6 0 238 KB
PEMERINTAH KOTA BATAM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH EMBUNG FATIMAH KOTA BATAM KARS
JALAN R.SOEPRAPTO BLOK D 1-9 BATU AJI, TELP. (0778) 364446 FAX. (0778) 362363
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH EMBUNG FATIMAH KOTA BATAM Nomor : 474/SK/RSUD-EF/ /2018 Tentang PANDUAN PELAYANAN GERIATRI RUMAH SAKIT EMBUNG FATIMAH KOTA BATAM Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam Menimbang : 1. bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; 2. bahwa rumah sakit harus mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, akuntabel dan transparan kepada masyarakat, khususnya bagi jaminan keselamatan pasien (patient safety); 3. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan keperawatan yang bermutu dan profesional perlu didukung ketersediaan sumber daya pemberi pelayanan kesehatan di RSUD Embung Fatimah Kota Batam; 4. bahwa rumah sakit sebagai institusi yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan harus didukung sumber daya pemberi pelayanan kesehatan yang kompeten sesuai dengan bidang tugasnya; 5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 2009 tentang Kesehatan;
36
tahun
Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 2. tentang Rumah Sakit
3. Keputusan Dirjend Bina Upaya Kesehatan RI Nomor HK.02.04/1/2.790/2011 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit; 4. Surat Keputusan Pimpinan Daerah Batam Nomor 210/KEP/III.0/D/2013 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam
MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu : KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD EMBUNG FATIMAH KOTA BATAM TENTANG PANDUAN PELAYANAN GERIATRI RS; Kedua : Panduan Pelayanan Geriatri sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu tercantum dalam lampiran keputusan ini; Ketiga : Panduan Pelayanan Geriatri sebagaimana dimaksud Diktum Kedua digunakan di RSUD Embung Fatimah Kota Batam dalam rangka meningkatkan mutu layanan rumah sakit dan perlindungan dan pemenuhan hak-hak para lansia; Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; Kelima : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan penyesuaian sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Batam; Pada tanggal : …… Januari 2018 Direktur,
ANI DEWIYANA
Tembusan : 1. Wadir Umum dan Keuangan 2. Wadir Yanmed dan Penunjang 3. Ketua SPI – RSUD Embung Fatimah