan rawat inap, maka akan dirawat di ruang perawatan umum,dengan fasilitas kamar sesuai standar perawatan pasien geriatri. 3. Bila pasien geriatri memerlukan rujukan ,maka dirujuk ke rumah sakit rujukan yang sudah dilaksanakan kerjasama dengan Rumah Sakit Pertamina Cilacap. 4. Pelayanan asuhan pasien ini mengacu pada kebijakan yang berlaku.



6



BAB IV DOKUMENTASI



1. Perawat rawat jalan melakukan pengkajian dan menetapkan rencana asuhan dan didokumentasikan pada formulir pengkajian keperawatan rawat jalan ditambah pengkajian geriatri 2. Dokter melakukan pengkajian dan menetapkan rencana asuhan pada formulir pengkajian medis rawat jalan. 3. Petugas Fisioterapis melakukan pengkajian dan rencana asuhan pada formulir pengkajian awal fisoterapis dan mendokumentasikan tindakan fisioterapis pada formulir implementasi fisioterapis. 4. Petugas ahli gizi melakukan pengkajian dan rencana asuhan pada formulir pengkajian awal gizi. 5. Perawat melakukan kunjungan rumah dan mencatat asuhan pada formulir observasi. 6. PPA mendokumentasikan edukasi yang diberikan kepada pasien pada formulir pemberian informasi dan edukasi.



7