Panduan Penilaian Kinerja Pegawai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR



RSUD TENGKU SULUNG



Jalan Penunjang Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Riau Hp/Tlp : 0821 6928 0055Email :[email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TENGKU SULUNG NOMOR: ……/RSUD-TS/SK-DIR/2019 TENTANG PANDUAN PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TENGKU SULUNG Menimbang :



Mengingat :



a.



Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di RSUD Tengku Sulung perlu dilakukan penilaian kinerja bagi pegawai RSUD Tengku Sulung



b.



Berdasarkan huruf (a) tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan keputusan Direktur



1.



Undang-UndangRepublik tentangRumahSakit



2.



Permenkes No. 10 tahun 2018 tentang Tenaga Kesehatan



3.



Permenkes No. 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit



4.



Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor .... tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Sulung Pulau Kijang (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun...)



Indonesia



Nomor



44



tahun



2009



MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pertama



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD TENGKU PANDUAN PENILAIAN KINERJA PEGAWAI



SULUNG TENTANG



Kedua



:



Panduan penilaian kinerja pegawai sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan direktur RSUD Tengku Sulung ini



Ketiga



:



Panduan penilaian kinerja pegawai ini akan dievaluasi dan disempurnakan secara berkala



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



DITETAPKAN DI TANGGAL



: PULAU KIJANG : 26 FEBRUARI 2019



RSUD TENGKU SULUNG DIREKTUR



dr. H. ISWANDI



PANDUAN PENILAIAN KINERJA PEGAWAI RSUD TENGKU SULUNG BAB I DEFINISI A. Pendahuluan Panduan penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja berupa sasaran berupa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), penetapan tolak ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan. Pelaksanaan penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan. Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatakan umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilain. B. Tujuan 1. TujuanUmum Untuk meningkatkan kualitas kinerja pegawai RSUD Tengku Sulung 2. TujuanKhusus a.



Sebagai tolak ukur penilaian kinerja bagi setiap pegawai



b.



Untuk meningkatkan mutu pelayanan



c.



Perbaikan kinerja individu setiap pegawai



C. Sasaran Seluruh staf di RSUD Tengku Sulung yang memberikan pelayanan kepada Rumah Sakit.



BAB II RUANG LINGKUP Penilaian prestasi kerja pegawai bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan pegawai yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja pegawai dilakukan berdasarkan prinsip objektivitas, terukur, akuntable, partisipatif dan transparan. Penilaian prestasi kerja pegawai terdiri dari SKP dan perilaku kerja. A. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1.



Setiap pegawai wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan RSUD Tengku Sulung



2.



SKP sebagaimana dimaksud memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penelian yang bersifat nyata dan dapat diukur



3.



SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh penjabat penilai



4.



Dalam hal SKP yang disetujuin dan ditetapkan oleh penjabat penialai maka keputusannya diserahkan kepada atasan penjabat penilai dan bersifat final



5.



SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan januari



6.



Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal tahun sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas



7.



Pegawai yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada RSUD Tengku sulung Penilain SKP sebagaimana dimaksud meliputi aspek : a. Kuantitas b. Kualitas c. Waktu, dan d. Biaya



B. Perilaku Kerja Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud meliputi aspek : 1.



Orientasi pelayanan



2.



Integritas



3.



Komitmen



4.



Displin



5.



Kerjasama, dan



6.



Kepemimpinan



Perilaku kepemimpinan sebagaimana dimaksud hanya dilakukan bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural 1.



Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pegamatan oleh penjabat penilai terhadap pegawai sesuai kriteria yang dilakukan



2.



Penjabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja pegawai sebagaimana dimaksud dapat mempertimbangkan masukan dari penjabat penilai lain yang setingkat di lingkungan RSUD Tengku Sulung



3.



Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus)



BAB III TATA LAKSANA 1.



Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja



2.



Bobot nilai unsur SKP 60% (enam puluh persen) dan perilaku kerja 40% (empat puluh persen)



3.



Penilaian prestasi kerja pegawai sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh penjabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun



4.



Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dilakukan setiap akhir desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir januari tahun berikutnya. Nilai prestasi kerja pegawai dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut : a.



91 – keatas



: Sangat baik



b.



76 – 80



: Baik



c.



61 – 75



: Cukup



d.



51 – 60



: Kurang



e.



50 – ke bawah



: Buruk



Penjabat penilai dan atasan penjabat penilai : a.



Penjabat penilai wajib melakukan penialaian prestasi kerja terhadap setiap pegawai dilingkungan RSUD Tengku Sulung



b.



Penjabat penilai yang tidak melaksanakan penialain prestasi kerja sebagaimana dimaksud akan dijatuhi hukuman displin sesuai dengan peraturan. Penjabat pembina kepegawaian sebagai penjabat penilai dan atau atasan penjabat penilai yang paling tertinggi di lingkungan RSUD Tengku Sulung



Pelaksanaan Penilaian : a.



Hasil penilaian prestasi kerja diberikan secara langsung oleh penjabat penilai kepada pegawai yang dinilai



b.



Pegawai yang dinilai telah menerima hasil penilaian prestasi kerja wajib mendatangani serta mengembalikan kepada pejabat penilai paling 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimannya hasil penilaian prestasi kerja.



BAB IV DOKUMENTASI 1.



Panduan Penilaian Kinerja Pegawai



2.



Form Sasaran Kinerja Pegawai



3.



Form Pencapaian Sasaran Kerja



4.



Form Penilaian Prestasi Kerja