17 0 292 KB
PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN R.S.J. GRHASIA Daerah Istimewa Yogyakarta
SPO
No. Dokumen SPO–RM–06/RSJG
Tanggal Terbit 4 Januari 2019
No. Revisi 02
Halaman 1/2
Disusun oleh: Instalasi Rekam Medik
Diperiksa oleh: Bidang Pelayanan Medik
Ditetapkan Direktur
dr. AKHMAD AKHADI S., MPH NIP. 19680714 200012 1 002 Pengertian
Pasien rawat jalan adalah pasien yang tidak mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mendaftar pasien rawat jalan
Kebijakan
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
Prosedur
A. PASIEN BARU 1. Panggilah pasien sesuai nomor urut antrian. 2. Tanyakan apakah pasien sudah pernah periksa ke RSJ Grhasia atau belum. 3. Pastikan melalui SIMRS bahwa pasien belum pernah terdaftar. 4. Lakukan skrining awal pasien masuk rawat jalan tentang transportasi dan mobilisasi, klinik yang dituju, keyakinan dan nilai pribadi. 5. Berikan formulir pendaftaran pasien baru dan General Consent untuk diisi dan dimintakan persetujuannya 6. Mintalah kartu identitas pasien untuk validasi. Jika tidak ada kartu identitas, lakukan validasi dengan wawancara. 7. Jelaskan General Consent kepada keluarga/penanggung jawab jika pasien memiliki hambatan dalam komunikasi berupa hambatan fisik seperti pasien disabilitas dan pasien buta huruf 8. Daftarkan pasien sesuai klinik yang dituju dan berikan kartu berobat kepada pasien/keluarga 9. Persilahkan pasien/keluarga dengan penjaminan BPJS ke Bagian SEP untuk penerbitan surat eligibilitas peserta kemudian ke klinik yang dituju. 10. Persilahkan pasien/keluarga dengan penjaminan Jamkesos dan Pasien Umum langsung ke klinik yang dituju 11. Cetak form Data Sosial Pasien, Screening Awal Pasien Masuk Rawat Jalan, Stiker Label Identitas Pasien dan buat rekam medis pasien baru
PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN No. Dokumen SPO–RM–06/RSJG
R.S.J. GRHASIA Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Terbit 4 Januari 2019
SPO
No. Revisi 02
Halaman 2/2
B. PASIEN LAMA 1. Panggilah pasien sesuai nomor urut antrian. 2. Tanyakan apakah pasien sudah pernah periksa ke RSJ Grhasia atau belum. 3. Mintalah kartu berobat pasien, carikan data pasien melalui SIMRS jika pasien tidak bawa kartu berobat,. 4. Tanyakan apakah ada perubahan data pasien jika ada perubahan lakukan perbaruan data. 5. Daftarkan pasien sesuai klinik yang dituju dan berikan kartu berobat kepada pasien/keluarga 6. Persilahkan pasien/keluarga dengan penjaminan BPJS ke Bagian SEP untuk penerbitan surat eligibilitas peserta kemudian ke klinik yang dituju. 7. Persilahkan pasien/keluarga dengan penjaminan Jamkesos dan Pasien Umum langsung ke klinik yang dituju Unit Terkait
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap Instalasi Gawat Darurat Instalasi Penanganan Korban Napza Instalasi Laboratorium Instalasi Radiologi Instalasi Rehabilitasi Medik