Panduan Pengelolaan Limbah Padat Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANGKALAN UTAMA TNI AL V RUMKITAL Dr.OEPOMO



PANDUAN PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS PADAT



RUMKITAL Dr. OEPOMO SURABAYA 2022



DAFTAR ISI



Halaman Judul Panduan ...................................................................................... i Daftar isi ...............................................................................................................



ii



Keputusan Karumkital Dr. Oepomo...................................................................... iii BAB I



PENDAHULUAN....................................................................................



1



BAB II



RUANG LINGKUP ................................................................................



2



BAB III



TATA LAKSANA ..................................................................................



3



BAB IV



DOKUMENTASI..................................................................................



7



ii



BAB I DEFINISI 1.



Limbah padat Rumah Sakit Semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis.



2.



Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah benda tajam, limbah infeksius, limbah jaringan tubuh, limbah sitotoksis, limbah farmasi, limbah kimia, limbah radioaktif, limbah plastik.



3.



Limbah benda tajam adalah obyek atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit.



4.



Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organism pathogen yang tidak secara rutin ada dilingkungan dan organism tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan.



5.



Limbah jaringan tubuh adalah limbah jaringan tubuh yang dibuang pada saat pembedahan atau autopsi, meliputi jaringan tubuh, organ, anggota badan, placenta, darah dan cairan tubuh lainnya.



6.



Limbah sitotoksik adalah bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup.



7.



Limbah farmasi adalah Limbah yang berasal dari obat-obatan kadaluarsa,obat dengan kemasan rusak, obat-obatan yang dikembalikan oleh pasien, obatobatan yang tidak diperlukan lagi oleh rumah sakit dan limbah yang dihasilkan selama proses produksi obat-obatan.



8.



Limbah kimia adalah limbah yang dihasilkan dari penggunaan kimia dalam tindakan medis, veterinari, laboratorium, proses sterilisasi dan riset.



9.



Limbah plastik adalah bahan plastik yang dibuang oleh klinik, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.



10. Minimasi limbah adalah upaya yang dilakukan rumah sakit untuk mengurangi



jumlah limbah yang dihasilkan dengan cara mengurangi bahan (reduce), menggunakan kembali limbah(reuse) dan daur ulang limbah (recycle). 11. Limbah sitotoksik, umumnya dihasilkan dari rumah sakit dan fasilitas riset,



harus dikumpulkan dalam wadah yang kokoh dan kedap serta diberikan simbol dan label “Limbah Sitotoksik”. 12. Limbah radioaktif harus dilakukan pemilahan sesuai dengan bentuk fisiknya,



padat dan cair, dan sesuai dengan waktu paruh (half-life) atau potensinya, dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenaga nukliran. 1



BAB II RUANG LINGKUP Ruang lingkup kegiatan pengelolaan sampah medis meliputi : 1. Pemilahan dan pewadahan sampah medis mulai dari sumber penghasil limbah dilingkungan rumah sakit. 2. Pengumpulan dan pengangkutan sampah medis dilingkungan rumah sakit. 3. Pengumpulan, pengemasan dan pengangkutan sampah medis oleh pihak ke tiga serta serta pemusnahan sampah medis keluar rumah sakit.



2



BAB III TATA LAKSANA 1.



Limbah Benda Tajam a. Petugas yang menangani limbah benda tajam harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan. b. Pemilahan dan pewadahan limbah benda tajam, dimulai dari ruang penghasil limbah. Contoh limbah benda tajam seperti jarum suntik, scapel, jarum, pipet, ampul, pisau dan jarum beserta spuit/syringe. c. Limbah benda tajam dimasukkan dalam satu wadah/safetybox (kardus) tanpa memperhatikan terkontaminasi atau tidak. Wadah harus anti bocor, anti tusuk dan tidak mudah untuk dibuka lagi. d. Pengumpulan dan pengangkutan safetybox dilakukan apabila safetybox sudah terisi 2/3 bagian dan hanya untuk sekali pakai, untuk kemudian di di angkut menggunakan trolly tertutup bersama dengan limbah padat medis lainnya. e. Pengangkutan “LIMBAH B3” keluar rumah sakit dengan menggunakan kendaraan khusus dari pihak ketiga. Pihak ketiga bertanggung jawab penuh atas resiko dan akibat yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan pengangkutan dan pengolahan “LIMBAH B3” sejak keluar dari rumah sakit. f.



Limbah benda tajam, meliputi antara lain jarum intravena, vial, lenset, siringe, pipet pasteur, kaca preparat, skalpel, pisau, dan kaca.



2. Limbah Non-Infeksius a. Petugas yang menangani limbah non-infeksius harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan. b. Pemilihan dan pewadahan limbah non-infeksius, dimulai dari ruang penghasil limbah. c. Limbah non-infeksius dimasukkan dalam ke wadah plastik hitam. Plastik tidak bocor. d. Pengumpulan dan pengangkutan non-infeksius apabila sudah terisi penuh lalu langsung di buang ke tempat pengumpulan sampah. 3.



Limbah Infeksius a. Petugas yang menangani limbah infeksius harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan. b. Pemilahan dan pewadahan limbah infeksius, dimulai dari ruangan penghasil limbah. Contoh limbah infeksius: kassa penutup luka, bahan habis pakai yang sudah digunakan /terkontaminasi cairan tubuh pasien. 3



c. Limbah infeksius dimasukkan “LIMBAH INFEKSIUS”



kedalam tempat sampah berlabel



yang sudah dilapisi kantong plastic warna



kuning. d. Pengumpulan dan pengangkut limbah infeksius dilakukan apabila sudah terisi 2/3 bagian dengan menggunakan trolley dan tong / container khusus berwarna kuning yang tertutup bersama limbah padat medis lainnya. Selama proses pengangkutan, limbah infeksius tidak boleh tercecer dijalan. e. Troley pengangkutan limbah medis setelah digunakan harus segera dicuci dan disesinfeksi. f.



Penyimpanan llimbah Infeksius disimpan di TPS penyimpanan limbah B3



g. Pengolahan dan pemusnahan limbah infeksius dengan melakukan kerja sama dengan pihak ke tiga yang telah memiliki izin pengolahan dan pemusnahan limbah medis dari Kementerian Lingkungan Hidup. h. Pengangkutan “LIMBAH B3” keluar rumah sakit dengan menggunakan kendaraan khusus dari pihak ketiga.Pihak ketiga bertanggung jawab penuh atas resiko dan akibat yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan pengangkutan dan pengolahan “LIMBAH B3”sejak keluar dari rumah sakit. i.



Limbah Infeksius berupa darah dan cairan tubuh : 1) Darah, meliputi serum, plasma, dan komponen darah lainnya. 2) Cairan tubuh, meliputi semen, sekresi vagina, cairan serebrospinal, cairan pleural, peritonial, perikardial, amniotik, dan cairan tubuh lainnya yang terkontaminasi darah.



4.



Limbah Patologi/ Jaringan Tubuh a.



Petugas yang menangani limbah jaringan tubuh: menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan.



b.



Pemilahan dan pewadahan limbah jaringan tubuh, dimulai dari ruangan penghasil limbah. Contoh limbah jaringan tubuh seperti placenta, anggota badan/ organ, darah dan komponen darah serta cairan tubuh.



c.



Limbah jaringan tubuh dimasukkan dalam kantong plastic berwarna kuning dan diberi label khusus limbah patologi.



d.



Limbah jaringan tubuh dimasukkan bersama limbah padat medis lainnya kedalam tempat sampah berlabel “LIMBAH INFEKSIUS” yang sudah dilapisi kantong plastik warna kuning.



e.



Pengumpulan dan pengangkut limbah jaringan tubuh dilakukan apabila sudah terisi 2/3 bagian dengan menggunakan trolley khusus berwarna kuning yang tertutup bersama limbah padat medis lainnya . Selama 4



proses pengangkutan, limbah jaringan tubuh tidak boleh tercecer dijalan. f.



Troley sampah harus segera dicuci,sesudah digunakan.



g.



Pengangkutan “LIMBAH B3” keluar rumah sakit dengan menggunakan kendaraan khusus dari pihak ketiga. Pihak ketiga bertanggung jawab penuh atas resiko dan akibat yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan pengangkutan dan pengolahan “LIMBAH B3”sejak keluar dari rumah sakit.



5.



Limbah Farmasi a.



Petugas yang menangani limbah farmasi harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan.



b.



Pemilahan dan pewadahan limbah farmasi,dimulai dari ruangan penghasil limbah. Contoh limbah farmasi obat kadaluarsa, obat dengan kemasan rusak,obat yang sudah tidak digunakan lagi dan limbah yang dihasilkan selama produksi obat (vial bekas obat,botol kaca bekas obat).



c.



Limbah farmasi dimasukkan kedalam tempat sampah yang sudah dilapisi kantong plastic warna coklat/kardus warna coklat dan diberi label.



d.



Sebelum diserahkan ke pihak ketiga, kemasan obat dirusak terlebih dahulu.



e.



Limbah diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin dari kementerian lingkungan hidup.



f.



Pengangkutan “LIMBAH B3” keluar rumah sakit dengan menggunakan kendaraan khusus dari pihak ketiga.Pihak ketiga bertanggungjawab penuh atas resiko dan akibat yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan pengangkutan



dan



pengolahan



“LIMBAH



B3”sejak



keluar



dari



rumahsakit. g.



Limbah bahan kimia kadaluarsa tumpahan dan sisa kemasan. Kode warna coklat. Dimasukkan dalam kemasan kantong plastik dan kontainer.



6.



Limbah Kimia a. Pemilahan dan pewadahan limbah kimia dimulai dari ruangan penghasil limbah. Contoh limbah kimia berbahaya seperti amalgam, acrylic, tabung oksigen, tabung nitrogen, tabung hidrogen, tabung karbondioksida, siklopropana, asetilin



dan



tabung elpiji.



Contoh



limbah kimia tidak



berbahaya botol bekas sabun dll. b. Limbah kimia berbahaya dikumpulkan dan dikemas dalam tong/container tertutup bersama limbah B3 lainnya, untuk selanjutnya diangkut keluar 5



rumah sakit dengan menggunakan kendaraan khusus dari pihak ketiga. Pihak ketiga bertanggungjawab penuh atas resiko dan akibat yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan pengangkutan dan pengolahan “LIMBAH B3” sejak keluar dari rumah sakit. c. Limbah kimia tidak berbahaya dan dalam jumlah kecil dimasukkan kedalam kantong plastic hitam berlabel “LIMBAH NON INFEKSIUS” untuk kemudian dibuang ke TPA.



6



BAB IV DOKUMENTASI Dokumentasi dalam kegiatan pengelolaan limbah medis sebagai berikut : 1. Dilakukan monitoring pemilahan dan pewadahan limbah setiap bulan sekali. 2. Pencatatan jumlah limbah medis ditempat pengumpulan sampah setiap hari. 3. Pencatatan jumlah limbah medis yang diserahkan oleh pihak ketiga.



7



BAB V PENUTUP Buku panduan ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan limbah padat medis di Rumkital Dr Oepomo. Diharapkan dengan terlaksananya panduan ini, akan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pelayanan penyehatan lingkungan di rumah sakit.



Ditetapkan di



: Surabaya



Pada Tanggal



: 06 Juni 2022



Kepala Rumkital Dr. Oepomo



dr. Muhamad Sholikhin, Sp. KFR Letkol Laut (K) NRP. 13560/P



8