Panduan Pengadaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENGADAAN OBAT DAN ALAT KESEHATAN HABIS PAKAI RSI BANJARNEGARA



A. PENGERTIAN Pengadaan obat dan alat kesehatan habis pakai adalah merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk merealisasikan perencanaan kebutuhan obat dan alat kesehatan habis pakai. B. TUJUAN 1. Tujuan Umum : Meningkatnya kualitas pelayanan di Rumah Sakit Islam Banjarnegara. 2. Tujuan Khusus : a. Sebagai pedoman di unit farmasi dalam pengadaan obat dan alat kesehatan habis pakai. b. Kebutuhan obat dan alat kesehatan habis pakai di Rumah Sakit Islam Banjarnegara dapat tercukupi secara efektif dan efisien. C. RUANG LINGKUP Panduan Pengadaan Obat dan alat kesehatan habis pakai meliputi pengadaan baik melalui pembelian langsung, produksi (pembuatan sediaan farmasi) maupun melalui hibah (sumbangan). D. TATA LAKSANA Pengadaan merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk merealisasikan perencanaan kebutuhan. Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah, dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. Pengadaan merupakan kegiatan yang berkesinambungan dimulai dari pemilihan, penentuan jumlah yang dibutuhkan, penyesuaian antara kebutuhan dan dana, pemilihan metode pengadaan, pemilihan pemasok, penentuan spesifikasi kontrak, pemantauan proses pengadaan, dan pembayaran. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai antara lain: a. Bahan baku Obat harus disertai Sertifikat Analisa b. Bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS) c. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus mempunyai Nomor Izin Edar d. Expired date minimal 2 (dua) tahun kecuali untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai tertentu (vaksin, reagensia, dan lainlain). Pengadaan dapat dilakukan melalui : 1. Pembelian. Sistem pengadaan dengan pembelian adalah pembelian langsung (direct procuremant) dan pembelian dengan negosiasi (negotiation procurment) atau



kontrak, dilakukan setiap hari kerja dengan memperhatikan trend pemakaian dan kapasitas penyimpanan. Dalam kondisi tertentu seperti adanya penawaran khusus, penyesuaian harga, pembelian dapat dilakukan dalam jumlah besar dengan memperhatikan anggaran dan kondisi keuangan rumah sakit. Pembelian sistem kontrak dilakukan setelah Direktur setuju menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan pemasok / distributor.



dan



Pembelian langsung maupun kontrak harus sesuai dengan formularium rumah sakit. Apabila terjadi kekosongan produk tertentu dari distributor, kepala Unit Farmasi berhak memilih alternatif penggantinya untuk sementara sampai produk tersebut tersedia kembali. Distributor yang dipilih harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Memiliki Surat Izin Usaha Pedagang Besar Farmasi dari Badan POM RI b. Memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak beserta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) c. Lebih diutamakan pemasok yang memiliki sertifikat mutu d. Memberikan jaminan pelayanan, meliputi :  Jaminan sustainabilitas dan kontinuitas produk  Pemberian informasi yang jelas mengenai produk, termasuk informasi perubahan harga, informasi stock out, informasi discontinue serta penarikan produk  Memiliki kebijakan yang jelas mengenai retur obat kadaluarsa dan penarikan obat, lebih diutamakan pemasok yang memiliki kebijakan retur obat pada bulan kadaluarsa dan kemasan jual terkecil  Pengiriman tepat waktu, diutamakan yang dapat mengirim tiap hari  Memberikan waktu jatuh tempo yang fleksibel Pengadaan perbekalan farmasi apabila terjadi keterlambatan atau kekosongan dari pemasok resmi dapat dilakukan ke apotek atau rumah sakit lain yang memiliki izin resmi. 2. Produksi / pembuatan sediaan farmasi. Merupakan kegiatan membuat, merubah bentuk dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril atau non steril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit Kriteria obat yang diproduksi : a. Sediaan Farmasi dengan formula khusus. b. Sediaan farmasi dengan kemasan yang lebih kecil. c. Sediaan farmasi dengan konsentrasi yang lebih rendah. d. Sediaan farmasi yang tidak tersedia di pasaran Sediaan farmasi yang diproduksi di unit farmasi antara lain : a. Pengenceran H2O2 50% menjadi H2O2 3% b. Membuat shake lotion 3. Sumbangan Unit Farmasi harus melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap penerimaan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis



Pakai sumbangan/dropping/hibah. Seluruh kegiatan penerimaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dengan cara sumbangan/dropping /hibah harus disertai dokumen administrasi yang lengkap dan jelas. Agar penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dapat membantu pelayanan kesehatan, maka jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus sesuai dengan kebutuhan pasien di Rumah Sakit. Unit Farmasi dapat memberikan rekomendasi kepada pimpinan Rumah Sakit untuk mengembalikan/menolak sumbangan/dropping /hibah Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak bermanfaat bagi kepentingan pasien Rumah Sakit. E. PENUTUP Demikian panduan pengadaan obat dan alat kesehatan habis pakai ini disusun sebagai acaun oleh unit farmasi dalam melaksanakan kegiatan pengadaan obat dan alat kesehatan habis pakai. Kami menyadari panduan masih belum sempurna, sehingga masih harus terus dievaluasi untuk menjadi lebih baik lagi.