SK Pelayanan Geriatri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS RUMAH SAKIT Dr. SOBIRIN



Jalan Yos Sudarso No. 13 Telpon (0733) 321013 Fax (0733) 324973 Lubuklinggau 31611



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT dr. SOBIRIN KABUPATEN MUSI RAWAS NOMOR : /KPTS/RS.DS.IX.19/2022 TENTANG PENETAPAN TIM TERPADU PELAYANAN GERIATRI DAN URAIAN TUGAS PADA RUMAH SAKIT dr. SOBIRIN KABUPATEN MUSI RAWAS DIREKTUR RUMAH dr. SOBIRIN KABUPATEN MUSI RAWAS Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas hidup bagi populasi lanjut usia di masyarakat; b. Bahwa permasalahan terkait aspek pelayanan medis, baik fisik maupun psikologis dan sosial di masyarakat sehingga diperlukan peningkatan pelayanan kesehatan terhadap warga lanjut usia; c. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan Geriatri maka perlu membentuk Tim terpadu Geriatri Rumah Sakit; d. Bahwa pemenuhan standar mutu dan pedoman, panduan serta perumusan Standar Prosedur Operasional (SPO) terdokumentasi secara lengkap dan benar merupakan syarat mutlak untuk pembentukan Tim terpadu Pelayanan Geriatri Rumah Sakit; e. Bahwa pejabat/karyawan yang tercantum namanya dalam Surat Keputusan ini dianggap mampu dalam melaksanakan tugasnya; f. Bahwa untuk mewujudkan maksud pada butir a,b,c,d,dan e maka perlu dibentuk TIM Terpadu Pelayanan Geriatri dan Uraian Tugas Rumah Sakit yang di tuangkan dalam Surat Keputusan Direktur



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Repubelik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796); 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) 3. Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 5063); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4451; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesiaa nomor 34 tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 229/Menkes/SK/Vll/2010 tentang pedoman pelayanan Psikogeriatri;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT dr. SOBIRIN KABUPATEN MUSI RAWAS TENTANG PENETAPAN TIM TERPADU PELAYANAN GERIATRI DAN URAIAN TUGAS PADA RUMAH SAKIT dr. SOBIRIN KABUPATEN MUSI RAWAS



Pertama



: Membentuk susunan tim terpadu Pelayanan Geriatri Rumah Sakit dr. Sobirin Tahun 2022, beserta dengan uraian tugasnya tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini.



Kedua



: Uraian tugas dan wewenang Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah sebagaimana dalam lampiran keputusan ini.



Ketiga



: Dalam melaksanakan tugasnya Tim sebagaimana tersebut dalam Diktum KESATU bertanggungiawab langsung kepada Direktur Rumah Sakit dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas.



Keempat



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan Belanja BLUD RSUD dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas.



Kelima



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disepakati untuk dilaksanakan oleh seluruh Tim Terpadu Pelayanan Geriatri Rumah Sakit dr. Sobirin Sobirin Kabupaten Musi Rawas.



Ditetapkan di : Lubuklinggau Pada tanggal : April 2022 Direktur,



dr. H. Sopyan Hadi, Sp.B. FCSI, FINACS Pembina Tk.I NIP. 198004072006041008



LAMPIRAN I : KEPUTUSAN DIREKTUR



RUMAH SAKIT dr. SOBIRIN KAB. MUSI RAWAS NOMOR : /KPTS/RS.DS.IX.19/2022 TENTANG SUSUNAN TIM TERPADU PELAYANA GERIATRI RUMAH SAKIT dr. SOBIRIN KAB. MUSI RAWAS



SUSUNAN TIM TERPADU PEIAYANAN GERIATRI RUMAH SAKIT UMUM dr. SOBIRIN KABUPATEN MUSI RAWAS



Penanggung jawab



: dr. H. Sopyan Hadi, Sp.B. FCSI, FINACS



Ketua



: Sumiati, SKM. M.Kes



Sekretaris



: Ns. Rita Erwansyah, S.Kep.



Koordinator Rawat Jalan



: Ns. Sri Murtiana, S.Kep



Koordinator Rawat Inap



:



Anggota



: 1. Dokter Spesialis Penyakit Dalam 2. Dokter Spesialis Syaraf 3. Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa 4. Dokter Spesialis Mata 5. Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandun 6. Dokter Spesialis THT 7. Dokter Spesialis Kulit Kelamin. 8. Dokter Spesialis Bedah. 9. Dokter Spesialis Radiologi 10. dr. Edwar Yulisar 11. dr. Lystiawati 13. drg. Hetty Kumalasari 14. Ns. Sutrisno, S.Kep 15. Susilahasniwati, S.Kep. Ners 16. Ns. Yenny Opnisanti, S.Kep 17. Kgs. Gustiawansyah, AMK 18. Ria Gumayanti, S.Si 19. Ns. Mini Dara, S.Kep 20. Rasmini



Ditetapkan di : Lubuklinggau Pada tanggal : April 2022 Direktur,



dr. H. Sopyan Hadi, Sp.B. FCSI,FINACS Pembina Tk.I NIP. 198004072006041008 LAMPIRAN I : KEPUTUSAN DIREKTUR



RUMAH SAKIT dr. SOBIRIN KAB. MUSI RAWAS NOMOR : /KPTS/RS.DS.IX.19/2022 TENTANG TUGAS DAN WEWENAG TERPADU PELAYANA GERIATRI RUMAH SAKIT dr. SOBIRIN KABUPATEN MUSI RAWAS



TUGAS DAN WEWENANG TIM TERPADU PEIAYANAN GERIATRI RUMAH SAKIT UMUM dr. SOBIRIN KABUPATEN MUSI RAWAS 1.



Ketua Tim Terpadu Geriatri Tugas Pokok: 1) Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan upaya pelayanan Geriatri sesuai dengan tingkatan pelayanan; 2) Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kerjasama lintas program dan lintas sektoral dengan berbagai disiplin. Uraian Tugas: 1) Merencanakan/membuat rencana kerja kebutuhan tim Geriatri setiap tahunnya; 2) Menyelenggarakan pelayanan geriatri berdasarkan rencana kebutuhan ketenagaan, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan oleh direktur rumah sakit; 3) Menyelenggarakan rujukan, baik di dalam maupun ke dan dari luar rumah sakit; 4) Menyelenggarakan kerjasama dengan tim/bagian/KSMF (Kelompok staf Medik Fungsional) lain di rumah sakit, serta hubungan lintas program dan lintas sektoral melalui direktur rumah sakit; 5) Memberikan laporan berkala tim terpadu Geriatri kepada Direktur Rumah Sakit.



2.



Koordinator Rawat Jalan Tugas Pokok: Menyelenggarakan upaya pelayanan Geriatri di ruang lingkup poliklinik, meliputi asesmen Geriatri, tugas konsultatif kuratif (sederhana) serta melaksanakan rujukan ke dan dari tim/departemen/KSMF lain bila perlu. Uraian Tugas: 1) Merencanakan/membuat rencana kerja serta rencana kebutuhan poliklinik Geriatri setiap hari; 2) Menyediakan kelengkapan pelayanan Geriatri di polikinik berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh ketua tim Geriatri; 3) Menyediakan kelengkapan tugas pendidikan, Iatihan dan penelitian serta pengembangan sesuai kebijakan tim Geriatri; 4) Menyelenggarakan kerja sama dengan SMF di Rumah Sakit; 5) Bertanggung jawab kepada ketua tim Geriatri atas peyelenggaraan pelayanan Geriatri di poliklinik.



3.



Koordinator Rawat Inap Tugas Pokok: Menyelenggarakan upaya pelayanan Geriatri di ruang lingkup Rawat Inap, meliputi pengkajian, tindakan kuratif, rehabilitasi dan konsultasi, serta melaksanakan rujukan ke SMF Iain bila perlu.



Uraian Tugas:



1) Merencanakan/membuat rencana kerja serta rencana kebutuhan bangsal Geriatri setiap tahunnya; 2) Menyelenggarakan upaya pelayanan Geriatri di rawat inap berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh ketua tim Geriatri; 3) Menyelenggarakan tugas pendidikan, latihan, penelitian, serta pengembangan sesuai kebijakan tim Geriatri; 4) Menyelenggarakan kerjasama dan rujukan dengan SMF lain di Rumah Sakit; 5) Bertanggung jawab kepada ketua tim Geriatri atas laporan berkala dan penyelenggaraan pelayanan Geriatri di rawat inap Geriatri akut. 4.



Sekretaris Tim Geriatri Tugas pokok : 1) Melaksanakan kegiatan pengadministrasian kegiatan Tim Geriatri; 2) Mengumpulkan, menyebarkan dan mendokumentasikan dokumen pelaksanaan kegiatan; pelayanan dari tiap-tiap koordinator pelayanan; 3) Membuat undangan, menyebarkan dan menotulenkan rapat tim Geriatri; 4) Mencatat pelaporan setiap kejadian yang berhubungan dengan kegiatan pelayanan Geriatri.