SK Panduan Pelayanan Geriatri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BATAM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH EMBUNG FATIMAH KOTA BATAM KARS



JALAN R.SOEPRAPTO BLOK D 1-9 BATU AJI, TELP. (0778) 364446 FAX. (0778) 362363



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH EMBUNG FATIMAH KOTA BATAM Nomor : 474/SK/RSUD-EF/ /2018 Tentang PANDUAN PELAYANAN GERIATRI RUMAH SAKIT EMBUNG FATIMAH KOTA BATAM Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam Menimbang : 1. bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; 2. bahwa rumah sakit harus mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, akuntabel dan transparan kepada masyarakat, khususnya bagi jaminan keselamatan pasien (patient safety); 3. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan keperawatan yang bermutu dan profesional perlu didukung ketersediaan sumber daya pemberi pelayanan kesehatan di RSUD Embung Fatimah Kota Batam; 4. bahwa rumah sakit sebagai institusi yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan harus didukung sumber daya pemberi pelayanan kesehatan yang kompeten sesuai dengan bidang tugasnya; 5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 2009 tentang Kesehatan;



36



tahun



Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 2. tentang Rumah Sakit



3. Keputusan Dirjend Bina Upaya Kesehatan RI Nomor HK.02.04/1/2.790/2011 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit; 4. Surat Keputusan Pimpinan Daerah Batam Nomor 210/KEP/III.0/D/2013 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam



MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu : KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD EMBUNG FATIMAH KOTA BATAM TENTANG PANDUAN PELAYANAN GERIATRI RS; Kedua : Panduan Pelayanan Geriatri sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu tercantum dalam lampiran keputusan ini; Ketiga : Panduan Pelayanan Geriatri sebagaimana dimaksud Diktum Kedua digunakan di RSUD Embung Fatimah Kota Batam dalam rangka meningkatkan mutu layanan rumah sakit dan perlindungan dan pemenuhan hak-hak para lansia; Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; Kelima : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan penyesuaian sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Batam; Pada tanggal : …… Januari 2018 Direktur,



ANI DEWIYANA



Tembusan : 1. Wadir Umum dan Keuangan 2. Wadir Yanmed dan Penunjang 3. Ketua SPI – RSUD Embung Fatimah