Panduan Penetapan Batas Kadaluarsa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penggunaan peralatan medis yang kadaluarsa memiliki risiko dan dapat membahayakan. Peralatan medis yang kadaluarsa dapat berkurang efektifitasnya atau berisiko karena meningkatnya resiko infeksi. Oleh karena itu, ruang sterilisasi mengharuskan penulisan tanggal sterilisasi dilakukan. Peralatan medik yang akan disterilkan dengan mesin autoclave harus menggunakan etiket / tanggal sterilisasi yang fungsinya untuk mengetahui bahwa peralatan medis tersebut dalam keadaan steril / tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Adapun ruang sterilisasi Rumah Sakit Citra Husada menetapkan batas waktu



masa



kadaluarsa dengan mesin autoclave : 1 mingguSemua hal tersebut di atas berlaku apabila kemasan diperlakukan dengan baik dan kemasan tidak rusak. Persediaan ruang sterilisasi supply yang sudah dekat atau sudah satu minggu harus dikembalikan ke ruang sterilisasi untuk disterilkan kembali. Tanggal sterilisasi pada peralatan medis merupakan bagian yang kritikal untuk menentukan apakah peralatan tersebut aman untuk digunakan dan akan bekerja sesuai yang diharapkan. B. Pengertian Alat kesehatan yang sudah kadaluarsa adalah alat kesehatan yang sudah melewati masa kadaluarsa yang dicantumkan pada kemasan alat kesehatan. C. Tujuan  Untuk standarisasi proses identifikasi pelaksanaan dan pemeriksaan tanggal 



kadaluarsa peralatan medis dari ruang sterilisasi. Untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai penanganan peralatan yang kadaluarsa



D. Ruang Lingkup Waktu kadaluarsa alat kesehatan merupakan waktu yang menunjukkan saat alat kesehatan tidak layak lagi digunakan atau berakhirnya batas aktif dari alat kesehatan. Jadi sampai dengan waktu yang dimaksud, potensi, mutu, dan kemanan alat kesehatan dijamin tetap memenuhi syarat. Alat kesehatan akan tetap efektif dan aman untuk 1



kesehatan sampai batas waktu yang ditentukan jika disimpan pada kondisi yang sesuai, yaitu pada cahaya, suhu, dan kelembaban yang sesuai. Jika penyimpanannya tidak tepat, maka alat kesehatan dapat rusak dan alat kesehatan yang sudah kadaluarsa tidak boleh digunakan lagi karena beberapa hal: a. Mutu



dan



kemanan



alat



kesehatan



kadaluarsa



tidak



dapat



dipertanggungjawabkan. b. Alat kesehatan kadaluarsa dapat ditumbuhi jamur, maka dikhawatirkan akan lebih membahayakan pasien, bukan menyembuhkan. Pemusnahan/penggantian alat kesehatan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap alat kesehatan yang tidak terpakai karena kadaluarsa, rusak, ataupun mutunya sudah tidak memenuhi standar. Pemusnahan/penggantian alat kesehatan yang diketahui kadaluarsa ini bermanfaat agar alat kesehatan yang sudah kadaluarsa tidak digunakan lagi di lingkungan rumah sakit atau oknum lain yang tidak bertanggungjawab, sehingga tidak merugikan pasien atau pihak manapun. Juga bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu keamanan dan kemanfaatan, selain itu pemusnahan juga bertujuan untuk menghindari pembiayaan seperti biaya penyimpanan, pemeliharaan, penjagaan atas alat kesehatan yang sudah tidak layak untuk dipelihara. Pemusnahan/penggantian alat kesehatan yang tepat dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja, terutama dalam hal biaya penyimpanan, pemeliharaan, penjagaan atas alat kesehatan. Salah satu bagian di dalam organisasi yaitu sistem yang baik dan sesuai dengan prosedur yang ada, maka terwujudlah peningkatan efisiensi dan kelancaran kinerja. Selain itu pemusnahan/penggantian alat kesehatan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan kerja dan menghindarkan diri dari pengotoran lingkungan. 2



Pemusnahan alat kesehatan dilakukan bila : a. Diproduksi tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku b. Telah rusak/kadaluarsa c. Tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan d. Dicabut izin edarnya e. Berhubungan dengan tindak pidana di bidang sediaan farmasi dan alat kesehatan.



BAB II TATALAKSANA A. Penggunaan Dan Penggantian Alat Kesehatan Yang Diketahui Rusak/Kadaluarsa Tujuan dari penggunaan dan penggantian alat kesehatan yang diketahui kadaluarsa adalah:  Menghindari beredarnya alat kesehatan yang diketahui kadaluarsa di lingkungan rumah sakit, dengan menarik semua alat kesehatan 1 minggu setelah tanggal sterilisasinya.  Menghindari pemakaian alat kesehatan yang diketahui kadaluarsa  Sebagai panduan untuk penggantian alat kesehatan yang diketahui rusak/kadaluarsa. B. Peralatan Medis Yang Harus Disterilisasi 1. Hecting set 2. WT set 3. Partus set 4. Curatage set 5. Obgyn set 6. Laparotomi set 7. Bedah minor set 8. Orto set 9. Urology set



3



C. Peralatan Medis Yang Harus Disterilisasi Untuk Tiap Unit NO. 1.



UNIT Instalasi Gawat Darurat



2.



Kamar Operasi



3.



Instalasi Rawat Inap 1



4.



Instalasi Rawat Inap 2



5.



HCU



6



VK



PERALATAN MEDIS YANG HARUS STERIL 1. Hecting set 2. WT set 3. Vena section set 1. Hecting set 2. Curatage set 3. Obgyn set 4. Laparotomi set 5. Bedah minor set 6. Orto set 7. Urology set 1. Hecting set 2. WT set 1. Hecting set 2. WT set 1. Hecting set 2. WT set 1. Hecting set 2. WT set 3. Partus set



D. Cara pengecekan peralatan kadaluarsa: 1. Petugas dari masing-masing ruangan atau unit melakukan pengecekan setiap hari pada alat medis yang terdapat pada ruangan 2. Alat medis harus dilakukan sterilisasi ulang dalam waktu seminggu sekali apabila peralatan tersebut tidak terpakai. Jadi apabila ada alat medis yang sudah jatuh tempo untuk disterilisasi maka petugas harus segera menyerahkan pada ruang sterilisasi untuk segera disterilisasi. 3. Sebelum disterilisasi, alat yang akan disterilkan harus dibungkus dengan doek atau kain pembungkus lalu diberi tanda atau label tanggal sterilisasi. 4. Jika ditemukan peralatan medis yang rusak dan tidak pernah dipakai lagi, maka peralatan medis



tersebut dikumpulkan ke



bagian logistik Rumah



Husada. E.



Dokumentasi 1. SPO Penarikan Alat Kesehatan Yang Rusak Atau Kadaluarsa 2. SPO Pengawasan Alat Kesehatan Kadaluarsa 4



Sakit Citra



5