Panduan Pengelolaan Limbah Padat Dan Cair2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA PANCOR No. Izin : 1938/503/PP.II.50.A8/04/2015 JL. KH. Ahmad Dahlan No. 17 Pancor Lombok Timur Telp. (0376) 21004, Fax (0376) 22693



SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 287/PAN/PPI/RSI-N/IV/2016 TENTANG PANDUAN PENGELOLAAN LIMBAH PADAT DAN CAIR Direktur Rumah Sakit Islam Namira dengan senantiasa memohon bimbingan, lindungan dan ridho Allah SWT : MENIMBANG :



MENGINGAT



1. Bahwa dalam



suatu rumah sakit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah rumah sakit adalah unit kesehatan lingkungan 2. Bahwa pengelolaan limbah rumah sakit adalah suatu usaha yang dilakukan oleh rumah sakit untuk mengurangi dan mencegah terjadinya infeksi dan penularan penyakit yang di timbulkan oleh limbah rumah sakit itu sendiri 3. Bahwa berdasarkan point 1 dan 2 yang tersebut diatas maka perlu diterbitkan Surat Keputusan Direktur tentang Panduan Pengelolaan Limbah Padat dan Cair



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Permenkes Nomor 1204 Tahun 2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 4. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.07.06/III/2371/2009 tentang Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit Islam Namira



MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KESATU



Panduan Pengelolaan Limbah Padat dan Cair di Rumah Sakit Islam Namira sebagaimana terlampir dalam



KEDUA KETIGA



keputusan ini Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perbaikan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Lombok Timur Tanggal : 11 April 2016 M 3 Rajab 1437 H



Rumah Sakit Islam Namira Lombok Timur



(dr. H. Basirun MMRS) Direktur



Lampiran SK Direktur



Nomor Tanggal Tentang



: 287/PAN/PPI/RSI-N/IV/2016 : 11 April 2016 : Panduan Pengelolaan Limbah Padat dan Cair



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Rumah sakit adalah sistem terpadu yang terdiri dari berbagai sub sistem yang saling terkait. Sub sistem yang bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah rumah sakit adalah unit kesehatan lingkungan. pengelolaan limbah rumah sakit ini mencakup mulai dari perencanaan, pelaksanaan monitor dan evaluasi, sehingga nantinya diharapkan limbah yang dihasilkan tidak akan menimbulkan dampak negatif yang dapat menyebarkan infeksi bagi lingkungan dan orang-orang disekitar rumah sakit, baik itu pasien, pengunjung rumah sakit, karyawan dan masyarakat disekitarnya. Pengelolaan limbah rumah sakit adalah suatu usaha yang dilakukan oleh rumah sakit untuk mengurangi dan mencegah terjadinya infeksi dan penularan penyakit yang di timbulkan oleh limbah rumah sakit itu sendiri. B. Pengertian 1. Limbah rumah sakit adalah semua yang di hasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas. 2. Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non-medis. 3. Limbah padat non-medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di rumah sakit diluar medis yang barasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologinya. 4. Limbah cair adalah semua air buangan termasuk tinja yang barasal dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radio aktif yang berbahaya bagi kesehatan. 5. Limbah gas adalah semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit seperti insinerator, dapur, perlengkapan generator. C. Tujuan Tujuan Umum:



1. Terjaminnya sistem pengelolaan limbah rumah sakit dengan baik dan sesuai aturan. 2. Meningkatkan mutu lingkungan rumah sakit yang lebih baik. Tujuan khusus: 1. Menciptakan lingkungan rumah sakit yang bersih sehat dan mencegah dampak infeksi yang dapat ditimbulkan oleh limabh rumah sakit. 2. Memberikan pelayanan pengelolaan limbah pada seluruh unit di rumah sakit. 3. Melakukan pengelolaan limbah rumah sakit yang sesuai dengan aturan dan pedoman yang berlaku. 4. Sebagai panduan dalam meminimalisasi kemungkinan terjadinya infeksi saling yang ditimbulkan oleh limbah rumah sakit.



BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN



Petugas IPAL harus mengetahui tujuan dari pengelolaan limbah padat dan cair sehingga dapat mengurangi penularan infeksi rumah sakit dan meningkatkan mutu pelayanan dan keamanan petugas.



BAB III TATA LAKSANA



A. Fasilitas dan Peralatan Adanya fasilitas kerja yang baik dan cukup adalah merupakan salah satu syarat terciptanya tujuan dan fungsi pelanyanan yang efektif. Untuk melasanakan kegiatan pengelolaan tersebut diperlukan: a. Sarana dan prasarana penunjang kerja ( mesin pengolahan limbah, APD, toolset, alat pengangkut limbah, ruang pemilahan, ruang penyimpanan sisa limbah ) b. Gudang tempat penyimpanan bahan-bahan dan alat kerja. c. Ruang administrasi. B. Peralatan Untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan limbah rumah sakit harus didukung oleh peralatan-peralatan yang tersedia dengan baik berupa: a. Peralatan mesin pengolah llimbah - Incinerator ( untuk limbah padat medis )  MOU dengan pihak ketiga - Mesin aerator ( untuk limbah cair ) - Mesin sedot mobile - Mesin penghancur jarum suntik  MOU dengan pihak ketiga b. Peralatan distribusi pengangkut limbah C. Pelaksanaan pengelolaan limbah 1. Pengelolaan Limbah Padat a. Pemilahan limbah harus dilakukan mulai dari sumber yang menghaliskan limbah yang terdiri dari limbah infeksius, limbah benda tajam b. Limbah benda tajam harus dikumpulkan dalam satu wadah, harus anti bocor, anti tusuk dan tidak mudah untuk dibuka c. Jarum dan syringe harus dipisahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali. d. Pewadahan limbah medis padat harus memenuhi persyaratan dengan penggunaan wadah dan label identitas serta dilengkapi dengan tas kresek / kantong plastic berwarna kuning. e. Tempat pewadahan limbah medis padat :  Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan memmpunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya, serta menggunakan kantong plastik berwarna kuning.  Disetiap sumber penghasil limbah medis harus tersedia tempat pewadahan yang terpisah dengan limbah padat non medis.  Kantong pelastik diangkat setiap hari atau apabila 2/3 bagian telah terisi limbah.  Untuk benda tajam ditampung pada tempat khusus seperti safety box f. Pengumpulan limbah medis padat dari setiap ruangan harus menggunakan troli khusus. g. Pemusnahan limbah medis padat infeksius dilakukan dengan menggunakan incinerator (MOU dengan pihak ketiga)



h. Benda tajam harus diolah / dimusnahkan dengan dengan menggunaan insenerator (MOU dengan pihak ketiga) i. Limbah farmasi dalam jumlah kecil dapat dimusnahkan dengan menggunakan insenerator (MOU dengan pihak ketiga) j. Bekas balutan yang terkontaminasi oleh darah dan cairan tubuh harus ditampung dengan menggunakan kantong berwarna kuning dan selanjutnya dapat di musnahkan dengan menggunakan incinerator (MOU dengan pihak ketiga) Limbah padat non medis 1. Tempat pewadahan terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan,tahan karat,kedap air. 2. Mempunyai tutup yang mudah dibuka dan tidak mengotori tangan serta dilengkapi dengan tas kresek / kantong plastic berwarna hitam. 3. Semua wadah penampung sampah non medis harus diberi leabel. 4. Tersedia tempat penampungan limbah padat non medis sementara ( TPS ) dan terletak pada lokasi yang mudah dijangkau kendaraan pengangkut limbah. 2. Pengolahan limbah cair 1. Saluran pembuangan limbah harus menggunakan sistem saluran tertutup,kedap air dan limbah harus mengalir dengan lancar,serta terpisah dengan saluran air hujan. 2. Rumah sakit harus memiliki unit pengolahan limbah cair sendiri. 3. Perlu dipasang alat pengukur debit limbah cair untuk mengetahui debit harian limbah yang dihasilkan. 4. Air limbah yang berasal dari laboratorium harus diolah di unit pengolahan air limbah 5. Frekuensi pemeriksaan kualitas limbah cair terolah ( effluent ) dilakukan minimal setiap bulan sekali dan maksimal 6 bulan sekali uji secara keseluruhan dan dilakukan pada laboratorium yang telah terakreditasi.



BAB IV DOKUMENTASI



Contoh – contoh form yang digunakan dalam mendokumentasikan pengelolaan limbab rumah sakit : 1. FORM JADWAL PEMBAKARAN SAMPAH MEDIS DI INCENERATOR



Bulan:



No



Tanggal



Berat ( Kg ) /Ton



(A) 1 2 3



(B)



(C)



Lama Pembakaran ( Menit ) (D)



Keterangan



(E)



2. FORM LEMBAR KEGIATAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN( LIMBAH B3 ) No



Jenis Limbah B3 Masuk



(A)



(B)



Tanggal Masuk



(C)



Sumber Limbah



(D)



Jumlah Berdasarkan Spesifikasi Limbah B3 ( Kg ) (E)



Jumlah Total Limbah B3 ( Kg )



(F)