Panduan Penyuluhan Sosial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENYULUHAN SOSIAL PUSAT PENYULUHAN SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA Jl. Salemba Raya No.28 Jakarta Pusat 10430



PUSAT PENYULUHAN SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



PANDUAN PENYULUHAN SOSIAL



PUSAT PENYULUHAN SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



i



KATA PENGANTAR Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karunia-Nya, penyusunan Buku Panduan Penyuluhan Sosial dapat diselesaikan dengan baik. Panduan ini merupakan acuan bagi Penyuluh Sosial terutama Penyuluh Sosial Masyarakat (Pensosmas) dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan sosial. Panduan ini memuat hal-hal yang sekiranya dibutuhkan oleh Penyuluh Sosial pada saat melakukan kegiatan penyuluhan sosial. Hal-hal yang dibahas dalam buku ini meliputi: konsep dasar penyuluhan sosial; strategi dan kebijakan; tahapan penyuluhan sosial, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut; pengorganisasian, terkait dengan organisasi pelaksana, tugas dan tanggung jawabnya; mekanisme kegiatan penyuluhan sosial, terkait dengan skema pelaksanaan kegiatan penyuluhan sosial; dan pengendalian. Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tim penyusun panduan. Semoga buku panduan ini bermanfaat bagi siapapun yang akan melaksanakan kegiatan penyuluhan sosial. Sekaligus dapat memandu para Penyuluh Sosial dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan sosial. Saran konstruktif untuk perbaikan panduan ini kedepan sangat kami harapkan.



Jakarta, Desember 2019 Kepala Pusat Penyuluhan Sosial



Hasim



ii



DAFTAR ISI



Kata Pengantar ................................................................................ i Daftar Isi ....................................................................................... ii Daftar Tabel/Gambar...................................................................... iii Bab I: PENDAHULUAN.....................................................................1 A. Latar Belakang...............................................................................1 B. Landasan Operasional...................................................................2 C. Maksud dan Tujuan.......................................................................3 D. Sasaran.........................................................................................4 E. Ruang Lingkup...............................................................................5 F. Batasan Operasional......................................................................5 Bab II: KONSEP DASAR PENYULUHAN SOSIAL..........................7 A. Konsep Penyuluhan Sosial............................................................7 B. Prinsip Penyuluhan Sosial...........................................................10 Bab III STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENYULUHAN SOSIAL.....13 A. Strategi ........................................................................................13 B. Kebijakan.....................................................................................14 Bab IV: TAHAPAN PENYULUHAN SOSIAL...................................15 A. Tahap Persiapan Penyuluhan Sosial...........................................15 B. Tahap Pelaksanaan Penyuluhan Sosial.......................................17 C. Tahap Tindak Lanjut.....................................................................17



iii



Bab V: PENGORGANISASIAN.......................................................19 A. Organisasi Pelaksana..................................................................19 B. Tugas dan Tanggung Jawab........................................................22 Bab VI: MEKANISME PENYULUHAN SOSIAL..............................25 Bab VII: PENGENDALIAN..............................................................27 A. Supervisi .....................................................................................27 B. Monitoring dan Evaluasi...............................................................27 C. Pelaporan....................................................................................28 Bab VIII PENUTUP..........................................................................29 DAFTAR PUSTAKA.........................................................................30 LAMPIRAN.......................................................................................31



DAFTAR TABEL/GAMBAR



Gambar 1: Prinsip Dasar Penyuluhan Sosial.................................. 10 Gambar 2. Contoh hasil pemetaan sosial....................................... 16 Gambar 3. Pengorganisasian Penyuluh Sosial............................... 23 Gambar 4. Skema Kegiatan Penyuluhan Sosial............................. 26



1



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional dilakukan dalam bentuk perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan upaya meningkatkan keberfungsian sosial masyarakat. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan salah satu fungsi utama dari Kementerian Sosial, yang berupaya salah satunya menangani masalah sosial yang terjadi di Indonesia. Upaya diatas salah satunya dilakukan oleh Penyuluh Sosial, baik Penyuluh Sosial Fungsional maupun Masyarakat. Penyuluh Sosial yang melakukan penyuluhan sosial sebagai gerak dasar dan langkah awal pra kondisi untuk terwujudnya masyarakat sejahtera melalui berbagai program yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. Selain itu, kegiatan penyuluhan sosial juga merupakan serangkaian kegiatan berkesinambungan yang melibatkan berbagai pihak terkait dan masyarakat sebagai salah satu usaha pemberdayaan masyarakat. Penyuluhan sosial yang diselenggarakan oleh Sumber Daya Manusia Penyuluh Sosial dilakukan di bawah naungan Pusat Penyuluhan Sosial (Puspensos) yang merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan sosial. Kegiatan ini dilakukan dengan memperhatikan 3 (tiga) hal, yakni: pendahuluan, dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat



2



yang ditandai dengan kemampuan masyarakat yang mampu mengidentifikasi dan mengembangkan potensi dan sumber daya masyarakat; membangun jejaring sosial; serta meningkatkan partisipasi sosial masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Salah satu program yang dimiliki Puspensos adalah penyelenggaraan penyuluhan sosial melalui dana dekonsentrasi yang di dalamnya dilakukan upaya pembentukan Relawan Penyuluh Sosial Masyarakat (Pensosmas). Terkait dengan upaya pembentukan Relawan Pensosmas tersebut, diperlukan Panduan Penyuluhan Sosial yang dapat digunakan oleh Pensosmas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu dasar acuan disusunnya Panduan Penyuluhan Sosial bagi Pensosmas ini.



B. Landasan Operasional 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia). 3. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5121). 4. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 132/HUK/2009 tentang Rencana Strategis Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Tahun 2010-2014. 5. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 10 Tahun 2014 tentang Penyuluhan Sosial.



3



6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/06.M.PAN/4/ 2008 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya. 7. Peraturan Bersama Menteri Sosial dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 41/HUK-PPS/2008 dan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angka Kreditnya.



C. Maksud dan Tujuan 1. Maksud membuat Buku Panduan Penyuluhan Sosial, antara lain: a. Sebagai langkah awal atas upaya mempersiapkan masyarakat melalui proses Komunikasi, Informasi, Motivasi dan Edukasi (KIME) dalam operasionalisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial. b. Mensinergikan berbagai program yang dilakukan oleh unit-unit operasional yang ada di lingkungan Kementerian sosial, Dinas/ Instansi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota dan instansi terkait lainnya. 2. Tujuan a. Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. b. Meningkatnya kualitas dan komitmen penyelenggaraan pelayanan sosial yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. c. Terbangunnya sinergitas penyelenggaraan penyuluhan sosial dengan program yang ada di lingkungan Kementerian Sosial. d. Terlaksananya proses penyuluhan sosial yang tepat sasaran dan bermutu. e. Terciptanya pemahaman yang sama bagi seluruh penyelengara program kesejahteraan sosial mengenai penyuluhan sosial.



4



f. Terlaksananya proses pengubahan perilaku baik dari sisi kognitif, afektif maupun psikomotorik melalui KIME penyelenggaraan kesejahteraan sosial.



D. Sasaran Sasaran Penyuluhan Sosial adalah sebagai berikut: 1. Sasaran Kelembagaan a. Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sosial. b. SKPD Penyelenggara Kesejahteraan Sosial di Provinsi dan Kabu­ paten/Kota. c. Lembaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat . d. LSM, NGO dan dunia usaha. 2. Sasaran Subjek dan Objek a. Penyuluh Sosial Fungsional. b. Penyuluh Sosial Masyarakat. c. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) d. Potensi Sosial Kesejahteraan Sosial (PSKS). e. Masyarakat . 3. Sasaran Substansial Prakondisi masyarakat dalam pembangunan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.



5



E. Ruang Lingkup Ruang lingkup buku ini meliputi: Bab I, Pendahuluan, terdiri dari latar belakang, landasan operasional, maksud dan tujuan, sasaran, ruang lingkup, dan batasan operasional. Bab II, Dasar Penyuluhan Sosial, terdiri dari: di dalamnya membahas tentang konsep penyuluhan sosial dan prinsip dasar penyuluhan sosial. Bab III, Strategi dan Kebijakan, terdiri dari: strategi dan kebijakan yang digunakan dalam melakukan penyuluhan sosial. Bab IV, Tahapan Penyuluhan Sosial, terdiri dari persiapan penyuluhan sosial, tahap pelaksanaan penyuluhan sosial dan tahap tindak lanjut penyuluhan sosial. Bab V, Pengorganisasian, terdiri dari organisasi, tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya. Bab VI, Mekanisme Kegiatan Penyuluhan Sosial, memuat tentang skema pelaksanaan kegiatan penyuluhan sosial. Bab VII, Pengendalian, membahas tentang supervisi, monitoring dan evaluasi, dan pelaporan. Bab VIII, Penutup.



F. Batasan Operasional 1. Penyuluhan sosial adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi oleh Penyuluh Sosial baik secara lisan, tulisan maupun peragaan kepada kelompok sasaran sehingga muncul pemahaman yang kemauan sama, pengetahuan dan kemauan guna partisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.



6



2. Penyuluhan sosial awal adalah sebagai proses penyebarluasan informasi program kesejahteraan sosial kepada sasaran guna menciptakan kondisi sosial yang kondusif dan memperoleh dukungan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 3. Penyuluh Sosial Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 4. Pensosmas adalah tokoh masyarakat (baik dari tokoh agama, adat, perempuan, pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab wewewang dan hak oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.



7



BAB II KONSEP DASAR PENYULUHAN SOSIAL



A. Konsep Penyuluhan Sosial 1. Definisi Penyuluhan Sosial Penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu sosial yang mempelajari sistem dan proses perubahan pada individu serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan (Lucie, 2005). Inti dari kegiatan penyuluhan adalah untuk memberdayakan masyarakat (Margono, 2000). Memberdayakan berarti memberi daya kepada yang tidak berdaya dan atau mengembangkan daya yang sudah dimiliki menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat bagi masyarakat yang bersangkutan. Dalam konsep pemberdayaan tersebut, terkandung pemahaman bahwa pemberdayaan diarahkan bagi terwujudnya masyarakat madani (yang beradab) dan mandiri dalam pengertian dapat mengambil keputusan (yang terbaik) bagi kesejahteraannya sendiri. Penyuluhan Sosial sebagai proses penguatan kapasitas adalah upaya yang dilakukan untuk melakukan penguatan kemampuan yang dimiliki oleh setiap individu (dalam masyarakat), kelembagaan, maupun hubungan atau jejaring antar individu, kelompok organisasi sosial, serta pihak lain di luar sistem masyarakatnya sampai di aras global. Kemampuan atau kapasitas masyarakat, diartikan sebagai daya atau kekuatan yang dimiliki oleh setiap individu dan masyarakat untuk memobilisasi dan memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki secara lebih berhasil guna (efektif)



8



dan berdaya guna (efisien) secara berkelanjutan. Dalam hubungan ini, kekuatan atau daya yang dimiliki setiap individu dan masyarakat bukan dalam arti pasif tetapi bersifat aktif yaitu terus menerus dikembangkan dan/atau dikuatkan untuk “memproduksi” atau menghasilkan sesuatu yang lebih bermanfaat. Jadi, Penyuluhan sosial adalah sebagai usaha gerak dasar dan/atau langkah awal prakondisi masyarakat terhadap pembangunan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan medium KIME yang bertujuan meningkatkan kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial masyarakat.



2. Fungsi Penyuluhan Sosial a. Fungsi Preventif: penyuluhan sosial sebagai salah satu upaya pencegahan untuk meminimalisir, bahkan mencegah timbulnya permasalahan sosial yang baru. b. Fungsi Rehabilitatif/Kuratif: penyuluhan sosial sebagai upaya pemecahan masalah yang terjadi di masyarakat. c. Fungsi Pengembangan: penyuluhan sosial ditujukan sebagai usaha pengembangan masyarakat. d. Fungsi Penunjang (Suportif): penyuluhan sosial tidak hanya ditujukan pada bidang kesejahteraan sosial saja tetapi juga dapat menunjang program lain secara lintas sektor. 3. Fungsi Penyuluhan Sosial a. Metode penyuluhan berdasarkan teknik penyampaian 1) Penyuluhan Langsung: Penyuluhan secara langsung bertatap muka dengan sasarannya, misalnya dengan pertemuan, demonstrasi, sarasehan, kunjungan, dll.



9



2) Penyuluhan Tidak Langsung : Penyuluhan tidak langsung berarti pesan yang disampaikan tidak secara langsung dilakukan oleh Penyuluh Sosial tetapi melalui perantara atau media. Seperti misalnya poster, spanduk, pemutaran film, siaran melalui radio atau televisi, dan media internet. b. Metode penyuluhan berdasarkan sasarannya 1) Individu, Penyuluh Sosial berinteraksi langsung dengan sasaran secara perorangan. Metode ini bisa dengan cepat memecahkan masalah dengan bimbingan khusus dari Penyuluh Sosial. Namun jika dilihat dari jumlah sasaran yang ingin dicapai, metode ini kurang begitu efisien karena terbatasnya jangkauan Penyuluh Sosial untuk membimbing secara individu. 2) Kelompok, Penyuluh Sosial mengarahkan dan membimbing sasaran secara berkelompok. Pendekatan ini akan lebih menstimulasi sasaran agar mau bertukar pikiran, pendapat, dan berpartisipasi secara aktif dalam penyuluhan. Metode ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan kesempatan pertemuan kelompok PKK, atau pertemuan kelompok PKH, kegiatan rapat RW, dll. 3) Massal, metode ini mampu menjangkau sasaran dalam jumlah cukup banyak dan secara singkat. Dilihat dari sisi penyampaian informasi, metode ini cukup baik. Namun penerimaan peserta terhadap isi pesan yang disampaikan baru sebatas pemenuhan semata, belum pada tahap kesadaran ingin berubah. Sehingga dalam penyampaian informasi perlu dilakukan berulang-ulang. c. Media Penyuluhan sosial Akar kata media berasal dari bahasa Latin “medius” yang secara harfiah berarti “tengah, perantara atau pengantar”. Sementara dalam bahasa Arab, media berarti “perantara” atau pengantar pesan dari pengirim pada penerima pesan. Penyuluhan sosial yang bisa dilakukan dengan menggunakan media antara lain:



10



1) Media cetak: contohnya buku teks, modul, pamflet, brosur, leaflet, spanduk, peta, dll. 2) Media elektronik: seperti radio, televisi, megatron, internet, sosial media, dll. 3) Alat bantu/alat peraga seperti alat peraga tertentu, seni peran, wayang, ludruk, dll.



B. Prinsip Penyuluhan Sosial Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Penyuluh Sosial dapat berpegang pada beberapa prinsip dasar seperti terihat pada Gambar 1 Gambar 1: Prinsip Dasar Penyuluhan Sosial



PRINSIP PARTISIPASI



PRINSIP UNTUK SEMUA



PRINSIP PERBEDAAN INDIVIDUAL



PRINSIP PRIBADI SEUTUHNYA



PRINSIP INTERDISIPLIN



PRINSIP BERPUSAT PADA SASARAN



11



1. Prinsip Partisipasi Hubungan antara Penyuluh Sosial dan khalayak perlu dibangun berdasarkan prinsip partisipasi yang di dalamnya mengandung unsur demokratis. Yaitu ruang komunikasi antara Penyuluh Sosial dan khalayak sasaran secara terbuka, transparan, bersahabat dan hangat didasari oleh semangat kesetaraan. Ini penting untuk menciptakan suasana yang obyektif, akrab, kerjasama, konstruktif dan rasa bangga terhadap hasil dari proses yang berjalan dalam komunikasi. 2. Prinsip untuk Semua Penyuluhan sosial berlaku untuk semua sesuai dengan tujuan dan sasaran penyuluhan sosial dengan penentuan khalayak sasaran berdasarkan pada pertimbangan masalah dan kebutuhan. 3. Prinsip Perbedaan Individual Tiap individu memiliki keunikan dan kekhususan tertentu yang berbeda antara individu yang satu dengan lainnya. Proses penyuluhan sosial perlu mempertimbangkan latar belakang, kultur, pendidikan, profesi, kebutuhan dan masalahnya. 4. Prinsip Pribadi Penyuluhan sosial diterapkan dengan memandang sasaran sebagai pribadi seutuhnya, mereka adalah manusia yang memiliki harga diri, perasaan, keinginan, emosi, dsb. 5. Prinsip Interdisiplin Permasalahan yang ada pada khalayak sasaran perlu dipandang dari berbagai sudut pandang atau interdisiplin. Bahwa apa yang diberikan oleh Penyuluh Sosial tidak bersifat mutlak, tetapi perlu memberikan peluang terbukanya sudut pandang lain dalam mendekati suatu permasalahan. 6. Prinsip Berpusat pada Sasaran Ukuran keberhasilan itu bukan terpusat pada Penyuluh Sosial, tetapi pada khalayak sasaran yaitu kepuasan sasaran.



13



BAB III STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENYULUHAN SOSIAL



A. Strategi 1. Peningkatan kapasitas sosial dan tanggung jawab sosial masyarakat, artinya penyuluhan sosial harus dirancang sebagai proses pemberdayaan masyarakat dan proses penguatan kapasitas sosial dan tanggung jawab sosial masyarakat. 2. Peningkatan kualitas SDM dan Lembaga Kesejahteraan Sosial, artinya penyuluhan sosial dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM dan lembaga kesejahteraan sosial sehingga program kesejahteraan sosial yang professional dapat terselenggara guna mendukung terwujudnya good governance. 3. Peningkatan partisipasi masyarakat, artinya penyuluhan sosial diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan program Prioritas Nasional.



14



B. Kebijakan 1. Meningkatkan kemampuan keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar. 2. Meningkatkan keberfungsian sosial Penerima Pelayanan Kesejahteraan sosial (PPKS). 3. Meningkatnya layanan sosial secara terpadu dan terintegrasi ­dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. 4. Meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia dan Lembaga Kesejahteraan Sosial. 5. Memperkuat Skema Pemuktahiran Data dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial. 6. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi pihak terkait serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.



15



BAB IV TAHAPAN PENYULUHAN SOSIAL



Dalam melaksanakan penyuluhan sosial, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh seorang Penyuluh Sosial. Yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap tindak lanjut. Adapun tahap tersebut adalah sebagai berikut:



A. Tahap Persiapan Penyuluhan Sosial 1. Melakukan prakondisi penyuluhan sosial dengan menentukan masa­ lah dan kebutuhan masyarakat serta, menentukan prioritas masalah dan kebutuhan masyarakat. Pensosmas dapat mengawali dengan melakukan identifikasi mandiri, pemetaan sosial, penjajakan dan merumuskan isu serta permasalahan sosial yang terjadi di wilayah kerja pensosmas sehingga dapat dapat ditentukan prioritas masalah dan kebutuhannya. Pemetaan Sosial memuat wilayah Desa dengan mencantumkan PPKS dan PSKS di Desa Tersebut. Contoh hasil pemetaan sosial yang dapat dilakukan pensosmas terdapat pada Gambar 2.



16



Gambar 2. Contoh hasil pemetaan sosial



2. Menyusun rencana kerja penyuluhan yang memuat pendekatan 5W+1G+2M+1L meliputi: penyuluhan apa yang direncanakan harus jelas, mengapa penyuluhan dilakukan, apa yang menjadi tujuan dari penyuluhan, metode apa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyuluhan tersebut, dimana penyuluhan tersebut dilaksanakan, kapan penyuluhan dilaksanakan tahun, bulan, tanggal berapa, waktunya kapan. Siapa yang terlibat, siapa disini meliputi dua hal (1) siapa yang menjadi sasaran penyuluhan dan (2) siapa yang menjadi pelaku penyuluhan harus jelas. Media, berkaitan dengan media yang digunakan, apakah menggunakan alat bantu atau alat peraga seperti film, gambar, dan bagaimana cara penggunaannya. 3. Menyusun materi penyuluhan sosial. Menyusun materi penyuluhan sosial individu, keluarga, kelompok/organisasi atau massal, baik secara langsung atau tidak langsung dengan alat bantu dan alat peraga. Penyusunan materi penyuluhan juga perlu dilakukan pembahasan dengan pihak yang berkompeten dan memiliki kapasitas terkait dengan materi yang akan diangkat.



17



4. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Koordinasi dengan stakeholder terkait secara berjenjang dalam rangka manajemen persiapan pelaksanaan penyuluhan sosial seperti persuratan, permintaan narasumber ahli, konsultasi materi dan lain sebagainya.



B. Tahap Pelaksanaan Penyuluhan Sosial 1. Menyiapkan media dan sarana prasarana yang diperlukan untuk melakukan penyuluhan sosial. 2. Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan sosial menggunakan metode dan teknik yang telah direncanakan sebelumnya. 3. Melaksanakan penyuluhan secara langsung atau tidak langsung menggunakan media dan alat bantu baik bagi individu, keluarga, kelompok dan massal.



C. Tahap Tindak Lanjut 1. Menyusun rencana tindak lanjut bersama masyarakat sasaran yang diarahkan kepada pencapaian tujuan. 2. Rencana tindak lanjut dapat berupa aksi nyata dan konkret dalam upaya pemecahan masalah dan pemenuhan kebutuhan.



19



BAB V PENGORGANISASIAN



Dalam pelaksanaan penyuluhan sosial ada pihak-pihak yang terlibat, dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Hal ini seperti terlihat pada Gambar 3.



A. Organisasi Pelaksana Penyuluhan sosial di masyarakat akan terlaksana secara maksimal apabila melibatkan semua pemangku kepentingan. Pelibatan berbagai pihak ini merupakan suatu bentuk pengorganisasian tersistem yang harus dilakukan oleh Pensosmas. Kegiatan ini merupakan suatu upaya dalam membangun jejaring kerja dan kerjasama antara Pensosmas dengan berbagai pihak terkait. 1. Pusat Penyuluhan Sosial Pusat Penyuluhan Sosial (Puspensos) dalam hal ini disebut sebagai Pemerintah Pusat, memiliki kewajiban dan tanggung jawab: a. Membentuk SDM Penyuluh Sosial Masyarakat; b. Menyediakan dan memfasilitasi kegiatan penyuluhan sosial melalui media-media penyuluhan sosial; c. Menyediakan materi-materi penyuluhan sosial; d. Menyediakan, memfasilitasi dan mengembangkan model penyuluhan sosial; e. Menyediakan, memfasilitasi dan mengembangkan metode



20



penyuluhan sosial; f. Menyediakan, memfasilitasi dan mengembangkan sistem penyulu­ han sosial. 2. Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota Koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan salah satu tindak lanjut dari Kegiatan Persiapan yang dibahas pada BAB VI. Hal–hal-hal yang perlu dikoordinasikan dengan Dinas Sosial, adalah terkait dengan hasil penyusunan rencana kerja penyuluhan sosial pada Tahap Persiapan yang sudah dibuat oleh Pensosmas. Koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota perlu dilakukan karena Pensosmas berkedudukan di kelurahan dan atau desa yang merupakan wilayah kabupaten. 3. Penyuluh Sosial Fungsional Penyuluh Sosial Fungsional disini merupakan mitra kerja bagi Pensosmas. Penyuluh Sosial Fungsional Dinas/Instansi Sosial Provinsi dan/atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota/Provinsi dalam pelaksanaannya dapat mendukung Pensosmas pada seluruh rangkaian kegiatan penyuluhan sosial mulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, hingga tahap tindak lanjut. Penyuluh Sosial Fungsional dapat berperan sebagai konsultan dalam pelaksanaan penyuluhan sosial yang dilakukan oleh Pensosmas. 4. Aparat Pemerintahan Tingkat Kecamatan dan Desa Aparat pemerintahan tingkat Kecamatan dan Desa merupakan jejaring kerja yang memiliki pengaruh di wilayah kerja. Pensosmas sehingga Pensosmas harus melakukan pendekatan kepada para pemangku kebijakan di tingkat daerah. Pendekatan Pensosmas dengan aparat pemerintahan khususnya pada tingkat desa, dilakukan antara lain dengan: a. Diterimanya keberadaan Pensosmas di wilayah tersebut; b. Membangun kepercayaan dengan pihak Desa; c. Membangun keterbukaan sehingga Pensosmas lebih mudah



21



menggali informasi di desa tersebut; d. Pensosmas dilibatkan dalam kegiatan yang ada di desa, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan masalah sosial. 5. Tokoh yang ada di Masyarakat Tokoh yang dimaksud seperti tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh adat. Tokoh-tokoh tersebut merupakan tokoh kunci (key person) di wilayah tugas Pensosmas. Tokoh Kunci ini merupakan pihak penting untuk dilakukan engangement oleh Pensosmas. Tokoh kunci biasanya memiliki peran penting di masyarakat. Mereka lebih dipercaya oleh masyarakat dibandingkan orang lain. Maka dari itu, Pensosmas perlu menjalin jejaring kerja dengan tokoh kunci yang ada di masyarakat 6. Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) Beberapa TKS yang berkedudukan di wilayah Kecamatan atau Desa antara lain Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), TKSK, Pendamping Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Pendamping Sosial Asistensi Lanjut Usia, Pendamping Sosial Disabilitas, dll. Pentingnya menjalin koordinasi dengan pihak tersebut, penting dilakukan oleh Pensosmas untuk mensinergikan program kesejahteraan sosial yang dicanangkan oleh Kementerian Sosial. Selain itu, Pensosmas juga dapat berkolaborasi dalam penyusunan materi penyuluhan sosial bersama tenaga yang lain agar materi yang disampaikan lebih komprehensif.



22



B. Tugas dan Tanggung Jawab 1. Kementerian Sosial sebagai pembuat regulasi, kebijakan dan standar pengendalian pelaksanaan penyuluhan sosial. 2. Dinas Sosial Provinsi dan, Kabupaten/Kota sebagai, Pembina Penyuluh Sosial Fungsional tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan mengawasi serta, mengevaluasi kegiatan penyuluhan sosial di wilayahnya. 3. Pemerintah Desa bermitra dalam melakukan penyuluhan sosial terkait dengan upaya peningkatan partisipasi sosial masyarakat, pemanfaatan kearifan lokal sesuai dengan sosial budaya desa setempat, pemberdayaan masyarakat dan peningkatkan hubungan dan fungsi lembaga-lembaga sosial. 4. Tokoh Masyarakat sebagai mitra kerja Pensosmas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 5. Penyuluh Sosial Fungsional berperan sebagai coach yang melakukan coaching atau memberikan arahan dan bimbingan kepada Pensosmas saat melakukan penyuluhan sosial di tingkat Desa.



23



Gambar 3. Pengorganisasian Penyuluh Sosial



MITRA STRATEGIS (SWASTA/ NGO/ LEMBAGA TK. NASIONAL TERKAIT)



PUSAT PENYULUHAN SOSIAL



KEMENTERIAN/ LEMBAGA TERKAIT



MITRA STRATEGIS TINGKAT PROVINSI



DINAS SOSIAL PROVINSI



LEMBAGA/INSTANSI TERKAIT TINGKAT PROVINSI



MITRA STRATEGIS TINGKAT KABUPATEN/KOTA



DINAS SOSIAL KABUPATEN/KOTA



LEMBAGA/INSTANSI TERKAIT TINGKAT KABUPATEN/KOTA



LEMBAGA SOSIAL/ PILAR PARTISIPAN LOKAL TINGKAT KECAMATAN



KECAMATAN



LEMBAGA SOSIAL/ PILAR PARTISIPAN LOKAL TINGKAT KECAMATAN



LEMBAGA SOSIAL/ PILAR PARTISIPAN LOKAL TINGKAT KELURAHAN/DESA



KELURAHAN/DESA



APARAT DESA



MASYARAKAT



25



BAB VI MEKANISME PENYULUHAN SOSIAL



Pada Gambar 4 dapat dilihat skema kegiatan penyuluhan sosial, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga tahap tindak lanjut penyuluhan sosial. Pada tahapan tersebut, dilaksanakan penyuluhan sosial kepada individu, kelompok maupun massal baik secara langsung maupun tidak langsung degan menggunakan media dan alat bantu yang menunjang pelaksanaannya. Dari komponen kegiatan tersebut, diharap-kan dihasilkan output dan outcome sehingga penyuluhan sosial dirasakan manfaatnya sampai ke tingkat masyarakat paling bawah di Kabupaten/Kota, Desa dan Kelurahan.



26



Gambar 4. Skema Kegiatan Penyuluhan Sosial



Iden�fikasi masalah, potensi dan sumber serta kebutuhan masyarakat Menentukan prioritas masalah



Persiapan Menyusun rencana penyuluhan



Menyusun materi penyuluhan



Menyusun rencana �ndak lanjut bersama masyarakat yang diarahkan kepada pencapaian tujuan



(apa,mengapa, tujuan, dimana, kapan,sasaran penyuluhan,materi, teknik, dan media yang digunakan)



• Pelayanan Frontliner seper� bimbingan sosial • Melestarikan hasil • Pengembangan hasil



Melakukan koordinasi dengan stakeholder



Menyiapkan media/ sarana dan pra sarana penyuluhan sosial



Penyelenggaraan kegiatan Penyuluhan Sosial melalui metode dan teknik dalam penyampaiannya



Melaksanakan penyuluhan secara langsung atau �dak langsung menggunakan media dan alat bantu pada individu, kelompok, dan massal



Pelaksanaan



Tindak Lanjut



27



BAB VII PENGENDALIAN



A. Supervisi Supervisi adalah kegiatan pengawalan atau pembinaan yang dimaksudkan untuk meluruskan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan agar sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan dan menentukan tindakan koreksi. Supervisi ini dilakukan oleh koordinator maupun supervisor bertujuan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pengawalan dan pendampingan yang dilakukan oleh Pusat Penyuluhan Sosial membantu memecahkan permasalahan yang tidak bisa dipecahkan di lapangan oleh penyuluh sosial.



B. Monitoring dan Evaluasi Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyuluhan Sosial Pasal 20 dan Pasal 21 dinyatakan bahwa pemantauan dan evaluasi adalah sebagai berikut: 1. Pemantauan penyuluhan sosial dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan program penyuluhan sosial yang telah ditetapkan. 2. Unit kerja yang membidangi urusan penyuluhan sosial melakukan pemantauan terhadap kegiatan penyuluhan sosial yang dilaksanakan di tingkat Pusat dan Provinsi.



28



3. Dinas Sosial Provinsi melakukan monitoring terhadap kegiatan penyuluhan sosial yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan, keberhasilan dan mengidentifikasi masalah dalam pelaksanaan penyuluhan sosial. 1. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi melibatkan Pusat Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial, Unit di SKPD Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang membidangi penyuluhan sosial. 2. Kepala Dinas Sosial Provinsi secara berkala melakukan evaluasi pelaksanaan penyuluhan sosial di Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Menteri cq Unit Kerja yang membidangi penyuluhan sosial. 3. Kepala Unit Kerja yang membidangi urusan penyuluhan sosial secara berkala melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan penyuluhan sosial yang diselenggarakan di Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Sosial.



C. Pelaporan Pada Peraturan Menteri Sosial No. 10 Tahun 2014 tentang Penyuluhan Sosial Pasal 22 dinyatakan bahwa Kepala Dinas Sosial Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penyuluhan sosial di Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Menteri Sosial cq Unit Kerja yang membidangi penyuluhan sosial dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota. Pelaporan dilakukan Pensosmas secara online untuk memudahkan pensosmas dalam mengakses. E-pelaporan disampaikan oleh pensosmas setiap bulannya. Hirarki pelaporan dimulai dari dinas Kabupaten/Kota hingga tingkat Kementerian dapat mengakses pelaporan tersebut.



29



BAB VIII PENUTUP



Buku Panduan Penyuluhan Sosial ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan sosial yang dapat dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Diharapkan dengan adanya buku panduan, dapat tercipta sinergitas dan sinkronisasi kebijakan program melalui komponen kegiatan penyuluhan sosial mulai dari pusat, daerah provinsi, Kabupaten/Kota, sampai Kelurahan dan Desa. Demikian Buku Panduan Penyuluhan Sosial ini disusun, semoga bermanfaat terutama bagi Penyuluh Sosial Fungsional dan Pensosmas untuk mewujudkan Desa Berketahanan Sosial. Saran konstruktif untuk perbaikan buku panduan ini di masa mendatang sangat kami harapkan.



30



DAFTAR PUSTAKA Setiana, Lucie. 2005. Teknik Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat. Bogor: Ghalia Indonesia Slamet, Margono.2000. Penyuluhan Pembangunan. Institut Pertanian Bogor.



31



LAMPIRAN 1. Contoh Lembar Hasil Identifikasi Masalah. LEMBAR HASIL IDENTIFIKASI MASALAH Provinsi: AAAA Kabupaten/Kota: BBBB Kecamatan: CCCC Kelurahan: DDDD Waktu identifikasi (tgl-bln-thn): XX-YY-ZZZZ Pihak yang dilibatkan dalam Identifikasi: Tokoh masyarakat, Desa, Karang Taruna



No. 1.



Masalah Sosial/Isu Masalah Sosial Wilayah rawan bencana



Deskripsi Kegiatan/Hasil Sebagian Besar Wilayah desa (RW 1, 2, 3) terletak di jalur sesar lembang dan pinggir jalur sungai Cikapundung. Membuat desa rawan bencana gempa, longsor dan banjir. Pemukiman warga yang padat juga menjadikan desa rawan bencana kebakaran.



2. Anak putus sekolah



19 orang tidak melanjutkan SD, 25 orang tidak lulus SD.



3. Tawuran antar pelajar



Terjadi 2 kali dalam satu bulan antara SMP garuda dan SMP Maju Jaya.



4.



Daksa 3 orang, Mental 2 orang, tunanetra 1 orang.



Disabilitas



Pensosmas



32



2. Contoh Lembar Rencana Penyuluhan LEMBAR RENCANA PENYULUHAN PENSOSMAS Nama Pensosmas: ................................................ Desa/Kelurahan: ................................................... Kecamatan: ........................................................... Kabupaten/Kota: .................................................... Hasil Prioritas Masalah



Nama Kegiatan Penyuluhan (memuat tema kegiatan dan Judul Kegiatan)



Tujuan Penyuluhan



Metode Penyuluhan (Langsung/ Tidak Langsung



Sasaran penyuluhan (Individu/ kelompok/ massal) *sebutkan jumlahnya dan siapa sasarannya



Waktu dan Tempat Penyuluhan



Pelaku



Media yang Digunakan