Panduan Pendaftaran Pasien Pasien Di Unit Rawat Jalan Dan Igd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI - UNIVERSITAS TRISAKTI Nomor : ........ /SK/APK/Dir.RSGM-FKG-USAKTI/XII/2016



Tentang PANDUAN PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN DAN IGD RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UNIVERSITAS TRISAKTI Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti



Menimbang



: bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di RSGM FKG USAKTI, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi sebagai landasan bagi seluruh penyelenggara dan pelaksana pelayanan medis di RSGM FKG USAKTI.



Mengingat



: 1. Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1087/Menkes /SK/VIII/2010 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/Per/III/ 2008 tentang Rekam Medis.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Keputusan Direktur RSGM FKG USAKTI tentang Panduan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan dan IGD di RSGM FKG USAKTI. 2. Panduan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan dan IGD di RSGM FKG USAKTI ini harus dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan di seluruh unit kerja di RSGM FKG USAKTI sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. · 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



4. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan.



Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal : ……. Direktur,



drg. Marta Juslily, MBA Tembusan Yth. : 1. Dewan Komisaris 2. Dekan FKG Usakti (sebagai laporan) 3. Para Wakil Dekan FKG Usakti 4. Para Wakil Direktur RSGM FKG Usakti 5. Ka. Komite Medik 6. Seluruh Unit Yang Berada di RSGM FKG Usakti 7. Arsip



PANDUAN PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN DAN INSTALASI GAWAT DARURAT BABI DEFINISI 1. Pengertian Pasien adalah semua pengunjung RSGM FKG Usakti yang dengan sukarela meminta pelayanan medis, baik di lnstalasi Gawat Darurat maupun Unit Rawat Jalan. Berdasarkan kunjungan, seluruh pasien dibedakan menjadi pasien Baru dan pasien Lama. Pasien Baru adalah Pasien yang belum pernah mendapatkan pelayanan dari RSGM FKG Usakti. Pendaftaran Pasien adalah serangkaian kegiatan yang harus diikuti oleh pengunjung rumah sakit agar bisa mendapatkan pelayanan medis sesuai kebutuhan/keinginannya.



BAB II RUANG LINGKUP



2. Ruang Lingkup a. Pendaftaran pasien di URJ (Unit Rawat Jalan) 1) Pasien harus mendaftar di loket pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran 2) Pasien Baru akan diberikan kartu berobat dan dibuatkan berkas Rekam Medis 3) pasien lama melakukan verifikasi identitas sesuai kartu yang dimiliki kemudian mendapatkan berkas rekam medis. b. Pendaftaran pasien di IGD (lnstalasi Gawat Darurat) 1) Pasien dapat berobat dalam keadaan gawat dan atau darurat di IGD Gigi dan Mulut, dalam kurun waktu 24 Jam. Pendataan pasien dilakukan di dalam buku register pasien IGD Gigi dan Mulut kemudian di loket pendaftaran. 2) Petugas pendaftaran menyiapkan berkas Rekam Medis untuk pasien lama dan membuatkan kartu berobat dan berkas Rekam Medis untuk pasien baru.



ALUR PASIEN RAWAT JALAN KLINIK INTEGRASI



Pasien Baru/Lama



Loket Rekam Medis Input Data + Kartu Berobat



Kasir Lt. Dasar



Perawatan di Klinik Integrasi (KI)



KIH Lt.2



KII Lt.2



KIB Lt.3



KIC Lt.3



KID Lt.4



Penunjang



Apotik



Radiologi



Central Lab Penyelesaian Administrasi



Kasir



Selesai



KIE Lt.5



KIF Lt.5



KIG Lt.6



ALUR PASIEN RAWAT JALAN KLINIK EKSEKUTIF



Pasien Baru/Lama



Pendaftaran



Perawatan di Klinik Eksekutif



Dokter Gigi Umum



PPDGS Konservasi



Penyelesaian Administrasi PENUNJANG Kasir



Selesai



Apotik



Radiologi



Central Lab



OPaD CORE



Dokter Gigi Spesialis



ALUR PASIEN RAWAT JALAN KLINIK GIGI UMUM



Pasien Baru/Lama



Pendaftaran



Perawatan di Klinik Gigi Umum



Dokter Gigi Umum



PENUNJANG



Penyelesaian Administrasi



Kasir



Selesai



Apotik



Radiologi



Central Lab



ALUR PASlEN IGD



Pasien Baru/Lama



Triase Kriteria Emergensi



Pendaftaran



Proses Pemeriksaan



Triase Merah - Pemeriksaan Dokter - Resusitasi - Pemeriksaan Penunjang Bila diperlukan



Triase Biru dan Triase Kuning - Pemeriksaan Dokter - Pemeriksaan penunjang - terapi



Apotik/Tindakan



Rawat Inap



Tindakan Operatif Ruang Pemulihan



Rawat Inap



ODC



Kasir IGD



Pulang PENUNJANG



Apotik



Radiologi***



Lab Klinik***



Rujukan ke RS Kerjasama



Meninggal



BAB III TATA LAKSANA 3. Tata Laksana a. Pendaftaran pasien di Unit Rawat jalan 1) Pasien melaksanakan p endaftaran di loket pendaftaran 2) Petugas mengucapkan salam dan menanyakan informasi mengenai tujuan kedatangan pasien 3) Pasien diberi informasi oleh bagian pendaftaran mengenai kelengkapan fasilitas Rumah Sakit, Sumber Daya Manusia yang dituju di rumah sakit 4) Petugas mencatat data pasien yang akan berobat. 5) Pasien Baru mengisi formulir pendaftaran dan mengisi formulir data yang diperlukan untuk keperlLan identifikasi pasien dan pembuatan Rekam Medis 6) Pasien Baru mendapat penjelasan tentang prosedur rawat jalan untuk pasien Umum. 7) Pasien Baru dipersilahkan membaca Hak dan Kewajiban Pasien dan menanyakan informasi lain yang diperlukan 8) Petugas mengarahkan pasien Baru untuk menunggu di ruang tunggu klinik Oral Diagnosa dan Pasien Lama diarahkan untuk menunggu di ruang tunggu klinik yang dituju · 9) Pasien dipanggil untuk mendapatkan pelayanan sesuai nomor antrian yang diberikan di klinik tujuan masing-masing 10) Setelah selesai perawatan, Pasien umum membayar administrasi pelayanan di kasir b. Pendaftaran pasien di IGD 1) Pasien datang ke IGD . 2) Pasien dengan keadaan gawat darurat dilaksanakan tindakan terlebih dahulu 3) Petugas IGD mencatat data pasien pada buku register pasien. 4) Keluarga pasien atau Pasien sendiri jika memungkinkan mendaftar ke bagian Pendaftaran 5) Pasien Baru atau Keluarganya diberi informasi oleh bagian pendaftaran mengenai kelengkapan fasilitas Rumah Sakit, Sumber Daya Rumah Sakit dan perkiraan biaya rumah sakit 6) Pasien Baru atau Keluarganya mengisi formulir pendaftaran dan mengisi formulir data yang diperlukan untuk keperluan identifikasi pasien dan pembuatan Rekam Medis 7) Pasien Baru atau Keluarganya dipersilahkan membaca Hak dan Kewajiban Pasien dan menanyakan informasi lain yang diperlukan 8) Setelah selesai tindakan, Pasien umum membayar administrasi pelayanan pada kasir yang disediakan.



BAB IV DOKUMENTASI



4. Dokumentasi Pendaftaran pasien didokumentasikan sebagai berikut: 4.1 Pasien Rawat Jalan Klinik Integrasi Pasien Rawat Jalan yang mendaftar di loket pendaftaran terdiri dari:  Pasien baru - Pasien menunjukkan kartu identitas pasien (KTP asli/foto copy) ke loket rekam medis - Mengisi biodata di lembar form identitas - Membeli karcis seharga Rp 10.000 di kasir lantai dasar - Memberikan bukti bayar beserta lembaran identitas kepada loket rekam medis - Petugas rekam medis input data pada sistem Rekam Medis Rumah Sakit dan memanggil pasien untuk memberikan kartu berobat dan menyerahkan rekam medis kepada co-ass - Co-ass menulis di logbook rekam medis pasien baru  Pasien Lama - Pasien menunjukkan kartu berobat pasien beserta bukti bayar pendaftaran pasien awal - Pasien menuju ke loket untuk membayar biaya pendaftaran berobat untuk pasien lama sebesar Rp 5.000 - Menuju loket untuk memberikan bukti bayar beserta kartu berobat pasien - Petugas rekam medis input data pada sistem Rekam Medis Rumah Sakit dan memanggil pasien untuk menyerahkan rekam medis kepada co-ass sambil menunjukkan bukti identitas pasien, apabila co-ass tidak dapat menunjukkan identitas pasien sesuai rekam medis maka rekam medis tidak dapat diberikan kepada co-ass - Co-ass menulis di logbook rekam medis pasien lama - Apabila tidak membawa kartu berobat pasien diwajibkan membeli karcis denda seharga Rp 5.000 dengan menunjukkan identitas pasien berupa KTP/SIM 4.2 Pasien Rawat Jalan Klinik Eksekutif  Pasien baru - Pasien menunjukkan kartu identitas pasien (KTP asli/foto copy) ke loket rekam medis - Mengisi biodata di lembar form identitas - Petugas pendaftaran menginput data pasien pada sistem Rekam Medis Rumah Sakit, menanyakan keluhan pasien. kemudian pasien menunggu di ruang tunggu sampai perawat memanggil pasien untuk masuk ke ruang perawatan - Selasai perawatan pasien melakukan pembayaran melalui kasir. - Pasien membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000 dan biaya perawatan lain sesuai tindakan perawatan. 



Pasien Lama - Pasien menyebutkan nama dan tanggal lahir - Petugas pendaftaran mencari data pasien pada sistem Rekam Medis Rumah Sakit, menanyakan keluhan pasien. kemudian pasien menunggu di ruang tunggu sampai perawat memanggil pasien untuk masuk ke ruang perawatan - Selasai perawatan pasien melakukan pembayaran melalui kasir. - Pasien membayar biaya perawatan sesuai tindakan perawatan.



4.3 Pasien Rawat Jalan Klinik Gigi Umum  Pasien baru - Pasien menunjukkan kartu identitas pasien (KTP asli/foto copy) ke loket rekam medis - Mengisi biodata di lembar form identitas - Petugas pendaftaran menginput data pasien pada sistem Rekam Medis Rumah Sakit, menanyakan keluhan pasien. kemudian pasien menunggu di ruang tunggu sampai perawat memanggil pasien untuk masuk ke ruang perawatan - Selasai perawatan pasien melakukan pembayaran melalui kasir. - Pasien membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000 dan biaya perawatan lain sesuai tindakan perawatan.







Pasien Lama - Pasien menyebutkan nama dan tanggal lahir - Petugas pendaftaran mencari data pasien pada sistem Rekam Medis Rumah Sakit, menanyakan keluhan pasien. kemudian pasien menunggu di ruang tunggu sampai perawat memanggil pasien untuk masuk ke ruang perawatan - Selasai perawatan pasien melakukan pembayaran melalui kasir. - Pasien membayar biaya perawatan sesuai tindakan perawatan.



4.4 Pasien IGD  Pasien baru - Pasien datang ke IGD menuju ruang triase - Dokter memeriksa kriteria emergensi pasien di ruang triase - Anggota keluarga dari pasien melakukan pendaftaran di ruang administrasi: o Anggota keluarga menunjukkan kartu identitas pasien (KTP asli/foto copy) ke loket rekam medis o Mengisi biodata pasien di lembar form identitas pasien o Membayar biaya administrasi seharga Rp 25.000 di kasir IGD o Memberikan bukti bayar beserta lembaran identitas kepada loket rekam medis o Petugas rekam medis input data pada sistem Rekam Medis Rumah Sakit dan memanggil anggota keluarga untuk memberikan kartu berobat dan menyerahkan rekam medis kepada petugas IGD - Dokter akan menginformasikan bahwa apakah pasien harus dirawat jalan atau dirawat inap - Dilakukan tindakan medis sesuai kriteria emergensi pasien, termasuk pemberian premedikasi ataupun resep - Pasien atau anggota keluarga ke apotik untuk menebus resep obat - Anggota keluarga melakukan pembayaran di loket kasir IGD 



Pasien Lama - Pasien datang ke IGD menuju ruang triase - Dokter memeriksa kriteria emergensi pasien di ruang triase - Anggota keluarga dari pasien melakukan pendaftaran di ruang administrasi: o Anggota keluarga menunjukkan kartu berobat pasien o Membayar biaya administrasi seharga Rp 25.000 di kasir IGD o Memberikan bukti bayar beserta lembaran identitas kepada loket rekam medis o Petugas rekam medis input data pada sistem Rekam Medis Rumah Sakit dan memanggil anggota keluarga untuk memberikan kartu berobat dan menyerahkan rekam medis kepada petugas IGD - Dokter akan menginformasikan bahwa apakah pasien harus dirawat jalan atau dirawat inap - Dilakukan tindakan medis sesuai kriteria emergensi pasien, termasuk pemberian premedikasi ataupun resep - Pasien atau anggota keluarga ke apotik untuk menebus resep obat - Anggota keluarga melakukan pembayaran di loket kasir IGD



BAB V PENUTUP Demikian Panduan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan dan IGD Gigi dan Mulut dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan asuhan dan pelayanan bagi petugas dan pemberi layanan pada pasien dan keluarga di lingkungan RSGM FKG Usakti.



Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal : ………………… Direktur,



drg. Marta Juslily, MBA