Panduan Penggunaan SIPESAT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sistem Informasi Pelayanan Masyarakat Terpadu (SIPESAT) adalah aplikasi



layanan



publik



yang



dikembangkan



oleh



Dinas



Komunikasi,



Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo sebagai terobosan untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah Kabupaten Situbondo kepada masyarakat khususnya dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat di Kabupaten Situbondo dengan tujuan utama untuk menciptakan layanan administrasi pemerintah kepada masyarakat yang cukup dilaksanakan sampai tingkat desa. Aplikasi SIPESAT juga merupakan bagian dari PLASA Situbondo (Pelayanan Masyarakat Desa/Kelurahan Situbondo) yang merupakan program unggulan Bupati Situbondo untuk meningkatkan kualitas/mutu pelayanan kepada masyarakat Desa/Kelurahan Situbondo. Aplikasi SIPESAT juga searah dengan Motto Kabupaten Situbondo yaitu PAKEM (Pelayanan Aktif, Kreatif, Efektif, Efisien,Memuaskan). Panduan



(ebook)



Aplikasi



SIPESAT



(Sistem



Informasi



Pelayanan



Masyarakat Terpadu) ini sangat penting bagi pengguna sebagai acuan/pedoman dalam operasionalisasi system. Secara umum, panduan (ebook) ini terbagi dalam 2 (dua) bagian. Bagian pertama adalah penjabaran secara singkat tentang Sistem Informasi Pelayanan Masyarakat Terpadu (SIPESAT), perangkat penunjang system dan para pengguna system. Sementara itu, bagian kedua lebih kepada menjelaskan bagaimana mekanisme penggunaan system oleh masing-masing pengguna ditiap-tiap tingkat (level), alur layanan sampai penerbitan/pencetakan dokumen.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page ii



HALAMAN JUDUL ………………………………………………………………………….



i



KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………..



ii



DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………….



iii



I.



PENDAHULUAN 1.1 Maksud dan Tujuan Pembuatan Panduan ………………………………..



1



1.1 Deskripsi Umum Aplikasi SIPESAT ………………………………………….



1



1.2 User dan Hak Akses User dalam Aplikasi SIPESAT ……………………..



2



1.3 Perangkat Yang dibutuhkan dalam Penggunaan Aplikasi SIPESAT 1.3.1 Perangkat Keras …………………………………………………………



3



1.3.2 Perangkat Lunak ………………………………………………………..



3



1.4 Pengguna Aplikasi



II.



1.4.1 Admin ……………………………………………………………………..



3



1.4.2 Operator …………………………………………………………………..



4



1.4.3 Pejabat …………………………………………………………………….



4



1.4.4 Masyarakat ………………………………………………………………



4



TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI SIPESAT 2.1 TINGKAT KECAMATAN ……………………………………………………….



5



2.1.1 Level Admin Kecamatan  Login …………………………………………………………………………….



5



 Menu Utama / Dashboard …………………………………………………



6



 Pengelolaan User ditingkat Kecamatan …………………………………



7



 Pengaturan …………………………………………………………………….



13



2.1.2 Level CAMAT  Login …………………………………………………………………………….



14



 Menu Utama / Dashboard …………………………………………………



15



 Verifikasi / TTE (Tanda Tangan Elektronik) …………………………..



15



2.1.3 Level Operator Kecamatan  Login …………………………………………………………………………….



17



 Menu Utama / Dashboard …………………………………………………



18



 Permohonan Layanan ……………………………………………………….



19



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page iii



2.2 TINGKAT DESA 2.2.1 Level Admin  Login ……………………………………………………………………………..



20



 Menu Utama / Dashboard ………………………………………………….



21



 Pengelolaan User ditingkat Desa ………………………………………….



22



 Pengaturan ……………………………………………………………………..



28



2.2.2 Level Kepala Desa  Login ……………………………………………………………………………..



29



 Menu Utama / Dashboard ………………………………………………….



30



 Verifikasi / TTE (Tanda Tangan Elektorik ) …………………………….



30



2.2.3 Level Operator Desa  Login ……………………………………………………………………………..



32



 Menu Utama / Dashboard ………………………………………………….



33



 Permohonan Layanan ………………………………………………………..



34



1) Surat Pengantar Legalisasi SKCK …………………………………..



35



2) Surat Keterangan Tidak Mampu (Pendidikan) ……………………



39



3) Dispensasi Keterlambatan Pengajuan Daftar Nikah …………….



43



4) Legalisasi Surat Keterangan Beda Nama …………………………..



47



5) Surat Pengantar Pindah Keluar WNI…………………………………



51



6) Surat Pengantar Ijin Keramaian ……………………………………..



56



7) Surat Keterangan Domisili Lembaga ………………………………..



60



8) Surat Keterangan Bepergian ………………………………………….



64



9) Surat Keterangan Usaha ………………………………………………



68



10) Surat Keterangan Tidak Pernah Nikah/Kawin ……………………



72



11) Keterangan Kehilangan …………………………………………………



76



12) Keterangan Kematian …………………………………………………..



80



13) Keterangan Penghasilan Dan Keluarga Yang Menjadi Tanggungan ……………………………………………………………. 14) Keterangan Taksiran Harga Tanah Dan Bangunan …………….  Print Out Dokumen ………………………………………………………….



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



84 88 92



Page iv



2.3 Masyarakat



94



2.3.1 Lacak/Cek Permohonan (Dokumen) …………………………………….



94



III. PENUTUP ……………………………………………………………………………….



97



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page v



I.



PENDAHULUAN



1.1



Maksud dan Tujuan Pembuatan Panduan (ebook) Aplikasi SIPESAT



Panduan (ebook) Aplikasi SIPESAT (Sistem Informasi Pelayanan Masyarakat Terpadu) ini dibuat untuk tujuan sebagai berikut: 1. Menggambarkan dan menjelaskan aplikasi SIPESAT (Sistem Informasi Pelayanan Masyarakat Terpadu) untuk pengguna (admin, operator, pejabat (CAMAT/Kepala Desa) dan masyarakat). 2. Panduan dalam penggunaan Aplikasi SIPESAT (Sistem Informasi Pelayanan Masyarakat Terpadu) ditingkat Kecamatan dan Desa. 1.2



Deskripsi Umum Aplikasi SIPESAT Aplikasi SIPESAT (Sistem Informasi Pelayanan Masyarakat Terpadu) adalah aplikasi layanan publik yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo sebagai terobosan untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat khususnya dalam hal pelaksanaan PATEN di seluruh kecamatan di Kabupaten Situbondo dengan tujuan utama untuk menciptakan layanan administrasi pemerintah kepada masyarakat yang cukup dilaksanakan sampai tingkat desa. Aplikasi SIPESAT terdiri dari 14 (empat belas) layanan yang antara lain 7 (tujuh) layanan desa dan 7 (tujuh) layanan desa-kecamatan yaitu: 1. Surat Pengantar Legalisasi SKCK; 2. Surat Keterangan Tidak Mampu (Pendidikan); 3. Dispensasi Keterlambatan Pengajuan Daftar Nikah; 4. Legalisasi Surat Keterangan Beda Nama; 5. Surat Pengantar Pindah Keluar WN; 6. Surat Pengantar Ijin Keramaian; 7. Surat Keterangan Domisili Lembaga; 8. Surat Keterangan Bepergian; 9. Surat Keterangan Usaha; 10. Surat Keterangan Tidak Pernah Nikah/Kawin; 11. Keterangan Kehilangan; 12. Keterangan Kematian; 13. Keterangan Penghasilan Dan Keluarga Yang Menjadi Tanggungan; 14. Keterangan Taksiran Harga Tanah Dan Bangunan. Aplikasi SIPESAT juga merupakan bagian dari PLASA Situbondo (Pelayanan Masyarakat Desa/Kelurahan Situbondo) yang merupakan program unggulan Bupati Situbondo serta searah dengan Motto Kabupaten Situbondo yaitu PAKEM (Pelayanan Aktif, Kreatif, Efektif, Efisien,Memuaskan).



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 1



Alur proses pengajuan layanan pada Aplikasi SIPESAT



1.3 User dan Hak Akses User dalam Aplikasi SIPESAT 1. User dan Hak Akses User tingkat Kecamatan a.



ADMIN KECAMATAN



: mengelola data user/pengguna tingkat desa dan kecamatan



b.



OPERATOR KECAMATAN



: mengelola layanan yang diajukan dari desa ke kecamatan



c.



CAMAT



: memverifikasi berkas layanan yang diajukan dari desa



d.



Plt. CAMAT



: memverifikasi berkas layanan yang diajukan dari desa jika Camat Definitif belum ada



e.



SEKRETARIS KECAMATAN



: memverifikasi berkas layanan yang diajukan dari desa jika Camat/Plt. Camat tidak bisa melakukan verifikasi



2. User dan Hak Akses User tingkat Desa a.



ADMIN DESA



: mengelola data user/pengguna tingkat desa/kelurahan



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 2



b.



OPERATOR DESA



: mengelola layanan yang diajukan oleh masyarakat di desa/kelurahan



c.



KEPALA DESA



: memverifikasi berkas layanan yang diajukan dari operator desa/kelurahan



d.



Pj. KEPALA DESA /Plt.LURAH



: memverifikasi berkas layanan yang diajukan dari operator desa/kelurahan jika Kepala Desa/Lurah Difinitif belum ada



e.



SEKRETARIS DESA



: memverifikasi berkas layanan yang diajukan dari operator desa/kelurahan jika Kepala Desa/Lurah/Pj.Kepala Desa/Plt.Lurah tidak bisa melakukan verifikasi



1.4 Perangkat Yang dibutuhkan 1. Perangkat Keras Perangkat Keras untuk menunjang penggunaan Aplikasi SIPESAT antara lain : a. Jaringan Komunikasi Data Syarat utama penggunaan system yang terintegrasi b. 2 Unit Komputer PC/Laptop Sebagai perangkat utama dan backup layanan masyarakat di Desa/Kecamatan c. 1 Unit Printer Media cetak dokumen layanan di Desa/Kecamatan d. 1 Unit Scanner Media pemindaian dokumen di Desa/Kecamatan e. Pen Mouse Alat bantu pembuatan specimen tanda tangan yang akan diinputkan ke dalam dokumen layanan f. Tablet/Smartphone (Opsional) Alat bantu Kepala Desa/CAMAT dalam melakukan pengesahan dokumen 2. Perangkat Lunak a. Windows sebagai Operating system b. Web browser (Google Chrome, Mozilla FireFox, dll)



1.5 Pengguna Aplikasi 1. Admin Admin adalah orang/petugas yang ditugaskan menjadi admin ditingkat Kecamatan ataupun tingkat Desa



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 3



2. Operator Operator adalah orang/petugas yang ditugaskan sebagai operator/petugas pelayanan ditingkat Kecamatan ataupun tingkat Desa 3. Pejabat Pejabat adalah pejabat penandatangan atau pengesah dokumen layanan dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Kecamatan : CAMAT Desa : Kepala Desa Kelurahan : Lurah 4. Masyarakat Masyarakat adalah semua masyarakat yang mengajukan layanan atau masyarakat yang tidak mengajukan layanan di Aplikasi SIPESAT yang menggunakan fitur “ingin mengetahui permohonan anda” dengan cukup memasukkan NIK pemohon.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 4



II.



TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI SIPESAT



2.1 TINGKAT KECAMATAN 2.1.1 Level ADMIN KECAMATAN LOGIN 1. Login Aplikasi SIPESAT dengan cara buka Web Browser (direkomendasikan menggunakan Google Chrome), selanjutnya ketik alamat melalui url : sipesat.situbondokab.go.id



Ketik laman : sipesat.situbondokab.go.id



2.



Login dengan memasukkan email dan password sebagai ADMIN KECAMATAN yang sudah diberikan oleh pihak Admin Kabupaten sesuai dengan Kecamatan masing-masing.



Masukkan Email dan Password



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 5



Menu Utama / Dashboard



Fitur-fitur menu pada Menu Utama / Dasboard Aplikasi SIPESAT untuk Level ADMIN KECAMATAN antara lain : Home: menampilkan dashboard awal tentang jumlah Layanan/Administrasi yang dikelola. Users: menampilkan user/pengguna yang telah didaftarkan oleh ADMIN KECAMATAN. Tim Survei SKTM: menampilkan data tim survei untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pengaturan: untuk mengatur nomor surat, alamat kantor, dan NIP juga golongan pejabat. Verifikasi: menampilkan daftar pengajuan administrasi kependudukan yang belum dan sudah diverifikasi. Nomor Agenda: menampilkan nomor urut agenda yang telah digunakan.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 6



Pengelolaan Users ADMIN KECAMATAN bertugas untuk mengelola data user/pengguna ditingkat kecamatan. Fitur pada Tampilan Menu Users



1. Tambah User : untuk menambah user/pengguna baru 2. Status : menampilkan status user/pengguna tersebut aktif (active) atau tidak aktif (inactive) Active : bahwa user/pengguna tersebut bisa digunakan untuk login Inactive : bahwa user/pengguna tersebut tidak bisa digunakan untuk login 3. Icon Pensil : untuk merubah nama, password dan nomor HP (WhatsApp)



4. Icon Silang : untuk menonaktifkan user/perngguna



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 7







Menambah User OPERATOR KECAMATAN



Untuk menambah user/pengguna OPERATOR KECAMATAN 1. Klik Tambah User 2. Level User : terdapat pilihan Desa, Kelurahan dan Kecamatan, pilih KECAMATAN 3. Kecamatan : hanya bisa mengelola 1 kecamatan sesuai Kecamatan masingmasing 4. Jabatan : terdapat beberapa pilihan yang disesuaikan dengan jabatan di desa/kelurahan dan kecamatan, pilih Operator Kecamatan 5. Nama : diisi Nama Operator atau Opt Kecamatan yang akan tampil sebagai Nama Pengguna 6. E-Mail Address : diisi alamat email dengan format “……@gmail.com/ …[email protected] dan lain-lain” dan tidak harus email aktif yang akan digunakan sebagai username saat LOGIN. 7. Password : diisi minimal 8 karakter, boleh huruf, angka atau kombinasi keduanya 8. Nomor WhatsApp : diisi nomor WhatsApp yang masih aktif untuk notifikasi saat ada permohonan layanan. 9. Klik SIMPAN jika semua isian sudah terisi dan sudah benar.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 8







Menambah user CAMAT/Plt.Camat/Sekretaris Kecamatan



Untuk menambah user/pengguna CAMAT/Plt.Camat/Sekretaris Kecamatan 1. Klik Tambah User 2. Level User : terdapat pilihan Desa, Kelurahan dan Kecamatan, pilih KECAMATAN 3. Kecamatan : hanya bisa mengelola 1 kecamatan sesuai Kecamatan masingmasing 4. Jabatan : terdapat beberapa pilihan yang disesuaikan dengan jabatan di desa/kelurahan dan kecamatan, pilih Camat/Plt.Camat/Sekretaris Kecamatan 5. Nama : diisi Nama Camat/Plt.Camat/Sekretaris Kecamatan yang akan tampil sebagai Nama Pengguna 6. E-Mail Address : diisi alamat email dengan format “……@gmail.com/ …[email protected] dan lain-lain” dan tidak harus email aktif yang akan digunakan sebagai username saat LOGIN. 7. Password : diisi minimal 8 karakter, boleh huruf, angka atau kombinasi keduanya 8. Nomor WhatsApp : diisi nomor WhatsApp yang masih aktif untuk notifikasi saat ada permohonan layanan. 9. Klik SIMPAN jika semua isian sudah terisi dan sudah benar.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 9







Menambah user Tim Survey Kecamatan



Untuk menambah user/pengguna Tim Survey Kecamatan 1. Klik Tambah User 2. Level User : terdapat pilihan Desa, Kelurahan dan Kecamatan, pilih KECAMATAN 3. Kecamatan : hanya bisa mengelola 1 kecamatan sesuai Kecamatan masing-masing 4. Jabatan : terdapat beberapa pilihan yang disesuaikan dengan jabatan di desa/kelurahan dan kecamatan, pilih Tim Survey Kecamatan 5. Nama : diisi nama Tim Survey Kecamatan atau Tim Kecamatan yang akan tampil sebagai Nama Pengguna 6. E-Mail Address : diisi alamat email dengan format “……@gmail.com/ …[email protected] dan lain-lain” dan tidak harus email aktif yang akan digunakan sebagai username saat LOGIN. 7. Password : diisi minimal 8 karakter, boleh huruf, angka atau kombinasi keduanya 8. Nomor WhatsApp : diisi nomor WhatsApp yang masih aktif dari salah satu anggota Tim Survey Kecamatan untuk notifikasi saat ada permohonan layanan. 9. Klik SIMPAN jika semua isian sudah terisi dan sudah benar.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 10



Tim Survey Kecamatan ADMIN KECAMATAN juga bertugas untuk mengelola data Tim Survey ditingkat kecamatan.  Menambah Data Tim Survey Kecamatan



Untuk menambah Data Tim Survey Kecamatan 1. Klik Tambah Tim Survey 2. Tim Survey : terdapat pilihan Desa, Kelurahan dan Kecamatan, pilih KECAMATAN 3. Kecamatan : hanya bisa mengelola 1 kecamatan sesuai Kecamatan masing-masing 4. Nama : diisi nama Anggota Tim Survey Kecamatan yang menjadi Tim Survey Kecamatan 5. NIP : diisi NIP (Nomor Induk Pegawai) sesuai Nama yang diinput, jika tidak mempunyai NIP maka bias diisi “-“ (tanda hubung) 6. Jabatan : diisi jabatan yang bersangkutan di Kecamatan 7. Klik SIMPAN jika semua isian sudah terisi dan sudah benar. Setelah data terisi semua dan klik SIMPAN, selanjutnya memasukkan tanda tangan Anggota Tim Survey Kecamatan dengan cara :



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 11



1. Klik Tambah TTD 2. Klik Pilih TTD, Selanjutnya Pilih tempat dimana hasil Scan TTD disimpan (Catatan : TTD dikertas putih polos dan dscan dengan format PNG/ JPEG/JPG) 3. Klik UPLOAD 



Fitur pada Tampilan Menu Tim Survey SKTM



1. Tambah Tim Survey : untuk menambah data Tim Survey baru berdasarkan level Desa/Kelurahan dan Kecamatan 2. Edit TTD : untuk merubah / mengganti hasil scan tanda tangan yang sudah di upload 3. Tambah TTD : untuk menambah / mengupload tanda tangan baru yang sudah di scan 4. Status : menampilkan status data Tim Survey tersebut aktif (active) atau tidak aktif (inactive) 5. Icon Pensil : untuk merubah data Nama Tim, NIP dan Jabatan 6. Icon Silang : untuk menonaktifkan data Tim Survey 7. Icon Ceklis/Centang : untuk mengaktifkan kembali data Tim Survey yang inactive



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 12



Pengaturan Fitur pada tampilan Menu Pengaturan terdiri dari atur nomor surat, atur alamat kantor serta atur NIP dan golongan pejabat. Atur Nomor Surat



Atur Nomor Surat: untuk mengelola nomor surat untuk jenis surat pelayanan yang dikelola oleh desa/kelurahan dan kecamatan. Atur Alamat Kantor



Atur Alamat Kantor : untuk mengelola detail alamat kantor kecamatan sesuai dengan lokasi kantor kecamatan (disesuaikan dengan Kop SURAT) Atur NIP dan Golongan



Atur NIP dan Golongan : untuk mengelola data NIP dan Golongan dari pejabat yang berwenang di kecamatan. Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 13



2.1.2 Level CAMAT/Plt. CAMAT/Sekretaris Kecamatan LOGIN 1. Login Aplikasi SIPESAT dengan cara buka Web Browser (direkomendasikan menggunakan Google Chrome), selanjutnya ketik alamat melalui url : sipesat.situbondokab.go.id



Ketik laman : sipesat.situbondokab.go.id



2.



Login dengan memasukkan email dan password sebagai CAMAT/Plt. CAMAT/Sekretaris Kecamatan yang sudah diberikan oleh pihak Admin Kecamatan sesuai dengan Kecamatan masing-masing.



Masukkan Email dan Password



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 14



Menu Utama / Dashboard



Fitur-fitur menu pada Menu Utama / Dasboard Aplikasi SIPESAT untuk Level CAMAT/Plt. CAMAT/Sekretaris Kecamatan antara lain : Home: menampilkan dashboard awal tentang jumlah Layanan/Administrasi yang dikelola. Verifikasi: menampilkan daftar pengajuan layanan/administrasi yang perlu diverifikasi oleh CAMAT/Plt. CAMAT/Sekretaris Kecamatan.



Verifikasi / TTE (Tanda Tangan Elektronik)



Notifikasi



Verifikasi : menampilkan daftar pengajuan layanan/administrasi yang perlu diverifikasi oleh CAMAT/Plt. CAMAT/Sekretaris Kecamatan. Notifikasi : bahwa ada berkas yang sedang diajukan dari Operator Kecamatan dan belum diverifikasi oleh CAMAT/Plt. CAMAT/Sekretaris Kecamatan. Detail : untuk melihat/menampilkan surat permohonan/pengajuan layanan Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 15



1. Lihat Dokumen : untuk melihat dokumen yang sedang diajukan 2. Verifikasi : untuk memverifikasi / tanda tangan elektronik sebagai pengesahan dokumen dengan cara memasukkan NIK dan Passphrase yang sudah diterbitkan dari BSSN (Badan SIber dan Sandi Negara) serta dikirim kembali ke operator Desa Tanda tangan Elektronik (TTE)



1. Klik Verifikasi untuk memverifikasi atau tanda tangan elektronik (TTE) surat layanan 2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 3. Masukkan Password/Passphrase yang diperoleh dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) 4. Klik Digital Signature untuk memproses tanda tangan elektronik (TTE). Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 16



2.1.3 Level OPERATOR KECAMATAN LOGIN 1. Login Aplikasi SIPESAT dengan cara buka Web Browser (direkomendasikan menggunakan Google Chrome), selanjutnya ketik alamat melalui url : sipesat.situbondokab.go.id



Ketik laman : sipesat.situbondokab.go.id



2.



Login dengan memasukkan email dan password sebagai OPERATOR KECAMATAN yang sudah diberikan oleh pihak Admin Kecamatan sesuai dengan Kecamatan masing-masing.



Masukkan Email dan Password



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 17



Menu Utama / Dashboard



Fitur-fitur menu pada Menu Utama / Dasboard Aplikasi SIPESAT untuk Level OPERATOR KECAMATAN antara lain : Home : menampilkan dashboard awal tentang jumlah Layanan/Administrasi yang dikelola. Verifikasi : menampilkan daftar pengajuan Layanan/Administrasi yang belum dan sudah diverifikasi. Nomor Agenda : menampilkan nomor urut agenda yang telah digunakan. Belum Diteruskan Ke Pejabat Kecamatan : Surat pengajuan layanan belum dieksposisi ke Pejabat Kecamatan (Camat/Plt.Camat/Sekretaris Kecamatan) Dalam proses Pejabat Kecamatan : Surat pengajuan layanan sudah dieksposisi ke Pejabat Kecamatan (Camat/Plt.Camat/Sekretaris Kecamatan) dan masih proses verifikasi Selesai/dikirim ke Desa : Surat pengajuan layanan sudah diverifikasi oleh Pejabat Kecamatan (Camat/Plt.Camat/Sekretaris Kecamatan) dan sudah otomatis terkirim kembali ke operator Desa.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 18



Permohonan Layanan Terdapat notifikasi bahwa ada surat layanan yang diajukan oleh pihak desa ke kecamatan dan belum diverifikasi.



Notifikasi



Notifikasi



Selanjutnya dengan cara klik notifikasi dan klik surat permohonan yang di ajukan dari pihak Desa atau dengan cara klik Verifikasi kemudian pilih Belum diverifikasi dan klik Detail untuk menerima surat permohonan tersebut. Maka akan tampil seperti gambar dibawah ini :



1. Cek data pemohon 2. Lihat Dokumen : untuk melihat dokumen-dokumen pendukung yang menjadi syarat-syarat pengajuan permohonan layanan tersebut 3. Pilih tanda option : untuk mengeksposisi ke Camat 4. Kirim Layanan : untuk mengirim/mengeksposisi permohonan layanan ke Camat Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 19



2.2 TINGKAT DESA 2.2.1 Level ADMIN DESA LOGIN 1. Login Aplikasi SIPESAT dengan cara buka Web Browser (direkomendasikan menggunakan Google Chrome), selanjutnya ketik alamat melalui url : sipesat.situbondokab.go.id



Ketik laman : sipesat.situbondokab.go.id



2. Login dengan memasukkan email dan password sebagai ADMIN DESA yang sudah diberikan oleh pihak Admin Kecamatan sesuai dengan Desa masing-masing.



Masukkan Email dan Password



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 20



Menu Utama / Dashboard



Fitur-fitur menu pada Menu Utama / Dasboard Aplikasi SIPESAT untuk Level ADMIN DESA antara lain : Home: menampilkan dashboard awal tentang jumlah Layanan/Administrasi yang dikelola. Users: mengelola user/pengguna aplikasi SIPESAT di tingkat Desa. Tim Survei SKTM: menampilkan data tim survei untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pengaturan: untuk mengatur alamat kantor, dan NIP juga golongan pejabat. Print : menampilkan berkas yang telah selesai diproses dan belum dicetak. Proses Verifikasi: menampilkan daftar pengajuan administrasi kependudukan yang sedang diproses oleh Kepala Desa/Lurah, Tim Survei, Operator Kecamatan dan Camat. Nomor Agenda: menampilkan nomor urut agenda yang telah digunakan.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 21



Pengelolaan Users ADMIN DESA bertugas untuk mengelola data user/pengguna ditingkat Desa. Fitur pada Tampilan Menu Users



1. Tambah User : untuk menambah user/pengguna baru 2. Status : menampilkan status user/pengguna tersebut aktif (active) atau tidak aktif (inactive) Active : bahwa user/pengguna tersebut bisa digunakan untuk login Inactive : bahwa user/pengguna tersebut tidak bisa digunakan untuk login 3. Icon Pensil : untuk merubah nama, password dan nomor HP (WhatsApp) 4. Icon Silang : untuk menonaktifkan user/perngguna



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 22







Menambah User OPERATOR DESA



Untuk menambah user/pengguna OPERATOR DESA 1. Klik Tambah User 2. Level User : sudah otomatis akan terpilih DESA 3. Kecamatan : sudah otomatis akan tampil nama kecamatan dari desa tersebut 4. Desa/Kelurahan : silahkan pilih nama Desa masing-masing 5. Jabatan : terdapat beberapa pilihan yang disesuaikan dengan jabatan di desa/kelurahan, silahkan pilih Operator Desa 6. Nama : diisi Nama Operator atau Opt Desa masing-masing yang akan tampil sebagai Nama Pengguna 7. E-Mail Address : diisi alamat email dengan format “……@gmail.com/ …[email protected] dan lain-lain” dan tidak harus email aktif yang akan digunakan sebagai username saat LOGIN. 8. Password : diisi minimal 8 karakter, boleh huruf, angka atau kombinasi keduanya 9. Nomor WhatsApp : diisi nomor WhatsApp yang masih aktif untuk notifikasi saat ada permohonan layanan. 10. Klik SIMPAN jika semua isian sudah terisi dan sudah benar.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 23







Menambah user Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa



Untuk menambah user/pengguna Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa adalah sebagai berikut : 1. Klik Tambah User 2. Level User : sudah otomatis akan terpilih DESA 3. Kecamatan : sudah otomatis akan tampil nama kecamatan dari desa tersebut 4. Desa/Kelurahan : silahkan pilih nama Desa masing-masing 5. Jabatan : terdapat beberapa pilihan yang disesuaikan dengan jabatan di desa/kelurahan, silahkan pilih Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa 6. Nama : diisi Nama Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa masing-masing yang akan tampil sebagai Nama Pengguna 7. E-Mail Address : diisi alamat email dengan format “……@gmail.com/ …[email protected] dan lain-lain” dan tidak harus email aktif yang akan digunakan sebagai username saat LOGIN. 8. Password : diisi minimal 8 karakter, boleh huruf, angka atau kombinasi keduanya 9. Nomor WhatsApp : diisi nomor WhatsApp yang masih aktif untuk notifikasi saat ada permohonan layanan. 10. Klik SIMPAN jika semua isian sudah terisi dan sudah benar.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 24







Menambah user Tim Survey Desa



Untuk menambah user/pengguna Tim Survey Desa 1. Klik Tambah User 2. Level User : sudah otomatis akan terpilih DESA 3. Kecamatan : sudah otomatis akan tampil nama kecamatan dari desa tersebut 4. Desa/Kelurahan : silahkan pilih nama Desa masing-masing 5. Jabatan : terdapat beberapa pilihan yang disesuaikan dengan jabatan di desa/kelurahan, silahkan pilih Tim Survey Desa 6. Nama : diisi Nama Tim Survey Desa atau Tim Desa masing-masing yang akan tampil sebagai Nama Pengguna 7. E-Mail Address : diisi alamat email dengan format “……@gmail.com/ …[email protected] dan lain-lain” dan tidak harus email aktif yang akan digunakan sebagai username saat LOGIN. 8. Password : diisi minimal 8 karakter, boleh huruf, angka atau kombinasi keduanya 9. Nomor WhatsApp : diisi nomor WhatsApp yang masih aktif untuk notifikasi saat ada permohonan layanan. 10. Klik SIMPAN jika semua isian sudah terisi dan sudah benar.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 25



Tim Survey Desa ADMIN DESA juga bertugas untuk mengelola data Tim Survey SKTM ditingkat Desa.  Menambah Data Tim Survey Desa



Untuk menambah Data Tim Survey Desa 1. Klik Tambah Tim Survey 2. Tim Survey : sudah otomatis akan tampil DESA 3. Kecamatan : sudah otomatis akan tampil nama kecamatan dari Desa tersebut 4. Nama : diisi nama Anggota Tim Survey Desa yang menjadi Tim Survey Desa 5. NIP : diisi NIP (Nomor Induk Pegawai) sesuai Nama yang diinput, jika tidak mempunyai NIP maka bisa diisi “-“ (tanda hubung) 6. Jabatan : diisi jabatan yang bersangkutan di Desa 7. Klik SIMPAN jika semua isian sudah terisi dan sudah benar. Setelah data terisi semua dan klik SIMPAN, selanjutnya memasukkan tanda tangan Anggota Tim Survey Kecamatan dengan cara :



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 26



1. Klik Tambah TTD 2. Klik Pilih TTD, Selanjutnya Pilih tempat dimana hasil Scan TTD disimpan (Catatan : TTD dikertas putih polos dan dscan dengan format PNG/JPEG/JPG)



3. Klik UPLOAD 



Fitur pada Tampilan Menu Tim Survey SKTM



1. Tambah Tim Survey : untuk menambah data Tim Survey baru berdasarkan level Desa/Kelurahan 2. Edit TTD : untuk merubah / mengganti hasil scan tanda tangan yang sudah di upload 3. Tambah TTD : untuk menambah / mengupload tanda tangan baru yang sudah di scan 4. Status : menampilkan status data Tim Survey tersebut aktif (active) atau tidak aktif (inactive) 5. Icon Pensil : untuk merubah data Nama Tim, NIP dan Jabatan 6. Icon Silang : untuk menonaktifkan data Tim Survey 7. Icon Ceklis/Centang : untuk mengaktifkan kembali data Tim Survey yang inactive



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 27



Pengaturan Fitur pada tampilan Menu Pengaturan terdiri dari atur atur alamat kantor dan atur NIP dan golongan pejabat. Atur Alamat Kantor



Atur Alamat Kantor : untuk mengelola detail alamat kantor desa sesuai dengan lokasi kantor desa (disesuaikan dengan Kop SURAT) Atur NIP dan Golongan



Atur NIP dan Golongan : untuk mengelola data NIP dan Golongan dari pejabat yang berwenang di desa/kelurahan. Catatan : Di tingkat desa, hanya PJ Kepala desa yang mempunyai NIP dan golongan. Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 28



2.2.2 Level Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa LOGIN 1. Login Aplikasi SIPESAT dengan cara buka Web Browser (direkomendasikan menggunakan Google Chrome), selanjutnya ketik alamat melalui url : sipesat.situbondokab.go.id



Ketik laman : sipesat.situbondokab.go.id



2. Login dengan memasukkan email dan password sebagai Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa yang sudah diberikan oleh pihak Admin Desa sesuai dengan Desa masing-masing.



Masukkan Email dan Password



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 29



Menu Utama / Dashboard



Fitur-fitur menu pada Menu Utama / Dasboard Aplikasi SIPESAT antara lain : Home: menampilkan dashboard awal tentang jumlah Layanan/Administrasi yang dikelola. Verifikasi: menampilkan daftar pengajuan layanan/administrasi yang perlu diverifikasi oleh Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa.



Verifikasi / TTE (Tanda Tangan Elektronik)



Notifikasi



Notifikasi



Verifikasi : menampilkan daftar pengajuan layanan/administrasi yang perlu diverifikasi oleh Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa. Notifikasi : menampilkan bahwa ada berkas yang sedang diajukan dari Operator Desa dan belum diverifikasi oleh Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa. Detail : untuk melihat/menampilkan surat permohonan/pengajuan layanan



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 30



Setelah klik Detail / Notifikasi, maka akan muncul gambar seperti dibawah ini:



1. Output Dokumen : untuk melihat dokumen yang sedang diajukan 2. Verifikasi : untuk memverifikasi / tanda tangan elektronik sebagai pengesahan dokumen dengan cara memasukkan NIK dan Passphrase yang sudah diterbitkan dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) serta akan otomatis dikirim kembali ke operator Desa atau dikirim ke operator Kecamatan Tanda tangan Elektronik (TTE)



1. Klik Verifikasi untuk memverifikasi atau tanda tangan elektronik (TTE) surat layanan 2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 3. Masukkan Password/Passphrase yang diperoleh dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) 4. Klik Digital Signature untuk memproses tanda tangan elektronik (TTE). Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 31



2.2.3 Level Operator Desa LOGIN 1. Login Aplikasi SIPESAT dengan cara buka Web Browser (direkomendasikan menggunakan Google Chrome), selanjutnya ketik alamat melalui url : sipesat.situbondokab.go.id



Ketik laman : sipesat.situbondokab.go.id



2. Login dengan memasukkan email dan password sebagai OPERATOR DESA yang sudah diberikan oleh pihak Admin Desa sesuai dengan Desa masing-masing.



Masukkan Email dan Password



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 32



Menu Utama / Dashboard



Fitur-fitur menu pada Menu Utama / Dasboard Aplikasi SIPESAT untuk Level OPERATOR DESA antara lain : Home : menampilkan dashboard awal tentang jumlah Layanan/Administrasi yang dikelola. Print : menampilkan berkas yang belum dicetak dan telah selesai diproses. Proses Verifikasi : menampilkan daftar pengajuan administrasi kependudukan yang sedang diproses oleh Kepala Desa/Lurah, Tim Survei, Operator Kecamatan dan Camat. Nomor Agenda : menampilkan nomor urut agenda yang telah digunakan. Pilih Layanan : menampilkan pilihan layanan yang dikelola oleh operator desa. Dalam proses Kepala Desa/Lurah : berkas masih dalam proses verifikasi oleh Kepala Desa/Lurah Dalam Proses Operator Kecamatan : Surat pengajuan layanan telah selesai diverifikasi oleh Kepala Desa/Lurah dan sudah terkirim ke Operator Kecamatan Dalam proses Pejabat Kecamatan : Surat pengajuan layanan sudah dieksposisi ke Pejabat Kecamatan (Camat/Plt.Camat/Sekretaris Kecamatan) dan masih proses verifikasi Belum Dicetak : berkas yang telah selesai diproses tetapi belum dicetak oleh operator Desa. Telah diterbitkan : Surat pengajuan layanan yang telah selesai diproses sudah dicetak/diterbitkan oleh operator Desa. Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 33



Permohonan Layanan Terdapat 14 (empat belas) Jenis layanan dalam Aplikasi SIPESAT yang bisa dimanfaatkan oleh operator Desa dalam memberika Pelayanan kepada Masyarakat.



Jenis-jenis Layanan tersebut antara lain : 1. Surat Pengantar Legalisasi SKCK; 2. Surat Keterangan Tidak Mampu (Pendidikan); 3. Dispensasi Keterlambatan Pengajuan Daftar Nikah; 4. Legalisasi Surat Keterangan Beda Nama; 5. Surat Pengantar Pindah Keluar WN; 6. Surat Pengantar Ijin Keramaian; 7. Surat Keterangan Domisili Lembaga; 8. Surat Keterangan Bepergian; 9. Surat Keterangan Usaha; 10. Surat Keterangan Tidak Pernah Nikah/Kawin; 11. Keterangan Kehilangan; 12. Keterangan Kematian; 13. Keterangan Penghasilan Dan Keluarga Yang Menjadi Tanggungan; 14. Keterangan Taksiran Harga Tanah Dan Bangunan.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 34



1. Surat Pengantar Legalisasi SKCK



Tahapan untuk proses Layanan Surat Pengantar Legalisasi SKCK 1. Klik Pilih Layanan 2. Pilih “Surat Pengantar Legalisasi SKCK”



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 35



Setelah dipilih “Surat Pengantar Legalisasi SKCK”, maka akan tampil gambar sebagai berikut :



1. NIK Pemohon : Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pemohon sesuai wilayah Desa tersebut.



Artinya : Masyarakat belum pernah mengajukan surat layanan melalui aplikasi SIPESAT. Selanjutnya silahkan Klik Cek NIK



Artinya : Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data



Artinya : masyarakat tidak bisa mengajukan berkas administrasi layanan kependudukan karena bukan warga dari desa tersebut.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 36



2. Data akan otomatis terisi sesuai data yang ada pada Database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) (Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data) 3. Keperluan : diisi jenis keperluan/kepentingan membuat Surat Pengantar Legalisasi SKCK 4. Nomor WhatsApp Pemohon : diisi nomor WhatsApp yang masih aktif untuk mendapatkan notifikasi 5. Tambah TTD : untuk memasukkan/upload tanda tangan pemohon (bisa menggunakan Pen Mouse / layar monitor Touchscreen) 1. Tanda tangan di dalam kotak yang sudah tersedia 2. Klik Tambah jika sudah selesai tanda tangan



Jika terjadi kesalahan tanda tangan atau melebihi kotak yang sudah disediakan, maka silahkan klik Hapus dan tanda tangan kembali.



6. Tambah Dokumen : untuk mengunggah/upload dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan layanan (setiap pengajuan layanan berbeda-beda syaratsyarat dokumen pendukungnya)



Pilih Dokumen dan selanjutnya Pilih tempat dimana hasil Scan Dokumen Pendukung disimpan (Catatan : TTD Kemudian dikertas Klik Upload putih polos dan dscan dengan format PNG/ Catatan : - Scan Dokumen Pendukung dalamJPEG/JPG) format *.pdf - Dokumen Pendukung boleh lebih dari 1 berkas 7. Pilih tanda option : untuk memilih pejabat yang akan memverifikasi/menanda tangani berkas yang diajukan pemohon (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa)



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 37



8. Kirim Layanan : setelah semua isian terisi dan sudah benar silahkan Klik Kirim Layanan, maka semua data yang disikan akan tersimpan dan otomatis terkirim/eksposisi ke pejabat penanda tangan (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa) Catatan : semua isian/pertanyaan yang bertanda bintang merah (*) wajib diisi.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 38



2. Surat Keterangan Tidak Mampu (Pendidikan)



Tahapan untuk proses Layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (Pendidikan) : 1. Klik Pilih Layanan 2. Pilih “Surat Keterangan Tidak Mampu (Pendidikan)”



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 39



Setelah dipilih “Surat Keterangan Tidak Mampu (Pendidikan)”, maka akan tampil gambar sebagai berikut :



1. NIK Pemohon : Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pemohon sesuai wilayah Desa tersebut.



Artinya : Masyarakat belum pernah mengajukan surat layanan melalui aplikasi SIPESAT. Selanjutnya silahkan Klik Cek NIK



Artinya : Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 40



Artinya : masyarakat tidak bisa mengajukan berkas administrasi layanan kependudukan karena bukan warga dari desa tersebut. 2. Data akan otomatis terisi sesuai data yang ada pada Database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) (Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data) 3. Surat Ketarangan dibuat untuk : diisi jenis keperluan/kepentingan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu 4. Atas Nama : silahkan pilih Siswa/Siswi/Mahasiswa/Mahasiswi 5. NIK Pelajar : diisi NIK Siswa/Siswi/Mahasiswa/Mahasiswi 6. Data akan otomatis terisi sesuai data yang ada pada Database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) (Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data) 7. Nomor WhatsApp Pemohon : diisi nomor WhatsApp yang masih aktif untuk mendapatkan notifikasi 8. Tambah TTD : untuk memasukkan/upload tanda tangan pemohon (bisa menggunakan Pen Mouse / layar monitor Touchscreen) 1. Tanda tangan di dalam kotak yang sudah tersedia 2. Klik Tambah jika sudah selesai tanda tangan



Jika terjadi kesalahan tanda tangan atau melebihi kotak yang sudah disediakan, maka silahkan klik Hapus dan tanda tangan kembali.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 41



9. Tambah Dokumen : untuk mengunggah/upload dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan layanan (setiap pengajuan layanan berbeda-beda syaratsyarat dokumen pendukungnya)



Pilih Dokumen dan selanjutnya Pilih tempat dimana hasil Scan Dokumen Pendukung disimpan (Catatan : TTD Kemudian dikertas Klik Upload putih polos dan dscan dengan format PNG/ Catatan : - Scan Dokumen Pendukung dalamJPEG/JPG) format *.pdf - Dokumen Pendukung boleh lebih dari 1 berkas 10. Pilih tanda option : untuk memilih pejabat yang akan memverifikasi/menanda tangani berkas yang diajukan pemohon (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa). 11. Kirim Layanan : setelah semua isian terisi dan sudah benar silahkan Klik Kirim Layanan, maka semua data yang disikan akan tersimpan dan otomatis terkirim/eksposisi ke pejabat penanda tangan (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa). Catatan : semua isian/pertanyaan yang bertanda bintang merah (*) wajib diisi.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 42



3. Dispensasi Keterlambatan Pengajuan Daftar Nikah



Tahapan untuk proses Layanan Dispensasi Keterlambatan Pengajuan Daftar Nikah : 1. Klik Pilih Layanan 2. Pilih “Dispensasi Keterlambatan Pengajuan Daftar Nikah”



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 43



Setelah dipilih “Dispensasi Keterlambatan Pengajuan Daftar Nikah”, maka akan tampil gambar sebagai berikut :



1. NIK Pemohon : Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pemohon sesuai wilayah Desa tersebut.



Artinya : Masyarakat belum pernah mengajukan surat layanan melalui aplikasi SIPESAT. Selanjutnya silahkan Klik Cek NIK



Artinya : Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 44



Artinya : masyarakat tidak bisa mengajukan berkas administrasi layanan kependudukan karena bukan warga dari desa tersebut. 2. Data akan otomatis terisi sesuai data yang ada pada Database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) (Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data) 3. Pilih sebagai Calon Suami / Calon Istri 4. Alasan Keterlambatan Dikarenakan : diisi alasan/penyebab keterlambatan pengajuan daftar Nikah 5. NIK : diisi NIK Calon Suami jika pemohon adalah Calon Istri / diisi NIK Calon Istri jika pemohon adalah Calon Suami 6. Data akan otomatis terisi sesuai data yang ada pada Database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) (Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data) 7. Pilih Calon Suami / Calon Istri : otomatis terpilih Calon Suami jika pemohonnya adalah Calon Istri dan begitu juga sebaliknya 8. Hari : Otomatis terisi jika Tanggal (poin nomor 9) sudah diisi 9. Tanggal : diisi tanggal Pernikahan 10. Alamat untuk Pernikahan : diisi alamat tempat dilaksanakannya pernikahan 11. Nomor WhatsApp Pemohon : diisi nomor WhatsApp yang masih aktif untuk mendapatkan notifikasi 12. Tambah TTD : untuk memasukkan/upload tanda tangan pemohon (bisa menggunakan Pen Mouse / layar monitor Touchscreen) 1. Tanda tangan di dalam kotak yang sudah tersedia 2. Klik Tambah jika sudah selesai tanda tangan



Jika terjadi kesalahan tanda tangan atau melebihi kotak yang sudah disediakan, maka silahkan klik Hapus dan tanda tangan kembali.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 45



13. Tambah Dokumen : untuk mengunggah/upload dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan layanan (setiap pengajuan layanan berbeda-beda syaratsyarat dokumen pendukungnya)



Pilih Dokumen dan selanjutnya Pilih tempat dimana hasil Scan Dokumen Pendukung disimpan (Catatan : TTD Kemudian dikertas Klik Upload putih polos dan dscan dengan format PNG/ Catatan : - Scan Dokumen Pendukung dalamJPEG/JPG) format *.pdf - Dokumen Pendukung boleh lebih dari 1 berkas 14. Pilih tanda option : untuk memilih pejabat yang akan memverifikasi/menanda tangani berkas yang diajukan pemohon (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa). 15. Kirim Layanan : setelah semua isian terisi dan sudah benar silahkan Klik Kirim Layanan, maka semua data yang disikan akan tersimpan dan otomatis terkirim/eksposisi ke pejabat penanda tangan (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa).



Catatan : semua isian/pertanyaan yang bertanda bintang merah (*) wajib diisi.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 46



4. Legalisasi Surat Keterangan Beda Nama



Tahapan untuk proses Layanan Legalisasi Surat Keterangan Beda Nama : 1. Klik Pilih Layanan 2. Pilih “Legalisasi Surat Keterangan Beda Nama”



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 47



Setelah dipilih “Legalisasi Surat Keterangan Beda Nama”, maka akan tampil gambar sebagai berikut :



1. NIK Pemohon : Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pemohon sesuai wilayah Desa tersebut.



Artinya : Masyarakat belum pernah mengajukan surat layanan melalui aplikasi SIPESAT. Selanjutnya silahkan Klik Cek NIK



Artinya : Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 48



Artinya : masyarakat tidak bisa mengajukan berkas administrasi layanan kependudukan karena bukan warga dari desa tersebut. 2. Data akan otomatis terisi sesuai data yang ada pada Database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) (Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data) 3. Data diatas tercantum pada : diisi berkas yang memuat data pertama (ex: KK/KTP) 4. NIK : diisi NIK pada data kedua yang beda nama 5. Data akan otomatis terisi sesuai data yang ada pada Database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) (Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data) 6. Data diatas tercantum pada : diisi berkas yang memuat data kedua (ex: KK/KTP) 7. Data yang Benar adalah : terdapat pilihan Data yang tercantum pada Data 1 atau Data yang tercantum pada Data 2, silahkan pilih salah satu yang dianggap benar. 8. Nomor WhatsApp Pemohon : diisi nomor WhatsApp yang masih aktif untuk mendapatkan notifikasi 9. Tambah TTD : untuk memasukkan/upload tanda tangan pemohon (bisa menggunakan Pen Mouse / layar monitor Touchscreen) 1. Tanda tangan di dalam kotak yang sudah tersedia 2. Klik “Tambah” jika sudah selesai tanda tangan



Jika terjadi kesalahan tanda tangan atau melebihi kotak yang sudah disediakan, maka silahkan klik “Hapus” dan tanda tangan kembali.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 49



10. Tambah Dokumen : untuk mengunggah/upload dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan layanan (setiap pengajuan layanan berbeda-beda syaratsyarat dokumen pendukungnya)



Pilih Dokumen dan selanjutnya Pilih tempat dimana hasil Scan Dokumen Pendukung disimpan (Catatan : TTD Kemudian dikertas Klik Upload putih polos dan dscan dengan format PNG/ Catatan : - Scan Dokumen Pendukung dalamJPEG/JPG) format *.pdf - Dokumen Pendukung boleh lebih dari 1 berkas 11. Pilih tanda option : untuk memilih pejabat yang akan memverifikasi/menanda tangani berkas yang diajukan pemohon (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa). 12. Kirim Layanan : setelah semua isian terisi dan sudah benar silahkan Klik Kirim Layanan, maka semua data yang disikan akan tersimpan dan otomatis terkirim/eksposisi ke pejabat penanda tangan (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa). Catatan : semua isian/pertanyaan yang bertanda bintang merah (*) wajib diisi.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 50



5. Surat Pengantar Pindah Keluar WNI



Tahapan untuk proses Surat Pengantar Pindah Keluar WNI : 1. Klik Pilih Layanan 2. Pilih “Surat Pengantar Pindah Keluar WNI”



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 51



Setelah dipilih “Surat Pengantar Pindah Keluar WNI”, maka akan tampil gambar sebagai berikut :



1. NIK Pemohon : Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pemohon sesuai wilayah Desa tersebut.



Artinya : Masyarakat belum pernah mengajukan surat layanan melalui aplikasi SIPESAT. Selanjutnya silahkan Klik Cek NIK Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 52



Artinya : Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data



Artinya : masyarakat tidak bisa mengajukan berkas administrasi layanan kependudukan karena bukan warga dari desa tersebut. 2. Data akan otomatis terisi sesuai data yang ada pada Database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) (Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data) 3. Kode Pos : diisi Kode Pos sesuai alamat pemohon 4. Telepon : diisi nomor telepon pemohon 5. Tambah Data KK : 1. Masukkan NIK KK (Kepala Keluarga) 2. Klik “Tambah” jika sudah Tampil dan benar data KK tersebut



6. Alasan Pindah : terdapat 7 (tujuh) pilihan dan silahkan pilih salah satu yang menjadi alas an pindah 7. Propinsi : terdapat pilihan nama-nama Propinsi se-Indonesia, silahkan pilih Propinsi yang dituju 8. Kabupaten : terdapat pilihan nama-nama Kabupaten dalam 1 (satu) Propinsi sesuai Propinsi yang dipilih (sesuai Propinsi pada “poin 7”), silahkan pilih Kabupaten yang dituju 9. Kecamatan : terdapat pilihan nama-nama Kecamatan dalam 1 (satu) Kabupaten sesuai Kabupaten yang dipilih (sesuai Kabupaten pada “poin 8”), silahkan pilih Kecamatan yang dituju 10. Desa/Kelurahan : terdapat pilihan nama-nama Desa/Kelurahan dalam 1 (satu) Kecamatan sesuai Kecamatan yang dipilih (sesuai Kabupaten pada “poin 9”), silahkan pilih Desa/Kelurahan yang dituju 11. Alamat : diisi alamat lengkap yang dituju 12. Dusun/Dukuh/Kampung : diisi nama Dusun/Dukuh/Kampung yang dituju 13. RT : diisi nomor RT yang dituju 14. RW : diisi nomor RW yang dituju 15. Kode Pos : diisi Kode Pos yang dituju



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 53



16. Telepon : diisi nomor telepon yang dituju 17. Jenis Kepindahan : terdapat 4 (empat) pilihan Jenis Kepindahan, silahkan pilih salah satu sesuai dengan Jenis Kepindahannya 18. Status KK bagi yang Tidak Pindah : terdapat 3 (tiga) pilihan, silahkan pilih salah satu apakah Numpang KK/Membuat KK baru/Nomor KK tetap 19. Status KK bagi yang Pindah : terdapat 3 (tiga) pilihan, silahkan pilih salah satu apakah Numpang KK/Membuat KK baru/Nomor KK tetap 20. Tambah yang akan Pindah : 1. Masukkan NIK Keluarga yang Pindah 2. Klik “Tambah” jika sudah Tampil dan benar data tersebut



21. Nomor WhatsApp Pemohon : diisi nomor WhatsApp yang masih aktif untuk mendapatkan notifikasi 22. Tambah TTD : untuk memasukkan/upload tanda tangan pemohon (bisa menggunakan Pen Mouse / layar monitor Touchscreen) 1. Tanda tangan di dalam kotak yang sudah tersedia 2. Klik “Tambah” jika sudah selesai tanda tangan



Jika terjadi kesalahan tanda tangan atau melebihi kotak yang sudah disediakan, maka silahkan klik “Hapus” dan tanda tangan kembali.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 54



23. Tambah Dokumen : untuk mengunggah/upload dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan layanan (setiap pengajuan layanan berbeda-beda syaratsyarat dokumen pendukungnya)



Pilih Dokumen dan selanjutnya Pilih tempat dimana hasil Scan Dokumen Pendukung disimpan (Catatan : TTD Kemudian Klik Upload dikertas putih polos dan dscan dengan format Catatan : Scan Dokumen Pendukung dalam format PNG/ *.pdf 24. Petugas Registrasi : diisi nama petugas registrasi JPEG/JPG) 25. Tambah TTD Petugas : untuk memasukkan/upload tanda tangan petugas (bisa menggunakan Pen Mouse / layar monitor Touchscreen) 1. Tanda tangan di dalam kotak yang sudah tersedia 2. Klik “Tambah” jika sudah selesai tanda tangan



Jika terjadi kesalahan tanda tangan atau melebihi kotak yang sudah disediakan, maka silahkan klik “Hapus” dan tanda tangan kembali.



26. Pilih tanda option : untuk memilih pejabat yang akan memverifikasi/menanda tangani berkas yang diajukan pemohon (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa). 27. Kirim Layanan : setelah semua isian terisi dan sudah benar silahkan Klik Kirim Layanan, maka semua data yang disikan akan tersimpan dan otomatis terkirim/eksposisi ke pejabat penanda tangan (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa).



Catatan : semua isian/pertanyaan yang bertanda bintang merah (*) wajib diisi.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 55



6. Surat Pengantar Ijin Keramaian



Tahapan untuk proses Layanan Surat Pengantar Ijin Keramaian : 1. Klik Pilih Layanan 2. Pilih “Surat Pengantar Ijin Keramaian”



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 56



Setelah dipilih “Surat Pengantar Ijin Keramaian”, maka akan tampil gambar sebagai berikut :



1. NIK Pemohon : Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pemohon sesuai wilayah Desa tersebut.



Artinya : Masyarakat belum pernah mengajukan surat layanan melalui aplikasi SIPESAT. Selanjutnya silahkan Klik Cek NIK



Artinya : Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 57



Artinya : Masyarakat tidak bisa mengajukan berkas administrasi layanan kependudukan karena bukan warga dari desa tersebut. 2. Data akan otomatis terisi sesuai data yang ada pada Database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) (Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data) 3. Tersebut di atas akan mengadakan Keramaian : diisi jenis keramaian yang akan dilaksanakan pemohon 4. Hari : otomatis akan terisi jika Tanggal (“poin 5”) sudah terisi 5. Tanggal : diisi Tanggal pelaksanaan Keramaian 6. Jam : diisi jam/waktu pelaksanaan Keramaian 7. Hiburan : diisi jenis hiburan atau jenis keramaian 8. Tempat : diisi alamat lengkap tempat pelaksanaan keramaian 9. Nomor WhatsApp Pemohon : diisi nomor WhatsApp yang masih aktif untuk mendapatkan notifikasi 10. Tambah TTD : untuk memasukkan/upload tanda tangan pemohon (bisa menggunakan Pen Mouse / layar monitor Touchscreen) 1. Tanda tangan di dalam kotak yang sudah tersedia 2. Klik Tambah jika sudah selesai tanda tangan



Jika terjadi kesalahan tanda tangan atau melebihi kotak yang sudah disediakan, maka silahkan klik Hapus dan tanda tangan kembali.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 58



11. Tambah Dokumen : untuk mengunggah/upload dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan layanan (setiap pengajuan layanan berbeda-beda syaratsyarat dokumen pendukungnya)



Pilih Dokumen dan selanjutnya Pilih tempat dimana hasil Scan Dokumen Pendukung disimpan (Catatan : TTD Kemudian dikertas Klik Upload putih polos dan dscan dengan format PNG/ Catatan : - Scan Dokumen Pendukung dalamJPEG/JPG) format *.pdf - Dokumen Pendukung boleh lebih dari 1 berkas



12. Pilih tanda option : untuk memilih pejabat yang akan memverifikasi/menanda tangani berkas yang diajukan pemohon (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa) 13. Kirim Layanan : setelah semua isian terisi dan sudah benar silahkan Klik Kirim Layanan, maka semua data yang disikan akan tersimpan dan otomatis terkirim/eksposisi ke pejabat penanda tangan (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa) Catatan : semua isian/pertanyaan yang bertanda bintang merah (*) wajib diisi.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 59



7. Surat Keterangan Domisili Lembaga



Tahapan untuk proses Layanan Surat Keterangan Domisili Lembaga : 1. Klik Pilih Layanan 2. Pilih “Surat Keterangan Domisili Lembaga”



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 60



Setelah dipilih “Surat Keterangan Domisili Lembaga”, maka akan tampil gambar sebagai berikut :



1. NIK Pemohon : Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pemohon sesuai wilayah Desa tersebut.



Artinya : Masyarakat belum pernah mengajukan surat layanan melalui aplikasi SIPESAT. Selanjutnya silahkan Klik Cek NIK



Artinya : Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 61



Artinya : masyarakat tidak bisa mengajukan berkas administrasi layanan kependudukan karena bukan warga dari desa tersebut. 2. Data akan otomatis terisi sesuai data yang ada pada Database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) (Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data) 3. Nama Perusahaan/Lembaga : diisi nama perusahaan/nama lembaga pemohon 4. Propinsi : otomatis akan terisi nama Propinsi sesuai alamat dimana pemohon mengajukan permohonan 5. Kabupaten : otomatis akan terisi nama Kabupaten sesuai alamat dimana pemohon mengajukan permohonan 6. Kecamatan : otomatis akan terisi nama Kecamatan sesuai alamat dimana pemohon mengajukan permohonan 7. Desa/Kelurahan : otomatis akan terisi nama Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat dimana pemohon mengajukan permohonan 8. Alamat : diisi alamat lengkap Perusahaan/Lembaga pemohon 9. Dusun/Dukuh/Kampung : diisi nama Dusun/Dukuh/Kampung dimana Perusahaan/Lembaga berada 10. RT : diisi nomor RT Perusahaan/Lembaga berada 11. RW : diisi nomor RW Perusahaan/Lembaga berada 12. Keperluan sebagai Persyaratan : diisi keperluan membuat Surat Keterangan Domisili Lembaga 13. Nomor WhatsApp Pemohon : diisi nomor WhatsApp yang masih aktif untuk mendapatkan notifikasi 14. Tambah TTD : untuk memasukkan/upload tanda tangan pemohon (bisa menggunakan Pen Mouse / layar monitor Touchscreen) 1. Tanda tangan di dalam kotak yang sudah tersedia 2. Klik Tambah jika sudah selesai tanda tangan



Jika terjadi kesalahan tanda tangan atau melebihi kotak yang sudah disediakan, maka silahkan klik Hapus dan tanda tangan kembali.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 62



15. Tambah Dokumen : untuk mengunggah/upload dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan layanan (setiap pengajuan layanan berbeda-beda syaratsyarat dokumen pendukungnya)



Pilih Dokumen dan selanjutnya Pilih tempat dimana hasil Scan Dokumen Pendukung disimpan (Catatan : TTD Kemudian dikertas Klik Upload putih polos dan dscan dengan format PNG/ Catatan : - Scan Dokumen Pendukung dalamJPEG/JPG) format *.pdf - Dokumen Pendukung boleh lebih dari 1 berkas 16. Pilih tanda option : untuk memilih pejabat yang akan memverifikasi/menanda tangani berkas yang diajukan pemohon (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa) 17. Kirim Layanan : setelah semua isian terisi dan sudah benar silahkan Klik Kirim Layanan, maka semua data yang disikan akan tersimpan dan otomatis terkirim/eksposisi ke pejabat penanda tangan (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa) Catatan : semua isian/pertanyaan yang bertanda bintang merah (*) wajib diisi.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 63



8. Surat Keterangan Bepergian



Tahapan untuk proses Layanan Surat Keterangan Bepergian : 1. Klik Pilih Layanan 2. Pilih “Surat Keterangan Bepergian”



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 64



Setelah dipilih “Surat Keterangan Bepergian”, maka akan tampil gambar sebagai berikut :



1. NIK Pemohon : Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pemohon sesuai wilayah Desa tersebut.



Artinya : Masyarakat belum pernah mengajukan surat layanan melalui aplikasi SIPESAT. Selanjutnya silahkan Klik Cek NIK



Artinya : Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 65



Artinya : masyarakat tidak bisa mengajukan berkas administrasi layanan kependudukan karena bukan warga dari desa tersebut. 2. Data akan otomatis terisi sesuai data yang ada pada Database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) (Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data) 3. Tujuan Bepergian ke : diisi alamat tujuan pemohon 4. Maksud Tujuan Bepergian : diisi maksud/keperluan untuk melakukan bepergian 5. Jangka Waktu Lamanya : diisi waktu lamanya bepergian 6. Jumlah Pengikut : Klik Tambah Pengikut 1. Masukkan NIK Pengikut 2. Klik “Tambah” jika data pengikut sudah Tampil dan benar



7. Nomor WhatsApp Pemohon : diisi nomor WhatsApp yang masih aktif untuk mendapatkan notifikasi 8. Tambah TTD : untuk memasukkan/upload tanda tangan pemohon (bisa menggunakan Pen Mouse / layar monitor Touchscreen) 1. Tanda tangan di dalam kotak yang sudah tersedia 2. Klik Tambah jika sudah selesai tanda tangan



Jika terjadi kesalahan tanda tangan atau melebihi kotak yang sudah disediakan, maka silahkan klik Hapus dan tanda tangan kembali.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 66



9. Tambah Dokumen : untuk mengunggah/upload dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan layanan (setiap pengajuan layanan berbeda-beda syaratsyarat dokumen pendukungnya)



Pilih Dokumen dan selanjutnya Pilih tempat dimana hasil Scan Dokumen Pendukung disimpan (Catatan : TTD Kemudian dikertas Klik Upload putih polos dan dscan dengan format PNG/ Catatan : - Scan Dokumen Pendukung dalamJPEG/JPG) format *.pdf - Dokumen Pendukung boleh lebih dari 1 berkas 10. Pilih tanda option : untuk memilih pejabat yang akan memverifikasi/menanda tangani berkas yang diajukan pemohon (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa) 11. Kirim Layanan : setelah semua isian terisi dan sudah benar silahkan Klik Kirim Layanan, maka semua data yang disikan akan tersimpan dan otomatis terkirim/eksposisi ke pejabat penanda tangan (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa) Catatan : semua isian/pertanyaan yang bertanda bintang merah (*) wajib diisi.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 67



9. Surat Keterangan Usaha



Tahapan untuk proses Layanan Surat Keterangan Usaha : 1. Klik Pilih Layanan 2. Pilih “Surat Keterangan Usaha”



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 68



Setelah dipilih “Surat Keterangan Usaha”, maka akan tampil gambar sebagai berikut :



1. NIK Pemohon : Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pemohon sesuai wilayah Desa tersebut.



Artinya : Masyarakat belum pernah mengajukan surat layanan melalui aplikasi SIPESAT. Selanjutnya silahkan Klik Cek NIK



Artinya : Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 69



Artinya : masyarakat tidak bisa mengajukan berkas administrasi layanan kependudukan karena bukan warga dari desa tersebut. 2. Data akan otomatis terisi sesuai data yang ada pada Database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) (Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data) 3. Mempunyai Seorang : pilih salah satu (Suami/Istri) 4. NIK : masukkan NIK Istri jika pemohonnya suami dan begitu juga sebaliknya 5. Data akan otomatis terisi sesuai data yang ada pada Database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) 6. Mempunyai Usaha dibidang : diisi bidang usaha yang sedang diajukan pemohon 7. Keperluan sebagai : : diisi keperluan/kepentingan membuat surat keterangan usaha 8. Tanggal Surat Pengantar dari RT/RW Setempat : diisi tanggal surat pengantar dari RT/RW setempat 9. Nomor WhatsApp Pemohon : diisi nomor WhatsApp yang masih aktif untuk mendapatkan notifikasi 10. Tambah TTD : untuk memasukkan/upload tanda tangan pemohon (bisa menggunakan Pen Mouse / layar monitor Touchscreen) 1. Tanda tangan di dalam kotak yang sudah tersedia 2. Klik Tambah jika sudah selesai tanda tangan



Jika terjadi kesalahan tanda tangan atau melebihi kotak yang sudah disediakan, maka silahkan klik Hapus dan tanda tangan kembali.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 70



11. Tambah Dokumen : untuk mengunggah/upload dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan layanan (setiap pengajuan layanan berbeda-beda syaratsyarat dokumen pendukungnya)



Pilih Dokumen dan selanjutnya Pilih tempat dimana hasil Scan Dokumen Pendukung disimpan (Catatan : TTD Kemudian dikertas Klik Upload putih polos dan dscan dengan format PNG/ Catatan : - Scan Dokumen Pendukung dalamJPEG/JPG) format *.pdf - Dokumen Pendukung boleh lebih dari 1 berkas 12. Pilih tanda option : untuk memilih pejabat yang akan memverifikasi/menanda tangani berkas yang diajukan pemohon (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa) 13. Kirim Layanan : setelah semua isian terisi dan sudah benar silahkan Klik Kirim Layanan, maka semua data yang disikan akan tersimpan dan otomatis terkirim/eksposisi ke pejabat penanda tangan (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa) Catatan : semua isian/pertanyaan yang bertanda bintang merah (*) wajib diisi.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 71



10.



Surat Keterangan Tidak Pernah Nikah/Kawin



Tahapan untuk proses Layanan Surat Keterangan Tidak Pernah Nikah/Kawin : 1. Klik Pilih Layanan 2. Pilih “Surat Keterangan Tidak Pernah Nikah/Kawin”



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 72



Setelah dipilih “Surat Keterangan Tidak Pernah Nikah/Kawin”, maka akan tampil gambar sebagai berikut :



1. NIK Pemohon : Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pemohon sesuai wilayah Desa tersebut.



Artinya : Masyarakat belum pernah mengajukan surat layanan melalui aplikasi SIPESAT. Selanjutnya silahkan Klik Cek NIK



Artinya : Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 73



Artinya : masyarakat tidak bisa mengajukan berkas administrasi layanan kependudukan karena bukan warga dari desa tersebut. 2. Data akan otomatis terisi sesuai data yang ada pada Database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) (Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data) 3. Tanggal Surat Pengantar dari RT/RW Setempat : diisi tanggal surat pengantar dari RT/RW setempat 4. Keperluan sebagai : : diisi keperluan/kepentingan membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Nikah/Kawin 5. Nomor WhatsApp Pemohon : diisi nomor WhatsApp yang masih aktif untuk mendapatkan notifikasi 6. Tambah TTD : untuk memasukkan/upload tanda tangan pemohon (bisa menggunakan Pen Mouse / layar monitor Touchscreen) 1. Tanda tangan di dalam kotak yang sudah tersedia 2. Klik Tambah jika sudah selesai tanda tangan



Jika terjadi kesalahan tanda tangan atau melebihi kotak yang sudah disediakan, maka silahkan klik Hapus dan tanda tangan kembali.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 74



7. Tambah Dokumen : untuk mengunggah/upload dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan layanan (setiap pengajuan layanan berbeda-beda syaratsyarat dokumen pendukungnya)



Pilih Dokumen dan selanjutnya Pilih tempat dimana hasil Scan Dokumen Pendukung disimpan (Catatan : TTD Kemudian dikertas Klik Upload putih polos dan dscan dengan format PNG/ Catatan : - Scan Dokumen Pendukung dalamJPEG/JPG) format *.pdf - Dokumen Pendukung boleh lebih dari 1 berkas 8. Pilih tanda option : untuk memilih pejabat yang akan memverifikasi/menanda tangani berkas yang diajukan pemohon (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa) 9. Kirim Layanan : setelah semua isian terisi dan sudah benar silahkan Klik Kirim Layanan, maka semua data yang disikan akan tersimpan dan otomatis terkirim/eksposisi ke pejabat penanda tangan (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa) Catatan : semua isian/pertanyaan yang bertanda bintang merah (*) wajib diisi.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 75



11.



Surat Keterangan Kehilangan



Tahapan untuk proses Layanan Surat Keterangan Kehilangan : 1. Klik Pilih Layanan 2. Pilih “Surat Keterangan Kehilangan”



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 76



Setelah dipilih “Surat Keterangan Kehilangan”, maka akan tampil gambar sebagai berikut :



1. NIK Pemohon : Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pemohon sesuai wilayah Desa tersebut.



Artinya : Masyarakat belum pernah mengajukan surat layanan melalui aplikasi SIPESAT. Selanjutnya silahkan Klik Cek NIK



Artinya : Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 77



Artinya : masyarakat tidak bisa mengajukan berkas administrasi layanan kependudukan karena bukan warga dari desa tersebut. 2. Data akan otomatis terisi sesuai data yang ada pada Database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) (Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data) 3. Deskripsi Kehilangan : diisi Deskripsi Kehilangan secara detail dari waktu kejadian, tempat kejadian, barang yang hilang, jumlah kerugian dan lain-lain secara jelas 4. Keperluan sebagai : : diisi keperluan/kepentingan membuat Surat Keterangan Kehilangan 5. Nomor WhatsApp Pemohon : diisi nomor WhatsApp yang masih aktif untuk mendapatkan notifikasi 6. Tambah TTD : untuk memasukkan/upload tanda tangan pemohon (bisa menggunakan Pen Mouse / layar monitor Touchscreen) 1. Tanda tangan di dalam kotak yang sudah tersedia 2. Klik Tambah jika sudah selesai tanda tangan



Jika terjadi kesalahan tanda tangan atau melebihi kotak yang sudah disediakan, maka silahkan klik Hapus dan tanda tangan kembali.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 78



7. Tambah Dokumen : untuk mengunggah/upload dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan layanan (setiap pengajuan layanan berbeda-beda syaratsyarat dokumen pendukungnya)



Pilih Dokumen dan selanjutnya Pilih tempat dimana hasil Scan Dokumen Pendukung disimpan (Catatan : TTD Kemudian dikertas Klik Upload putih polos dan dscan dengan format PNG/ Catatan : - Scan Dokumen Pendukung dalamJPEG/JPG) format *.pdf - Dokumen Pendukung boleh lebih dari 1 berkas 8. Pilih tanda option : untuk memilih pejabat yang akan memverifikasi/menanda tangani berkas yang diajukan pemohon (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa) 9. Kirim Layanan : setelah semua isian terisi dan sudah benar silahkan Klik Kirim Layanan, maka semua data yang disikan akan tersimpan dan otomatis terkirim/eksposisi ke pejabat penanda tangan (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa) Catatan : semua isian/pertanyaan yang bertanda bintang merah (*) wajib diisi.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 79



12.



Surat Keterangan Kematian



Tahapan untuk proses Layanan Surat Keterangan Kematian : 1. Klik Pilih Layanan 2. Pilih “Surat Keterangan Kematian”



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 80



Setelah dipilih “Surat Keterangan Kematian”, maka akan tampil gambar sebagai berikut :



1. NIK Yang Meninggal : Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang meninggal



Artinya : Masyarakat belum pernah mengajukan surat layanan melalui aplikasi SIPESAT. Selanjutnya silahkan Klik Cek NIK



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 81



Artinya : Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data



Artinya : masyarakat tidak bisa mengajukan berkas administrasi layanan kependudukan karena bukan warga dari desa tersebut. 2. Data akan otomatis terisi sesuai data yang ada pada Database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) (Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data) 3. Hari : otomatis terisi jika sudah mengisi Tanggal (“Poin 4”) 4. Tanggal : diisi tanggal meninggalnya orang tersebut 5. Jam : diisi jam/waktu meninggalnya orang tersebut 6. Bertempat di : diisi tempat/alamat lengkap orang yang meninggal 7. Penyebab Kematian : diisi penyebab kematian orang tersebut 8. NIK : Masukkan NIK pelapor yang melaporkan kematian orang tersebut 9. Data akan otomatis terisi sesuai data yang ada pada Database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) (Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data) 10. Nomor WhatsApp Pemohon : diisi nomor WhatsApp yang masih aktif untuk mendapatkan notifikasi 11. Tambah TTD : untuk memasukkan/upload tanda tangan pemohon (bisa menggunakan Pen Mouse / layar monitor Touchscreen) 3. Tanda tangan di dalam kotak yang sudah tersedia 4. Klik Tambah jika sudah selesai tanda tangan



Jika terjadi kesalahan tanda tangan atau melebihi kotak yang sudah disediakan, maka silahkan klik Hapus dan tanda tangan kembali.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 82



12. Tambah Dokumen : untuk mengunggah/upload dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan layanan (setiap pengajuan layanan berbeda-beda syaratsyarat dokumen pendukungnya)



Pilih Dokumen dan selanjutnya Pilih tempat dimana hasil Scan Dokumen Pendukung disimpan (Catatan : TTD Kemudian dikertas Klik Upload putih polos dan dscan dengan format PNG/ Catatan : - Scan Dokumen Pendukung dalamJPEG/JPG) format *.pdf - Dokumen Pendukung boleh lebih dari 1 berkas 13. Pilih tanda option : untuk memilih pejabat yang akan memverifikasi/menanda tangani berkas yang diajukan pemohon (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa) 14. Kirim Layanan : setelah semua isian terisi dan sudah benar silahkan Klik Kirim Layanan, maka semua data yang disikan akan tersimpan dan otomatis terkirim/eksposisi ke pejabat penanda tangan (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa) Catatan : semua isian/pertanyaan yang bertanda bintang merah (*) wajib diisi.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 83



13. Surat Keterangan Penghasilan Dan Keluarga Yang Menjadi Tanggungan



Tahapan untuk proses Layanan Surat Keterangan Penghasilan Dan Keluarga Yang Menjadi Tanggungan : 1. Klik Pilih Layanan 2. Pilih “Surat Keterangan Penghasilan Dan Keluarga Yang Menjadi Tanggungan”



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 84



Setelah dipilih “Surat Keterangan Penghasilan Dan Keluarga Yang Menjadi Tanggungan”, maka akan tampil gambar sebagai berikut :



1. NIK Pemohon : Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pemohon sesuai wilayah Desa tersebut.



Artinya : Masyarakat belum pernah mengajukan surat layanan melalui aplikasi SIPESAT. Selanjutnya silahkan Klik Cek NIK



Artinya : Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 85



Artinya : masyarakat tidak bisa mengajukan berkas administrasi layanan kependudukan karena bukan warga dari desa tersebut. 2. Data akan otomatis terisi sesuai data yang ada pada Database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) (Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data) 3. Status Pemohon dalam Keluarga : terdapat 4 (empat) pilihan yaitu Kepala Kelurga/Ayah/Ibu/Anak, selanjutnya pilih salah satu sesuai status pemohon 4. Penghasilan (Perbulan) : diisi jumlah penghasilan perbulan dalam satuan “Rupiah” 5. Tambah yang Anggota Keluarga :



1. Masukkan NIK Anggota yang menjadi Tanggungan 2. Klik “Tambah” jika data Anggota yang menjadi Tanggungan sudah Tampil dan benar



6. Keperluan Sebagai : diisi keperluan/maksud membuat Surat Keterangan Penghasilan Dan Keluarga Yang Menjadi Tanggungan 7. Nomor WhatsApp Pemohon : diisi nomor WhatsApp yang masih aktif untuk mendapatkan notifikasi 8. Tambah TTD : untuk memasukkan/upload tanda tangan pemohon (bisa menggunakan Pen Mouse / layar monitor Touchscreen) 1. Tanda tangan di dalam kotak yang sudah tersedia 2. Klik Tambah jika sudah selesai tanda tangan



Jika terjadi kesalahan tanda tangan atau melebihi kotak yang sudah disediakan, maka silahkan klik Hapus dan tanda tangan kembali.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 86



9. Tambah Dokumen : untuk mengunggah/upload dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan layanan (setiap pengajuan layanan berbeda-beda syaratsyarat dokumen pendukungnya)



Pilih Dokumen dan selanjutnya Pilih tempat dimana hasil Scan Dokumen Pendukung disimpan (Catatan : TTD Kemudian dikertas Klik Upload putih polos dan dscan dengan format PNG/ Catatan : - Scan Dokumen Pendukung dalamJPEG/JPG) format *.pdf - Dokumen Pendukung boleh lebih dari 1 berkas 10. Pilih tanda option : untuk memilih pejabat yang akan memverifikasi/menanda tangani berkas yang diajukan pemohon (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa) 11. Kirim Layanan : setelah semua isian terisi dan sudah benar silahkan Klik Kirim Layanan, maka semua data yang disikan akan tersimpan dan otomatis terkirim/eksposisi ke pejabat penanda tangan (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa) Catatan : semua isian/pertanyaan yang bertanda bintang merah (*) wajib diisi.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 87



14. Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah Dan Bangunan



Tahapan untuk proses Layanan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah Dan Bangunan : 1. Klik Pilih Layanan 2. Pilih “Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah Dan Bangunan”



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 88



Setelah dipilih “Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah Dan Bangunan”, maka akan tampil gambar sebagai berikut :



1. NIK Pemohon : Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pemohon sesuai wilayah Desa tersebut.



Artinya : Masyarakat belum pernah mengajukan surat layanan melalui aplikasi SIPESAT. Selanjutnya silahkan Klik Cek NIK



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 89



Artinya : Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data



Artinya : masyarakat tidak bisa mengajukan berkas administrasi layanan kependudukan karena bukan warga dari desa tersebut. 2. Data akan otomatis terisi sesuai data yang ada pada Database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) (Jika ada ketidaksamaan data terbaru dengan e-KTP silahkan klik Update Data) 3. Taksiran Tanah/Bangunan : terdapat 2 (dua) pilihan yaitu Harga Tanah/Harga Tanah dan Bangunan, selanjutnya pilih salah satu sesuai Harga Taksiran Tanah/Bangunan 4. Nomor SHM : diisi nomor SHM (Sertifikat Hak Milik) 5. Atas Nama : diisi Nama Pemilik Tanah/Bangunan 6. Nomor Surat Ukur : diisi nomor surat ukur tanah/bangunan tersebut 7. Tanggal Pengukuran : diisi tanggal pengukuran tanah/bangunan tersebut 8. Luas Tanah : diisi luas tanah/bangunan dalam satuan meter persegi (M 2) 9. Berlokasi di : diisi alamat lengkap tanah/bangunan tersebut berada 10. Keperluan Sebagai : diisi keperluan/maksud membuat Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah Dan Bangunan 11. Nomor WhatsApp Pemohon : diisi nomor WhatsApp yang masih aktif untuk mendapatkan notifikasi 12. Tambah TTD : untuk memasukkan/upload tanda tangan pemohon (bisa menggunakan Pen Mouse / layar monitor Touchscreen) 1. Tanda tangan di dalam kotak yang sudah tersedia 2. Klik Tambah jika sudah selesai tanda tangan



Jika terjadi kesalahan tanda tangan atau melebihi kotak yang sudah disediakan, maka silahkan klik Hapus dan tanda tangan kembali.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 90



13. Tambah Dokumen : untuk mengunggah/upload dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan layanan (setiap pengajuan layanan berbeda-beda syaratsyarat dokumen pendukungnya)



Pilih Dokumen dan selanjutnya Pilih tempat dimana hasil Scan Dokumen Pendukung disimpan (Catatan : TTD Kemudian dikertas Klik Upload putih polos dan dscan dengan format PNG/ Catatan : - Scan Dokumen Pendukung dalamJPEG/JPG) format *.pdf - Dokumen Pendukung boleh lebih dari 1 berkas 14. Pilih tanda option : untuk memilih pejabat yang akan memverifikasi/menanda tangani berkas yang diajukan pemohon (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa) 15. Kirim Layanan : setelah semua isian terisi dan sudah benar silahkan Klik Kirim Layanan, maka semua data yang disikan akan tersimpan dan otomatis terkirim/eksposisi ke pejabat penanda tangan (Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa) Catatan : semua isian/pertanyaan yang bertanda bintang merah (*) wajib diisi.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 91



Print Out Dokumen Semua Surat Pengajuan Layanan (administrasi Kependudukan) yang diproses menggunakan Aplikasi SIPESAT bias dicetak oleh OPERATOR DESA yang selanjutnya bisa disampaikan/diberikan langsung kepada Masyarakat/Pemohon Layanan baik berkas/dokumen yang diterbitkan oleh Kecamatan maupun yang diterbitkan oleh Desa. Untuk mencetak dokumen yang telah selesai diproses bisa dilakukan dengan 2(dua) cara yaitu : 1. Klik Notifikasi atau icon “Lonceng” pada pojok kanan atas



Notifikasi



Notifikasi



2. Klik pada menu “Print” pada tampilan menu utama (Dashboard), kemudian pilih “Belum Dicetak” dan Klik “Detail”



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 92



Setelah dilakukan dari salah satu cara di atas, maka akan muncul tampilan seperti berikut :



Kemudian klik tombol “Print”, maka akan tampil gambar seperti dibawah ini :



Selanjutnya Klik Tombol “Print” untuk mencetak dokumen/berkas tersebut yang selanjutnya akan diberikan/disampaikan langsung kepada pemohon/Masyarakat. Keterangan :



 Belum dicetak : bahwa berkas telah selesai dan belum dicetak  Diterbitkan Kecamatan : berkas/dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan  Diterbitkan Desa : berkas/dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Desa



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 93



2.3 Masyarakat



2.3.1 Lacak / Cek permohonan (dokumen) Masyarakat/pemohon bisa melacak/mengecek permohonan yang sudah diajukan dengan cara : 1. Login Aplikasi SIPESAT dengan cara buka Web Browser (direkomendasikan menggunakan Google Chrome), selanjutnya ketik alamat melalui url : sipesat.situbondokab.go.id



Ketik laman : sipesat.situbondokab.go.id



2. Silahkan klik “Cek Disini”



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 94



3. Setelah klik “Cek Disini” pada Aplikasi SIPESAT, maka akan muncul tampilan seperti gambar berikut :



Selanjutnya Masukkan NIK anda (Penulisan NIK tanpa spasi) 4. Klik “Cek Permohonan” untuk melihat/mengecek dokumen/berkas yang diajukan



5. Selanjutnya akan muncul “Detail Permohonan” yang berisi berkas/dokumen yang sedang diajukan, silahkan klik jenis surat/dokumen yang diajukan. 6. Akan tampil “Timeline” atau waktu saat proses berkas/dokumen yang diajukan dari Operator Desa sampai diproses di Kecamatan dan kembali ke Operator Desa lagi untuk dicetak. 7. silahkan klik : Dokumen Desa (untuk melihat/mendownload Dokumen yang diterbitkan oleh Desa) Dokumen Kecamatan (untuk melihat/mendownload Dokumen yang diterbitkan oleh Kecamatan) Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 95



8. Selanjutnya masukkan 4 (empat) Digit Nomor HP (WhatsApp) yang digunakan pada saat pengajuan layanan.



9. Setelah selesai memasukkan 4 (empat) Digit Nomor HP (WhatsApp) anda, selanjutnya Klik “Kirim Link Dokumen”. Maka Link Dokumen akan dikirim ke WhatsApp anda, silahkan cek WhatsApp anda dan klik link yang sudah dikirim dari sistem (Aplikasi SIPESAT) Catatan : Bagi yang tidak menyertakan Nomor WhatsApp saat mengajukan Layanan, maka akan tampil “ Dokumen dapat dicetak di Kantor Desa/Kelurahan”. Silahkan mendatangi “Desa/Kelurahan Setempat”.



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 96



III.



PENUTUP



Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Masyarakat Terpadu (SIPESAT) ini menyajikan informasi dan memandu atau memberikan tuntunan kepada pembaca (Pengguna Aplikasi SIPESAT) untuk melakukan apa yang disampaikan di dalam panduan tersebut. Sebuah panduan dikatakan berhasil apabila panduan yang disampaikan di tersebut dapat dipahami dan diterapkan dengan baik oleh pembacanya dalam menggunakan Aplikasi SIPESAT. Panduan ini masih banyak kekurangan dan belum mencapai kesempurnaan, karena tidak ada yang sempurna hasil ciptaan manusia termasuk panduan ini, kesempurnaan hanya milik Allah SWT semata. Untuk itu saran dan kritik membangun sangat kami harapkan demi perbaikan panduan ini di masa yang akan datang. Mudah-mudahan dengan adanya panduan ini memudahkan semua Pengguna Aplikasi SIPESAT yang ada di Kabupaten Situbondo dalam menggunakan Aplikasi SIPESAT demi meningkatkan Mutu dan kualitas Pelayanan kepada Masyarakat Situbondo. Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada hamba-hambanya yang selalu berlomba dalam kebaikan dan terus-menerus memperbaiki amaliyahnya



Panduan Penggunaan Aplikasi SIPESAT Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2021



Page 97